Kasus: pencurian

  • Polisi bekuk pria yang curi ponsel saat korban sedang tidur

    Polisi bekuk pria yang curi ponsel saat korban sedang tidur

    Jakarta (ANTARA) – Polisi membekuk pria berinisial MU (43) karena mencuri telepon seluler milik seorang korban berinisial HS yang tengah tertidur di sebuah kontrakan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

    “Pelaku berinisial MU (43) sudah berhasil kami amankan pada Selasa (4/3) di Duri Selatan, Tambora,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora Iptu Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.

    Kasus itu terjadi di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

    “Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang beredar di media sosial. Terlihat seorang pria mengenakan pakaian abu-abu dengan corak hitam di bagian tangan, topi merah dan masker mencoba mencuri telepon seluler milik seorang penghuni kontrakan,” katanya.

    Pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang tertidur. Korban pun terkejut ketika ponselnya tiba-tiba ditarik oleh pelaku. “Sontak, korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku melarikan diri,” ujar Sudrajat.

    Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Selanjutnya tim segera melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi dan kemudian membekuk pelaku.

    Menurut Sudrajat, pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba jenis sabu.

    “Jadi intinya korban motif tindakan korban itu untuk penuhi kebutuhan sehari-hari dan buat nyabu juga,” ujar Sudrajat.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komplotan Pelaku Curanmor di Surabaya dengan Modus ‘Stut’ Kendaraan Dibekuk, 9 Orang Masuk Sel

    Komplotan Pelaku Curanmor di Surabaya dengan Modus ‘Stut’ Kendaraan Dibekuk, 9 Orang Masuk Sel

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda motor yang beranggotakan 9 orang, dengan modus ‘stut’ atau mendorong kendaraan hasil curian, Rabu 5 Maret 2025.

    Satu komplotan ini beraksi di sebanyak 41 lokasi TKP berbeda serta 29 diantaranya ada di wilayah hukum Polsek Rungkut. Dengan menyasar lokasi strategis seperti, halaman parkir minimarket dan warung kopi.

    Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso mengatakan bahwa, pelaku pencurian sepeda motor ini dalam menjalankan aksinya selalu membagi tim menjadi dua orang.

    Meraka menyasar kendaraan sepeda motor yang tidak dikunci ganda. Lalu mendorong kendaraan layaknya sepeda motor mogok dibawa ke tukang ahli kunci.

    “Kelompok ini mencari ranmor yang tidak dikunci setir, kemudian dinaiki didorong sama temannya. Dibawa ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat kunci palsu,” ungkap Agus, di Mapolsek Rungkut.

    Penangkapan sembilan orang tersangka bermula dari giat patroli anggota Reskrim Polsek Rungkut yang mencurigai gerak gerik dua pelaku di sebuah minimarket.

    Karena curiga, petugas langsung membuntuti kedua tersangka yang sedang ‘menyetut’ sepeda motor menuju tukang pengganda kunci.

    “Tidak langsung ditangkap, kami interogasi dulu bilangnya cuma bengkel kunci,” kata Agus.

    Kemudian petugas patroli lainnya kembali ke minimarket dan menemukan seseorang yang kebingungan, kehilangan kendaraan sepeda motor matic.

    Agus menjelaskan, dua pelaku pencurian saat itu ditangkap. Dan selama mendalami kasus ini selama satu pekan, penyidik menemukan titik lokasi diduga satu komplotan yang sama di kawasan Tenggilis Mejoyo.

    “Kami lakukan pendalaman, selama satu minggu itu tujuh tersangka lainnya menghilang. Trus sinyal ponsel terdeteksi di kawasan Tenggilis Jumat lalu sekitar pukul 03.00,” terang dia.

    Satu oekan berselang, petugas bergegas melakukan penggerebekan menuju titik lokasi terakhir para kawanan yang audah termonitor. Bersama warga sekitar, tujuh tersangka lain berhasil diamankan di sebuah kos.

    “Tujuh tersangka lainnya diamankan sekaligus di satu lokasi saat mereka sedang berkumpul,” ujarnya.

    Sementara itu, lanjut Agus, dalam menjual motor hasil curiannya tersangka ini menggunakan sistem cash on delivery dengan bertemu di lokasi tertentu wilayah Surabaya yang sudah disepakati.

    “Mereka jual secara cash on delivery bertemu langsung dengan pembeli di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya,” rincinya.

    Lebih lanjut, Sableh seorang ketua komplotan curanmor ini mengaku menjual motornya di kisaran harga Rp2-3 juta per unit. Ia juga yang mengajak delapan kawan satu kampungnya itu untuk menjadi pelaku curanmor.

    “Saya yang punya inisiatif (mencuri motor). Lalu ngajak teman-teman rumah dalam satu kampung (untuk) mencuri kendaraan yang tidak dikunci ganda,” ucap Sableh. (ted)

  • Pakar: Perlu evaluasi bila sistem proporsional terbuka dipertahankan

    Pakar: Perlu evaluasi bila sistem proporsional terbuka dipertahankan

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti memaparkan sejumlah evaluasi yang perlu dilakukan apabila sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan sebagai sistem pemilu di tanah air.

    “Kalau misalnya kita tetap di sistem proporsional daftar terbuka, ini perlu ada beberapa yang dievaluasi,” kata Delia saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar terkait pandangan dan masukan terhadap sistem politik dan sistem pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).

    Dia menyebut perlu dilakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen calon legislatif (caleg) dalam penerapan sistem proporsional terbuka di tanah air. Dia merekomendasikan seorang caleg harus melewati dengan seksama tahapan-tahapan rekrutmen dan kaderisasi oleh partai politik.

    Menurut dia, sistem proporsional terbuka dalam praktiknya membawa kelemahan institusionalisasi partai politik dan kerap membuat partai politik hanya dijadikan sebagai penyedia tiket bagi seorang caleg untuk berkompetisi pada pemilu.

    “Sehingga tidak ada istilahnya caleg kutu loncat gitu ya, tiba-tiba caleg masuk di dalam partai politik, padahal tidak punya gagasan, tidak punya Ideologi partai, tidak tau mau mengembangkan seperti apa,” katanya.

    Selain itu, dia menyebut data caleg yang berkompetisi pada pemilu perlu dibuka lebih transparan kepada masyarakat. Menurut dia, data caleg harus selalu ditampilkan dan dapat diakses oleh publik, sepanjang tidak melanggar data pribadi.

    “Data yang sifatnya publik, yang harus diketahui oleh masyarakat, itu harus disampaikan karena tujuan dari sistem proporsional terbuka adalah memilih caleg yang akan mewakili pemilihnya,” ucapnya.

    Kemudian, dia menuturkan perlunya penguatan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di parlemen, di samping menggunakan kuota minimum sebesar 30 persen.

    “Mau tidak mau, untuk mendorong percepatan akselerasi kesetaraan itu juga perlu dibantu dengan penguatan afirmasi,” tuturnya.

    Padahal, lanjut dia, DPR sebagai representasi wakil rakyat seharusnya mampu menghadirkan representasi perempuan itu sendiri yang jumlahnya lebih dari separuh penduduk di Indonesia.

    Hal tersebut, ujarnya lagi, dapat dilakukan dengan mengusulkan pasal baru terkait penguatan kebijakan afirmasi perempuan.

    “Selain kuota “zipper system” murni, jadi di antara dua (caleg) ada satu perempuan, tapi juga kita bisa mendorong sebetulnya berkaitan dengan ketentuan posisi nomor urut 1 di 30 persen daerah pemilihan untuk perempuan,” paparnya.

    Meski demikian saat di awal paparan, Delia mengingatkan bahwa kekurangan dari penerapan sistem proporsional terbuka ialah berimplikasi pada maraknya praktik politik uang dan kurang mendukung kesetaraan gender.

    “Terjadinya kompetisi intrapartai dan antarpartai yang tidak sehat. Misalnya, pertukaran suara, pemberian suara di internal partai, serta banyaknya terjadi pencurian atau jual beli suara kandidat dan/atau partai politik,” ucap dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pencurian di Kampung Inggris Pare Terekam CCTV, 2 Pelaku Gasak Laptop dan Barang Berharga

    Pencurian di Kampung Inggris Pare Terekam CCTV, 2 Pelaku Gasak Laptop dan Barang Berharga

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

    TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Kasus pencurian kembali terjadi di kawasan Kampung Inggris, Pare.

    Kali ini, sebuah camp di Gang Edelweis, Jalan Lamtana, menjadi sasaran pencuri pada Selasa (4/3/2025). 

    Dua pelaku yang mengendarai motor Yamaha Vixion melancarkan aksinya saat penghuni camp sedang mengikuti kelas pagi.

    Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi mata, pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 06.48 WIB.

    Mereka mengenakan jaket, helm, dan masker untuk menyamarkan identitasnya. 

    Salah satu pelaku masuk ke dalam camp dan dengan cepat mengambil dua tas berisi laptop serta barang berharga lainnya, sementara rekannya menunggu di atas motor.  

    Salah satu saksi mata, Resi Habib Sali menyatakan bahwa pelaku bertindak cepat dan terlihat sudah mengetahui situasi di sekitar camp. 

    “Mereka datang langsung ke area tempat tas diletakkan, sepertinya sudah memantau sebelumnya,” jelas Resi saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025). 

    Sayangnya, tidak ada yang sempat menghentikan aksi pencurian karena penghuni camp sedang tidak berada di tempat.

    Setelah berhasil membawa barang curian, kedua pelaku segera melarikan diri.

    Salah satu ciri mencolok dari motor yang mereka gunakan adalah plat nomor yang hanya terpasang di bagian belakang. 

    Hingga saat ini, identitas para pelaku masih belum diketahui, dan warga sekitar akan melaporkan ke pihak berwenang. 

    Sementara itu, Kapolsek Pare AKP Rudi Darmawan saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan terkait dengan viralnya video tersebut.

    Meski begitu pihak kepolisian akan langsung menindaklanjuti segala bentuk tindak kriminal. 

    “Belum ada laporan mungkin langsung ke Polres,” ucapnya. 

  • Empat pelaku pemerasan dengan modus kencan “online” di Jakut ditangkap

    Empat pelaku pemerasan dengan modus kencan “online” di Jakut ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria berinisial RPS (37) yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3).

    “Tim berhasil mengamankan empat pelaku pria berinisial S (38), AA (32), DS (30) dan perempuan FDP (29) beserta barang bukti,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Keempat pelaku itu ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Resa menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/2) saat korban berkenalan dengan perempuan dari Aplikasi Omi dengan nama Fitri Dwiyanti.

    “Kemudian Minggu (2/3) sekitar pukul 13.30 WIB, Fitri mengajak korban untuk datang ke kosan dengan mengirimkan share lokasi. Korban tiba di lokasi pukul 16.00 WIB dan menuju kamar kos tempat Fitri berada,” ujarnya.

    Ketika korban dan Fitri mengobrol di dalam kamar kos dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar. Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut istrinya (Fitri) dengan tuduhan selingkuh, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban.

    “Kemudian pelaku mengatakan ‘enaknya loe pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya’, sambil dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk. Saat itu Fitri keluar kamar meninggalkan korban beserta tiga pelaku di dalam kamar dan salah satu pelaku lainnya menutup pintu dan mengunci dari dalam kamar,” kata Resa.

    Kemudian, pelaku meminta handphone milik korban dan mengakses pin M-Banking untuk mengecek saldo milik korban. Pelaku pun mengakses rekening milik korban dengan melakukan perpindahan uang sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu.

    “Kemudian pelaku mengambil handphone milik korban dan meminta kepada korban untuk pergi dari tempat kos tersebut,” ujarnya.

    Empat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam maksimal penjara sembilan tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sedang Buka Puasa di Restoran, Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Maret 2025

    Sedang Buka Puasa di Restoran, Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Regional 5 Maret 2025

    Sedang Buka Puasa di Restoran, Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
    Tim Redaksi
    KULON PROGO, KOMPAS.com
    – Seorang pria lanjut usia asal Kapanewon Sentolo menjadi korban pencurian saat sedang berbuka puasa bersama keluarganya di rumah makan Gule Sawah, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten
    Kulon Progo
    , Selasa (4/3/2025).
    Pelaku diduga melakukan pencurian dengan
    modus pecah kaca mobil
    . Korban yang berinisial WS (66) mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.
    “Diduga pencurian dengan (modus) aksi memecah kaca,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, melalui keterangan singkat, Rabu (5/3/2025).
    Kronologi Kejadian
    WS memarkir mobilnya, Nissan Livina berwarna silver, di parkiran rumah makan sekitar pukul 17.30 WIB untuk berbuka puasa bersama keluarga.
    Saat itu, ia sempat mendengar suara seperti petasan, tetapi tidak menaruh curiga. Setelah selesai makan dan kembali ke mobil, WS mendapati kaca depan samping kiri sudah pecah.
    Saat memeriksa isi kendaraan, ia menyadari bahwa sebuah tas berwarna biru bertuliskan “Umroh Alazis” telah hilang.
    Tas tersebut berisi berbagai barang berharga, termasuk satu unit ponsel OPPO hitam, visa, KTP, serta asuransi kesehatan.
    WS sempat bertanya kepada tukang parkir yang berada di lokasi. Tukang parkir mengaku melihat seorang pria dengan tinggi sekitar 170 cm berdiri di belakang mobil korban sebelum berjalan ke arah barat.
    Polisi Lakukan Penyelidikan
    Setelah kejadian tersebut, WS langsung melaporkan insiden pencurian ke pihak kepolisian.
    Polisi bersama Tim INAFIS telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari pemilik mobil, tukang parkir, serta warga sekitar.
    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku pencurian.
    Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Putusan MK pilkada ulang di 24 daerah tepat

    Anggota DPR: Putusan MK pilkada ulang di 24 daerah tepat

    Respons bijak atas putusan MK seharusnya tidak dilihat kepada siapa sanksi itu dijatuhkan, tetapi ….

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah merupakan putusan yang berani dan tepat.

    “Saya percaya dengan model persidangan yang terbuka untuk publik, putusan akhir MK terkait dengan PHPU tidak sembarangan, terlebih sorotan publik akhir-akhir ini sangat kuat,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Toha menyebutkan total 15 daerah yang wajib melaksanakan PSU, 9 daerah PSU di sejumlah TPS, dan 2 daerah pilkada ulang karena kemenangan kotak kosong.

    Menurut dia, biaya untuk menggelar kembali PSU di 24 daerah mencapai Rp1 triliun.

    Berdasarkan RDPU di DPR RI pada hari Kamis (27/2), KPU mengajukan anggaran sebesar Rp486 miliar dan Bawaslu Rp206 miliar untuk kembali melaksanakan PSU di 24 daerah imbas dari putusan akhir MK pada hari Senin (24/2).

    “Dana tersebut belum termasuk dua pilkada ulang akibat kemenangan kotak kosong di Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditaksir semua menjadi kurang lebih Rp1 triliun,” ujarnya.

    Meski begitu, Toha yang membidangi urusan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur mengakui MK telah menjadi lembaga tinggi negara yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu, termasuk PHPU dengan mempraktikkan prinsip audi et alteram partem.

    Dalam pergelaran sidang PHPU, mulai saat pendaftaran sampai sidang akhir putusan, semua pihak bebas mengadu (fair), persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, live TV, dan dapat diakses berbagai kanal (transparan), serta terbukti putusannya tidak pandang bulu (equality before the law).

    “Respons bijak atas putusan MK seharusnya tidak dilihat kepada siapa sanksi itu dijatuhkan, tetapi perkara aduan, bukti-bukti persidangan, dan kesaksian saksi atau saksi ahli,” jelas Toha

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini juga mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat (final and binding).

    Toha menghargai segelintir pendapat yang menyoal dasar putusan MK, misalnya pada perkara keabsahan persyaratan pencalonan yang pasti putusan itu sudah dijatuhkan dan semua pihak harus menghargai.

    “Putusan ini harus menjadi pelajaran terbaik untuk kinerja penyelenggara pemilu agar lebih profesional,” ucapnya.

    Di sisi lain, Toha menyayangkan putusan MK terkait dengan PHPU bukan hanya karena kesalahan penghitungan suara, pencurian suara, penghilangan suara, dan perubahan status suara sah menjadi tidak sah atau yang tidak sah menjadi sah.

    Ia merasa terjadi kesalahan administrasi di awal tahapan, bahkan ada yang terjadi karena pelanggaran netralitas pejabat negara.

    “Kesalahan administrasi kategori malaadministrasi dan dapat dipidana. Pun dengan pelanggaran netralitas oleh pejabat negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri dalam pilkada juga dapat diberi sanksi pidana,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cegah Pencurian Data! Ini 5 Cara Aman Saat Transaksi Belanja Online

    Cegah Pencurian Data! Ini 5 Cara Aman Saat Transaksi Belanja Online

    Jakarta

    Aktivitas belanja online diperkirakan meningkat seiring dengan kebutuhan persiapan ibadah dan hari raya. Survei Glance pada Desember 2024 mengungkap bahwa lebih dari separuh masyarakat Indonesia berencana meningkatkan anggaran belanja mereka.

    Tingginya transaksi digital meningkatkan risiko penipuan dan pencurian data pribadi. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk lebih waspada saat berbelanja online. Para pelaku cybercrime sering memanfaatkan kelengahan pengguna dengan menawarkan promo palsu atau mengirim tautan berbahaya.

    Berdasarkan hal tersebut, Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Dr. Pratama Persadha, membagikan beberapa langkah untuk menjaga keamanan data pribadi saat bertransaksi online:

    1. Gunakan Password yang Kuat

    Pastikan akun belanja memiliki kata sandi yang unik dan sulit ditebak. Gunakan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol. Hindari penggunaan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau nama keluarga. Untuk keamanan tambahan, gunakan password manager agar lebih mudah mengelola berbagai akun.

    2. Waspada Terhadap Tautan dan Promo Mencurigakan

    Jangan mudah tergiur promo diskon besar yang dikirim melalui email, WhatsApp, SMS, atau media sosial. Pastikan hanya berbelanja di situs resmi dan selalu periksa URL sebelum memasukkan data pribadi.

    3. Aktifkan Two-Factor Authentication (2FA)

    Gunakan 2FA untuk memberikan lapisan keamanan tambahan pada akun. Fitur ini memastikan bahwa meskipun seseorang mengetahui password yang digunakan, mereka tetap memerlukan kode verifikasi tambahan untuk mengakses akun.

    4. Jangan Bagikan Kode OTP

    Kode OTP bersifat rahasia. Jangan pernah membagikannya kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku sebagai customer service e-commerce atau bank. Jika ada permintaan mencurigakan, lakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum memberikan informasi apapun.

    5. Hati-Hati Saat Melakukan Pembayaran

    Pastikan pembayaran dilakukan melalui rekening atau virtual account resmi e-commerce. Hindari pembayaran langsung ke rekening pribadi penjual untuk menghindari potensi penipuan.

    Pratama menyarankan agar konsumen hanya membeli dari penjual resmi atau berlabel LazMall, selalu memeriksa ulasan produk, dan menghindari komunikasi di luar platform.

    “Jangan pernah membagikan OTP, password, atau informasi kartu kredit kepada siapa pun, termasuk yang mengaku sebagai customer service. Selalu gunakan metode pembayaran yang aman seperti transfer bank dengan virtual account, e-wallet, atau yang terbaru, dengan QRIS untuk memastikan dana Anda terlindungi. Dengan tetap waspada dan mengikuti langkah-langkah keamanan, Anda dapat menikmati belanja online di Lazada dengan nyaman dan tanpa risiko,” ujar Pratama dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

    Vice President Customer Care Lazada Indonesia, Intan Eugenia, menegaskan bahwa keamanan pengguna menjadi prioritas utama Lazada. Oleh karena itu, pihaknya terus berinvestasi dalam teknologi keamanan terbaru dan menerapkan praktik terbaik untuk melindungi data pribadi serta transaksi pengguna.

    “Meski demikian, kami juga mengimbau setiap pelanggan Lazada untuk terus menjadi pelanggan cerdas, senantiasa berhati-hati dalam bertransaksi, dan pastikan transaksi hanya dilakukan di dalam aplikasi Lazada. Hubungi kanal Customer Care melalui aplikasi Lazada apabila memang ada permasalahan dan membutuhkan bantuan penyelesaian segera,” tutur Intan.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, konsumen dapat menikmati belanja online selama Ramadan dengan lebih aman dan nyaman. Selamat berbelanja di bulan penuh berkah!

    (akn/ega)

  • Terekam CCTV, 3 Residivis Kambuhan Beraksi di Mojokerto

    Terekam CCTV, 3 Residivis Kambuhan Beraksi di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga pelaku tersebut yakni, DA (23), MH (24) dan VK (22) yang merupakan residivis kasus serupa.

    Ketiga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Kuti, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat melancarkan aksinya, ketiganya terekam CCTV saat mengintai dua sepeda motor di halaman rumah kos.

    Ketiganya sebelumnya mengawasi situasi sebelum melakukan aksinya. Ketiganya mengendarai satu sepeda motor berboncengan tiga, saat melihat sasaran para pelaku masuk ke halaman rumah kos yang tidak dikunci. Tak butuh lama, ketiganya berhasil membawa dua sepeda motor.

    “Modusnya pelaku melakukan pemantauan terhadap lokasi yang minim pengawasan dan situasi di mana masyarakat lengah terhadap keamanan,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Selasa (4/3/2025).

    Para pelaku mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih tergantung atau disimpan di dashboard. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2,5 juta sampai dengan Rp3 juta yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga ada untuk yang bersenang-senang.

    “Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pemetaan lokasi yang dinilai sepi, lalu mengeksekusi aksinya dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil, kendaraan hasil curian dijual. Ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa,” katanya.

    Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila menaruh sepeda motor dan juga meninggalkan kunci jangan sampai sembarangan, apalagi ditaruh di dashboard ataupun masih digantung agar tidak terkena curanmor dan modus yang selanjutnya,” himbaunya.

    Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian guna mencegah tindak kriminalitas. Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan upaya preventif guna meminimalisir tindak 3C.

    Yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. [tin/kun]

  • Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepasang suami-istri (pasutri) diamankan anggota Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota. Keduanya kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

    Keduanya yakni suani MPD (31) dan istri RAR (37). Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua di halaman Balai Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (3/3/2025) kemarin. Keduanya melakukan aksi pencurian sekira pukul 13.30 WIB.

    Keduanya mengambil sepeda motor milik pelajar RFN (17) asal Kecamatan Gedeg yang saat ini berada di Balai Desa Batan Krajan. Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya, sang suami sebagai ekskutor, sedangkan sang istri sebagai joki dan memantau situasi.

    Usai mendapatkan barang incarannya, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp6,4 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp5 juta ditransfer ke rekening milik sang istri, RAR. Sementara sisanya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan pribadi.

    Sementara penadah sepeda motor hasil curian pasutri tersebut, AMT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4a, huruf 5e ayat (2) KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. “Sang suami bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025).

    Sementara sang istri berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman video CCTV, Unit Reskrim Polsek Gedeg berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kos di wilayah Gedeg. Kapolresta menghimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat meninggalkan kendaraannya.

    “Kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak sepeda motor di dashboard atau masih masih mengantung di sepeda motor,” himbaunya.

    Sementara itu, Kapolsek Gedeg, AKP Karen menjelaskan, keduanya nikah siri. “Perempuan warga Gedeg, yang laki-laki dari Surabaya. Keduanya kos di wilayah Gedeg. Sebelum melancarkan aksinya, keduanya melihat situasi. Saat aman, langsung dipetik (melakukan aksinya),” tambahnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari MPD (31) diantaranya, satu buah besi sarana pencurian berupa mata bor yang diruncingkan menyerupai kunci, satu buah kunci pas ukuran 8, sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ warna biru.

    Sepeda motor Honda Scoopy nopol L 6733 ZI warna putih yakni sarana melakukan pencurian, Rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, satu unit Handphone (HP) merk realme C51 warna hitam, satu buah kunci sepeda motor merk vario sarana melakukan pencurian.

    Satu buah kunci dan remot sepeda motor hasil curian di Jombang, enam buah kaos, seperangkat alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Satu buah tempat kaca mata, satu pipet kaca, empat sedotan plastik yang sudah dimodifikasi dan dua plastik klip kecil.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku RAR (37) diantaranya, rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, uang tunai Rp300 ribu, HP merk OPPO A31 warna hitam, satu pasang sepatumerk Adidas warna putih, satu pasang sepatu merk Deliwafa warna cream, satu pasang sandal slop merk Deliwafa warna cream dan satu buah helm BOGO merk Cargloss. [tin/but]