Kasus: pencurian

  • Nasib Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi demi Sewa LC Karaoke, Minta Belas Kasihan Polisi – Halaman all

    Nasib Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi demi Sewa LC Karaoke, Minta Belas Kasihan Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pria residivis pencurian asal Desa Lembah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial TES (29) tak berkutik saat dibekuk polisi.

    TES terancam dijebloskan kembali ke penjara untuk keempat kalinya karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

    Mengaku lajang, motif TES nekat mengulangi aksi kejahatannya itu karena kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL) atau Lady Companion (LC).

    “Saya belum nikah. Menjual motor untuk karaoke,” kata TES saat ditanyai Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025), dilansir dari TribunJatim.com.

    Ditanya lebih lanjut, TES mengaku bahwa ia ingin karaoke sendiri dengan menyewa LC.

    “Karaoke sama LC pak,” sebutnya.

    TES mengatakan bahwa setiap karaoke, ia harus merogoh kocek minimal Rp 1 juta.

    Namun saat tidak punya uang, dia nekat melakukan pencurian hingga berkali-kali.

    Untuk diketahui, TES sendiri adalah seorang pengangguran yang terkadang mengamen atau serabutan lainnya. 

    “LC orang Nganjuk. Ya cuma satu itu. Setiap karaoke sama LC habis Rp 1 juta,” jelas TES.

    TES yang kini terancam kembali dipenjara hanya bisa memohon belas kasihan pada sang Kapolres Ponorogo.

    “Ya gak ada modal karaoke sama LC, ya mencuri. Nyesel sudah empat kali. Kasihan bapak saya. Setiap nyanyi habis Rp 1 juta,” tandasnya.

    4 Kali Ketahuan Jadi Maling

    Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa TES adalah residivis kasus pencurian.

    Menurut Wisnu, setiap ditangkap, TES selalu beralasan kecanduan karaoke. 

    “Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” ujar Wisnu, Selasa (21/1/2025).

    Berdasarkan catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan TES, pria berusia 29 tahun itu sudah keluar masuk penjara. 

    “Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” kata Wisnu.

    “Semua adalah pencurian dengan pemberatan,” sambungnya.

    Aksi pencurian TES pertama yang diketahui yakni pada tahun 2015, di mana pelaku melakukan curat dengan sasaran sepeda motor. Ditangkap dan diproses, kemudian keluar penjara. 

    Tak kapok, pada 2019 dan 2020, TES kembali melakukan curat lagi tetapi yang dicurinya adalah uang.

    “Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” terang Wisnu.

    Aksi pencurian terbaru TES yakni menyasar tetangganya sendiri, Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam lalu.

    Di rumah korban, TES menggasak berbagai uang Rp 600 ribu, handphone, sampai sepeda motor milik korban.

    Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu showroom motor second. Namun pemilik showroom curiga, sebab TES tidak bisa menunjukkan BPKB.

    Anggota Satreskrim Polres Ponorogo yang mengetahui hal tersebut pun langsung melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap TES di rumah pelaku.

    Atas perbuatannya ini, TES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Wisnu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

  • Pelaku Begal Sadis di Pasuruan Diamankan, Dua Masih Buron

    Pelaku Begal Sadis di Pasuruan Diamankan, Dua Masih Buron

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polisi berhasil menangkap pelaku pembegalan sadis yang terjadi di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku berinisial MH (27) diringkus pada Senin (21/1/2025) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pasrepan. Polisi juga telah mengantongi identitas dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengungkapkan bahwa MH tidak bekerja sendirian dalam menjalankan aksinya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial MH, pelaku melancarkan aksinya dengan dua orang lainnya. Saat ini dua orang pelaku lainnya masih dalam pencarian dan kami sudah mengantongi identitasnya,” ujar Doni.

    MH diketahui menggunakan senjata tajam saat melancarkan aksinya. Senjata tersebut digunakan untuk menakut-nakuti dan melukai korban. Berdasarkan hasil interogasi, MH mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di berbagai wilayah, termasuk Pasrepan, Lumbang, Winongan, dan Kejayan.

    Motif pelaku adalah mengambil kendaraan milik korban. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis wedung, jaket, celana pendek jeans, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB atas nama korban.

    Tersangka MH kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah penjara sembilan tahun. Berkas perkara MH akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk proses lebih lanjut.

    Kejadian bermula ketika Budi dan istrinya sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari arah Winongan menuju rumah mereka. Dalam perjalanan, mereka tiba-tiba dihadang oleh tiga orang tak dikenal yang muncul dari semak-semak. Para pelaku mengenakan pakaian serba hitam dan membawa senjata tajam. Salah satu pelaku membacok Budi, yang mengakibatkan luka pada pergelangan tangan kanannya.

    Polisi terus berupaya menangkap dua pelaku lainnya untuk memastikan kasus ini tuntas dan memberikan rasa aman kepada warga Pasuruan. [ada/beq]

  • Kriminal kemarin, saksi kebakaran Glodok hingga mobil TNI tabrak orang

    Kriminal kemarin, saksi kebakaran Glodok hingga mobil TNI tabrak orang

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Senin (20/1) mewarnai pemberitaan mulai dari pemeriksaan sembilan saksi kebakaran Glodok Plaza hingga mobil berpelat dinas TNI menabrak sebuah sepeda motor dan seorang lainnya di Palmerah, Jakarta Barat.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Polisi periksa mobil purnawirawan TNI yang ditemukan di Marunda

    Polda Metro Jaya memeriksa mobil yang diduga milik jenazah Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan, pensiunan perwira tinggi dan mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditemukan di perairan Marunda, Jakarta Utara.

    Selengkapnya di sini

    2. Seorang ART di Jakpus curi uang majikan Rp315 juta

    Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang asisten rumah tangga (ASN) yang mencuri uang majikannya hingga Rp315 juta dalam enam kali aksi pencurian.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi buru pelaku pencurian sepeda motor di Grogol Jakbar

    Polisi memburu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Dr. Muwardi, Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (19/1).

    Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi periksa sembilan saksi terkait kebakaran di Glodok Plaza

    Polda Metro Jaya menjelaskan telah memeriksa sebanyak sembilan saksi terkait kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza pada Rabu (15/1).

    “Sampai dengan saat ini sudah sembilan saksi yang diambil keterangan dalam rangka pengungkapan peristiwa kebakaran yang menelan korban jiwa ini, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    5. Mobil berpelat dinas TNI tabrak orang dan kendaraan di Palmerah

    Mobil berpelat dinas TNI (6504-00) yang dikendarai oleh pria berinisial MSK menabrak seorang pria berinisial TR, sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh pria berinisial TN dan sebuah mobil yang dikemudikan oleh pria berinisial S.

    Pengemudi tersebut juga menabrak seorang wanita berinisial MES di Jalan Palmerah Barat II, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin dinihari.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fakta Mengejutkan: Hasil Curian Curanmor di Ponorogo Digunakan untuk Hal Ini!

    Fakta Mengejutkan: Hasil Curian Curanmor di Ponorogo Digunakan untuk Hal Ini!

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pengakuan mengejutkan diutarakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ponorogo. Tommy Edi Sahputro, pelaku curanmor asal Kecamatan Babadan itu, mengaku uang hasil jualan barang curiannya, digunakan untuk karaoke.

    Pemuda berumur 29 tahun itu, ingin berkaraoke dengan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam (THM) di Bumi Reog.

    “Uang hasil curian ya untuk karaoke, ya sama LC Pak,” kata Tommy, Selasa (21/01/2025).

    Yang juga membuat geleng-geleng kepala, Tommy mengaku bahwa Lady Companion yang Ia sewa untuk karaoke berasal dari Kabupaten Nganjuk. Setiap karaoke, Ia menghabiskan uang sebesar Rp1 juta untuk menyewa Lady Companion atau biasa yang disebut juga sebagai pemandu lagu tersebut.

    “Saya buka room sendiri, LC-nya dari Nganjuk, harganya Rp1 juta,” katanya.

    Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo. Di mana motif dibalik aksi nekat Tommy mencuri sepeda motor milik tetangganya cukup unik. Kepada penyidik, Ia mengaku kecanduan hiburan karaoke dan hasil dari penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

    “Ya untuk foya-foya, digunakan untuk karaoke,” ungkap AKBP Andin.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, Tommy Edi Sahputro (29), ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya.

    Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci. Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih ya g ada di dalam rumah.

    “Pelaku masuk lewat pintu belakang, dan berhasil membawa sepeda motor korban,” ujar AKBP Andin.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Pelaku, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/aje]

  • Ayah di Muara Enim Terancam 15 Tahun Penjara karena Bakar Anak – Halaman all

    Ayah di Muara Enim Terancam 15 Tahun Penjara karena Bakar Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang ayah berinisial AJ (33) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar anak remajanya, P (16), Jumat (17/1/2025).

    Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, mengungkapkan kejadian ini berawal dari dugaan pencurian uang sebesar Rp100 ribu yang dilakukan oleh korban.

    “Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku,” Darmanson, Senin (20/1/2025).

    Awalnya, AJ hanya ingin menakut-nakuti anaknya.

    Namun, tindakan tersebut berujung pada luka bakar serius yang dialami oleh P.

    Kejadian bermula ketika AJ menerima informasi dari ibunya, Maryanti, mengenai hilangnya uang.

    Setelah menuduh anaknya, P, yang sudah beberapa kali ketahuan mencuri, AJ merasa marah ketika P tidak mau mengaku.

    Dalam keadaan emosi, AJ memukul P dan melemparkan botol berisi minyak Pertalite ke arah anaknya.

    Setelah minyak tumpah mengenai P, AJ memegang korek api dengan maksud menakut-nakuti.

    Sayangnya, percikan api langsung menyambar baju korban yang sudah terkena minyak, menyebabkan api membesar dan membakar bagian belakang tubuh, wajah, serta tangan P.

    AJ pun mengalami luka bakar di kedua tangannya saat berusaha memadamkan api.

    Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis.

    Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan segera menangkap AJ di Polsubsektor Lubai Ulu, bersama barang bukti berupa botol plastik dan kaus yang dikenakan korban.

    AJ kini terancam dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Darmanson, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga, kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas.

    Dalam pemeriksaan, AJ menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Curanmor Saat Jual Barang Curiannya

    Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Curanmor Saat Jual Barang Curiannya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, Tommy Edi Sahputro (29), warga Kecamatan Babadan, ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya.

    “Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku ketika Ia mencoba menjual barang bukti,” jelas Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Sabtu (20/01/2025).

    Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci. Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih ya g ada di dalam rumah. “Pelaku masuk lewat pintu belakang, dan berhasil membawa sepeda motor korban,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal di lingkungan mereka. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada. Kalau perlu sepeda motornya ditambah kunci lagi untuk mengamankannya,” tutup Kapolres Ponorogo. (end/kun)

  • 2 Maling Satroni Permukiman di Genteng Surabaya, Satu di Antaranya Pakai Jaket Driver Ojek Online

    2 Maling Satroni Permukiman di Genteng Surabaya, Satu di Antaranya Pakai Jaket Driver Ojek Online

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Viral di media sosial dua orang maling berkomplot mencuri motor di permukiman padat penduduk kawasan Jalan Kebangsren Gang 1, Genteng, Surabaya, Minggu (5/1/2025) dini hari. 

    Berdasarkan video CCTV berdurasi 54 detik yang diterima TribunJatim.com, salah satu pelaku tampak memakai atribut jaket pengendara ojek online warna hijau.

    Ia bertugas sebagai joki motor sarana aksi yang juga bertindak memantau situasi di lokasi kejadian.

    Sedangkan seorang temannya memakai jaket hitam, bercelana pendek, dan berhelm warna biru.

    Ia bertindak sebagai eksekutor pencurian yang mendorong motor korban menyusuri gang sempit yang sepi. 

    Ternyata motor yang dicuri dua orang maling itu, adalah motor Honda Beat bernopol AG-4146-OAD milik IDF (30) warga setempat yang juga bekerja sebagai ojol (ojek online) pengantar makanan.

    Ceritanya, korban IDF baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat mengantar pesanan makanan pelanggan pukul 11.00 WIB. 

    Saat melihat depan rumahnya, ternyata motor sudah raib bak ditelan bumi. 

    Tapi, saat memeriksa rekaman CCTV di gang tersebut, ternyata motornya dicuri oleh dua orang maling yang beraksi sekitar pukul 04.51 WIB.

    “Pelakunya dua orang. Sebelumnya motor itu saya buat aktivas antar pesanan makanan. Malam minggu jam 11 malam saya sudah sampai kos,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (20/1/2025). 

    Akibat pencurian tersebut, korban IDF mengalami kerugian hingga kisaran Rp 12 juta.

    Apalagi motor tersebut dibeli secara mengangsur hingga lunas, sejak beberapa tahun lalu. 

    Namun, ia sudah melaporkan kejadian tersebut ke markas kepolisian setempat.

    Ia berharap para pelaku dapat segera ditangkap.

    Karena kejahatan curanmor juga sempat menimpa tetangga depan rumahnya beberapa tahun lalu.

    “Saya baru 2 bulan kerja ojol kirim makanan. Saya sudah lapor ke Polsek Genteng pada hari Minggu sekitar jam 2 siang. Kerugian Rp 12 juta. Status motor, sudah lunas,” pungkasnya. 

  • Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal

    Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor.

    Lantaran TES sudah kepengen karaoke bersama LC langganannya, tetapi uang tidak ada. Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo nekat mencuri tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam.

    Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam. Mulai uang Rp 600 ribu, handphone sampai sepeda motor beat milik korban.

    Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu show room motor second. Namun pemilik show room curiga, karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.

    Hingga petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengetahui hal tersebut. Kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku,

    “Saya belum nikah. Menjual motor untuk karaoke,” ungkap pelaku TES saat ditanyai Kaporles Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025).

    Ditanya lebih dalam, TES menjelaskan bahwa karaoke sendiri dengan menyewa pemandu lagu (PL).

    “Karaoke sama LC (Pemandu Lagu) pak,” tambahnya.

    Dia menambahkan setiap karaoke memerlukan uang minimal Rp 1 juta. Namun karena dia pengangguran, dan hasrat untuk karaoke ada, dia pun nekat mencuri.

    “LC (pemandu lagu) orang Nganjuk. Ya cuma satu itu. Setiap karaoke sama LC habis Rp 1 juta,” tegasnya. 

    Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa pelaku dijerat pasal 363 ke 3 huruf e dan ke 5 huruf e.

    “Ini menjadi himbauan bagi masyarakat Ponorogo agar lebih waspada, mawas diri, bisa menyimpan kendaraan bisa aman di rumah masing-masing. Karena modusnya ini kendaraan di dalam rumah, kunci ditaruh di dekat kendaraan,” pungkasnya.

    Keluar Masuk Penjara 4 Kali Demi Nyanyi Bareng LC

    Pelaku pencurian sepeda motor di Ponorogo berinisial TES (29) dengan alasan untuk modal karaoke bareng pemandu lagu (PL) atau LC ternyata tidak hanya sekali,

    Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo merupakan residivis 4 kali dengan kasus yang sama. “Semua adalah pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (21/1/2025).

    AKBP Andin dari catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan TES telah keluar masuk penjara. TES melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Pelaku Curanmor berinisial TES saat dibawa ke Mapolres Ponorogo. Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor. (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

    “Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” kata AKBP Andin ketika dikonfirmasi.

    Berawal tahun 2015, pelaku melakukan curat sasaran sepeda motor. Ditangkap diproses, kemudian keluar penjara. Namun tak kapok, 2019 melakukan curat lagi tapi yang dicuri uang.

    “Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” tegasnya.

    Menurutnya, setiap ditangkap selalu beralasan kecanduan karaoke. Pelaku TES ini pengangguran, terkadang mengamen atau serabutan lainnya. 

    “Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” papar lulusan AKPOL 2005 ini,

    Terakhir ini, jelas dia, pelaku TES mencuri sepeda motor, uang dan handphone milik tetangganya. Bahkan TES telah mengawasi rumah milik Novian Martin.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Waka Polres Berau Polda Kalimantan Timur ini.

    Sementara pelaku TES mengaku memang kecanduan karaoke dengan LC. Ketika tidak punya uang, dia beraksi melakukan pencurian. Dan telah empat kali.

    “Ya gak ada modal karaoke sama LC, ya mencuri. Nyesel sudah empat kali. Kasihan bapak saya. Setiap nyanyi habis Rp 1 juta,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor.

    Ilustrasi mic karaoke – Seorang pria dikeroyok teman LC akibat tak membayar sesuai perjanjian (Pexels/Yasmine Figueiredo)

    Lantaran TES sudah kepengen karaoke bersama LC langganannya, tetapi uang tidak ada. Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo nekat mencuri tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam.

    Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam. Mulai uang Rp 600 ribu, handphone sampai sepeda motor beat milik korban.

    Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu show room motor second. Namun pemilik show room curiga, karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.

    Hingga petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengetahui hal tersebut. Kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku. 

    Kasus lain, Ariel (34) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban pengeroyokan di sebuah tempat karaoke.

    Pengeroyokan itu bermula saat temannya, Rudi ingin menagih utang ke seorang Lady Companion (LC) karaoke tersebut.

    Akibat pengeroyokan itu, Ariel mengalami patah tulang hidung akibat pengeroyokan itu.

    Kini, Ariel baru saja selesai menjalani operasi Rumah Sakit Jember Klinik

    Menurut Muhammad Zainudin selaku pengacara korban, kasus pemukulan itu terjadi tanggal 4 November 2024.

    Saat itu kliennya dan temannya, Rudi, hendak berkaraoke di tempat kejadian.

    “Sesampai di lokasi, Rudi bertemu temennya, seorang perempuan yang bekerja sebagai LC (lady companion), yang punya utang kepada teman korban,” kata Zain, Rabu, (13/11/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

    Pada waktu itu Rudi berupaya membuntuti LC itu guna menagih utang yang tak kunjung dilunasi.

    “LC itu masuk ke sebuah room, lalu Rudi mengetuk pintu room. Karena tidak mendapat respons, lalu pergi ke depan pintu keluar (karaoke),” ujar Zain.

    Setelah keluar dari ruangan, Rudi dibuntuti oleh tiga hingga lima orang laki-laki yang keluar dari ruangan LC tadi.

    Kemudian, terjadilah cekcok di antara Rudi dan beberapa orang itu.

    “Sampai akhirnya si Rudi ini dipukuli oleh teman perempuan tersebut. Melihat temannya dipukul, klien kami  hendak melerai mereka, ternyata malah ikut dipukuli juga,” kata Zain menjelaskan.

    “Pengeroyokan dilakukan oleh sekitar 3 hingga 5 orang di tempat karaoke ini. Pengeroyok ini tidak dikenal oleh klien kami, kecuali yang perempuan mungkin kenal.”

    Dia mengatakan kliennya mengalami luka pada kening dan bawah mata. Bahkan, tulang hidung patah.

    “Jadi patah permanen kalau tidak dioperasi posisi tetap patah seperti itu. Hasil CT scan dari rumah sakit seperti itu.”

    Korban tak terima dengan pemukulan itu sehingga menempuh jalur hukum.

    Dia ingin para pelaku diadili.

    “Kami melaporkan ke polisi dan kami mohon untuk segera tindakan oleh petugas. Karena klien kami mengalami penganiayaan cukup berat,” paparnya.

    Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan berujar pihaknya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

    “Identitas (pelaku) sudah dikantongi oleh petugas dan sedang dilakukan  pengejaran. Kami juga sudah meminta keterangan korban, dan alat bukti visum dari dokter. Serta rekaman CCTV di lokasi menjadi bukti petunjuk,” katanya.

  • Pura-pura Mogok, Begal Rampas Motor Pria di Pademangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Januari 2025

    Pura-pura Mogok, Begal Rampas Motor Pria di Pademangan Megapolitan 20 Januari 2025

    Pura-pura Mogok, Begal Rampas Motor Pria di Pademangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pria berinisial RF (21) menjadi korban pencurian sepeda motor di Jalan Ancol Timur, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
    Kejadian tersebut bermula saat RF melihat dua pelaku yang berpura-pura motornya mogok di tengah jalan. Melihat situasi tersebut, korban berinisiatif untuk memberikan bantuan.
    “Kemudian korban hendak menolongnya. Ketika sedang membantu, salah satu pelaku memberi rokok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
    Namun, saat korban membantu, salah satu pelaku tiba-tiba mencekik RF, yang memicu terjadinya perkelahian antara mereka.
    Sementara itu, pelaku lain mengeluarkan gunting dan berusaha menusuk korban.
    “Sehingga korban mengalami luka pada bagian jari dan sobek bagian tangan kiri. Pelaku berhasil membawa motor korban,” ungkap Ade Ary.
    Setelah insiden tersebut, pelaku berhasil melarikan sepeda motor Yamaha Fino berwarna putih dengan nomor polisi F 1885 QX milik RF.
    Saat ini, kasus pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Gorontalo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pohuwato

    Polda Gorontalo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pohuwato

    Liputan6.com, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/1/2025). Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga.Tersangka DY ditangkap di sebuah kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 WITA.

    Saat dikonfirmasi, AKP Yudhi menjelaskan bahwa tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini, DY masih kami periksa secara mendalam untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat,” ungkapnya.

    Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui media sosial tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas tamu yang datang secara bergantian, diduga terkait praktik prostitusi online. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan Tim Resmob Otanaha untuk melakukan penyelidikan.

    Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui penghuni rumah tersebut telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa. Di lokasi baru, tim menemukan seorang perempuan berinisial VM yang sesuai dengan informasi di media sosial. Berdasarkan keterangan VM, keberadaan tersangka DY terdeteksi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Tim Resmob Otanaha dan Subdit IV segera bergerak ke lokasi. DY akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Palopo saat sedang melayani tamu. Polisi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.

    Hasil interogasi mengungkap bahwa DY memiliki delapan pekerja seks dan telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2022. Setiap harinya, DY mengantongi penghasilan antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. AKP Yudhi menegaskan, bahwa Polda Gorontalo berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan serupa untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini,” tutupnya.

    Tujuh anggota Polda Gorontalo diduga melanggar SOP dan Kode Etik Polri dalam kasus penembakan AKBP Beni Mutahir yang dilakukan seorang tahanan narkoba.