Kasus: pencurian

  • Appdome Ingatkan Musim Belanja 12.12 Sasaran Empuk Serangan Siber Berbasis AI

    Appdome Ingatkan Musim Belanja 12.12 Sasaran Empuk Serangan Siber Berbasis AI

    Bisnis.com, JAKARTA— Platform layanan keamanan aplikasi seluler Appdome memperingatkan bahwa musim belanja akhir tahun menjadi periode paling rawan terhadap serangan siber, terutama yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

    Chief Customer Officer Appdome Jamie Bertasi menyebut para penyerang kini memanfaatkan AI untuk memperkuat teknik kejahatan di aplikasi seluler.

    “AI membuat pelaku kejahatan dapat meniru pengguna asli, membajak sesi, dan memicu transaksi penipuan,” kata Bertasi dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (27/11/2024).

    Menurut Bertasi, menghentikan serangan langsung di dalam aplikasi menjadi sangat penting guna melindungi konsumen maupun pendapatan perusahaan selama puncak musim belanja.

    Laporan tahunan kelima Appdome Consumer Expectations of Mobile App Security Report memproyeksikan rekor belanja seluler terjadi mulai Black Friday hingga 31 Desember. 

    Lonjakan transaksi ini menciptakan kondisi ideal bagi maraknya penipuan, termasuk identitas sintetis dan pengambilalihan akun (account takeover).

    Para penyerang disebut semakin agresif memanfaatkan AI untuk memperbesar skala dan kecepatan serangan, sehingga meningkatkan risiko penipuan secara signifikan.

    Laporan tersebut juga menunjukkan tingkat kepercayaan konsumen sangat bergantung pada seberapa jelas perlindungan keamanan yang diterapkan di sebuah aplikasi. 

    Pengguna lebih cenderung merekomendasikan aplikasi yang terbukti menjaga keamanan mereka, terutama pada periode belanja besar.

    Sebanyak 42,7% responden mengaku akan mempromosikan aplikasi yang aman di media sosial, 30,8% akan memberikan ulasan positif, dan 98,4% menyatakan bersedia merekomendasikan aplikasi yang mampu melindungi pengguna.

    Di sisi lain, CEO sekaligus Co-Creator Appdome Tom Tovar menegaskan AI kini memicu gelombang baru penipuan yang berkembang jauh lebih cepat dibanding kemampuan bisnis seluler untuk merespons.

    “AI mengubah lanskap penipuan lebih cepat daripada kemampuan bisnis seluler untuk menanganinya,” ujar Tovar.

    Menurutnya, konsumen kini menginginkan bukti aplikasi mampu mencegah penipuan sebelum transaksi terjadi, bukan sekadar mengganti kerugian setelah insiden.

    Pada 2025, penipuan berbasis AI seperti persetujuan pembayaran deepfake, serangan vishing, dan pengambilalihan akun berbasis bot diperkirakan menjadi pemicu utama maraknya penipuan seluler selama musim liburan.

    Appdome mencatat 81,5% konsumen Indonesia melihat AI sebagai peluang, sementara 18,5% menganggapnya ancaman. Selain itu, 90% responden berharap aplikasi dapat memblokir ancaman berbasis AI seperti bot, deepfake, impersonation, dan pengambilalihan akun. Sebanyak 72,3% percaya aplikasi sudah memiliki kemampuan tersebut.

    Appdome menyebut fenomena ini sebagai “paradoks AI”, yang menempatkan tekanan besar pada aplikasi perbankan, ritel, fintech, travel, dan jasa pengiriman untuk membuktikan kemampuan perlindungan secara nyata selama puncak musim belanja.

    Tahun ini juga menjadi kali pertama konsumen Indonesia masuk dalam survei global Appdome. Hasilnya menunjukkan penipuan sintetis, pencurian identitas, dan penipuan berbasis AI merupakan alasan utama pengguna lokal meninggalkan aplikasi seluler selama Black Friday dan musim liburan.

    Data industri dari NordLayer, SEON, dan Kaspersky bahkan mengungkap upaya penipuan meningkat antara 22% hingga lebih dari empat kali lipat selama Cyber Week.

    Sebanyak 56,7% konsumen Indonesia mengaku paling takut terhadap penipuan identitas sintetis saat berbelanja lewat perangkat seluler, sementara 40,7% mengatakan akan menghapus atau meninggalkan aplikasi karena khawatir pencurian identitas. Selain itu, 75,3% responden mengaku pernah meninggalkan aplikasi akibat masalah privasi atau keamanan.

    Di tengah tingginya diskon dan volume transaksi, konsumen Indonesia kini menuntut aplikasi untuk lebih proaktif melindungi data mereka. Sebanyak 84,8% responden mengutamakan pencegahan penipuan sebelum terjadi, bukan penggantian kerugian setelahnya.

    Sementara itu, 53,7% menilai pengembang aplikasi, bukan perangkat, sistem operasi, maupun operator seharusnya bertanggung jawab menghentikan penipuan. Privasi juga menjadi perhatian utama, dengan 79,2% menyatakan perlindungan privasi sangat penting dan 8,4% menyebut tidak akan menggunakan aplikasi yang tidak memberikan jaminan privasi secara jelas.

  • Sindikat Pencuri dan Pemalsu BPKB-STNK di Sukabumi Ditangkap, Begini Modus Operandinya

    Sindikat Pencuri dan Pemalsu BPKB-STNK di Sukabumi Ditangkap, Begini Modus Operandinya

    Liputan6.com, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat pencurian mobil yang menggunakan metode duplikasi kunci serta jaringan khusus untuk memalsukan dokumen kendaraan (STNK dan BPKB).

    Jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi secara rapi dan terstruktur itu diketahui memalsukan dokumen kendaraan terlebih dahulu sebelum menjual mobil curian dengan harga pasar, sehingga mampu meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.

    Kasus ini bermula dari laporan kehilangan mobil Toyota Calya di Perumahan Gracias, Cikundul, pada 1 September 2025. 

    Penyelidikan intensif yang dilakukan Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Sat Reskrim akhirnya mengarah pada penangkapan empat pelaku di lokasi berbeda, bahkan hingga ke Kota Malang.

    “Ada empat terduga pelaku yang telah kami amankan, dan masing-masing memiliki peran yang sudah terstruktur. Penangkapan yang tidak mudah, namun berhasil dilakukan berkat kerja keras personel di lapangan, khususnya saat mengamankan pelaku pembuat dokumen palsu di kamar kos Kota Malang,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, pada Kamis (27/11/2025). 

    Modus dan Jaringan Pemalsuan Canggih

    Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku ini sangat terencana.

    Aksi pencurian dimulai dengan meminjam kendaraan korban dan menduplikasi kunci mobil. Setelah berhasil mencuri, mereka lantas menggunakan jaringan khusus untuk membuat dokumen palsu. Ia menyoroti kecanggihan jaringan pemalsuan ini.

    “Tempatnya itu punya jaringan khusus pembuatan BPKB STNK. Yang melakukan pencetakan itu masih DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial A. Dia punya mesin sendiri, sudah lama. Awalnya dia pemain mobil leasing, dibeli dengan murah terus dia modifikasi suratnya STNK dan BPKP palsu,” jelas Ipda Budi.

     

  • Dua Minggu Hilang, Motor Guru Lamongan Ditemukan di Semak Persawahan

    Dua Minggu Hilang, Motor Guru Lamongan Ditemukan di Semak Persawahan

    Lamongan (beritajatim.com) – Motor milik seorang guru di Lamongan yang hilang selama dua minggu akhirnya ditemukan di area semak persawahan Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah.

    Rasa lega, haru, dan syukur menyelimuti Benak Syihab Muhandis, seorang guru di Kabupaten Lamongan. Sepeda motor Honda Vario 150 miliknya yang sempat hilang dicuri akhirnya berhasil ditemukan oleh Unit Satreskrim Polsek Kalitengah setelah menghilang selama kurang lebih dua minggu.

    Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa motor tersebut ditemukan pada Selasa (25/11/2025). Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, diketahui bahwa kendaraan itu merupakan hasil tindak pencurian sesuai laporan korban atas nama Drs. Syihab Muhandis.

    “Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Selasa pagi, tanggal 11 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi,” kata Hamzaid, Kamis (27/11/2025).

    Motor itu hilang saat berada di rumah. Saat kejadian, anak korban keluar rumah untuk membeli sarapan. Namun ketika kembali sekitar setengah jam kemudian, pintu rumah terlihat terbuka dan sepeda motor sudah raib.

    Begitu mendapat kabar bahwa motor miliknya telah ditemukan, Syihab langsung menuju Polsek Kalitengah untuk memastikan kendaraan tersebut.

    “Alhamdulillah, sepeda motor saya ketemu dan ini masih rejeki. Saya mendapat WA dari Bapak Polisi yang menanyakan apakah benar motor yang ditemukan itu milik saya. Setelah saya cek, ternyata betul. Saya langsung menuju ke Polsek Kalitengah. Terima kasih kepada kepolisian yang telah membantu menemukan motor saya,” ujar Syihab.

    Meski motor telah dikembalikan kepada pemiliknya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan. Diduga kuat pelaku menuntun motor itu hingga ke lokasi penemuan, mengingat tidak ditemukan bekas kerusakan pada kendaraan tersebut.

    Polsek Sukodadi berkomitmen mengungkap pelaku pencurian dan terus melakukan pendalaman guna memastikan rasa aman bagi masyarakat. [fak/beq]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti, Termasuk Narkoba dan Bahan Peledak

    Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti, Termasuk Narkoba dan Bahan Peledak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Ponorogo memusnahkan 74.149 barang bukti dari 56 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai narkoba hingga bahan peledak.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi memusnahkan 74.149 barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah inkracht sepanjang Januari hingga November 2025. Ratusan ribu barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis kejahatan, mulai dari narkotika, ketertiban umum, hingga kasus OHARDA.

    Berdasarkan data Kejari Ponorogo, perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi dengan 26 kasus. Disusul 13 perkara Kamtibum, seperti perjudian dan bahan peledak, serta 17 perkara OHARDA yang meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, hingga tindak asusila.

    Di lokasi pemusnahan, petugas terlebih dahulu menghancurkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu seberat 1,16 gram, ratusan butir pil Trihexyphenidyl, serta puluhan ribu pil LL. Seluruh barang haram itu dicampur larutan perusak lalu dihancurkan menggunakan blender.

    “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Setiap barang bukti yang telah inkracht harus kami amankan dan musnahkan agar tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Kamis (27/11/2025).

    Berbagai barang bukti lainnya, seperti puluhan potong pakaian, ribuan botol kosong, kardus, tas, serta benda yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan juga dimusnahkan dengan cara dibakar di tong besi. Barang elektronik berupa 11 unit handphone dan dua sim card dihancurkan dengan cara dipukul hingga tidak dapat digunakan kembali.

    Untuk peralatan keras seperti balok kayu, sabit, anak kunci palsu, serta senjata tajam rakitan, petugas memotongnya hingga berkeping-keping. Sementara itu, barang bukti berupa bahan peledak diserahkan kepada Tim Penjinak Bom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur untuk proses disposal sesuai standar keamanan.

    Selain pemusnahan, Kejari Ponorogo juga mengumumkan agenda lelang barang rampasan negara yang akan digelar secara online pada 2 dan 9 Desember 2025 melalui portal lelang.go.id. Zulmar mengajak masyarakat mengikuti informasi resmi melalui akun media sosial Kejari Ponorogo.

    “Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara pada awal Desember nanti. Selain memperoleh barang melalui mekanisme resmi dan transparan, langkah ini turut memberi kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” pungkasnya. [end/beq]

  • Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Istilah rehabilitasi  hukum kini muncul karena Ira Puspadewi  baru sama mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

    Adapun istilah rehabilitasi hukum bisa diberikan Presiden kepada orang untuk memulihkan martabatnya. Hal ini secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dalam aturan di atas, rehabilitasi adalah hak yang diperoleh seorang untuk mememulihkan harkat dan martabatnya. Ini diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.

    Sementara itu, ada juga istilah rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah yang banyak ditemui di berbagai lapisan masyarakat. Tidak sedikit pengguna yang awalnya hanya mencoba kemudian terjebak dalam ketergantungan hingga sulit lepas tanpa bantuan profesional.

    Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan hanya dihukum. Pendekatan ini diwujudkan melalui program rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.

    Apa Itu Rehabilitasi?
    Secara umum, rehabilitasi adalah upaya memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan spiritual seseorang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya. Rehabilitasi mencakup perawatan medis, pendampingan psikologis, hingga pemulihan perilaku dan kemampuan sosial.

    Dalam UU 35/2009, rehabilitasi dibagi menjadi:
    1. Rehabilitasi Medis
    Proses pengobatan untuk menghilangkan ketergantungan narkotika. Program ini dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah atau lembaga yang ditunjuk, dan bisa dilengkapi pendekatan tradisional atau keagamaan sesuai dengan kebutuhan pasien.

    2. Rehabilitasi Sosial
    Kegiatan pemulihan fisik, mental, dan sosial untuk mengembalikan fungsi sosial mantan pecandu. Program ini ditujukan bagi individu yang sudah terbebas dari ketergantungan secara fisik maupun psikis, agar dapat kembali bekerja, bersekolah, dan beraktivitas di lingkungan masyarakat.

    Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dan masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

    Mengapa Rehabilitasi Dianggap Penting?
    Penyalahgunaan narkotika berdampak luas, tidak hanya pada kesehatan pengguna, tetapi juga sosial, ekonomi, hingga keamanan. Tindak pidana narkotika kerap menjadi pemicu kejahatan lain seperti pencurian, penipuan, kekerasan, hingga pembunuhan.

    Melihat dampak tersebut, kebijakan hukum pidana menempatkan penyalahguna sebagai “korban”, bukan semata-mata pelaku. Dalam kajian viktimologi, pecandu termasuk kategori self-victimizing victims, yaitu individu yang menjadi korban akibat perbuatannya sendiri karena ketergantungan narkotika. Rehabilitasi menjadi bentuk pemidanaan yang berorientasi pada perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation), bukan sekadar penghukuman.

    Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rehabilitasi?
    Ketentuan rehabilitasi dalam hukum narkotika berlaku bagi kategori berikut:
    1. Pecandu Narkotika
    Individu yang mengalami ketergantungan akibat penggunaan narkotika. UU mengharuskan pecandu melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

    2. Korban Penyalahgunaan Narkotika
    Orang yang tidak sengaja atau tanpa kesadaran menggunakan narkotika dan mengalami ketergantungan.

    3. Penyalahguna yang Tidak Terbukti Terlibat Peredaran Gelap
    Hakim dapat memutuskan rehabilitasi apabila seseorang terbukti hanya sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

    Bagaimana Peradilan Menentukan Hak Rehabilitasi?
    Hakim dapat menetapkan rehabilitasi atas dasar:
    1, Hasil asesmen dari tim terpadu (BNN, penyidik, dokter).
    2. Status pengguna yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
    3. Bukti bahwa individu tersebut menderita sindrom ketergantungan.
    4. Rekomendasi medis atau sosial yang menunjukkan perlunya pemulihan.

    Selain itu, rehabilitasi dapat diputuskan baik selama proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam putusan akhir persidangan. (Angela Merici Andriani Uto Keraf)

  • Tragedi Bocah di Sukabumi Diseret Jambret, Sang Kakak Dianiaya Saat Cari Pelaku

    Tragedi Bocah di Sukabumi Diseret Jambret, Sang Kakak Dianiaya Saat Cari Pelaku

    Liputan6.com, Jakarta Peristiwa bocah berinisial AH (11) di Kabupaten Sukabumi yang terseret sejauh 200 meter saat mempertahankan handpone (HP) dari jambret belum berakhir. R (18), kakak korban menjadi korban pengeroyokan saat mencari pelaku penjambretan.

    Insiden beruntun ini bermula pada Minggu (23/11/2025). Setelah kejadian yang dialami sang adik, R berinisiatif mendatangi lokasi terduga pelaku di Kampung Cipaku, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB.

    R datang bersama 10 temannya dengan tujuan untuk mencari konfirmasi identitas terduga pelaku.

    Namun, upaya konfirmasi tersebut berujung ricuh. Saat rombongan R hendak diarahkan menuju rumah ketua RT setempat, terjadi cekcok yang memicu pengeroyokan oleh warga sekitar.

    “Saya dipukuli dikeroyok oleh tetangganya yang di warung dekat daerah situ, teman saya yang lain juga ada yang ditendang, sampai ada yang diancam pakai golok (sajam) kata teman saya, cuma saya enggak lihat karena keburu pingsan,” kata R di RSUD R Syamsudin Sh, Rabu (26/11/2025).

    Akibat pengeroyokan itu, R mengalami luka parah, terutama di bagian rahang dan wajah, serta harus menjalani operasi bedah mulut. Dia kini dirujuk ke RS Hermina.

    Tragisnya, selain menghadapi trauma dan luka fisik, keluarga korban juga dibebankan pembayaran Rp 15 juta untuk penanganan medis R dan adiknya. Dia juga menyebut proses operasi bedah mulut terhambat karena kendala biaya.

    “Saya minta keadilan, saya juga enggak bisa pakai BPJS untuk perawatan dan pengobatan. Jadi bingung untuk biaya sebesar itu,” tutur R.

    Terpisah, Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini menjelaskan penyebab pengeroyokan diduga karena miskomunikasi.

    “Diduga miskomunikasi karena konfirmasi, sedangkan yang dikonfirmasi belum hafal kronologisnya. Masih didalami (jumlah terduga pelaku pengeroyokan),” singkatnya.

    Sementara itu, pelaku begal berinisial MA (28) telah diamankan di Mapolsek Sukaraja kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

  • Kesalahan Fatal Ini Bikin Warga Depok Kehilangan Uang Rp 430 Juta di Bank

    Kesalahan Fatal Ini Bikin Warga Depok Kehilangan Uang Rp 430 Juta di Bank

    Liputan6.com, Jakarta Seorang warga Beji, Kota Depok berinisial EN kehilangan uang Rp 430 juta gara-gara hal sepele, memberikan nomor PIN ATM ke M dan IP yang merupakan mantan sopir korban.

    “Iya sudah tertangkap, kerugian korban mencapai Rp 430 juta,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman Harianja, Rabu (26/11/2025).

    Josman menjelaskan, awalnya korban kehilangan kartu ATM BCA di kediamannya, Perum Depok Mulya I Blok C4 RT 04/15 Kelurahan Beji, Beji, Depok. Korban menaruh curiga terhadap tersangka dikarenakan pernah diminta untuk mengambil uang.

    “Mengetahui saldo rekeningnya berkurang drastis, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beji untuk ditindaklanjuti,” jelas Josman.

    Tersangka mengambil kartu ATM BCA milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 430 juta dan uang tersebut digunakan tersangka tanpa seizin korban.

    “Tersangka sempat melarikan diri,” terang Josman.

    Korban melaporkan kejadian pengurasan uang di ATM ke Polsek Beji dengan nomor registrasi LP/B/251/XI/2025/SPKT/POLSEK BEJI/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 November 2025. Usai menerima laporan, Polsek Beji langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

    “Kedua berinisial IP dan M berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Josman.

    Josman mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mengakui mengambil uang korban melalui ATM yang telah diketahui PIN-nya. Tersangka mengaku pernah disuruh korban mengambil uang melalui ATM dan diberikan PIN-nya.

    “Tersangka mengetahui PIN tersebut karena pernah disuruh korban yang ditulis di secarik kertas,” ungkap Josman.

    Polsek Beji mengamankan barang bukti berupa satu bendel bukti transaksi dari Hallo BCA dan lima lembar foto transaksi. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

    “Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Josman.

  • Curi Honda Supra 125, Dua Pemuda Pacitan Ditangkap Saat Jual Velg

    Curi Honda Supra 125, Dua Pemuda Pacitan Ditangkap Saat Jual Velg

    Pacitan (beritajatim.com) – Polsek Donorojo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Supra 125 di Desa Sukodono. Dua terduga pelaku, masing-masing FS (27) dan MAM (18), warga Dusun Ngemplak, Desa Sugihwaras, Kecamatan Pringkuku, berhasil ditangkap beserta barang bukti yang mereka sembunyikan di rumah salah satu pelaku.

    Keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di rumah FS. Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Donorojo mengembangkan informasi terkait nomor rangka kendaraan yang diperjualbelikan.

    “Keduanya kami tangkap saat melakukan transaksi jual beli velg di kawasan Punung, setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi nomor rangka kendaraan,” ujar Kapolsek Donorojo, IPTU Suyitno, Rabu (26/11/2025).

    Setelah dilakukan pengecekan, identitas kendaraan yang ditawarkan sesuai dengan laporan kehilangan. Para pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan motor di rumah FS.

    Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya STNK asli kendaraan, dua buah pelat nomor B 3520 BBW, satu unit Honda Supra 125 dalam kondisi tanpa bodi dan tebeng, serta satu unit Honda Revo. “Saat ini, seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pacitan,” tambahnya.

    Kasus ini berawal dari laporan korban, Hikari Rivatoni (17), yang kehilangan sepeda motor pada 12 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di tempat cucian motor milik Deva, Dusun Salam, Desa Sukodono, Donorojo. (tri/kun)

  • Kisah Husen Warga Majalengka Tersesat di Gresik Diantar Pulang Gratis

    Kisah Husen Warga Majalengka Tersesat di Gresik Diantar Pulang Gratis

    Gresik (beritajatim.com) – Husen (66), seorang lansia asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kebingungan saat tiba di Gresik. Hanya bermodal pakaian yang melekat dan uang seadanya, warga Majalengka ini tersesat tanpa tujuan. Selanjutnya, ia diantar pulang secara gratis.

    Dirinya menceritakan asal mula bisa sampai ke Gresik lalu terlantar tidak mempunyai tempat tinggal. Semula lansia ini naik bus dari arah utara, kemudian diturunkan di sisi luar Terminal Bunder. Husen bingung lalu meminta alamat kantor Polres Gresik.

    “Saya bingung, tersesat. Maunya ke Surabaya, tapi ongkos buat naik kendaraan sudah habis. Akhirnya turun di Gresik dan minta tolong orang diantar ke kantor polisi,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

    Setelah tiba di Polres Gresik, petugas piket mengira ada warga melapor pencurian. Namun setelah diceritakan bahwa ia tersesat dan kehabisan ongkos untuk balik pulang ke Majalengka, petugas jaga kemudian melaporkan hal ini ke Dinas Sosial (Dinsos).

    Beberapa menit kemudian, petugas Dinsos Gresik datang ke Polres. Setelah berkoordinasi, Husen difasilitasi untuk kembali ke kampung halamannya.

    Tak hanya itu, sebagai bentuk empati, Polres Gresik turut memberikan bantuan biaya perjalanan dan mengantar ke terminal bus agar dapat kembali ke Majalengka dengan aman.

    Keluarga Husen yang mengetahui kondisinya selama di Gresik menyampaikan banyak terima kasih. Mereka mengaku sangat terbantu dan bersyukur karena ia bisa pulang dengan selamat.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menuturkan dirinya salut terhadap anggota yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Tugas polisi tidak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk melindungi dan membantu warga yang membutuhkan,” ungkapnya.

    Perwira menengah Polri ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian darurat, baik itu kriminalitas maupun permintaan bantuan.

    “Silakan menghubungi call center 110 bila membutuhkan bantuan selama 24 jam. Kami hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam kondisi apa pun,” pungkasnya. (dny/kun)

  • Superman Edisi Pertama Jadi Komik Termahal yang Pernah Terjual

    Superman Edisi Pertama Jadi Komik Termahal yang Pernah Terjual

    Anda sedang membaca rangkuman informasi pilihan dari sejumlah negara dalam Dunia Hari Ini.

    Berita dari Amerika Serikat menjadi pembuka edisi hari ini, Rabu, 26 November 2025.

    Inikah komik yang paling termahal?

    Komik edisi pertama Superman terjual senilai $9,12 juta atau sekitar Rp152 miliar di sebuah balai lelang di Texas, yang mengklaim jika komik tersebut merupakan komik termahal yang pernah terjual.

    Tiga orang bersaudara menemukan komik tersebut di dalam kotak kardus di bawah tumpukan koran yang sudah lapuk, berdebu, yang penuh sarang laba-laba di rumah mendiang ibu mereka di San Francisco tahun lalu, selain juga beberapa komik langka lainnya yang dikumpulkan sejak masa Perang Dunia II.

    Ibunya memberi tahu anak-anaknya kalau ia memiliki koleksi komik berharga yang tersembunyi, tetapi mereka tidak pernah melihatnya sampai mereka menjual rumah ibu mereka dan memutuskan untuk memeriksa barang-barangnya, menurut Lon Allen, wakil presiden komik di Heritage Auctions.

    Kedua bersaudara yang menemukan kotak komik tersebut kemudian mengirim pesan kepada balai lelang, yang mendorong Lon untuk terbang ke San Francisco awal tahun ini untuk memeriksa salinan Superman No. 1 mereka dan menunjukkannya kepada para ahli lain untuk dinilai.

    Rekor sebelumnya untuk komik termahal di dunia dicetak tahun lalu, ketika komik Action Comics No. 1, yang pertama kali memperkenalkan Superman kepada dunia sebagai bagian dari sebuah antologi, terjual seharga $6 juta.

    Dua pendaki tewas di Aoraki

    Pihak berwenang menyebut dua pendaki gunung tewas di Aoraki, puncak tertinggi Selandia Baru, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan.

    Polisi mengonfirmasi jenazah dua pendaki sudah ditemukan, sementara tim pencari sedang berupaya mengevakuasi mereka di tempat yang digambarkan oleh Inspektur Vicki Walker sebagai “sisi pegunungan Alpen yang menantang.”

    Tidak ada satu pun pendaki yang sudah diidentifikasi secara publik, tetapi Asosiasi Pemandu Gunung Selandia Baru mengatakan salah satu dari mereka yang tewas adalah anggota organisasinya dan yang seorang lainnya adalah klien dari pemandu tersebut.

    Sersan Kevin McErlain mengatakan kepada Timaru Herald bahwa keduanya terhubung dengan tali ketika mereka jatuh di dekat puncak Aoraki, yang juga dikenal sebagai Gunung Cook.

    Empat orang lagi ditangkap terkait pencurian Louvre

    Pihak berwenang Prancis menangkap empat orang lagi dalam penyelidikan pencurian permata yang spektakuler dari Museum Louvre, Paris, bulan lalu.

    “Mereka adalah dua pria berusia 38 dan 39 tahun, dan dua wanita berusia 31 dan 40 tahun, dan semuanya dari Paris,” kata Laure Beccuau, jaksa agung Paris.

    Tidak diungkapkan peran dari keempat orang itu dalam perampokan tersebut.

    Penangkapan terjadi menyusul dakwaan sebelumnya terhadap empat orang lainnya terkait pencurian pada 19 Oktober yang dalam tujuh menit berhasil mencuri perhiasan senilai sekitar $102 juta sebelum melarikan diri dengan skuter.

    Jepang terbangkan jet tempur di dekat Taiwan

    Kementerian Pertahanan Jepang mengatakan sudah menerbangkan pesawat jet tempurnya setelah mendeteksi keberadaan pesawat nirawak yang diduga milik China di lepas pantai sebuah pulau dekat Taiwan, di tengah pertikaian diplomatik antara Tokyo dan Beijing.

    Pesawat nirawak tersebut terlihat di lepas pantai Yonaguni, Jepang, sebuah pulau tempat Jepang berencana untuk menempatkan rudal, yang membuat China marah.

    “Kami mengonfirmasi bahwa sebuah pesawat nirawak yang diyakini milik China melintas di antara Pulau Yonaguni dan Taiwan pada hari Senin,” kata Kementerian Pertahanan Jepang di X.

    Pasukan Pertahanan Udara Jepang regional “menerbangkan pesawat” sebagai tanggapan, katanya.