Kasus: pencurian

  • Khawatir Data Dicuri? Telkomsel Tawarkan Paket Keamanan Data Pribadi

    Khawatir Data Dicuri? Telkomsel Tawarkan Paket Keamanan Data Pribadi

    Jakarta

    Telkomsel bersama Mastercard meluncurkan layanan Proteksi Privasi guna memperkuat perlindungan terhadap ancaman pencurian identitas digital. Layanan ini dirancang untuk mendeteksi, memantau, mencegah, hingga melakukan resolusi atas potensi penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

    “Proteksi Privasi adalah bagian dari komitmen Telkomsel untuk terus menghadirkan solusi inovatif yang relevan dengan kebutuhan pelanggan di era digital. Melalui kolaborasi strategis dengan Mastercard, kami berharap layanan ini dapat memberikan rasa tenang bagi pelanggan, sehingga mereka dapat lebih aman dan nyaman menikmati kemudahan hidup digital tanpa khawatir akan risiko pencurian identitas,” ungkap Lesley Simpson, VP Digital Lifestyle Telkomsel dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Didukung oleh Mastercard ID Theft Protection™, Proteksi Privasi memungkinkan pemantauan hingga 14 jenis data penting, seperti identitas kependudukan, paspor, nomor telepon, email, akun media sosial, hingga informasi keuangan. Teknologi ini secara aktif menjelajahi seluruh lapisan internet termasuk darkweb untuk mendeteksi kebocoran data dan potensi penyalahgunaan.

    Jika terjadi insiden, pelanggan akan menerima notifikasi real-time serta panduan langkah penyelesaian untuk melindungi data pribadi, mencegah kerugian finansial, dan melindungi reputasi mereka.

    “Di dunia digital yang semakin terhubung seperti saat ini, melindungi identitas pribadi di ekosistem online kini menjadi salah satu hal terpenting. Mastercard dengan bangga menghadirkan solusi terkini ID Theft Protection™ untuk Telkomsel, yang dirancang untuk melindungi data pribadi dan identitas digital konsumen, memberikan rasa aman pada konsumen. Kolaborasi ini merupakan komitmen bersama kedua pihak untuk membangun kepercayaan digital serta menciptakan masa depan digital yang lebih aman guna memberdayakan setiap individu,” ucap VP Account Management Mastercard Indonesia, Wibawa Prasetyawan.

    Paket Proteksi Privasi tersedia bagi pelanggan Telkomsel Prabayar maupun Halo (pascabayar) dalam dua opsi terjangkau:

    Proteksi Privasi + Kuota Internet: Rp 25.000/bulan, termasuk kuota internet 1 GB.

    Proteksi Privasi: Rp 12.000/bulan, tersedia di aplikasi MyTelkomsel (sebagai topping atas paket tertentu) dan di website telkomsel.com.

    Selama layanan Proteksi Privasi aktif pelanggan juga mendapatkan manfaat asuransi hingga Rp 20 juta atas kerugian identitas dan finansial akibat penyalahgunaan data.

    Khusus pelanggan paket Pascabayar Halo+ Supreme MAX, Proteksi Privasi sudah termasuk tanpa tambahan biaya. Layanan ini pun tersedia secara inklusif untuk semua kalangan, termasuk yang bukan pemegang kartu Mastercard.

    Untuk mulai memanfaatkan perlindungan ini, pelanggan cukup membeli paket melalui aplikasi MyTelkomsel, lalu mengikuti tautan aktivasi yang dikirimkan melalui SMS oleh Mastercard untuk login ke website aktivasi akun TIARA – Mastercard. Proses ini dirancang agar mudah dan cepat, memastikan pelanggan dapat segera mengelola serta memantau data pribadi mereka.

    Sebagai partner lokal resmi Mastercard di Indonesia, TIARA turut mendukung perlindungan menyeluruh bagi setiap pelanggan melalui layanan Proteksi Privasi.

    “Komitmen penuh kami dalam menghadirkan keamanan yang maksimal untuk para pengguna dapat terlihat dari proteksi tambahan berupa jaminan pertanggungan ketika adanya kerugian finansial akibat adanya pencurian data pribadi dengan biaya yang mudah dijangkau masyarakat,” ujar Marketing Director TIARA, Enzo Adhitya.

    Kerja sama ini menegaskan komitmen Telkomsel sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin berdaya. Melalui Proteksi Privasi, Telkomsel dan Mastercard berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

    (prf/ega)

  • Telkomsel dan Mastercard Hadirkan Perlindungan Digital ‘Proteksi Privasi’

    Telkomsel dan Mastercard Hadirkan Perlindungan Digital ‘Proteksi Privasi’

    Bisnis.com, JAKARTA – Memperkuat perlindungan terhadap ancaman pencurian identitas digital, Telkomsel, bersama Mastercard, meluncurkan layanan inovatif terbaru, Proteksi Privasi. Layanan ini dirancang untuk mendeteksi, memantau, mencegah, hingga melakukan resolusi atas potensi penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

    Didukung oleh Mastercard ID Theft Protection™, Proteksi Privasi memungkinkan pemantauan hingga 14 jenis data penting, seperti identitas kependudukan, paspor, nomor telepon, email, akun media sosial, hingga informasi keuangan. Teknologi ini secara aktif menjelajahi seluruh lapisan internet – termasuk dark web – untuk mendeteksi kebocoran data dan potensi penyalahgunaan. Jika terjadi insiden, pelanggan akan menerima notifikasi real-time serta panduan langkah penyelesaian untuk melindungi data pribadi, mencegah kerugian finansial, serta melindungi reputasi mereka.

    VP Digital Lifestyle Telkomsel, Lesley Simpson, menyatakan, “Proteksi Privasi adalah bagian dari komitmen Telkomsel untuk terus menghadirkan solusi inovatif yang relevan dengan kebutuhan pelanggan di era digital. Melalui kolaborasi strategis dengan Mastercard, kami berharap layanan ini dapat memberikan rasa tenang bagi pelanggan, sehingga mereka dapat lebih aman dan nyaman menikmati kemudahan hidup digital tanpa khawatir akan risiko pencurian identitas.”

    VP Account Management Mastercard Indonesia, Wibawa Prasetyawan, mengatakan, “Di dunia digital yang semakin terhubung seperti saat ini, melindungi identitas pribadi di ekosistem online kini menjadi salah satu hal terpenting. Mastercard dengan bangga menghadirkan solusi terkini ID Theft Protection™ untuk Telkomsel, yang dirancang untuk melindungi data pribadi dan identitas digital konsumen, memberikan rasa aman pada konsumen. Kolaborasi ini merupakan komitmen bersama kedua pihak untuk membangun kepercayaan digital serta menciptakan masa depan digital yang lebih aman guna memberdayakan setiap individu.”

    Paket Proteksi Privasi tersedia bagi pelanggan Telkomsel Prabayar maupun Halo (pascabayar) dalam dua opsi terjangkau:

    Proteksi Privasi + Kuota Internet: Rp25.000/bulan, termasuk kuota internet 1 GB.
    Proteksi Privasi: Rp12.000/bulan, tersedia di aplikasi MyTelkomsel (sebagai topping atas paket tertentu) dan di website telkomsel.com.

    Selama layanan Proteksi Privasi aktif, pelanggan juga mendapatkan manfaat asuransi hingga Rp20 juta atas kerugian identitas dan finansial akibat penyalahgunaan data. Khusus pelanggan paket Pascabayar Halo+ Supreme MAX, Proteksi Privasi sudah termasuk tanpa tambahan biaya. Layanan ini pun tersedia secara inklusif untuk semua kalangan, termasuk yang bukan pemegang kartu Mastercard.

    Untuk mulai memanfaatkan perlindungan ini, pelanggan cukup membeli paket melalui aplikasi MyTelkomsel, lalu mengikuti tautan aktivasi yang dikirimkan melalui SMS oleh Mastercard untuk login ke website aktivasi akun TIARA – Mastercard. Proses ini dirancang agar mudah dan cepat, memastikan pelanggan dapat segera mengelola serta memantau data pribadi mereka.

    Sebagai partner lokal resmi Mastercard di Indonesia, TIARA turut mendukung perlindungan menyeluruh bagi setiap pelanggan melalui layanan Proteksi Privasi. Marketing Director TIARA, Enzo Adhitya, menambahkan, “Komitmen penuh kami dalam menghadirkan keamanan yang maksimal untuk para pengguna dapat terlihat dari proteksi tambahan berupa jaminan pertanggungan ketika adanya kerugian finansial akibat adanya pencurian data pribadi dengan biaya yang mudah dijangkau masyarakat.”

    Kerja sama ini menegaskan komitmen Telkomsel sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin berdaya. Melalui Proteksi Privasi, Telkomsel dan Mastercard berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

  • Telkomsel & Mastercard Hadirkan Solusi Perlindungan Identitas Digital

    Telkomsel & Mastercard Hadirkan Solusi Perlindungan Identitas Digital

    Jakarta, CNBC Indonesia – Telkomsel bersama Mastercard meluncurkan layanan inovatif Proteksi Privasi, yang dirancang untuk mendeteksi, memantau, mencegah, hingga melakukan resolusi atas potensi penyalahgunaan data pribadi pelanggan. Didukung oleh Mastercard ID Theft Protection™, Proteksi Privasi memungkinkan pemantauan hingga 14 jenis data penting, seperti identitas kependudukan, paspor, nomor telepon, e-mail, akun media sosial, hingga informasi keuangan.

    Teknologi ini aktif menjelajahi seluruh lapisan internet, termasuk dark web, untuk mendeteksi kebocoran data dan potensi penyalahgunaan. Jika terjadi insiden, pelanggan akan menerima notifikasi real-time serta panduan langkah penyelesaian untuk melindungi data pribadi, mencegah kerugian finansial, serta melindungi reputasi mereka.

    VP Digital Lifestyle Telkomsel, Lesley Simpson, menyatakan Proteksi Privasi adalah bagian dari komitmen Telkomsel untuk terus menghadirkan solusi inovatif yang relevan dengan kebutuhan pelanggan di era digital.

    “Melalui kolaborasi strategis dengan Mastercard, kami berharap layanan ini dapat memberikan rasa tenang bagi pelanggan, sehingga mereka dapat lebih aman dan nyaman menikmati kemudahan hidup digital tanpa khawatir akan risiko pencurian identitas,” kata dia dikutip Jumat (7/2/2025).

    Inovasi terbaru dari Telkomsel dan Mastercard ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Sementara itu, VP Account Management Mastercard Indonesia, Wibawa Prasetyawan mengatakan di dunia digital yang semakin terhubung, melindungi identitas pribadi di ekosistem online menjadi salah satu hal terpenting.

    “Mastercard dengan bangga menghadirkan solusi terkini ID Theft Protection™ untuk Telkomsel, yang dirancang untuk melindungi data pribadi dan identitas digital konsumen, memberikan rasa aman pada konsumen. Kolaborasi ini merupakan komitmen bersama kedua pihak untuk membangun kepercayaan digital serta menciptakan masa depan digital yang lebih aman guna memberdayakan setiap individu,” ujar dia.

    Paket Proteksi Privasi tersedia bagi pelanggan Telkomsel Prabayar maupun Halo (pascabayar) dalam dua opsi terjangkau. Di antaranya Proteksi Privasi + Kuota Internet Rp25.000/bulan, termasuk kuota internet 1 GB dan Proteksi Privasi Rp12.000/bulan yang tersedia di aplikasi MyTelkomsel (sebagai topping atas paket tertentu) dan di website Telkomsel.

    Selama layanan Proteksi Privasi aktif, pelanggan juga mendapatkan manfaat asuransi hingga Rp20 juta atas kerugian identitas dan finansial akibat penyalahgunaan data. Khusus pelanggan paket Pascabayar Halo+ Supreme MAX, Proteksi Privasi termasuk tanpa tambahan biaya.

    Layanan ini pun tersedia secara inklusif untuk semua kalangan, termasuk yang bukan pemegang kartu Mastercard. Untuk mulai memanfaatkan perlindungan ini, pelanggan cukup membeli paket melalui aplikasi MyTelkomsel, lalu mengikuti tautan aktivasi yang dikirimkan melalui SMS oleh Mastercard untuk login ke website aktivasi akun TIARA-Mastercard.

    Marketing Director TIARA, Enzo Adhitya mengatakan sebagai partner lokal resmi Mastercard di Indonesia, TIARA turut mendukung perlindungan menyeluruh bagi setiap pelanggan melalui layanan Proteksi Privasi.

    “Komitmen kami dalam menghadirkan keamanan maksimal untuk para pengguna dapat terlihat dari proteksi tambahan berupa jaminan pertanggungan ketika adanya kerugian finansial akibat adanya pencurian data pribadi dengan biaya yang mudah dijangkau masyarakat,” kata dia.

    (rah/rah)

  • 4 Kali Beraksi di Tangerang, Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pikap Akhirnya Diborgol

    4 Kali Beraksi di Tangerang, Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pikap Akhirnya Diborgol

    TRIBUNJAKARTA.COM – Anggota spesialis pencurian mobil pikap lintas provinsi yang telah empat kali beraksi di wilayah hukum Pasar Kemis, Tangerang akhirnya diborgol.

    Tersangka berinisial M (57) ditangkap di daerah Kecamatan Benda Tangerang pada Rabu (22/1/205) sekitra pukul 09.00 WIB.

    Unit reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang menangkap tersangka beserta dua unit mobil losbak hasil curian. 

    Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri mengatakan, tersangka M yang merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil pikap.

    Sindikat tersebut sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Pasar Kemis. 

    Yakni di kawasan pergudangan Putra Jaya Perkasa, Kampung Gandu Sindang Jaya, Kampung Gelam Jaya Barat, dan Kampung Teurep Sindang Jaya. 

    Ia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang mencurigakan sedang memodifikasi mobil pikap diduga hasil curian. 

    Menurut Syamsul, setelah diubah bentuk tersangka akan dihubungi oleh eksekutornya berinisial NV yang berada di daerah Rajabasah, Lampung. 

    “Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk melacak keberadaan tersangka lain yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP Syamsul Bahri, Kamis (6/2/2025).

    Selain menangkap satu orang tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua unit kendaraan pikap beserta 14 plat nomor kendaraan palsu yang dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil losbak hasil curian, supaya tidak mudah teridentifikasi. 

    Ia menambahkan, terhadap tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP Jo 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. 

    “Jadi untuk tersangka M ini perannya adalah merubah bentuk awal kendaraan dan merubah plat nomor kendaraan yang didapat dari daerah Cengkareng,” tukasnya. (Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polisi Ringkus Anggota Sindikat Spesialis Pencurian Mobil Pikap di Tangerang – Halaman all

    Polisi Ringkus Anggota Sindikat Spesialis Pencurian Mobil Pikap di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pelaku spesialis pencurian mobil pikap lintas provinsi berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. 

    Tersangka berinisial M (57) diamankan polisi beserta dua unit mobil losbak hasil curian. 

    Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri mengatakan, tersangka M yang merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil pikap ini sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Pasar Kemis. 

    Yakni di kawasan pergudangan Putra Jaya Perkasa, Kampung Gandu Sindang Jaya, Kampung Gelam Jaya Barat, dan Kampung Teurep Sindang Jaya. 

    “Tersangka diamankan pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di daerah Kecamatan Benda Tangerang,” kata AKP Syamsul Bahri, Kamis (6/2/2025).

    Ia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang mencurigakan sedang memodifikasi mobil pikap diduga hasil curian. 

    Menurut Syamsul, setelah diubah bentuk tersangka akan dihubungi oleh eksekutornya berinisial NV yang berada di daerah Rajabasah, Lampung. 

    “Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk melacak keberadaan tersangka lain yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya. 

    Selain menangkap satu orang tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua unit kendaraan pikap beserta 14 plat nomor kendaraan palsu yang dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil losbak hasil curian, supaya tidak mudah teridentifikasi. 

    Ia menambahkan, terhadap tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP Jo 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. 

    “Jadi untuk tersangka M ini perannya adalah merubah bentuk awal kendaraan dan merubah plat nomor kendaraan yang didapat dari daerah Cengkareng,” tukasnya.

  • Warga Bangkalan Jadi Korban Penipuan Istri Oknum Polisi, Uang Rp60 Juta Tak Kembali

    Warga Bangkalan Jadi Korban Penipuan Istri Oknum Polisi, Uang Rp60 Juta Tak Kembali

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, bernama Sumini, mengaku menjadi korban penipuan oleh MF, yang merupakan istri seorang oknum anggota Polri berinisial MH. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Propam Polres Bangkalan.

    Sumini menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 3 Januari 2023, saat MF yang merupakan tetangganya datang meminjam uang. MF mengklaim bahwa permintaan pinjaman tersebut atas perintah suaminya, yang merupakan anggota kepolisian.

    “Jadi MF itu disuruh oleh suaminya yang polisi itu untuk pinjam uang ke saya,” terang Sumini, Kamis (6/2/2025).

    Saat itu, Sumini memberikan pinjaman sebesar Rp 60 juta dengan perjanjian akan dikembalikan dalam waktu satu tahun. MF menjanjikan tambahan bunga sebesar Rp 800 ribu, dengan dalih bahwa uang tersebut akan disimpan di koperasi instansi suaminya.

    Karena iming-iming keuntungan lebih besar dibandingkan deposito, Sumini menarik uangnya dari deposito untuk dipinjamkan kepada MF. “Uang saya semula di deposito, saya tarik karena MF bilang bunga deposito kecil dan uang itu akan disimpan di koperasi suaminya,” ungkapnya.

    Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setiap kali Sumini menagih, MF selalu memberikan alasan bahwa uang itu masih berada di koperasi instansi suaminya.

    “Setiap saya minta selalu ada alasan dan uang saya tidak kunjung dikembalikan. Makanya saya kesini lapor ke Propam Polres Bangkalan,” tambahnya.

    Selain kasus penipuan uang, Sumini juga melaporkan MF atas dugaan pencurian emas miliknya. Ia mengaku bahwa MF telah mencuri emas sebanyak 21 buah atau sekitar 200 gram dari kamar rumahnya. “Sudah saya laporkan juga karena mencuri emas saya,” jelasnya.

    Kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, membenarkan bahwa kasus pencurian ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan bulan lalu.

    “Bulan lalu sudah keluar SPDP-nya dengan nomor SPDP/9/I/RES.1.8/2025/Satreskrim. Kalau untuk kasus uangnya, sudah dilaporkan ke Propam hari ini,” ujarnya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, turut membenarkan adanya laporan ini.
    “Iya betul,” ujarnya singkat.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan istri seorang anggota kepolisian. Kini, Sumini berharap pihak berwajib dapat segera menangani perkara ini agar keadilan dapat ditegakkan. [sar/suf]

  • AS Larang Warganya Pakai Deepseek, Diancam Penjara 20 Tahun  – Halaman all

    AS Larang Warganya Pakai Deepseek, Diancam Penjara 20 Tahun  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Anggota senat Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Josh Hawley mengusulkan Rancangan Undang-undang (UU) baru yang berpotensi memperketat penggunaan DeepSeek dan teknologi AI China lain di AS.

    RUU ‘Decoupling America’s Artificial Intelligence Capabilities from China Act of 2025’ (UU Pemisahan Kemampuan AI Buatan Amerika dan China) digagas Hawley, untuk membatasi warga AS agar tidak mengembangkan kemampuan AI buatan China.

    Termasuk melakukan riset, mentransfer kekayaan intelektual terkait AI, berinvestasi hingga memajukan kemampuan kecerdasan buatan di Republik Tiongkok.

    Meskipun RUU tersebut tidak secara gamblang menyebutkan nama DeepSeek, namun aturan ini kemungkinan besar ditujukan untuk menghambat penggunaan Deepseek, chatbot asal China yang saat ini menjadi aplikasi AI terpopuler di Amerika Serikat, hingga menyebabkan saham-saham teknologi AS anjlok.

    Saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan, namun apabila RUU ini berhasil diloloskan oleh Kongres AS, individu dan perusahaan yang melanggar terancam hukuman berat.

    Mengutip dari The Independent, bagi pengguna individu yang ketahuan mengunduh dan mengembangkan aplikasi AI China seperti Deepseek terancam mendapat hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda hingga 1 juta dolar AS.

    Sedangkan perusahaan AS yang melanggar terancam denda hingga 100 juta dolar atau sekitar Rp 1,6 triliun jika ketahuan mentransfer atau melakukan riset AI di China. Tak hanya itu perusahaan juga terancam kehilangan lisensi, kontrak, subkontrak, dan hibah yang sebelumnya diberikan oleh badan federal.

    Lebih lanjut investasi di perusahaan AI asal China juga terancam dilarang. Bila Warga AS kedapatan memiliki saham atau memberi dukungan finansial kepada perusahaan AI China mereka akan dikenakan denda perdata dua kali lipat jumlah transaksi atau sekitar 250.000 dolar AS.

    Deep Seek Dicurigai Curi Data Pengguna

    Pengetatan aturan dilakukan bukan tanpa alasan, pakar keamanan data AS menilai Deepseek telah mengumpulkan sejumlah besar data pribadi dan menyimpannya di server di China.

    Terlebih baru-baru ini Undang-undang intelijen nasional Tiongkok menyatakan bahwa semua perusahaan, organisasi, dan warga negara “harus mendukung, membantu, dan bekerja sama dengan upaya intelijen nasional.”

    Mengantisipasi terjadinya pencurian data pelanggan, anggota senat AS mengeluarkan larangan bagi masyarakat agar tidak menggunakan aplikasi DeepSeek.

    Langkah ini menyusul tindakan serupa yang dilakukan pemerintah Italia, Taiwan dan Korsel yang telah lebih dulu memblokir Platform kecerdasan buatan (AI) asal China, DeepSeek dari toko aplikasi Google dan Apple.

  • Motor Listrik Adora Meluncur di Indonesia, Harga Rp 20 Jutaan!

    Motor Listrik Adora Meluncur di Indonesia, Harga Rp 20 Jutaan!

    Jakarta

    Indomobil Group melalui brand Indomobil eMotor resmi meluncurkan motor listrik Adora di Indonesia, Kamis (6/2). Kendaraan tersebut diklaim sebagai produk lokal dengan harga terjangkau!

    Chief Executive Officer (CEO) Indomobil eMotor, Pius Wirawan mengatakan, motor listrik Adora telah dikembangkan selama setahun. Kuda besi tersebut dirakit di fasilitas produksi Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    “Hari ini kami mempersembahkan Adora, motor listrik terbaru dari Indomobil e-Motor. Adora merupakan bentuk komitmen kami yang bukan hanya ingin menghadirkan motor listrik terjangkau, melainkan juga sesuai dengan pasar Indonesia,” ujar Pius saat peluncuran produk di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

    Motor listrik Indomobil Adora. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Indomobil Adora merupakan kuda besi berdimensi mungil yang dirancang untuk penggunaan di wilayah perkotaan. Motor listrik tersebut sepintas menyerupai skuter matik (skutik) yang dipasarkan di Eropa.

    Pabrikan membekalinya dengan lampu utama atau headlamp yang terpasang di batok kepala. Sementara lampu sein dan pencahayaan lain dirancang terhubung di bagian bawahnya.

    Indomobil Adora punya bodi yang mengerucut di bagian belakang. Sedangkan ekornya dilengkapi dengan behel tambahan yang cukup lebar.

    Motor listrik Indomobil Adora. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Tunggangan tersebut menggunakan motor listrik dengan semburan tenaga 3 kw. Baterainya diklaim bisa menempuh jarak 110 km dalam sekali cas. Menariknya, untuk mengisi daya dari nol ke 100 persen, Adora hanya memerlukan waktu 1 jam dengan fitur fast charging.

    Fiturnya juga tak main-main, sudah ada hill start assist, traction control system, combi brake assist, anti theft alarm, smartkey system, smart display dengan integrasi ponsel, speaker untuk memutar musik dan pelindung tambahan baterai untuk mencegah pencurian.

    Indomobil eMotor menjual motor listrik Adora seharga Rp 24,5 juta untuk versi basic dan Rp 24,9 juta untuk versi livery. Seluruhnya sudah berstatus on the road Jakarta.

    (sfn/dry)

  • Apes TNI Gadungan Minta Gratisan di Toko Bangunan, Diringkus Polisi usai Tak Bisa Tunjuk KTA

    Apes TNI Gadungan Minta Gratisan di Toko Bangunan, Diringkus Polisi usai Tak Bisa Tunjuk KTA

    TRIBUNJATIM.COM – Aksi TNI gadungan terhenti setelah pemilik toko bangunan curiga dengan gerak-gerik dari pelaku.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

    Ia diringkus polisi setelah tak bisa menunjukkan KTA TNI.

    Anggota Polsek Cimahi Selatan juga sedang memeriksa lebih lanjut keterangan pria yang mengaku sebagai tentara itu.

    “Memang betul telah diamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI, padahal bukan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

    Gofur mengungkapkan, pengungkapan kasus tentara gadungan itu berawal dari aduan warga pada Selasa (4/2/2025) sore.

    Saat itu, ada seorang pria dengan seragam tentara datang ke sebuah toko material alias toko bangunan di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

    Pria itu kemudian berniat membeli barang di toko tersebut namun mengaku lupa membawa uang.

    “Jadi di situ dia ngakunya mau beli barang material tapi tidak membawa uang, akhirnya mungkin minta ke pemilik untuk dapat gratis atau ngutang dulu sampai menimbulkan kecurigaan,” jelas Gofur.

    DIAMANKAN POLISI – Seorang tentara gandungan di Kota Cimahi diamankan polisi. Saat ini anggota Polsek Cimahi Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku sebagai tentara tersebut, Rabu (5/2/2025). (Tangkapan Layar Pesan Singkat WhatsApp)

    Pemilik toko dan sejumlah warga yang curiga kemudian mengamankan pria tersebut karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai anggota resmi TNI.

    “Sampai akhirnya diamankan oleh warga setempat. Kemudian anggota Polsek Cimahi Selatan datang ke lokasi lalu membawa yang bersangkutan,” kata Gofur.

    Saat ini, Polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tentara gadungan tersebut.

    “Sampai saat ini masih terus diperiksa, kita dalami kemungkinan dia sempat melakukan aksi serupa di lokasi lain. Cuma memang sampai saat ini juga korban belum membuat laporan secara resmi,” katanya. (*)

    Sementara itu, aksi tentara gadungan lainnya juga pernah terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

    Seorang pria berinisial HA (35) mengaku sebagai TNI merampok seorang wanita kenalannya.

    Ia melakukan aksinya terhadap wanita berinisial SW (39) di sebuah hutan jati di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

    Padahal, HA bukan seorang tentara, melainkan TNI gadungan.

    Diketahui HA berkenalan dengan seorang wanita berinisial SW melalui medsos TikTok.

    Untuk memperdaya korban, HA mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0820 Probolinggo.

    Sebelum bertemu, HA berjanji menikahi SW hingga datang jauh-jauh dari Blitar ke Probolinggo.

    Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, polisi menangkap anggota TNI gadungan tersebut.

    “Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Kotaanyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan modus penipuan di media sosial dengan tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota TNI,” kaya Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (26/7/2024).

    Wisnu menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika korban SW, warga Kabupaten Blitar berkenalan dengan tersangka HA asal Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo melalui akun TikTok dengan nama “Bim Bim Prasetya”.

    Tersangka mengaku sebagai anggota TNI dari Kodim 0820 Probolinggo memanfaatkan media sosial untuk membangun hubungan dengan korban.

    Mereka pun bertemu di Kawedanan Blitar.

    Pelaku mengajak korban ke Probolinggo dengan alasan akan memperkenalkan korban kepada Komandan Kodim 0820 dan berjanji untuk menikahi korban.

    “Saat perjalanan ke Probolinggo, tersangka hanya membawa keliling-keliling saja hingga akhirnya melakukan tindak kekerasan terhadap korban di hutan jati Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Pelaku mengambil paksa barang berharga korban termasuk sepeda motor Honda Vario 160, ponsel, cincin, dan uang,” ungkap Wisnu.

    Korban sempat dipukul di kepala, untungnya korban mengenakan helm saat itu.

    Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kotaanyar.

    Penangkapan tersangka berlangsung pada Minggu, 21 Juli 2024 lalu pukul 23.00 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kotaanyar.

    “Pada saat penangkapan, tersangka melawan dan sudah kami lakukan tembakan peringatan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak karena masih tetap melawan,” tambah Wisnu.

    Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru satu kali melancarkan aksinya dan sudah mengaku sebagai TNI gadungan selama 2 minggu.

    Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini dikhawatirkan ada korban-korban lain.

    Pelaku dijerat pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP.

    Dia diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

    Komandan Kodim 0820 Probolinggo Letkol Inf Heri Budiasto yang hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa tersangka bukan anggota TNI yang bertugas di Kodim 0820.

    “Dia bukan anggota Kodim 0820 Probolinggo,” ujar Heri.

    Heri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai orang yang dikenal secara daring.

    Heri juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penangkapan tersangka, serta mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial demi mencegah penipuan dan kejahatan digital.

    “Sudah beberapa kali orang yang mengaku TNI untuk mencari keuntungan pribadi. Terima kasih Polres Probolinggo sudah mengamankan pelaku yang menggunakan institusi untuk melancarkan kejahatannya, karena ini mengikis nama baik institusi terkait,” jelas Heri.

    Sedangkan HA, terlihat malu dan menyembunyikan wajahnya dengan bahunya.

    Dia mengaku hanya dua pekan mengaku sebagai anggota TNI gadungan.

    Ditanya mengapa mengaku sebagai anggota TNI, HA menjawab selama ini bercita-cita untuk menjadi TNI.

    “Baru dua minggu. Cita-cita jadi TNI,” tukas HA yang mengenakan baju orange tahanan Polres Probolinggo.

  • Usai Batuk-Batuk Seorang Napi Lapas Kelas II B Tuban Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya!

    Usai Batuk-Batuk Seorang Napi Lapas Kelas II B Tuban Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya!

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban dilaporkan meninggal dunia. Ironisnya lagi dirinya meninggal dunia usai dilaporkan mengalami batuk batuk.

    Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sang napi tersebut terkena penyakit TBC (paru-paru). Selama masa tahanan dirinya sering mengalami batuk berdarah.

    Warga binaan tersebut bernama Barno (52) asal Desa Margorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tuban 1,6 bulan kasus tindak pidana pencurian.

    Kalapas Kelas II B Tuban, Edi Kuhen menyampaikan, warga binaan bernama Barno ini memang memiliki riwayat penyakit TBC atau paru-paru dan sudah selesai pengobatan di Puskesmas Bancar.

    “Tanggal 21 Januari 2025 yang bersangkutan datang ke klinik dengan keluhan batuk darah,” ujar Edi Kuhen, Rabu (05/02/2025).

    Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Lapas yaitu dr. Ratna sari Wijayanti yang bersangkutan direkomendasikan untuk tes TCM ke Labkesda Kabupaten Tuban.

    “Hasil pemeriksaan TCM menunjukkan hasil BTA non reaktif,” terang Edi sapanya.

    Lanjut, masih kata Edi, pada tanggal 22 Januari 2025 yang bersangkutan diberikan obat dari Poli Klinik Lapas Tuban dan tanggal 5 februari 2025 pukul 12.10 Wib Barno mengalami keluhan batuk berdarah.

    “Rekom dari dr.Ratna Sari untuk segera di bawa ke RSUD dr R. Koesma Tuban
    pukul 12.35 Wib dan sesampainya disana langsung mendapatkan penanganan dari RS,” bebernya.

    Kemudian, pukul 13.05 WIB, Barno dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga IGD RSUD Koesma Tuban setelah di lakukan resusitasi jantung paru.

    “Diagnosanya, kematian henti jantung ec susp penyakit paru kegananasan,” pungkasnya. [ayu/aje]