Kasus: pencurian

  • Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan – Halaman all

    Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial M (44) asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kayu.

    Aksi pencurian tersebut terjadi di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, pada Rabu (25/12/2024).

    Petugas kepolisian berhasil mengamankan M beserta barang bukti berupa lima potong kayu dengan berbagai ukuran.

    Atas perbuatannya, M terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Ia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menyebutkan bahwa penangguhan penahanan terhadap M telah dikabulkan atas permintaan pihak keluarga.

    “Betul, penahanannya kami tangguhkan karena ada permintaan dari keluarga dan penjamin. Penangguhan dilakukan pada sore kemarin,” ungkapnya, Jumat (17/1/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

    Menurut AKP Suranto, alasan utama penangguhan adalah karena M merupakan tulang punggung keluarga. Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.

    “Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan membawa kayu menuju jalan setapak hutan.

    “Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan.”

    “Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya,” terangnya.

    Aksi pencurian dilakukan M karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

    “Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat diminta untuk memahami pentingnya menjaga hutan.

    “Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat,” tuturnya.

    Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.

    “Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar.”

    “Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengelolaan Hutan Tanggapi Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

  • Fakta Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul: Pelaku Dijerat 5 Tahun Penjara, Penahanan Ditangguhkan – Halaman all

    Fakta Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul: Pelaku Dijerat 5 Tahun Penjara, Penahanan Ditangguhkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial M (44), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kayu.

    Aksi pencurian dilakukan di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (25/12/2024) lalu.

    M diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti lima potong kayu dengan berbagai ukuran. 

    Akibat perbuatannya, M dapat dijerat ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

    Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengatakan penangguhan penahanan terhadap M dikabulkan atas permintaan keluarga.

    “Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin.”

    “Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga,” bebernya, Jumat (17/1/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

    AKP Suranto memastikan proses hukum terhadap M tetap berjalan, meski penahanannya ditangguhkan.

    “Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan membawa kayu menuju jalan setapak hutan.

    “Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan.”

    “Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya,” terangnya.

    Aksi pencurian dilakukan M karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

    “Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat diminta untuk memahami pentingnya menjaga hutan.

    “Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat,” tuturnya.

    Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.

    “Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar.”

    “Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengelolaan Hutan Tanggapi Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

  • Ayah Panik Bakar Putrinya, Dituduh Nyolong Rp 100.000, Niat Cuma Menakuti Malah Kebablasan

    Ayah Panik Bakar Putrinya, Dituduh Nyolong Rp 100.000, Niat Cuma Menakuti Malah Kebablasan

    TRIBUNJATIM.COM – Remaja putri berinisial AR (16) dibakar ayahnya sendiri bernama Alimun Jaya (36).

    Peristiwa itu terjadi di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

    Sang ayah ternyata tak sengaja membakar putrinya sendiri saat sedang emosi.

    Insiden nahas itu terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 06.30 WIB.

    Kejadian bermula ketika Alimun mendengar dari ibunya, Maryanti, uang sebesar Rp100.000 miliknya hilang.

    Alimun pun menuduh AR sebagai pelaku pencurian.

    Meskipun AR membantah tuduhan tersebut, Alimun semakin marah dan sempat memukulnya.

    Saat AR keluar dari rumah, Alimun yang masih dalam keadaan emosi melihat botol berisi minyak Pertalite.

    Tanpa berpikir panjang, ia melemparkan botol tersebut ke arah AR, sehingga minyak tumpah mengenai tubuh korban.

    Setelah itu, Alimun mendekati AR dengan membawa korek api untuk menakut-nakuti dan memaksanya mengakui pencurian.

    Namun, percikan api dari korek api menyambar tubuh AR yang sudah terkena minyak, menyebabkan api membesar dan melukai bagian belakang wajah serta tangan korban.

    Melihat kejadian tersebut, Alimun panik dan berusaha memadamkan api dengan melepas baju AR.

    Meskipun api berhasil dipadamkan, AR mengalami luka bakar yang cukup parah dan harus dilarikan ke RSUD Baturaja untuk perawatan medis.

    Alimun juga menderita luka bakar di kedua tangannya.

    Kepala Desa Prabumenang, Parlenawati SE, mengkonfirmasi bahwa pelaku dan korban adalah ayah dan anak serta warga desa setempat.

    Ia menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh masalah kehilangan uang yang menimbulkan rasa kesal pada pelaku.

    Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, menjelaskan, pelaku kesal dan emosional kepada korban yang tidak mau mengaku telah mencuri uang neneknya.

    Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian membawa korban ke RSUD Baturaja untuk mendapatkan perawatan, serta mengamankan tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kita sudah melakukan pengecekan dan olah TKP, membawa korban ke RSUD Baturaja untuk mendapat perawatan medis dan mengamankan Tersangka dan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    Sementara itu, aksi pembakaran lainnya juga pernah terjadi di Boyolali, Jawa Tengah.

    Seorang santri Ponpes di Boyolali, Jawa Tengah mengalami luka bakar yang parah.

    Santri itu berinisial SS (16).

    Ternyata santri itu menjadi korban pembakaran seorang tamu yang berprofesi sebagai guru.

    Sebagaimana diketahui, tubuh santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dibakar oleh tamu, Muhammad Galang Setiya Dharma (21), pada Senin (16/12/2024) malam.

    Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari mengatakan, korban masih menjalani perawatan intensif. 

    “Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan-kiri mulai paha sampai punggung kaki,” jelasnya, dilansir Tribun Solo, Rabu (18/12/2024).

    Saat ini korban masih menjalani perawatan. Selain itu, kepolisian masih terus berkomunikasi dengan RSUD Simo.

    Pelaku Sudah Diamankan

    Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku telah diamankan.

    Pelaku adalah teman korban yang datang ke ponpes sebagai tamu.

    “Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” paparnya, Selasa (17/12/2024).

    Ia menjelaskan pelaku sengaja mendatangi pondok untuk bertemu dengan korban dan telah merencanakan aksinya.

    “Pekerjaan sehari-hari adalah guru. Untuk alamat Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

    “Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.”

    “Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” terangnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

    “Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.”

    “Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” tandasnya.

    Sementara itu, Pimpinan Ponpes Darusy Sahadah, Qosdi Ridwanullah berujar, aksi pembakaran dilakukan karena pelaku emosi mendengar handphone adiknya dicuri.

    Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah ruangan tertutup dan disiram bahan bakar minyak (BBM).

    Proses interogasi yang dilakukan pelaku tanpa sepegetahuan pengurus ponpes.

    “Jadi kemarin malam itu ada tamu yang merupakan kakak salah satu santri. Tamu tersebut kemudian menuduh korban yang mencuri telpon genggam milik adiknya,” ucapnya.

    Terungkap sosok yang bakar santri Ponpes di Simo Boyolali

    Pekerjaan sehari-hari pelaku pun terkuak.

    Kasus pembakaran orang hidup-hidup kembali terjadi di Boyolali.

    Setelah kakek dibakar ponakannya sendiri di Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, kali ini seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) yang dibakar.

    Saini Saputra (16) salah satu santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra di Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo dibakar oleh seorang pengunjung, Senin (16/12/2024) malam.

    Santri itu dibakar oleh Muhammad Galang Setiya Dharma (21) kakak dari salah satu santri ponpes tersebut.

    Akibat pembakaran itu, korban mengalami luka bakar hingga 38 persen.

    Korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher dan kedua kakinya.

    “Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

    Kasat menyebut santri tersebut berasal dari Sumbawa.

    Korban nyantri di ponpes tersebut baru sejak Juli 2024.

    Tersangka kasus pembakaran ini telah diamankan polisi.

    Muhammad Galang Setiya Dharma (21) saat ini telah diamankan dan masih diperiksa polisi.

    “Pekerjaan sehari-hari ada guru. Untuk alamat kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” kata Joko.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.

    “Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” pungkasnya.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Eks Manager Nekat Rampok SPBU Shell Bintaro karena Terlilit Pinjol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Januari 2025

    Eks Manager Nekat Rampok SPBU Shell Bintaro karena Terlilit Pinjol Megapolitan 18 Januari 2025

    Eks Manager Nekat Rampok SPBU Shell Bintaro karena Terlilit Pinjol
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan, IA (34), perampok SPBU Shell Bintaro, Pondok Aren, nekat melakukan aksinya karena terlilit pinjaman online (pinjol).
    “Tersangka melancarkan aksinya itu karena punya utang pinjol,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
    IA, yang sebelumnya menjabat sebagai shift manager di SPBU tersebut, diketahui telah menghadapi tekanan finansial akibat utang pinjol yang menumpuk.
    Dengan alasan itu, tersangka menggunakan uang hasil perampokan untuk melunasi utang pinjolnya, yang tersisa Rp 18.560.000.
    “Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 18.560.000. Barang bukti itu sudah kami sita,” kata Inkiriwang.
    IA beraksi seorang diri. Untuk menyamarkan identitasnya, pelaku mengenakan atribut ojek online (ojol) saat beraksi.
    “Tersangka saat beraksi mengenakan jaket serta helm ojek online untuk menutupi identitasnya,” kata Inkiriwang.
    Dari penangkapan pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa sepeda motor, korek api yang menyerupai senjata, atribut ojek online, dan ponsel.
    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
    “Untuk ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Inkiriwang.
    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa perampokan di SPBU Shell Bintaro itu terjadi pada Rabu (1/1/2025) pukul 03.00 WIB.
    Pelaku datang dengan mengenakan jaket ojek online dan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam tanpa nomor polisi.
    Setibanya di lokasi pelaku langsung mengetuk pintu ruang kantor.
    “Jadi ada satu orang pelaku datang dan langsung menuju ruang office,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
    Setelah pintu dibuka oleh korban, pelaku langsung menodongkan pistol.
    “Saat korban buka pintu, dia langsung ditodong dengan senjata api jenis pistol warna hitam dan langsung menanyakan kunci brankas,” kata Ade Ary.
    Karena tidak memiliki kunci brankas, korban menghubungi AH untuk membawakan kunci tersebut.
    Setelah AH masuk ke dalam kantor, pelaku memaksa membuka brankas dan mengambil uang sekitar Rp 60.000.000.
    Sekitar pukul 03.30 WIB, seorang saksi berinisial ANF mendengar teriakan dari dalam ruang brankas dan segera membantu korban keluar.
    Pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan kunci brankas di tempat kejadian. Sementara itu, korban melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada pukul 09.18 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kotawaringin Barat Pilih Lapor Petugas Damkar Ketimbang Polisi untuk Tangkap Pencuri

    Warga Kotawaringin Barat Pilih Lapor Petugas Damkar Ketimbang Polisi untuk Tangkap Pencuri

    Kotawaringin Barat, Beritasatu.com – Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah berhasil menangkap pelaku pencurian di SD Negeri 7 Raja, Kecamatan Arut Selatan.

    Kejadian ini mendapat banyak pujian karena petugas damkar dinilai lebih responsif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, dibandingkan aparat kepolisian.

    Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kepala Bidang Pemadaman, Penyelamatan, Sarana dan Prasarana Dinas Damkar Kotawaringin Barat, Agus Dwi Suhartono menyampaikan, penangkapan pelaku pencurian sebenarnya terjadi pada Januari 2022, jauh sebelum kabar tersebut tersebar di media sosial baru-baru ini.

    Agus menceritakan, saat itu pihaknya mendapat laporan langsung dari penjaga sekolah yang mengetahui aksi pencurian yang sedang berlangsung. Petugas damkar yang sedang bertugas segera menuju lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dari kantor Damkar Kotawaringin Barat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.

    “Perlu saya luruskan informasi yang sedang viral saat ini, kejadian itu sudah cukup lama, yaitu pada Januari 2022. Kejadiannya pada malam hari, saat itu kami menerima laporan bukan dari telepon,melainkan didatangi langsung oleh penjaga sekolah. Setelah menerima laporan itu, empat orang petugas damkar langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Agus Dwi Suharsono, Sabtu (18/1/2025).

    Setelah mengamankan pelaku yang diketahui bernama Safarudin alias Udin Pocong (41), petugas damkar kemudian menyerahkan pelaku ke Polres Kotawaringin Barat. Diketahui, Safarudin adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

    Meski kejadian petugas damkar tangkap pencuri ini sudah cukup lama, Agus menegaskan tugas Damkar adalah untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat dan tidak berfungsi sebagai pengganti tugas kepolisian. Ia juga berharap masyarakat memahami peran damkar yang selalu siap membantu tanpa mengambil alih tugas aparat keamanan.
     

  • TikTok Resmi Ditutup Besok, Penggunanya Nangis Darah

    TikTok Resmi Ditutup Besok, Penggunanya Nangis Darah

    Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok menghadapi ancaman penutupan di Amerika Serikat (AS) setelah Mahkamah Agung mengesahkan undang-undang yang melarang aplikasi video pendek populer itu, jika perusahaan induknya, ByteDance asal China, tidak menjual kepemilikan.

    Melansir Reuters, pada Jumat (17/1/2025) malam kemarin, TikTok memberikan peringatan bahwa layanannya akan berhenti beroperasi di Amerika Serikat pada hari Minggu besok, kecuali pemerintahan Presiden Joe Biden memberikan jaminan kepada perusahaan-perusahaan seperti Apple dan Google, agar mereka tidak akan menghadapi tindakan penegakan hukum ketika larangan mulai berlaku.

    Keputusan pengadilan yang didukung sembilan hakim ini menegaskan TikTok bisa dilarang karena alasan keamanan nasional. Langkah ini membuat platform video pendek yang memiliki 170 juta pengguna di AS berada dalam ketidakpastian.

    “Kecuali jika Pemerintahan Biden segera memberikan pernyataan definitif untuk memuaskan penyedia layanan paling penting yang menjamin tidak adanya penegakan hukum, sayangnya TikTok akan terpaksa ditutup pada tanggal 19 Januari,” kata TikTok.

    Sementara itu, Gedung Putih menolak berkomentar terkait situasi ini.

    Adapun Apple, Google, dan penyedia layanan lainnya menghadapi risiko denda besar jika tetap mendukung TikTok setelah larangan diberlakukan. Undang-undang ini sebelumnya disahkan oleh Kongres dengan dukungan bipartisan dan ditandatangani oleh Presiden Biden. Namun, beberapa anggota parlemen kini mulai mempertimbangkan upaya untuk tetap mempertahankan TikTok di AS.

    TikTok, ByteDance dan sejumlah pengguna aplikasi tersebut menentang undang-undang tersebut, tetapi Mahkamah Agung memutuskan undang-undang itu tidak melanggar perlindungan Amandemen Pertama Konstitusi AS terhadap pembatasan kebebasan berbicara oleh pemerintah seperti yang mereka sampaikan.

    ‘Kendali Musuh Asing’

    Selama bertahun-tahun kepemilikan TikTok oleh China telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemimpin AS, dan pertikaian TikTok terjadi pada saat meningkatnya ketegangan perdagangan antara dua ekonomi terbesar dunia.

    Para anggota parlemen dan pemerintahan Biden mengatakan China dapat menggunakan TikTok untuk mengumpulkan data jutaan warga Amerika untuk pelecehan, perekrutan, dan spionase.

    “Skala TikTok dan kerentanannya terhadap kendali musuh asing, bersama dengan banyaknya data sensitif yang dikumpulkan platform tersebut, membenarkan perlakuan yang berbeda untuk mengatasi masalah keamanan nasional pemerintah,” kata Mahkamah Agung dalam pendapat yang tidak ditandatangani tersebut.

    Foto: TikTok. (REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo)
    TikTok. (REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo)

    TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial paling menonjol di AS, khususnya di kalangan anak muda yang menggunakannya untuk video berdurasi pendek, termasuk banyak yang menggunakannya sebagai platform untuk bisnis kecil.

    Beberapa pengguna memberikan reaksi terkejut apabila larangan tersebut benar-benar bisa terjadi.

    “Ya ampun, saya tidak bisa berkata apa-apa,” kata Lourd Asprec, 21 tahun, dari Houston, yang telah mengumpulkan 16,3 juta pengikut di TikTok dan menghasilkan sekitar US$80.000 per tahun dari platform tersebut.

    “Saya bahkan tidak peduli dengan pencurian data saya oleh China. Mereka dapat mengambil semua data saya. Misalnya, jika ada, saya akan pergi ke China sendiri dan memberikan data saya kepada mereka,” sambungnya.

    Algoritma canggih sebagai aset utama perusahaan, menyediakan video pendek yang disesuaikan dengan keinginan pengguna. Platform ini menyajikan koleksi besar video yang dikirimkan pengguna, yang dapat ditonton dengan aplikasi ponsel pintar atau di internet.

    Saat batas waktu penutupan aplikasi semakin dekat, beberapa pengguna mulai beralih ke aplikasi lain seperti RedNote, meskipun platform tersebut masih menggunakan bahasa Mandarin, sehingga membuat pengguna kesulitan menyesuaikan diri.

    Bagaimana Nasib TikTok di AS?

    Nasib TikTok kini berada di tangan Presiden terpilih Donald Trump, yang mengisyaratkan akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk mempertahankan aplikasi ini. Trump sebelumnya juga sempat mencoba melarang TikTok pada tahun 2020, namun upayanya gagal. “Keputusan saya akan segera dibuat. Nantikan!” tulis Trump di media sosialnya.

    Pemerintahan Biden menekankan, TikTok dapat terus beroperasi di AS jika lepas dari kendali China. Pada hari Jumat (17/1/2025), Gedung Putih mengatakan, Biden tidak akan mengambil tindakan apapun untuk menyelamatkan TikTok.

    Biden belum secara resmi mengajukan penundaan 90 hari dalam batas waktu sebagaimana diizinkan oleh hukum.

    “Keputusan ini akan dibuat oleh presiden berikutnya,” kata Biden kepada wartawan.

    Undang-undang tersebut melarang penyediaan layanan tertentu kepada TikTok dan aplikasi lain yang dikendalikan musuh asing, termasuk dengan menawarkannya melalui toko aplikasi seperti Apple dan Google. Terkait hal ini, Google menolak berkomentar pada hari Jumat. Sementara Apple dan Oracle tidak menanggapi permintaan komentar.

    Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre menyebut tindakan untuk menerapkan undang-undang tersebut harus menjadi tanggung jawab pemerintahan berikutnya.

    Sementara Departemen Kehakiman mengatakan, “menerapkan dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang tersebut setelah mulai berlaku pada tanggal 19 Januari, akan menjadi proses yang berlangsung seiring berjalannya waktu.”

    (wur)

  • Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedur

    Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedur

    Sertifikat Tanah memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan properti. Kepemilikan ini diperlukan saat melakukan transaksi jual beli tanah atau keperluan lainnya.

    Sertifikat tanah merupakan dokumen berharga yang menunjukkan status legal kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Jika sertifikat tanah rusak atau hilang, Anda tidak perlu khawatir karena masih bisa diurus dengan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali atas permohonan pemegang hak atas tanah. Berikut cara mengurus sertifikat tanah yang hilang serta biaya dan prosedur pelaporannya.

    Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang

    1. Membuat surat kehilangan

    Jika sertifikat tanah hilang, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat surat kehilangan. Surat tersebut menjadi salah satu dokumen wajib untuk dilampirkan saat melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosedur pengurusan surat kehilangan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:

    Membuat surat pengantar dari RT atau RW ke kelurahan. Pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar untuk melapor ke kepolisian mengenai kehilangan sertifikat tanah. Dengan surat pengantar kelurahan, laporkan ke kepolisian (polres) untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah.

    2. Siapkan dokumen yang diperlukan

    Dokumen yang harus disiapkan saat melapor ke BPN untuk menerbitkan sertifikat baru, antara lain:

    Fotokopi KTP Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

    3. Datang ke BPN

    Datang ke BPN yang berlokasi di daerah tanah tersebut untuk memproses penerbitan sertifikat baru. Setelah semua dokumen diserahkan ke BPN, pelapor akan dihubungi untuk melakukan sumpah mengenai kehilangan sertifikat tanah yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor BPN.

    4. Siapkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang baru

    Menurut informasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp350.000 per sertifikat. Rincian biaya tersebut meliputi Rp200.000 untuk biaya sumpah, Rp100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Apa pentingnya sertifikat tanah?

    ilustrasi tanah kavling (unsplash/point3d commercial imaging ltd)

    Memiliki sertifikat tanah sangatlah penting karena beberapa alasan berikut:

    Bukti Kepemilikan Sah: Sertifikat tanah adalah bukti legal yang sah bahwa Anda merupakan pemilik yang diakui secara hukum atas sebidang tanah. Tanpa sertifikat, kepemilikan tanah tidak dapat dibuktikan secara resmi, sehingga bisa menyebabkan risiko sengketa di masa depan. Mempermudah Proses Transaksi: Sertifikat tanah memfasilitasi berbagai transaksi terkait tanah seperti jual beli, hibah, atau pemindahtanganan hak lainnya. Adanya sertifikat yang sah membuat proses administratif lebih cepat dan terjamin keabsahannya. Nilai Finansial: Sertifikat tanah dapat menjadi aset berharga yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam mengajukan kredit atau pinjaman di bank. Dengan sertifikat tanah yang sah, Anda memiliki jaminan yang dapat meningkatkan daya tawar dalam urusan finansial.

    Secara keseluruhan, sertifikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka berbagai peluang dalam transaksi keuangan dan bisnis yang lebih luas.

    Tips mencegah kehilangan sertifikat tanah

    Untuk menghindari kehilangan sertifikat tanah di masa depan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanannya:

    Simpan di Tempat yang Aman: Pastikan sertifikat tanah disimpan di tempat yang benar-benar aman seperti brankas pribadi yang terkunci atau deposit box di bank. Tempat penyimpanan yang terlindungi dari risiko kebakaran, banjir, atau pencurian akan membantu memastikan sertifikat tetap aman. Buat Salinan Digital: Selain menyimpan sertifikat fisik, penting untuk membuat salinan digital dari dokumen tersebut. Anda dapat memindai sertifikat dan menyimpannya di cloud storage atau perangkat penyimpanan eksternal yang aman. Hal ini akan memudahkan pemulihan data jika sertifikat fisik hilang atau rusak. Informasikan kepada Anggota Keluarga: Berikan informasi kepada anggota keluarga atau orang yang tepercaya tentang lokasi penyimpanan sertifikat tanah. Hal ini penting agar jika terjadi sesuatu yang tak terduga, ada yang dapat mengakses sertifikat tersebut untuk pengurusan lebih lanjut.

    Demikianlah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang ke kantor BPN. Semoga bermanfaat.

  • Dialog dengan Pj Bupati Sikka, Pedagang Pasar Alok Bahas Portal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Januari 2025

    Dialog dengan Pj Bupati Sikka, Pedagang Pasar Alok Bahas Portal Regional 17 Januari 2025

    Dialog dengan Pj Bupati Sikka, Pedagang Pasar Alok Bahas Portal
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Sejumlah pedagang di
    Pasar Alok Maumere
    mengadakan dialog dengan Penjabat Bupati Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT),
    Adrianus Firminus Parera
    , Jumat (17/1/2025).
    Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menuntut agar portal yang terpasang di pintu masuk dan keluar pasar dihilangkan.
    Ketua Forum Komunikasi Pengguna Pasar Alok, Yohanis Nong Harcelis mengungkap, keberadaan portal tersebut sangat mengganggu aktivitas jual beli di pasar.
    “Kami minta portal dihapuskan, biarkan pedagang dan pembeli bebas masuk ke dalam pasar,” tegas Yohanis saat dialog.
    Yohanis menjelaskan, Pemerintah dan pihak ketiga telah menjalin kerja sama untuk mengelola pasar tersebut, dengan dokumen kontrak yang berlaku hingga Maret 2026.
    Namun, ia menilai pengelola pasar lebih fokus pada penerimaan retribusi daripada kenyamanan para pedagang dan pembeli.
    “Banyak kasus pencurian, barang bawaan hilang, lalu ada yang parkir kendaraan di depan jualan orang. Ini siapa yang bertanggung jawab?” ungkap dia.
    Ia menekankan, para pedagang tidak meminta Pemerintah Kabupaten untuk memutuskan kontrak dengan pihak ketiga, melainkan menuntut agar portal tersebut dihilangkan.
    Menanggapi tuntutan tersebut, Adrianus Firminus Parera, berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak pengelola portal di pasar.
    “Aktivitas di pasar harus diatur dengan baik. Begitu juga dengan kenyamanan para pedagang,” kata Adrianus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobol Toko Bawa Kabur 91 Ponsel di Magetan, Pelaku Diringkus di Bandung
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Januari 2025

    Bobol Toko Bawa Kabur 91 Ponsel di Magetan, Pelaku Diringkus di Bandung Surabaya 17 Januari 2025

    Bobol Toko Bawa Kabur 91 Ponsel di Magetan, Pelaku Diringkus di Bandung
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com
    – Aparat Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur menangkap salah satu pelaku dari dua orang komplotan pencuri yang membobol konter HP DK Cell di Jalan Raya Panekan pada Rabu pekan lalu.
    Kasatreskrim
    Polres Magetan
    , AKP Joko Santosa mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial R ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung kemarin.
    “Kami berhasil melakukan penangkapan salah satu pelaku R di wilayah hukum Kapoltabes Bandung di salah satu apartemen di sana.”
    “Sementara satu rekan pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Joko Santosa saat ditemui di Polres Magetan, Jumat (17/1/2024).
    Berdasarkan keterangan yang ada, kedua pelaku menggunakan mesin las untuk membobol pintu konter HP dan menguras seluruh barang berharga di dalamnya. Ada HP baru, HP bekas, serta HP milik pelanggan yang sedang diservis.
    R mengaku, dari beberapa kali percobaan pencurian, baru kali ini mereka berhasil membobol toko.
    “Pelaku merusak pintu dengan mesin las kemudian merusak brankas, membawa lari uang tunai Rp 20 juta dan 91 HP dari berbagai merek,” imbuh dia.
    Berkat rekaman
    CCTV
    yang berada di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan R.
    Joko Santosa juga mengimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
    “Pelaku ada dua dan kita masih mengejar satunya. Kami mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri karena lari ke mana pun akan tetap kami kejar,” tegas dia.
    Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 263 Ayat 1, ke 4 dan ke 5 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara.
    Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan puluhan HP. “HP belum sempat dijual dan saat ini kami masih melakukan pengejaran dan mencari barang bukti lainnya,” ujar Joko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap! Kebakaran SD Negeri 7 Donan di Cilacap Disebabkan Api Penerangan Pencuri Cilik

    Terungkap! Kebakaran SD Negeri 7 Donan di Cilacap Disebabkan Api Penerangan Pencuri Cilik

    TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Kebakaran di ruang UKS SD Negeri 7 Donan, Cilacap Tengah, yang terjadi pada Senin (13/1/2025) dini hari, akhirnya terungkap.

    Polisi memastikan insiden tersebut dipicu oleh aksi sekelompok pencuri cilik berusia 13 hingga 14 tahun.

    Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, kebakaran bermula ketika para pelaku menggunakan kertas yang dibakar untuk penerangan di dalam ruangan yang gelap.

    Namun, api yang tidak diawasi kemudian merambat, menyebabkan kebakaran di ruangan tersebut.

    “Rekaman CCTV menunjukkan tiga pelaku berada di lokasi. Salah satu dari mereka membakar kertas untuk penerangan. Sayangnya, api tersebut tidak dipadamkan dan akhirnya menyulut kebakaran,” ujar Galih.

    Selain kebakaran, polisi menemukan kerusakan pada beberapa pintu sekolah serta kehilangan barang-barang seperti uang tunai, lima topi, dan dua bola.

    Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap para pelaku.

    Ketiganya juga mengakui telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda sebelum kejadian ini.

    “Kami mengutamakan pembinaan dalam menangani kasus ini, meskipun tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan,” tambah Galih.

    Sebelumnya, Kepala Damkar Cilacap, Supriyadi, menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah sekitar pukul 03.45 WIB.

    Saat itu, penjaga yang sedang bersiap membersihkan lingkungan sekolah melihat api menyala di atas kasur ruang UKS dan telah merambat ke atap.

    Beruntung, kebakaran ini tidak merenggut korban jiwa. Namun, kejadian ini menjadi peringatan untuk lebih meningkatkan pengamanan di lingkungan sekolah.