Kasus: pencurian

  • Gak Ada Akhlak! Mahasiswa di Kupang Curi Uang Gereja untuk Kencani Wanita

    Gak Ada Akhlak! Mahasiswa di Kupang Curi Uang Gereja untuk Kencani Wanita

    Liputan6.com, Kupang – Seorang mahasiswa di Kota Kupang, NTT berinisial, RL (21) ditangkap polisi karena mencuri kotak uang kolekte di gereja, Kamis 23 Januari 2025.

    Kepada polisi, RL mengaku uang hasil curian itu ia pakai untuk judi online dan mengencani wanita lewat aplikasi MiChat.

    “Hasil curian dipakai RL untuk bermain judi online dan kencan dengan perempuan,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Sabtu 25 Januari 2025.

    Saat ditangkap, polisi mendapati barang hasil curian berupa satu unit kamera recorder merk Panasonic dan satu buah kotak kolekte yang berisi uang tunai.

    Pencurian itu dilakukan di dalam salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dari hasil pemeriksaan, RL yang merupakan warga perumahan BTN Kolhua ini mengaku sudah tiga kali mencuri di gereja itu.

    “Seluruh uang hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang,” katanya.

    Selain mengamankan RL, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5.365.000. “Total kerugian yang dialami pihak gereja sekitar Rp10.000.000,” ungkap Kapolresta.

     

    Putus Cinta, Pemuda Kebumen Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacarnya

  • Pengakuan Ayah Uswatun Khasanah, Ungkap Gerak-gerik Rohmad Usai Dikenalkan Sebagai Suami Siri – Halaman all

    Pengakuan Ayah Uswatun Khasanah, Ungkap Gerak-gerik Rohmad Usai Dikenalkan Sebagai Suami Siri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BLITAR – Nur Khalim, ayah Uswatun Khasanah (29) mengaku Rohmad Tri Hartanto (RTH) aliasi Antok (33), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap anaknya pernah datang dan bertemu di rumah Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

    Saat itu Antok diperkenalkan sebagai suami siri Uswatun Khasanah.

    Pertemuan pertama Nur Khalim dan Antok terjadi sekitar tiga tahun lalu.

    “Anak saya pernah pulang ke rumah bawa laki-laki dikenalkan sebagai suami siri namanya Antok, rumahnya Tulungagung. Itu sekitar tiga tahun lalu,” kata Nur Khalim di Garum, Kabupaten Blitar, Senin (27/1/2025). 

    Saat ditunjukkan foto Antok, Nur Khalim langsung menyebut pria itu yang dulu dikenalkan kepadanya sebagai suami siri korban. 

    “Ya itu Antok, yang pernah dikenalkan kepada saya sebagai suami siri anak saya,” ujar Nur Khalim sambil jarinya menunjuk foto Antok yang diperlihatkan dari layar ponsel. 

    Ketika itu, Nur Khalim sempat marah kepada korban.

    Alasanya Nur Khalim, sebagai ayah kandung tidak pernah diminta menjadi wali pernikahan Uswatun Khasanah.

    “Waktu itu saya sempat marah, saya tidak pernah merasa menjadi wali nikah anak saya,” katanya. 

    Menurut Nur Khalim, Antok memang jarang datang ke rumah Nur Khalim di Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. 

    Dalam setahun, kata Nur Khalim, Antok datang ke rumah di Blitar hanya tiga sampai enam kali. 

    Tiap ikut pulang bersama Uswatun Khasanah ke Blitar, Antok paling lama hanya menginap dua hari, lalu kembali lagi ke Tulungagung. 

    “Biasanya, tiga minggu kemudian datang lagi ke Blitar. Saya tidak pernah mengobrol dengan dia, hanya menyapa biasa. Setahun terakhir ini, dia memang tidak pernah datang ke Blitar,” ujarnya.

    Antok Berupaya Tutupi Perselingkuhan

    Ternyata pengakuan Antok sebagai suami siri hanya sebagai kedok untuk menutupi perselingkuhannya dengan korban Uswatun Khasanah.

    Polisi menyebut tak ada bukti bila Antok dan Uswatun Khasanah sudah menikah secara agama.

    Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan pelaku dan korban hanya sebatas teman dekat, bukan suami siri seperti yang diakuinya.

    Kombes Farman mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen atau surat pernyataan dalam bentuk apapun yang menandai status siri pernikahan mereka. 

    Polisi juga ragu jika tersangka merupakan suami siri korban.

    Namun, polisi tak menyangkal jika tersangka sebatas teman dekat atau pacar yang hubungannya spesial. 

    “Untuk mengelabuhi agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung),” ujar Farman di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).

    Mengapa bisa disebut spesial.

    Karena, mereka sudah menjalin komunikasi dan hubungan selama tiga tahun. 

    Bahkan, tersangka sering berkunjung dan menginap di indekos korban. 

    Kata Farman, tersangka selalu beralibi kepada masyarakat di sekitar indekos bahwa mereka sudah berstatus suami istri secara siri. 

    Namun, tidak ada bukti konkret mengenai yang menandai pernikahan siri mereka. 

    Artinya, klaim pernikahan siri cuma sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

    “Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun,” ungkap Farman. 

    Tersangka Antok pun telah berkeluarga, memiliki istri sah dan dikaruniai dua anak. 

    Hubungan pernikahan sah tersangka RTH pun masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa dalam bentuk apapun. 

    “Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah,” ujarnya.

    Berharap Pelaku Dihukum Berat

    Nur Khalim, ayah dari korban Uswatun Khasanah merasa bersyukur pelaku pembunuhan terhadap anaknya sudah ditangkap.

    Ia berharap pelaku dihukum berat. 

    “Jelas (pelaku) harus dihukum berat. Anak saya sudah jadi korban mutilasi, kalau bisa (pelaku) ya harus dihukum mati. Dia yang bertindak melukai anak saya,” kata Nur Khalim di Blitar. 

    Nur Khalim juga berharap bagian tubuh lain anaknya yang sudah ditemukan bisa segera diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan jadi satu dengan tubuh korban.

    “Kami belum tahu kapan potongan tubuh anak saya dikirim ke rumah duka. Memprihatinkan sekali tubuh anak saya yang terpisah,” katanya. 

    “Saya juga berterimakasih kepada kepolisian yang sudah membantu menemukan pelaku dan jenazah anak yang dibuang pelaku,” ujarnya.

    Sementara itu tersangka Antok mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

    Hal tersebut disampaikannya dengan singkat saat digiring polisi seusai konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).

    Antok yang mengenakan kaus oranye bertuliskan ‘Tahanan Dittahti Polda Jatim’, terlihat berjalan cepat dengan kedua tangannya diborgol di belakang.

    Wajahnya tertutup masker biru gelap, menyembunyikan sebagian besar wajahnya saat media mengejar untuk mengabadikan momen tersebut.

    Saat itu, dia menyatakan penyesalan atas tindakannya yang menghilangkan nyawa korban dengan sangat brutal.

    “Saya menyesal,” kata Antok seraya menundukkan kepala saat melewati kerumunan wartawan.

    Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban di Kabupaten Blitar, menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.

    Atas perbuatannya Antok dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

    Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Diketahui terungkapnya kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Antok berawal saat warga menemukan sebuah koper di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).

    Koper tersebut berisi jasad manusia.

    Meskipun jasad tidak utuh, tanpa kaki dan kepala, hanya dalam kurung waktu satu hari, identitas korban mampu diidentifikasi polisi dari sidik jarinya.

    Polisi pun akhirnya menangkap Antok tak lama setelah penemuan jasad korban.

    Berdasarkan petunjuk Antok, potongan tubuh korban yang sebelumnya dibuang di wilayah Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo bisa ditemukan.

    (tribunmataraman.com/ Samsul Hadi/ surya.co.id/ luhur pambudi)
     

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Pengakuan Ayah Korban Mutilasi Kediri: Pelaku Pernah ke Rumah 3 -6 Kali

  • Diungkap, Alasan Mayat Mutilasi dalam Koper Dibuang di 3 Tempat Berbeda

    Diungkap, Alasan Mayat Mutilasi dalam Koper Dibuang di 3 Tempat Berbeda

    Diungkap, Alasan Mayat Mutilasi dalam Koper Dibuang di 3 Tempat Berbeda
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Penemuan potongan mayat di dalam koper merah di Ngawi menjadi awal dari kabar menggemparkan tak hanya bagi publik Jawa Timur, tapi pula masyarakat Indonesia.
    Tak membutuhkan waktu lama, aparat kepolisian mampu mengidentifikasi mayat tanpa kepala di dalam koper tersebut, berkat pemeriksaan sidik jari dari potongan tangan yang masih utuh.
    Tersangka adalah Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias A (32) diyakini sudah merencanakan pembunuhan dan memutilasi Uswatun Khasanah atau UK (29).
    Selanjutnya, kabar ini terus berkembang hingga terungkap bahwa potongan-potongan mayat tersebut dibuang di Trenggalek, Ponorogo, dan Ngawi.
    Dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (27/1/2025), penyidik Polda Jatim, mengungkap alasan dari pelaku melakukan hal tersebut. “Untuk mengelabui,” sebut
    Dirreskrimum Polda Jatim
    , Kombes Pol M. Farman.
    Ya,
    alasan RTH membuang potongan tubuh korban di tiga wilayah berbeda agar aksinya sulit terungkap oleh tim penyidik.
    Diberitakan sebelumnya, pada bagian kepala dan kaki korban diletakkan di dalam kantong plastik, sementara tubuh diletakkan dalam koper merah terbungkus
    bubble wrap
    hitam.
    Pembuangan anggota tubuh jenazah di tiga wilayah berbeda tersebut juga dilakukan di hari dan tanggal yang berbeda.
    Pada Sabtu (20/1/2025), tersangka dan temannya membawa tubuh korban untuk disimpan di rumah kosong neneknya di Tulungagung.
    “Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama (tubuh) yang berada di daerah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,” sebut dia.
    Pada pukul 23.00 WIB, tersangka lantas berencana membuang anggota tubuh bagian kaki dan kepala di Trenggalek.
    Namun, saat dilempar dari dalam mobil, kepala korban terpental ke jendela, dan di belakang terlihat ada sepeda motor yang melintas.
    Agar aksinya tidak diketahui warga, maka kepala UK dibawa kembali dan dibuang di Ponorogo.
    “Sempat diurung perbuatan membuang kepala. Keesokan harinya baru dibuang di Ponorogo. Sedangkan tubuh dibuang di Ngawi,” ujar Farman.
    Akhirnya, pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisi kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
    Kini, pelaku tidak hanya dijerat pasal pembunuhan tetapi juga pencurian terkait mobil milik Uk yang dijualnya.
    RTH dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Telah Direncanakan

    Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Telah Direncanakan

    Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Telah Direncanakan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Tersangka
    Rohmad Tri Hartanto
    alias A (32) diyakini sudah merencanakan
    pembunuhan
    dan memutilasi Uswatun Khasanah atau UK (29).
    Jenazah UK tanpa kepala dan kaki terbungkus di dalam koper merah ditemukan pertama kali oleh seorang warga di
    Ngawi
    pada Kamis (23/1/2025).
    Dalam kurun waktu tiga hari, Polda Jatim akhirnya mengungkap identitas dan menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban.
    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman mengatakan, tersangka diyakini telah merencanakan aksi kejinya.
    “Kejadian sebenarnya ini sudah direncanakan oleh pelaku jauh hari,” kata dia di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025).
    Itulah mengapa, kata Farman, tersangka mengajak korban untuk bertemu di kamar 303 Hotel Adisurya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025).
    Sebelum menuju ke Hotel Adisurya, RTH telah membawa uang sebesar Rp 1 juta sebagaimana yang dijanjikan kepada korban.
    Di tanggal tersebutlah, tersangka menjalankan rencana kejinya. “Berdasarkan pengakuan, ada percecokan dan terjadilah korban dicekik,” ucap Farman.
    Saat korban tak sadarkan diri, tersangka kembali ke rumah untuk mengambil koper dan peralatan lain seperti tali hingga plastik.
    Pelaku yang kembali menuju hotel diantar oleh kerabatnya berinisial MAM sempat mampir membeli pisau buah di minimarket, yang kemudian menurut pengakuannya untuk eksekusi
    mutilasi
    .
    Setelah semua bagian tubuh terangkut di dalam mobil milik korban, pelaku lantas membawanya ke sebuah rumah kosong milik neneknya di Tulungagung.
    Kemudian tersangka membawa kabur mobil korban dan menjualnya kepada seseorang asal Sidoarjo seharga Rp 57 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membeli mobil Vios seharga Rp75 juta.
    Setelah itu, dia kembali ke rumah kosong menggunakan mobil sewaan Toyota Veloz putih untuk membuang jenazah di tiga wilayah yang berbeda.
    Bagian kepala korban ditemukan di Trenggalek, kaki di Ponorogo, sementara tubuh dibuang di wilayah Ngawi.
    Kini, pelaku tidak hanya dijerat pasal pembunuhan tetapi juga pencurian. Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
    Dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider, pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati, serta pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kebomas Gresik Mengaku Senang Motornya yang Hilang Dikembalikan Polisi

    Warga Kebomas Gresik Mengaku Senang Motornya yang Hilang Dikembalikan Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Eva (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, tak menyangka motor Honda Scoopy miliknya yang sempat dicuri akhirnya kembali utuh. Motor tersebut biasanya digunakan suaminya untuk bekerja sehari-hari.

    “Saya tidak menyangka mas, motornya kembali lagi. Saat kejadian dipakai anak ke rumah temannya menginap. Sewaktu diparkir dan sudah dikunci kemudian dibawa kabur pencuri,” ujar Eva, Senin (27/1/2025).

    Eva mengakui, sebelum kejadian, ia telah mengingatkan anaknya untuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Namun, karena kelalaian, kunci ganda tidak digunakan, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.

    “Kalau kunci ganda sudah ada mungkin anak saya teledor sehingga lupa menggunakan kunci ganda,” tambahnya.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) ini dimulai dari penangkapan pelaku berinisial MRP (26) alias Kecoa, warga Simokerto, Surabaya.

    Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan rekan pelaku, ADW (26), warga Kenjeran, Surabaya, yang berencana mengambil motor curian di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

    “Mendapat informasi itu, anggota kami di lapangan meluncur ke lokasi. Ternyata ADW hendak kabur membawa motor curian. Karena melawan, kami terpaksa menembak kaki pelaku,” kata AKBP Rovan.

    Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga menangkap seorang penadah berinisial AU (38) asal Bangkalan, Madura. Diketahui, MRP dan ADW merupakan residivis yang telah lima kali melakukan pencurian motor. Barang curian mereka dijual seharga Rp 5,9 juta per unit.

    “Dua tersangka yakni MRP dan ADW merupakan residivis kambuhan. Hasil curiannya dijual dikisaran harga Rp 5,9 juta,” ungkapnya.

    Saat ini, MRP dan ADW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sementara AU dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [dny/ian]

  • Kasus KDRT di Pamekasan Turun, Tapi Pelecehan Relatif Tinggi

    Kasus KDRT di Pamekasan Turun, Tapi Pelecehan Relatif Tinggi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan pada 2024 di kabupaten Pamekasan mengalami penurunan signifikan dibanding kasus serupa pada 2023 silam.

    Berdasar data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pamekasan, terdapat sebanyak 18 kasus KDRT pada 2023, dan turun menjadi 6 kasus serupa pada 2024.

    “Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa pada 2024, turun signifikan dibanding 2023. Tercatat dari 18 kasus pada 2023, turun menjadi 6 kasus pada 2024,” kata Kepala DP3AP2KB Pamekasan, Munapik, Senin (27/1/2025).

    Hanya saja, kasus pelecehan dan penelantaran perempuan pada 2024 relatif masih cukup tinggi dengan total 14 kasus. “Namun angka ini mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan total sebanyak 42 kasus,” ungkapnya.

    “Namun kasus kekerasan pada anak perempuan justru mengalami peningkatan pada 2024, yakni sebanyak 15 kasus berdasar laporan yang kami terima. Angka ini lebih tinggi dibanding kasus serupa pada 2023 yang tercatat 10 kasus, mayoritas kasus pelecehan seksual,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah memperhatikan serius tentang kasus yang melibatkan anak laki-laki. “Pada 2024, tercatat 3 kasus yang melibatkan anak laki-laki sebagai pelaku. Seperti kasus pencurian hingga kasus penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

    “Sedangkan pada 2023, tercatat sebanyak 9 kasus yang didominasi kekerasan fisik dan pencurian. Hal ini tentunya menjadi perhatian kami untuk melaksanakan program edukasi dan penyuluhan di tingkat keluarga,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menilai sangat penting untuk kembali menggalakkan komunitas untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan pada perempuan dan anak. “Sehingga kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Mutilasi Wanita di Ngawi, Pelaku Beraksi Dini Hari Selama 5 Jam Pakai Pisau Buah – Halaman all

    Mutilasi Wanita di Ngawi, Pelaku Beraksi Dini Hari Selama 5 Jam Pakai Pisau Buah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tersangka Rochmat Tri Hartanto (RTH) alias A (33) memutilasi jasad Uswatun Khasanah atau UK (29) di sebuah hotel Kediri, pada Senin (20/1/2025) dini hari.

    Sebelum dimutilasi, korban dicekik RTH pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah terjadi cekcok di antara keduanya.

    Berdasarkan keterangan polisi melalui penyidikan, aksi ini sudah direncanakan oleh pelaku. 

    Korban dimutilasi menggunakan pisau buah selama kurang lebih lima jam lamanya. 

    RTH membeli pisau tersebut di minimarket. 

    “Mulai dari eksekusi pukul 00.30 WIB hingga keluar dari hotel jam 05.30 WIB. Jadi mutilasi sekitar lima jam,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).

    “Untuk alat (yang digunakan pelaku memutilasi korban) sementara memang yang diakui tersangka menggunakan pisau buah,” kata Farman. 

    Berdasakan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Jatim, tidak ada bekas darah pada pisau tersebut

    Namun, hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh pelaku bahwa pisau itu diakui digunakan untuk beraksi memutulasi korban. 

    Kombes Pol Farman mengatakan, tubuh korban dibagi menjadi tiga bagian kepala, badan, dan kaki. 

    Bagian tubuh tersebut kemudian dimasukan dalam koper merah berukuran 28 inci. 

    “Awalnya korban akan dimasukan secara utuh di dalam koper, tapi karena tidak cukup kemudian dimutilasi. Diawali kepala korban, kemudian diupayakan masuk tidak cukup lagi, kemudian dimutilasi lagi kaki kiri sampai batas paha, diupayakan lagi dimasukan tidak cukup, terkahir betis di mutilasi setelah itu yang bersangkutan merencakan membuang dari beberapa potongan, baik kepala maupun kaki,” Kombes Pol Farman. 

    Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.

    “Pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” ungkap Farman.

    Korban Ternyata Selingkuhan

    Diketahui status hubungan antara korban dan pelaku bukan pasangan suami istri. 

    Uswatun dan Antok hanya menjalin hubungan terlarang, yaki perselingkuhan.

    Pasalnya, Antok memiliki istri dan anak-anak yang sah di mata hukum.

    Fakta ini terungkap setelah Antok tak dapat memberikan bukti dokumen ataupun surat pernyataan yang menandai status pernikahan sirinya dengan korban.

    Artinya, klaim pernikahan siri hanya sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

    Status pernikahan siri keduanya hanyalah siasat untuk mengelabuhi para tetangga kos.

    “Untuk mengelabuhi agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat (menginap) di kos-kosan (yang ditempati korban di Tulungagung),” ujar Farman di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025) dilansir Surya.co.id.

    Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun dan sering menginap di kosan korban. 

    Motif Cemburu dan Sakit Hati

    Diketahui, pelaku nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi itu karena didasari motif cemburu dan sakit hati.

    “Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui motifnya adalah korban sakit hati dan cemburu,” ujar Farman.

    Tersangka yang mengaku sebagai suami siri korban itu merasa sakit hati karena korban ketahuan pernah memasukan laki-laki lain di dalam kos. 

    “Korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki ke dalam kos korban, sementara tersangka mengaku sebagai suami siri dari korban,” lanjut Farman.

    Di sisi lain, pelaku juga ketahuan telah memiliki seorang anak perempuan.

    Kenyataan ini membuat korban merasa tidak terima dan mendoakan agar anak perempuan pelaku kelak menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK).

    Mendengar kalimat itu, pelaku merasa sakit hati dan naik pitam.

    “Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, tersangka sakit hati,” lanjut Farman.

    (Tribunnews.com/Milani/Galuh Widya Wardani)

  • Tabiat Rohmad Bohongi Uswatun Khasanah, Emosi Mutilasi karena Anak Perempuan Didoakan Jadi PSK – Halaman all

    Tabiat Rohmad Bohongi Uswatun Khasanah, Emosi Mutilasi karena Anak Perempuan Didoakan Jadi PSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tersimpan cerita di balik pembunuhan disertai mutilasi terhadap janda asal Blitar, Uswatun Khasanah (29) yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto alias RTH (33) asal Tulungagung.

    Sindiran Uswatun disinyalir menjadi salah satu dari sekian penyebab Rohmad emosi dan khilaf melakukan pembunuhan.

    Selain itu, emosi RTH juga memuncak karena korban pernah kepergok memasukkan pria lain di kamar kosnya. 

    Hal tersebut dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, pada Senin (27/1/2025).

    Menurut Kombes M Farman, tersangka Rohmad cemburu.

    Fakta lain mengatakan, Rohmad ini mengaku sebagai suami siri korban.

    Awalnya korban yang tak terima karena pelaku ternyata telah memiliki seorang anak perempuan.

    Sebelumnya, RTH membohongi korban sebagai bujang yang belum memiliki anak.

    Korban yang kesal kemudian mendoakan anak perempuan si pelaku.

    “Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, tersangka sakit hati,” terang Kombes M Farman.

    RTH kemudian sakit hati mendengar ucapan korban.

    Emosinya semakin memuncak karena korban memintanya untuk menghilangkan anak semata wayangnya dengan istri sah.

    “Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil,” paparnya.

    “Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya.”

    RTH diduga melakukan pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah di kamar 301 hotel kawasan Kediri Jawa Timur.

    Setelah melakukan mutilasi, pelaku diduga membawa potongan tubuh korban menggunakan mobil dan dibuang di tiga tempat berbeda.

    Seperti diketahui, jasad Uswatun Khasanah ditemukan tak utuh di selokan wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

    Saat itu tubuh korban ditemukan berada dalam koper dalam posisi posisi tengkurap miring.

    Tubuh korban pun tak utuh, di mana kaki sebelah kiri dari pangkal paha tidak ada. 

    Kemudian kaki sebelah kanan dari lutut serta kepala juga tidak ada.

    Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam. (tribunjatim.com/ luhur pambudi)

    Tentang Uswatun

    Dikutip dari Surya Malang, pelaku diketahui punya rekam jejak sabagai tukang jual beli mobil bodong seperti model kreditan, mobil gadai, dan lain-lain.

    Disebut bila pelaku dan korban memiliki hubungan spesial.

    Pelaku merupakan suami siri korban.

    “Pengakuan sementara katanya suami siri,” kata  Kombes Farman dikutip dari Tribun Jatim, Minggu (26/1/2025).

    Ayah korban, Nur Khalim, menjelaskan, Uswatun semasa hidup sudah menikah tiga kali. 

    Uswatun Khasanah pertama kali membangun rumah tangga dengan pria asal Srengat, Kabupaten Blitar.

    Pernikahan itu dilakukan secara resmi.

    Dari pernikahan ini, ia melahirkan anak laki-laki. Namun, pernikahan itu kandas.

    Tidak lama kemudian, korban menikah untuk kedua kalinya.

    Ia menikah secara siri dengan pria asal Lumajang sekitar tahun 2018.

    Keduanya kemudian dikaruniai anak perempuan. Namun korban pisah lagi.

    Lalu korban menikah lagi secara agama.

    Suami terakhir Uswatun Khasanah berasal dari Tulungagung.

    Nur Khalim menyebut kehidupan rumah tangga anaknya berjalan rukun.

    Namun sejak 2024, ia tidak pernah bertemu dengan suami dari Uswatun Khasanah. Bahkan saat korban dimakamkan.

    “Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah,” kata Khalim. 

    Hingga pemakaman, ia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu.

    Belakangan diketahui di Tulungagung Uswatun tinggal sendiri.

    Dia menetap di sebuah rumah kos di Jalan Panglima Sudirman kawasan Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung.

    Menurut Aan, penjaga kos, Ana terakhir ada di kamar kosnya pada Minggu (19/1/2025).

    Dia pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih miliknya.

    “Setelah itu belum pulang lagi,” ujar Aan.

    Potongan Tubuh Korban Ditemukan di 3 Lokasi 

    Pelaku RTH membuang beberapa potongan tubuh korban di tiga kabupaten berbeda di antaranya Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Ponorogo. 

    Dilansir dari TribunMataraman.com, polisi menemukan kepala dan kaki jenazah, setelah menangkap Tersangka RTH. 

    Kepala korban ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

    Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan kepala jenazah ditemukan Minggu pukul 08.00 WIB.

    “Intinya tim jatanras (Polda Jatim) meminta bantuan untuk melakukan pencarian salah satu potongan tubuh ketemunya di wilayah Desa Slawe Kecamatan watulimo, termasuk beberapa barang buktinya,” kata Eko, Minggu (26/1/2025). 

    Lokasi penemuan tak jauh dari jalan provinsi, tepatnya di bawah jembatan kecil, dengan kondisi kepala terbungkus tas plastik kresek berwarna putih.

    “Pencariannya cepat sekali, tadi ada salah satu yang menunjukkan,” lanjutnya. 

    Setelah ditemukan, kepala tersebut sempat dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek. 

    “Dibawa tim Polda Jatim untuk dilabforkan,” ucapnya.

    Namun untuk autopsi yang lebih optimal, potongan jenazah korban dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

    Sementara itu, potongan kaki yang diduga milik korban ditemukan di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Potongan kaki tersebut sebelumnya dimasukkan ke dalam koper merah dan ditemukan oleh warga di Kabupaten Ngawi.

    Dilansir dari kompas.com, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto mengatakan, penemuan kaki korban tersebut berawal dari pengakuan pelaku. 

    “Jadi, temuan kaki itu ditemukan oleh tim Polda Jawa Timur tadi jam 04:00 WIB berdasarkan keterangan pelaku, dan benar ditemukan kaki tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Minggu (26/1/2025). 

    Setelah ditemukan, potongan kaki tersebut segera dievakuasi ke RS Dr Harjono untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan dengan bagian tubuh korban lainnya.

    “Temuan kaki tersebut langsung dievakuasi dan disimpan di RSUD Harjono,” imbuh Rudy.

    Namun, belum diketahui secara pasti apakah kaki yang ditemukan merupakan sepasang atau masih ada bagian lain yang terbungkus dalam kantong plastik.

    “Nanti akan dilakukan uji forensik dulu untuk membuktikan apakah benar itu kaki korban. Meskipun ada pengakuan dari tersangka, secara ilmiah perlu dilakukan pemeriksaan juga. Tidak tahu kaki seperti apa karena masih terbungkus,” ucapnya.

    Sebelum potongan kepala dan kaki, terlebih dahulu ditemukan badan korban dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis pukul 09.00 WIB.

    Polisi membawa temuan jasad manusia itu ke RSUD Dr Soeroto Ngawi untuk dilakukan autopsi.

    Selain tubuh korban, polisi juga mengamankan barang bukti yang ada di lokasi seperti koper, seprai, hingga sandal.

    “Semua kami selidiki, seprai bisa jadi petunjuk. Kami belum tahu apakah korban sedang hamil atau tidak, yang jelas sidik jari sudah diambil. Kami menunggu hasilnya,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi.

    Hasil sementara menunjukkan beberapa anggota tubuh jasad korban, hilang secara misterius.

    “Jasad yang ditemukan ini ada badan. Namun untuk kaki sebelah kiri dari pangkal paha sudah tidak ada. Kemudian kaki sebelah kanan dari lutut, serta kepala juga tidak ada,” kata Kapolres.

    Atas perbuatannya tersebut, RTH dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.

    “Pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” sebut Farman.

    Diketahui, pelaku menghabisi korban di sebuah kamar hotel di Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/1/2025) lalu.

    Jasad korban dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper.

    Koper tersebut ditemukan di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) di Ngawi, Kamis (23/1/2025).

    Saat ditemukan, kepala dan kaki korban tak ditemukan.

    Korban merupakan seorang ibu tunggal yang bekerja untuk menghidupi anak dan neneknya.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar, pun bakal melakukan pendampingan ke dua anak korban.

    “Kami asesmen dulu, pendampingannya dalam bentuk apa, perlu pendampingan psikolog atau tidak,”

    “UPT PPA sudah terjun ke keluarga korban,” kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, dikutip dari TribunJatim.com.

    Ia juga menuturkan, orang tua korban juga bisa dilakukan pendampingan apabila dibutuhkan.

    “Seandainya orang tua korban juga butuh pendampingan, akan kami usahakan.”

    “Makanya, sekarang masih dilakukan asesmen,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Muhammad Renald Shiftanto, Adi Suhendi)(Tribunjatim.com/ Samsul Hadi, Luhur Pambudi, Tony Hermawan)(Suryamalang.com/Isya Anshori/ Kompas.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Status Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah, Keluarga Beber Saat Terakhir Korban di Tulungagung dan UPT PPA Kabupaten Blitar Beri Pendampingan Psikologi 2 Anak Uswatun Korban Mutilasi Ngawi

  • Meski Terekam CCTV, Dua Kasus Curanmor di Jombang Belum Terungkap

    Meski Terekam CCTV, Dua Kasus Curanmor di Jombang Belum Terungkap

    Jombang (beritajatim.com) – Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kabupaten Jombang dalam waktu berbeda dan sama-sama terekam kamera pengawas (CCTV). Meski bukti rekaman sudah ada, hingga kini pelaku belum terungkap.

    Kejadian pertama berlangsung pada Kamis (16/1/2025) malam di Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben. Korban, Mei (41), tengah mengikuti senam yoga di sebuah toko ketika sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 3404 OE miliknya digondol pencuri.

    Rekaman CCTV memperlihatkan dua orang beraksi dengan cepat. Salah satu pelaku mengenakan helm hitam, masker putih, dan hoodie untuk menyamarkan identitasnya. Ia dengan cekatan membawa motor korban, sementara rekannya mengawasi dari kejauhan. Korban baru menyadari kehilangan motornya sekitar pukul 19.00 WIB saat hendak pulang.

    Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 16.20 WIB di depan Toko Ndyfa, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Kali ini, aksi pelaku lebih terorganisir dengan jumlah tiga orang.

    Salah satu pelaku berpura-pura membeli air mineral di toko, sementara dua rekannya menunggu di luar. Setelah bertransaksi, pelaku yang mengenakan jas hujan merah dengan sigap mengambil sepeda motor milik korban dan langsung membawanya kabur ke arah barat.

    Menanggapi dua kasus ini, Kasi Humas Polres Jombang, AKP Kasnasin, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan.

    “Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi. Saat ini tim Resmob Satreskrim Polres Jombang turun melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Semoga segera terungkap,” kata Kasnasin, Senin (27/1/2025).

    Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku. Meski terekam jelas, keberadaan mereka masih menjadi teka-teki.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama soal efektivitas pengawasan CCTV dalam mengungkap kejahatan. Banyak warga berharap polisi segera menangkap para pelaku agar kejadian serupa tidak terus berulang di Jombang. [suf]

  • Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan

    Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

    TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pelarian pria residivis pencurian motor berinisial SA (35), warga Kecamatan Sepulu berakhir di Jalan Raya Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. 

    Motor yang dikemudikan SA dipepet personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan hingga terjatuh. 

    Meski demikian, tersangka sempat mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau, namun akhirnya menyerah setelah polisi menodongkan pistol ke arah tubuhnya.  

    Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, tersangka SA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor sekaligus salah seorang DPO kasus serupa yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya dan Gresik.

    “Saat anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan menggelar mobiling, ternyata kami mencurigai dua pengendara sepeda motor melintas dengan gelagat mencurigakan. Kami dekati tetapi malah kabur,” ungkap Hafid, Minggu (26/1/2025).  

    Kecurigaan personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan awalnya tertuju kepada unit sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan SA.

    Karena beberapa waktu sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan atas pencurian sepeda motor di Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan.

    “Ternyata benar, tersangka pengendara sepeda motor TKP Kelurahan Kemayoran. Sementara TKP lainnya diakui di Surabaya dan Gresik,” jelas Hafid.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan perkara tersebut termasuk mendalami sosok pengendara sepeda motor lain yang kabur saat dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka SA.

    Kini tersangka SA kembali ke balik jeruji tahanan Satreskrim Polres Bangkalan.

    Ia terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan