Kasus: pencurian

  • Meta Rilis Fitur Baru untuk Cegah Pencurian Konten Facebook

    Meta Rilis Fitur Baru untuk Cegah Pencurian Konten Facebook

    Di sisi lain, Meta mengumumkan keputusan untuk menghentikan operasional dua fitur ikonik jejaring sosial Facebook, yaitu pada tombol plugin ‘like’ dan ‘komentar’ eksternal.

    Keputusan ini menandai berakhirnya era dunia Web 2.0, di mana kedua tombol tersebut sempat menjadi elemen wajib hampir di semua situs web dan blog.

    Dilansir Mashable, Minggu (16/11/2025), dalam sebuah postingan dari situs blog Meta, menyampaikan tombol ‘like’ Facebook dan ‘komentar’ Facebook akan resmi dihentikan pada 10 Februari 2026.

    Menurut Meta, penutupan fitur ini adalah langkah strategis untuk mempertahankan platform yang lebih modern dan efesien. Perubahan menyebut plugin ini merupakan peninggalan dari era pengembangan web sebelumnya, dan juga penggunanya menurun seiring dengan evolusi lanskap digital.

    “Perubahan ini mencerminkan komitmen kami untuk mempertahakan platform modern dan efesien yang melayani kebutuhan pengembang saat ini, sekaligus memungkinkan kami berinvestasi dalam inovasi di masa mendatang,” tulis Meta melalui keterangan resminya.

    Plugin sosial Facebook yang pertama kali diluncurkan pada 2016 pernah menjadi primadona bagi konten kreator dan pengelola situs. Kehadiran tombol ini memungkinkan pengguna untuk langsung berinteraksi dengan konten, seperti menyukai dan berkomentar pada suatu konten dengan profil Facebook tanpa perlu meninggalkan halaman web.

    Di masa kejayaannya, fitur ini bukan hanya mempermudah pengguna, tetapi juga menguntungkan Facebook. Tombol tersebut menjadi saluran penting bagi perusahaan untuk mengumpulkan data pengguna dari konten yang diakses di platform pihak ketiga.

    Namun lanskap internet telah berubah, penemuan dan interaksi konten kini didominasi oleh aplikasi seluler, membuat fitur eksternal ini menjadi usang. Interaksi seperti komentar dan suka kini lebih banyak terjadi secara langsung di dalam platform Facebook, bukan lagi di halaman web eksternal.

    Meski demikian, Meta meyakinkan pengembang tidak perlu melakukan langkah mitigasi apa pun, karena perubahan ini dipastikan tidak akan memengaruhi fungsionalitas situs web secara keseluruhan.

  • Pencurian di Warung Makan Mayangan Pasuruan Terungkap dalam 24 Jam

    Pencurian di Warung Makan Mayangan Pasuruan Terungkap dalam 24 Jam

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kriminalitas di wilayahnya.

    Sebuah aksi pencurian di warung makan di Kelurahan Mayangan berhasil diungkap hanya dalam waktu satu hari.

    Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu siang ketika situasi warung sedang sepi. Pelaku memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan aksinya tanpa menarik perhatian warga sekitar.

    Tersangka berinisial M, pria 52 tahun asal Gadingrejo, diduga mengambil tas milik pemilik warung setelah berpura-pura membeli minuman. Ia kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkannya.

    Dari keterangan awal yang dihimpun penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut alasan ekonomi sebagai pendorong. “Saya terpaksa karena memang tidak ada pekerjaan,” ungkapnya singkat kepada petugas.

    Korban bernama Khusnul Khotimah mengalami kerugian sekitar Rp4 juta yang tersimpan di dalam tas tersebut. Uang itu merupakan hasil pendapatan harian warung yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Triyoga, mengatakan pengungkapan kasus ini terbantu oleh sistem pemantauan CCTV. Menurutnya, rekaman kamera berhasil menunjukkan arah kabur pelaku. “CCTV sangat membantu proses identifikasi,” ujarnya.

    Program 10 ribu CCTV yang digagas Kapolres Pasuruan disebut berperan besar dalam mendeteksi pergerakan tersangka. Petugas kemudian menelusuri jejak kendaraan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

    Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2.650.000, sepeda motor, jaket, dan helm yang digunakan saat beraksi. Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas tindakan kriminal yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti diperkirakan lebih dari empat tahun penjara.

    Kepolisian berharap masyarakat semakin mendukung program pemantauan lingkungan melalui CCTV demi menjaga keamanan bersama. Upaya kolaboratif dianggap penting untuk menekan angka kriminalitas di Kota Pasuruan. (ada/ted)

  • Bankum Warga Miskin Jember Rp 50 Juta, Advokat Khawatir Tak akan Maksimal

    Bankum Warga Miskin Jember Rp 50 Juta, Advokat Khawatir Tak akan Maksimal

    Jember (beritajatim.com) – Forum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berharap alokasi anggaran bantuan hukum (bankum) untuk warga miskin dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026 masih bisa diubah.

    Pemkab Jember mengalokasikan Rp 50 juta untuk bankum warga miskin. Berkurang dratis setelah pada APBD Jember 2025 menganggarkan Rp 700 juta.

    Ketua Forum Organisasi Bantuan Hukum Jember Jani Takarianto bisa memahami situasi keuangan negara saat ini yang berdampak pada pengurangan anggaran. “Tapi kalau boleh berharap, seyogyanya anggaran bankum ini menjadi prioritas,” katanya, Rabu (19/11/2025).

    Kecilnya nominal anggaran bankum, menurut Jani, membuat pendampingan tak akan maksimal. “Kita tahu masih banyak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Probono yang tidak berbayar sama sekali yang merupakan kewajiban advokat juga sangat terbatas. Jadi artinya kalau kita boleh mengatakan anggaran Rp700 juta itu pun sebetulnya minim. Apalagi kalau dikurangi,” katanya.

    Sepanjang 2025, pengacara-pengacara di Forum OBH Jember sudah mendampingi 19 kasus hukum warga miskin. Tidak semua kasus hukum didampingi pengacara dengan biaya negara.

    “Anggaran bantuan hukum Pemkab Jember ini eh tidak boleh digunakan untuk pendampingan kasus narkoba, asusila, tindak pidana kejahatan seksual. Kebanyakan adalah kasus perceraian plus tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, penggelapan,” kata Jani.

    Jani mengapresiasi Komisi A DPRD Jember yang akan memperjuangkan penambahan anggaran saat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Mudah-mudahan ada perubahan,” katanya.

    Anggota Komisi A Tabroni meminta Banggar DPRD Jember memperjuangkan perubahan anggaran bankum ini. “Yang bisa mengubahnya adalah pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember dengan TAPD. Teman-teman Komisi A di Banggar kami minta untuk menguatkan itu dalam pembahasan dengan TAPD,” katanya. [wir]

  • Motor Pedagang Pecel di Maospati Magetan Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    Motor Pedagang Pecel di Maospati Magetan Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    Magetan (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Maospati, Magetan. Kali ini, sebuah motor Honda Supra X milik Bagas, warga Kelurahan Maospati, raib saat pemiliknya hendak menyiapkan dagangan nasi pecel di Jalan Raya Iswahjudi atau Jalan Raya Madiun–Magetan, Senin (17/11/2025) pagi.

    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.56 WIB. Saat itu, motor diparkir di depan sebuah toko aki. Bagas sempat meninggalkan kendaraan karena hendak mengambil tabung gas di bagian belakang. Dalam hitungan menit, motor yang terparkir dengan kondisi kunci masih menancap tiba-tiba hilang.

    Briliana, warga sekitar lokasi kejadian, mengaku sempat melihat aktivitas sebelum motor tersebut lenyap. “Motornya diparkir di depan toko aki, kuncinya masih menancap. Pemiliknya ke belakang ambil tabung gas. Tahu-tahu motornya sudah enggak ada,” ujarnya.

    “Awalnya dikira istrinya yang membawa motor. Setelah dicek, ternyata bukan. Saat lihat rekaman CCTV, kelihatan satu orang pelaku mengambil motor itu. Pelakunya laki-laki, pakai baju serba hitam, jalan kaki, enggak pakai helm,” jelasnya.

    Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat kabur ke arah timur usai membawa kabur motor tersebut. Agung Lewis, warga Maospati lainnya, mengaku mengetahui kejadian ini setelah video CCTV tersebut viral di media sosial. Ia menyebut pencurian kendaraan bermotor di wilayah Maospati bukan pertama kali terjadi.

    “Masyarakat memang harus semakin waspada. Kalau ada kejadian pencurian, segera lapor detail ke Polsek atau Polres,” ujarnya.

    “Di sekitar Jalan Lawu beberapa waktu lalu juga ada kejadian motor hilang dan sampai sekarang belum ketemu. Jadi wilayah sini memang sudah lebih dari sekali terjadi pencurian,” tambahnya.

    Agung berharap pihak kepolisian dapat memperketat patroli dan warga turut meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari.

    Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas pencurian motor milik Bagas. Rekaman CCTV di sekitar lokasi telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. [fiq/kun]

  • Viral Harimau Kurus di Ragunan, Gubernur Pramono Ungkap Itu Peliharaannya: Mungkin Kangen Saya

    Viral Harimau Kurus di Ragunan, Gubernur Pramono Ungkap Itu Peliharaannya: Mungkin Kangen Saya

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa salah satu harimau di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, yang viral karena tampak kurus, merupakan satwa miliknya. Pramono menegaskan bahwa ia selama ini memantau langsung proses pemberian makan harimau tersebut dan tidak menemukan adanya masalah.

    “Itu harimau kebetulan punya saya pribadi. Jadi sekali lagi, itu harimau punya saya pribadi. Selama ini untuk makan juga saya yang ikut ini,” ujar Pramono di Jakarta Utara, Selasa, 18 November.

    Pramono menyebut akan mengecek langsung kondisi satwa di Ragunan dalam waktu dekat, terutama harimau yang belakangan ramai diperbincangkan warganet.

    “Maka dalam minggu ini saya akan ke sana. Mungkin harimaunya kangen sama saya,” katanya.

    Ia mengimbau masyarakat agar memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkan tudingan, termasuk isu bahwa petugas Ragunan membawa pulang pakan satwa sehingga memengaruhi kondisi fisik hewan.

    “Yang beredar kemarin banyak yang kemudian, mohon maaf, itu sebenarnya tidak di Ragunan. Sekarang kan gampang sekali dicek,” ujar Pramono.

    TMR sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan pencurian pakan yang bersamaan dengan viralnya video harimau kurus di media sosial. Salah satu unggahan yang menuding petugas membawa pulang daging pakan dibuat oleh akun Threads andini.melda.

    Pengelola TMR kemudian menemui pemilik akun tersebut untuk meminta klarifikasi. Dalam video yang diunggah akun Instagram resmi RagunanZoo pada Senin kemarin. Melda menyampaikan permintaan maaf dan mengaku komentarnya tidak didasarkan pada bukti.

    “Saya ingin mengklarifikasi dan memohon maaf kepada Taman Margasatwa Ragunan, kepada pimpinan serta jajarannya, sehubungan dengan komentar saya sebelumnya mengenai petugas Kebun Binatang Ragunan yang diduga membawa pakan daging sapi 10 kilo dan daging ayam 10 ekor,” ujarnya.

    Ia mengaku komentar tersebut muncul spontan setelah melihat video harimau yang tampak kurus.

    “Pernyataan hanya didasarkan pada asumsi pribadi saya tanpa adanya bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

  • Polisi Gresik Ringkus Penipuan Lowongan Kerja Bawa Kabur Motor Warga

    Polisi Gresik Ringkus Penipuan Lowongan Kerja Bawa Kabur Motor Warga

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pelaku kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai tukang sabit sambil membawa kabur motor korban, diringkus polisi usai terekam kamera CCTV. Kedua tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial SL (52) asal Mantup, Kabupaten Lamongan, dan NC (51) selaku penadah warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik.

    Terungkapnya kasus ini bermula korban Muhammad Nain (61) asal Desa Sungunlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik, mendapat tawaran pekerjaan dari pelaku sebagai tukang sabit dengan gaji Rp 4 juta sebulan.

    Tergiur dengan bujuk rayu pelaku. Korban akhirnya menerima tawaran pekerjaan itu menggarap di salah satu tanah lahan kosong dekat tambal ban. Tepatnya di Desa Betoyo, Gresik.

    Dengan mengendarai motor Yamaha Mio Soul W 4440 JG. Korban mendatangi pelaku setelah janjian. Setiba di lokasi, motor korban dipinjam pelaku dengan alasan mau membeli rokok. Korban yang asyik bekerja tidak sadar motor tak pernah kembali. Di dalam motor kesayangannya itu, juga terdapat STNK dan KTP tersimpan di jok.

    Pelaku yang membawa kabur motor curian tersebut. Selanjutnya, dijual ke penadah dengan harga Rp 3 juta kepada NC di wilayah Cerme. Merasa jadi korban penipuan, selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Gresik.

    Mendapat laporan kasus pencurian. Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi
    Terlihat pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder Gresik.

    Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan. SL ditangkap pada Senin (17/11) saat akan naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.

    Setelah itu, tim bergerak cepat mencari motor korban yang sudah dijual. Penadah motor curian NC ditangkap di tempat tinggalnya. Motor hasil kejahatan turut diamankan.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan CCTV yang viral.

    “Begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung menyisir rekaman hingga mendapatkan identitas pelaku. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” katanya Selasa (18/11/2025).

    Dirinya menambahkan, agar kasus ini tidak terulang lagi. Waspada terhadap modus menawarkan pekerjaan oleh orang yang tidak dikenal.

    “Motif dan modus pelaku memanfaatkan keuntungan dengan cara menipu berpura-pura menawarkan pekerjaan. Motor malah korban dibawa kabur,” imbuhnya.

    Dari kedua tersangka, disita menyita satu uni motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, topi dan pakaian milik korban. Serta ponsel milik pelaku yang digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Tersangka SL dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara tersangka NC dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. [dny/ian]

  • Sadis! Juragan Kripto Rusia Tewas Dimutilasi di Dubai

    Sadis! Juragan Kripto Rusia Tewas Dimutilasi di Dubai

    Jakarta

    Roman Novak dikenal sebagai juragan kripto dengan gaya hidup mewah. Tak disangka dia ditemukan tewas dimutilasi dengan sadis.

    Diberitakan New York Post, Selasa (18/11/2025) Roman Novak dan istrinya Anna terakhir terlihat hidup pada 2 Oktober 2025. Mereka lalu pergi ke resor pegunungan di luar kota Dubai untuk temu janji dengan calon investor.

    Diduga itu adalah jebakan. Aparat hukum Uni Emirat Arab mengatakan pasangan ini diduga diperas untuk simpanan mata uang kripto.

    Roman dan Anna kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial sebagai juragan kripto. Mereka pamer naik mobil Rolls Royce dan jet pribadi selama tinggal di Dubai.

    Roman dan Anna rupanya bukan juragan kripto sungguhan, melainkan scammer. Mereka berhasil menggalang uang investor sampai USD 500 juta (Rp 8,3 triliun) lewat aplikasi kripto tipuan lalu kabur dengan uang investor untuk hidup mewah di Dubai, demikian kata aparat hukum setempat.

    Terkait dengan penculikan itu, Roman dan Anna dipancing ke sebuah villa di Kota Hatta, UAE. Mereka lalu disandera dan para pelaku meminta password ke dompet kripto Novak.

    Dompet kripto Roman ternyata kosong dan para pelaku diduga membunuh pasangan itu dan memutilasi dan menyebar potongan tubuhnya termasuk di tong sampah mall, demikian dilansir dari media Fontanka Rusia. Potongan tubuh yang lain belum ditemukan.

    “Berdasarkan informasi awal, Novak dan istrinya diculik untuk tebusan. Ketika para kriminal ini sadar tidak bisa dapat uangnya, mereka membunuh keduanya,” kata seorang sumber kepada media Komsomolskaya Pravda.

    Aparat hukum Rusia dari St Petersburg ikut dalam investigasi kasus ini. Kata mereka sinyal ponsel korban terakhir diterima pada 4 Oktober 2025, posisinya di Cape Town, Afrika Selatan.

    8 Orang sudah ditahan terkait kasus ini. Salah satunya adalah mantan investor yang kena tipu dan merupakan mantan pegawai Kementerian Dalam Negeri pemerintahan Vladimir Putin.

    3 Pelaku diduga melakukan eksekusi, 4 pelaku lain diduga merencanakan pembunuhan dengan membeli pisau. Peran pelaku ke-8 belum ditangkap.

    Novak semasa hidupnya punya catatan kejahatan di Rusia dalam kasus penipuan kripto. Dia pernah dipenjara di Rusia karena pencurian uang investor USD 100.000 (Rp 16,7 miliar).

    (fay/fyk)

  • Waspada, Ini Tiga Kecamatan di Sukabumi Paling Rawan dan Sering Diincar Pelaku Pencurian Motor

    Waspada, Ini Tiga Kecamatan di Sukabumi Paling Rawan dan Sering Diincar Pelaku Pencurian Motor

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap jaringan pencurian motor (curanmor) yang beraksi di 14 lokasi berbeda di Sukabumi, Jawa Barat dalam kurun waktu satu bulan. Pengungkapan ini sekaligus memetakan wilayah dan tempat-tempat keramaian yang paling rawan menjadi sasaran pelaku.

    ​Tiga kecamatan yang paling banyak diincar adalah Cikole (5 TKP), Cisaat (5 TKP), dan Citamiang (4 TKP).

    ​Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan lima orang tersangka telah diamankan. Dua di antaranya merupakan pelaku utama yang berstatus residivis dua kali.

    ​”Kami berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di 14 lokasi berbeda. Dua diantaranya merupakan pelaku utama pencurian dengan status residivis sebanyak dua kali, yang pernah mendekam di Lapas Warungkiara dan Nyomplong, dan beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar AKBP Rita Suwadi, Selasa (18/11/2025).

    Di sisi lain, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar merinci lokasi-lokasi yang kerap dijadikan target pencurian.

    ​”Lokasinya sering TKP di wilayah Lapang Merdeka, Masjid Agung, depan Polsek Cisaat, dan seberang Kecamatan. Intinya di tempat-tempat keramaian,” jelas Ipda Budi Bachtiar.

    ​Salah satu korban, Aldi Ardiansyah (28), warga Baros, Kota Sukabumi, kehilangan motornya saat diparkir di Lapang Merdeka.

    Ia merasa sangat lega setelah mengetahui motornya termasuk dalam 15 unit barang bukti yang berhasil disita.

    ​“Alhamdulillah bersyukur sekali motor saya sudah kembali, bisa dipakai lagi untuk kegiatan sehari-hari saya. Hilangnya, saat kejadian posisi motor saya parkirkan, saya sedang lari pagi,” tutur Aldi, yang juga mengaku saat itu tidak menggunakan kunci ganda.

  • Cucu Bobol Rumah Nenek di Sekargadung Pasuruan, Kerugian Rp60 Juta

    Cucu Bobol Rumah Nenek di Sekargadung Pasuruan, Kerugian Rp60 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Purworejo Kota Pasuruan kembali mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Pelaku ternyata merupakan cucu tiri dari pemilik rumah sendiri.

    Aksi pencurian terjadi di Perum Sekar Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

    “Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang saat itu sedang sepi karena ditinggal ibadah subuh. Pelaku masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar tempat menyimpan barang berharga,” kata Plh Kapolsek Purworejo, AKP Yudhi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

    Uang tunai dan perhiasan emas raib dari lemari pakaian milik korban. Polisi mencatat nilai kerugian mencapai Rp60.750.000.

    Tim Reskrim Polsek Purworejo bergerak cepat setelah menerima laporan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.

    Pelaku berinisial RSA tersebut masih berstatus pelajar dan tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Gerak geriknya dalam rekaman video langsung dikenali aparat kepolisian.

    Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor di wilayah Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

    Beberapa barang bukti turut disita termasuk HP yang digunakan pelaku. Sementara perhiasan emas serta motor yang dijual telah dipakai untuk kebutuhan pribadi dan judi online.

    Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Setelah melakukan aksinya pelaku mengaku bahwa hasil curiannya digunakan untuk judi online.

    “Digunakan pelaku untuk main judi online. Meski pelaku memiliki hubungan darah, proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya menegaskan.

    Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara siap menantinya,” tutup Yudhi. (ada/but)

  • Komplotan Pencurian Kabel Tower BTS di Tuban Diringkus Polisi, Pelaku Libatkan Karyawan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 November 2025

    Komplotan Pencurian Kabel Tower BTS di Tuban Diringkus Polisi, Pelaku Libatkan Karyawan Surabaya 17 November 2025

    Komplotan Pencurian Kabel Tower BTS di Tuban Diringkus Polisi, Pelaku Libatkan Karyawan
    Tim Redaksi
    TUBAN, KOMPAS.com
    – Penyidik Satreskrim Polres Tuban meringkus tujuh orang tersangka pencurian kabel di Tower BTS (
    base transceiver station
    ) Desa Bejagung dan Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
    Aksi
    pencurian kabel

    tower BTS
    milik
    provider
    XL Smart-ZTE itu dilakukan dengan melibatkan orang dalam atau karyawan dari PT KID selaku perusahaan pengelola dan
    maintenance
    tower BTS tersebut.
    Kasatreskrim Polres
    Tuban
    , AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, tujuh orang tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
    “Ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan kemarin lusa, dan dua tersangka masih DPO (daftar pencarian orang),” kata AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Senin (17/11/2025).
    Kasus pencurian yang dilakukan para tersangka terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan PT KID yang menjadi korban.
    Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (5/11/2025), dengan melibatkan pekerja atau karyawan dari pihak perusahaan itu sendiri.
    Para tersangka melakukan aksinya dengan cara memotong kabel tower tembaga dengan ukuran 2×10 mm, tipe D space 2×10 mm, panjang 1.000 meter, dengan jumlah kabel tiga.
    Selain itu, pihak pelapor mengaku kehilangan barang inventaris dari perusahaan yang berupa laptop, HP, GPS, kompas,
    tang climbing
    , apar, dan ada material milik ZTE yang dibawa kabur.
    “Awal mula kejadian adalah pelapor menerima informasi material Dismentel telah dicuri dengan cara dikupas kabelnya dan diambil tembaganya oleh orang tidak dikenal,” kata Bobby, Senin (17/11/2025).
    Adapun untuk kerugian material yang dialami pihak PT KID atas tindak pencurian dengan pemberatan tersebut ditaksir senilai Rp 50.000.000.
    Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
    “Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.