Kasus: pencurian

  • PT KAI Daop 5 Purwokerto Gagalkan Upaya Pencurian Rel Kereta di KM 315 Bumiayu Brebes

    PT KAI Daop 5 Purwokerto Gagalkan Upaya Pencurian Rel Kereta di KM 315 Bumiayu Brebes

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Tim Pengamanan bersama Tim Jalan Rel dan Jembatan 5.3 Bumiayu Daop 5 Purwokerto dan kepolisian dari tim gabungan Resmob Polres Brebes menangkap pelaku pencurian rel kereta api, Minggu (2/2/2025) pukul 02.37 WIB.

    Kronologis kejadian bermula sekira pukul 00.38 WIB.

    Tim PAM Daop 5 Purwokerto mendapatkan laporan dari KUPT JJ 5.3 Bumiayu, Arif Purwanto yang dapat aduan dari seorang warga Desa Langkap telah melihat aktivitas mencurigakan sedang melakukan aksi pemotongan rel.

    Aksi tersebut terjadi tepatnya di KM 315 + 5/6 lintas Bumiayu – Kretek Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

    Tim pengamanan yang saat itu melaksanakan patroli di wilayah Legok kemudian menuju lokasi tersebut berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Bumiayu untuk melakukan penangkapan pelaku.

    “Melalui koordinasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap delapan orang pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Bumiayu untuk pengembangan selanjutnya,” ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih dalam keterangannya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (2/2/2025).

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

    Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

    PT KAI Daop 5 Purwokerto mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA tersebut.

    Barang bukti yang disita berupa 16 potongan rel panjang 2 meter, 1 tabung oksigen, 1 selang las/blender warna merah, 1 kunci inggris, 4 buah tang jepit, 1 kacamata las, 1 buah golok, 1 buah celurit, 1 buah tespen, 6 pcs handphone, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil.

    Berbagai upaya dilakukan Daop 5 Purwokerto mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas.

    Di beberapa area rawan dilakukan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup juga telah dilakukan.

    Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.

    Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan KAI Daop 5 Purwokerto dan Kepolisian.

    Saat ini para pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan ditangani Resmob Polres Brebes dan akan diproses hukum lebih lanjut.

    KAI Daop 5 Purwokerto menghaturkan terima kasih sekaligus sangat mengapresiasi seluruh peran serta masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.

    Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya.

    KAI Daop 5 Purwokerto terus mengimbau masyarakat melaporkan mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau dapat menghubungi Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_ .(jti)

  • Perhiasan dan Logam Mulia Pejabat Pemkab Tulang Bawang Raib Digondol Maling

    Perhiasan dan Logam Mulia Pejabat Pemkab Tulang Bawang Raib Digondol Maling

    Liputan6.com, Lampung – Penyelidikan peristiwa pembobolan rumah milik seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang di Perumahan Bukit Kencana, Jalan P Antasari, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (26/1/2025) masih terus berlangsung.

    Polisi kini telah memeriksa sekitar 10 saksi dalam peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. 

    “Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan terus mendalami kasus ini. Kami berkomitmen untuk mengungkap semua perkara yang ada, termasuk kasus ini,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (1/2/2025).

    Sejumlah perhiasan emas dan logam mulia dilaporkan hilang, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

    Namun, penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk saksi yang tidak kooperatif. Polisi berkoordinasi dengan warga sekitar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

    Terkait total kerugian, polisi masih mengumpulkan bukti berupa surat-surat atau dokumen lain yang dapat memastikan nilai barang yang hilang.

    “Kami masih mendalami berapa jumlah pasti kerugiannya. Saat ini, kami baru menerima pengakuan dari korban, termasuk jenis perhiasan yang hilang, seperti cincin, kalung, dan gelang. Kami juga akan menelusuri apakah barang-barang ini telah dijual,” tambahnya.

    Polisi juga menyelidiki dugaan kerusakan di lokasi kejadian untuk mengetahui apakah pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban.

    Sementara itu, pihak kepolisian telah mengantongi beberapa bukti yang mengarah pada identitas pelaku, meski belum ada penetapan tersangka.

    Hingga saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa, namun jumlahnya masih di bawah sepuluh orang. Polisi terus mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus pencurian ini.

     

    Peduli Tetangga dengan Sembako Cantel Ala Warga Ajibarang Banyumas

  • Trik Maling Bobol Indomaret di Genuk Semarang, Lompat dari Pohon

    Trik Maling Bobol Indomaret di Genuk Semarang, Lompat dari Pohon

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sebuah toko retail Indomaret dibobol oleh komplotan maling di Jalan KH Zaenudin Raya, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Minggu (2/2/2025).

    Belum diketahui berapa jumlah maling yang melakukan pembobolan.

    Polisi kini masih memburu para terduga pelaku.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena membenarkan kejadian pencurian tersebut.

    Pihaknya telah menyebar anggota di lapangan untuk memburu para pelaku.

    “Iya anggota sedang penyelidikan di lapangan,” paparnya saat dihubungi, Senin (3/2/2025).

    Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh dua karyawan toko Indomaret yang hendak membuka toko pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 06.40 WIB.

    Kedua saksi kaget melihat atap toko bagian tengah sudah bolong dengan lebarnya cukup untuk dilintasi tubuh orang dewasa.

    Mereka juga melihat sejumlah barang di antaranya seperangkat alat las, tabung gas elpiji 3 kilogram, dan satu buah linggis berserakan di dekat mesin ATM yang ada di dalam toko.
    Kondisi toko juga berantakan. Melihat kondisi itu, kedua karyawan ini melaporkan kejadian itu ke polisi.

    Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polrestabes Semarang yang melakukan olah tempat kejadian perkara menyusuri lubang di tengah atap toko hingga ke luar toko.

    Dari hasil penelusuran ternyata para pelaku  memasuki area toko dari pohon setinggi sekitar tujuh meter yang berada di kebun kosong samping toko Indomaret tersebut.

    Selepas berhasil melompat ke atap toko, para pelaku masuk dengan merusak atap yang terbuat dari galvalum.

    Para pelaku lantas berusaha membuka paksa mesin ATM menggunakan alat las.

    Namun, usaha itu sia-sia lantaran alarm mesin ATM berbunyi dengan suara keras ketika para maling hampir selesai mengelas bagian cover depan mesin ATM.

    Sontak, mereka meninggalkan mesin ATM dengan tangan kosong.

    Sementara, kerugian barang di toko masih dilakukan stock opname atau audit barang.

    “Iya untuk uang di ATM belum sempat diambil,” sambung Kompol Andika.

    Dari hasil rekaman CCTV, para pelaku menggunakan penutup kepala dan sarung tangan.  Kendati begitu, polisi masih melakukan penyelidikan. (Iwn)

  • 2 Anggota KKB Pencuri Senjata Milik Polres Yalimo Ditangkap

    2 Anggota KKB Pencuri Senjata Milik Polres Yalimo Ditangkap

    Jakarta

    Satgas Damai Cartenz (SDC) menangkap dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yalimo, Papua, yaitu John Asoo dan Okoni Siep di Yalimo. Keduanya merupakan pelaku pencurian senjata api milik Polres Yalimo.

    Tim SDC juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api beserta magazin yang masing-masing berisi 23 peluru tajam, satu unit handphone, serta dokumen berlogo Organisasi Papua Merdeka (OPM) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Barang bukti diamankan di Polres Yalimo.

    Danpas Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Waris Agono menyebut Operasi Damai Cartenz terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Papua serta menindak tegas kelompok-kelompok yang mengancam stabilitas wilayah. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika memiliki informasi yang dapat membantu upaya penegakan hukum.

    Waris mengatakan penangkapan KKB ini hasil kerja keras personel gabungan bersama warga yang berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dia mengungkap petugas berhasil melalui rintangan di lokasi terpencil dan terpelosok dengan risiko tinggi.

    “Kita harus terus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sekitar. Jangan sampai warga resah dan takut,” kata Waris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2/2025).

    Waris juga mengingatkan agar seluruh personel SDC tetap berhati-hati. Dia menekankan personel SDC wajib tetap mengedepankan nilai-nilai humanis. Waris meminta personel SDC tetap merangkul masyarakat, membuka komunikasi dan mengadakan kegiatan bersama.

    “Tegakkan hukum terhadap para terduga KKB dengan tetap bangun kedekatan dengan warga melalui kegiatan diskusi dan kegiatan bersama lainnya,” ucapnya.

    John Asoo dan Okoni Siep tercatat pernah melakukan pencurian senjata organik milik Polres Yalimo. Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Yalimo pada hari ini.

    Satgas Damai Cartenz masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka lainnya, termasuk Aske Mabel. Personel SDC juga masih mencari dua senjata api milik Polres Yalimo yang sebelumnya dicuri.

    (fas/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ditinggal Belanja, Uang Rp35 Juta Raib Digasak Maling

    Ditinggal Belanja, Uang Rp35 Juta Raib Digasak Maling

    JABAR EKSPRES – Kejadian pencurian yang mengejutkan terjadi di Lingkungan Cikabuyutan Timur, RT04/12, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, ketika Eni Rohaeni, seorang warga setempat, kehilangan uang tunai sebesar Rp35 juta dan perhiasan berharga seberat 21 gram. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat Eni sedang berbelanja.

    Eni Rohaeni mengungkapkan bahwa ia menyadari ada yang tidak beres setelah pulang ke rumah. “Saya kaget pas sampai ke rumah, gerbang dan pintu depan sudah terbuka,” ujarnya dengan nada cemas.

    Ia menjelaskan bahwa saat memasuki rumah, semua pintu kamar terbuka dan kondisi rumah terlihat berantakan, menandakan bahwa pencurian telah terjadi. Eni menyimpan uang dan perhiasan tersebut di dalam lemari, yang kini sudah tidak ada lagi.

    BACA JUGA:Viral, Warga Barhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Rancasari

    Lebih lanjut, Eni menjelaskan bahwa pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena suaminya sedang bekerja. “Uang dan perhiasan raib dibawa kabur maling,” tambahnya.

    Mendengar laporan dari Eni, pihak kepolisian dari Polsek Pataruman dan Polres Banjar segera terjun ke lokasi untuk melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Inafis dari Polres Banjar juga turut serta dalam proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

    Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Carsono, yang memimpin penyelidikan, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pencurian yang terjadi pada siang bolong tersebut. “Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan CCTV di rumah tetangganya. Semoga kasus ini segera terungkap,” kata AKP Carsono.

    Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di dalam rumah untuk menghindari kejadian serupa. “Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

    BACA JUGA:Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kelapa Gading, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

    Carsono juga mengingatkan atas kejadian ini harua menjadi peringatan bagi warga sekitar untuk lebih waspada dan menjaga keamanan rumah mereka, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang cukup lama.

  • Pakai Alat Pelacak Kendaraan Nggak Perlu Beli, Bisa Langganan, Segini Biayanya

    Pakai Alat Pelacak Kendaraan Nggak Perlu Beli, Bisa Langganan, Segini Biayanya

    Jakarta

    Menggunakan alat pelacak kendaraan atau GPS Tracker sekarang menjadi kebutuhan, apalagi untuk pengusaha dengan banyak armada. Alat pelacak kendaraan sekarang pun semakin canggih, tidak hanya bisa mengetahui lokasi kendaraan, bahkan sekarang bisa mematikan kendaraan dari jarak jauh.

    Namun, harga alat pelacak kendaraan ini mungkin masih terbilang mahal. Kini, GPS.id meluncurkan GPS Tracker dengan sistem berlangganan bernama Recca. Sistem berlangganan GPS Tracker ini memungkinkan pengguna melacak kendaraan mereka dan melakukan engine cut off dari jarak jauh. Harga berlangganannya mulai dari Rp 99.000 per bulan.

    “Recca adalah sistem berlangganan GPS Tracker. Pelanggan tidak perlu lagi membeli perangkat GPS tracker yang mahal. Cukup pilih paket bulanan atau tahunan sesuai kebutuhan. Mudah dan flexibel,” kata Arianto Furiady, Direktur Utama PT SUPER SPRING, pemilik GPS.id.

    Perangkat ini diberikan garansi seumur hidup selama berlangganan. Jika perangkat GPS tracker mengalami kerusakan, akan ditanggung sepenuhnya oleh GPS.id.
    Terdapat 2 jenis paket penyewaan yang diberikan. Skema yang pertama adalah bulanan, harganya Rp 99.000 per bulan. Kemudian skema kedua adalah tahunan dengan biaya Rp 999.000 per tahun. Biaya langganan di bawah Rp 1 jutaan itu, diklaim lebih murah ketimbang berlangganan bulanan maupun membeli alatnya secara mandiri.

    Perangkat pelacak kendaraan ini dapat melakukan pelacakan posisi kendaraan secara online 24 jam nonstop, mematikan mesin kendaraan dari jarak jauh melalui aplikasi, memberikan notifikasi email jika kendaraan memasuki/keluar area yang ditentukan, notifikasi jika GPS dicabut dari kendaraan, notifikasi jika terjadi pencabutan aki, mengetahui jejak perjalanan kendaraan hingga 90 hari terakhir, mendapatkan laporan perjalanan, dan mendapatkan laporan parkir (waktu dan tempat).

    Alat pelacak kendaraan ini berfungsi untuk meminimalisir pencurian kendaraan, menghindari penyimpangan rute, mencegah penyalahgunaan kendaraan, meningkatkan efisiensi perusahaan dan menghindari keterlambatan pengiriman.

    (rgr/mhg)

  • Penjual Gorengan Dibacok Pembeli di Lumajang, Diduga Dipicu Pencurian HP – Halaman all

    Penjual Gorengan Dibacok Pembeli di Lumajang, Diduga Dipicu Pencurian HP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib malang pria bernama Robi, seorang penjual gorengan di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    Ia tewas dibacok oleh pelanggannya sendiri, Minggu (2/2/2025).

    Pembacokan ini bermula ketika Robi tengah berjualan, lalu tiba-tiba dihampiri tiga orang yang akan membeli dagangannya.

    Namun saat tiga orang tersebut pergi, Robi baru menyadari HP milik adiknya yang diletakkan di meja jualan hilang.

    Robi pun mencurigai tiga orang yang membeli gorengannya tersebut.

    Bahkan, ia sampai mengecek CCTV di sekitaran lokasi untuk menguatkan dugaannya.

    Akhirnya, Robi menghampiri tiga orang tersebut dan menegurnya.

    Namun justru terjadi cekcok antara Robi dan tiga orang pelanggannya tersebut.

    Hingga akhirnya, Robi tewas dibacok senjata tajam oleh pelaku.

    Seorang warga setempat, Amri mengatakan tiga orang pembeli goreng tersebut masing-masing membawa celurit.

    “Awalnya gara-gara handphone, korban sendirian, pelaku tiga orang bawa celurit semua,” kata Amri, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/2/2025).

    Aksi pembacokan tersebut terjadi Minggu dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.

    Kanit Reskrim Polsek Klakah Aipda Lukas Christiawan juga mengkonfirmasi kasus pembacokan ini.

    Saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.

    Sementara jenazah Robi berada di RSUD dr Haryoto Lumajang untuk diautopsi.

    “Kita masih menunggu hasil otopsi dan mengambil keterangan saksi. Rencana besok Polres akan umumkan hasil penyelidikan,” ujar Lukas.

    Aksi Pembacokan Lainnya

    Aksi pembacokan lainnya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang juga terjadi di Jember, Jawa Timur.

    Seorang anak bernama Akbar alias A (19) menebas leher ayahnya sendiri, Zainul Arifin alias Haji Jaenuri (60) di Dusun Jadukan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Jember, Senin (27/1/2025).

    Akbar kini tengah dirawat di rumah sakit, karena sempat mencoba mengakhiri hidup setelah membunuh ayahnya.

    AKP Fatchurrahman, Kapolsek Puger menuturkan, ada luka sedalam 10 centimeter di leher Akbar karena gagal akhiri hidup.

    “Luka sayatan sedalam 10 centimeter itu mengenai saluran pernapasannya.”

    “Selama dirawat, tangan A diborgol dan dijaga ketat oleh polisi. Ada dua anggota yang berjaga di pintu ruang perawatan secara bergantian,” ucapnya, Rabu (29/1/2025).

    Mengutip TribunJatim.com, Akbar dijadwalkan akan menjalani operasi di RSD dr Soebandi Jember untuk menutup luka tersebut.

    “Operasi dijadwalkan Rabu malam, paling lama Kamis,” kata AKP Fatchurrahman.

    Fatchur menambahkan, Akbar sempat menggorok lehernya sendiri setelah memenggal leher ayah kandungnya.

    Beruntung, aksi tersebut digagalkan oleh warga.

    “Kondisi A sekarang mulai membaik dan sudah bisa berbicara, bahkan sempat bertanya kepada polisi, ‘Pak kenapa tangan saya diborgol? Bukankah acaranya sudah selesai’,” ucap AKP Fatchurrahman menirukan pernyataan pelaku.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anak yang Penggal Kepala Ayah di Jember Tanya Soal Borgol: Bukankah Acaranya sudah Selesai?

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Imam Nawawi)(Kompas.com, Miftahul Huda)

  • 2
                    
                        Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN?
                        Regional

    2 Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN? Regional

    Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN?
    Editor
    KOMPAS.com
    – Seorang pedagang sayur di
    Pangkajene dan Kepulauan
    ,
    Sulawesi Selatan
    , Muh Yusran (36), harus berurusan dengan hukum setelah menemukan dompet yang berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN.
    Keputusannya untuk menggunakan kartu ATM tersebut berujung pada statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHP.
    Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024. Saat dalam perjalanan menuju pasar, Yusran menemukan sebuah dompet kulit hitam tergeletak di jalan. Saat membukanya, ia mendapati sejumlah uang tunai, kartu ATM, dan kertas bertuliskan PIN.
    Awalnya, Yusran belum memutuskan apa yang akan dilakukan dengan barang tersebut. Namun, ia akhirnya tergoda untuk mencoba kartu ATM yang ditemukannya. Beberapa kali ia menarik uang hingga total mencapai Rp20 juta. Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas, serta kebutuhan sehari-hari.
    “Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
    Pemilik kartu ATM yang merasa kehilangan uang dalam jumlah besar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi pun melacak transaksi yang dilakukan dengan kartu ATM tersebut dan berhasil mengidentifikasi Yusran sebagai pelaku. Ia pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
    Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme **restorative justice**. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam keputusan ini adalah:
    1. Yusran baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    2. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun penjara.
    3. Adanya kesepakatan damai dengan korban serta penggantian kerugian material.
    Selain itu, latar belakang Yusran sebagai pedagang sayur kecil yang harus menghidupi istri penyandang disabilitas dan anak berusia delapan tahun turut menjadi faktor pertimbangan.
    “Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
    Dengan keputusan ini, Yusran akhirnya dapat kembali menjalani kehidupannya sebagai pedagang sayur tanpa harus menjalani hukuman pidana.
    [Penulis: Reza Rfaldi | Editor: Ichsanuddin]
    Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa menemukan barang milik orang lain tidak selalu berarti bisa digunakan seenaknya, terutama jika menyangkut akses keuangan orang lain.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN?
                        Regional

    3 Kronologi Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN Makassar

    Kronologi Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN
    Editor
    KOMPAS.com –
    Muh Yusran (36), seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, tak pernah menyangka bahwa dompet yang dia temukan di jalan akan membawanya ke hadapan hukum.
    Berawal dari sebuah dompet berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN, keputusannya untuk menggunakan kartu tersebut akhirnya membuatnya jadi tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
    Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.
    Di tengah perjalanan, ia menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam tergeletak di jalan.
     
    Saat membuka dompet itu, ia melihat ada uang tunai, kartu ATM, serta secarik kertas bertuliskan PIN ATM.
    Pada awalnya, Yusran belum memutuskan apa yang akan ia lakukan dengan barang tersebut.
    Namun, kesempatan itu akhirnya membuatnya tergoda. Ia mencoba menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang.
    Beberapa kali ia melakukan transaksi hingga total mencapai Rp 20 juta.
    Uang hasil penarikan itu kemudian digunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas.
    “Dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, Agus, melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
    Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar.
    Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan polisi berhasil melacak transaksi yang dilakukan menggunakan kartu ATM tersebut.
    Yusran pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.
    Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
    Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti status Yusran yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dengan korban dan penggantian kerugian material.
    Latar belakang kehidupan Yusran juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini.
    Sehari-hari, ia hanya seorang pedagang sayur kecil di pasar dan harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.
    Dengan disetujuinya restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berdagang seperti biasa.
    “Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
    (Kontributor Makassar Reza Rifaldi|Editor:Ihsanuddin)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Detik-detik Minimarket di Lampung Dibakar Pembobol ATM
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Februari 2025

    Detik-detik Minimarket di Lampung Dibakar Pembobol ATM Regional 2 Februari 2025

    Detik-detik Minimarket di Lampung Dibakar Pembobol ATM
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Sebuah minimarket di
    Bandar Lampung
    diduga sengaja dibakar oleh komplotan pembobol mesin ATM pada Sabtu (1/2/2025) dini hari.
    Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay mengatakan minimarket itu berada di Jalan Kepayang 2, Kecamatan Rajabasa.
    “Tim Inafis sudah ke lokasi dan ada beberapa barang yang sedang kita lakukan pendalaman supaya kasusnya terang,” kata Alfret saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu siang.
    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terbakarnya minimarket mulanya diketahui oleh David (kepala toko) saat alarm peringatan berbunyi di ponselnya.
    Setibanya di toko, saksi melihat api telah membakar mesin ATM dan beberapa barang di rak toko tersebut.
    Saksi lalu menghubungi nomor darurat Pemadam Kebakaran untuk memadamkan api.
    Alfret mengatakan, Tim Inafis yang kemudian datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    “Ada bagian tembok yang dijebol dan ditemukan pula 1 tabung gas serta alat kompresor las,” katanya.
    Dari temuan-temuan di lokasi itu, diduga kuat api yang membakar minimarket itu berasal dari upaya pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.
    “Dugaan kami bisa saja toko dibakar untuk menghapus jejak,” kata dia.
    Alfret menambahkan kerugian belum bisa ditaksir, baik itu jumlah uang di dalam mesin ATM ataupun barang-barang milik minimarket yang terbakar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.