Kasus: pencurian

  • Waspada, Ini Tiga Kecamatan di Sukabumi Paling Rawan dan Sering Diincar Pelaku Pencurian Motor

    Waspada, Ini Tiga Kecamatan di Sukabumi Paling Rawan dan Sering Diincar Pelaku Pencurian Motor

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap jaringan pencurian motor (curanmor) yang beraksi di 14 lokasi berbeda di Sukabumi, Jawa Barat dalam kurun waktu satu bulan. Pengungkapan ini sekaligus memetakan wilayah dan tempat-tempat keramaian yang paling rawan menjadi sasaran pelaku.

    ​Tiga kecamatan yang paling banyak diincar adalah Cikole (5 TKP), Cisaat (5 TKP), dan Citamiang (4 TKP).

    ​Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan lima orang tersangka telah diamankan. Dua di antaranya merupakan pelaku utama yang berstatus residivis dua kali.

    ​”Kami berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di 14 lokasi berbeda. Dua diantaranya merupakan pelaku utama pencurian dengan status residivis sebanyak dua kali, yang pernah mendekam di Lapas Warungkiara dan Nyomplong, dan beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar AKBP Rita Suwadi, Selasa (18/11/2025).

    Di sisi lain, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar merinci lokasi-lokasi yang kerap dijadikan target pencurian.

    ​”Lokasinya sering TKP di wilayah Lapang Merdeka, Masjid Agung, depan Polsek Cisaat, dan seberang Kecamatan. Intinya di tempat-tempat keramaian,” jelas Ipda Budi Bachtiar.

    ​Salah satu korban, Aldi Ardiansyah (28), warga Baros, Kota Sukabumi, kehilangan motornya saat diparkir di Lapang Merdeka.

    Ia merasa sangat lega setelah mengetahui motornya termasuk dalam 15 unit barang bukti yang berhasil disita.

    ​“Alhamdulillah bersyukur sekali motor saya sudah kembali, bisa dipakai lagi untuk kegiatan sehari-hari saya. Hilangnya, saat kejadian posisi motor saya parkirkan, saya sedang lari pagi,” tutur Aldi, yang juga mengaku saat itu tidak menggunakan kunci ganda.

  • Cucu Bobol Rumah Nenek di Sekargadung Pasuruan, Kerugian Rp60 Juta

    Cucu Bobol Rumah Nenek di Sekargadung Pasuruan, Kerugian Rp60 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Purworejo Kota Pasuruan kembali mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Pelaku ternyata merupakan cucu tiri dari pemilik rumah sendiri.

    Aksi pencurian terjadi di Perum Sekar Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

    “Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang saat itu sedang sepi karena ditinggal ibadah subuh. Pelaku masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar tempat menyimpan barang berharga,” kata Plh Kapolsek Purworejo, AKP Yudhi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

    Uang tunai dan perhiasan emas raib dari lemari pakaian milik korban. Polisi mencatat nilai kerugian mencapai Rp60.750.000.

    Tim Reskrim Polsek Purworejo bergerak cepat setelah menerima laporan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.

    Pelaku berinisial RSA tersebut masih berstatus pelajar dan tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Gerak geriknya dalam rekaman video langsung dikenali aparat kepolisian.

    Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor di wilayah Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

    Beberapa barang bukti turut disita termasuk HP yang digunakan pelaku. Sementara perhiasan emas serta motor yang dijual telah dipakai untuk kebutuhan pribadi dan judi online.

    Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Setelah melakukan aksinya pelaku mengaku bahwa hasil curiannya digunakan untuk judi online.

    “Digunakan pelaku untuk main judi online. Meski pelaku memiliki hubungan darah, proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya menegaskan.

    Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara siap menantinya,” tutup Yudhi. (ada/but)

  • Komplotan Pencurian Kabel Tower BTS di Tuban Diringkus Polisi, Pelaku Libatkan Karyawan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 November 2025

    Komplotan Pencurian Kabel Tower BTS di Tuban Diringkus Polisi, Pelaku Libatkan Karyawan Surabaya 17 November 2025

    Komplotan Pencurian Kabel Tower BTS di Tuban Diringkus Polisi, Pelaku Libatkan Karyawan
    Tim Redaksi
    TUBAN, KOMPAS.com
    – Penyidik Satreskrim Polres Tuban meringkus tujuh orang tersangka pencurian kabel di Tower BTS (
    base transceiver station
    ) Desa Bejagung dan Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
    Aksi
    pencurian kabel

    tower BTS
    milik
    provider
    XL Smart-ZTE itu dilakukan dengan melibatkan orang dalam atau karyawan dari PT KID selaku perusahaan pengelola dan
    maintenance
    tower BTS tersebut.
    Kasatreskrim Polres
    Tuban
    , AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, tujuh orang tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
    “Ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan kemarin lusa, dan dua tersangka masih DPO (daftar pencarian orang),” kata AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Senin (17/11/2025).
    Kasus pencurian yang dilakukan para tersangka terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan PT KID yang menjadi korban.
    Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (5/11/2025), dengan melibatkan pekerja atau karyawan dari pihak perusahaan itu sendiri.
    Para tersangka melakukan aksinya dengan cara memotong kabel tower tembaga dengan ukuran 2×10 mm, tipe D space 2×10 mm, panjang 1.000 meter, dengan jumlah kabel tiga.
    Selain itu, pihak pelapor mengaku kehilangan barang inventaris dari perusahaan yang berupa laptop, HP, GPS, kompas,
    tang climbing
    , apar, dan ada material milik ZTE yang dibawa kabur.
    “Awal mula kejadian adalah pelapor menerima informasi material Dismentel telah dicuri dengan cara dikupas kabelnya dan diambil tembaganya oleh orang tidak dikenal,” kata Bobby, Senin (17/11/2025).
    Adapun untuk kerugian material yang dialami pihak PT KID atas tindak pencurian dengan pemberatan tersebut ditaksir senilai Rp 50.000.000.
    Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
    “Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Pencurian Kabel Tower XL di Tuban Terungkap, Salah Satu Pelaku Ternyata Orang Dalam

    Pencurian Kabel Tower XL di Tuban Terungkap, Salah Satu Pelaku Ternyata Orang Dalam

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar material telekomunikasi milik PT Kairos Inti Daya. Dari pengungkapan tersebut, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan orang dalam atau karyawan perusahaan.

    Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025). Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, membenarkan adanya pencurian kabel tower XL Smart–ZTE di dua lokasi, yaitu Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Sebanyak tujuh tersangka telah kami amankan, dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran serta telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Bobby.

    Adapun tujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial:

    NA (37), warga Brebes, Jawa Tengah
    FF (39), warga Cirebon, Jawa Barat
    JA (35), warga Pesawahan, Lampung
    AS (20), AV (23), dan MVI (22), ketiganya warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur
    ES (23), warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

    “Ketujuh pelaku tersebut kami amankan saat berada di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu kemarin,” imbuhnya.

    Pelapor berinisial BS (35), perwakilan PT Kairos Inti Daya, melaporkan bahwa kabel tembaga jenis power 2×10 mm dengan panjang total 1.000 meter telah dikupas dan diambil tembaganya oleh para pelaku. Selain itu, sejumlah perlengkapan kerja penting seperti laptop, HP, GPS, kompas, alat climbing, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hingga material milik ZTE turut dibawa kabur. “Modusnya, para pelaku berpura-pura sebagai pekerja, kemudian bersama-sama melakukan pencurian di lokasi,” jelas Bobby.

    Saat ditanya mengenai adanya pelaku dari internal, Kasatreskrim yang baru menjabat di Polres Tuban tersebut mengonfirmasi bahwa sebagian pelaku memang merupakan pekerja perusahaan, sementara lainnya berasal dari eksternal. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

    “Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [dya/kun]

  • Pencurian Perhiasan Emas di Sampang, Total Kerugian Ditaksir Rp111 Juta

    Pencurian Perhiasan Emas di Sampang, Total Kerugian Ditaksir Rp111 Juta

    Sampang (beritajatim.com) – Rumah warga di Dusun Bensareh, Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menjadi korban pencurian pada Minggu (16/11/2025). Kejadian ini terungkap ketika Sa’ani (72) bersama ketiga cucunya kembali ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan kediamannya.

    Sesampainya di rumah, Sa’ani terkejut melihat jendela teras depan terbuka, padahal biasanya selalu tertutup rapat. Ia lalu masuk ke dalam rumah dan menemukan kondisi rumah yang berantakan, terutama lemari-lemari yang tampak dibongkar.

    Setelah memeriksa lebih lanjut, Sa’ani mendapati sejumlah perhiasan emas yang disimpannya di belakang meja rias hilang, dicuri maling. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi laporan pencurian tersebut. “Barang berharga yang hilang antara lain gelang emas 25 gram, gelang emas 6 gram, kalung emas 10 gram, gelang emas 5 gram, cincin emas 3 gram, gelang emas 5 gram, serta uang tunai Rp3.300.000,” ungkapnya.

    AKP Eko Puji Waluyo menambahkan bahwa total kerugian yang diderita oleh korban diperkirakan mencapai 54 gram emas dan uang tunai, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp111,3 juta. “Kasus ini tengah kami tangani, pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Eko.

    Saat ini, penyelidikan atas kasus pencurian tersebut masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang. Pihak kepolisian berupaya mencari pelaku dan meminta warga untuk tetap waspada terhadap potensi ancaman serupa. [sar/suf]

  • Dendam ke Mantan Istri, Pria ini Tebar Teror dan Siram Cairan Diduga Air Keras

    Dendam ke Mantan Istri, Pria ini Tebar Teror dan Siram Cairan Diduga Air Keras

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial AG kembali berurusan dengan Polisi setelah diduga melakukan serangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya berinisial AD. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dia ditangkap Satreskrim Polres Banjarbaru usai melakukan pengancaman, pengerusakan, hingga penyiraman cairan yang diduga air keras.

    Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan, AG sebelumnya pernah dipidana dalam beberapa kasus pencurian. 

    “Pada tahun 2022, dia terlibat pencurian kusen rumah. Kemudian pada 2025, pelaku kembali beraksi dengan mencuri kendaraan bermotor, serta kembali tersandung tiga perkara lainnya, yakni pengancaman, pengerusakan, dan penganiayaan,” kata Kapolres. 

    Pelaku dan korban diketahui pernah berstatus suami istri sebelum akhirnya bercerai. Hubungan keduanya disebut memburuk setelah perceraian terjadi.

    “Kamis, 6 November 2025, pelaku mendatangi warung milik korban. Di lokasi itu, diduga karena dendam lama, pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah mantan istrinya,” bebernya. 

    Dua hari kemudian, Sabtu, 8 November 2025, pelaku kembali beraksi dengan merusak kaca depan rumah korban menggunakan batu. Tak Sampai di situ, Kamis, 13 November 2025, pelaku melempar kaca depan dan samping rumah korban. Siang hari, pelaku kembali datang dan merusak kaca depan, samping, dan belakang.

    Terakhir pada Sabtu, 15 November 2025. Pelaku kembali melakukan pengerusakan dengan melempari kaca depan, samping, dan belakang rumah korban. 

    “Serangkaian tindakan tersebut membuat korban merasa terancam dan mengalami kerugian, sehingga melapor ke Polres Banjarbaru. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan teknik lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.

     

  • Dendam ke Mantan Istri, Pria ini Tebar Teror dan Siram Cairan Diduga Air Keras

    Dendam ke Mantan Istri, Pria ini Tebar Teror dan Siram Cairan Diduga Air Keras

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial AG kembali berurusan dengan Polisi setelah diduga melakukan serangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya berinisial AD. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dia ditangkap Satreskrim Polres Banjarbaru usai melakukan pengancaman, pengerusakan, hingga penyiraman cairan yang diduga air keras.

    Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan, AG sebelumnya pernah dipidana dalam beberapa kasus pencurian. 

    “Pada tahun 2022, dia terlibat pencurian kusen rumah. Kemudian pada 2025, pelaku kembali beraksi dengan mencuri kendaraan bermotor, serta kembali tersandung tiga perkara lainnya, yakni pengancaman, pengerusakan, dan penganiayaan,” kata Kapolres. 

    Pelaku dan korban diketahui pernah berstatus suami istri sebelum akhirnya bercerai. Hubungan keduanya disebut memburuk setelah perceraian terjadi.

    “Kamis, 6 November 2025, pelaku mendatangi warung milik korban. Di lokasi itu, diduga karena dendam lama, pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah mantan istrinya,” bebernya. 

    Dua hari kemudian, Sabtu, 8 November 2025, pelaku kembali beraksi dengan merusak kaca depan rumah korban menggunakan batu. Tak Sampai di situ, Kamis, 13 November 2025, pelaku melempar kaca depan dan samping rumah korban. Siang hari, pelaku kembali datang dan merusak kaca depan, samping, dan belakang.

    Terakhir pada Sabtu, 15 November 2025. Pelaku kembali melakukan pengerusakan dengan melempari kaca depan, samping, dan belakang rumah korban. 

    “Serangkaian tindakan tersebut membuat korban merasa terancam dan mengalami kerugian, sehingga melapor ke Polres Banjarbaru. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan teknik lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.

     

  • Apple Watch Terancam Dilarang, Ternyata Ini Alasannya

    Apple Watch Terancam Dilarang, Ternyata Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) membuka penyelidikan baru untuk menentukan apakah impor Apple Watch terbaru sebaiknya dilarang, terkait sengketa paten dengan perusahaan teknologi medis Masimo.

    ITC akan menyelidiki apakah Apple Watch yang didesain ulang untuk menghindari larangan impor sebelumnya tetap melanggar paten Masimo terkait teknologi pengukuran oksigen darah. Penyidikan ditargetkan selesai dalam enam bulan.

    Apple menyebut kasus ini sebagai upaya tanpa dasar untuk memblokir fitur pengukuran oksigen darah pada jam pintarnya, dan menuding Masimo meniru desain jamnya untuk mengajukan gugatan, demikian dikutip dari Reuters, Senin (17/11/2025).

    Kasus ini merupakan bagian dari sengketa paten yang kompleks dan berlangsung di banyak front antara Apple dan Masimo, perusahaan teknologi pemantauan medis yang berbasis di Irvine, California. Masimo menuduh Apple merekrut karyawannya untuk mencuri inovasi pulse-oximetry mereka.

    Pada 2023, ITC sempat memblokir impor Apple Watch Seri 9 dan Ultra 2 setelah menemukan pelanggaran paten Masimo. Apple sempat menghapus fitur pengukuran oksigen darah untuk menghindari larangan, namun versi terbaru fitur ini kembali diperkenalkan pada Agustus dengan persetujuan Bea Cukai AS.

    Masimo menggugat Bea Cukai atas persetujuan ini, sementara Apple menentang larangan ITC di pengadilan banding federal. Di sisi lain, Masimo juga menggugat Apple di pengadilan federal California atas pelanggaran paten dan pencurian rahasia dagang.

    Pada Jumat, pengadilan di Santa Ana memutuskan Apple harus membayar ganti rugi sebesar US$ 634 juta atau sekitar Rp10,5 triliun karena melanggar paten Masimo. Sementara itu, seorang hakim di California menyatakan persidangan Masimo atas kasus rahasia dagang terhadap Apple sebagai mistrial pada 2023 karena juri gagal mencapai putusan bulat.

    Apple juga memenangkan gugatan balik minimal sebesar US$250 terhadap Masimo di Delaware tahun lalu terkait tuduhan bahwa jam pintar Masimo melanggar dua paten desain Apple.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kriminal kemarin, mobil lindas anak kecil hingga bayi dibuang

    Kriminal kemarin, mobil lindas anak kecil hingga bayi dibuang

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Minggu (16/11), mulai dari mobil yang melindas anak kecil hingga bayi yang dibuang.

    Berikut beberapa berita yang menarik untuk disimak kembali:

    1. Polisi ungkap kronologi mobil yang lindas dua anak kecil di Jaktim

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kendaraan roda empat yang melindas dua anak kecil di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (13/11).

    “Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, pada Kamis (13/11), saat sopir mobil berinisial PA (22) hendak masuk ke area parkir penitipan mobil di jalan Cipinang Jaya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Selengkapnya di sini

    2. Polda Metro Jaya tangkap polisi gadungan yang curi mobil di Jaktim

    Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian mobil dengan modus menjadi polisi gadungan di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur pada Oktober lalu.

    “Pelaku berinisial AS dan YW yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di sebuah rumah, di wilayah Cilodong, Depok pada Kamis (13/11),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Selengkapnya di sini

    3. Warga Cipayung digegerkan penemuan bayi di pembuangan sampah

    Warga Jalan Kramat Oyar RT 06/04, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur digegerkan dengan penemuan bayi yang masih hidup di sekitar area pembuangan sampah di wilayah itu, pada Minggu pagi.

    “Saya kurang paham (baru lahir atau sudah beberapa hari), tapi masih hidup bayinya ketika kami temukan di dalam goodie bag (tas bingkisan) ,” kata Ketua RT 06 Kelurahan Setu, Salam saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    Selengkapnya di sini

    4. Tiga anggota komplotan pencuri motor ditangkap di Cengkareng

    Tiga orang yang diduga sebagai anggota komplotan pencuri sepeda motor ditangkap oleh warga di daerah Pesing Poglar, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Minggu malam.

    Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng Iptu Aang Kaharudin menyampaikan bahwa ketiga orang itu sudah diserahkan ke polisi dan polisi masih memeriksa mereka.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beraksi saat Hujan, Dua Bandit Curanmor Surabaya Satroni Pertokoan Jalan Petra

    Beraksi saat Hujan, Dua Bandit Curanmor Surabaya Satroni Pertokoan Jalan Petra

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya terekam kamera Circuit Closed Television (CCTV) beraksi di komplek pertokoan Jalan Siwalankerto Timur, Wonocolo, Minggu (13/11/2025). Kedua pelaku memanfaatkan situasi sekitar yang sepi lantaran kota Surabaya diguyur hujan deras.

    Raffi (32) salah satu warga sekitar menceritakan, aksi pencurian itu terjadi tepat di depan toko vapor. Korban aksi pencurian pencurian itu adalah Legita (23) warga Jalan Kutisari Selatan. Korban saat itu sedang membeli peralatan vapor.

    “Aksi pencurian motor itu terjadi sekitar jam 20.30 mas. Korbannya warga Kutisari Selatan. Pelanggan toko vapor itu,” kata Raffi.

    Dari keterangan yang didapat Raffi, saat ifu Legita sudah mengamankan sepeda motornya dengan kunci stir. Ia lalu masuk ke toko vapor dan belanja berbagai keperluannya. Saat berbelanja, hujan turun lebat. Korban pun memutuskan untuk duduk di sofa yang sudah disediakan di dalam toko, sembari menunggu hujan reda.

    Saat hujan reda, Legita lalu keluar toko untuk pulang. Saat itulah, ia baru menyadari sepeda motornya raib. Legita yang panik lantas meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, ada dua bandit curanmor yang mengambil Honda Beat berplat S 2020 milik Legita.

    “Dari rekaman CCTV, pelakunya dua orang. Mereka (pelaku) berboncengan mengendarai sepeda motor matic,” jelas Raffi.

    Di tengah hujan deras, salah satu pelaku turun dari motor sarana. Ia lantas mendekati sepeda motor Legita dan merusak rumah kunci. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil menggondol sepeda motor Legita ke arah Jalan Kutisari Selatan. Sementara, satu pelaku lain yang bertugas mengamati situasi kabur ke arah Jalan Siwalankerto.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Wonocolo Kompol Haryomo Widhi membenarkan peristiwa pencurian motor di ruko Siwalankerto Timur itu. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. “Korban sudah melapor. Saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” jelas Haryoko. [ang/suf]