Kasus: pencurian

  • Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Jakarta Selatan Gunakan Hasil Curian untuk Main Judi Slot – Halaman all

    Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Jakarta Selatan Gunakan Hasil Curian untuk Main Judi Slot – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, kawanan penjambret telepon seluler (ponsel) FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) di Jagakarsa, Jakarta Selatan menggunakan hasil curian untuk bermain judi slot.

    Peristiwa pencurian ponsel terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12 RW 8, Srengseng Sawah, Jagakarsa pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 14.43 WIB.

    Setelah mengambil ponsel dari korban anak laki-laki AAH (8), kedua tersangka menggadaikan barang curian itu ke sebuah warung.

    “Para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Bogor di mana di dalam pelariannya menggadaikan ponsel ke sebuah warung senilai Rp700 ribu,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Dari hasil menggadaikan ponsel itu dipergunakan untuk beli bensin dan makan.

    “Tidak hanya itu (uang hasil curian) digunakan untuk bermain slot,” tambahnya.

    Wira mengungkap, tersangka memilih korban yang rentan dalam hal ini adalah anak kecil.

    Kedua tersangka menghampiri dan merebut ponsel milik korban yang masih bocah itu secara paksa sehingga korban yang mempertahankan handphonenya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya.

    “Kronologinya, berawal saat tersangka FH alias KK berada di rumahnya Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat menerima pesan chat dari tersangka MVH alias B lewat aplikasi Facebook,” kata Wira.

    Pesan chat yang diterima FH alis KK yakni ajakan untuk melakukan aksi pencurian. ‘Jalan yu gua lagi butuh duit nih’.

    Kemudian dijawab, ‘Ya udah lu tunggu di Pondok Cina, nanti gue jemput.’

    Kemudian tersangka FH alias KK berangkat ke lokasi penjemputan sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan satu unit motor Beat warna Hitam.

    Lalu sekitar 13.40 WIB tersangka FH alias KK bertemu dengan tersangka MVH alias B di lokasi penjemputan, saat itu tersangka FH alias KK meminta tersangka MVH alias B membawa motor sedangkan tersangka FH alias KK yang akan mengambil ponsel korban.

    “Saat itu tersangka FH alias KK mengusulkan mencari korban di daerah Jakarta Selatan,” tutur Wira.

    Kemudian pada saat di perjalanan tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saksi I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp20 ribu untuk membeli bensin.

    Karena I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan mencari korban lalu pada saat melintas di TKP sekitar pukul 14.43 WIB.

    Para tersangka tersebut berpapasan dengan anak (korban) yang sedang mengendarai sepeda roda 2 sambil memegang handphone merk Infinix Hot 50 warna Titanium Grey di tangan sebelah kiri.

    “Saat itu tersangka FH alias KK memberitahu tersangka MVH alias B ’Itu bocah megang hanpdphone cung’ dan memintanya untuk berputar balik ke arah Anak korban,” ungkapnya.

    Setelah itu tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang.

    Pada saat itu korban memegang dengan erat handphone tersebut sehingga tersangka FH alias KK mengambil dengan paksa yang menyebabkan korban anak tersebut terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

    BUKTI JAMBRET PONSEL – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus penjambretan telepon seluler atau ponsel terhadap korban bocah laki-laki AAH (8) yang terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12 RW 8, Srengseng Sawah, Jagakarsa pada Minggu (2/2/2025). Dari pemeriksaan tersangka, uang hasil menggadaikan ponsel curian itu dipakai untuk bermain judi slot. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Setelah mengambil ponsel tersebut para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupatem Bogor dalam pelariannya.
          
    Para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH alias B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.

    Selanjutnya pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 04.40 WIB tim mengamankan pelaku bernama MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pelaku lainnya yakni FH alias KK dibekuk di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. 

    Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman (residivis) dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sedangkan untuk tersangka FH alias KK merupakan DPO dari perkara yang sama,” tukas Wira.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun.

  • Dua Pria Jambret Ponsel Bocah Sampai Korban Tersungkur, Tertawa Usai Beraksi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Dua Pria Jambret Ponsel Bocah Sampai Korban Tersungkur, Tertawa Usai Beraksi Megapolitan 10 Februari 2025

    Dua Pria Jambret Ponsel Bocah Sampai Korban Tersungkur, Tertawa Usai Beraksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bocah berinisial AAH (8) menjadi korban penjambretan oleh dua pria, yakni FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) di Gang Kramat, RT 12/RW 08, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 14.43 WIB.
    Aksi ini bermula dari B yang mengirim pesan kepada KK melalui Facebook. Dia mengajak KK menjambret karena sedang membutuhkan uang.
    Tanpa berpikir panjang, KK mengiyakan permintaan temannya itu. Keduanya pun janjian bertemu di Pondok Cina, Beji, Depok.
    Tak berselang lama, KK bertolak menggunakan sepeda motor untuk menjemput B. Ketika bertemu di Pondok Cina, KK meminta B yang mengemudikan sepeda motor.
    Sementara, KK akan mengambil ponsel milik korban ketika mereka beraksi.
    KK juga mengusulkan mencari korban di wilayah Jakarta Selatan.
    “Saat di perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000, untuk membeli bensin,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
    Karena saudara I tidak mempunyai uang, kedua pelaku melanjutkan perjalanan untuk mencari target penjambretan.
    Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 14.43 WIB, keduanya berpapasan dengan AAH yang sedang mengendarai sepeda sambil memegang ponsel di tangan sebelah kiri.
    Saat itu, KK langsung memberitahu B adanya target. Keduanya lantas memutar balik.
    “Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH alias KK langsung menarik
    handphone
    tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban di tangan sebelah kiri,” ungkap Wira.
    AAH yang terkejut langsung jatuh tersungkur dari sepedanya.
    Sementara, kedua pelaku meninggalkan korban sambil tertawa. KK dan B pun langsung melarikan diri ke arah Parung, Kabupaten Bogor.
    Dalam pelariannya, pelaku menggadaikan ponsel milik B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan harga Rp 700.000.
    “Hasil daripada menggadaikan
    handphone
    tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot,” kata Wira.
    Rabu (5/2/2025) pukul 04.40 WIB, polisi menangkap B di Kampung Gedong, Gang Karet, RT 03/RW 19, Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat.
    Setelah pengembangan, KK ditangkap di Jalan H.M. Tohir, RT 02/RW 02, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
    Dari hasil pemeriksaan, tersangka B baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus pencurian yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada 2023 dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
    Sementara itu, tersangka KK merupakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara serupa.
    Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
    Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman paling lama 13 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Curanmor yang Beraksi Saat Siang Bolong Diringkus, Butuh 3 Detik untuk Gasak Motor – Halaman all

    Pelaku Curanmor yang Beraksi Saat Siang Bolong Diringkus, Butuh 3 Detik untuk Gasak Motor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian motor (curanmor) semakin nekat!

    Dalam hitungan tiga detik, komplotan spesialis pencuri motor berhasil menggondol kendaraan yang terparkir.

    Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga tersangka spesialis curanmor yang telah beraksi di berbagai lokasi.

    Para pelaku ini tidak menggunakan kunci T, melainkan langsung merusak kunci kontak motor.

    Bahkan, mereka membawa senjata api mainan untuk menakuti korban.

    “Motor itu hilang hanya dalam waktu tiga detik, sangat cepat sekali. Masyarakat harus lebih waspada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/2/2025).

    Ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda yakni adalah AA alias A yang berperan sebagai eksekutor (pemetik),  SS alias T berperan sebagai eksekutor (pemetik) dan  H alias B berperan sebagai penadah.

    Mereka melakukan aksi pencurian di beberapa titik seperti Pasar Rebo, Jakarta Timur (20 Januari 2025), Jatisampurna, Bekasi (23 Januari 2025) dan Cilodong, Depok (6 Februari 2025)

    “Mereka spesialis curanmor yang keliling mencari motor yang ditinggal pemiliknya tanpa pengamanan ganda,” tambah Kombes Ade.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

    AA dan SS ditangkap di Jalam Riverside Golf Club, Bogor pada Kamis (6/2/2025) pukul 13.30 WIB sedangkan H diamankan di Jalan Babakan Raden, Bogor sekitar pukul 15.00 WIB.

    Kini, ketiga pelaku mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman berat yakni pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman  maksimal 4 tahun penjara.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan kendaraan. Berikut tips agar motor lebih aman dari pencurian seperti menggunakan kunci ganda atau gembok cakram

    Juga parkir di tempat yang aman dan dalam pengawasan CCTV, pasang alarm atau GPS tracker di motor dan jangan meninggalkan kunci motor di kendaraan.

    Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di lebih banyak lokasi.

  • Spesialis Curanmor Beraksi Siang Bolong di Jabodetabek Hanya Butuh Tiga Detik Curi Motor – Halaman all

    Spesialis Curanmor Beraksi Siang Bolong di Jabodetabek Hanya Butuh Tiga Detik Curi Motor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka spesialis pencurian motor (curanmor) di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ketiga tersangka tersebut yakni AA alias A, SS alias T, dan H alias B.

    Adapun masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.
    “AA ini perannya sebagai pemetik atau mengambil langsung, kemudian yang kedua SS sebagai pemetik atau pengambil langsung jadi perannya sama berdua ini, yang ketiga adalah H berperan sebagai penadah,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Mereka melakukan aksi pencurian di tiga TKP pertama Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 20 Januari 2025, kemudian di Jatisampurna Kota Bekasi, Jawa Barat pada 23 Januari 2025, dan yang terakhir di Cilodong Depok, Jawa Barat pada 6 Februari 2025.

    “Ini masih terus dikembangkan ada tiga laporan polisi, mereka adalah spesialis curanmor yang keliling mencari motor yang ditinggal oleh pemiliknya,” ujarnya.

    Para tersangka tidak menggunakan kunci letter T tetapi merusak kunci kontak. Para tersangka membawa senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya.

    “Motor itu hilang hanya dalam waktu tiga detik sangat sebentar sekali masyarakat harus tahu ini,” ujar Ade.

    Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak meninggalkan motor dalam keadaan yang tidak aman, tidak menggunakan kunci ganda, tidak dalam pengawasan.

    Hal itu yang berpotensi motor hilang karenanya penting peran dari sistem pengamanan kendaraan. “Ini masih terus dikembangkan, penyidik tidak percaya bahwa hanya di tiga TKP ini masih terus dikembangkan, oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambahnya

    Adapun para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Untuk tersangka penadah dilapis dengan pasal pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

    Sebelumnya, tim opsnal Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan cek TKP, cek CCTV serta melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk maupun ciri-ciri pelaku.

    Pada Kamis (6/2/2025) 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Riverside Golf Club Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat tim berhasil mengamankan pelaku AA dan SS.

    Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib di Jalan Babakan Raden Kabupaten Bogor Jawa Barat tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya H.

    Ketiga pelaku tersebut dibawa ke Subdit Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Komplotan pencuri sepeda motor ini kerap beraksi di siang hari mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya di rumah.

    Para tersangka kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

  • Polsek Kelapa Gading ajak pelajar waspadai kejahatan siber

    Polsek Kelapa Gading ajak pelajar waspadai kejahatan siber

    Jakarta (ANTARA) – Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengajak pelajar di Jakarta Utara untuk mewaspadai aksi kejahatan siber yang menjadikan remaja sebagai target utama.

    “Fenomena kejahatan siber bagi kalangan remaja yaitu love scamming,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, love scamming adalah penipuan berkedok asmara dengan menggunakan akun palsu dan mengganggu seseorang di sosial medial tersebut hingga terjebak dalam hubungan tersebut,

    “Korban akan dimanfaatkan oleh pelaku ini,” kata dia.

    Seto meminta agar pelajar di Jakarta Utara jangan sampai menjadi korban aksi pidana ini, sehingga dapat melakukan upaya pencegahan dan lainnya. Selain itu, jangan juga sampai terlibat aksi atau menjadi pelaku love scamming atau kejahatan siber lainnya.

    “Masa depan para pelajar masih panjang dan kerjakan hal yang positif untuk meraih masa depan gemilang,” kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2010 ini.

    Seto menjelaskan berdasarkan usia, aksi kejahatan siber ini menyasar orang yang berumur dari 13 tahun hingga 18 tahun dan hampir 99,16 persen orang dalam usia tersebut terhubung ke internet. Selanjutnya, kelompok usia 19-36 tahun memiliki penetrasi internet sebesar 87,3 persen.

    Menurut dia, karakter dari kejahatan siber ini tanpa batas dan dapat dilakukan oleh siapapun dan mereka biasanya memiliki pemimpin dan terstruktur.

    “Kejahatan ini juga tidak memiliki pola,” kata dia

    Dia menambahkan, ada beragam ancaman bentuk pidana siber seperti ransomware atau perangkat perusak yang diciptakan untuk merusak sistem komputer, pencurian data, penyamaran dengan teknik social engineering. Kemudian crypto hijacking, kejahatan pencurian intelektual properti hingga hoaks dan ujaran kebencian.

    “Aksi kejahatan di dunia siber berupa penipuan kartu kredit, hack, email phising, fitnah, pornografi dan lainnya,” kata Seto.

    Ia menegaskan pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak meta (platform media sosial) untuk melakukan pelacakan akun-akun pelaku kejahatan siber melalui telepon akun yang didaftarkan.

    “Segala aktivitas di sosial media akan meninggalkan jejak dan kami akan melakukan pengungkapan kasus kejahatan dari sana,” ujarnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap anak di bawah umur di Jaksel

    Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap anak di bawah umur di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AAH (8) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Minggu (2/2).

    “Berhasil mengamankan tersangka FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) pada Rabu (5/2) di Kota Depok,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Kasus ini berawal pada Minggu (2/2) sekitar pukul 13.00 WIB saat tersangka MVH mengirim pesan kepada FH untuk melakukan pencurian karena butuh duit.

    “Saat itu tersangka FH meminta tersangka MVH untuk membawa motor, sedangkan tersangka FH yang akan mengambil telepon seluler korban. Saat itu tersangka FH mengusulkan mencari korban di Jakarta Selatan,” katanya.

    Kemudian pada saat di perjalanan, tersangka MVH membawa tersangka FH ke Jagakarsa. Pada saat melintas di Gang Kramat Bambu, RT 012/RW 008, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, tersangka melihat seorang anak membawa telepon seluler (ponsel).

    “Setelah itu kedua tersangka menghampiri korban dan langsung menarik ponsel tersebut yang sedang dipegang oleh korban di tangan sebelah kiri,” kata Wira.

    Pada saat itu korban memegang erat ponsel tersebut sehingga tersangka FH mengambil dengan paksa yang menyebabkan korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

    “Setelah mengambil ponsel tersebut para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor,” katanya.

    Dalam pelariannya, para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH ke sebuah warung di pinggir jalan seharga Rp700 ribu dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.

    Kemudian dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka MVH baru selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023.

    “Dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sedangkan untuk tersangka FH merupakan DPO dari perkara yang sama,” katanya.

    Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 (sepuluh) tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dari periode Januari-Desember 2023 dengan total Rp2,05 juta.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gagal Curi Motor, Maling di Bangkalan Ngumpet di Kandang Ternak

    Gagal Curi Motor, Maling di Bangkalan Ngumpet di Kandang Ternak

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap Mulyadi (31), warga Desa Gunelap, Kecamatan Sepulu, yang tertangkap basah saat mencoba mencuri motor di sebuah toko. Sadar aksinya dipergoki, pelaku kabur dan bersembunyi di kandang ternak sebelum akhirnya diringkus polisi.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa pelaku kepergok pemilik toko saat berusaha membobol motor.

    “Korban langsung meneriaki pelaku ini maling, warga sekitar langsung datang dan mengejar pelaku,” terangnya, Senin (10/2/2025).

    Pelaku yang panik langsung melarikan diri dan berusaha bersembunyi di kandang ternak milik warga. Namun, usaha itu gagal setelah warga mengepung lokasi persembunyian.

    “Pelaku ditangkap saat sembunyi di kandang ternak,” imbuhnya.

    Warga yang geram hampir menghakimi pelaku, namun polisi segera mengamankannya dan membawanya ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

    “Sudah diamankan dan setelah kami interogasi ternyata pelaku beraksi di 9 TKP berbeda di Bangkalan,” ungkap AKBP Hendro Sukmono.

    Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian motor di wilayah Bangkalan.

    “Kami juga dalami siapa saja yang terlibat dan yang menadah,” pungkasnya. [sar/beq]

  • 5
                    
                        Penumpang Histeris Kehilangan Emas di Bandara, 4 Karyawan Lion Air Diamankan
                        Regional

    5 Penumpang Histeris Kehilangan Emas di Bandara, 4 Karyawan Lion Air Diamankan Regional

    Penumpang Histeris Kehilangan Emas di Bandara, 4 Karyawan Lion Air Diamankan
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com
    – Sebuah video yang memperlihatkan seorang penumpang pesawat histeris setelah kehilangan emas di
    Bandara Haluoleo Kendari
    viral di media sosial.
    Pihak humas bandara pun mengklarifikasi bahwa insiden pencurian tersebut diduga terjadi di Bandara Hasanuddin Makassar, bukan di bandara tujuan.
    Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansyah, membenarkan bahwa kejadian dalam video tersebut memang terjadi di
    bandara Haluoleo Kendari
    . Namun, ia menepis informasi yang menyebut pencurian emas itu terjadi di sana.
    “Intinya kejadian itu bukan di Bandara Haluoleo. Penumpang dari Makassar ke Kendari, naik
    Lion Air
    JT 992 dari Makassar tanggal 8 Februari 2025 tujuan Kendari,” kata Nurlansyah kepada Kompas.com, Senin (10/2/2025).
    Ia menjelaskan bahwa penumpang baru menyadari kehilangan barangnya setelah tiba di Kendari dan membuka koper di Bandara Haluoleo.
    Pihaknya menduga pencurian terjadi saat koper masih berada di Bandara Hasanuddin Makassar.
    “Videonya viral itu memang betul di Bandara Haluoleo, tapi untuk pengambilan barangnya bukan kejadiannya di Bandara Haluoleo, dan sekarang masih diusut di Polsek Bandara Hasanuddin di Maros,” tegasnya.
    Pelaku Sudah Diamankan
    Terpisah, Kapolsek Ranomeeto AKP Muh Ansar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kehilangan perhiasan dari seorang penumpang pesawat Lion Air pada Minggu (9/2/2025).
    Korban diketahui berinisial ADJ (26), seorang wiraswasta kelahiran Ujung Pandang yang kini berdomisili di Kecamatan Baruga, Kendari.
    “Kami kroscek kepada pihak Bandara Haluoleo lewat humasnya, dan kami sudah dapat informasi bahwa memang ini ada tindakan pidana pencurian. Kopernya memang dicongkel dari bandara sebelumnya,” ungkap AKP Ansar kepada Kompas.com.
    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa empat orang yang merupakan karyawan Lion Air bagian porter di Bandara Hasanuddin Makassar sudah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
    “Mereka masih dalam proses pemeriksaan. Dugaan tindak pidana ini terjadi hari Sabtu 8 Februari 2025, diperkirakan kopernya di lambung pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 992 dan tiba di Bandara Haluoleo pada sore,” tambahnya.
    Kerugian Rp 7,6 Juta, Korban Histeris di Bandara
    Menurut keterangan Kapolsek Ranomeeto, barang berharga yang hilang milik korban antara lain:
    Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,6 juta.
    Saat mengetahui kopernya rusak dan perhiasannya hilang, ADJ histeris dan mengamuk di Bandara Haluoleo Kendari.
    Aksinya pun terekam dalam video berdurasi 1 menit 45 detik, yang kemudian viral di media sosial.
    “Pas ada informasi kehilangan, pihak maskapai dan bandara sini melapor ke Bandara Hasanuddin dan petugas di sana langsung bergerak. Pelakunya sudah diamankan,” ujar AKP Ansar.
    Kini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Maros, sementara keempat pelaku tengah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak Lion Air untuk meminta keterangan terkait diamankannya karyawan mereka. 
    Sebelumnya, pihak Lion Grup mengaku tengah melakukan investigasi setelah emas milik penumpang hilang.
    “Saat ini kami telah berada di Makassar, investigasi terkait barang hilang salah satu penumpang,” kata Humas Lion Grup Kendari Danang, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Senin (10/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Jakarta Selatan Gunakan Hasil Curian untuk Main Judi Slot – Halaman all

    Tampang Dua Pencuri Ponsel Incar Anak Kecil di Jaksel, Satu Tersangka Residivis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian ponsel yang mengincar kelompok rentan yang dilakukan dua tersangka, FH alias KK dan MVH alias B.

    Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini diketahui terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 13.00 WIB.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan bahwa tersangka memilih korban yang rentan, dalam hal ini adalah anak kecil.

    Kedua tersangka menghampiri dan merebut ponsel milik korban secara paksa sehingga korban yang mempertahankan handphone-nya jatuh tersungkur dari sepeda miliknya.

    “Kronologi berawal saat tersangka FH alias KK berada di rumahnya di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, menerima pesan chat dari tersangka MVH alias B lewat aplikasi Facebook,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Pesan chat yang diterima FH alias KK adalah ajakan untuk melakukan aksi pencurian:

    “Jalan yuk, gua lagi butuh duit nih,” yang kemudian dijawab, “Yaudah, lu tunggu di Pondok Cina, nanti gua jemput.”

    Kemudian, tersangka FH alias KK berangkat ke lokasi penjemputan sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan satu unit motor Beat warna hitam.

    Lalu, sekitar pukul 13.40 WIB, tersangka FH alias KK bertemu dengan tersangka MVH alias B di lokasi penjemputan.

    Saat itu, tersangka FH alias KK meminta tersangka MVH alias B membawa motor, sedangkan tersangka FH alias KK yang akan mengambil ponsel korban.

    “Saat itu, tersangka FH alias KK mengusulkan mencari korban di daerah Jakarta Selatan,” tutur Wira.

    Kemudian, dalam perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saksi I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp20 ribu guna membeli bensin.

    Karena saksi I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan pencarian korban.

    Saat melintas di TKP sekitar pukul 14.43 WIB, para tersangka berpapasan dengan korban, seorang anak yang sedang mengendarai sepeda roda dua sambil memegang handphone merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey di tangan sebelah kiri.

    “Saat itu, tersangka FH alias KK memberitahu tersangka MVH alias B, ‘Itu bocah megang handphone, cung,’ dan memintanya untuk berputar balik ke arah korban,” ungkapnya.

    Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah.

    Ketika sudah berada di sebelah korban, tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang.

    Pada saat itu, korban memegang erat handphone-nya sehingga tersangka FH alias KK mengambilnya dengan paksa, menyebabkan korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

    Setelah mengambil ponsel tersebut, para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

    Para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH alias B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.

    Selanjutnya, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 04.40 WIB, tim mengamankan pelaku bernama MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya di Kampung Gedong, Gang Karet, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pelaku lainnya, FH alias KK, dibekuk di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

    Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman (residivis) dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Sedangkan tersangka FH alias KK merupakan DPO dalam perkara yang sama,” tukas Wira.

    Sebelumnya, petugas kepolisian dari Jajaran Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya membekuk NV dan MH, keduanya warga Margonda, Kota Depok, setelah melancarkan aksi penjambretan terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Saat melancarkan aksinya, NV dan MH menjambret HP korban hingga korban tersungkur.

    Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin, mengungkapkan bahwa dalam video yang beredar, tampak korban berjalan seorang diri, sementara dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.

    Salah satu pelaku lalu merebut paksa ponsel milik korban hingga menyebabkan bocah tersebut terjatuh di jalanan.

    Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.

    Selanjutnya, jajaran kepolisian memburu pelaku penjambretan yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap.

    “Kami, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret dengan korban seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di wilayah Jagakarsa,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

    Hijrahqul menuturkan bahwa para pelaku berinisial NV dan MH ditangkap di kediaman mereka di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.

    “Kami mengamankan satu orang berinisial NV yang berperan sebagai joki,” ucapnya.

    “Dan juga kami amankan satu orang lainnya, MH, yang berperan sebagai eksekutor yang mengambil HP dari anak tersebut,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah Jagakarsa dan Depok.

    “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait tindak pidana yang telah mereka lakukan sebelumnya,” kata Hijrahqul.

    Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hingga ponsel milik korban.

  • Plaza Gempol Semrawut, DPRD Pasuruan Desak Perbaikan Manajemen

    Plaza Gempol Semrawut, DPRD Pasuruan Desak Perbaikan Manajemen

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan kondisi Plaza Gempol semakin semrawut akibat berbagai permasalahan, seperti pengelolaan sampah yang buruk, minimnya penerangan, serta keamanan yang masih menjadi keluhan utama para pedagang. DPRD pun mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan perbaikan manajemen agar pasar ini lebih tertata.

    Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardhana, menyebutkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari pedagang dan pengunjung terkait buruknya kondisi Plaza Gempol.

    “Banyak pedagang yang mengeluhkan kurangnya kebersihan, keamanan, dan fasilitas yang memadai di pasar ini,” ujarnya.

    Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik. Hal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung tetapi juga berpotensi menjadi sumber penyakit. Selain itu, banyak lampu penerangan yang mati, sehingga kawasan pasar menjadi rawan terutama pada malam hari.

    Keamanan juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pedagang mengeluhkan sering terjadi pencurian barang dagangan yang merugikan mereka dan membuat suasana pasar semakin tidak kondusif.

    Menanggapi permasalahan ini, DPRD Pasuruan meminta Disperindag untuk segera mengambil langkah nyata guna membenahi kondisi Plaza Gempol.

    “Disperindag harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan yang ada,” tegas Agus Setya Wardhana.

    Komisi II mendorong peningkatan frekuensi pengangkutan sampah, perbaikan sistem penerangan, serta penambahan petugas keamanan agar pedagang merasa lebih aman. Selain itu, Disperindag juga diminta menata ulang para pedagang kaki lima di sekitar pasar agar lebih tertata rapi.

    Terkait dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Pasuruan juga menyoroti banyaknya kios kosong di Plaza Gempol yang belum dimanfaatkan secara optimal.

    “Banyak kios yang kosong atau tidak dimanfaatkan dengan baik. Ini tentu saja berpotensi mengurangi PAD,” tambahnya.

    Dengan adanya desakan dari DPRD, diharapkan manajemen Plaza Gempol dapat segera dibenahi agar pasar ini menjadi lebih bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.