Kasus: pencurian

  • Parah! Alat Pendeteksi Gempa-Tsunami Milik BMKG Dicuri, Ini Risikonya

    Parah! Alat Pendeteksi Gempa-Tsunami Milik BMKG Dicuri, Ini Risikonya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI mengungkapkan pencurian alat pendeteksi gempa dan tsunami masih terus terjadi di masyarakat.

    Kasus terbaru pencurian dan perusakan terhadap peralatan monitoring gempa dan peringatan dini tsunami terjadi di Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Dalam kejadian ini, pencuri mengambil sebanyak 6 unit aki yang digunakan untuk menghidupkan sensor seismograf serta 2 unit panel surya yang terpasang di atas bangunan shelter stasiun SPSI (Sidrap-Indonesia). Ini merupakan kasus ke-4 kalinya pencurian dan perusakan peralatan BMKG terjadi di lokasi yang sama.

    “Pada kejadian kali ini, pencuri bahkan membongkar bangunan shelter, masuk ke dalamnya, dan mengambil seluruh baterai (aki) yang berfungsi sebagai sumber daya utama bagi stasiun monitoring gempa,” papar Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono, lewat keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2025).

    “Akibatnya, BMKG terpaksa mencabut seluruh peralatan yang tersisa, termasuk sensor, digitizer, dan peralatan komunikasi, untuk menghindari kerugian lebih besar.”

    Padahal, wilayah ini secara tektonik merupakan daerah rawan gempa karena berada di jalur patahan aktif Sesar Walanae. Berdasarkan laporan Pusat Gempa Nasional (Pusgen, 2017), Sesar Walanae di Sulawesi Selatan bukanlah sesar mikro, melainkan sesar regional yang dapat memicu gempa hingga magnitudo M 7,1.

    Menurut peta seismisitas/kegempaan, kawasan Teluk Mandar, Pinrang, Rappang, dan Pare Pare memiliki tingkat aktivitas kegempaan yang sangat tinggi akibat aktivitas Sesar Walanae. Selain gempa bumi, wilayah ini juga berpotensi mengalami dampak ikutan gempa yaitu longsor (landslide), runtuhan batu (rockfall), dan likuifaksi.

    “Sebagai catatan, wilayah ini pernah diguncang gempa dahsyat berkekuatan M 6,0 pada 29 September 1997, yang mengakibatkan: 16 orang meninggal dunia, 35 orang luka berat, 50 rumah rusak berat, dan lebih dari 200 rumah rusak ringan,” tuturnya.

    BMKG menyebut sejak 2015 telah terjadi setidaknya sebanyak 10 kali kasus pencurian dan perusakan terhadap peralatan monitoring gempa dan peringatan dini tsunami. Berikut rinciannya:

    1. Pada tahun 2015 di Cisompet, Garut, Jawa Barat (2 kali).
    2. Pada tahun 2017 di Muara Dua, Sumatera Selatan.
    3. Pada tahun 2018 di Manna, Bengkulu.
    4. Pada tahun 2022 di Indragiri Hilir, Riau.
    5. Pada tahun 2022 di Kluet Utara, Aceh Selatan.
    6. Pada tahun 2022 di Sorong, Papua Barat.
    7. Pada tahun 2022 di Jambi.
    8. Pada tahun 2022 di Sausapor, Tambrauw, Papua Barat.
    9. Pada tahun 2024 di Pulau Banyak, Aceh Singkil.
    10. Pada tahun 2025 di Sidrap, Sulawesi Selatan (4 kali)

    BMKG menyebut bahwa dengan adanya pencurian ini, keselamatan masyarakat dari bencana justru akan dirugikan. Hal ini dikarenakan kecepatan dan akurasi BMKG dalam memberikan informasi gempa dan peringatan dini tsunami di Sulawesi Selatan akan menurun.

    Maka dari itu, BMKG memohon kepada masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme, perusakan, atau pencurian peralatan BMKG. Jika belum bisa aktif terlibat dalam mitigasi bencana dan pengurangan risiko bencana, setidaknya jangan merusak alat yang bertujuan melindungi keselamatan banyak orang di Sulawesi Selatan.

    “Kami juga meminta pemerintah daerah untuk ikut berperan dalam mengamankan peralatan BMKG yang telah dipasang di lokasi strategis demi kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan,” tambah Daryono.

    “Dalam situasi dan kondisi saat ini, tidak mudah untuk segera mengganti peralatan yang hilang atau rusak, karena peralatan tersebut menggunakan teknologi canggih dengan biaya yang sangat tinggi.”

    “Oleh karena itu, kami berharap pengertian dan perhatian dari semua pihak untuk menjaga keberlangsungan sistem peringatan dini bencana di Sulawesi Selatan khususnya dan di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya,” tutupnya.

    (hsy/hsy)

  • Polres Gresik Tangkap Puluhan Gengster Motor di Driyorejo, Bawa Sajam dan Bendera

    Polres Gresik Tangkap Puluhan Gengster Motor di Driyorejo, Bawa Sajam dan Bendera

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kriminalitas. Sabtu dini hari (15/2), tim patroli Unit Raimas Sat Samapta berhasil meringkus puluhan anggota gengster motor yang berkeliaran di kawasan Kota Baru Driyorejo (KBD). Para pelaku terbukti membawa senjata tajam (sajam) serta bendera gengster.

    Saat akan diamankan, para pemuda ini sempat melarikan diri dan bersembunyi di bedeng. Namun, petugas yang bertindak cepat berhasil menemukan mereka dan segera membawa ke Polsek Driyorejo untuk proses lebih lanjut.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa patroli malam itu dimulai dari Polres Gresik menuju wilayah Gresik Selatan, termasuk area SPBU Sidojangkung Menganti. Saat tiba di KBD Driyorejo, polisi menemukan sekelompok pemuda mencurigakan yang membawa besi tajam serta bendera gengster.

    “Saat melihat petugas, para pemuda tersebut sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitar bedeng. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa tongkat besi yang ujungnya telah diruncingkan,” katanya.

    Menurut Rovan, enam dari pelaku yang berhasil diamankan masih berusia di bawah umur. Mereka langsung diserahkan ke Polsek Driyorejo untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

    “Sudah kami serahkan ke Polsek Driyorejo untuk ditindaklanjuti. Termasuk diantaranya memanggil orang tuanya,” imbuhnya.

    Selain melakukan operasi di Driyorejo, patroli dilanjutkan ke Simpang Empat Kebomas. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kriminalitas, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    “Patroli rutin ini bertujuan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Gresik,” ujar Rovan. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.

    “Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian yang berpotensi menimbulkan tindak pidana, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik,” pungkasnya.

    Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Gresik. Keberadaan gengster motor yang meresahkan masyarakat kini menjadi perhatian serius, dan pihak berwenang terus berupaya menindak tegas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya. [dny/ian]

  • Ibu Rumah Tangga di Kebumen Curi Uang dan Perhiasan Tetangga Senilai Rp49 Juta untuk Bayar Utang – Halaman all

    Ibu Rumah Tangga di Kebumen Curi Uang dan Perhiasan Tetangga Senilai Rp49 Juta untuk Bayar Utang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28) ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen setelah melakukan pencurian di rumah tetangganya.

    Tindakan kriminal ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) di Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

    Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, menjelaskan AR menggunakan modus kedekatan untuk melancarkan aksinya.

    Tersangka telah mengenal korban, ST (54), dan mengetahui kapan rumah korban kosong.

    Sekira pukul 16.00 WIB, AR masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.

    Ia kemudian membobol pintu bufet menggunakan obeng dan mengambil barang-barang berharga.

    Korban melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp49 juta, yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.

    Setelah pencurian, AR menggadaikan perhiasan emas seberat kurang lebih 37 gram ke pegadaian dan mentransfer hasil gadai ke rekening pribadinya.

    “Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang,” ungkap AKP Yosua Farin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (14/2/2025).

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap AR.

    Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

    Selain itu, polisi juga menemukan obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.

    AR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Duit di Rekening Tiba-Tiba Ludes, Waspada Modus Baru Maling M-Banking

    Duit di Rekening Tiba-Tiba Ludes, Waspada Modus Baru Maling M-Banking

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di era modern saat ini, banyak masyarakat menggunakan layanan mobile banking atau m-banking. Transaksi ini memberikan kemudahan karena dapat diakses kapan dan dimana saja melalui perangkat smartphone.

    Meski demikian, di balik kemudahannya terdapat ancaman cyber crime yang dapat membobol rekening. Sudah banyak korban terkait sejumlah modus penipuan di aplikasi M-Banking antara lain pencurian data pribadi, penipuan atau phising.

    Untuk menghindari hal tersebut, berikut merupakan hal yang bisa dilakukan nasabah pemilik M-banking, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan:

    Tips untuk Menghindari Kejahatan Digital Banking:

    1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain

    2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain

    3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan

    4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut

    5. Untuk setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox. Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan

    6. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN

    7. Bilamana SIM Card GSM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut

    8. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari

    9. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data-data kita berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama

    10. Tidak lupa melakukan proses logout setelah selesai melakukan transaksi di internet banking

    11. Jika berganti ponsel, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut

    (luc/luc)

  • Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Ngadiluwih Kediri Berakhir Damai

    Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Ngadiluwih Kediri Berakhir Damai

    Kediri (beritajatim.com) – Kasus pencurian kotak amal terjadi di sebuah masjid di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada Kamis malam (13/2/2025) berakhir damai. Pelaku diketahui merupakan seorang pria berusia 70 tahun, warga Dusun Baron, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Saifudin membenarkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian. “Injih.., betul tersebut (kasus dan pelaku) telah diserahkan dan didampingi oleh kedua belah/perangkat desa,” ujarnya, pada Sabtu (15/2/2025).

    Ketua ABPEDNAS Kabupaten Kediri Bidang Hukum dan HAM, Alan Salahudin, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Dukuh, turut membenarkan adanya kesepakatan damai dalam kasus pencurian kotak amal ini. “Betul,” katanya singkat.

    Pelaku Diduga Pemain Lama

    Berdasarkan catatan ABPEDNAS Kabupaten Kediri, pelaku diduga telah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di berbagai lokasi.

    “Pelaku itu sebetulnya pemain lama, dan dia melakukan pencurian berkali-kali serta selalu pindah tempat. Akhir-akhir ini di wilayah Kecamatan Ngadiluwih sering kehilangan kotak amal dan uang di kotak amal,” ungkap Alan Salahudin.

    Kesepakatan damai kasus pencurian kotak amal di Duduh, Ngadiluwih, Kediri

    Kronologi Kejadian

    Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 00.00 WIB di salah satu masjid di RT 09 RW 04 Dusun Selatan, Desa Dukuh. Pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda dan langsung menuju kotak amal di dalam masjid. Tanpa disadari, aksinya diketahui oleh beberapa santri dari pondok pesantren yang berada di sekitar masjid.

    Setelah santri mengecek kondisi kotak amal, mereka mendapati bahwa kotak tersebut telah dicongkel. Pelaku segera melarikan diri dengan sepedanya.

    Namun, sekitar 500 meter dari lokasi pertama, tepatnya di depan balai desa Dukuh, pelaku kembali mencoba melakukan aksinya di mushola balai desa. Warga yang telah waspada langsung menangkapnya.

    Saat diamankan, pelaku sempat melawan dan menolak menunjukkan identitasnya. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang sekitar Rp2-3 juta yang disimpan dalam kresek putih.

    “Biar tidak dimassa warga, akhirnya saya telepon Polsek Ngadiluwih melalui Bhabinkamtibmas Desa. Tak lama kemudian, tim Polsek Ngadiluwih datang, dan saya serahkan pelaku ke petugas bersama kepala desa dan warga lainnya,” tambah Alan Salahudin.

    Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ngadiluwih untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian kotak amal lainnya di wilayah Kediri. [nm/beq]

  • Polres Malang Bongkar Modus Penggelapan Uang Lewat BRIMO

    Polres Malang Bongkar Modus Penggelapan Uang Lewat BRIMO

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp 50 juta yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

    Pelaku memanfaatkan akses korban melalui akun perbankan digital untuk menguras dana secara ilegal.

    Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, pelaku awalnya membantu korban dalam pendaftaran akun BRI Mobile (BRIMO) di bank. Namun, setelah pendaftaran selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban, sehingga ia tetap memiliki akses penuh ke rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

    “Pelaku menggunakan kesempatan saat membantu korban mendaftarkan akun BRIMO. Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap hingga rekeningnya kosong,” tegas AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (14/2/2025).

    Kasus ini terungkap setelah korban atas nama Sunarko (36), mendapati saldo rekeningnya hanya tersisa Rp 17 ribu. Padahal sebelumnya, Sunarko menerima transfer uang dari keluarganya untuk melunasi pinjaman bank. Saat mencetak laporan transaksi, korban menemukan adanya sejumlah transfer dan penarikan tunai yang tidak pernah ia lakukan.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Donomulyo segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri riwayat transaksi yang mengarah ke beberapa agen Brilink, tempat pelaku menarik tunai uang korban. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi menangkap E di rumahnya di Dusun Donomulyo, Desa Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/2/2025) lalu.

    “Petugas berhasil mendeteksi alur transaksi yang dilakukan terduga pelaku E, semua transaksi yang dilakukan terdata semua, ada bukti CCTV juga,” ujarnya.

    Dari hasil penggeledahan, lanjut AKP Dadang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih merah, serta STNK dan BPKB kendaraan tersebut.

    Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses aplikasi perbankan korban serta sebuah tas selempang berwarna hijau toska.

    “Uang hasil menggasak rekening korban oleh terduga pelaku dibelikan sepeda motor, telepon seluler, dan tas. Sisanya untuk makan sehari-hari,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai mengakses rekening korban sejak bulan November hingga Desember 2024. Ia melakukan transaksi secara bertahap, mentransfer dana ke beberapa rekening lain dan menariknya melalui agen Brilink.

    Beberapa transaksi mencurigakan yang ditemukan dalam rekening korban antara lain, Transfer ke beberapa rekening pribadi dengan nominal bervariasi antara Rp 400 ribu hingga Rp 15 juta, pembelian pulsa senilai Rp 240.000.

    Aksi ini baru terungkap pada 27 Desember 2024, saat korban datang ke Bank BRI Unit Donomulyo untuk melunasi pinjaman. Saat teller mengecek saldo, korban terkejut karena hanya tersisa Rp 17 ribu. Setelah mencetak riwayat transaksi, korban menyadari bahwa dananya telah terkuras oleh transaksi yang tidak pernah ia lakukan.

    “Total keseluruhan uang yang digelapkan mencapai Rp 50 juta,” beber AKP Dadang.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola akun perbankan digital. Ia menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data akses rekening dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

    “Jangan pernah membagikan username dan password perbankan kepada siapapun, termasuk orang terdekat. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau pihak bank,” pungkasnya. (yog/ted)

  • Denny Butuh Waktu 45 Menit Lepas Ban Mobil Incarannya, 2 Bulan 7 Kali Beraksi, Ditangkap di Kendal

    Denny Butuh Waktu 45 Menit Lepas Ban Mobil Incarannya, 2 Bulan 7 Kali Beraksi, Ditangkap di Kendal

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Cuma butuh waktu sekira 45 menit, Denny Zain Iman Saputra (32) ini untuk melepas ban mobil yang menjadi targetnya.

    Dari pengakuannya, maling spesialis ban mobil ini telah beraksi di Kota Semarang,  Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang.

    Denny sudah beraksi sebanyak tujuh kali dalam dua bulan terakhir ini.  

    Selama melakukan aksinya, warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang ini memperoleh keuntungan Rp16 juta.

    “Saya beraksi sendiri di tujuh lokasi dalam kurun waktu 2 bulan.”

    “Ban mobil hasil curian saya jual di Jalan Hasanudin Semarang.”

    “Satu set ban Rp2 juta,” beber Denny, Jumat (14/2/2025).

    Dalam setiap beraksi, Denny hanya berbekal dongkrak, kunci kendaraan untuk melepas ban, dan batako untuk mengganjal kendaraan.

    Tersangka mengaku, membutuhkan waktu setidaknya 45 menit hingga satu jam untuk melepas satu set ban mobil.

    Dia selama beraksi hanya gagal satu kali karena ada warga yang melintas.

    Padahal dua ban truk sudah lepas.

    “Ya kabur tinggalkan ban karena ada orang,” terangnya.

    Kepolisian menangkap tersangka karena kasusnya sempat viral di media sosial pada Desember 2024.

    Kala itu, tersangka mencuri empat ban mobil yang kemudian mobil diganjal menggunakan batako di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan Kecamatan Mijen Kota Semarang.

    Tim Jatanras Polrestabes Semarang yang melakukan penyelidikan pun menangkap Denny pada Kamis 6 Februari 2025 di Kecamatan Boja.

    Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebut, tersangka beraksi di Kota Semarang meliputi Kecamatan Mijen, Ngaliyan, dan Tugu.

    Tiga aksi lainnya di Kabupaten Kendal tepatnya di Kecamatan Boja.

    “Sisanya di Ungaran, Kabupaten Semarang,” katanya.

    Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

    “Barang bukti yang disita yaitu velg, dongkrak, batako, dan mobil yang digunakan pelaku,” tandasnya. (*)

  • Nekat, Ibu Hamil Ini Jadi Penjambret Perhiasan Anak di Mal Jakbar 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Februari 2025

    Nekat, Ibu Hamil Ini Jadi Penjambret Perhiasan Anak di Mal Jakbar Megapolitan 14 Februari 2025

    Nekat, Ibu Hamil Ini Jadi Penjambret Perhiasan Anak di Mal Jakbar
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – NI (28), mengais rezeki dari uang hasil menjambret perhiasan seorang bocah di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (9/2/2025).
    Menurut hasil pemeriksaan, NI sudah tiga melakukan aksi kejahatan serupa bersama teman-temannya. Ironisnya, korbannya adalah anak-anak.
    “Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal,” ungkap Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
    Sebelum melancarkan aksinya di Puri Kembangan, NI dan komplotannya melakukan aksi kejahatan di Eco Park Tebet, Jakarta Selatan.
    Setelah ditangkap, salah satu pelaku berinisial AH (43) rupanya seorang ibu yang sengaja mengajak anaknya, NH (20), untuk aksi tindak pidana.
    Taufik mengungkapkan bahwa alasan utama AH mengajak NH adalah faktor ekonomi. Namun, ia belum bersedia menjawab apakah NI melakukan aksi kejahatan tersebut untuk biaya persalinan atau tidak.
    “Dari hasil aksi kejahatan ini, mereka menjual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Taufik.
    Kini, polisi telah menahan AH, NH, dan YI. Sementara, YI dikenakan wajib lapor.
    “Pelaku empat orang. Tiga ditahan dan satu wajib lapor karena hamil tua dan sedang punya anak kecil,” ungkap dia.
    Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Denny Butuh Waktu 45 Menit Lepas Ban Mobil Incarannya, 2 Bulan 7 Kali Beraksi, Ditangkap di Kendal

    2 Bulan Sudah 7 Kali Curi Ban Mobil, Pelaku Ditangkap di Boja Kendal, Hasil Curian Dijual Rp2 Juta

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Denny Zain Iman Saputra (32) maling spesialis ban mobil yang telah beraksi di Kota Semarang,  Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang, akhirnya ditangkap.

    Denny sudah beraksi sebanyak tujuh kali dalam dua bulan terakhir ini.  

    Selama melakukan aksinya, warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang ini memperoleh keuntungan Rp16 juta.

    “Saya beraksi sendiri di tujuh lokasi dalam kurun waktu 2 bulan.”

    “Ban mobil hasil curian saya jual di Jalan Hasanudin Semarang.”

    “Satu set ban Rp2 juta,” beber Denny, Jumat (14/2/2025).

    Dalam setiap beraksi, Denny hanya berbekal dongkrak, kunci kendaraan untuk melepas ban, dan batako untuk mengganjal kendaraan.

    Tersangka mengaku, membutuhkan waktu setidaknya 45 menit hingga satu jam untuk melepas satu set ban mobil.

    Dia selama beraksi hanya gagal satu kali karena ada warga yang melintas.

    Padahal dua ban truk sudah lepas.

    “Ya kabur tinggalkan ban karena ada orang,” terangnya.

    Kepolisian menangkap tersangka karena kasusnya sempat viral di media sosial pada Desember 2024.

    Kala itu, tersangka mencuri empat ban mobil yang kemudian mobil diganjal menggunakan batako di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan Kecamatan Mijen Kota Semarang.

    Tim Jatanras Polrestabes Semarang yang melakukan penyelidikan pun menangkap Denny pada Kamis 6 Februari 2025 di Kecamatan Boja.

    Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebut, tersangka beraksi di Kota Semarang meliputi Kecamatan Mijen, Ngaliyan, dan Tugu.

    Tiga aksi lainnya di Kabupaten Kendal tepatnya di Kecamatan Boja.

    “Sisanya di Ungaran, Kabupaten Semarang,” katanya.

    Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

    “Barang bukti yang disita yaitu velg, dongkrak, batako, dan mobil yang digunakan pelaku,” tandasnya. (*)

  • Polisi tangkap empat wanita yang curi perhiasan milik anak di mal

    Polisi tangkap empat wanita yang curi perhiasan milik anak di mal

    satu dari pelaku tersebut merupakan ibu rumah tangga yang mengajak anaknya untuk melakukan aksi kejahatan

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap empat wanita yang mencuri perhiasan milik anak-anak di sebuah mal kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.

    Para pelaku yang berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20) beraksi dengan mengincar anak-anak yang sedang bermain di tempat bermain di dalam mal tersebut.

    Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan di Jakarta, Jumat, menyebut masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari mencari target hingga ikut masuk ke tempat bermain.

    “Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mal tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban,” kata Taufik.

    Ironisnya, kata Taufik, satu dari pelaku tersebut merupakan ibu rumah tangga yang mengajak anaknya untuk melakukan aksi kejahatan.

    Awalnya pada Minggu (9/2), sekira pukul 17.30 WIB, orang tua korban yang sedang membuka stan bazar di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat meninggalkan anaknya untuk bermain di Kidz Zona bersama pengasuhnya.

    “Namun, saat korban kembali menjemput anaknya, ia mendapati bahwa kalung emas anaknya telah hilang,” kata Taufik.

    Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan usai menyadari telah terjadi pencurian.

    “Polisi yang segera melakukan penyelidikan, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 13.00 WIB berhasil mengidentifikasi salah satunya berinisial NI tinggal di Tebet, Jakarta Selatan,” ujar dia.

    Namun demikian, setelah dikejar pelaku telah berpindah ke daerah Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur.

    “Pelaku NI kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, sekitar pukul 17.15 WIB,” kata Taufik.

    Tidak lama berselang, pelaku YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.

    “Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal,” tutur Taufik.

    Taufik menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi di mal di kawasan Puri Kembangan, pelaku juga melancarkan aksi serupa di Eco Park Tebet, Jakarta Selatan.

    “Barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Taufik.

    Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan dan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

    “Polisi mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain,” imbuh Taufik.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025