Kasus: pencurian

  • Sehati! Sepasang Kekasih di Blitar Kompak Curi Motor, Hadiahnya Masuk Bui

    Sehati! Sepasang Kekasih di Blitar Kompak Curi Motor, Hadiahnya Masuk Bui

    Blitar (beritajatim.com) – Ai laki laki berusia 24 tahun dan TY perempuan berusia 22 tahun, sepasang kekasih asal Kabupaten Blitar harus berurusan dengan hukum usai melakukan pencurian sepeda motor.

    Pasangan kekasih tersebut sehati dan kompak untuk mencuri sepeda motor jenis matic milik seorang warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

    Keduanya pun beraksi bersama-sama. Rasa cinta TY (22) terhadap AI (24) membuatnya rela untuk melakukan aksi kejahatan secara bersama-sama. Bahkan perempuan 22 tahun itu juga rela mendekam di balik jeruji besi alias masuk bui asalkan dengan sang pacar.

    “Dari laporan warga itu kami berhasil mengamankan tersangka pertama yakni Ai laki-laki dan yang kedua adalah TY perempuan berusia 22 tahun mereka adalah sepasang kekasih yang bekerjasama melakukan pencurian sepeda motor yang kuncinya tertinggal di kendaraan,” ungkap AKBP Arif Fazlurrahman, Kapolres Blitar.

    Keduanya pun ditangkap di sebuah rumah kos di Blitar. Saat penangkapan pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama.

    “Jadi mereka ini melakukan pencurian sepeda motor dalam kondisi kontak tidak dicabut atau tertancap di motor,” imbuhnya.

    Kasus ini berawal saat salah seorang warga Kecamatan Talun Kabupaten Blitar membeli ayam geprek di sebuah warung. Korban yang saat itu mengendarai kendaraan bermotor lupa tidak mengambil kunci sepeda motornya.

    Melihat kunci sepeda motor yang tertancap di kendaraan kedua pelaku yang saat itu sedang lewat di situ langsung berniat jahat. Tanpa berpikir lama pasangan kekasih itu pun langsung membawa kabur kendaraan sepeda motor jenis matic tersebut.

    “Selain menangkap pasangan kekasih tersebut kami juga menangkap 3 orang penadah yang memperjual belikan kendaraan hasil curian,” tegasnya.

    Kini, pasangan kekasih tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi. Pasangan kekasih tersebut kini dijerat pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [owi/aje]

  • 4 Cara Sadap WhatsApp Jarak Jauh Tanpa Ketahuan Terbaru 2025

    4 Cara Sadap WhatsApp Jarak Jauh Tanpa Ketahuan Terbaru 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada beberapa cara sadap WhatsApp jarak jauh tanpa ketahuan yang bisa Anda lakukan di tahun 2025 ini.

    WhatsApp merupakan aplikasi perpesanan yang diluncurkan pada tahun 2009. Hingga saat ini WhatsApp telah menjadi aplikasi pengirim pesan seluler yang paling banyak digunakan di dunia, dengan hampir tiga miliar pengguna.

    Aplikasi ini sering digunakan untuk bekerja saat ini, serta untuk mengobrol dengan teman. Meski dibekali dengan berbagai teknologi keamanan canggih, WhatsApp tetap bisa diretas jika penggunanya lalai.

    Pengguna WhatsApp biasanya akan menyadari bahwa akun mereka telah diretas setelah melihat salah satu dari sejumlah tanda peringatan.

    Misalnya saja pesan dari kontak yang tidak dikenal, pesan yang belum dibaca ditandai sebagai sudah dibaca, atau munculnya kode verifikasi yang tidak diminta.

    WhatsApp dan Meta sendiri sebenarnya tidak mengizinkan seseorang menyada WhatsApp orag lain karena privasi.

    Namun, jika Anda ingin menyadap WhatsApp pasangan tanpa ketahuan, cobalah dengan melakukan empat cara di bawah ini.

    Cara menyadap WhatsApp pasangan tanpa ketahuan:

    1. Menggunakan WhatsApp Web

    Buka browser di HP Anda.
    Klik tombol opsi pada sebelah kanan dan beri centang pada Desktop Site.
    Buka halaman browser dan kunjungi situs WhatsApp Web (web.whatsapp.com).
    Pada Halaman utama WhatsApp Web di HP kamu lengkap dengan QR Code, dan buka aplikasi WhatsApp pada HP
    yang ingin disadap. Dan Klik pada tombol Menu pada bagian kanan atas dan pilih opsi WhatsApp Web.
    Scan QR Code pada HP kamu dengan menggunakan aplikasi WhatsApp di HP pasangan.

    2. Sadap WhatsApp dengan menggunakan Google

    Buka aplikasi WhatsApp, kemudian masuk ke menu pengaturan.
    Pilih menu “Chats”, klik opsi “Chat History”.
    Masuk ke menu “Export Chat” dan pilih salah satu chat room.
    Pilih alamat Gmail untuk mengirimkan hasil ekspor chat WhatsApp.
    Sedangkan jika menggunakan GMaps, Anda bisa memantau lokasi pemilik akun secara real-time.

    3. Sadap WhatsApp menggunakan WhatWeb Clonner

    Unduh aplikasi WhatWeb Cloner dari Google Play Store atau toko aplikasi resmi lainnya.
    Setelah mengunduh, buka aplikasi WhatWeb Cloner dan tekan tombol WhatWeb hingga QR Code muncul.
    Buka aplikasi WhatsApp yang akan disadap di perangkat yang dituju. Kemudian, pada aplikasi WhatsApp, ketuk opsi titik tiga yang terletak di pojok kanan atas layar.
    Setelah itu, pilih opsi ‘WhatsApp Web’ dan kemudian klik ‘Link a Device’. Gunakan ponsel Anda untuk memindai
    QR Code yang muncul di aplikasi WhatWeb Cloner.
    Setelah proses pemindaian QR Code selesai, akun WhatsApp yang dituju akan terhubung ke ponsel Anda. Dengan demikian,
    Anda dapat memantau dan melihat pesan WhatsApp dari akun tersebut sesuai keinginan.

    4. Menggunakan iSpyoo

    Download iSpyoo
    Jangan lupa aktifkan ‘Unknown Sources’ pada perangkat yang akan dipantau.
    Install iSpyoo di perangkat yang akan dipantau juga.
    Buat akun pada iSpyoo, lalu ikuti instruksi pada aplikasi.
    Setelah aplikasi terinstal, maka Anda bisa login dengan akunmu di HP target dan bisa memata-matai pasangan. 

    Hukum dan Risiko

    Akan tetapi yang perlu Anda perhatikan, menyadap WhatsApp pasangan atau orang lain merupakan tindakan yang melanggar hukum.

    Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 56, menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku penyadapan ilegal.

    Penggunaan aplikasi penyadap juga berpotensi membawa risiko keamanan data pribadi pengguna, karena ada kemungkinan malware atau pencurian data.

    Oleh sebab itu, Bisnis.com tidak merekomendasikan penyadapan WhatsApp dengan cara apapun dan dengan alasan apapun.

  • Jual Hasil Curian di Medsos, Sindikat Curanmor di Sumba Barat Terungkap 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Januari 2025

    Jual Hasil Curian di Medsos, Sindikat Curanmor di Sumba Barat Terungkap Regional 23 Januari 2025

    Jual Hasil Curian di Medsos, Sindikat Curanmor di Sumba Barat Terungkap
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor
    Sumba Barat
    , Nusa Tenggara Timur (
    NTT
    ), menangkap tiga orang sindikat yang terlibat pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumba Barat.
    Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Dorizen, mengatakan, anggotanya menangkap tiga orang pelaku yakni ABJ, JMR dan AJB.
    “Kita tangkap mereka kemarin di kediaman masing-masing. Saat ditangkap, ketiganya tidak melawan,” kata Hendra, kepada
    Kompas.com
    , Kamis (23/1/2025) malam.
    Hendra menuturkan, kasus itu diungkap setelah anggotanya mendapatkan informasi dari media sosial Facebook.
    Sebuah akun bernama Dino menjual sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih yang diduga merupakan barang hasil curian melalui Facebook.
    Polisi lalu memantau pergerakan dan menyelidiki informasi itu. Beberapa personel diterjunkan ke lokasi yang akan menjadi transaksi jual beli sepeda motor di Lapangan Manda Elu, Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Barat.
    Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan pelaku ABJ dan calon pembeli ke Mapolres Sumba Barat.
    “Berdasarkan pengembangan dari pelaku ABJ, anggota berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut,” ujar Hendra.
    Polisi bergerak cepat menuju rumah pelaku lainnya JMR. Dari tangan JMR, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
    Polisi juga menangkap AJB di rumahnya dan menyita dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor rangka MH33C128K103903 merupakan hasil curian di Lapangan Galatama Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya.
    Sedangkan tiga unit Honda Beat lainnya dicuri dari lokasi berbeda, yakni di belakang Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Uma Kabba – Sumba Barat, dan Pasar Waimangurah – Sumba Barat Daya.
    “Para pelaku menggunakan modus operandi menjual kendaraan curian melalui Facebook, kemudian membagi rata hasil penjualan untuk keperluan pribadi,” ujar dia.
    Saat ini, tiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
    Tiga tersangka ini, dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
    Selain itu, penyidik Polres Sumba Barat akan terus mengembangan kasus guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.(K57-12).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komplotan Curanmor Pasuruan di Surabaya Residivis 2 kali, Gunakan Sajam untuk Lukai Korban

    Komplotan Curanmor Pasuruan di Surabaya Residivis 2 kali, Gunakan Sajam untuk Lukai Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – 3 komplotan curanmor asal Pasuruan diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Irfan (19), Faisal (19), dan Ulum (19). Dari ketiga orang yang diamankan, hanya Irfan (19) yang sudah 2 kali masuk penjara.

    “Tersangka IR sudah 2 kali masuk penjara karena kasus curanmor. Pernah di penjara di Polres Sidoarjo dan Polres Mojokerto,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Kamis (23/01/2025).

    Dalam melakukan aksinya, Irfan (19) juga pemodal paling besar. Ia menyediakan mobil Ayla yang digunakan untuk komplotannya berangkat dari Pasuruan ke Surabaya. Ketika sampai di Surabaya, mereka langsung berputar-putar mencari sasaran.

    Sepanjang bulan September 2024-Januari 2025 mereka sudah berhasil membawa 4 kendaraan bermotor. Selain itu, dalam melakukan aksinya komplotan ini membawa senjata tajam dan bondet yang digunakan untuk melukai korbannya.

    “Komplotan ini sudah beraksi 4 kali di Kota Surabaya. 2 kali mencuri mobil L300 di Gunung Anyar dan Wonokromo. Untuk sepeda motor mereka mencuri di Wonokromo dan di kawasan wisata Ampel. Kemungkinan masih ada tempat lain yang pernah disatroni,” imbuhnya.

    Irfan berperan sebagai joki dan menjual barang hasil curian kepada penadah berinisial MT. Ketiga orang itu mendapatkan uang pembagian masing-masing Rp 1,5 juta. Sisanya, dibawa oleh SB salah satu anggota komplotan yang masih buron.

    “Kami masih mengejar MT dan SB yang saat ini tengah buron,” pungkas Aris.

    Sebelumnya, 3 Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis L300 dan sepeda motor diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. ketiga pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan ketika diamankan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan ketiga pelaku yang diamankan adalah Irfan (19), Faisal (19) dan Ulum (19). Ketiganya berasal dari Dusun Sapulante, Pasrepan, Pasuruan. Dalam melakukan aksinya, mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla milik Irfan.

    “Komplotan ini selalu beraksi bersama. Mereka naik mobil menuju Surabaya lalu di Surabaya berputar-putar mencari sasaran,” kata Aris, Kamis (23/01/2025). (ang/ian)

  • 3 Pencuri Motor Asal Pasuruan Ditembak di Surabaya, Mereka Bawa Bondet

    3 Pencuri Motor Asal Pasuruan Ditembak di Surabaya, Mereka Bawa Bondet

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis L300 dan sepeda motor diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. ketiga pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan ketika diamankan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah Irfan (19), Faisal (19) dan Ulum (19). Ketiganya berasal dari Dusun Sapulante, Pasrepan, Pasuruan. Dalam melakukan aksinya, mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla milik Irfan.

    “Komplotan ini selalu beraksi bersama. Mereka naik mobil menuju Surabaya lalu di Surabaya berputar-putar mencari sasaran,” kata Aris, Kamis (23/01/2025).

    Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah beraksi 4 kali di Kota Surabaya. 2 kali mencuri mobil L300 di Gunung Anyar dan Wonokromo. Untuk sepeda motor mereka mencuri di Wonokromo dan di kawasan wisata Ampel. Mereka melakukan aksinya dalam kurun waktu September 2024 – Januari 2025. Setiap beraksi, mereka membawa senjata tajam dan bondet yang digunakan sebagai alat ketika korban melawan.

    “Kemungkinan masih ada TKP lainnya. Saat ini sedang kami dalami lagi untuk menelusuri,” tutur Aris.

    Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, polisi menemukan 2 pelaku lain yang saat ini tengah buron. Mereka adalah SB dan MT. Dalam melakukan kejahatannya, kelima pelaku memiliki peran masing-masing.

    “Hasil kejahatan dijual ke MT sebagai penadah. Untuk hasilnya dibagi berempat dan saat ini untuk pelaku yang belum tertangkap masih kita buru,” pungkas Aris.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. (ang/but)

  • Rekening Rp 10 Triliun Dibobol Maling Menyamar Jadi Karyawan

    Rekening Rp 10 Triliun Dibobol Maling Menyamar Jadi Karyawan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sindikat penipu berhasil membobol rekening kripto senilai US$659 juta atau sekitar Rp10 triliun sepanjang 2024. Modusnya melibatkan penyamaran untuk mengelabui korban.

    Menurut laporan gabungan yang dirilis Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat (AS), aksi penipuan ini dilakukan diduga merupakan ulah kelompok Lazarus yang terkait dengan Korea Utara.

    Modusnya menggunakan rekayasa sosial dan menyisipkan malware yang disebut ‘TraderTraitero’ untuk melancarkan aksi pencurian kripto.

    Selain itu, laporan juga mengungkapkan mereka menyusupkan seseorang sebagai pekerja IT pada perusahaan blockchain. Tujuannya agar pencurian kripto bisa disebut sebagai ancaman dari orang dalam alias internal.

    “Amerika Serikat, Jepang, dan Republik Korea memberi peringatan pada entitas sektor swasta, khususnya industri kerja blockchain dan freelance meninjau seluruh peringatan dan pengumuman agar lebih menginformasikan langkah-langkah mitigasi ancaman siber,” ujar pernyataan itu, dikutip dari Tech Crunch, Kamis (23/1/2025).

    “Selain itu, perlu mengurangi risiko dengan tidak memperkerjakan pekerja IT Korea Utara,” kata tiga pemerintahan tersebut.

    Laporan tersebut mengonfirmasi Korea Utara bertanggung jawab atas beberapa serangan tahun lalu. Misalnya mencuri US$235 juta (Rp 3,8 triliun) pada Wazirx, sebuah pertukaran kripto terbesar di India, yang terjadi bulan Juli.

    Begitu juga serangan lain dari DMM Jepang senilai US$308 juta (Rp 5 triliun), Upbit dan Radiant Capital masing-masing US$50 juta (Rp 814 miliar) dan Rain Management sebesar US$16,13 juta (Rp 262,8 miliar).

    Dalam laporan AS sebelumnya, diperkirakan Korea Utara berhasil mencuri US$3 miliar (Rp 48,8 triliun) dalam kripto antara 2017-2023. Uang hasil curian itu dikatakan untuk mendanai program senjata nuklir.

    Sementara dari data lain terungkap para peretas dari Korea Utara bertanggung jawab dari 61% pencurian kripto tahun lalu. Total yang telah dicuri setara dengan US$1,34 miliar (Rp 21,8 triliun).

    (fab/fab)

  • UU Kejahatan Siber Pakistan Dikritik karena Kerap ‘Membungkam’ – Halaman all

    UU Kejahatan Siber Pakistan Dikritik karena Kerap ‘Membungkam’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemberantasan kejahatan siber di Pakistan dikritik dalam beberapa tahun terakhir.

    Dikutip dari Islam Khabar, Kamis (23/1/2025), UU tersebut dinilai tidak mampu menindak kriminalitas yang sesungguhnya di dunia maya.

    Sistem ini sebenarnya dirancang untuk melindungi warga negara dari ancaman digital.

    Namun, sering kali penegakan hukum melalui UU tersebut digunakan untuk membungkam jurnalis, aktivis, dan kelompok yang berbeda pendapat. 

    Selain itu, Islam Khabar menyoroti tingkat penegakan hukum yang buruk dari implementasi UU tersebut, yakni hanya kurang dari 5 persen berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik (PECA). Hal ini menegaskan kegagalan penegakan hukum di dunia maya, sehingga prioritas penegak hukum digital di Pakistan patut dipertanyakan.

    Sejak 2020, Badan Investigasi Federal (FIA) Pakistan telah menangkap lebih dari 7.020 orang atas tuduhan terkait kejahatan dunia maya. Namun, hanya 222 kasus yang menghasilkan putusan hukum. 

    Islam Khabar menyebut rendahnya putusan hukum ini menggambarkan kelemahan signifikan, khususnya dalam proses investigasi dan penuntutan. 

    Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kurangnya mekanisme pengumpulan bukti yang kuat dalam dugaan kejahatan siber. Termasuk, sistem peradilan yang tidak mampu menangani kompleksitas kasus kejahatan dunia maya.

    Membungkam Perbedaan Pendapat

    Laporan Islam Khabar juga menyebutkan ada investigasi terhadap kejahatan dunia maya seperti penipuan finansial, pencurian identitas, dan pelecehan online, dirusak oleh penundaan dan inefisiensi. 

    Para korban sering kali melaporkan bahwa mereka harus menunggu pihak berwajib mengambil tindakan, dan itu memakan waktu yang cukup lama. Saat ada tanggapan pun, tindak lanjutnya kurang memadai.

    Pakistan dengan 143 juta pelanggan internet, hanya ada 160 ribu aduan kejahatan siber dalam setahun. Jumlah tersebut bahkan diakui sangat rendah, karena setidaknya dapat melampaui 200 ribu aduan per tahun.

    Islam Khabar melihat kurangnya laporan ini bukan menunjukkan rendahnya angka kejahatan siber, melainkan kurangnya kepercayaan pengguna internet terhadap sistem di Pakistan.

    “Bagi negara yang mengalami peningkatan pesat dalam penetrasi internet dan aktivitas digital, inefisiensi ini bukan hanya merupakan kegagalan institusional; ini adalah risiko sosial yang semakin besar,” tulis Islam Khabar.

    Meski pelaku kejahatan siber sebenarnya menghindari keadilan, PECA semakin banyak digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.  Di sisi lain, jurnalis dan aktivis sering kali menjadi pihak yang terpaksa menerima undang-undang ini, karena aktivitas mereka termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat. 

    Penyalahgunaan PECA mencerminkan tren mengkhawatirkan: alih-alih berfungsi sebagai perisai untuk melindungi warga negara dari ancaman online, undang-undang tersebut malah digunakan sebagai pedang untuk melawan mereka yang menentang status quo.

    Penargetan Jurnalis

    Jurnalis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah Pakistan telah menjadi sasaran. Mereka dituding ‘menyebarkan informasi salah’ atau ‘mencemarkan nama baik pejabat publik’ secara online. 

    Aktivis yang mengadvokasi isu-isu hak asasi manusia dan lingkungan hidup juga menghadapi tuduhan serupa. Postingan mereka di media sosial dibidik, termasuk diteliti dan disalahartikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. 

    Tindakan tersebut tidak hanya melemahkan prinsip kebebasan berekspresi, namun juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat kejahatan siber.

    Penargetan jurnalis di bawah PECA telah menimbulkan dampak buruk terhadap kebebasan pers di Pakistan. Ketakutan akan pembalasan telah memaksa banyak orang melakukan sensor diri, sehingga melemahkan kualitas jurnalisme investigatif. 

    Mereka yang terus-menerus melaporkan topik-topik sensitif sering kali menghadapi serangkaian pemberitahuan hukum, penangkapan, atau bahkan ancaman fisik. Dampak psikologis dari pelecehan ini tidak bisa dilebih-lebihkan, karena hal ini tidak hanya menghambat jurnalis individu, tetapi juga lanskap media yang lebih luas.

    Misalnya, pada tahun 2021, jurnalis Asad Toor didakwa dengan PECA karena diduga membagikan konten “anti-negara” di media sosial. Meski tuduhan itu kemudian dibatalkan, insiden tersebut mengirimkan pesan jelas kepada pihak lain dalam profesi ini: perbedaan pendapat harus dibayar mahal. 

    Kasus-kasus seperti ini menyoroti bagaimana hukum digunakan bukan untuk melindungi namun untuk mengintimidasi.

    Kredibitas Penegak Hukum Pakistan

    Fokus FIA untuk membungkan perbedaan pendapat ketimbang memerangi ancaman siber, menimbulkan kekhawatiran serius.

    Kejahatan siber di Pakistan mencakup berbagai aktivitas. Termasuk, peretasan, pelanggaran data, penipuan keuangan, dan pelecehan online. Kejahatan-kejahatan ini memengaruhi ribuan warga setiap hari. Hal ini menyebabkan kerugian finansial dan emosional yang signifikan. 

    Namun, kasus-kasus ini kurang mendapat perhatian ketimbang perkara yang melibatkan para kritikus negara. Salah satu masalahnya terletak pada penentuan prioritas sumber daya. 

    Daripada berinvestasi pada alat forensik canggih dan melatih personel untuk mengatasi kejahatan digital yang kompleks, pihak berwenang tampaknya lebih tertarik untuk memantau media sosial untuk mencari konten yang sensitif secara politik. 

    Fokus yang salah ini tidak hanya menghambat upaya melawan kejahatan siber, namun juga melemahkan kredibilitas lembaga penegak hukum di Pakistan.

    Secara global, negara-negara yang bergulat dengan kejahatan dunia maya telah menyadari pentingnya menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan kebebasan sipil. 

    Negara-negara seperti Estonia dan Singapura telah mengembangkan kerangka kerja yang kuat untuk mengatasi ancaman dunia maya sekaligus memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. 

    Negara-negara ini telah banyak berinvestasi dalam infrastruktur keamanan siber, pelatihan khusus, dan kampanye kesadaran masyarakat—hal-hal yang sebagian besar tidak ada dalam pendekatan Pakistan.

    Selain itu, praktik terbaik internasional menekankan perlunya definisi hukum yang jelas dan perlindungan prosedural untuk mencegah penyalahgunaan undang-undang kejahatan dunia maya.

    Reformasi Komprehensif

    Sayangnya, pasal di PECA digambarkan sebagai regulasi yang tidak jelas, memungkinkan penafsiran yang luas dan rentan untuk disalahgunakan. 

    Misalnya, istilah-istilah seperti “anti-negara” atau “pencemaran nama baik” tidak memiliki definisi yang tepat. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pihak berwenang untuk menargetkan individu secara sewenang-wenang.

    Aparat kejahatan dunia maya di Pakistan saat ini dinilai gagal memberikan keadilan. Dengan tingkat hukuman yang berada di bawah 5 persen dan rekam jejak yang menargetkan jurnalis dan aktivis, sistem ini memerlukan reformasi yang mendesak. 

    PECA, yang dirancang sebagai alat untuk melindungi warga negara Pakistan dari ancaman digital, malah menjadi senjata melawan perbedaan pendapat. 

    Mengatasi kelemahan aparat kejahatan siber di Pakistan memerlukan reformasi komprehensif. Dengan menyelaraskan kembali prioritasnya, berinvestasi dalam peningkatan kapasitas, dan mendorong akuntabilitas, Pakistan dapat mengubah penegakan kejahatan dunia maya menjadi kekuatan yang membawa kebaikan. 

    Sampai saat itu tiba, kebisingan yang dihasilkan para penegak hukum digital akan terus menutupi kurangnya pencapaian yang berarti dari mereka.

    SUMBER

  • Pemuda di Gresik Ditangkap Usai Curi Peralatan Kerja Senilai Rp25 Juta

    Pemuda di Gresik Ditangkap Usai Curi Peralatan Kerja Senilai Rp25 Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial MA (18), warga Kecamatan Dukun, Gresik, harus meringkuk di penjara usai terbukti mencuri peralatan kerja milik CV Alfa yang berada di Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah. Tersangka ditangkap setelah penyelidikan polisi mengarah kepadanya.

    Kasus pencurian ini bermula saat korban, Miftahul Qulub, tengah mengerjakan proyek pintu harmonika di gudang CV Alfa. Karena ada pekerjaan lembur, korban menambah pekerja untuk membantu proses konstruksi.

    Korban pertama kali mengetahui kehilangan setelah salah satu saksi, Osama, yang juga karyawan korban, melaporkan banyak peralatan kerja di gudang bagian timur hilang. Setelah dicek, peralatan seperti trafo plasma, trafo argon, trafo stick, bor magnet, laptop, serta genset tidak ditemukan di tempatnya. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp25 juta.

    Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwitro Saputro, menjelaskan bahwa korban sempat mencurigai salah satu karyawan baru yang baru bergabung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka MA.

    “Setelah penyelidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka di rumahnya,” kata Suwitro, Kamis (23/1/2025).

    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 buah trafo plasma, 1 buah trafo argon, 1 buah trafo stick, 1 buah bor magnet, 1 buah laptop, 1 buah genset, 1 buah kop kaca, 1 chain block kapasitas 5 ton.

    “Semua alat bukti telah kami sita dari rumah tersangka,” tambah Suwitro.

    Tersangka MA mengaku bahwa barang-barang hasil curian tersebut tidak dijual, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

    “Barang yang dicuri tidak dijual, tapi buat kebutuhan sendiri. Kebetulan saya juga berprofesi sebagai tukang,” ujar MA.

    Polisi kini masih menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. [dny/beq]

  • Polisi pastikan Pesanggrahan bebas dari kasus begal dan tawuran

    Polisi pastikan Pesanggrahan bebas dari kasus begal dan tawuran

    akan terus mempelajari karakter masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan terhadap pelayanan Kepolisian dapat terlaksana

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian memastikan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan bebas dari kasus begal dan tawuran sebagai wujud memberikan rasa aman dan nyaman bagi publik.

    “Dan saya pastikan pelaku geng motor, begal, tawuran, premanisme, tindak pidana lainnya tidak akan tidur nyenyak di sini,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam usai dilantik di Jakarta, Kamis.

    Seala mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya, dia akan terus mempelajari karakter masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan terhadap pelayanan Kepolisian dapat terlaksana.

    Kemudian, dia juga mendukung program Astacita Presiden Prabowo dan juga arahan pimpinan Polri bersama dengan masyarakat.

    “Saya berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya warga Pesanggrahan,” ujarnya.

    Dia menyatakan akan menjadikan markas komando (Mako) atau kantor Polsek Pesanggrahan sebagai sentra pelayanan publik yang mengedepankan model pelayanan yang siap secara administrasi, koordinasi, konsultasi, dan kemanusiaan/humanis.

    Termasuk manajemen untuk memberikan informasi kepada media sebagai wadah humas Polri bersama rekan wartawan dalam sentra pelayanan publik.

    Mantan Kapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten itu memiliki sejumlah prestasi diantaranya penanganan kasus sindikat pencurian motor 20 motor dikembalikan kepada pemiliknya.

    Kemudian, kasus pembunuhan tidak sampai 1×24 jam, hingga sindikat emas palsu.

    Melalui pengalaman yang dimiliki, besar harapan masyarakat terwujudnya integritas, berdedikasi dan komitmen kepada masyarakat sebagai anggota Polri.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Tangkap Dua Bocah Maling HP Milik Pedagang di Grogol Petamburan Jakbar – Halaman all

    Polisi Tangkap Dua Bocah Maling HP Milik Pedagang di Grogol Petamburan Jakbar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua bocah berinisial RAP (14) dan JP (17) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat diduga mencuri handphone (HP) milik pedagang berinisial A.

    Kejadian pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (17/1/2025).

    Kedua pelaku awalnya hendak mencuri sepeda motor yang ada di lokasi tersebut. 

    Lantaran mengalami kesulitan saat beraksi, pelaku RAP akhirnya beralih ke ruko yang tampak terbuka dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit. 

    Sementara rekannya, JP, tengah menunggu di luar.

    “Jadi ruko itu awalnya tempat jual nasi goreng, sate gitu. Kebetulan masih terbuka, dia melihat ada HP di situ. Lalu dia ngambil, kebetulan yang bersangkutan (korban) ada di situ juga,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Kamis (23/1/2025).

    Saat pelaku RAP beraksi, korban lalu terbangun. 

    Sadar aksinya diketahui, pelaku lantas mengancam akan membunuh korban dengan celurit.

    “Pelaku mengancam si korban ‘jangan bergerak atau saya bunuh kamu’. Lalu selanjutnya dia kabur dan itu terakam di CCTV,” ujarnya.

    Tak lama setelah kejadian tersebut, polisi kemudian mendapat informasi dari warga dan langsung membekuk kedua pelaku yang tengah berada di rumah orangtuanya. 

    “Jadi estafet pertama ditangkap dulu yang eksekutor, selanjutnya ditangkap yang temannya,” jelas Aprino.

    Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan pencurian tersebut. 

    Adapun alasan pelaku melakukan pencurian lantaran kesulitan ekonomi.

    “Hari-hari kerjanya tidak kerja. Jadi lebih ada kerja apa, serabutan gitu. Karena sudah tidak sekolah,” pungkasnya.

    Kekinian, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan.