Kasus: pencurian

  • Sosok Siswa SMA yang Mencuri Pisang 4 Tundun di Pati, Ditinggal Ayah Kandung dan Tak Mau Menafkahi

    Sosok Siswa SMA yang Mencuri Pisang 4 Tundun di Pati, Ditinggal Ayah Kandung dan Tak Mau Menafkahi

    TRIBUNJATIM.COM – Kisah pilu siswa mencuri pisang di Pati.

    Ternyata kondisinya hidup kekurangan tanpa orangtua.

    Ternyata ada kisah pilu di balik viralnya video seorang remaja SMA yang diarak warga karena kepergok mencuri empat tandan pisang di Dukuh Pangonan, Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (17/2/2025) sore. 

    Pelaku berinisial AAP, warga Kecamatan Trangkil, yang masih remaja tersebut mencuri pisang di kebun milik Kamari (50) yang berlokasi di Dukuh Pangonan, Desa Gunungsari.

    Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengatakan bahwa pelaku ialah AAP (17), warga Kecamatan Trangkil yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.

    Pencurian yang dilakukan AAP dipergoki oleh korban sekira pukul 15.30 WIB.

    “Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak 4 tundun dengan dipikul menggunakan 1 batang tongkat kayu,” ujar dia, Selasa (18/2/2025).

    Setelah itu, korban membawa pelaku ke kantor desa. AAP diarak dan dipaksa bertelanjang dada.

    Sepanjang perjalanan dari kebun ke kantor desa, pelaku menjadi tontonan warga dan videonya tersebar di media sosial.

    Menurut AKP Mujahid, pisang yang dicuri pelaku bernilai Rp 250 ribu.

    Atas alasan kemanusiaan, pihak kepolisian dan pemerintah desa melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.

    Akhirnya, setelah kakek AAP sebagai wali datang, tercapailah kesepakatan damai.

    Ternyata, AAP adalah anak kurang mampu. Dia dan adiknya selama ini tinggal dengan sang kakek.

    Kepala desa di Kecamatan Trangkil tempat AAP tinggal mengatakan pada 2019, ibu AAP meninggal dunia. 

    Ada pun ayah kandungnya menikah lagi, kemudian pergi meninggalkan AAP dan adiknya tanpa mau bertanggungjawab menafkahi.

    AAP dan adiknya pun harus bertahan hidup bersama sang kakek dan nenek dalam keadaan perekonomian yang sulit.

    REMAJA CURI PISANG – AAP (17), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dimintai keterangan di Balai Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati seusai kedapatan mencuri empat tundun pisang dari kebun warga, Senin (17/2/2025). Dari identitasnya, pelaku berstatus sebagai pelajar SMA. (Dok Polresta Pati)

    Sang kakek hanya bekerja sebagai buruh serabutan dan mencari rumput pakan kambing.

    Bahkan, AAP terpaksa putus sekolah karena keterbatasan biaya. 

    “Sudah beberapa bulan tidak masuk sekolah. Menurut keterangan dari kakeknya seperti itu,” jelas sang Kades.

    Dia menyebut, berdasarkan kesepakatan dengan pihak korban dan Pemdes Gunungsari, saat ini AAP berada dalam pangawasannya untuk dibina dan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

    Terpisah, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mengedepankan penyelesaian melalui jalur restorative justice dengan melibatkan kepala desa dan pihak keluarga.

    “Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, korban sepakat untuk berdamai ” ujar AKP Mujahid, Kamis (20/2/2025).

    Ia menambahkan bahwa setelah ditinggal orangtuanya, AAP merawat adiknya dalam kondisi kekurangan. Maka, penyelesaian melalui mediasi ini diharapkan juga dapat menjadi contoh dalam membangun rasa empati di tengah masyarakat.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 12 Jam Kerja Nonstop, Pegawai Sakit Batu Ginjal karena Tak Boleh ke Toilet, Gaji Cuma Rp 4,4 Juta

    12 Jam Kerja Nonstop, Pegawai Sakit Batu Ginjal karena Tak Boleh ke Toilet, Gaji Cuma Rp 4,4 Juta

    TRIBUNJATIM.COM – Pemaksaan kerja dialami beberapa pegawai berikut ini.

    Seorang pengusaha dan bos di Malaysia memaksa pegawainya bekerja sampai tidak ada kata istirahat.

    Karyawan mengaku dipaksa kerja 12 jam tanpa cuti.

    Bahkan ada yang sampai sakit batu ginjal karena tak dibolehkan ke toilet.

    Dikutip TribunJatim.com dari mStar via TribunTrends.com, Minggu (23/2/2025), mendapatkan pekerjaan yang baik dan memiliki atasan serta rekan kerja yang perhatian adalah impian setiap karyawan.

    Tapi sebagai karyawan, jangan pernah biarkan dirimu ditindas oleh atasanmu.

    Seorang individu yang menolak mengungkapkan identitasnya menceritakan pengalamannya bekerja di sebuah perusahaan.

    Namun perusahaan tersebut diduga memiliki manajemen yang sangat buruk.

    “Saya tidak terlibat dalam situasi yang dialami oleh rekan kerja lainnya.

    Tetapi saya merasa seperti bersekongkol dengan atasan karena saya bagian dari manajemen.”

    “Salah satu hal yang dialami pekerja adalah bos memaksa staf bekerja 12 jam tanpa libur sehari pun. 

    Bayangkan saja 12 jam seminggu sampai Lebaran.

    “Jadwal kerja ini sudah dimulai sejak September lalu,” ujarnya yang merupakan penanggung jawab pengurusan sertifikat halal perusahaan tersebut.

    Dia mengatakan karena pengusaha ingin operasional berjalan cepat.

    Ilustrasi gangguan mental yang bisa terjadi pada pegawai kantoran (iStockPhoto)

    Seluruh staf harus tetap fokus.

    Termasuk saat mengerjakan pekerjaan orang lain.

    “Maksud saya, departemen operasi melakukan pengemasan, pembersihan, dan seterusnya.

    “Ada staf yang hanya diberi RM1.200 (Rp 4,4 juta).

    Selain itu banyak staf yang terkena batu ginjal.

    Mereka bisa sakit karena harus membatasi air minum dan tidak bisa sering ke toilet,” ungkapnya.

    Orang tersebut mengatakan dia sedang dalam proses berhenti dari pekerjaannya.

    Ia mengirimkan pemberitahuan dua bulan sebelum mengakhiri masa kerjanya.

    “Apa yang bisa saya lakukan? 

    Sungguh menyedihkan melihatnya,” katanya.

    Sementara itu, netizen menyarankan agar yang bersangkutan melaporkan perbuatannya ke Dinas Ketenagakerjaan (JTK).

    Ini karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

    “Laporkan ke Kementerian Dalam Negeri terkait masalah perdagangan manusia. 

    Kepada JTK terkait pelanggaran UU Ketenagakerjaan.”

    “Ini adalah pelanggaran pidana, kerja paksa.

    “Kerja paksa. Bisa lapor polisi. 

    Ini majikan yang jorok,” kata salah satu komentar netizen.

    Pegawai kantor tidak diperbolehkan ke toilet saat bekerja hingga kena batu ginjal (Tribun Trends)

    Sementara itu, pengguna daring juga menanyakan mengapa para pekerja tidak melakukan protes.

    Individu tersebut mengatakan bahwa dia sendiri juga menanyakan hal yang sama.

    Ia juga terkejut dengan sikap mereka yang masih bertahan.

    “Dia tahu semua karyawannya butuh uang. 

    Aneh juga kenapa stafnya ikut-ikutan saja. 

    Tidak ada yang berani melapor,” katanya.

    Bos lainnya malah apes.

    Kasus 15 karyawan toko elektronik sekongkol mencuri barang terjadi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

    Ulah 15 karyawan toko elektronik ini pun membuat bos kewalahan.

    Pencurian ini terendus usai ada pesanan 14 unit TV di toko tersebut.

    Kepala Polresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diketahui pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Pelaku yang berhasil ditangkap ada sebanyak 15 orang, yakni SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35),” jelasnya dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (30/01/2025).

    Edy Setyanto menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada 11 Januari 2025 dan mereka kini dalam tahanan.

    Toko elektronik tersebut awalnya menerima order pembelian sebanyak 14 unit TV.

    Namun, saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa stok yang tersedia di database sistem adalah 20 unit TV.

    “Saat akan dikirim, ternyata barang sebanyak 14 unit sudah tidak ada,” ungkapnya, melansir dari Kompas.com.

    Setelah melakukan pengecekan mendadak, pihak toko menemukan bahwa barang-barang yang tercatat dalam sistem tidak ada di gudang.

    “Pengecekan CCTV menunjukkan bahwa barang-barang tersebut diambil oleh para pelaku yang sudah kita amankan,” tuturnya.

    Menurut Edy Setyanto, para pelaku bekerja di bagian gudang dan pengiriman, dengan mayoritas beroperasi di bagian gudang.

    “Mereka mengambil barang tidak dengan mengakali sistem, tetapi pada saat ada pesanan order, barang diambil bersama-sama dengan barang yang dipesan. Nanti, saat ada order, mereka menyisipkan barang lagi,” jelasnya.

    Edy Setyanto menambahkan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Februari 2024, dan uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi.

    Kerugian yang dialami oleh toko elektronik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta.

    Dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 roll kabel, 7 TV LED dan smart TV, mesin cuci, serta speaker aktif.

    Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Berapa Limit Tarik Tunai ATM Mandiri per Hari?

    Berapa Limit Tarik Tunai ATM Mandiri per Hari?

    PIKIRAN RAKYAT – Saat melakukan transaksi perbankan, penting untuk memahami batasan atau limit yang berlaku pada kartu ATM. Bank Mandiri menetapkan limit tarik tunai harian bagi setiap jenis kartu yang dimiliki nasabah.

    Limit ini bertujuan untuk menjaga keamanan transaksi serta mengatur arus kas dalam sistem perbankan.

    Limit Tarik Tunai Berdasarkan Jenis Kartu

    Limit tarik tunai di ATM Mandiri bervariasi tergantung pada jenis kartu yang digunakan. Berikut ini beberapa kategori kartu beserta limit tarik tunainya:

    Kartu Debit Mandiri Silver GPN & VISA: Rp10 juta per hari Kartu Debit Mandiri Gold GPN & VISA: Rp10 juta per hari Kartu Debit Mandiri Platinum GPN & VISA: Rp10 juta per hari Kartu Debit Mandiri Business Gold VISA: Rp10 juta per hari Kartu Debit Mandiri Business Platinum VISA: Rp10 juta per hari Kartu Debit Mandiri Prioritas: Rp15 juta per hari Kartu Debit Mandiri TabunganKu: Rp1 juta per hari Kartu Debit Mandiri Tabungan Muda: Rp10 juta per hari

    Limit tarik tunai ini berlaku di mesin ATM Mandiri maupun ATM bank lain yang tergabung dalam jaringan yang mendukung transaksi Mandiri.

    Mengapa Limit Tarik Tunai Dibatasi?

    Limit tarik tunai bukan hanya sekadar pengaturan teknis, tetapi juga bagian dari strategi keamanan dan manajemen risiko perbankan. Berikut beberapa alasan mengapa ada pembatasan dalam jumlah tarik tunai:

    Keamanan Dana
    Pembatasan ini mengurangi risiko kehilangan uang dalam jumlah besar akibat pencurian atau penyalahgunaan kartu. Efisiensi Sistem Perbankan
    Mengontrol jumlah uang tunai yang dapat ditarik setiap harinya membantu perbankan dalam mengatur ketersediaan dana di ATM. Mendorong Transaksi Non-Tunai
    Dengan adanya limit tarik tunai, nasabah didorong untuk lebih sering menggunakan transaksi digital seperti transfer, QRIS, atau pembayaran melalui kartu debit.

    Bagaimana Jika Membutuhkan Tarik Tunai Lebih dari Limit yang Ditentukan?

    Dalam situasi tertentu, mungkin diperlukan penarikan tunai dalam jumlah yang lebih besar dari batas harian. Berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan:

    Tarik Tunai di Kantor Cabang
    Jika membutuhkan uang tunai dalam jumlah lebih besar, transaksi dapat dilakukan langsung di kantor cabang Bank Mandiri dengan membawa kartu identitas dan buku tabungan. Menggunakan Fitur Setoran Tunai dan Transfer
    Alternatif lain adalah dengan menarik uang melalui beberapa transaksi dalam satu hari, atau menggunakan metode transfer antar rekening. Meningkatkan Jenis Kartu
    Beberapa jenis kartu tertentu, seperti kartu prioritas, memiliki limit tarik tunai yang lebih tinggi dibandingkan kartu reguler.

    Mengetahui limit tarik tunai ATM Mandiri menjadi langkah penting dalam mengelola keuangan. Dengan memahami batasan yang berlaku sesuai jenis kartu yang dimiliki, transaksi dapat berjalan lebih lancar dan aman.

    Jika memerlukan penarikan tunai lebih besar, alternatif seperti kantor cabang atau transaksi digital bisa menjadi solusi yang lebih praktis dan efisien.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bursa Kripto Bybit Diduga Diretas Hacker Korea Utara yang Didanai Negara

    Bursa Kripto Bybit Diduga Diretas Hacker Korea Utara yang Didanai Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Bursa kripto Bybit diduga diretas oleh komplotan peretas yang berasal dari Korea Utara yang disinyalir didanai oleh negara.

    Dilansir dari CNBC.com, Kepala Ilmuwan Elliptic, Tom Robinson menghubungkan serangan peretasan Bursa kripto Bybitdengan Lazarus Group dari Korea Utara, sebuah kolektif peretas yang disponsori negara yang terkenal karena menyedot miliaran dolar dari industri mata uang kripto.

    Kelompok ini dikenal karena mengeksploitasi kerentanan keamanan untuk mendanai rezim Korea Utara, sering kali menggunakan metode pencucian uang yang canggih untuk mengaburkan aliran dana.

    “Kami telah memberi label alamat pencuri di perangkat lunak kami, untuk membantu mencegah dana ini dicairkan melalui bursa lain,” kata Tom Robinson dikutip dari CNBC.com pada Sabtu (22/2/2025).

    Riwayat Lazarus Group dalam menargetkan platform kripto dimulai pada 2017, ketika kelompok tersebut menyusup ke empat bursa Korea Selatan dan mencuri bitcoin senilai $200 juta.

    Saat lembaga penegak hukum dan firma pelacakan kripto berupaya melacak aset yang dicuri, para pakar industri memperingatkan bahwa pencurian skala besar tetap menjadi risiko mendasar.

    “Semakin sulit kita mendapatkan keuntungan dari kejahatan seperti ini, semakin jarang kejahatan itu terjadi,” kata Robinson.

    Sebelumnya, Chief Executive Officer Bybit, Ben Zhou menuturkan seorang peretas mengambil kendali salah satu dompet Ethereum offline Bybit. Diperkirakan aset senilai US$1,46 miliar atau setara dengan Rp23,8 triliun mengalir keluar dari dompet itu dalam serangkaian transaksi mencurigakan, menurut postingan analis on-chain ZachXBT di Telegram. 

    Firma riset Arkham Intelligence mengkonfirmasi arus keluar sekitar US$1,4 miliar dari bursa Bybit, memposting di X bahwa dana tersebut telah mulai berpindah ke alamat baru, di mana dana tersebut dijual.

    Peretasan tersebut adalah pencurian kripto terbesar yang pernah ada, menurut perusahaan analisis blockchain Elliptic, melampaui US$611 juta yang dicuri dari Poly Network pada 2021. 

    “Ini kemungkinan merupakan insiden terbesar yang pernah ada, bukan hanya kripto,” kata Rob Behnke, salah satu pendiri dan ketua eksekutif perusahaan keamanan blockchain Halborn. 

     

  • Residivis Asal Bojonegoro Curi Uang Rp30 Juta untuk Foya-foya di Surabaya

    Residivis Asal Bojonegoro Curi Uang Rp30 Juta untuk Foya-foya di Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kabupaten Bojonegoro, Jumain (22) kembali diringkus polisi usai bebas dari hukuman penjara. Kali ini, Jumain mencuri uang tetangganya di Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Bojonegoro senilai Rp30 juta.

    Sesuai pengakuan pelaku dihadapan penyidik kepolisian, uang tersebut kini sudah habis dipakai untuk foya-foya dan bermain judi di lokalisasi yang ada di Surabaya.

    Kapolsek Padangan, Polres Bojonegoro, Kompol Hufron Nurrochim mengatakan, usai ditangkap dan dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sedangkan uang hasil curiannya telah ludes dibuat bermain judi di sebuah lokalisasi.

    “Ia ngaku uangnya habis dipakai main judi di salah satu lokalisasi di Surabaya. Dan tersangka ini baru keluar dari Lapas di Jateng dengan kasus yang sama, yakni curat,” ujar Perwira Menengah ini, Sabtu (22/2/2025).

    Pencurian ini diketahui setelah korban bernama Sumiran, melihat kunci pintu rumah belakangnya rusak. Namun, ia tak curiga jika kunci tersebut memang dirusak oleh pencuri. Bahkan, ia mengira jika yang merusak kunci merupakan istrinya karena tak sengaja.

    Usai mengetahui kunci tersebut tak dirusak istrinya, Sumiran bergegas mengecek uang miliknya yang disimpan di laci meja kamar. Dari jumlah uang yang disimpan senilai Rp110 juta kini tinggal Rp80 juta. Sedangkan Rp30 juta telah raib.

    Atas kejadian ini, Sumiran langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Padangan. Usai menerima laporan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Padangan melakukan penyelidikan dengan mengecek video CCTV yang ada didalam rumah pelapor.

    Dengan berbekal rekaman CCTV, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku keesokan harinya (19/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Padangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “2 hari kami lakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil kami amankan dirumahnya sendiri,” ungkap Kompol Hufron. [lus/kun]

  • Makin Banyak Penipuan WhatsApp dan Email, Kenali Modus Terbaru 2025

    Makin Banyak Penipuan WhatsApp dan Email, Kenali Modus Terbaru 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Makin canggih teknologi, makin banyak pula modus penipuan bermunculan digunakan para oknum tak bertanggung jawab untuk menipu korbannya secara online. Pada dasarnya, para penjahat siber melakukan social engineering atau memanipulasi psikologis korban agar mendapatkan akses informasi tertentu yang seharusnya terbatas.

    Salah satu yang menjadi incaran pelaku adalah informasi untuk membobol rekening korban. Aksi penipuan dilakukan dengan mengirim fileapk dalam tampilan foto paket, tagihan, pengumuman bank, hingga undangan pernikahan. 

    Berikut kami rangkum beberapa riwayat penipuan online yang marak terjadi di Indonesia:

    Modus penipuan online

    Surat peringatan pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak dalam menerima surat elektronik atau email yang berisikan surat peringatan pajak.

    “Saya pengin memberikan satu pengingat pada wajib pajak, ini aku minta tolong untuk berhati hati. Banyak e-mail bersifat phising,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, beberapa saat lalu.

    Salah satu tanda e-mail tersebut patut dicurigai adalah pengirim. Surat pemberitahuan resmi dari DJP pasti akan menggunakan alamat e-mail resmi bukan perorangan.

    “Jadi kalau tidak gunakan @pajak.go.id itu berarti bukan dari DJP. Ini pengingat agar hati hati dalam membuka email yang mungkin bukan dari kami,” paparnya.

    Apabila masih ragu, WP bisa menghubungi kontak resmi DJP. Baik melalui e-mail, kring pajak maupun sosial media.

    Diketahui penipuan menggunakan link phising yang dapat mengambil data pribadi. Hal ini membuat saldo anda di e-wallet tidak aman.

    Metode penipuan link phising dapat menguras saldo m-banking anda. Modus penipuan phising kini makin beragam. Misalnya saja, penipu yang seolah-olah mengirimkan informasi soal paket dari ekspedisi. Tak hanya itu saja, ada juga yang seolah-olah memberikan undangan pernikahan.

    Penipuan modus kurir

    Penipuan ini jadi yang perdana viral dengan modus apk pada akhir 2022 lalu.

    Kasus ini terungkap dari unggahan di Instagram dari akun @evan_neri.tftt yang menunjukkan tangkapan layar chat Telegram dengan penipu yang mengaku sebagai kurir dari J&T Express.

    Dalam chat tersebut, penipu mengirimkan lampiran dengan nama file ‘LIHAT Foto Paket’ kepada korban, tetapi dalam bentuk apk.

    Korban yang tak jeli mengklik file tersebut dan mengunduhnya. Saldo mobile bankingnya pun ludes. Ia menjelaskan korban tidak pernah menjalankan atau membuka aplikasi apa pun atau mengisi user ID atau password di situs lain.

    Akun ini menyebut aplikasi yang dikirimkan penipu ini kemungkinan berjalan di latar belakang dan mengambil data korban, sehingga membuat penipu dapat mengakses akun perbankan korban.

    Di akun Instagramnya, pihak J&T Express selaku penyedia jasa kurir yang namanya dicatut dalam kasus penipuan ini mengatakan pihaknya tidak pernah meminta pelanggan untuk mengunduh aplikasi melalui chat.

    File undangan nikah

    Akun Twitter @txtfrombrand sempat membagikan tangkapan layar yang isinya percakapan antara penipu dan calon korban.

    Dalam postingannya, penipu mengirimkan file apk atau aplikasi dengan judul ‘Surat Undangan Pernikahan Digital’ dengan ukuran 6,6 MB. Disusul dengan pesan yang isinya “Kami harap kehadirannya,”.

    “Setelah bukti resi, sekarang penipuan pakai kedok undangan nikah,” kicau akun @txtfrombrand.

    Tak tanggung-tanggung, penipu juga mengajak calon korbannya untuk membuka file apk yang dikirimkan itu, dengan dalih agar korban mengecek apakah isi file tersebut benar ditujukan kepada korban.

    Surat tilang palsu

    Penipuan online modus kiriman file apk kembali berganti wajah lewat pengiriman surat tilang di WhatsApp sejak Maret 2023.

    Beberapa warganet mengunggah chat dari kontak yang mengaku sebagai kepolisian yang menyatakan penerima pesan sudah melanggar lalu lintas.

    Pengirim juga meminta untuk membuka data berjudul ‘Surat Tilang-1.0.apk’ yang turut diunggah dalam pesan WhatsApp itu.

    “AWAS! Hati-hati terhadap penipuan menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp seperti ini. Jangan sekali-kali mengklik/download file dgn ekstensi “.apk” dari orang tak dikenal di gadget anda,” kicau akun @MurtadhaOne1.

    Catut MyTelkomsel

    Penjahat siber beralih modus dengan mengatasanamakan MyTelkomsel, aplikasi milik operator seluler Telkomsel, untuk membuat pelanggan mengklik file apk.

    Modusnya calon korban diminta mengakses dan kemudian mengunduh file apk yang dikirimkan via pesan singkat.

    Setelah proses instalasi selesai, calon korban akan diminta memberikan izin akses ke beberapa aplikasi termasuk foto, video, SMS, dan akses akun layanan perbankan digital atau fintech.

    Jika akses sudah diberikan ke pelaku, maka sangat mungkin bagi pelaku kejahatan memiliki kontrol terhadap gawai korban serta mengetahui seluruh informasi rahasia seperti PIN, password, dan kode OTP.

    “Jangan segera percaya jika ada penawaran hadiah secara langsung, serta tidak memberikan informasi data pribadi maupun data layanan jasa keuangan seperti perbankan yang bersifat rahasia,” ujar Saki Hamsat Bramono, Vice President Corporate Communications Telkomsel.

    Telkomsel memastikan tidak pernah meminta kode verifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk mengirimkan permintaan kepada pelanggan untuk mengunduh file apk.

    Pengumuman dari bank

    Modus penipuan lain adalah pengumuman bank. Korban mengirim pdf yang mengatasnamakan bank tertentu. Seringnya informasi yang muncul adalah mengenai perubahan tarif transaksi dan transfer yang tidak masuk akal.

    Psikologis korban dimainkan dengan diberikan dua pilihan, yakni setuju atau tidak setuju. Apabila korban tidak setuju, pelaku meminta korban mengisi formulir di dalam tautan atau link yang disertakan dalam pengumuman palsu tersebut.

    Saat korban mengakses link tersebut, maka pencurian data akan berjalan.

    Undangan VCS

    Modus video call sex (VCS) dari nomor tidak dikenal sempat viral di media sosial dan berpotensi jadi bahan pemerasan.

    Salah satu yang mengalaminya adalah akun Twitter @a.dewiangriani. Ia berulangkali mendapat video call dari nomor yang tidak dikenal.

    Setelah tiga kali mengabaikan panggilan tersebut, pemilik akun penasaran dan mengangkat panggilan yang keempat. Ternyata, yang muncul adalah perempuan tanpa busana.

    Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan VCS dari nomor tidak dikenal ini merupakan modus pengancaman kepada seseorang memanfaatkan ketidaktahuan seseorang tentang teknologi.

    “Ini pada prinsipnya adalah pemerasan yang memanfaatkan ketidaktahuan atau keawaman seseorang tentang teknologi,” kata dia.

    “Kalau ragu dan diperas, hubungi teman yang mengerti dan minta bantuannya untuk menghadapi ancaman-ancaman yang tidak kita mengerti, jangan main mengikuti ancaman saja,” paparnya.

    Panggilan tes BPJS Kesehatan

    Di akhir 2024, ada juga penipuan yang berkedok surat edaran terkait panggilan tes calon pegawai BPJS Kesehatan dengan nomor surat 157/RECRUIT/PPS/IT/BPJS/2024. Dalam laman Instagram resminya, BPJS Kesehatan mengatakan hal itu adalah hoaks.

    Sebab, tak ada rekrutmen pegawai di tanggal yang terlampir. BPJS Kesehatan meminta masyarakat berhati-hati dengan hoaks terkait institusinya maupun Program JKN yang marak tersebar.

    Adapun informasi terkait rekrutmen hanya bisa diakes lewat website dan akun media sosial resmi BPJS Kesehatan.

    Nah, itu dia beberapa modus penipuan yang marak. Semoga kita semua selamat dari jeratan penipu!

    (fab/fab)

  • Residivis Asal Bojonegoro Curi Uang Rp30 Juta untuk Foya-foya di Surabaya

    Bebas dari Hukuman, Warga Bojonegoro Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Uang Rp30 Juta

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah bebas dari hukuman penjara, Jumain (22), warga Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali berulah. Residivis pencurian ini nekat mencuri uang tetangganya sendiri senilai Rp30 juta.

    Aksi curinya berhasil terungkap berkat rekaman CCTV, dan pelaku pun berhasil diringkus polisi dalam waktu dua hari pasca kejadian.

    Kejadian ini bermula ketika korban, Sumiran (45), menemukan kunci pintu belakang rumahnya rusak pada Selasa (18/2/2025). Awalnya, Sumiran mengira kerusakan kunci tersebut dilakukan istrinya secara tidak sengaja.

    Namun, setelah mengecek uang simpanannya di laci meja kamar, ia baru menyadari bahwa Rp30 juta dari total uangnya sebesar Rp110 juta telah raib. “Ternyata ada yang masuk dan mengambil uang saya,” ujar Sumiran kepada istrinya, seperti dikutip dari laporannya ke Polsek Padangan.

    Kapolsek Padangan, Kompol Hufron Nurrochim, menjelaskan bahwa tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di rumah korban. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas sosok Jumain yang memasuki rumah dan mengambil uang milik Sumiran.

    Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap Jumain di rumahnya sendiri pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Padangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Lanjut Kompol Hufron, pelaku yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah ini ternyata memiliki catatan kriminal yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat). “Pelaku ini residivis. Baru keluar dari Lapas dengan kasus serupa. Sayangnya, ia kembali melakukan tindak pidana yang sama,” tegas Kompol Hufron,

    Kompol Hufron, yang pernah menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Bojonegoro itu menyebut, Polsek Padangan telah memproses kasus ini secara hukum. Jumain akan menghadapi tuntutan pidana sesuai dengan perbuatannya. [lus/kun]

  • Viral Video Warga Jarah Kasur di TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Sudah Tegur Warga – Halaman all

    Viral Video Warga Jarah Kasur di TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Sudah Tegur Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video yang memperlihatkan sejumlah orang menjarah kasur yang berserakan setelah kendaraan truk mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, viral di media sosial.

    Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang terjadi pada Jumat (21/2/2025) sore. 

    Tepatnya di KM 91.800, wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

    Kecelakaan tersebut, melibatkan truk pengangkut kasur, truk pengangkut kertas, dan sebuah minibus.

    Akibatnya, jalanan tol Cipularang arah Jakarta mengalami kemacetan panjang.

    Dalam rekaman yang beredar, muatan truk seperti kasur, tercecer di jalanan setelah terjadinya peristiwa kecelakaan.

    Kejadian tersebut, memicu aksi penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).

    Kanit Laka Lantas Polres Purwakarta, Ipda Istiyaningrum Kemala Sari, membenarkan kejadian tersebut.

    “Betul, kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB,” katanya, Sabtu (22/2/2025), dilansir Tribunjabar.id.

    Menurut perempuan yang akrab dipanggil Arum itu, sebelumnya pihak kepolisian sudah menegur keras warga untuk tidak mengambil barang dari korban kecelakaan.

    “Untuk kerugian yang dialami pengemudi masih menunggu keterangan dari sopir, karena saat ini sopir yang terlibat kecelakaan masih menjalani perawatan medis,” jelasnya.

    Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan penjarahan yang dilakukan sejumlah warga merupakan tindak pidana kriminal pencurian atau tindak pidana umum.

    “Kasus tersebut adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan barang yang diangkut terlempar atau berserakan di jalan,” ucap Budiyanto, Sabtu (22/2/2025).

    Sebab, lanjut Budiyanto, hal tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas seharusnya mereka melakukan upaya, seperti menolong korban. 

    Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisian.

    “Tindakan mereka merupakan tindakan kriminal pencurian, dan dapat dikenakan pasal 362 KUHP atau pasal 363 KUHP.”

    “Dengan video yang tersebar dapat menjadi data awal Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk ungkap kasus sampai disidangkan di Pengadilan,” ucap Budiyanto.

    Dikutip dari Kompas.com, Budiyanto juga menjelaskan terkait ancaman pidana yang bisa disangkakan kepada oknum penjarahan.

    Menurutnya, pelaku dapat diancam dengan pidana tujuh tahun penjara karena dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu, sesuai dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP.

    Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cipularang, tepatnya di KM 91+800 arah Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Kecelakaan diduga disebabkan masalah pengereman pada truk pertama yang mengakibatkan kendaraan tersebut, kehilangan kendali.

    Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Agni Mayvinna, mengatakan truk 1 yang bermuatan kasur dan kalsit menabrak minibus Innova saat melintas di KM 92+500.

    Setelah kecelakaan pertama, truk 1 terus melaju hingga menabrak truk kedua yang mengangkut kertas di KM 91+800, dan membuat truk 1 terguling di jalan tol.

    Akibatnya, muatan truk yang berisi kasur lantai berserakan di jalan dan menjadi sasaran penjarahan warga sekitar.

    Setelah terjadi kecelakaan, terlihat sejumlah orang mengambil kasur lantai yang berserakan di jalan tol.  Mereka mengambil barang, lalu pergi ke semak-semak.

    Video yang diunggah di akun Instagram @depokterkini itu, pun viral di media sosial. 

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Sabtu (22/2/2025), video tersebut, telah dilihat lebih dari 24 ribu kali. 

    Beragam komentar pun disampaikan warganet.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Pedulikan Teguran, Warga Nekat Menjarah Kasur dari Truk yang Terguling di Tol Cipularang

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Deanza Falevi, Kompas.com)

  • Usai Berebut Durian Festival Duren Magetan, Belasan Warga Kehilangan Ponsel dan Dompet

    Usai Berebut Durian Festival Duren Magetan, Belasan Warga Kehilangan Ponsel dan Dompet

    Magetan (beritajatim.com) – Belasan warga mengalami kehilangan ponsel dan dompet usai berebut gunungan durian dalam Festival Duren Naknan yang digelar di Lapangan Panekan, Kecamatan Panekan, Magetan, pada Sabtu (22/02/2025) siang.

    Insiden ini terjadi saat warga berdesakan untuk mendapatkan durian dalam gunungan yang disiapkan usai kirab. Diduga, para pelaku jambret memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Setelah berebut durian, sejumlah warga baru menyadari bahwa ponsel dan dompet mereka telah hilang.

    Kapolsek Panekan, AKP Iin Pelangi, mengonfirmasi adanya laporan kehilangan dari warga. Hingga saat ini, terdapat 11 laporan yang sudah masuk ke pihak kepolisian.

    “Yang melapor dan terdata di kami 11 orang. Kami segera melakukan penyelidikan bersama tim reserse kriminal Polres Magetan,” ujar AKP Iin Pelangi.

    Pihak kepolisian kini tengah mengumpulkan rekaman video dari anggota Polsek dan masyarakat sekitar untuk mengidentifikasi para pelaku. Menurut AKP Iin Pelangi, seluruh anggota Polsek telah turun untuk melakukan pengamanan selama acara berlangsung.

    “Sementara yang melapor ke Polsek adalah warga biasa dan satu perangkat kelurahan. Jika ada laporan ke Polres, kami belum mengetahui jumlah pastinya. Karena untuk kehilangan STNK, diperlukan BAP dari Satreskrim,” jelasnya.

    Diduga, aksi pencurian ini dilakukan oleh lebih dari satu orang yang langsung pergi secara kompak setelah rebutan durian selesai. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna menemukan para pelaku dan mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang. [fiq/ian]

  • Warga Blitar Dibekuk di Sumenep, Curi Uang Rp3 Juta di Toko

    Warga Blitar Dibekuk di Sumenep, Curi Uang Rp3 Juta di Toko

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AM (50), warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura. Ia diduga mencuri uang Rp3 juta di sebuah toko milik R di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

    “Kejadian pencurian itu dilaporkan ke Polres oleh pemilik toko. Uang yang disimpan di toko sebesar Rp3 juta, dicuri oleh tersangka AM,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (22/02/2025).

    Aksi pencurian tersebut terbongkar ketika pemilik toko memergoki AM sedang mengambil dompet berisi uang tunai Rp 3 juta. Pemilik toko sempat mencoba menghentikan pelaku dengan menarik bajunya, namun AM melawan dan memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri.

    “Pelaku kemudian melarikan diri dan membuang dompet milik pemilik toko,” terang Widiarti.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, dompet tersebut ditemukan dalam keadaan terbuka dan uangnya telah hilang. Namun, saat berusaha kabur, handphone milik pelaku terjatuh di lokasi kejadian. Berbekal temuan itu, polisi pun melakukan pelacakan hingga berhasil mengamankan AM.

    Polisi kemudian menangkap tersangka dan menginterogasinya. AM mengakui perbuatannya telah mencuri uang di toko R. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dompet warna hitam, uang tunai Rp 3 juta, kemeja putih bergaris, celana training hitam dengan list hijau, helm Honda hitam, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun hijau.

    “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkap Widiarti. [tem/beq]