Kasus: pencurian

  • Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap barang-barang dengan harga mencurigakan yang dapat berujung pada tindakan pidana.

    Imbauan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemerkosaan yang melibatkan penadah barang curian di Depok, Jawa Barat.

    Kasus ini bermula dari penangkapan HHP (24), seorang pria yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama pencurian disertai pemerkosaan. 

    Ade Ary menegaskan, tindakan membeli atau menerima barang yang patut diduga hasil kejahatan merupakan pelanggaran serius.

    Dengan membeli barang-barang murah yang mencurigakan, masyarakat tanpa sadar bisa terlibat dalam tindak pidana

    Hal ini diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang “pertolongan jahat” atau yang lebih dikenal dengan istilah penadah, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 4 tahun.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang patut diduga hasil kejahatan. Mohon juga kepada masyarakat, kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan,” kata Ade Ary kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    Ia menjelaskan, jika tidak ada pasar bagi barang hasil kejahatan, pelaku tidak akan memiliki saluran untuk menjual barang curian, yang pada gilirannya akan mempersempit ruang gerak kejahatan.

    Ade Ary menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga barang yang terlalu murah. Pembelian barang dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran bisa menjadi indikator bahwa barang tersebut mungkin merupakan hasil kejahatan.

    “Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi peluang bagi pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan dari barang curian. Jika masyarakat semakin sadar dan tidak membeli barang yang meragukan, maka akan semakin sulit bagi pelaku untuk menjual barang hasil kejahatannya,” tambah Ade Ary.

    Dengan pengawasan yang ketat dan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera bagi para penjahat dan penadah.
     

    Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Kasus ini terungkap ketika Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap RR, seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pemerkosaan pada 2016. RR, yang kini berprofesi sebagai pedagang narkoba dan kurir, melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok.

    Setelah aksi pemerkosaan, RR mencuri ponsel milik korban dan kemudian menjualnya kepada temannya, HHP, seharga Rp700.000.

    Polisi yang melacak pelaku akhirnya menangkap RR pada Selasa (18/3/2025) dini hari di Kampung Pitara, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.

    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RR juga terlibat dalam peredaran narkoba dengan modus “alamat tempel,” di mana barang disembunyikan di tempat umum untuk diambil oleh pembeli.

     
     

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas kejahatan dengan tidak membeli barang hasil curian.

    Ade Ary mengatakan semestinya masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.

    Hal tersebut diungkapkan Ade Ary atas penangkapan  tersangka HHP (24), yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pencurian di Depok, Jawa Barat.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Ya ini mohon juga kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan di Kitab Undang-Undang Pidana itu nama perbuatan pidananya adalah pertolongan jahat atau secara umum dikenal dengan penadah,” kata Ade Ary, kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    “Siapa saja yang dianggap sebagai pertolongan jahat atau penadah adalah orang yang menerima titipan menerima gadai membeli barang yang patut diduga itu merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

    Ade Ary pun mengatakan jika tindakan ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sadar membeli, menerima titipan, atau menggadaikan barang hasil kejahatan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

    Imbauan itu, lanjut Ade Ary, bertujuan juga untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

    “Kalau tidak ada masyarakat yang berani membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan maka tentu para pelaku kejahatan, pencuri ini dia tidak punya demand, dia punya supply, dia tidak tau jual ke siapa, makanya kami punya kepentingan untuk memberikan imbauan ini,” papar Ade Ary.

    Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” tukasnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabu di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

  • Polisi soroti sejumlah potensi kerawanan di Jakbar jelang Idul Fitri

    Polisi soroti sejumlah potensi kerawanan di Jakbar jelang Idul Fitri

    Jakarta (ANTARA) – Aparat kepolisian bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat dan TNI menyoroti sejumlah potensi kerawanan menjelang Idul Fitri 2025, seperti peningkatan mobilitas masyarakat dan pengamanan tempat ibadah.

    “Kita juga antisipasi tindak kriminalitas seperti pencurian rumah kosong dan aksi kejahatan jalanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam Rapat Koordinasi Operasi Ketupat 2025 di Jakarta, Rabu.

    Adapun rapat koordinasi itu, kata Twedi, juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama perayaan Idul Fitri.

    “Operasi Ketupat 2025 bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama mudik, arus balik, serta perayaan Lebaran di wilayah Jakarta Barat,” kata Twedi.

    Twedi mengatakan rakor itu menerapkan strategi pengamanan yang efektif dengan melibatkan seluruh unsur tiga pilar dan pemegang kebijakan terkait.

    “Dengan adanya Rakor ini, diharapkan pengamanan Idul Fitri 1446 H di Jakarta Barat dapat berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat merayakan hari kemenangan dengan aman dan nyaman,” kata Twedi.

    Adapun rapat koordinasi itu juga dihadiri Wali Kota Jakarta Barat H. Uus Kuswanto dan Dandim 0503/JB Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tiga ABH Asal Gresik yang Terlibat Curanmor Direhabilitasi

    Tiga ABH Asal Gresik yang Terlibat Curanmor Direhabilitasi

    Gresik (beritajatim.com)- Masyarakat Gresik dikagetkan adanya pelaku curanmor masih dibawah umur. Mereka adalah FN (12) kemudian HR (9) dan NA (10). Atas perbuatannya itu, akhirnya dicap sebagai anak berhubungan dengan hukum, atau ABH. Ini karena terbukti menjalankan aksinya di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

    Sebelum diamankan polisi, ketiga ABH itu kepergok melakukan aksi curanmor di Jalan Harun Thohir Gresik.

    Saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Ketiga pelaku itu mengaku aksi yang dilakukan ini untuk kebutuhan pribadi.

    “Aksi pencurian itu dilakukan murni atas keinginan pribadi. Mereka juga mengakui sudah 4 kali beraksi,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (19/3/2025).

    Ia menambahkan, dari semua aksi yang dilakukan. Aksi yang terakhir
    tidak berjalan mulus lantaran kepergok oleh korban. Karena kasihan, pelaku tidak diproses secara hukum.

    “Korban memilih untuk memaafkan. Namun, atas serangkaian peristiwa yang dilakukan kami akan memproses ABH tersebut sesuai prosedur sistem peradilan pidana anak,” imbuhnya.

    Alasan melalui peradilan anak, sebagai efek jera dan pembinaan bagi para bocah yang masih berusia dibawah 12 tahun itu. Pihaknya juga menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) maupun Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPPA) Gresik selama proses hukum bergulir.

    “Motifnya ekonomi. Untuk hiburan dan kesenangan mereka,” terang mantan tutur Abid.

    Dari empat aksi yang telah dilakukan,
    hanya satu motor yang berhasil dijual. Mirisnya ABH tersebut menawarkan motor kepada orang lain seharga Rp 150 ribu.

    “Motornya ditawarkan kepada orang yang dijumpai di jalan. Lalu uang hasil penjualan digunakan untuk bermain di Time Zone,” ungkap Abid.

    Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas KBPPA Gresik dr Titik Ernawati menyatakan hasil pendampingan psikologis yang dilakukan, faktor penyebab mereka nekat melakukan pencurian karena masalah pola asuh dan ekonomi.

    “Tidak ada pola asuh yang disiplin dan keras. Apalagi sosok orang tua khususnya ibu, yang memilih berpisah,” paparnya.

    Untuk itu lanjut Titik, pihaknya merekomendasikan agar ketiga ABH tersebut dilakukan rehabilitasi sambil menjalani proses penyelidikan lantaran telah melakukan pencurian berulang kali.

    “Semua ABH ini terus didampingi serta pendampingan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (dny/kun)

  • Polisi Tangkap Pembobol Kedai di Kebayoran Baru, Buron Sejak Februari 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Maret 2025

    Polisi Tangkap Pembobol Kedai di Kebayoran Baru, Buron Sejak Februari 2025 Megapolitan 19 Maret 2025

    Polisi Tangkap Pembobol Kedai di Kebayoran Baru, Buron Sejak Februari 2025
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial MIM (29), pelaku
    pembobolan Kedai
    Koedapan Nusantara di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap polisi saat bersembunyi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025) sore.
    Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan bahwa penangkapan MIM berawal dari laporan seorang perempuan berinisial MK (25), yang mendapati kedainya dibobol.
    Kejadian bermula ketika korban tiba di kedai pada Jumat, 28 Februari 2025, pukul 06.47 WIB untuk mulai bekerja.
    Saat memasuki kedai, ia mendapati kondisinya sudah berantakan, dengan kunci yang telah dirusak.
    “Setelah diperiksa satu per satu, diketahui bahwa satu unit Samsung Galaxy Tab A9+ 5G hilang,” ujar AKP Igo Fazar Akbar dalam keterangannya, Rabu.
    Polisi yang menerima laporan segera bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
    Mereka memeriksa para saksi di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan bukti dengan meneliti rekaman CCTV yang terpasang di area kedai.
    “Hasil pengecekan rekaman CCTV menunjukkan bahwa seorang pria mengenakan kaus berwarna merah terekam sedang mengambil barang curian,” kata Igo.
    Rekaman kamera pengawas juga memperlihatkan bahwa setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.
    Akibat perbuatannya, MIM kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pencuri Tab di Kedai Koedapan Nusantara Kebayoran Lama Ditangkap Anggota Krimum Polres Metro Jaksel – Halaman all

    Pencuri Tab di Kedai Koedapan Nusantara Kebayoran Lama Ditangkap Anggota Krimum Polres Metro Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pencurian barang elektronik di kedai makanan Koedapan Nusantara di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terungkap.

    Satu orang pelaku berinisial MIM (29) ditangkap di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

    Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar S.I.K,M.Si menjelaskan, penangkapan terhadap MIM bermula dari laporan korban, MK (25) seorang perempuan, ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Februari lalu. 

    Dijelaskan AKP Igo Fazar, pelapor yakni MK menceritakan, kejadian berawal saat korban tiba di kedai makanan Koedapan Nusantara pada pukul 06:47 WIB, untuk bekerja. 

    Korban melihat kondisi kedai sudah berantakan, kunci kedai sudah rusak.

    Curiga ada yang tidak beres, maka MK memeriksa barang berharga yang disimpan di dalamnya.

    “Setelah diperiksa satu persatu, ada barang yang hilang. Yakni satu unit Samsung Galaxy Tab A9+ 5G.” ucap AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). 

    Merasa dirugikan, MK pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

    Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

    “Setelah dilakukan pengecekan metalui CCTV, diketahui seorang pelaku laki-laki menggunakan kaos wama merah telah mengambil Tab (Samsung A9). Selanjutnya pelaku kabur,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan di pimpin Kasubnit Vice Control IPDA Adithya Aji Pratama S.Tr.K.,M.H bersama tim opsnal, melakukan penangkapan terhadap MIM, di sebuah kos-kosan Jalan Sabeni Raya No.7, RT 012/012, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu 19 Maret, pukul 17.05 WIB.

    MIM mengaku aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat malam, 28 Februari, sekitar pukul 20.00 WIB. MIM bersama barang bukti yakni Samsung A9 dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum. MIM dijerat Pasal 363 KUHP.

  • Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah – Halaman all

    Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bocah berusia 8 tahun menjadi korban penjambretan ponsel saat bermain di pekarangan rumahnya, di Gang Salon, Cilincing, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika kejadian itu terjadi, sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin(17/3/2025).

    “Seorang anak usia 8 tahun, sedang bermain handphone di pekarangan rumahnya di dalam pekarangan rumahnya. Kejadiannya jam 10.30 WIB di daerah Tipar Cakung, Gang salon Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,” kata Ade Ary, kepada awak media, Rabu (19/8/2025).

    Ade Ary mengatakan jika korban dijambret oleh dua pelaku yang memiliki peran masing-masing.

    Dua pelaku yang kini sudah diamankan adalah ER (25) dan MD (27). ER berperan untuk mengendarai motor, sementara MD adalah eksekutor.

    Pada saat kejadian, orang tua dari korban yang sedang tidur pun terkejut mendengar teriakan sang anak.

    “Saat pelapor atau orang tuanya korbannya sedang tidur mendengar jeritan anaknya dan melihat ada orang yang merampas handphone, orang tua korban atau pelapor sempat berupaya mengejar namun tidak berhasil dan langsung melaporkan ke Polsek Cilincing,” ujar Ade Ary.

    Kepolisian pun langsung bertindak dan sukses menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda.

    “Tidak terlalu lama ini bahkan kurang dari 1×24 jam kejadian hari Senin tanggal 17 Maret 2025 jam 10.30, para pelaku ditangkap selasa dini hari kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan, di yang pertama di Koja yang kedua di daerah Kelapa Gading,” kata Ade Ary.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun mengatakan jika kejadian ini seakan menjadi fenomena, mengingat beberapa waktu lalu ada kejadian serupa di lingkup Polda Metro Jaya.

    Dia pun berharap Bhabinkamtibmas di setiap wilayah bisa terus mengedukasi masyarakat supaya kejadian serupa tidak terulang.

    “Kemudian ini juga menjadi fenomena minggu lalu ya kami rilis kejadian anak yang membawa handphone di sekitar rumah namun di jalan umum dan dirampas,” kata Ade Ary.

    “Ini juga menjadi perhatian kami bersama rekan kami Bapak Kamtibmas di lapangan terus memberikan imbauan dan edukasi dan kami mohon juga kepada masyarakat agar tidak memberikan barang-barang berharga kepada anak-anaknya untuk dibawa ke tempat umum,” ​ujarnya.

  • Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    JAKARTA – Kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Depok, akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap setelah diburu selama tiga hari.

    “Setelah dilakukan olah TKP, pendalaman dari jajaran polsek dan Polres Metro Depok diback up oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tiga hari kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.

    Pelaku utama yang melakukan perampokan dan pemerkosaan disebur berinisial RR. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Maret. Sementara untuk tersangka lainnya yakni HHP yang merupakan penadah barang curian.

    “(Tersangka) ditangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu,” ucapnya.

    Berangkat dari hal tersebut, penyidik mendalami latar belakang tersangka. Ternyata, RR merupakan kurir dan bandar kecil narkoba. Bahkan, pada saat penangkapan, penyidik juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

    “Tersangka RR ini pengangguran sambil berprofesi menjadi kurir dan pedagang narkoba,” sebut Ade.

    Tak hanya itu, tersangka RR juga diketahui sebagai residivis kasus pemerkosaan yang divonis bersalah pada 2016.

    Sementara mengenai keterlibatan tersangka HHP karena membeli ponsel curian dari RR seharga Rp700 ribu. Keduanya merupakan teman satu kos.

    “Dijual seharga Rp700 ribu. Kemudian uang Rp700 ribu dipake untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Ade.

    Pada kasus ini, tersangka RR dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 285 KUHP yang hukumnya pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Sementara untuk kasus narkotika tersangka RR, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR (29).

    Pelaku memegang sebilah kapak dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti perintahnya.

    “Peran RRR sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24).

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

    Diberitakan sebelumnya, rumah milik seorang wanita berinisial Y (36) disatroni maling pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

    Tak hanya perampokan, ia bahkan menjadi korban pemerkosaan di kediamannya sendiri.

    Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP.

    Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.

    Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaki sudah ada di dalam kamarnya.

    “Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban,” ucap Ressa.

    “Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya,” sambungnya.

    Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.

    “Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur dia.

    Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.

    Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.

    “Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada,” kata Ressa.

    “Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut,” lanjut dia.

    Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. 

     

  • Aksi 3 Bocah SD Gresik 4 Kali Curi Motor Meski Belum Bisa Berkendara

    Aksi 3 Bocah SD Gresik 4 Kali Curi Motor Meski Belum Bisa Berkendara

    Gresik

    Tiga bocah SD tertangkap basah mencuri sepeda motor di Gresik, Jawa Timur. Bahkan, mereka mengaku sudah 4 kali beraksi.

    Fakta lain, ternyata ketiga bocah itu masih belum bisa mengendarai motor. Mereka mendorong motor curian tersebut.

    “Ya, mereka belum bisa mengendarai motor. Jadi motor itu didorong bertiga,” jelas Kapolsek Gresik Iptu Suharto, dilansir detikJatim, Rabu (19/3/2025).

    Meski begitu, ketiga bocah SD itu merencanakan aksinya dengan matang. Mereka menyurvei lokasi beberapa hari sebelum eksekusi. Ketiganya juga menggambar situasi di mana motor yang bisa dicuri.

    Pada Selasa (18/3/2025) dini hari kemarin, ketiga mencuri motor yang tak dikunci ganda di depan sebuah barbershop. Mereka lalu kepergok warga saat mendorong motor itu.

    Polisi sempat menginterogasi ketiga pelaku sesaat setelah diamankan oleh warga. Mereka mengaku aksi itu itu bukan yang pertama kali.

    Kasus pencurian motor ini kini ditangani Sat Reskrim Polres Gresik. Ketiga pelaku, yakni F (12), HR (9), dan HR (10) masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    Baca selengkapnya di sini dan di sini

    (idh/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu