Kasus: pencurian

  • Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap yang Dipersekusi Aipda IR Kini Mentalnya Hancur – Halaman all

    Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap yang Dipersekusi Aipda IR Kini Mentalnya Hancur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Kusyanto, pencari bekicot yang viral dipersekusi oleh oknum polisi untuk mengaku mencuri pompa air.

    Kusyanto malam itu hanya ingin mencari bekicot.

    Namun, di sela waktu istirahat di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kusyanto justru disambangi oknum polisi dan ditekan untuk mengaku mencuri.

    Kejadin tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Detik-detik oknum polisi mencengkeram dan mencekik leher Kusyanto viral di media sosial.

    Terdengar teriakan oknum polisi yang kini diketahui berinisial Aipda IR, berteriak di depan Kusyanto.

    “Ngaku rak (Ngaku nggak)! Ngaku rak (Ngaku nggak)! Hey! Hey! Mateni kowe ra patheken (Membunuhmu tidak masalah). Saiki diesel mbok dokok ndi? (Sekarang dieselnya kamu taruh mana),” teriak Aipda IR memaksa Kusyanto.

    Kusyanto beberapa kali mengelak tuduhan tersebut.

    “Mboten, Pak mboten (Tidak, Pak, Tidak),” jawab Kusyanto.

    Kusyanto lantas digelandang ke Mapolsek Geyer untuk diperiksa.

    “Saya diapit di motor dan Pak Polisi itu duduk di belakang. Di perjalanan, kepala saya juga dipukul, disuruh ngaku mencuri pompa air diesel.”

    “Salah saya apa, saya tidak tahu apa-apa. Katanya di sana banyak pompa air diesel hilang,” jelas Kusyanto, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polsek Geyer menyatakan Kusyanyo benar-benar hanya pencari bekicot.

    Tidak ada bukti dirinya melakukan tindak pencurian.

    “Kusyanto tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan, Dia benar-benar pencari bekicot.”

    “Di bronjong (keranjang) motornya juga masih banyak bekicot. Anggota kami Aipda IR telah salah tangkap,” terang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

    Sosok Kusyanto lantas menjadi pembicaraan.

    Kusyanto sendiri merupakan pria berusia 38 tahun.

    Ia merupakan pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

    “Demi Allah, saya bukan pencuri. Keseharian cuma berburu bekicot untuk dijual,” tutur Kusyanto sambil terisak menangis saat ditemui di rumahnya.

    Kusyanto telah dikembalikan dengan disaksikan perangkat desa setelah dinyatakan tidak bersalah.

    Namun, trauma Kusyanto masih membekas.

    Ia meminta Aipda IR meminta maaf secara langsung dan nama baiknya dipulihkan.

    Kusyanto mengaku sakit hati dan malu setelah video persekusinya viral di media sosial.

    “Saya orang gak punya, gak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya ingin IR meminta maaf secara langsung dan nama baik saya dipulihkan. Saya sakit hati, malu dan takut pergi keluar,” terang Kusyanto.

    Masih dari Kompas.com, Kusyanto tinggal di rumah berukuran 12 meter x 14 meter.

    Kediamannya mencerminnya betapa sederhana hidupnya.

    Rumah Kusyanto pun hanya berdinding kayu, beralaskan tanah tanpa plafon.

    “Walau orang kecil, saya tidak pernah mencuri. Saya dipaksa mengaku maling, padahal saya bukan maling,” tegas pria tamatan Sekolah Dasar tersebut.

    Tetangga juga menyebut sosok Kusyanto merupakan orang yang tidak neko-neko.

    “Kasihan Kusyanto difitnah, dihajar, dan dipermalukan. Dia gak neko-neko, disuruh apapun oleh para tetangga juga nurut,” tegas Sri Mutipah, tetangga Kusyanto.

    Kakak Kusyanto, Jumiyatun, menuntut hal serupa seperti adiknya.

    “Apa karena kami orang tak punya terus diperlakukan seenaknya. Kami minta nama baik Kusyanto dipulihkan dan pelaku meminta maaf secara langsung. Mental adik saya hancur. Kasihan,” ungkapnya.

    Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, mengatakan, kepolisian masih mendalami kasus dugaan salah tangkap yang melibatkan Aipda IR, anggota Polsek Geyer.

    “Kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait video viral tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Danang.

    Dikutip dari TribunBanyumas.com, Aipda IR telah diperiksa sejak Jumat (7/3/2025).

    “Masih dalam penyelidikan.”

    “Saksi-saksi masih dalam proses,” jelas AKP Danang.

    Ia menurutkan, polisi telah meminta maaf kepada Kusyanto.

    Saat ini, Aipda IR belum ditahan, namun masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Grobogan.

    Banyak pihak menyoroti prosedur penangkapan yang tidak sesuai SOP.

    Begitu juga dengan kekerasan yang dilakukan Aipda IR.

    Polres Grobogan berjanji akan menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur.

    Aipda IR Harus Disanksi karena Tidak Profesional

    Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon, menyikapi viral video aksi salah tangkap terhadap Kusyanto (38) pencari bekicot asal Desa Dimoro, Toroh, Grobogan.

    Kusyanto dituduh mencuri pompa air dan diperkusi sejumalah orang termasuk oknum polisi, meski akhirnya terbukti tidak bersalah.

    “Saya sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut,” papar Boris dikutip, Minggu (9/3/2025).

    Menurutnya, perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum. 

    Ia menyebut polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia. 

    Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

    Serta, Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 juga menyatakan, Polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

    “Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapapun untuk mengejar pengakuan,” ucapnya.

    Boris menyebut hal ini jelas diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022.

    “Intinya menyatakan polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan,” paparnya.

    Lebih lanjut, Boris mengatakan, dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.

    “Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” paparnya.

    Menurutnya, polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban. 

    “Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban,” ujar Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu. (*)

    Sebagian yang ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kasus Polisi Salah Tangkap Pencari Bekicot, Polres Grobogan Minta Maaf!

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Seno Tri Sulistiyono) (Kompas.com/ Puthut Dwi Putranto Nugroho) (TribunBanyumas.com)

  • Ramai-ramai Mengecam Razia Warung di Garut saat Puasa

    Ramai-ramai Mengecam Razia Warung di Garut saat Puasa

    Jakarta

    Ramai soal aksi sekelompok orang merazia warung di Garut, Jawa Barat (Jabar), saat bulan Ramadan. Aksi tersebut menuai kecaman hingga polisi memeriksa organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

    Razia warung tersebut menjadi sorotan karena adanya aksi menggebrak meja hingga menuang minuman orang yang tidak berpuasa sembarangan. Aksi razia atau sweeping itu terjadi pada Rabu (5/3/2025).

    Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berpeci menghampiri seorang yang duduk di warung. Terdengar obrolan dalam bahasa Sunda yang menanyakan tentang agama pria yang sedang duduk dan ngopi tersebut. Tiba-tiba pria berpeci langsung mengambil gelas kopi dan membuang isinya.

    Di bagian warung lainnya ada pria lain yang menggebrak meja dan berteriak karena menuding orang-orang di warung itu tidak menghargai orang berpuasa. Ada juga pria lain yang melemparkan gelas hingga terdengar suara pecah. Video itu kemudian beralih ke luar warung yang menampakkan adanya sosok pria berpakaian dinas Satpol PP.

    Satpol PP Garut Buka Suara

    Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko pun angkat bicara. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/3), saat personelnya sedang mensosialisasikan Maklumat Ramadan terkait jam operasional warung makan di saat bulan puasa. Di tengah jalan, anggota Satpol PP itu berpapasan dengan gerombolan orang-orang yang tampak dalam video viral itu.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “Kejadian ini terjadi saat kami melakukan patroli untuk mensosialisasikan Maklumat Ramadan. Kebetulan di jalan kami berpapasan dengan massa, kemudian diikuti oleh anggota,” ucap Eko, seperti dilansir detikJabar, Sabtu (8/3/2025).

    “Jadi, tidak benar jika anggota kami ikut serta melakukan aksi. Anggota datang ke sana untuk melerai apa yang terjadi. Hanya saja, karena mereka bergerak menggunakan mobil sedangkan massa menggunakan motor, jadi tiba lebih lambat di TKP,” katanya.

    Isi Maklumat Ramadan Forkopimda-MUI

    Maklumat Ramadan yang dimaksud adalah yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut pada 1 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Bupati Garut A Syakur Amin, Wabup Garut Putri Karlina, Ketua DPRD Garut Aris Munandar, beserta aparat penegak hukum.

    Berikut isinya:

    1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
    2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.
    3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.
    4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
    5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.
    6. Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.
    Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama kebakaran dan pencurian selama Ramadan. Selain itu, pihak berwenang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya maklumat ini, Forkopimda dan MUI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, aman, dan tertib.

    Bupati Garut Menyesalkan

    Bupati Garut Abdusy Syakur Amin angkat bicara terkait aksi sweeping atau razia warung itu. Dia turut menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan sekelompok orang tersebut.

    “Tentunya saya sangat menyesalkan kejadian ini. Memang informasinya anarkis, tapi tidak sampai menimbulkan korban,” kata Syakur dilansir detikJabar, Minggu (9/3/2025).

    Syakur meminta masyarakat saling menghargai. Dia juga meminta masyarakat tidak main hakim sendiri dan melapor ke petugas.

    Lebih lanjut, Syakur mengatakan perwakilan massa yang melakukan razia tersebut sudah dimintai keterangan. Pihaknya meminta mereka menyampaikan permintaan maaf terkait aksi yang dilakukan.

    Pihak kepolisian pun memeriksa sejumlah saksi terkait aksi razia warung. Dilansir detikJabar, Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang menyebut pihaknya tengah mendalami aksi tersebut. “Diproses,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Minggu, (9/3/2025).

    Fajar mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Di antaranya pihak ormas serta Satpol PP. Meski begitu, Fajar belum merinci ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian tersebut, namun dia memastikan kasusnya tetap ditangani.

    PBNU: Kurang Toleran

    Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai tindakan itu tidak menunjukkan sikap toleransi di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

    “Ya menyayangkan, saya kalau sampai ada yang melakukan razia sendiri ya menyayangkan. Itu tidak elok, kurang toleran, dan kita hidup di Indonesia,” kata Gus Ipul saat dihubungi detikcom, Minggu (9/3/2025).

    Gus Ipul mengatakan masyarakat tidak boleh melakukan aksi sendiri dalam menindak warung yang buka saat bulan Ramadan. Jika ada pelanggaran aturan, lanjut Gus Ipul, maka yang berhak melakukan teguran atau penindakan adalah aparat pemerintah.

    “Nah kalau ada pelanggaran, ada aturannya. Nanti yang menegur itu pemerintah yang punya wewenang, tidak boleh setiap orang merazia,” katanya.

    Gus Ipul juga meminta umat muslim bertindak toleran terhadap orang yang tidak puasa. Dia mengingatkan yang tidak berpuasa tidak hanya nonmuslim, tetapi juga umat muslim yang sedang berhalangan.

    “Kan (warung) buka itu kan banyak orang yang nggak puasa juga, orang Islam yang nggak puasa kan ada. Misalnya ibu-ibu lagi haid, kan nggak puasa juga, harus dilayani juga, ada yang musafir. Jadi memang ada yang membutuhkan layanan warung di siang hari saat puasa,” jelasnya.

    Gus Ipul menambahkan, warung dan tempat makan tidak harus tutup saat puasa Ramadan. Namun dia mengimbau kepada semua pihak untuk saling menghormati.

    Muhammadiyah Menyesalkan

    Muhammadiyah menyayangkan peristiwa razia warung makan yang dibuka saat puasa berujung keributan dan perusakan. Menurutnya, menasihati tak perlu dengan cara kekerasan.

    “Kalau memang benar kejadian tersebut, perlu disesalkan, karena memberi nasihat tidak perlu dengan kekerasan, itulah ujian puasa untuk menahan amarah,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, warung, yang dibuka siang hari, menyediakan makan bagi orang yang tak berpuasa.

    “Orang membuka warung makan siang hari ialah untuk menyediakan makan bagi orang yang tidak berpuasa, apakah itu non-muslim atau para musafir, atau orang sakit, termasuk ibu yang sedang berhalangan berpuasa,” ujarnya.

    Selain itu, pemilik warung tak mengumbar-umbang aktivitas di dalam warung. Mereka pun diminta tak mengganggu orang yang puasa.

    “Dan dari pihak warung juga jangan demonstratif secara terbuka mempertontonkan orang yang lagi makan tertentu akan mengganggu orang yang berpuasa,” katanya.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kurir Ekspedisi yang Gondol Robotemi V1 Rp 350 Juta Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Maret 2025

    Kurir Ekspedisi yang Gondol Robotemi V1 Rp 350 Juta Ditangkap Megapolitan 9 Maret 2025

    Kurir Ekspedisi yang Gondol Robotemi V1 Rp 350 Juta Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kurir ekspedisi berinisial HI dan DI ditangkap polisi setelah mereka menggelapkan barang-barang pameran pemesan jasa ekspedisi senilai Rp 350 juta.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, kedua orang itu ditangkap di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.
    Adapun barang-barang yang dibawa kabur oleh para pelaku antara lain
    Ideahub S2
    dan
    Robotemi V1
    .
    “Barang yang dibawa dan tidak dikembalikan ke korban antara lain sebuah Ideahub S2 satu unit, standing Ideahub satu unit, Robotemi V1 satu unit, meja akrilik, kursi plastik, sehingga korban mengalami kerugian Rp 350 juta,” kata Ade Ary, Sabtu (8/3/2025).
    Adapun modus DI dan HI adalah meminta korban untuk tidak menggunakan aplikasi ketika memesan jasa mereka berdua.
    Ade Ary menjelaskan, korban sebelumnya memesan jasa ekspedisi guna mengirim barang-barang yang bakal digunakan untuk pameran lewat aplikasi.
    Pada pengiriman pertama, barang korban berhasil sampai di tujuan.
    Pada saat pengembalian barang dari lokasi pameran ke kantor korban di Cideng, Jakarta Pusat, korban diminta untuk tidak menggunakan aplikasi oleh kedua pelaku.
    Korban mengiyakan hal itu dan berdampak pada barang-barangnya yang raib.
    “Begitu dari lokasi pameran ke tempat asal kembali kantornya, ini ditawarkan oleh para tersangka untuk tidak memesan melalui aplikasi dan akhirnya barang-barang milik korban tidak pernah sampai ke tangan korban dan hilang,” tambah Ade.
    Atas kejadian itu, para pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
    “Ancaman maksimal, yang penggelapan tadi empat tahun, yang pencurian pemberatan tujuh tahun,” tambah Ade.
    Saat ini penyidik juga masih mendalami keberadaan barang-barang yang telah dijual oleh pelaku dan juga alat yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Diminta Sanksi Oknum Anggotanya Diduga Intimidasi Pencari Bekicot Agar Ngaku Lakukan Pencurian – Halaman all

    Polri Diminta Sanksi Oknum Anggotanya Diduga Intimidasi Pencari Bekicot Agar Ngaku Lakukan Pencurian – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri diminta menindak tegas oknum anggotanya yang diduga mengintimidasi pencari bekicot agar mengaku melakukan pencurian.

    Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon, menyikapi viral video aksi salah tangkap terhadap Kusyanto (38) pencari bekicot asal Desa Dimoro, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah.

    Kusyanto dituduh mencuri pompa air dan diperkusi sejumalah orang termasuk oknum polisi, meski akhirnya terbukti tidak bersalah.

    “Saya sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut,” papar Boris dikutip, Minggu (9/3/2025).

    Menurutnya, perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum. 

    Ia menyebut polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia. 

    Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

    Dan Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 juga menyatakan, Polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

    “Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapapun untuk mengejar pengakuan,” ucapnya.

    Boris menyebut hal ini jelas diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022.

    “Intinya menyatakan polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan,” paparnya.

    Lebih lanjut Boris mengatakan kalau dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM bahwa polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.

    “Bila perbuatan Oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” paparnya.

    Menurutnya, polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban. 

    “Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban,” ujar Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu.

     

  • Viral Video Pencari Bekicot Dicekik dan Dipaksa Ngaku Mencuri Diesel, Diduga Salah Tangkap

    Viral Video Pencari Bekicot Dicekik dan Dipaksa Ngaku Mencuri Diesel, Diduga Salah Tangkap

    Rampung diinterogasi, Kusyanto kemudian langsung digelandang IR ke Mapolsek Geyer untuk pemeriksaan lebih lanjut. Motor Honda Verza milik Kusyanto juga disita.

    Ironis, hasil penyidikan Satreskrim Polsek Geyer ternyata menyebutkan Kusyanto tidak terbukti melakukan pencurian pompa air.

    “Kusyanto tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan. Kusyanto benar-benar pencari bekicot. Di bronjong motornya juga masih ada banyak bekicot. Anggota kami Aipda IR telah salah langkah,” terang penyidik Satreskrim Polsek Geyer yang enggan identitasnya dipublikasikan.

    Korban salah tangkap dan intimidasi dalam vidio diketahui bernama Kusyanto pria berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai pencari bekicot. kusyanto merupakan Warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

    Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto, mengatakan, kepolisian masih mendalami menyoal kasus dugaan salah tangkap yang melibatkan Aipda IR, anggota Polsek Geyer.

    “Kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait video viral tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Danang.

  • Remaja Asal Gresik Diringkus Polisi Usai Curi Emas dan Uang

    Remaja Asal Gresik Diringkus Polisi Usai Curi Emas dan Uang

    Gresik (beritajatim.com)- Tersangka Ahmad Alif Saputro (18) terpaksa berlebaran di penjara. Remaja asal Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik, itu diringkus polisi karena terbukti mencuri emas dan uang milik tetangganya sendiri atas nama Ahmad Dahlan Malik asal Sidoarjo yang tinggal di Desa Peganden.

    Kasus pencurian ini terungkap saat korban (Ahmad Dahlan Malik) bersama keluarga sedang menunaikan sholat tarawih. Korban curiga tiba-tiba mendapati tiga kunci kamar tidur rusak. Setelah dicek sejumlah barang berharga juga turut hilang.

    Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Manyar. Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka modusnya memanfaatkan korban sedang tidak ada di rumah.

    “Korban meninggalkan rumah dalam kondisi pintu dan pagar rumah sudah terkunci tapi masih dibobol juga,” katanya, Minggu (9/3/2025).

    Usai mendapat laporan ada kasus pencurian lanjut Dante, anggotanya tidak butuh waktu lama meringkus pelaku.

    “Pelaku kami amankan di pemancingan Pasar Dahanrejo Kebomas. Semula sempat mengelak namun setelah ada bukti-bukti pelaku kami bawa Mapolsek Manyar,” ungkapnya.

    Pelaku bernama Ahmad Alif Agung Saputro yang tidak lain adalah tetangga korban. Setelah diinterogasi dan menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya.

    Dari tangan remaja tersebut, polisi jug menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah gelang emas, 2 buah anting, 1 buah cincin, uang tunai Rp 1.428.000, 5 buah celengan plastik, 2 buah dompet, 1 buah obeng dan 1 gunting.

    “Semua barang-barang hasil curian itu diduga diperoleh dari lebih satu TKP pencurian. Pelaku Ahmad Alif dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kami menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. Saat ini masih dalam pendalaman terkait motif atau TKP lain yang dilakukan oleh tersangka,” tandas Dante. [dny/aje]

  • Adit Kaget Saldo Rekening Sisa Rp 22 Juta dari Rp 200 Juta, Bingung Masuk Deposito, Bank: itu Bunga

    Adit Kaget Saldo Rekening Sisa Rp 22 Juta dari Rp 200 Juta, Bingung Masuk Deposito, Bank: itu Bunga

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang nasabah bank kaget saldo rekeningnya sisa Rp 22 juta dari Rp 200 juta.

    Nasabah yang tinggal di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Jawa Timur itu bernama Aditya Ardiansyah (41).

    Jumlah saldo tabungan Adit pertama kali diketahui oleh istrinya, Siti Maghfiroh (36).

    Pihak bank pun memberikan penjelasan atas masalah ini.

    Siti mengatakan, saat itu ia hendak melakukan penarikan uang di kantor PT BPR Bank Jombang yang lokasinya berada di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid.

    Namun Siti tidak bisa melakukan penarikan uang, karena rekeningnya atas nama sang suami.

    Ketika dicek oleh pihak bank, uang tabungan Rp 200 yang disetorkan bersama Aditya pada tahun 2022 hanya menyisakan Rp 22 juta. 

    “Saya kaget uang yang saya tabung itu tinggal Rp 22 juta saja. Padahal saya sudah membuang Rp 200 juta,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025). 

    Siti yang terkejut lalu mencoba bertanya ke pihak bank kemana uang tabungannya yang awalnya Rp 200 juta hanya menyisakan Rp 22 juga.

    Pihak bank saat itu mengatakan jika sudah dipindahkan ke deposito. 

    Mendengar jawaban dari pihak bank itu, Siti merasa ia dan suaminya tidak pernah mengisi formulir atau memberi persetujuan untuk deposito. 

    “Saya tidak pernah mengisi formulir atau memberikan izin untuk pemindahan,” katanya. 

    Lebih lanjut, dalam keterangannya, Siti mengungkap jika dirinya dan suami memang memiliki pinjaman di bank Jombang dan meminta pihak bank untuk mengurus sertifikat rumah di Lamongan. 

    “Biaya untuk pengurusan sertifikat sudah dilunasi juga,” ujarnya. 

    Meskipun begitu beberapa tahun sertifikat tidak kunjung selesai. Pihak bank lalu menyarankan untuk mengganti notaris dengan janji sertifikat selesai dalam waktu 1-3 bulan dengan jaminan uang. 

    Suami Siti lalu memberikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai jaminan. Harapannya, dapat melunasi semua hutang mereka setelah sertifikat selesai. 

    Ternyata tidak sampai disitu saja, notaris yang ditunjuk lalu mengkonfirmasi jika sertifikat tidak dapat diselesaikan dan uang tabungan Rp 200 juta bisa diambil.

    Mendengar penjelasan notaris, suami Siti pun ingin mengambil kembali uang jaminan tersebut. Namun, saat hendak diambil ternyata tidak bisa dan mengalami kesulitan. 

    Hal tersebut pun dialami pula oleh Siti yang kesulitan saat hendak mengambil uang tersebut. 

    Karena mengalami kesulitan dalam pengambilan uang, Siti pun mencoba berbicara dengan pihak bank, namun tidak pernah ditemui. 

    “Saya sudah tunjukkan juga slip setoran sebagai bukti. Coba untuk bicara sama pihak bank tapi tidak pernah ditemui juga,” ungkapnya. 

    Atas hal itu, Siti pun merasa bingung. Uang yang sudah ia setorkan dalam tabungan bukan untuk pembayaran kredit. 

    Siti menduga, jika uang tabungannya itu telah dialihkan ke deposito tanpa izin darinya atau suaminya.

    Mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak bank Jombang melalui Kepala Divisi Bisnis, Usman, pihak bank membantah terkait informasi uang nasabah atas nama Aditya Ardiansyah senilai Rp 200 juta raib dan menyisakan Rp 22 juta.

    “Tidak benar ada uang nasabah itu raib. Dari Rp 200 juta dari Rp 22 juta itu tidak benar. Justru uang Rp 22 juta yang dimaksud itu adalah bunga dari deposito itu,” beber Usman saat dikonfirmasi. 

    Lebih detail, Usman menjabarkan jika Siti Maghfiroh yang merupakan istri dari Aditya Ardiansyah, uang tidak raib masuk ke deposito atas nama suaminya. 

    Pihak bank mengatakan jika Aditya menjadi nasabah bank Jombang memiliki platform pinjaman kurang lebih Rp 600 juta memakai jaminan surat tanah petok D. 

    Ia juga menjelaskan jika pihak bank pun bisa memproses sertifikat kerjasama dengan pihak notaris. 

    Permintaan nasabah Aditya, pengurusan sertifikat untuk surat petok D ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dari bank Jombang.

    Saat pihak bank ke daerah asal surat petok D itu, ternyata ditemukan jika dokumen dan berkas-berkas kurang lengkap dan secara otomatis tidak bisa diurus. 

    “Beberapa kali kami juga melakukan mediasi ke Kepala Desa, tapi pihak Kepala Desanya menghendaki Aditya untuk datang sendiri,” tandanya. 

    Pihak bank juga mengaku jika upaya menghadirkan nasabah Aditya untuk dikonfirmasi juga selalu tidak datang. 

    Karena itu, secara otomatis tidak bisa diselesaikan. Terlebih waktu itu Aditya masih memiliki kredit dan akhirnya mau menurunkan platform. 

    “Waktu itu ada uang sebanyak Rp 200 juta, dimasukkan ke deposito, bukan tabungan. Kalau di tabungan itu tadi akan si auto debet. Padahal tujuannya memang mau menurunkan platform supaya uang tidak bisa berkurang dimasukkan ke deposito. Harapannya jika uang dimasukkan bisa mengurangi platform pinjaman,” ungkap Usman melanjutkan. 

    Usman melanjutkan, jika uang Rp 200 juta tetap utuh. Jika tidak, untuk angsuran tetap berada di deposito. 

    “Justru dapat bunga deposito. Kemarin kita lihat angkanya Rp 22 juta,” pungkasnya.

    Kasus Lain

    Pemilik warung di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan kehilangan uag Rp 400 juta dan emas karena ulah pembeli.

    Ia menjadi korban perampokan komplotan orang bersenjata api.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku pada Sabtu (22/2/2025) di lokasi berbeda di Kabupaten Muba.

    Keempat pelaku yang ditangkap adalah Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44) yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.

    Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa komplotan tersebut beraksi pada Jumat (7/2/2025) dengan mendatangi rumah korban bernama Maspar di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

    Para pelaku yang berjumlah delapan orang berpura-pura menjadi pembeli di warung milik korban.

    Istri Maspar yang tidak curiga sempat melayani mereka, sebelum tiba-tiba ditodong dengan senjata api.

    “Pelaku mengambil uang Rp 400 juta dan emas sebanyak 50 suku (187 gram) dari dalam rumah korban,” kata Anwar saat gelar perkara, Selasa (25/2/2025), melansir dari Kompas.com.

    Setelah melaksanakan aksinya, komplotan ini melarikan diri, sementara Maspar baru mengetahui rumahnya telah dirampok setelah menghadiri hajatan di desa tetangga.

    “Saat kejadian, hanya ada istri dan anak korban. Mereka ditodong pistol sehingga dipaksa untuk menunjukkan uang dan perhiasan,” tambah Anwar.

    Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

    Hasilnya, mereka berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Muba.

    Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit senjata api rakitan dan satu pisau yang digunakan dalam aksi perampokan.

    “Uang hasil rampokan itu dibagikan para pelaku, dimana masing-masing mendapatkan bagian Rp 30 juta. Kami juga mendapatkan sisa uang Rp 1 juta yang belum sempat digunakan pelaku,” jelasnya.

    Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.

    Anwar juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam kejahatan di Jambi dan Sumatera Barat.

    “Ada empat pelaku yang kini masih buron dan dalam pengejaran,” tutupnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Pensiunan BUMN Kaget Ponselnya Hilang saat Beli Sandal, Maling Beraksi Cuma Hitungan Detik

    Pensiunan BUMN Kaget Ponselnya Hilang saat Beli Sandal, Maling Beraksi Cuma Hitungan Detik

    TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Nasib apes dialami seorang pensiunan BUMN.

    Berniat untuk beli sandal, pria paruh baya itu malah kaget mendapati ponselnya sudah raib.

    Berdasarkan pemantauan CCTV milik toko, diketahui ada maling yang melakukan aksi pencurian.

    CCTV milik sebuah toko di Jalan Sidingkap, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan itu menangkap momen aksi seorang pria melakukan pencurian sebuah handphone (HP) pada Kamis (6/3/2025) siang. 

    Dalam rekaman CCTV berdurasi 21 detik, aksi pencurian terjadi pada pukul 11.13 WIB.     

    Tidak hanya mereka waktu kejadian pencurian, rekaman CCTV juga menayangkan wajah pelaku.

    Bahkan tergambar jelas nomor polisi sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi pria tersebut.

    Saat beraksi, pelaku mengenakan jaket berwarna merah dipadu dengan sarung warna hijau kombinasi cokelat.

    Pelaku tidak sampai turun dari motornya, melainkan cukup menjulurkan tangan kirinya untuk meraih HP yang tertinggal di kolong sepeda motor.

    Korban atas aksi pencurian itu adalah Zabir, pria paruh baya pensiunan salah satu BUMN.

    Ia memilih bergegas melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan setelah melihat tayangan CCTV toko.  

    “Saat itu mau beli sandal, kebetulan HP tertinggal di kolong motor, kejadiannya sangat singkat,” ungkap Zabir yang merupakan warga Kota Bangkalan saat ditemui usai membuat laporan di SPKT Polres Bangkalan.  

    Meski telah membuat laporan polisi, Zabir masih berharap agar pria yang terekam CCTV bersedia mengembalikan HP miliknya.

    Menurutnya, nilai kerugian materi atas kehilangan HP itu tidak seberapa dibandingkan dengan nilai kegunaan atau manfaat dari barang miliknya itu.  

    “Saat kejadian ada seorang pembeli melihatnya mengambil, saya cek di CCTV. Saya ingin segera ditangani karena saya butuh HP itu, mohon kepada yang mengambil untuk dikembalikan ke saya, nilainya tidak seberapa. Cuma saya perlu data-data di HP itu,” pungkas Zabir sambil berlalu meninggalkan sejumlah awak jurnalis.

    Sementara itu, aksi maling lainnya juga pernah terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

    Sepak terjang dua maling kambuhan (residivis) spesialis sepeda pancal (roadbike) senilai belasan juta rupiah berhasil ditumpas oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya. 

    Kedua tersangka merupakan warna Wonocolo, Surabaya, berinisial MIA dan BTT. Mereka bukan penjahat ‘kemarin sore’ atau amatiran. 

    Tercatat, keduanya, sudah pernah dipenjara tiga kali atas kasus yang sama. 

    Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Haryoko Widhi mengatakan, keduanya mencuri sepeda angin jenis balap (roadbike) senilai Rp19 juta di sebuah teras rumah kawasan Jalan Jemursari Gang I, Wonocolo, Surabaya. 

    Pada Senin (2/9/2024) malam, mereka beraksi dengan cara berkeliling mengendarai motor sarapan aksi di kawasan permukiman tersebut. 

    Nah, sebelum itu, ternyata keduanya baru saja berpesta minuman keras di emperan teras Gedung Jatim Expo, Jalan Frontage A Yani, Surabaya, sejak sore hari. 

    Lantaran teras rumah dalam keadaan sepi, dan pagar pembatas area halaman juga tak terkunci sehingga memudahkan si eksekutor Tersangka BTT mencuri sepeda tersebut. 

    “Mencuri sepeda roadbike harganya sekitar Rp19 juta. Mereka residivis kasus yang sama. Objeknya sepeda angin. Mereka spesialis sepeda angin sepeda Roadbike (RB),” katanya, saat di Mapolsek Wonocolo, pada Sabtu (8/3/2025). 

    Lalu, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya AKP Kusminto mengatakan, para tersangka menyimpan sepeda angin tersebut di salah satu rumah mereka. 

    Lalu, memfoto sepeda angin hasil curian itu menggunakan ponsel dan mengunggahnya melalui fitur penjualan barang (marketplace) yang tersedia pada aplikasi medsos Facebook (FB) milik pribadi mereka. 

    Ternyata, ungkap Kusmianto, keduanya memasang tarif harga sekitar lima juta rupiah sepeda angin yang sejatinya memiliki harga pasaran sekitar belasan juta rupiah. 

    Setelah beberapa hari diunggah, para tersangka memperoleh pembeli yang meminta proses transaksi secara cash on delivery (COD) di Kabupaten Menganti. 

    “Modusnya, mereka keliling, tapi didahului pesta miras di Jatim Expo. Lalu masuk ke rumah yang sepi terasnya. 1 naik motor, dan 1 eksekutor. Mereka spesialis pencuri sepeda angin sepeda balap merek tertentu,” ujar Kusmianto. 

    Sementara itu, Tersangka MIA mengaku sudah pernah dipenjara beberapa kali. “Iya pak saya tertangkap tiga kali,” ujarnya. 

    Lalu, Tersangka BTT mengaku mengetahui harga prestisius dari sepeda angin yang dicurinya karena memiliki hobi bersepeda. 

    “Saya tahu harga mahal sepeda itu, karena hobi sepeda pak,” ujarnya saat diinterogasi Kompol Haryoko Widhi. 

    Kemudian, sepeda angin hasil curian tersebut, dijual melalui layanan marketplace pada FB. Proses penjualan terhadap pembeli di Kabupaten Menganti dilakukan secara cash on delivery (COD). 

    “Enggak mau motor pak, karena gampang sepeda. Saya jual ke Menganti. Saya jual di medsos FB lalu janjian,” katanya. 

    Nah, uang hasil penjualan sepeda angin curian itu dibagi berdua untuk dipakai berfoya-foya, pesta miras, berkunjung ke tempat hiburan malam, dan bermain judi online. 

    “Sepeda dijual Rp5 juta, buat minum-minum, pesta, iya (LC), kadang slot,” pungkasnya.

  • Bye IndoXXI & LK21! Link Nonton Online Ini Bebas Malware Bobol Rekening

    Bye IndoXXI & LK21! Link Nonton Online Ini Bebas Malware Bobol Rekening

    Jakarta

    Saat bulan Ramadan tiba, menonton film menjadi salah satu pilihan untuk menghabiskan waktu sembari menunggu waktu berbuka puasa. Namun, perlu diingat bahwa menonton film di situs ilegal seperti IndoXXI dan LK21 sangat berbahaya.

    Situs ilegal seperti IndoXXI dan LK21 rawan menyebarkan malware atau virus yang dapat merusak perangkat maupun mencuri data pribadi. Malware sendiri merupakan perangkat lunak jahat yang dirancang untuk menyusup ke perangkat pengguna tanpa sepengetahuan mereka.

    Beberapa risiko yang mengintai pengguna situs ilegal ini antara lain:

    Pencurian Data Pribadi
    Malware yang tertanam di situs atau iklan pop-up dapat mencuri informasi sensitif seperti kata sandi, data kartu kredit, hingga detail akun pribadi. Data ini kemudian bisa disalahgunakan untuk penipuan atau dijual di pasar gelap.Kerusakan Perangkat
    Virus atau ransomware yang ikut terunduh bersama file film bisa merusak perangkat kamu, bahkan mengunci akses ke data penting sampai Anda membayar tebusan.Iklan Berbahaya
    Situs seperti IndoXXI dan LK21 sering dipenuhi iklan tidak terkontrol. Klik yang tidak sengaja pada iklan tersebut bisa mengarahkan kamu ke situs phising atau memicu unduhan malware secara otomatis.

    Menurut laporan keamanan siber, situs streaming ilegal sering kali menjadi target empuk bagi peretas untuk menyebarkan perangkat lunak berbahaya. Apalagi, situs ini tidak memiliki regulasi atau perlindungan keamanan seperti platform resmi.

    Daripada mengambil risiko dengan situs bajakan, ada baiknya beralih ke platform streaming legal yang aman dan nyaman, terutama untuk menemani waktu puasa Anda. Beberapa pilihan yang direkomendasikan adalah:

    1. Disney+ Hotstar

    Daredevil: Born Again Foto: Daredevil: Born Again

    Para penggemar Marvel di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akhirnya dapat menyaksikan kembalinya sang vigilante bertopeng merah dalam serial Daredevil: Born Again. Serial ini resmi tayang di Disney+ Hotstar dan langsung menjadi perbincangan hangat.

    Daredevil: Born Again mengikuti Matt Murdock (Charlie Cox), pengacara tunanetra yang kembali menjadi vigilante Daredevil di Hell’s Kitchen. Ketika Wilson Fisk (Vincent D’Onofrio), musuh bebuyutannya, menjadi Wali Kota New York dan menguasai kota dengan kekuatan politik, Matt harus memilih antara menegakkan hukum atau melawan Fisk di luar sistem. Dibantu Karen Page, Foggy Nelson, dan Frank Castle (The Punisher), Matt menghadapi konflik emosional dan fisik dalam misi keadilannya

    Jangan lewatkan High Potential yang mengisahkan Morgan Gillory (Kaitlin Olson), seorang ibu tunggal dengan tiga anak yang bekerja sebagai petugas kebersihan di kantor polisi Los Angeles. Dengan IQ 160 yang luar biasa, Morgan secara tak sengaja memecahkan kasus rumit saat melihat bukti-bukti di tempat kerjanya.

    Kemampuan uniknya ini menarik perhatian, dan ia pun direkrut sebagai konsultan oleh divisi kejahatan besar LAPD. Berpasangan dengan detektif kaku Adam Karadec (Daniel Sunjata), Morgan membentuk tim yang tak biasa namun tak terhentikan dalam mengungkap kejahatan. Serial ini tayang di Disney+ Hotstar, menghadirkan perpaduan komedi, drama, dan ketegangan investigasi.

    Untuk menonton semua koleksi Disney+ Hotstar kamu harus berlangganan. Adapun tarif berlangganan Disney+ Hotstar di Indonesia mulai dari paket Basic dikenakan tarif Rp 65 ribu (bulanan) Rp 450 ribu (tahunan), sementara Premium Rp 119 ribu (bulanan) dan Rp 799 ribu (tahunan).

    Kamu bisa menyaksikan Disney+ Hotstar di sini.

    2. Netflix

    Netflix baru saja menanyangkan drakor baru berjudul When Life Gives You Tangerines. Mengisahkan kisah Ae-sun dan Gwan-sik, dua sahabat masa kecil yang tumbuh bersama di Pulau Jeju yang indah.

    Ae-sun, seorang gadis pemberontak dengan impian menjadi penulis, diperankan oleh IU, dan Gwan-sik, pemuda yang jujur dan setia dengan cinta yang terpendam, diperankan oleh Park Bo-gum. Selain itu Drama ini juga di bintangi oleh aktor dan aktris papan atas korea lainnya, seperti Kim Seon-ho, Moon So-ri, Park Hae-joon, Lee Jun-young, Choi Dae-hoon, Na Moon-hee, Lee Soo-kyung, dan Kim Yong-rim.

    Saat takdir mempertemukan mereka kembali, keduanya harus menghadapi perasaan masa lalu yang kembali bersemi, sambil mengejar impian masing-masing di tengah keindahan dan ketenangan Pulau Jeju.

    Drama ini mengeksplorasi tema-tema universal tentang cinta, persahabatan, dan perjuangan meraih impian. Dengan latar belakang pemandangan Pulau Jeju yang memukau, “When Life Gives You Tangerines” menjanjikan kisah romantis yang hangat dan menyentuh hati.

    Drama ini akan membawa penonton dalam perjalanan emosional, mengikuti Ae-sun dan Gwan-sik saat mereka menavigasi kompleksitas hubungan mereka, dan menemukan makna sejati dari cinta dan kebahagiaan.

    Tertarik? Kamu bisa menontonnya melalui aplikasi Netflix di HP, tablet, laptop dan TV pintar. Biayanya mulai dari Rp 54 ribu hingga Rp 186.000 per bulan.

    Link akses Netflix di sini.

    3. Apple TV+

    Apple menghadirkan Surface adalah serial thriller psikologis yang penuh teka-teki, berpusat pada Sophie (diperankan oleh Gugu Mbatha-Raw), seorang wanita yang menderita kehilangan ingatan parah setelah upaya bunuh diri yang gagal. Dia berusaha untuk menyusun kembali potongan-potongan hidupnya yang hilang, tetapi seiring dia menggali lebih dalam, dia mulai mempertanyakan kebenaran tentang apa yang sebenarnya terjadi. Apakah upaya bunuh dirinya benar-benar sebuah kecelakaan, atau adakah motif tersembunyi di baliknya?

    Dalam perjalanannya, Sophie menemukan bahwa kehidupannya yang tampak sempurna mungkin menyimpan rahasia gelap. Dia mulai mencurigai orang-orang terdekatnya, termasuk suaminya, James (diperankan oleh Oliver Jackson-Cohen). “Surface” membawa penonton ke dalam labirin emosi dan kebingungan, saat Sophie berjuang untuk membedakan antara kenyataan dan ilusi. Serial ini mengeksplorasi tema-tema seperti identitas, ingatan, kebohongan, dan kompleksitas hubungan manusia, dengan latar belakang kota San Francisco yang elegan namun penuh misteri.

    Layanan Apple TV+ disertakan selama tiga bulan saat Anda membeli perangkat Apple dan menukarkan penawarannya dalam 90 hari. Atau bisa berlangganan Rp 69.000 per bulan setelah percobaan gratis selama 7 hari.

    Apple TV+ bisa ditonton di sini.

    CubMu Foto: Screenshoot detikINET4. CubMu

    CubMu adalah aplikasi hiburan digital yang menawarkan berbagai macam konten. Layanan ini menyediakan akses ke berbagai saluran TV lokal dan internasional, memungkinkan kamu untuk menonton acara favorit kapan saja dan di mana saja.

    Ribuan judul film dan serial TV dari berbagai genre tersedia di CubMu, baik produksi dalam negeri maupun mancanegara dari Cinema World. Bagi para penggemar anime, CubMu juga menawarkan koleksi anime populer yang siap memanjakan mata seperti Momentary Lily dan Dandan.

    Kamu dapat mengunduh aplikasi CubMu secara gratis tinggal klik melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS). Setelah mengunduh aplikasi, kamu dapat langsung menikmati berbagai konten hiburan yang tersedia. Agar bisa mengakses semua konten dapat berlangganan mulai dari Rp 3.000.

    Kamu bisa mengakses CubMu di sini.

    5. Max 

    Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Serial “The White Lotus” musim kedua, yang tayang di Max, membawa penonton ke resor mewah White Lotus yang baru, kali ini berlokasi di Sisilia, Italia. Seperti musim pertamanya, musim kedua ini menyajikan satir sosial yang tajam tentang dinamika antara tamu-tamu kaya yang bermasalah dan staf resor yang melayani mereka.

    Musim ini mengeksplorasi tema-tema seperti seksualitas, kekuasaan, dan ketidakamanan, dengan latar belakang pemandangan Sisilia yang indah namun penuh intrik. Karakter-karakter baru yang kompleks diperkenalkan, masing-masing dengan rahasia dan motivasi tersembunyi, yang saling berinteraksi dan menciptakan ketegangan yang meningkat sepanjang musim. Sama seperti musim pertama, ada misteri kematian yang menyelimuti cerita, membuat penonton bertanya-tanya siapa yang akan menjadi korban selanjutnya.

    Di Max juga bisa menikmati film dan acara TV dari HBO, Warner Bros., DC Comics, Dicovery, dan lainnya. Kamu bisa menonton konten-konten seperti semua film Harry Potter, Game of Thrones, Westworld, Succession, Euphoria, dan lainnya. Harga berlangganan Max mulai dari Rp 49.000 per bulan atau Rp 349.000 per tahun.

    Akses Max di sini.

    6. Prime Video

    Prime baru saja menayangkan drakor berjudul Newtopia. Di tengah wabah zombie yang melanda Seoul, seorang prajurit muda bernama Lee Jae Yoon dan kekasihnya, Kang Young Joo, berjuang untuk bertahan hidup dan menemukan satu sama lain. Jae Yoon, yang baru saja memulai wajib militernya, harus memimpin timnya melewati kota yang penuh zombie, sementara Young Joo harus berjuang sendiri setelah terpisah dari Jae Yoon.

    Akankah mereka berhasil bersatu kembali di tengah kekacauan ini? Saksikan kisah mereka dalam serial “Newtopia” di Prime Video.

    Harga berlangganan Prime Video hanya Rp 14.500 per bulan untuk tiga bulan pertama, kemudian Rp 65.000 per bulan setelahnya. Kamu bisa akses Prime Video yang dapat ditonton di sini.

    7. Viu

    Viu menyajikan konten dari Korea, Jepang, India, dan Indonesia. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Viu di ponsel, tablet dan Smart TV.

    Kemudian Anda dapat menonton melalui ponsel dan laptop dengan membayar biaya berlangganan. Ada opsi Rp 66 ribu/3 bulan, Rp 100 ribu/6 bulan, dan Rp 220 ribu/tahun. Pembayarannya sendiri bisa menggunakan dompet digital yang sudah populer.

    Akses Viu di sini.

    8. Klik Film

    KlikFilm menyajikan banyak film Indonesia jadul hingga terbaru. Tersedia pula pilihan film Holywood, India, Jepang, Korea hingga Eropa.

    Semua dapat ditonton melalui akses data (internet) melalui ponsel atau komputer. Tarif berlangganan Klikfilm mulai dari Rp 4.400 untuk 3 hari.

    Akses Klikfilm di sini.

    9. Bioskop online

    Foto: Shutterstock

    Bioskop Online siap menghiburmu ketika beraktivitas di rumah. Seperti namanya, detikers akan merasakan sensasi menonton layaknya di bioskop, dengan rentetan film-film berkualitas.

    Terkait harga berlangganan, mereka memberikannya berdasarkan film yang ditonton. Karena bila mengacu pada keterangan dari laman resminya, tarif Bayar per Tampilan, mulai dari Rp 5 ribu per konten.

    Bioskop Online bisa ditonton di sini.

    10. WeTV

    WeTV juga menawarkan tontonan film berkualitas, mulai dari serial Asia, anime, variety show, drama Korea dan beberapa yang berasal dari negara lain. Tak luput dari mereka membawakan serial Indonesia.

    Seperti serial yang sangat populer dan viral beberapa waktu lalu, yaitu Layangan Putus. Nah untuk menikmati secara premium, harganya tidak jauh berbeda dari daftar situs streaming film ilegal 2022 di atas. Kurang lebih Rp 35 ribu untuk jangka waktu satu bulan.

    WeTv bisa diakses di sini.

    11. Vidio

    Vidio sendiri tidak hanya memberikan film terbaru dari Hollywood, tetapi juga memberikan akses kepada penggunanya untuk menyaksikan tayangan drama Korea Selatan, anime dan Live TV.

    Selain itu, sajikan juga Vidio Original Series garapan mereka. Tidak ketinggalan pertandingan olahraga, seperti basket, sepak bola dan lain sebagainya.

    Vidio bisa dibuka di sini.

    Ikuti berita menarik detikINET lainnya Google News

    Halaman 2 dari 4

    Simak Video “Respons Kominfo soal Pencurian Data NIK Aktivasi Kartu SIM”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Sopir Truk Kurir Motor Curian di Jakbar Diupah Rp 500 Ribu/Unit

    Sopir Truk Kurir Motor Curian di Jakbar Diupah Rp 500 Ribu/Unit

    Jakarta

    Polisi menangkap sopir truk berinisial AMR (45) yang hendak menyelundupkan 13 motor hasil curian ke wilayah Bengkulu. Polisi mengatakan AMR mendapat upah Rp 500 ribu per unit motor yang berhasil diselundupkan.

    “Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025) malam.

    Penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tambora. Kukuh mengatakan pihaknya curiga pada truk putih bernopol BD-8573-P yang melintas pada Senin (24/2) dan lalu memeriksa.

    Kukuh mengatakan ternyata ada 13 motor di truk itu yang hendak diselundupkan ke wilayah Bengkulu. Dia mengatakan belasan motor itu ditutupi kardus berisi buku.

    “Setelah diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merk yang ditutupi oleh kardus berisi buku,” ujarnya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Kukuh mengatakan 13 motor itu tak dilengkapi dengan surat kendaraan. Dia mengatakan pihaknya juga masih memburu dua pelaku lainnya berinisial I dan A.

    Polsek Tambora saat ini masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut. Sementara AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.