Maling Motor di Depok Dikejar Emak-emak, 3 Pelaku Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menangkap tiga orang terkait kasus pencurian motor di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Kamis (6/2/2025).
Dua di antaranya yakni AA (25) dan SS (24) yang berperan sebagai joki atau maling motor.
“Pada hari Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Riverside Golf Club Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tim mengamankan pelaku a.n. AA dan SS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan H (37) sebagai penadah hasil curian.
“Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Babakan Raden Kabupaten Bogor, tim juga mengamankan pelaku lainnya a.n. H,” ujarnya.
Ade Ary mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada siang bolong. Pelaku lebih dulu berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya.
Setelah mendapat target, pelaku merusak kunci kontak, lalu membawa sepeda motor milik korban.
“Pelaku membawa senjata mainan untuk menakut-nakuti korban,” ujar Ade Ary.
Pelaku ternyata sudah beraksi tiga kali. Dua pencurian sebelumnya dilakukan di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (20/1/2025); dan di sebuah kafe di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (27/1/2025).
Saat mengamankan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Kemudian, diamankan pula satu buah kunci letter t, tiga buah mata kunci letter t, tiga buah helm, satu buah senjata mainan, dan tiga unit ponsel.
Para pelaku kini telah dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“(Diancam) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tutur Ade Ary.
Ade Ary mengimbau masyarakat waspada dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban pencurian sepeda motor.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi pencurian motor tepergok emak-emak di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, viral.
Dalam video rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, mulanya tampak seorang pria mengenakan jaket merah muda dan helm hitam mendekati motor Honda hitam yang terparkir di pinggir jalan gang, depan rumah bercat kuning.
Pria tersebut tampak mengutak-atik lubang kunci motor. Sesekali, ia memantau situasi sekitar.
Secepat kilat, pria itu berhasil menyalakan motor. Pelaku pun langsung tancap gas, kabur membawa motor curiannya.
Pada saat bersamaan, seorang ibu keluar dari rumah yang berada di dekat TKP pencurian motor. Ibu berbaju merah dan berkerudung cokelat itu berlari berupaya mengejar pelaku.
Ia berteriak “Maling, maling!” beberapa kali hingga menarik perhatian warga sekitar. Warga yang didominasi emak-emak pun ikut keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku.
Rekaman CCTV yang beredar tak menjelaskan apakah warga berhasil menangkap pelaku atau tidak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: pencurian
-

Pelajar SMA di Pasuruan Diamankan Polisi Akibat Aksi Kekerasan dan Pencurian
Pasuruan (beritajatim.com) – Kejadian meresahkan terjadi di Kabupaten Pasuruan. Sejumlah pelajar SMA terlibat dalam aksi kekerasan dan pencurian terhadap seorang pemuda di Jembatan Layang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, pada Minggu (2/2/2025) dini hari.
Korban yang melintas di lokasi kejadian dihadang oleh sekelompok remaja yang membawa senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di pergelangan tangan dan sepeda motornya jenis Honda CBR 150 raib digondol pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni MHF (17) dan MAF (18). Keduanya merupakan pelajar kelas 12 di salah satu SMA di Pasuruan.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, helm, ponsel, dan bendera geng motor. Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolres Pasuruan, Kompol Hari Azis, mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh para pelajar tersebut. “Tindakan mereka sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya, Jumat (7/2/2025).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat. Polres Pasuruan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Pihak sekolah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap siswa dan memberikan edukasi tentang pentingnya berperilaku baik. “Kami juga berharap kepada pihak sekolah agar turut memberikan edukasi kepada siswanya,” tutup Aziz. (ada/ian)
-

Selebgram Pasuruan Kehilangan Ratusan Juta Rupiah, Asisten Pribadi Jadi Tersangka
Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan kehilangan uang ratusan juta rupiah diduga akibat ulah asisten pribadinya sendiri. Pelaku, berinisial FW (27), seorang mahasiswa sekaligus selebgram, ditangkap oleh Polres Pasuruan pada Jumat (7/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, Ana Febyanti Puspitasari (28), menyadari adanya transaksi mencurigakan di rekening banknya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa FW telah menyalahgunakan kepercayaan korban dengan mencuri uang secara bertahap selama beberapa bulan. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengakses aplikasi mobile banking korban saat korban sedang tidur.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 276.600.801. Uang hasil curian digunakan oleh pelaku untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk untuk berjudi online,” jelas Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.
Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ponsel korban yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi, serta bukti transfer uang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih orang yang dipercaya untuk mengelola keuangan. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal dan selalu pastikan keamanan data pribadi dan keuangan.
“Pelaku, FW, dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Joko. (ada/but)
-

Maling Kotak Amal di Malang Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Malang (beritajatim.com) – Kota Malang kembali dihebohkan dengan aksi pencurian kotak amal yang dilakukan oleh seorang pria bernama DK, warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sukun Polresta Malang Kota pada Kamis (6/2/2025), setelah aksinya meresahkan warga di beberapa lokasi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengungkapkan bahwa DK melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Aksi pertama dilakukan pada 20 Januari 2025 di Masjid Miftahul Jannah, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Setelah menerima laporan warga, polisi mulai melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV.
“Ini dimulai dari perbuatannya di 20 Januari 2025 (Masjid Miftahul Jannah). Setelah itu, kami lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga. Setelah terindikasi di Dau, kami telusuri lewat CCTV dan terindikasi pelaku sama. Akhirnya kami tangkap,” ujar Sholeh, Jumat (7/2/2025).
Aksi kedua dilakukan di sebuah masjid di daerah Dau, Kabupaten Malang. Sementara pencurian ketiga terjadi di Mushallah Al Mutmainnah, Jalan Raya Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tempat di mana pelaku akhirnya ditangkap.
Saat hendak melancarkan aksinya di Mushallah Al Mutmainnah, pelaku berhasil diamankan oleh petugas bersama warga. DK diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia pernah terjerat hukum pada tahun 2023 karena mencuri laptop.
“Pelaku kami tangkap dan dia residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop. Jadi di lokasi ketiga, kami tangkap bersama warga saat pelaku hendak masuk ke kamar mandi mushallah,” ungkap Sholeh.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obeng dan tas yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kotak amal. Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [luc/suf]
-

Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba dan Curanmor
Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berhasil menangkap 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Total tersangka ini meliputi sebanyak 8 (delapan) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, serta sebanyak 6 (enam) tersangka lainnya kasus curanmor,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2/2025).
Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dari 8 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka terdiri atas 3 kasus sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). “Dari dua kasus ini, kita menangkap 8 tersangka, mayoritas sebagai pengedar barang haram,” ungkapnya.
Para tersangka yang diamankan antara lain AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. “Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.
“Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Kasus Curanmor
Selain kasus narkoba, Polres Pamekasan juga mengungkap 5 kasus curanmor dengan menangkap 6 tersangka serta menyita 8 unit motor curian. Keenam tersangka terdiri atas tiga pelaku asal Kabupaten Sampang, Madura, yaitu AR (21) warga Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.
Tiga tersangka lainnya yaitu AF (28) warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25) warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, serta M (38) warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.
“Keenam tersangka curanmor melakukan aksinya di lokasi dan waktu berbeda, AR beraksi di Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Pamekasan, FP beraksi di Jl Stadion Barkot, M beraksi bersama N (status DPO) di Desa Pangbatok, Proppo, E dan H beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit BPBK motor Vario 125 (2017) warna biru bernopol M 2248 CK, Supra Fit hitam kombinasi kuning bernopol M 3850 PG, Vario Putih nopol M 5682 AO, Beat hitam nopol N 4459 XV, Aerox merah nopol M 4350 EZ, serta Mio 125 hitam tanpa nopol.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 3 unit kunci leter T, 1 unit tang kecil, 2 unit kunci Y, 1 kunci palah milik pelaku, serta sebuah jaket warna abu-abu milik tersangka E. “Para tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Hendra Eko Triyulianto. [sul/suf]
-

Pencurian Motor di Tulungagung Ganti TNKB untuk Hilangkan Bukti
Tulungagung (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial AM (45), warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan bantuan Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban, Siti Robiyah, warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z di tepi jalan masuk Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo. Korban kemudian pergi bekerja di sawah.
Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. “Mendapati kendaraan sepeda motornya sudah hilang, korban melapor ke Polsek Karangrejo,” kata Ipda Nanang, pada Jumat (7/2/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan backup Tim Macan Agung segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan yang dicuri.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
“Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, pelaku beserta kendaraan hasil curian berhasil diamankan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru,” jelas Ipda Nanang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah mengganti TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada motor hasil curian agar tidak dikenali. “Barang bukti kendaraan sama pelaku, TNKB sudah diganti sama pelaku supaya tidak dikenali,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Penyidikan lebih lanjut telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [nm/ian]
-

Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Penarikan Kendaraan Bermotor
Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menggelar diskusi bersama perusahaan pembiayaan BFI Finance dan External (Excoll Lamongan) dalam agenda Jumat Curhat. Kegiatan ini membahas persoalan penarikan kendaraan bermotor yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat.
KBO Satreskrim Iptu M. Yusuf Efendi menyatakan bahwa Jumat Curhat menjadi wadah penting bagi kepolisian dan lembaga keuangan untuk berbagi informasi serta mencari solusi atas berbagai permasalahan di lapangan.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan.
“Kami dari kepolisian memberikan sosialisasi kepada rekan-rekan BFI Finance agar memahami bahwa semua ada tata caranya. Harapannya, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan,” ujar Yusuf, Jumat (7/2/2025).
Menurut Yusuf, selain memberikan pemahaman kepada perusahaan pembiayaan, kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait aturan fidusia.
“Jika ada kejadian penarikan kendaraan yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur, maka masyarakat berhak melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana perampasan atau pelanggaran hukum lainnya,” kata Yusuf.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menyampaikan bahwa sering terjadi penolakan dari masyarakat saat dilakukan penarikan kendaraan bermotor.
Menanggapi hal ini, Kanit 1 Pidum Satreskrim, Iptu Sunandar, menyarankan agar pihak BFI Finance dan Excoll Lamongan lebih mengedepankan komunikasi serta koordinasi yang baik.
“Yang utama adalah memahami dan memedomani Undang-Undang Fidusia dengan benar. Prosedur harus dijalankan sesuai aturan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik,” tutur Sunandar.
Sunandar juga menjelaskan bahwa dalam pelaporan dugaan perampasan atau pencurian kendaraan bermotor ke SPKT, pelapor perlu menyertakan bukti kepemilikan seperti BPKB atau dokumen pendukung lainnya.
Di akhir diskusi, kepolisian menegaskan kembali pentingnya menjalankan prosedur hukum yang berlaku dalam hal kredit dan penarikan kendaraan bermotor. Jika terjadi pelanggaran atau tindakan di luar prosedur, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke SPKT Polres Lamongan agar dapat ditindaklanjuti. [fak/beq]
-

Selebgram Asal Malang Ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan
Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang selebgram asal Malang berinisial FW (27) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/II/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Februari 2025.
Korban, Ana Febyanti (28), melaporkan aksi pencurian yang terjadi dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2024.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polres Pasuruan Ipda Eko Putra, FW masuk ke kamar korban saat korban tertidur. Pelaku kemudian mengambil ponsel korban dan mengakses aplikasi yang berisi dua rekening bank milik korban.
“Dalam pemeriksaan, FW mengakui bahwa total uang yang dicuri mencapai Rp 276.600.801,” ungkap Ipda Eko Putra, Jumat (7/2/2025).
Selebgram asal Jawa Timur, Ana Febyanti Puspitasari alias Feby Morena saat menunjukan laporan ke Polres Pasuruan
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk berjudi online serta membayar utang.
“Hasil pemeriksaan kepada pelaku FW, diakuinya uang tersebut digunakan untuk judi online dan sebagian lagi digunakan untuk membayar hutang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XS Max serta dua bendel printout rekening koran dari Bank BCA atas nama Ana Febyanti Puspitasari dengan nomor rekening 1991340934 dan 1991403855.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam tindak kejahatan tersebut. (ted)
-

Maling Gasak Motor di Parkiran Puskesmas Ngempit Pasuruan, Terekam CCTV
Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, maling berhasil menggasak sepeda motor yang terparkir di area Puskesmas Pembantu Ngempit, Kecamatan Kraton, dan aksinya terekam kamera CCTV.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/2/2024) pagi saat korban, Kholid, warga Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, hendak mengambil motornya. Ia terkejut mendapati motornya telah raib.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motornya. Tanpa menunggu lama, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kraton.
Petugas Polsek Kraton yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. “Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Plh Kapolsek Kraton, AKP Nanang.
AKP Nanang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah dalam memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat parkir, baik kunci stang maupun kunci roda,” tegasnya.
Selain itu, ia menyarankan agar masyarakat memarkir kendaraan di tempat yang aman dan ramai. Jika memungkinkan, gunakan kunci tambahan seperti kunci cakram atau alarm guna mengurangi risiko pencurian.
Kasus pencurian kendaraan bermotor kerap terjadi di tempat umum seperti area parkir, pasar, dan tempat wisata. Pelaku biasanya mengincar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan tidak diawasi.
Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat diimbau bekerja sama dengan pihak kepolisian dan keamanan setempat. Jika melihat seseorang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Polisi terus berupaya mengungkap kasus pencurian ini dan menangkap pelaku. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan. [ada/beq]
-

2 Pikap Digondol Maling, Sinyal GPS Terakhir Berada di Madura
Surabaya (beritajatim.com) – Dua pikap L300 hilang digondol maling hanya dalam waktu 5 menit, Selasa (4/2/2025) dini hari. Aksi pencurian itu terjadi di Darmo Permai Utara 22, Dukuh Pakis, Surabaya. Pelaku pencurian yang diperkirakan terdiri dari 4 orang itu berhasil menggasak dua unit Mitsubishi L300 plat B 9781 KAV dan S 9678 JH milik pengusaha rental sound system, Billy Saputra.
Lamidi, salah satu karyawan korban mengatakan, ia sempat mendengar suara mobil pikap dihidupkan. Namun, saat itu ia berasumsi bahwa mobil dinyalakan oleh karyawan lain. Sehingga ia tidak menggubris.
“Dari suara itu sampai ketahuan hilang cuman sebentar mas. Paling 5 menit. Kemungkinan pelakunya sudah spesialis,” kata Lamidi, Jumat (7/2/2025).
Lamidi menjelaskan, dua pikap yang dicuri itu sebelumnya parkir di depan kantor sejak Senin sore (3/2/2025). Ia memastikan kendaraan roda empat ini sudah dikunci dan kuncinya berada di dalam kantor sekaligus gudang. Dari cerita saksi di lokasi, diduga pelaku berjumlah 4 orang. Para pelaku mengendarai dua sepeda motor matic. Sejumlah orang melihat para pelaku menuju jalan Raya Mayjend Sungkono dan sempat merusak kunci pintu portal jalan.
“Namun untuk jumlah pastinya (pelaku), saya gak bisa memastikan. Mobil sehari-hari dipakai muatan sound system rental, tidak ada muatannya saat dicuri,” bebernya.
Dari data Global Positioning System (GPS) yang terpasang di dua mobil itu, lokasi terakhir kedua mobil berada di Bangkalan, Madura. Namun, setelah ditelusuri mobil tidak berada di titik lokasi. Diduga, GPS sudah dilepas oleh para pelaku.
“GPS terakhir, kendaraan ada di Bangkalan. Sudah dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis,” ucapnya.
Sementara salah satu karyawan lain Tri Darmawangsa (21) mengungkapkan, sekitar pukul 03.58 WIB ia baru tiba di kantor. Saat itu, ia baru kembali dari salah satu hotel di Jalan Mayjend Sungkono untuk memasang sound dan persiapan event.
“Ditinggal ke toilet, saya dengar mobil di stater, kirain teman saya. Habis itu mobil jalan, mobilnya kok jalan, ternyata setelah dicek keluar mobil dibawa kabur orang,” ungkapnya.
Untuk ciri-ciri pikap yang hilang, ada tulisan “Lancar” berwarna merah dan putih di bagian kaca depan dan bagian kap belakang.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp dan telepon, Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Masdawati Saragih hingga kini belum memberikan respons. [ang/beq]
/data/photo/2025/02/07/67a5ea36870f1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)