Kasus: pencurian

  • Sempat Selamat dari Amukan Warga, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap di Madura

    Sempat Selamat dari Amukan Warga, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap di Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Satu orang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di perumahan Dreaming Land, Pakal, Rabu (12/11/2025) kemarin, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pakal.

    Pria berinisial FA (31) itu diamankan di Desa Labang Sukolilo, Bangkalan, Madura usai meninggalkan rekannya IM (23) saat dihajar warga.

    Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto mengatakan, kedua bandit curanmor itu sudah diperiksa secara intensif. Dari data kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

    “Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. FA warga Bangkalan, lalu IM warga Pabean Cantikan,” kata Mulya, Senin (24/11/2025).

    Dalam menjalankan aksi pencurian, kedua residivis curanmor Surabaya itu saling berbagi peran. IM berperan sebagai eksekutor. Sementara FA sebagai joki dan pengamat situasi. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami lokasi lain yang pernah disatroni keduanya. Kuat dugaan, ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang pernah disatroni dua residivis curanmor Surabaya itu.

    “Untuk TKP lain masih kami cek lebih lanjut. Nanti angka pastinya kita sampaikan,” jelas Mulya.

    Atas kejadian ini, Mulya menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam memarkir kendaraan. Selain itu, sebagai upaya preventif (pencegahan) Mulya meminta agar masyarakat dapat mengamankan kendaraan dengan kunci ganda atau memasang GPS.

    “Kami menghimbau agar masyarakat juga terus waspada agar tidak menjadi korban kejahatan. Sementara, kami juga terus meningkatkan intensitas patroli di daerah yang rawan dengan aksi kejahatan,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Seorang bandit curanmor yang belum diketahui identitasnya menjadi samsak hidup warga Benowo, Rabu (12/11/2025). Sementara rekan pelaku yang berperan sebagai pengamat situasi berhasil kabur.

    Hylda (26) salah satu warga Benowo yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan, kedua pelaku mulanya beraksi di perumahan Dreaming Land, Pakal. Kedua pelaku hendak mencuri sepeda motor milik salah satu warga berinisial S.

    “Dia (pelaku) mengaku baru beraksi di Dreaming Land sana mas. Tapi katanya ketahuan pemilik motor,” kata Hylda.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu eksekutor dari komplotan curanmor sudah merusak dan hendak menuntun sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Namun sebelum berhasil, pemilik sepeda motor terlebih dahulu keluar rumah dan memergoki pelaku.

    Merasa ketahuan, palaku lantas meninggalkan sepeda motor korban di lokasi. Ia lari ke arah rekannya yang sudah bersiaga di atas motor untuk mengamati situasi.

    “Dadi Pakal itu sudah dikejar sama warga. Pas di depan Pondok Benowo Indah (PBI) malingnya jatuh. Tapi yang ketangkap warga cuman satu saja. Satunya berhasil kabur,” jelas Hylda.

    Satu pelaku yang diamankan oleh warga itu lantas dipukuli. Pelaku yang memakai kaos warna hitam menjadi samsak warga. Akibatnya, pelaku mengalami luka di sekujur tubuh. (ang/ted)

  • Buron Pencurian 15 iPhone 17 Akhirnya Tertangkap di Lampung

    Buron Pencurian 15 iPhone 17 Akhirnya Tertangkap di Lampung

    Sebelumnya, sebuah aksi pencurian yang terbilang nekat terjadi di Bandar Lampung. Toko handphone PS Store di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, disatroni maling pada Sabtu (15/11/2025) dinihari. Para pelaku menggasak belasan ponsel flagship iPhone seri 17 dan menghilang sebelum fajar menyingsing.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan resmi atas kejadian itu.

    Dia menyebut timnya langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

    “Benar, kemarin pagi kami menerima laporan pembobolan salah satu toko handphone di Antasari. Tim sudah melakukan olah TKP awal dan menelusuri setiap petunjuk yang tersisa,” ujar Faria, Minggu (16/11/2025).

    Dari keterangan karyawan dan jejak yang diamankan polisi, para pelaku diduga masuk dengan persiapan matang. Mereka langsung menyasar etalase tempat penyimpanan gawai termahal.

    “Hilang 15 unit iPhone seri 17. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 300 juta,” bebernya.

     

  • Jebakan Michat, Pria di Kupang Dibacok Pelaku yang Bersembunyi di Semak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 November 2025

    Jebakan Michat, Pria di Kupang Dibacok Pelaku yang Bersembunyi di Semak Regional 22 November 2025

    Jebakan Michat, Pria di Kupang Dibacok Pelaku yang Bersembunyi di Semak
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – AL, seorang pria asal Kelurahan Fatukoa,Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris jadi korban pembacokan menggunakan parang oleh orang tak dikenal.
    Pria yang bekerja sebagai petani itu melaporkan kejadian tersebut ke
    Polda NTT
    .
    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polresta Kupang Kota Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, mengatakan, AL diduga menjadi korban pencurian dengan modus
    kencan online
    melalui
    aplikasi Michat
    .
    “Kejadiannya kemarin di wilayah RT 23, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa,” kata Florensi kepada Kompas.com, Sabtu (22/11/2025) petang.
    Florensi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika AL mengaku berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Michat.
    Setelah berkomunikasi, wanita tersebut mengirimkan lokasi pertemuan. Keduanya sepakat bertemu di sekitar SD Negeri Sikumana 2, Kelurahan Sikumana.
    Namun tiba di lokasi, seorang pria tak dikenal tiba-tiba muncul dari semak-semak mengenakan jaket bertutup kepala sambil membawa parang.
    Pria itu sempat mengayunkan parang ke arah AL tetapi dengan gesit AL berhasil menghindar. Sabetan parang mengenai spakbor depan sepeda motornya.
    Karena takut dan terkejut, AL langsung melarikan diri, sementara wanita yang ditemuinya juga kabur ke arah berbeda.
    “Sejak kejadian itu, AL tidak lagi menemukan keberadaan wanita tersebut,” ujarnya.
    Setelah memastikan dirinya aman, AL melaporkan kejadian tersebut ke Piket SPKT Polda NTT.
    Petugas SPKT kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Sikumana, Bripka Marsel Nitte, untuk membantu penanganan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kelurahan Sikumana.
    Menerima informasi tersebut, Bripka Marsel segera menuju lokasi bersama Ketua RT 23 Sikumana, Nitanel Selan.
    Setelah melakukan penyisiran sekitar 50 meter dari titik kejadian, keduanya menemukan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, dengan nomor polisi DH 5973 CL terparkir di samping gedung SD Negeri Sikumana 2 yang diduga ditinggalkan pelaku.
    Marsel langsung berkoordinasi dengan Piket SPKT Polda NTT untuk menjemput barang bukti tersebut, guna proses hukum lebih lanjut.
    Saat ini, pelaku masih diburu polisi. Florensi juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan untuk menghindari kejadian serupa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Empat Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

    Polisi Tangkap Empat Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

    MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap empat tersangka dalam dugaan kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu.

    “Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA. S, HS, MM,” ujar Kapolrestabes Medan Jean Calvijn dilansir ANTARA, Jumat, 21 November.

    Jean mengatakan kebakaran yang terjadi berdasarkan hasil pengungkapan merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya.

    Ia menjelaskan tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban.

    Sedangkan tiga korban lainnya, Jean mengatakan terlibat dalam pencurian dari kasus dugaan pembakaran rumah hakim tersebut.

    “Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban,” kata dia.

    Dalam pengungkapan tersebut, Jean mengatakan tersangka FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran seorang diri.

    Setelah melakukan pembakaran, kata dia, tersangka FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu oleh tersangka lainnya.

    “Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban dan tersangka MM merupakan penadah barang curian tersebut,” sebut dia.

    Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan menyita barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi tersebut

    “Kami memeriksa 48 saksi dalam kasus ini,” ujarnya.

     

     

  • 1 Pelaku Sempat Bantu Bersihkan Rumah Hakim PN Medan yang Dibakar

    1 Pelaku Sempat Bantu Bersihkan Rumah Hakim PN Medan yang Dibakar

    Jakarta

    Polisi mengungkap salah satu pelaku pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu sempat membantu korban membersihkan lokasi kebakara. Pelaku itu bernama Hamonangan, yang ternyata adalah teman korban.

    “Tersangka dua (Hamonangan) memiliki hubungan kedekatan juga kepada korban. Pada saat terjadinya pembakaran tersebut tersangka dua juga membantu membersihkan dan membantu mengangkat barang-barangnya di TKP karena tersangka dua masih memiliki kedekatan terkait dengan hubungan jemaat di salah satu gereja,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Sabtu (22/11/2025).

    Pelaku Hamonangan juga telah mengetahui soal rencana pelaku Fahrul Azis Siregar untuk merampok dan membakar rumah korban. Bahkan, Hamonangan ikut menemani pelaku menjual emas hasil curian. Pelaku Fahrul juga selalu menanyakan kondisi rumah dan keluarga korban Khamozaro setelah peristiwa kebakaran kepada Hamonangan.

    “Ini tersangka 2 perannya mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta dan ikut serta menjual hasil penjualan emas dari tersangka satu,” ucapnya.

    Calvijn menjelaskan bahwa setelah mencuri perhiasan di rumah korban, pelaku langsung menuju Toko Emas Barus untuk menjual sebagian hasil pencurian itu tanpa menggunakan surat resmi senilai Rp 25 juta.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/idh)

  • 9 Rumah Habis Terbakar di Medan, Raja: Kami Baru Ngontrak 2 Minggu
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        21 November 2025

    9 Rumah Habis Terbakar di Medan, Raja: Kami Baru Ngontrak 2 Minggu Medan 21 November 2025

    9 Rumah Habis Terbakar di Medan, Raja: Kami Baru Ngontrak 2 Minggu
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Sebanyak 9 rumah terbakar. Rumah tersebut dihuni 11 kepala keluarga dan 20 jiwa.
    Wakil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam
    Kebakaran
    , Wandro Malau, mengatakan kebakaran terjadi Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
    “Kami dapat laporan dari masyarakat api sudah meluas. Ada sembilan unit rumah yang terbakar,” ujar Wandro.
    Petugas mengerahkan tujuh unit armada pemadam ke lokasi. Api baru berhasil dipadamkan setelah dua jam berjibaku.
    “Tadi kami sempat kesulitan masuk karena banyak warga di sekitar lokasi kebakaran,” tambah Wandro.
    Salah seorang yang rumahnya terbakar adalah Raja. Kontrakan di Jalan Karya, Gang Swadaya, Karang Berombak, Kecamatan
    Medan
    Barat,
    Sumatera Utara
    , yang ia huni hangus terbakar. Ia baru tinggal dua pekan bersama istrinya.
    “Ini bukan rumah kami. Kami baru dua minggu tinggal ngontrak di sini. Ngontrak satu tahun,” kata Ane, sapaan akrab Raja, sambil berdiri di depan rumah yang sudah hangus, Jumat (21/11/2025).
    Tidak hanya tempat tinggalnya yang rata dengan tanah, rumah adik iparnya yang berada persis di sebelahnya juga ikut dilalap api.
    Menurut Raja, semua barang di dalam rumah ludes terbakar. Hanya satu sepeda motor yang berhasil ia selamatkan.
    “Hanya 45 menit, semua cepat terbakar. Gak ada yang bisa diselamatkan,” ucap pria berusia 42 tahun itu.
    Saat kejadian, ia sedang tidur sepulang kerja sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku awalnya hanya mencium bau asap, tetapi belum terbangun. Tak lama, teriakan warga membuatnya tersentak.
    “Saya pun terbangun, langsung lari keluar. Saya lihat sudah ada api. Saya masih sempat mengeluarkan kereta (sepeda motor). Tapi sudah tidak bisa masuk rumah karena asap sudah banyak,” tuturnya.
    Raja tidak mengetahui sumber pasti api. Ia hanya mendengar informasi dari warga bahwa api berasal dari rumah lain, namun belum jelas apakah dipicu gas, korsleting listrik, atau puntung rokok.
    Untuk sementara, Raja, istrinya Siwagami (45), dan empat anggota keluarga dari iparnya akan tinggal di rumah orang tuanya.
    “Sementara ini saya di sini dulu jaga-jaga karena khawatir ada yang masuk. Istri dan adik ke rumah mamak dulu,” kata Raja.
    Lurah Karang Berombak, Ahmad Fauzi, memastikan pemerintah akan membantu warga terdampak, termasuk penyediaan makanan dan posko pengungsian apabila tidak memiliki tempat tinggal.
    “Kami akan melakukan penjagaan kerja sama dengan Polisi serta pemilik rumah yang terbakar. Langkah ini untuk menghindari adanya pencurian barang-barang,” ujar Ahmad setelah meninjau lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos, Caranya?

    Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos, Caranya?

    Jakarta

    Pemerintah Australia akan mewajibkan berbagai perusahaan media sosial mengambil “langkah yang masuk akal” untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun mulai 10 Desember. Akun yang telah dibuat pun harus dinonaktifkan atau dihapus.

    Pemerintah menyebut larangan ini, kebijakan pertama di dunia yang mendapat dukungan luas dari banyak orang tua bertujuan mengurangi “tekanan dan risiko” bagi anak-anak di media sosial.

    Risiko itu muncul dari “fitur desain yang mendorong anak-anak menghabiskan lebih banyak waktu di layar, sambil menyajikan konten yang dapat membahayakan kesehatan dan kesejahteraan mereka,” demikian pernyataan pemerintah Australia.

    Sebuah studi pesanan pemerintah Australia pada awal tahun ini menunjukkan, sebanyak 96% anak berusia 1015 tahun menggunakan media sosial.

    Sementara tujuh dari 10 di antara mereka terpapar konten serta perilaku berbahaya. Paparan itu meliputi dari materi misoginis, video perkelahian, hingga konten yang mempromosikan gangguan makan serta bunuh diri.

    Satu dari tujuh anak juga melaporkan mengalami perilaku diduga grooming dari orang dewasa atau anak yang lebih tua. Lebih dari separuh mengatakan mereka pernah menjadi korban perundungan siber.

    Platform apa saja yang terdampak?

    Sejauh ini, pemerintah Australia telah menyebut 10 platform yang masuk dalam larangan, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, serta platform streaming Kick dan Twitch.

    Platform seperti Roblox dan Discord belakangan menerapkan pemeriksaan usia pada sejumlah fiturnya, sebagai upaya menghindar dari pelarangan pemerintah Australia.

    Pemerintah Australia menyatakan akan terus meninjau daftar platform yang terdampak, dengan mempertimbangkan tiga kriteria utama.

    Kriteria pertama, tujuan utama atau “tujuan signifikan” platform adalah menciptakan interaksi sosial daring antara dua pengguna atau lebih.

    Kedua, platform memungkinkan pengguna berinteraksi dengan sebagian atau seluruh pengguna lain.

    Ketiga, platform memungkinkan pengguna mengunggah materi.

    YouTube Kids, Google Classroom, dan WhatsApp tidak termasuk dalam daftar karena dianggap tidak memenuhi kriteria tersebut.

    Anak-anak juga tetap dapat menonton sebagian besar konten di platform seperti YouTube, yang tidak mensyaratkan pembuatan akun.

    Bagaimana larangan ini akan ditegakkan?

    Anak-anak dan orang tua tidak akan dikenai hukuman jika kedapatan melanggar larangan ini.

    Pemerintah Australia menyatakan, perusahaan media sosial yang bertanggung jawab menegakkannya. Perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenai denda hingga US$32 juta (sekitar Rp534,6 miliar) jika melakukan pelanggaran berat atau berulang.

    Pemerintah Australia juga menyatakan perusahaan-perusahaan itu harus mengambil “langkah yang masuk akal” untuk menjaga anak-anak tetap berada di luar platform mereka, serta menerapkan penggunaan teknologi verifikasi usiatanpa memerinci data yang akan digunakan.

    Sejumlah kemungkinan telah disebutkan, termasuk penggunaan kartu identitas pemerintah, pengenalan wajah atau suara, dan age inference.

    Metode terakhir ini memakai informasi daring selain tanggal lahir seperti perilaku atau interaksi daring untuk memperkirakan usia seseorang.

    Sebuah studi terbaru pemerintah Australia menemukan bahwa 96% anak usia 1015 tahun memakai media sosial dan tujuh dari 10 di antaranya pernah terpapar konten atau perilaku berbahaya. (Getty Images)

    Pemerintah mendorong platform media sosial menerapkan berbagai metode sekaligus.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa platform medsos tidak diperkenankan mengandalkan pengguna untuk menyatakan umur mereka sendiri, atau mengandalkan orang tua untuk membenarkan umur anak.

    Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads mengumumkan bahwa mereka akan mulai menutup akun remaja mulai 4 Desember.

    Akun orang dewasa yang terkena penutupan bisa memakai kartu identitas yang dikeluarkan pemerintah atau mengirim video selfie untuk memverifikasi usia, terang Meta.

    Sementara platform lain yang terdampak sejauh ini belum menyampaikan bagaimana mereka akan mematuhi aturan tersebut.

    Apakah aturan ini akan efektif?

    Tanpa gambaran jelas tentang metode apa yang akan dipakai perusahaan-perusahaan medsos, sulit memastikan apakah larangan ini akan benar-benar efektif.

    Di sisi lain, sejumlah kekhawatiran sudah bermunculan.

    Teknologi verifikasi usia dikhawatirkan dapat salah memblokir pengguna yang sah dan gagal menangkap anak-anak yang berbohong soal usia mereka.

    Laporan pemerintah menunjukkan bahwa teknologi pemindaian wajah, misalnya, justru paling tidak akurat untuk kelompok usia yang menjadi sasaran utama aturan ini.

    Pertanyaan lain muncul soal besaran denda.

    Mantan pejabat eksekutif Facebook, Stephen Scheeler, mengatakan kepada kantor berita Australia bahwa Meta hanya butuh sekitar satu jam 52 menit untuk meraup pendapatan US$50 juta (sekitar Rp835 miliar), yang setara dengan nilai denda maksimum.

    Sebagian pengkritik menilai, sekalipun aturan ini ditegakkan dengan benar, dampaknya terhadap keamanan anak di dunia maya mungkin tetap terbatas.

    Pasalnya, situs kencan dan platform gim tidak masuk aturan ini.

    Chatbot AI juga tidak tercakup, padahal belakangan jadi sorotan setelah diduga mendorong anak untuk bunuh diri atau melakukan percakapan “sensual” dengan anak di bawah umur. Ada pula kekhawatiran bahwa remaja yang mengandalkan media sosial untuk mencari komunitas akan makin terisolasi.

    Mereka berpendapat, mengajari anak cara menjelajahi media sosial secara aman lebih masuk akal ketimbang menutup aksesnya.

    Menteri Komunikasi Australia, Annika Wells, mengakui larangan ini mungkin tidak akan “sempurna”.

    “Prosesnya akan terlihat agak berantakan,” ujarnya awal November.

    “Reformasi besar memang selalu begitu.”

    Apakah ada kekhawatiran soal perlindungan data?

    Kritik lain menyasar pada kebutuhan mengumpulkan dan menyimpan data pribadi dalam jumlah besar demi memverifikasi usia pengguna.

    Risiko kebocoran dan penyalahgunaan data kembali jadi perhatian, mengingat Australia dalam beberapa tahun terakhir berkali-kali diguncang insiden pencurian data berskala besar.

    Namun pemerintah menegaskan bahwa aturan ini memuat “perlindungan kuat” bagi data pribadi.

    Aturan itu menyatakan bahwa informasi yang dikumpulkan tidak boleh dipakai untuk tujuan selain verifikasi usia dan harus dimusnahkan setelah proses selesai.

    Pemerintah juga menyatakan akan memberikan “sanksi serius” bagi pelanggaran.

    Pemerintah juga mewajibkan platform menyediakan opsi selain identitas pemerintah untuk proses verifikasi usia, agar pengguna punya pilihan yang lebih aman.

    Bagaimana respons perusahaan media sosial?

    Sejumlah perusahaan media sosial mengaku terkejut tatkala pemerintah Australia mengumumkan larangan itu pada November 2024.

    Mereka menilai aturan tersebut sulit diterapkan, mudah diakali, memakan waktu bagi pengguna, dan berisiko terhadap privasi mereka.

    Selain itu, mereka berpendapat kebijakan itu bisa mendorong anak-anak masuk ke sudut gelap internet dan membuat remaja kehilangan ruang untuk berinteraksi sosial.

    Snap perusahaan pemilik Snapchat dan YouTube bahkan membantah bahwa mereka adalah perusahaan media sosial.

    Google, perusahaan induk YouTube, dilaporkan masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait masuknya platform itu dalam daftar.

    BBC menghubungi Google untuk mengonfirmasi langkah tersebut, tapi tidak beroleh balasan.

    Ilustrasi gedung dengan logo Youtube di fasadnya. (Getty Images)

    Meski mengumumkan akan menerapkan aturan itu lebih cepat, Meta masih bersikukuh bahwa pelarangan ini akan membuat remaja menghadapi “perlindungan yang tidak konsisten di berbagai aplikasi yang mereka gunakan.”

    Dalam sesi dengar pendapat di parlemen pada Oktober, TikTok dan Snap menyatakan mereka tetap menolak aturan itu, namun akan tetap menerapkannya.

    Kick satu-satunya perusahaan Australia yang masuk dalam daftar menyatakan akan memperkenalkan “sejumlah langkah” dan terus berkomunikasi “secara konstruktif” dengan otoritas.

    Apakah negara lain punya aturan serupa?

    Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini merupakan yang pertama di dunia, tapi sejumlah negara lain diperkirakan akan mengamati penerapan di Australia.

    Berbagai pendekatan sudah dicoba di sejumlah wilayah untuk membatasi waktu layar dan akses media sosial bagi anak, serta mencegah mereka melihat konten berbahaya.

    Namun, belum ada yang menerapkan larangan total terhadap platform-platform tersebut.

    Di UK, aturan keselamatan yang diberlakukan pada Juli lalu membuat perusahaan daring terancam denda besar, bahkan para eksekutifnya dapat dipenjara, jika gagal menerapkan langkah-langkah untuk melindungi anak dari konten ilegal dan berbahaya.

    Beberapa negara Eropa memperbolehkan penggunaan media sosial di bawah usia tertentu, tapi hanya dengan persetujuan orang tua.

    Pada September, penyelidikan parlemen Prancis merekomendasikan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, serta “jam malam” media sosial untuk pengguna usia 15 hingga 18 tahun.

    Denmark mengumumkan rencana untuk melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, sementara Norwegia sedang mempertimbangkan usulan serupa.

    Pemerintah Spanyol pun telah mengirim rancangan undang-undang ke parlemen yang mewajibkan persetujuan wali sang anak di bawah 16 tahun untuk mengakses platform medsos.

    Sebaliknya di Amerika Serikat, upaya Negara Bagian Utah untuk melarang remaja di bawah 18 tahun menggunakan media sosial tanpa persetujuan orang tua menemui jalan buntu, setelah tidak mendapat persetujuan hakim federal tahun lalu.

    Apakah anak-anak akan mencoba mengakali larangan itu?

    Remaja yang diwawancarai BBC mengaku mulai membuat akun baru dengan usia palsu menjelang pemberlakuan aturan tersebut meski pemerintah telah memperingatkan perusahaan media sosial bahwa mereka diharapkan mendeteksi dan menghapus akun-akun seperti itu.

    Di internet, para remaja juga saling berbagi rekomendasi aplikasi alternatif atau memberikan strategi menghindari pelarangan.

    Sejumlah remaja, termasuk influencer, beralih menggunakan akun bersama dengan orang tua.

    Sementara para pengamat memperkirakan penggunaan VPN akan melonjak teknologi yang menyembunyikan lokasi pengguna. Fenomena ini terjadi di UK setelah aturan kontrol usia diberlakukan.

    Lihat juga Video Cara Kemkomdigi Deteksi Anak yang Terpapar Konten Negatif di Medsos

    (ita/ita)

  • Polisi tangkap pria pencuri motor di sejumlah lokasi Tanjung Priok

    Polisi tangkap pria pencuri motor di sejumlah lokasi Tanjung Priok

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap seorang pria berinisial M yang telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Pelaku ini ditangkap di Jalan Agung Timur 8, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (15/11),” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Priok untuk proses penyidikan.

    Dia membeberkan penangkapan pelaku itu berawal saat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Agung Timur telah diamankan terduga pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Selanjutnya, Tim Buser Polsek Tanjung Priok mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian.

    Berdasarkan hasil pengembangan, sambung dia, diketahui pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lainnya.

    Fakta tersebut diperoleh melalui analisis yang dilakukan penyidik terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV), yang menunjukkan kemiripan dengan pelaku.

    Selain itu, Handam menuturkan pelaku tersebut mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Warakas dan Jalan Ganggeng di Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok.

    Polsek Tanjung Priok juga telah mengidentifikasi tiga laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku tersebut di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.

    “Untuk komplotan yang diduga bersama-sama dengan pelaku saat melakukan aksi-aksinya masih dalam upaya pengejaran,” terang Handam.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4 Cara WhatsApp Disadap Jarak Jauh oleh Orang Lain

    4 Cara WhatsApp Disadap Jarak Jauh oleh Orang Lain

    Bisnis.com, JAKARTA – Perkembangan digital yang semakin pesat tak hanya membuat keuntungan saja. Kemajuan teknologi juga bisa berdampak secara negatif.

    Salah satunya yakni penyadapan yang bisa dilakukan dengan mudah menggunakan berbagai cara. Aplikasi perpesanan seperti WhatsApp bisa menjadi korbannya.

    WhatsApp sering kali dianggap sulit untuk disadap, namun kenyataannya ada berbagai metode yang membuat WhatsApp bisa disadap jarak jauh tanpa verifikasi.

    Dengan beberapa langkah sederhana, isi percakapan di WhatsApp dapat dipantau, baik pesan yang masuk maupun keluar.

    Dengan menggunakan browser dan nomor telepon, pelaku penyadapan WhatsApp dapat menjalankan aksinya untuk menyadap WhatsApp dari jarak jauh. Cara ini juga memungkinkan pesan WhatsApp terbaca secara real-time tanpa harus menyentuh ponsel target.

    Sebagai salah satu aplikasi buatan META, WhatsApp telah menjadi media komunikasi penting. Namun, tidak jarang muncul penyalahgunaan yang membuat aplikasi ini akhirnya ikut disadap.

    Berikut ini empat cara bagaimana WhatsApp bisa disadap dari jarak jauh oleh orang lain.

    Cara WhatsApp Disadap Jarak Jauh

    1. Menggunakan WA Web

    WhatsApp sering kali disadap jarak jauh tanpa aplikasi melalui WhatsApp Web di browser desktop. Proses ini memungkinkan akun diakses dari perangkat lain, berikut langkah-langkahnya:

    Buka situs WhatsApp Web (https://web.whatsapp.com/), di layar akan langsung muncul kode batang atau barcode untuk di-scan.
    Lalu buka aplikasi WhatsApp yang ingin Anda sadap, klik titik tiga di pojok kanan atas.
    Klik menu ‘WhatsApp Web > Link a Device’, lalu scan QR Code di layar desktop.
    Layar komputer atau laptop akan otomatis berubah menjadi tampilan WhatsApp.

    Namun ketika WhatsApp dibuka melalui WhatsApp Web, biasanya akan muncul pop-up message di ponsel yang disadap. Pesan ini berisi pemberitahuan bahwa akun sedang terhubung dengan perangkat lain. Inilah yang bisa menjadi tanda awal adanya penyadapan.

    2. Menggunakan WhatWeb Cloner

    Pesan WhatsApp kerap disadap menggunakan aplikasi pihak ketiga seperti WhatWeb Cloner. Dengan aplikasi ini, akun dapat digandakan ke perangkat lain sehingga isi percakapan bisa diakses dengan mudah.

    Unduh aplikasi WhatWeb Cloner dari Google Play Store atau toko aplikasi resmi lainnya.
    Setelah mengunduh, buka aplikasi WhatWeb Cloner dan tekan tombol WhatWeb hingga QR Code muncul.
    Buka aplikasi WhatsApp yang akan disadap di perangkat yang dituju. Kemudian, pada aplikasi WhatsApp, ketuk opsi titik tiga yang terletak di pojok kanan atas layar.
    Setelah itu, pilih opsi ‘WhatsApp Web’ dan kemudian klik ‘Link a Device’. Gunakan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang muncul di aplikasi WhatWeb Cloner.
    Setelah proses pemindaian QR Code selesai, akun WhatsApp yang dituju akan terhubung ke ponsel Anda. Dengan demikian,
    Anda dapat memantau dan melihat pesan WhatsApp dari akun tersebut sesuai keinginan.

    3. Menggunakan Spyic

    Unduh dan instal aplikasi Spyic di perangkat target atau gunakan versi web untuk akses jarak jauh.
    Buat akun dan ikuti petunjuk untuk menyetel aplikasi.
    Setelah diinstal, aplikasi ini akan berjalan di latar belakang dan memungkinkan Anda memonitor percakapan WhatsApp target dari dashboard online tanpa terdeteksi.

    4. Menggunakan mSpy

    Instal mSpy di perangkat target dengan terlebih dahulu mengakses perangkat fisik.
    mSpy memungkinkan akses ke pesan, panggilan, dan lokasi target secara real-time melalui dashboard online.
    Aplikasi ini bekerja di latar belakang dan tidak menampilkan ikon di layar utama perangkat target.

    Di era serba digital ini, risiko WhatsApp disadap jarak jauh semakin nyata. Karena itu, jangan lengah. Aktifkan verifikasi dua langkah, periksa perangkat yang terhubung secara berkala, dan jangan sembarangan klik tautan mencurigakan. Dengan langkah sederhana ini, kita bisa melindungi privasi sekaligus terhindar dari upaya penyadapan.

    Ingatlah, keamanan akun adalah tanggung jawab pribadi. Mari lebih berhati-hati agar kita tidak menjadi korban sadap WhatsApp, dan tetap gunakan aplikasi ini sebagai sarana komunikasi yang aman dan nyaman.

    Risiko dan Akibat Hukum

    Penting untuk memahami risiko dari tindakan menyadap WhatsApp. Selain melanggar privasi, aktivitas ini juga dapat melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 56, menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku penyadapan ilegal. Penggunaan aplikasi penyadap juga berpotensi membawa risiko keamanan data pribadi pengguna, karena ada kemungkinan malware atau pencurian data.

    Meskipun ada berbagai aplikasi yang diklaim dapat menyadap WhatsApp, penting untuk diingat bahwa tindakan ini dapat melanggar hukum dan privasi. Lebih baik membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dalam hubungan daripada menggunakan cara-cara yang merusak privasi dan memiliki dampak yang merugikan secara hukum. Gunakan informasi ini dengan bijak dan pertimbangkan dampaknya dengan hati-hati sebelum melakukan tindakan yang melanggar privasi atau hukum.

    Demikian informasi lengkap mengenai cara sadap WhatsApp jarak jauh menggunakan aplikasi dan tanpa aplikasi. Meski demikian, Bisnis.com tidak merekomendasikan untuk melakukan penyadapan dengan cara apapun dan atas alasan apapun.

  • Kriminal kemarin, Roy Suryo wajib lapor hingga maling tewas tenggelam

    Kriminal kemarin, Roy Suryo wajib lapor hingga maling tewas tenggelam

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal dan pengamanan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (20/11) masih menarik dibaca kembali hari ini mulai dari tersangka Roy Suryo Cs tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor hingga pria yang diduga maling tewas tenggelam usai terjun ke dalam Kali Sunter.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Roy Suryo Cs tidak ditahan tapi wajib lapor

    Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor.

    “Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Kasus pencurian kabel PLN, seorang pria jadi korban salah tangkap

    Seorang pria menjadi korban salah tangkap oleh warga lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kabel PLN di Kali Sekretaris, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Pria itu ditangkap warga dan sejumlah pengemudi ojek online di dekat aliran Kali Sekretaris pada Rabu (19/11) malam.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pembegal di Tambora Jakarta Barat sudah beraksi 28 kali

    Dua orang pria terduga pembegal bersenjata tajam, berinisial ST dan TZ, di Tambora, Jakarta Barat, diduga sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 28 kali.

    “Berdasarkan informasi, dari Polsek Tambora maupun dari Resmob Polres, dia ada 28 TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap tiga anak yang diduga pelaku pembacokan di Jakut

    Polsek Koja, Jakarta Utara menangkap tiga anak yang diduga sebagai pelaku pembacokan di sebuah toko minuman di Jalan Semangka Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, pada Rabu (19/11) malam.

    “Kami sudah menangkap tiga pelaku yang sehari-hari jadi pengamen ondel-ondel,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Maling tewas tenggelam usai terjun ke Kali Sunter Jakut

    Seorang pria yang diduga maling berinisial DM (46) tewas tenggelam usai terjun ke dalam Kali Sunter, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis pagi, saat melarikan diri dari kejaran warga.

    “Pelaku ini ditemukan tewas tenggelam di Kali Sunter dan jasadnya sudah dievakuasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Fernando di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.