Kasus: pencurian

  • Polres Malang Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Gunakan Modus Jejaring Kencan Online

    Polres Malang Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Gunakan Modus Jejaring Kencan Online

    Malang (beritajatm.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus tujuh orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi khusus yang berlangsung sejak awal Januari 2025.

    Para pelaku memiliki berbagai modus dalam menjalankan aksinya, salah satunya menggunakan jejaring kencan online untuk menjebak korban.

    “Ada tujuh orang tersangka yang kita amankan, salah satunya masih anak-anak (di bawah umur). Dan satu orang lagi seorang residivis,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim, Jumat (24/1/2025).

    Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ada enam kasus atau laporan yang melibatkan para tersangka. Salah satu kasus yang menonjol adalah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RAP (23), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

    RAP menggunakan aplikasi kencan online MiChat untuk berkenalan dengan korbannya, seorang perempuan. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di Kepanjen. Saat bertemu, korban dicekik hingga tak berdaya, lalu pelaku merampas sepeda motor serta barang berharga milik korban.

    Sementara itu, pelaku di bawah umur berinisial MJA (16), warga Kecamatan Tumpang, terlibat dalam pencurian motor yang didalangi oleh seorang buronan bernama Julian Aditya. “Dari pengakuan pelaku, ini merupakan aksi pertamanya. Dia diajak berkeliling permukiman oleh Julian Aditya (DPO), lalu disuruh mengambil motor yang terparkir di depan rumah,” jelas Bayu.

    Modus lain dilakukan oleh Irwanto alias Petel (35), yang berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan membeli busi ke bengkel. Namun setelah ditunggu lebih dari satu jam, pelaku tidak kembali. Saat korban menyusul ke bengkel, pelaku sudah menghilang.

    “Memang modus yang dilakukan bermacam-macam, semuanya berbeda versi, bahkan ada yang menyaru sebagai pencari rumput untuk mengincar sasarannya. Jadi para pencari rumput juga harus waspada,” ujar Bayu.

    Cara unik lainnya dilakukan oleh dua tersangka, Bagas Fardi Fahrur (18) dan Rizky Izzati (17). Mereka mengajak korban berkeliling untuk menonton kesenian bantengan (mberot). Saat berada di perbatasan Lumajang, korban diturunkan di tepi jalan dengan ancaman pisau, lalu motornya dirampas.

    Kini, ketujuh tersangka harus mendekam di tahanan Polres Malang. Mereka adalah MJA (16), Rianto Arya Pratama (23), M. Yuda alias Mendol (26), Irwanto alias Petel (35), Bagas Fardi Fahrur (18), Rizky Izzati (17), dan Joko Edy Prasetyo (34).

    Polisi menjerat para tersangka dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [yog/suf]

  • Jimat Maling Motor di Koja Tak Ampuh, Pelaku Tetap Benjol Diamuk Massa 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Jimat Maling Motor di Koja Tak Ampuh, Pelaku Tetap Benjol Diamuk Massa Megapolitan 24 Januari 2025

    Jimat Maling Motor di Koja Tak Ampuh, Pelaku Tetap Benjol Diamuk Massa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TH mendapatkan benjolan di kepala usai menerima bogem mentah karena diamuk massa di daerah Pasar Waru, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Jumat (24/1/2025) dini hari.
    Sebuah benda disebut jimat yang TH bawa tidak ampuh melindunginya dari bogem mentah sejumlah warga.
    “(Jimatnya) Kayak keris kecil gitu. Tapi habis dipukul (warga) begitu, benjol juga, enggak kebal,” kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
    Peristiwa bermula saat TH mencuri sepeda motor milik warga seorang diri pada Kamis (22/1/2025) dini hari.
    “Setelah diambil motor, dia tinggal. Kemudian beberapa waktu, dia bertemu temannya, minta antar untuk mengambil motornya. Iya, yang melakukan (pencurian) itu satu orang,” ujar Alex.
    Sementara itu, teman TH tidak mengetahui bahwa motor yang mereka hendak ambil itu merupakan hasil curian. Dengan tenang, teman TH mengantar pelaku ke daerah Pasar Waru.
    Namun, warga yang sudah curiga menunggu kedatangan dua pemuda tersebut hingga akhirnya melakukan aksi main hakim sendiri.
    “Untuk sementara, baru satu yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Alex.
    Atas perbuatannya, TH dijerat berupa Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
    Berdasarkan unggahan Instagram
    @
    jakut.info, sejumlah warga berbondong-bondong mengamuk TH yang saat itu tengah menggunakan kaos berwarna kuning.
    Salah satu warga teriak sambil membawa bambu berukuran panjang.
    Pada momen main hakim sendiri ini, tampak warga memojokkan TH ke salah satu sudut hingga akhirnya tak berkutik.
    Namun, setelah diperiksa, warga menemukan sebuah benda yang disebut jimat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu Keluarga Dokter Kompak Curi Patung Usia Ratusan Tahun di Wihara Cirebon, Motifnya Bukan Ekonomi – Halaman all

    Satu Keluarga Dokter Kompak Curi Patung Usia Ratusan Tahun di Wihara Cirebon, Motifnya Bukan Ekonomi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap pelaku di balik hilangnya dua rupang (patung) pengawal Dewa Panglima Perang “Kwan Sing Tee Koen” di Wihara Dewi Welas Asih, Jalan Kantor, Kota Cirebon, Jawa Barat.

    Dari penyelidikan polisi, terkuak pelaku pencurian patung berusia 250 tahun itu berjumlah tiga orang dari satu keluarga.

    Ketiganya yakni M (83), E (33), dan A (45).

    Ketiga orang tersebut merupakan satu keluarga.

    Seorang pelaku berprofesi sebagai dokter.

    Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidetifikasi dua pelaku yang terekam kamera CCTV di lokasi.

    Petugas menyelidiki kasus ini hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa para pencuri berasal dari daerah luar Kota Cirebon.

    Mereka memutuskan untuk mengembalikan barang tersebut, dan kasus pencurian ini diselesaikan secara kekeluargaan.

    Penyerahan dilakukan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Dandim, serta pengurus wihara, pada Jumat (24/1/2025) pagi.

    “Pagi ini kita melakukan penyerahan barang bukti hasil pencurian terhadap patung rupang atau dewa yang menjadi sarana ibadah saudara kita yang beragama Buddha dan Konghucu,” ujar Eko saat diwawancarai selepas mengembalikan rupang tersebut.

    Kapolres menjelaskan, kedua patung yang memiliki nilai sejarah tinggi itu dicuri pada Minggu (12/1/2025) malam.

    Modus pencurian dua rupang oleh tiga orang pelaku ini bukanlah karena faktor ekonomi, karena satu dari tiga pelaku berprofesi sebagai dokter.

    Pencurian ini murni berlatar belakang keyakinan untuk mendapatkan keberkahan dari rupang tersebut.

    “Modus atau motivasi ketiga pelaku ini bukan untuk menjual rupang, tetapi karena keyakinan untuk mendapatkan keberkahan,” kata Eko.

    Eko menyebut, dua buah rupang ini diletakkan di altar sembahyang di rumah mereka. Ini dilakukan untuk memudahkan mereka beribadah dan mendapatkan keberkahan dari dua rupang tersebut.

    Eko menerangkan bahwa kedua rupang yang dicuri ini tidak memiliki nilai rupiah.

    Namun, keduanya sangat bersejarah dan sangat berharga bagi umat Buddha.

    “Motivasi atau modus para pelaku sebenarnya bukan untuk menjual, tetapi karena keyakinan mereka ingin mendapatkan keberkahan.”

    “Setelah dicuri, rupang ini justru diletakkan di altar sembahyang mereka untuk beribadah,” ucapnya.

    Patung Berusia Ratusan Tahun

    Sebelumnya, admin Vihara Welas Asih, Yeni Andriani menceritakan kronologi kejadian yang terekam CCTV.

    Dua wanita masuk ke area altar pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB, menunggu hingga umat selesai sembahyang, lalu mengambil dua patung rupang pengawal, Guan Ping dan Jhou Chang.

    “Kami sangat berharap pelaku segera mengetuk hatinya dan mengembalikan rupang itu.”

    “Kedua patung ini memiliki nilai sejarah luar biasa, sudah ada di vihara ini sejak 200 hingga 400 tahun yang lalu,” kata Yeni, sebelum barang bukti dikembalikan.

    Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga tempat ibadah sebagai warisan budaya dan tempat suci umat beragama.

    (TribunCirebon.com/Kompas.com)

  • Mabes Polri Bantah KKB Curi Senjata Polisi di Puncak Jaya

    Mabes Polri Bantah KKB Curi Senjata Polisi di Puncak Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri membantah kabar yang menyebutkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mencuri senjata api milik anggota Polri di Puncak Jaya, Papua. Informasi tersebut dinyatakan sebagai hoaks dan bagian dari propaganda yang bertujuan menciptakan keresahan di masyarakat.

    Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, narasi pencurian senjata ini tidak benar.

    “Ini adalah bagian dari propaganda yang sengaja disebarkan untuk memengaruhi opini publik dan menciptakan ketakutan di masyarakat,” ujar Faizal dalam keterangan persnya, Jumat (24/1/2025).

    Faizal menekankan Polri bersama TNI tetap fokus menjalankan operasi penegakan hukum di wilayah Papua. Narasi yang dibuat KKB dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian aparat keamanan dari misi utamanya.

    “Kami tetap fokus pada misi utama kami, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap aksi KKB yang melanggar hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Polri dan TNI bersinergi penuh untuk memastikan stabilitas di wilayah Papua,” tegasnya.

    Faizal juga mengimbau masyarakat Papua agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh propaganda yang bertujuan memecah persatuan bangsa.

    “Bersama-sama kita harus melawan propaganda yang bertujuan memecah persatuan bangsa,” ucap Faizal.

    Mabes Polri memastikan kabar pencurian senjata oleh KKB di Puncak Jaya adalah berita palsu. Polri dan TNI terus bersinergi untuk menjaga keamanan Papua dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi sepihak.

  • Polres Magetan Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Berbagai Lokasi

    Polres Magetan Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Berbagai Lokasi

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap, yaitu M dan ML, warga Sampang, Madura, serta EK, warga Magetan.

    Kasus ini bermula pada 6 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sepeda motor Honda Vario putih keluaran tahun 2015 milik korban berinisial TR dicuri dari teras gudang miliknya di Desa Ngadirejo. Modus para pelaku adalah merusak kunci motor menggunakan alat kunci T.

    Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Madura dengan harga Rp3.600.000, yang kemudian dibagi rata di antara ketiga pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah EK. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan M dan ML di lokasi terpisah. Ketiganya diketahui merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi serupa di berbagai wilayah.

    “Para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” jelas AKP Joko Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Jumat (24/01/2025).

    Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

    Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah 7 hingga 9 tahun penjara.

    AKP Joko Santoso juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. “Kami sarankan masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir di tempat yang aman dan terpantau, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. [fiq/kun]

  • Berantas Curanmor, Polres Pasuruan Bekuk 2 Pencuri dan 2 Penadah

    Berantas Curanmor, Polres Pasuruan Bekuk 2 Pencuri dan 2 Penadah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencurian dan penganiayaan yang marak di wilayah hukum Polres Pasuruan membuat Satreskrim Polres Pasuruan melakukan tindakan tegas. Alhasil dua pelaku pencurian kendaraan beserta dua penadahnya dibekuk.

    Keempat pelaku tersebut yakni MS (47) yang merupakan warga Kabupaten Malang. Kemudian HH (37) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. MH (27) warga Kecamatan Pasrepan, dan AM (43) yang merupakan warga Kecamatan Kejayan.

    Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan, AM dan MS merupakan seorang penadah. Sementara MH dan HH ini pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Winongan dan Kecamatan Prigen.

    “Pelaku ini kami amankan setelah mendapat laporan dari korban yang sepeda motornya telah hilang dicuri. Kemudian kami lakukan pengembangan dan ternyata kami mendapati dua orang yang turut menjadi penadah kendaraan,” ungkap Adimas, Jumat (24/1/2025).

    Adimas juga mengatakan bahwa dua penadah ini bukanlah sindikat. Keduanya bekerja sendiri-sendiri, seperti penadah MS yang baru tiga bulan menjadi penadah dan hasil curiannya di jual di sosial media Facebook.

    Sementara penadah lainnya yakni AM sudah menjadi penadah kendaraan curian sejak 2004. Selama 20 tahun AM sudah berhasil menjadi penadah dan menjual hasil curiannya tersebut.

    “Dulu sempat fakum, dan kemaren baru beraksi lagi. Sudah 6 kali menerima motor ini, kalau dijual dari motor curian itu keuntungan Rp200 sampai Rp500 ribu,” jelas AM saat dimintai keterangan.

    Sementara untuk kasus pencurian sendiri kedua pelaku juga melancarkan aksinya sendiri-sendiri. Pelaku MH ini melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam untuk melukai korbannya saat melintas di jalan sepi.

    Sementara pelaku HH ini diamankan setelah berhasil mencuri motor warga dengan cara membobol rumahnya terlebih dahulu dan mengambil kontak motor, STNK, dan sejumlah uang tunai. Pelaku HH ini melancarkan aksinya pada sore hari di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

    Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini harus meringkuk didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. [ada/beq]

  • Polres Pasuruan Tangkap Pencuri Sepeda Motor Beraksi Sejak Usia 14 Tahun

    Polres Pasuruan Tangkap Pencuri Sepeda Motor Beraksi Sejak Usia 14 Tahun

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor milik tukang kurir yang sedang mengantar paket di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan berhasil diungkap. Pelaku berinisial IA (19) diamankan di rumahnya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

    Dalam pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sejak berusia 14 tahun. Selama empat tahun sejak 2021, ia berhasil menggasak sembilan kendaraan di tempat yang berbeda.

    “Jadi pelaku ini sejak umur 14 tahun sudah berkecimpung di dunia ini (pencurian sepeda motor). Selama 4 tahun ini tersangka sudah menggasak sembilan kendaraan di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (24/1/2025).

    Choirul juga membeberkan bahwa pada sembilan lokasi kejadian tersebut, di antaranya di Jalan Gatot Subroto, pelaku mencuri satu unit motor. Kemudian di Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, pelaku mendapatkan Vario Putih, dan di Desa Warungdowo pelaku mencuri Beat Hitam pada bulan Oktober 2024.

    Di Kecamatan Pandaan, pelaku berhasil menggasak tiga motor sekaligus. Selanjutnya, di Kecamatan Sukorejo, sebanyak dua unit motor turut digasak oleh pelaku.

    Lebih lanjut, Choirul mengatakan bahwa selain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, pelaku juga menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli narkoba.

    “Setelah kami lakukan tes urine, pelaku positif menggunakan sabu,” tambahnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. [ada/beq]

  • Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Lima Tersangka Kasus Pencurian Motor

    Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Lima Tersangka Kasus Pencurian Motor

    Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu satu bulan.

    Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat pelaku pencurian dan satu penadah. Pelaku pencurian masing-masing berinisial KH (30) dan A (40), warga Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung; RH (42), warga Kapas Sari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya; serta SH (32), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan. Sementara itu, satu tersangka penadah berinisial BS (48), warga Desa Botoputih, Kecamatan Tikung.

    Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menyebutkan bahwa para tersangka pencurian yang diamankan bukan berasal dari satu komplotan, namun terkoneksi dengan satu penadah.

    “Mereka sudah melancarkan aksinya di 18 lokasi. Seluruhnya di wilayah Kabupaten Lamongan,” kata Rizky dalam rilis ungkap kasus, Jumat (24/1/2025).

    Rizky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian motor. Selanjutnya, Polres Lamongan membentuk tim khusus untuk menangani kasus curanmor.

    “Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang melakukan aksinya di 18 TKP di wilayah Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

    Dalam melancarkan aksinya, para tersangka mengincar sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci T yang sudah dimodifikasi.

    “Motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga 2 juta rupiah per unit sepeda motor,” tambah Rizky.

    Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima sepeda motor hasil curian, satu sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, kunci Y, dan kunci T yang sudah dimodifikasi.

    “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Rizky.

    Rizky menegaskan, Polres Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana curanmor yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas di wilayah hukumnya.

    “Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat Kabupaten Lamongan yang proaktif memberikan informasi kepada Polres Lamongan, sehingga perkara curanmor dapat terungkap,” kata Rizky. [fak/beq]

  • Coba Lari, Pelaku Curas Pasuruan Kota Ditembak Polisi

    Coba Lari, Pelaku Curas Pasuruan Kota Ditembak Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak koperatif, pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota di dor alias ditembak polisi di kaki sebelah kiri. Pelaku berinisial IA (19) ini diamankan didalam rumahnya di daerah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan setelah sebelumnya sempat berusaha melarikan diri.

    Pelaku ini mencuri sepeda motor Honda Vario warna merah yang merupakan seorang kurir paket. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya ini di wilayah Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Minggu (19/1/2025) pukul 13.30 WIB.

    “Kami telah mengamankan pelaku inisial EA yang masih berusia 19 tahun. Pelaku kami lakukan penindakan secara tegas dan terukur karena pelaku berusaha melarikan diri,” jelasnya, Jumat (24/1/2025).

    Choirul juga mengatakan bahwa pelaku ini beraksi dengan satu orang lainnya yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Sebelum beraksi pelaku berkeliling untuk mencari korban, tak lama pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir di pinggir jalan dengan posisi kunci menempel di sepeda motor.

    Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung turun dan mengambil motor korban kemudian melarikan diri. Dalam.aksinya kedua pelaku mempunyai peran berbeda, pelaku yang saat ini masih menjadi DPO sebagai supir, dan pelaku yang sudah diamankan sebagai eksekutor.

    “Setelah diamankan pelaku kemudian menjualnya dengan harga Rp 3,7 juta. Dari uang tersebut kemudian dibagi menjadi dua, pelaku mendapatkan uang Rp 1,1 juta dan DPO mendapat Rp 2,6 juta,” lanjutnya.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit kendaraan lainnya yakni sepeda motor Honda Scoopy AG 6112 dan Honda Beat N 2172 TEY. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda langsung datang ke Polres Pasuruan Kota. [ada/aje]

  • Menjaga Harta Tak Kasat Mata

    Menjaga Harta Tak Kasat Mata

    Bisnis.com, JAKARTA – Pernahkah Anda mendapatkan pesan WhatsApp, SMS atau email yang berisi tautan mencurigakan? Seringkali pesan ini dibungkus dengan kalimat dan isi yang menarik perhatian supaya kita mengkliknya, seperti undangan pernikahan, transfer bank, hadiah, kiriman paket, atau lowongan pekerjaan.

    Hati-hati dengan tautan seperti itu karena bisa jadi merupakan salah satu modus kejahatan untuk menguras rekening Anda. Seperti yang dialami oleh Silvia Yap (52), warga asal Malang Jawa Timur, yang kehilangan uang senilai Rp1,4 miliar dari rekeningnya usai mengklik tautan undangan pernikahan berisi file APK yang dikirim melalui WhatsApp.

    Kepolisian RI mencatat ada sebanyak 18 kasus penipuan dengan modus link APK selama 2023 dengan total kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Berbagai kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan modus kejahatan yang menargetkan data pribadi kita. Data pribadi, khususnya yang bersifat data keuangan seperti username, password, PIN, dan kode OTP (one-time password) merupakan harta tak kasat mata yang bisa menentukan hidup kita.

    Microsoft Digital Defense Report 2024 yang diluncurkan pada Oktober lalu menggambarkan bahwa tantangan dan ancaman dunia siber yang makin berbahaya dan kompleks. Setiap hari ada sedikitnya 600 juta serangan siber yang mengincar individu, perusahaan, dan pemerintah, mulai dari ransomware, phishing, hingga serangan identitas. Bahkan, perusahaan sekelas Microsoft pun menjadi korban dari serangan siber.

    Mayoritas serangan ini berupa serangan kata sandi atau password, yang meningkat lebih dari 10 kali lipat, dari sekitar 3 miliar per bulan pada 2022 menjadi lebih dari 30 miliar pada 2023. Serangan ini mendominasi karena rendahnya keamanan menjaga kata sandi dari pengguna maupun perusahaan, termasuk belum mengaktifkan autentikasi multifaktor (MFA).

    Penipuan secara digital (tech scam) juga melonjak 400% sejak 2022. Microsoft menyebut bahwa penipu sering memanfaatkan ketidaktahuan pengguna melalui panggilan palsu, email penipuan, dan situs berbahaya.Mengapa kebocoran data ini bisa terjadi?

    PENYEBAB KEBOCORAN

    Secara umum, ada empat penyebab kebocoran data pribadi. Pertama, pencurian atau hilangnya perangkat yang digunakan untuk menyimpan data, seperti laptop, handphone, hardisk, dan sebagainya.

    Kedua, adanya akses ilegal melalui peretasan, virus, atau worms. Dengan cara ini, pelaku dapat memasuki sistem, mencuri data, mengubah atau menghapus data, atau merusak sistem sehingga data tidak bisa diakses. Akses ilegal juga bisa berasal dari penyalahgunaan data dari pihak ketiga.

    Laporan IBM Cost of a Data Breach Report 2024 mencatat bahwa 40% kebocoran data melibatkan data yang disimpan di berbagai tempat, termasuk cloud publik, cloud pribadi, dan on-premises.

    Ketiga, kebocoran disebabkan oleh pegawai atau mantan pegawai, baik yang dilakukan dengan sengaja (fraud) atau tidak sengaja karena dikelabui melalui social engineering.

    Terakhir, karena kelalaian. Kelalaian dapat berasal dari tidak memadainya sistem keamanan yang dimiliki perusahaan untuk mencegah kebocoran data, atau kelalaian nasabah dalam menjaga data pribadi seperti password, PIN, dan kode OTP sehingga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

    UPAYA MELINDUNGI

    Melindungi data pribadi harus melibatkan banyak pihak. Mulai dari pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, hingga masyarakat. Pemerintah telah memberikan perhatian serius pada perlindungan data pribadi. Salah satunya, dengan menerbitkan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    UU PDP mengatur berbagai hal mengenai persetujuan yang harus diberikan konsumen sebagai subjek data pribadi kepada pihak pengendali sebagai pihak yang akan memanfaatkan data tersebut. Terdapat sanksi tegas dan akibat hukum bagi yang melanggar.

    Yang menarik, jauh sebelum diundangkannya UU PDP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

    POJK ini mengatur kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperoleh persetujuan konsumen untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi konsumen, termasuk larangan memberikan data atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis konsumen.

    Berlakunya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga memperkuat kewenangan OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Hal ini direspons OJK dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    OJK mewajibkan setiap PUJK memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, dengan melakukan proses paling sedikit, identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan; perlindungan aset; deteksi insiden siber; dan penanggulangan dan pemulihan insiden siber.

    OJK memberikan sanksi yang tegas bagi PUJK yang melanggar, mulai dari sanksi peringatan, pembatasan produk, pencabutan izin usaha hingga denda mencapai Rp15 miliar. Namun, OJK dan PUJK perlu senantiasa update dengan perkembangan teknologi, termasuk celah-celah dan modus kejahatan baru, seperti memanfaatkan Artificial Intelligence. Berbagai modus ini juga harus diinformasikan ke masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah teperdaya.

    Kolaborasi dengan pemerintah untuk mengkampanyekan edukasi menjaga data pribadi juga perlu dilakukan secara nasional, dan memasukkannya dalam materi pendidikan sekolah mengingat generasi muda semakin lekat dengan transaksi digital. Kesadaran untuk tidak sembarang mengklik tautan, tidak sembarang mengunduh file, tidak memberikan username, PIN, password dan kode OTP kepada siapapun, dan rutin mengecek histori rekening merupakan budaya yang harus dibangun dan dibiasakan sejak dini. Tentu kita tidak ingin tabungan hasil jerih payah bertahun-tahun hilang begitu saja karena satu klik jemari kita.