Kasus: pencurian

  • Baru Bebas 2 Tahun, Residivis Penadah Curanmor Bangkalan Kembali Dibui

    Baru Bebas 2 Tahun, Residivis Penadah Curanmor Bangkalan Kembali Dibui

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang residivis kasus penadahan kendaraan bermotor kembali ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan setelah baru dua tahun bebas dari penjara. Pelaku bernama Munili (49), warga Desa Banyiur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pelaku pencurian motor. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi Munili sebagai penadah hasil kejahatan tersebut.

    “Dari hasil pengembangan kasus curanmor kemarin kami berhasil ringkus penadahnya,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

    AKBP Hendro Sukmono menambahkan bahwa Munili telah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama. Bahkan, ia baru saja bebas dua tahun lalu sebelum kembali terjerat kasus hukum.

    “Iya itu baru keluar penjara dua tahun lalu atas kasus curanmor juga,” imbuhnya.

    Berdasarkan penyelidikan, pelaku utama menjual motor curian kepada Munili seharga Rp 1 juta. Polisi pun segera menangkap Munili dan mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian.

    “Barang curian itu dijual seharga sejuta oleh pelaku curanmor ke penadahnya,” pungkasnya.

    Kini, Munili kembali harus mendekam di penjara setelah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. [sar/beq]

  • Korban Begal Ditemukan Tak Bernyawa di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Sepeda Motor Hilang – Halaman all

    Korban Begal Ditemukan Tak Bernyawa di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Sepeda Motor Hilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial S ditemuukan tewas di Jalan Raya Fatahillah, Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

    Korban yang ditemukan berlumuran darah diduga menjadi korban begal.

     “Diduga korban pencurian dengan kekerasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/2/2025).

    Ade Ary menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari warga terkait korban yang tergeletak di jalan.

    Polisi langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek kondisi korban.

    “Didapati seorang laki-laki yang mengaku bernama S sudah dalam keadaan terkapar di pinggir jalan,” ungkap Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, korban tewas dengan kondisi luka sobek di bagian punggung.

     Sepeda motor korban juga hilang diduga dirampas oleh pelaku begal.

    “Selanjutnya piket reskrim langsung membawa korban ke RSUD Kabupaten Bekasi. Namun nyawa korban tak tertolong,” ujar Ade Ary.

    Saat ini, keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang Barat.

    Polisi pun masih mengidentifikasi dan memburu pelaku.  (Wartakota/Annas Furqon Hakim) 

     

     

  • Aksi Unik Polsek Simokerto Tekan Angka Curanmor, Sosialisasi Sambil Bagi Kunci Cakram

    Aksi Unik Polsek Simokerto Tekan Angka Curanmor, Sosialisasi Sambil Bagi Kunci Cakram

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Simokerto terus berupaya untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. Selain menggiatkan anggotanya untuk melakukan patroli, Polsek Simokerto juga beberapa kali menggelar sosialisasi ke warga sambil membagikan kunci cakram atau kunci ganda.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi mengatakan curanmor merupakan salah satu kejahatan yang menjadi perhatian oleh pihak kepolisian lantaran sangat meresahkan warga Kota Surabaya. Oleh sebab itu, ia merasa perlu upaya lebih dari sekedar sosialisasi dan patroli malam yang selama ini sudah berjalan.

    “Sebelumnya, kami hanya memberikan himbauan kepada warga agar lebih waspada. Namun kini, kami turun langsung ke gang-gang kecil untuk mengecek motor yang diparkir sembarangan tanpa kunci stir dan kunci ganda. Lalu juga kami bagi-bagi kunci ganda bagi masyarakat yang mungkin malas beli karena dianggap tidak penting,” kata Didik, Selasa (11/02/2025).

    Pembagian kunci ganda ini nantinya akan berlangsung bertahap di seluruh wilayah Simokerto. Namun, Didik lebih mendahulukan di pemukiman padat penduduk dan kos-kosan yang memang sering menjadi incaran para bandit curanmor. Dengan langkah ini, ia berharap masyarakat bisa waspada dan tidak memberi ruang menjadi korban kejahatan curanmor.

    “Kami utamakan pemukiman padat penduduk seperti di Kapasan Dalam, Sidoyoso, lalu Tambakrejo dan beberapa wilayah. Karena biasanya warga itu memarkir sepeda motornya di luar,” imbuh Didik.

    Langkah untuk sosialisasi ke masyarakat dengan membagikan kunci ganda ini dilakukan karena bandit curanmor tetap bisa merusak rumah kunci walaupun sudah dikunci stir. Beberapa kasus, bandit curanmor berhasil menggasak motor incarannya karena pemilik lupa mengunci stir bahkan kunci kontak masih tertancap.

    “Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku curanmor yang telah ditangkap, mereka lebih memilih motor yang tidak dikunci ganda karena lebih cepat untuk dicuri dan dibawa kabur,” tuturnya.

    Selain menggiatkan anggotanya untuk patroli, Didik juga menggandeng perangkat kampung untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungannya masing-masing. Misal, perangkat kampung bisa menutup portal saat jam malam. Lalu menggiatkan siskamling hingga pemasangan sejumlah CCTV di sudut-sudut kampung. Menurut Didik, memberantas kejahatan curanmor harus melibatkan warga.

    “Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kasus curanmor di Surabaya, khususnya di wilayah Simokerto, dapat terus ditekan,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Narkoba Usai Bobol Rumah Kosong

    Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Narkoba Usai Bobol Rumah Kosong

    Malang(beritajatim.com) – Seorang pembobol rumah kosong berinisial YA (40 tahun) ditangkap Polresta Malang Kota.

    YA baru saja membobol rumah di kawasan Jalan Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu, (9/2/2025).

    Polsek Blimbing kemudian menerima laporan pembobolan rumah kosong karena viral di media sosial. Unit Reskrim Polsek Blimbing langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

    Setelah itu, YA ditangkap di Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu (9/2/2025).

    Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif mengatakan, pelaku yang berinisial YA (40) merupakan residivis kasus narkoba itu diamankan di Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu (9/2/2025).

    “Rumah tersebut dalam keadaan kosong, hanya sesekali dibersihkan oleh asisten rumah tangga. Pelaku melihat ada bungkusan plastik di depan pagar rumah, yang kemudian memicu niatnya untuk mencuri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif, Selasa, (11/2/2025).

    Pelaku sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggalkan pemiliknya bekerja di luar kota. Rumah ini sesekali saja dibersihkan oleh asisten rumah tangga saat pemilik rumah minta dibersihkan.

    Hasil penyelidikan diketahui, pelaku melancarkan aksinya pertama kali dengan memanjat pagar pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. YA mengambil bungkusan yang diketahui berisi Bed Cover.

    YA kembali lagi sekitar pukul 23.00 WIB, masuk melalui garasi, dan mencoba membobol rumah dengan linggis namun gagal. Setelah itu dia melewati ventilasi udara yang terbuka untuk masuk ke dalam rumah dan berhasil menggasak perhiasan senilai Rp36 juta.

    “Kami mendapat laporan dari korban pada hari Minggu. Berkat informasi yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya,” ujar Wachid.

    Wachid menuturkan bahwa pelaku ternyata seorang residivis narkoba dengan masa hukuman 6 tahun. YA sendiri baru bebas empat bulan lalu. Diketahui pula YA mengkonsumsi narkoba sebelum melancarkan aksinya keesokan harinya.

    “Dari pengakuannya, ia baru saja mengonsumsi sabu sehari sebelum melakukan pencurian. Atas perbuatannya, YA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara,” ujar Wachid. (luc/ted)

  • Awal 2025, Polres Pamekasan Ungkap 5 Kasus dan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Awal 2025, Polres Pamekasan Ungkap 5 Kasus dan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, harus bekerja ekstra keras dalam rangka mengatasi berbagai kasus di Pamekasan, khususnya kasus penyalahgunaan barang haram, narkoba.

    Sebab dalam kurun waktu setahun terakhir selama 2024, total angka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 91 kasus dengan menetapkan sebanyak 117 tersangka. Kontras dengan tahun sebelumnya pada 2023, terdata sebanyak 68 kasus dan 98 tersangka.

    Terbaru terdapat 5 kasus dan 8 tersangka dinyatakan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Delapan (8) tersangka ini terdiri dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi 3 kasus narkoba jenis sabu, dan 2 kasus obat keras okerbaya,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jum’at (7/2/2025) lalu.

    Para tersangka tersebut masing-masing inisial AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, Pamekasan.

    Selain itu juga terdapat tersangka berinisial LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. “Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkapnya.

    “Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan komitmennya untuk menindak tegas berbagai pelanggaran hukum maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pamekasan.

    Komitmen tersebut menjadi atensi tersendiri, guna mewujudkan situasi dan kondisi kamtibmas di wilayah hukum pada instansi yang dipimpinnya. Termasuk kasus penyalahgunaan narkoba hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga tidak lepas dari atensinya. [pin/aje]

  • Polresta Pekanbaru Tangkap Pencuri Lempengan Tembaga Tugu Zapin

    Polresta Pekanbaru Tangkap Pencuri Lempengan Tembaga Tugu Zapin

    PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap seorang pria berinisial EDC (20) yang diduga mencuri lempengan tembaga dari Tugu Zapin yang merupakan ikon provinsi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebutkan EDC diamankan sehari setelah ia melakukan aksinya pada Jumat malam (7/2).

    “Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa lempengan tembaga dan satu lembar karung berwarna putih yang digunakan untuk membawa hasil curian,” ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 10 Februari.

    Saat diamankan, pelaku diketahui membawa karung berisi tembaga hasil curian. Ketika dimintai keterangan, ia mengakui telah mengambil lempengan tembaga dari Tugu Zapin.

    Pemuda asal Kecamatan Tenayan Raya tersebut beralasan mengambil lempengan tembaga tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

    “Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Kompol Bery.

    Tugu Zapin sendiri merupakan salah satu ikon budaya Kota Pekanbaru yang terletak di pusat kota. Monumen ini menggambarkan tarian Zapin, tarian tradisional khas Melayu yang erat kaitannya dengan budaya Riau.

    Patung sepasang penari yang mengenakan pakaian adat Melayu itu saat ini tampak telah ditutupi oleh kain hitam untuk menutupi kerusakan di sana sini akibat banyak bagiannya digondol maling.

  • Cerita Penumpang Lion Air Kehilangan Emas Saat di Bandara, Awalnya Ogah Masukan Koper Dalam Bagasi – Halaman all

    Cerita Penumpang Lion Air Kehilangan Emas Saat di Bandara, Awalnya Ogah Masukan Koper Dalam Bagasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, KENDARI –  Seorang penumpang Lion Air JT992 rute Makassar-Kendari berinisial ADJ (26) menangis histeris karena mengaku emas dalam kopernya hilang di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Perempuan muda tersebut diberitakan kehilangan perhiasannya dalam koper pada Sabtu (8/2/2025).

    Humas Bandara Haluoleo, Nurlansah mengatakan korban mengaku kehilangan cincin dan gelang emas dari koper.

    “Korban menunjukkan nota pembelian sebagai bukti kepemilikan barang tersebut,” ungkap Nurlansah, Senin (10/2/2025).

    Begini cerita si pemilik koper. 

    Tolak simpan koper berisi emas ke bagasi tapi dipaksa petugas

    EMAS HILANG DI BAGASI – lustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Medan-Jakarta. (Instagram/@lionairgroup)

    ADJ awalnya menolak menyerahkan koper berisi barang-barang berharganya seperti perhiasan emas dan laptop disimpan di bagasi.

    Namun, pihak bandara pada penerbangan tersebut memaksa koper miliknya dimasukkan ke dalam bagasi.

    Setibanya di Bandara Haluoleo Kendari, saat diperiksa, kunci kopernya ditemukan dalam keadaan rusak. Ketika membuka koper dan mengecek isinya, ADJ mendapati sejumlah perhiasan emas, seperti cincin emas seberat 1,85 gram, gelang emas seberat 2,98 gram, dan jam tangan hilang dari dalam koper.

    Ia pun langsung histeris, marah-marah, dan mengungkapkan kehilangan tersebut kepada petugas bandara yang ada di lokasi.

    Korban menunjukkan kotak perhiasan yang kosong kepada petugas, sembari mengungkapkan bahwa perhiasannya telah dicuri.

    Reaksi korban yang sangat emosional terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 45 detik yang kemudian viral di media sosial. 

    Aksi histeris korban ini menarik perhatian sejumlah penumpang dan petugas bandara yang turut menyaksikan kejadian tersebut.

    Investigasi pihak Bandara Haluoleo

    Humas Bandara Haluoleo, Nurlansah mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Avsec (Aviation Security), Ground Handling Kendari, serta pihak maskapai Lion Air.

    Berdasarkan hasil investigasi sementara, dugaan kehilangan diduga terjadi di apron Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sebelum pesawat tiba di Kendari.

    “Kami tegaskan bahwa Bandara Haluoleo berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan penumpang serta bagasi, dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kasus ini segera terselesaikan dengan baik,” tutupnya. 

    Pelakunya Diduga Portir Lion Air Makassar 

    6 Tips Cegah Kehilangan Koper di Bagasi Pesawat, Jangan Lupa Foto Bawaanmu Sebelum Berangkat (Elitereaders)

    Meskipun video yang viral diambil di Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansyah, mengonfirmasi bahwa kejadian pencurian ini diduga terjadi sebelum koper sampai di Kendari. 

    “Pencurian ini kemungkinan terjadi saat koper masih berada di Bandara Hasanuddin Makassar,” jelas Nurlansyah.

    Terpisah, Kapolsek Ranomeeto, AKP Muh Ansar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kehilangan perhiasan dari korban pada 9 Februari 2025, dan segera mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindakan pencurian tersebut.

    Keempat orang yang diamankan adalah karyawan bagian portir Lion Air di Bandara Hasanuddin Makassar.

    “Kami kroscek kepada pihak Bandara Haluoleo lewat humasnya, dan kami sudah dapat informasi bahwa memang ini ada tindakan pidana pencurian. Kopernya memang dicongkel dari bandara sebelumnya,” ujar AKP Ansar.

    Para pelaku kini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

    “Mereka masih dalam proses pemeriksaan. Dugaan tindak pidana ini terjadi hari Sabtu, 8 Februari 2025, diperkirakan kopernya berada di lambung pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 992 dan tiba di Bandara Haluoleo pada sore hari,” tambahnya.

     

    Kerugian korban

    Dalam pengusutannya, diketahui bahwa koper milik korban disimpan di ruang bagasi pesawat dengan nomor penerbangan JT 992, yang mengangkut penumpang dari Makassar menuju Kendari.

    Pihak kepolisian menilai bahwa pencurian tersebut dilakukan saat koper berada di lambung pesawat sebelum tiba di Bandara Haluoleo Kendari.

    Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Bandara Hasanuddin di Maros.

    Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,6 juta. 

    Keempat perhiasan berharga yang hilang dari koper korban merupakan cincin emas, gelang emas, dan jam tangan hitam.

    Pihak Lion Air Group pun telah mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan investigasi terkait pencurian ini. Humas Lion Air Kendari, Danang, menyatakan bahwa pihaknya sudah berada di Makassar untuk menyelidiki insiden ini lebih lanjut.

    (Tribun Sultra/Kompas.com)

     

  • Rumah Jabatan Bupati Buton Utara Dibobol Maling

    Rumah Jabatan Bupati Buton Utara Dibobol Maling

    KENDARI -Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buton Utara di wilayah Mina-minanga, Desa Linsowu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dibobol maling.

    Penanggung jawab Rujab Bupati Buton Utara mengatakan setelah mengetahui rumah tersebut dibobol maling, dirinya langsung berkoordinasi dengan pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton Utara, untuk melaporkan peristiwa pembobolan tersebut.

    “Iya, langsung melapor (kepada Setda Buton Utara),” kata Dian dilansir ANTARA, Senin, 10 Februari.

    Ia menyebutkan berdasarkan pantauannya, terdapat beberapa barang berharga di rumah jabatan orang nomor satu di Pemkab Butur tersebut yang raib dibawa kabur maling.

    Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Buton Utara Asrif Atmin saat dikonfirmasi juga membenarkan peristiwa pencurian di Rujab Bupati Butur.

    Ia menyampaikan bahwa dirinya langsung mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara untuk membuat laporan polisi usai mengetahui hal tersebut.

    “Iya, sudah ditangani yang berwajib,” ucap Asrif Atmin.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton utara AKP Juwanto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pencurian yang dilakukan oleh orang tidak dikenali di Rujab Bupati Butur itu terjadi pada Sabtu (8/2) lalu, sekitar pukul 18.30 WITA.

    Ia menjelaskan saat kejadian pencurian tersebut kondisi rumah tidak berpenghuni sekitar satu pekan.

    “Sudah tidak dihuni sekitar satu mingguan,” ungkap Juwanto.

    Juwanto membeberkan dari data inventaris rumah jabatan tersebut, beberapa barang yang raib dibawa kabur oleh maling.

    “Dari data inventaris, ada empat buah kasur, satu unit televisi, dan satu unit pendingin ruangan atau AC,” beber Juwanto.

    Saat ini kasus pencurian rumah jabatan milik Bupati Butur itu masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buton Utara.

  • Jelaskan Aturan Main, Dinas ESDM Jatim: Penambangan Ilegal Tindakan Kriminal

    Jelaskan Aturan Main, Dinas ESDM Jatim: Penambangan Ilegal Tindakan Kriminal

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Dr. Ir Aris Mukiyono MT, MM menjelaskan aturan main atau kewenangan dalam ijin usaha pertambangan.

    “Jadi, pendelegasian kewenangan perijinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai Kepres 25 tahun 2023 kepada Provinsi hanya sebatas kewenangan ijin usaha pertambangan.
    Sedangkan, kewenangan pengawasan terhadap Ijin Operasi Produksi Pertambangan menjadi kewenangan Pusat. Kemudian, kewenangan penarikan Pajak ada di kabupaten/kota,” tegasnya kepada beritajatim.com, Selasa (11/2/2025).

    Aris yang juga mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim ini menjelaskan, pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang 23 Tahun 2021, mengatur pengusahaan pertambangan yang berijin.

    “Jadi, karena ilegal mining merupakan tindakan kriminal diatur melalui Undang-undang sendiri, dan khusus untuk penanganan penambangan liar atau penambangan tanpa ijin. Ini karena pencurian sumber daya mineral yang menjadi kekayaan negara, dimana hal tersebut merupakan tindakan kriminal menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH),” tukasnya.

    Sedangkan, lanjut dia, untuk aparatur sipil negara tidak memiliki hak melaksanakan penangkapan dan penyidikan. “Jadi, hanya sifatnya pembinaan terhadap orang atau badan usaha yang berniat berusaha di bidang pertambangan,” tuturnya.

    Dia juga menjawab terkait aksi demo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur beberapa waktu lalu di kantornya.

    “Sebenarnya karena ada moratorium tambang dari Bupati Ponorogo sejak 2023, sehingga ijin tidak dapat dikeluarkan. Ini karena tata ruang dari PUPR Kabupaten Ponorogo tidak mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang (PKTR), maka ijin mati semua dan yang baru dilarang pada lokasi Jenangan dan Ngebel,” jelasnya.

    Ke depan, menurut dia, akan dibentuk Dirjen Gakum di Kementerian ESDM, yang bakal menangani tambang-tambang ilegal di seluruh Indonesia dan Dinas ESDM Jatim mengajak semua masyarakat untuk melakukan pengawasan pengusahaan pertambangan bersama. “Tambang itu mensejahterakan dan bukan merusak lingkungan, diharapkan ada ekonomi riil yang terbangun di daerah pertambangan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa dari Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Jumat (7/2/2025). Mereka menuntut tindakan tegas terhadap maraknya tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan di Jawa Timur, di antaranya berada di Ponorogo. [tok/aje]

  • Polisi Tuban Amankan Pelaku Pencurian HP di Warkop

    Polisi Tuban Amankan Pelaku Pencurian HP di Warkop

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus pencurian handphone kembali terjadi, diduga seorang pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban yang terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya di salah satu Warung Kopi (Warkop) tepatnya di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

    Diketahui, terduga pelaku berinisial E (34) asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban diamankan sekitar pukul 20.30 Wib Senin 10 Februari 2025 di sebuah warung kopi di Palang.

    Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban IPDA Rudi menjelaskan, modus pelaku ini sengaja mencari tempat-tempat seperti warkop yang sepi dan saat di sekitar Desa Gesing, Kecamatan Semanding pelaku melihat ada seseorang yang sedang tidur.

    “Karena situasi tersebut, E langsung mengambil handphone milik korban yang kebetulan sedang tidur,” ujar IPDA Rudi, Selasa (11/2/2025).

    Setelah berhasil mencuri handphone milik korban, E bergegas pergi dari Warkop tersebut dan dari aksinya itu terekam kamera CCTV, sehingga berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.

    “Untuk barang bukti sudah dijual sesuai harga,” kata Rudi.

    Lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sengaja mencuri untuk memenuhi kebutuhan perekonomiannya, sebab tidak bekerja dan dari pengakuannya baru pertama kali mencuri.

    “Yang diambil handphone dan baru pengembangan beberapa lokasi, sementara belum mengaku,” bebernya.

    Oleh karena itu, Rudi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.

    “Selagi ada kesempatan pasti ada niat untuk mencuri,” pungkasnya. [ayu/ted]