Kasus: pencurian

  • Polda Gorontalo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pohuwato

    Polda Gorontalo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pohuwato

    Liputan6.com, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/1/2025). Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga.Tersangka DY ditangkap di sebuah kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 WITA.

    Saat dikonfirmasi, AKP Yudhi menjelaskan bahwa tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini, DY masih kami periksa secara mendalam untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat,” ungkapnya.

    Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui media sosial tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas tamu yang datang secara bergantian, diduga terkait praktik prostitusi online. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan Tim Resmob Otanaha untuk melakukan penyelidikan.

    Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui penghuni rumah tersebut telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa. Di lokasi baru, tim menemukan seorang perempuan berinisial VM yang sesuai dengan informasi di media sosial. Berdasarkan keterangan VM, keberadaan tersangka DY terdeteksi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Tim Resmob Otanaha dan Subdit IV segera bergerak ke lokasi. DY akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Palopo saat sedang melayani tamu. Polisi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.

    Hasil interogasi mengungkap bahwa DY memiliki delapan pekerja seks dan telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2022. Setiap harinya, DY mengantongi penghasilan antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. AKP Yudhi menegaskan, bahwa Polda Gorontalo berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan serupa untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini,” tutupnya.

    Tujuh anggota Polda Gorontalo diduga melanggar SOP dan Kode Etik Polri dalam kasus penembakan AKBP Beni Mutahir yang dilakukan seorang tahanan narkoba.

  • Gapki harap industri sawit lebih kondusif dengan tata kelola yang baik

    Gapki harap industri sawit lebih kondusif dengan tata kelola yang baik

    Ilustrasi – Pekerja memindahkan tandan buah kelapa sawit di lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII, Cimulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11/2024). (ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/YU)

    Gapki harap industri sawit lebih kondusif dengan tata kelola yang baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 20 Januari 2025 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) berharap industri sawit semakin kondusif dengan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan sektor tersebut di masa depan.

    “Kami berharap ke depan industri sawit semakin kondusif dengan tata kelola yang lebih baik,” kata Ketua Umum Gapki Eddy Martono dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Ia juga mengapresiasi dukungan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan aparat negara untuk menjaga keamanan industri kelapa sawit. Sebab, menurut dia, meski jumlahnya mulai berkurang, penjarahan dan pencurian kepala sawit sampai saat ini masih terjadi di daerah tertentu.

    Menurut Eddy, selama ini masing-masing perusahaan sawit yang rawan terjadi pencurian dan penjarahan sudah koordinasi dengan aparat keamanan. Lebih lanjut dia juga mengatakan perlunya ada dukungan dari pemerintah daerah, karena kerap yang menjadi masalah adalah apabila terjadi penuntutan sesuatu ke sebuah perusahaan, kemudian terjadi pemblokiran kebun, maka tentu operasional akan terganggu.

    “Di sini bukan hanya membutuhkan pengamanan tetapi juga butuh keterlibatan pemerintah daerah untuk penyelesaian masalah ini,” ucap Eddy.

    Diketahui, arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para aparat negara untuk melakukan pengamanan terhadap industri kelapa sawit di seluruh Indonesia langsung ditindaklanjuti oleh TNI. Saat ini, TNI sedang melakukan berbagai langkah untuk menyukseskan program pemerintah dalam ikut menjaga kelapa sawit sebagai aset strategis nasional termasuk berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Hariyanto mengungkapkan TNI terus melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami tengah mempelajari dan menyusun langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaannya berjalan sesuai harapan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,’’ katanya.

    Pelibatan TNI dalam ikut menjaga sawit sebagai aset strategis nasional bukan tanpa dasar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Pasal 7 ayat (2), disebutkan bahwa tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

    Salah satu poin OMSP adalah membantu tugas pemerintah di daerah dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

    “Jika kebun sawit dinilai sebagai objek vital nasional atau aset strategis oleh pemerintah, maka pelibatan TNI dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum ini,” katanya.

    Tentu saja, pelaksanaannya harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri, pemerintah daerah (pemda), serta instansi terkait lainnya,” tambah jenderal bintang dua ini. Hanya saja, Hariyanto menegaskan bahwa pelibatan TNI dilakukan secara profesional dan proporsional, sesuai kebutuhan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan aset negara demi kepentingan nasional,’’ tegas mantan Kepala Staf Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih ini.

    Peran apa yang dijalankan untuk menghindari potensi bentrokan di lapangan dengan masyarakat, Kapuspen menegaskan TNI dan Rakyat Indonesia tidak pernah akan dipisahkan.

    “Karena perang kita menganut sistem perang rakyat semesta yang berarti TNI bersama rakyat berjuang untuk NKRI. Rakyat kuat TNI nya pun kuat,” imbuh Hariyanto.

    Sebelumnya, dalam pidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menyebut tidak perlu takut dengan deforestasi.

    Kepala Negara juga menyatakan ingin menambah tanaman kepala sawit.

    “Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden.

    Prabowo menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang juga bisa mengeluarkan oksigen dan menyerap karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga meminta semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan industri sawit. Jadi jagalah para bupati, gubernur, tentara, polisi, jagalah kebun kelapa sawit kita. Itu aset negara,” kata Presiden Prabowo.

    Sumber : Antara

  • Kronologi Gadis Remaja Dibakar Hidup-hidup Ayahnya di Muara Enim, Korban Dituduh Curi Uang

    Kronologi Gadis Remaja Dibakar Hidup-hidup Ayahnya di Muara Enim, Korban Dituduh Curi Uang

    GELORA.CO  – Seorang ayah bernama Palimun Jaya (36) ditangkap oleh Polsek Rambang Lubai setelah diduga membakar hidup-hidup putri kandungnya, AR (16), karena dituduh mencuri uang.

    Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

    Menurut keterangan Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, Palimun mengaku bahwa tindakannya tersebut dilakukan dalam keadaan emosi.

    Ia menerima informasi dari ibunya, Maryanti, bahwa telah kehilangan uang sebesar Rp 100 ribu.

    “Mendengar hal tersebut, Palimun langsung menebak jika pelaku pencurian adalah anaknya,” ujar Jhoni, Sabtu (18/2).

    Setelah dituduh, AR membantah telah mencuri uang tersebut.

    Namun, kemarahan Palimun memuncak ketika AR tidak mau mengaku.

    Dalam keadaan marah, Palimun memukul AR hingga gadis itu menangis dan keluar rumah.

    Tindakan Kekerasan

    Ketika AR tidak mau mengaku, Palimun semakin emosional.

    Ia kemudian melemparkan botol Tupperware berisi minyak Pertalite ke arah AR, yang mengenai bagian belakang tubuhnya.

    Minyak tersebut tumpah dan mengenai baju AR.

    Palimun, yang masih dalam keadaan marah, kemudian mengancam AR dengan korek api.

    Tanpa disadari, percikan api dari korek tersebut menyambar baju AR yang telah terkena minyak, sehingga api langsung membesar dan membakar tubuhnya.

    Melihat kondisi putrinya yang terbakar, Palimun panik dan berusaha memadamkan api dengan cara melepas baju AR.

    Meskipun ia berhasil menyelamatkan AR, keduanya mengalami luka bakar.

    AR langsung dilarikan ke RSUD Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis, sementara Palimun diamankan oleh pihak kepolisian.

    “Kita sudah melakukan pengecekan dan olah TKP, membawa korban ke RSUD Baturaja untuk perawatan medis, serta mengamankan tersangka dan barang bukti,” jelas Jhoni.

    Tanggapan Masyarakat

    Kepala Desa Prabumenang, Parlenawati SE, mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban adalah ayah dan anak.

    Ia menyebutkan bahwa motif dari tindakan tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh masalah kehilangan uang.

    “Ini adalah kejadian yang sangat disayangkan. Motifnya mungkin karena kesal,” ungkap Parlenawati.

    Saat ini, AR masih dirawat di RSUD Baturaja, sementara Palimun berada di Mapolsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut

  • Kemenag: Waspada Hoaks Lowongan Kerja Petugas Haji di Media Sosial

    Kemenag: Waspada Hoaks Lowongan Kerja Petugas Haji di Media Sosial

    Jakarta (beritajatim.com)- Dalam dua tahun terakhir, informasi palsu atau hoaks mengenai lowongan kerja (loker) dan seleksi petugas haji marak beredar di media sosial. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Fauzin, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, tidak mudah percaya, dan selalu memverifikasi informasi melalui situs web resmi atau media sosial Kemenag.

    Berbagai bentuk hoaks terkait lowongan kerja dan seleksi petugas haji telah ditemukan. Salah satu contohnya adalah unggahan di akun Facebook “Info Terkini 2025”. Akun tersebut memposting meme yang mencantumkan logo Kemenag, BUMN, dan Garuda Indonesia, dengan pesan sebagai berikut:

    “Pemerintah buka pendaftaran rekruitmen haji 2025. Di dalam satu provinsi, pemerintah akan memilih 100 orang untuk diberangkatkan ibadah haji. Biaya ditanggung oleh pemerintah. Daftar sekarang juga.” tulis akun tersebut.

    Ahmad Fauzin dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. “Waspada, cek infonya di web dan medsos Kemenag,” ujar Fauzin melansir situs resmi Kementerian Agama.

    Fauzin menjelaskan bahwa proses seleksi petugas haji untuk tahun 1446 H/2025 M, baik di tingkat daerah maupun pusat, telah berlangsung dari November hingga Desember 2024. Saat ini, para peserta sedang menunggu pengumuman hasil seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat.

    “Seluruh rangkaian proses seleksi sudah berjalan. Di tingkat pusat, tinggal menunggu pengumuman hasilnya,” jelas Fauzin. Menurutnya, pengumuman hasil seleksi ini direncanakan akan diumumkan pada Januari 2025.

    Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hoaks yang berkaitan dengan lowongan kerja atau seleksi petugas haji, terutama yang mencantumkan tautan mencurigakan. Hal tersebut berpotensi menjadi modus pencurian atau penyalahgunaan data pribadi.

    “Seleksi petugas haji 2025 sudah selesai. Tinggal pengumuman hasilnya. Waspada dengan hoaks dan modus pencurian data,” tandas Fauzin. [aje]

  • Pria berniat bantu dorong motor jadi korban penusukan dan pencurian

    Pria berniat bantu dorong motor jadi korban penusukan dan pencurian

    Ilustrasi – Pembegalan. (Dok/ANTARA)

    Pria berniat bantu dorong motor jadi korban penusukan dan pencurian
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 19 Januari 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Seorang pria berinisial RF (21) berniat menolong dua pria yang sedang mendorong motor di Jalan Ancol Timur Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/1) dinihari justru menjadi korban penusukan dan kehilangan motornya.

    “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan ditangani Polres Metro Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.

    Ia mengatakan, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (18/1) sore dan petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan ini. Kejadian ini berawal pada Sabtu dinihari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban melintas di lokasi dan melihat dua orang mendorong motor yang mereka tumpangi.

    Korban ini berhenti dan mendatangi kedua orang tersebut untuk membantu mendorong motor yang tengah mogok. Namun ketika sedang membantu, satu dari pelaku memberikan rokok dan korban berniat menyalakan rokok tersebut. Tapi tiba-tiba satu pria mencekik leher korban dan korban berusaha melawan sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan dua pelaku.

    “Pelaku lain mengeluarkan gunting dan menusuk korban yang menyebabkan luka di bagian jari dan sobek di bagian tangan kiri,” kata dia.

    Melihat korban terluka, pelaku kabur dan membawa satu unit motor korban dengan nomor polisi F 1885 QX. “Kejadian ini ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Utara,” kata Ade Ary.

    Sumber : Antara

  • Dua Begal Sadis yang Bacok Kakek Bernama Jaran di Bekasi Diciduk, Ditembak Polisi karena Melawan – Halaman all

    Dua Begal Sadis yang Bacok Kakek Bernama Jaran di Bekasi Diciduk, Ditembak Polisi karena Melawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, meringkus dua pelaku begal sadis. 

    Petugas terpaksa melumpuhkan dua pelaku begal itu dengan timah panas yang ditembakkan ke arah kaki pelaku yang melakukan perlawanan. 

    Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya mendapati laporan begal di Jalan Tampian, Tamansari, Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/1/2025) malam.

    Korban begal bernama Jaran, seorang kakek berusia 60 tahun.

    Akibat pembegalan itu, kakek tersebut mengalami luka bacok pada tubuhnya. 

    “Dari laporan itu kami mengamankan dua pelaku begal inisial T dan R di tempat persembunyiannya,” kata Onkoseno, Minggu (19/1/2025). 

    Saat akan ditangkap, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pelaku karena melakukan perlawanan. 

    Para pelaku spesialis begal motor ini diketahui sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda.

     Keduanya bahkan dikenal sadis karena kerap melukai korbannya. 

    Para pelaku dikenal sadis,” ucap Ongkoseno.

    Kapolsek Setu AKP Ani Widayati menjelaskan, pihaknya pelaku begal sadis dijerat Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan atau begal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    “Kami akan terus tingkatkan patroli wilayah untuk mencegah tindak kejahatan,” kata Ani Widayati.

    Lukai Korban

    Jaran (60) menjadi korban begal di Jalan Tampain, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

    Warga RT 04 RW 05 Kampung Awirarangan, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu mengalami sejumlah luka akibat peristiwa tersebut imbas bacokan senjata tajam (Sajam) oleh pelaku.

    “Luka-luka saya di bagian kaki, paha, tangan, terus jari jempol,” kata Jaran saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).

     Jaran menjelaskan imbas kejadian pada Kamis (9/1/2025) malam itu juga membuat ia merugi karena sepeda motor berjenis Honda Beat miliknya ikut raib dibawa pelaku begal tersebut yang berjumlah dua orang.

    “Motor yang saya bawa diambil dibawa kabur sama mereka (pelaku),” jelasnya.

    Jaran memaparkan peristiwa itu bermula saat dirinya tengah melintas menggunakan sepeda motor usai berkunjung ke kediaman rekannya.

    Sesampainya di lokasi kejadian, laju kendaraanya ia dijegat oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

    Lantaran kondisi jalan tengah sepi pengendara melintas dirinya yang panik langsung tancap gas dengan menabrakkan kendaraanya ke para pelaku.

    Namun satu pelaku yang posisinya dibonceng langsung menghampiri Jaran dan langsung membacok sejumlah bagian tubuhnya menggunakan sajam.

    “Abis saya tabrak motor dia kan jatuh tuh dua-duanya, pas begitu yang boncengin itu ngebacokin saya bagian kaki sama tangan sebelah kiri, kaki dibacok dua kali, tangan tiga kali,” paparnya.

    Jaran mengungkapkan setelah pembacokan dan motornya dibawa pelaku, ia sempat terkapar di pinggir jalan lokasi tersebut sembari meminta pertolongan kepada warga hingga pengendara melintas.

    Namun pengendara yang melintas justru takut ketika menolongnya lantaran situasi kejadian sepi.

    Lebih kurang 10 menit pascakejadian, terdapat warga yang diduga melaporkan peristiwa ke pihak kepolisian setempat.

    Terkini perkara tersebut tengah ditangani pihak Kepolisian.

    “Saya minta tolong tidak ada yang nolongin pada ketakutan, tapi sesudah dibawa warga saya sempat dirawat di rumah sakit dan ini sudah pulih dibawa ke rumah dan sudah laporan ke polisi,” pungkasnya. (Wartakota/Rendy Rutama/Muhammad Azzam)

     

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dua Pelaku Begal Ditangkap Polisi, Dikenal Sadis hingga Sering Lukai Korbannya Setiap Kali Beraksi

  • Pencurian Kayu di Gunungkidul: Dari Jeratan Hukum ke Restorative Justice – Halaman all

    Pencurian Kayu di Gunungkidul: Dari Jeratan Hukum ke Restorative Justice – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial M, yang berusia 44 tahun, terlibat dalam kasus pencurian lima potong kayu milik Perhutani di kawasan petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

    Dia sempat menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Menurut Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, M melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.

    “Kayu itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    M ditangkap setelah kepergok memanggul kayu, dan pihak kepolisian segera melakukan interogasi yang mengarah pada pengakuan M atas perbuatannya.

    Bagaimana Proses Penangguhan Penahanan Berlangsung?

    Setelah ditangkap, M mendapatkan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan dari keluarga dan penjamin.

    “Penahanan kami tangguhkan karena ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin,”

    “Alasannya, tersangka adalah tulang punggung keluarga,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, pada Jumat, 17 Februari 2025.

    Walaupun penahanannya ditangguhkan, Suranto menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Apa Itu Restorative Justice dan Bagaimana Implementasinya dalam Kasus Ini?

    Kasus M akhirnya menemui titik terang melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

    Penyelesaian melalui RJ melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan.

    RJ menjadi alternatif yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses pengadilan yang formal.

    “Pelapor juga telah sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun proses Restorative Justice harus melalui beberapa tahapan, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,” tambahnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ – Halaman all

    Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial M (44) diamankan polisi setelah mencuri lima potong kayu milik Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

    M disangkakan hukuman maksimal lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

    Tersangka nekat mencuri kayu milik negara tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

    “Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi,” ujar Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, dikutip dari TribunJogja.com.

    Ia menuturkan, M dilaporkan polisi setelah kepergok memanggul lima potong kayu dengan berbagai ukuran.

    “Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan.”

    “Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya,” ucapnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menuturkan, setelah sempat ditahan, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

    Ia menuturkan, penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas permohonan pihak keluarga dan penjamin.

    “Betul, penahanannya kami tangguhkan karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin. Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga,”tuturnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).

    Meski penahanannya ditangguhkan, pihaknya tetap memastikan proses hukum tetap berjalan.

    “Kasus masih berjalan prosesnya sesuai  hukum yang berlaku,”

    “Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara,” ungkap dia. 

    Kasus ini akhirnya berakhir damai dengan penyelesaian secara Restorative Justice.

    Demikian yang diungkapkan Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtiny.

    “Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice.”

    “Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunJogja.com pada Minggu (19/1/2025).

    Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.

    RJ dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tanpa melalui proses pengadilan terbuka

    Dengan adanya kesepakatan tersebut, M kini sudah kembali ke rumahnya.

    Pelapor juga sudah sepakat untuk mencabut laporannya.

    “Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya,”

    “Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan.”

    ‘Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,” ujarnya.

    Dengan proses RJ ini, ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai.

    “Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)

  • Kemenag: Waspada Hoaks Loker Petugas Haji 2025

    Kemenag: Waspada Hoaks Loker Petugas Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk waspada ihwal informasi lowongan kerja petugas haji yang  di media sosial.

    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Ahmad Fauzin mengatakan ada banyak bentuk informasi palsu atau hoaks terkait lowongan petugas haji, salah satu hoaks tersebut ada di Laman Facebook bernama nama akun Info Terkini 2025 yang membuat postingan berlogo Kemenag, BUMN dan Garuda.

    Adapun, unggahan berita palsu tersebut berisi pembukaan pendaftaran rekruitmen haji 2025. Di dalam satu provinsi pemerintah akan memilih 100 orang untuk diberangkatkan ibadah haji. Biaya ditanggung oleh pemerintah. Daftar sekarang juga.

    “Itu jelas hoaks. Waspada, cek infonya di website dan media sosial Kemenag,” tutur Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Dia menjelaskan proses seleksi petugas haji 1446 H/2025 M, baik daerah maupun pusat, sudah dilakukan pada November-Desember 2024.

    Menurutnya, saat ini seluruh peserta petugas haji menunggu pengumuman seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat.

    “Jadi seluruh rangkaian proses seleksi sudah berjalan. Di tingkat pusat, tinggal pengumuman hasil seleksinya,” katanya.

    Dia mengimbau masyarakat untuk waspada informasi hoaks seputar loker atau seleksi petugas haji. Terlebih jika ditawarkan untuk mengakses salah satu tautan (link) di dalamnya karena bisa juga menjadi modus pencurian atau penyalahgunaan data.

    “Seleksi petugas haji 2025 sudah selesai. Tinggal pengumuman hasilnya. Waspada dengan hoaks dan modus pencurian data,” ujarnya.

  • Penahanan Presiden Korsel Diperpanjang, Pendukungnya Serbu Pengadilan

    Penahanan Presiden Korsel Diperpanjang, Pendukungnya Serbu Pengadilan

    Seoul

    Pendukung Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol menyerbu pengadilan Seoul. Mereka berdemonstrasi setelah hakim memperpanjang penahanan Yoon yang telah.

    Dilansir AFP, Minggu (19/1/2025), Yoon dimakzulkan atas upaya memberlakukan darurat militer yang kemudian digagalkan oleh Parlemen Korsel. Puluhan ribu orang berkumpul di luar Pengadilan Distrik Barat Seoul pada hari Sabtu untuk mendukung Yoon.

    Yoon merupakan Presiden Korsel pertama yang ditangkap dan ditahan saat menjabat. Setelah pengadilan memperpanjang penahanannya sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat, para pendukung Yoon langsung memecahkan jendela dan pintu saat menyerbu masuk ke dalam gedung.

    Foto: Pendukung Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol (AFP/JIN-KYU KANG)

    Ratusan polisi berupaya menangkap puluhan orang dan mengecam hal itu sebagai perbuatan ilegal dan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Insiden tersebut merupakan episode terbaru dalam krisis politik Korsel yang meningkat sejak 3 Desember 2024 ketika Yoon mengumumkan darurat militer dan mengirim pasukan ke parlemen.

    Upayanya untuk menangguhkan pemerintahan sipil hanya berlangsung 6 jam setelah anggota parlemen menentang tentara untuk menolaknya. Mereka kemudian memakzulkan Yoon yang membuat dia diskors dari tugas kepresidenan.

    Yoon telah bersumpah untuk ‘berjuang sampai akhir’ meskipun menghadapi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel atas pemakzulannya. Dia juga dihadapkan pada penyelidikan kriminal atas tuduhan pemberontakan yang membuatnya ditahan.

    Penyidik dapat menahan Yoon selama 20 hari lagi. Pengadilan Seoul mengatakan ada kekhawatiran bahwa Yoon dapat menghancurkan bukti jika dibebaskan.

    Foto: Pendukung Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol (AFP/JIN-KYU KANG)

    Para pendukungnya mengklaim Yoon dibenarkan dalam memberlakukan darurat militer karena merasa ada kecurangan pemilu legislatif yang dimenangkan tahun lalu oleh partai oposisi. Meski demikian mereka tidak memberikan bukti soal kecurangan itu.

    Mereka sering mengibarkan bendera Amerika Serikat dan telah mengadopsi retorika ‘hentikan pencurian’ yang diasosiasikan dengan presiden terpilih AS Donald Trump, yang para pendukungnya menyerbu Capitol Washington untuk mencoba membatalkan kekalahan pemilu 2020. Setelah insiden pengadilan Seoul, penjabat kepala polisi Lee Ho-young mengatakan polisi menyelidiki secara menyeluruh para YouTuber sayap kanan jika mereka terlibat dalam pembobolan dengan kekerasan ini.

    Pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, mengecam keputusan pengadilan tersebut sembari juga memperingatkan para pendukung Yoon untuk tidak memperburuk situasi.

    “Ini sepertinya bukan yang diinginkan Presiden Yoon,” katanya dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa kekerasan juga dapat menimbulkan beban bagi persidangan presiden di masa mendatang.

    (haf/imk)