Kasus: pencurian

  • Polres Tuban Tangkap Maling Spesialis Tabung Gas 3 Kg

    Polres Tuban Tangkap Maling Spesialis Tabung Gas 3 Kg

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian tabung gas LPG ukuran 3 kilogram (kg) berhasil diamankan oleh Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda dengan total barang curian sebanyak 18 tabung gas LPG.

    Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, Iptu Moh Rudi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DIM (22), warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dia terakhir kali melakukan aksinya di toko milik Ahmad Fuad Hasan (34), warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak.

    “Sebelumnya sempat viral di media sosial bahwa seringkali masyarakat kehilangan tabung gas LPG 3 kg, kemudian kami tindak lanjuti dan kita profiling,” ujar Rudi, Jumat (11/4/2025).

    Kejadian terbaru pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diketahui berkeliling untuk mencari toko atau warung yang tidak dijaga pemiliknya. Modus yang digunakan yaitu berpura-pura menjadi pembeli, kemudian mengambil tabung gas LPG saat situasi dinilai aman.

    “Dari pengakuannya, pelaku sudah mencuri tabung gas LPG di 7 TKP yang berbeda dengan modus berkeliling mencari toko-toko atau warung yang sepi. Hasil kejahatan itu dijual per tabung seharga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” terang Rudi.

    Korban pencurian, Ahmad Fuad Hasan, mengetahui tabung gas miliknya hilang dan langsung melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV. Ia mengenali pelaku karena masih satu daerah. Tanpa menunggu lama, korban mendatangi rumah pelaku dan mengajaknya ke lokasi toko.

    “Kemudian korban mendatangi rumah pelaku dan sama korban langsung diajak ke warung, dari situ pelaku akhirnya mengaku,” kata Rudi.

    Saat ditanya keberadaan tabung gas yang dicuri, pelaku mengaku telah menjualnya. Ia kemudian berinisiatif mengganti kerugian korban dengan uang sebesar Rp500 ribu. Namun, ketika korban membawa pelaku ke rumah, massa yang telah berkumpul lebih dulu sempat mengamuk.

    “Maksud hati korban ingin berdamai dan mengajak pelaku ke rumahnya. Namun, sesampai di rumah korban sudah ada massa yang berkumpul,” ungkap Rudi.

    Beruntung, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah kejadian yang lebih buruk. Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Pelaku terjerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • 3 Debt Collector Gresik Masuk Penjara Gegara Ambil Motor Tanpa Izin

    3 Debt Collector Gresik Masuk Penjara Gegara Ambil Motor Tanpa Izin

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 3 Debt Collector (DC) asal Menganti Gresik ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakal lantaran mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya pada Februari 2025 lalu. Ketiga DC yang diamankan adalah AA, FM dan NA.

    Kapolsek Pakal Kompol Anton Prihasto mengatakan penangkapan terhadap ketiga orang itu lantaran mengambil sepeda motor milik Feby warga Benowo dengan dalih jaminan hutang. Mereka bertiga mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi rumah tanpa sepengetahuan Feby.

    “Masalah awalnya adalah hutang piutang. Suami korban memiliki hutang kepada salah satu pelaku,” kata Anton, Jumat (11/04/2025).

    Anton mengatakan, setelah kehilangan motor, korban melapor ke Polsek Pakal. Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan ketiga pelaku di rumahnya masing-masing. Mereka ditangkap tanpa ada perlawanan.

    “Dari pengakuan mereka memang niatnya mengambil motor untuk jaminan agar hutang dibayar. Namun, tentu yang mereka lakukan adalah perbuatan melanggar hukum,” tutur Anton.

    Atas peristiwa ini, petugas kepolisian menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat  L-6044-DAV, serta STNK asli atas nama korban, Febiola Herera. Kendaraan tersebut kini diamankan di Polsek Pakal sebagai barang bukti utama. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

    “Apa pun alasannya, mengambil barang tanpa izin pemilik sah adalah tindak pidana. Apalagi dilakukan secara bersama-sama dan di luar prosedur hukum. Itu yang jadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka pencurian,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Polisi tangkap ART yang gasak barang majikan di Pesanggrahan

    Polisi tangkap ART yang gasak barang majikan di Pesanggrahan

    merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) yang menggasak barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Tim Opsnal Unit 2 Jatanras berhasil mengamankan DS,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Seala mengatakan pelaku kini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Pada awalnya, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB.

    Saat itu korban sedang berada di lantai dua rumah, sedangkan ibu korban pamit pergi berbelanja ke pasar.

    Kemudian, saat ibu korban pulang dari pasar tidak melihat sang ART.

    Modus operandi pelaku yakni menunggu rumah dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya.

    “Setelah di cek dari CCTV rumah, ART tersebut pergi meninggalkan rumah membawa tas besar tanpa izin korban dan Ibu korban. Selanjutnya saat di cek barang-barang milik Ibu korban sudah hilang,” jelasnya.

    Dikatakan ART itu merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kepada majikan merupakan KTP palsu.

    Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp30 juta dengan barang bukti yang diamankan meliputi satu tablet Samsung, satu unit Ipad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu buah kalung dan liontin emas, satu buah cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, dan satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.

    Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2 Pencuri Kabel Tembaga di Pabrik Sidoarjo Ditangkap, 2 Lainnya Buron

    2 Pencuri Kabel Tembaga di Pabrik Sidoarjo Ditangkap, 2 Lainnya Buron

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Aksi pencurian kabel tembaga di gudang pabrik PT Rhino Mega Multi Plast, Balongbendo, Sidoarjo, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang pelaku, yakni AFR (34) dan FS, yang merupakan satpam di pabrik tersebut, berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolresta Sidoarjo melalui Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah menyebutkan, kasus ini terungkap usai salah satu pelaku, AFR, tertangkap saat melakukan aksi bersama tiga rekannya pada Kamis malam (3/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Setelah menerima laporan dari pihak pabrik, Polsek Balongbendo segera mengamankan AFR. Kemudian, dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menangkap FS yang ternyata adalah satpam di gudang tersebut. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran,” terang AKP Fahmi pada Kamis (10/4/2025).

    Berdasarkan penyelidikan, aksi pencurian ini bukanlah yang pertama. Para pelaku diketahui telah tiga kali melakukan pencurian kabel tembaga panel dengan memanfaatkan posisi FS sebagai orang dalam.

    Rangkaian pencurian itu terjadi sebagai berikut:

    1. Rabu, 26 Maret 2025: Para pelaku mencuri 10 rol kabel tembaga panel dengan panjang masing-masing sekitar 9 meter.

    2. Minggu, 30 Maret 2025: Mereka kembali beraksi dan berhasil membawa kabur 8 rol kabel tembaga dengan panjang yang sama.

    3. Kamis, 3 April 2025: Aksi terakhir mereka berhasil digagalkan. Mereka sempat mencuri 2 rol kabel tembaga dengan panjang antara 9 hingga 12 meter.

    Atas perbuatannya, dua pelaku yang kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo akan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. [isa/but]

  • ART di Kembangan Terekam CCTV Curi Perhiasan dan Dolar AS Majikan, Ini Tampangnya – Halaman all

    ART di Kembangan Terekam CCTV Curi Perhiasan dan Dolar AS Majikan, Ini Tampangnya – Halaman all

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah. Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil baran

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 17:35 WIB

    Tangkap layar/net

    KASUS PENCURIAN – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita tereksm kamera pengawas melakukan pencurian perhiasan hingga uang tunai Dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya di kediaman, Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini. Korban melapor kejadian itu ke Polda Metro Jaya.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. 

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini.

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah.

    Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil barang berharga yang ada di dalam laci.

    Kapolsek Kembangan, Kompol Taufik, memastikan pihaknya melalui Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Rahmad sudah memonitor kejadian itu.

    Tim Reskrim sudah turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Sudah cek TKP,” katanya dalam keterangannya Jumat (11/4/2025).

    Taufik menambahkan, korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

    Penanganan lebih lanjut soal kasus itu sudah ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    “Korban sudah melaporkan di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolsek.

    Informasi yang dihimpun, barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS atau setara Rp 15 juta.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mobil Pensiunan di Jombang Dicuri Saat Parkir di Warung, Ditemukan di Gresik

    Mobil Pensiunan di Jombang Dicuri Saat Parkir di Warung, Ditemukan di Gresik

    Jombang (beritajatm.com) – Sebuah kasus pencurian mobil dengan modus penipuan terjadi di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jumat pagi (11/4/2025). Korban, Ahmad Kafani Hasan (78), pensiunan yang berdomisili di Jalan Irian Jaya, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, kehilangan kendaraannya saat sedang makan di sebuah warung.

    Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.30 WIB ketika korban menepi untuk makan dan memarkirkan mobilnya, jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi S 1812 YZ, di sekitar lokasi warung. Tanpa disangka, seorang pria tak dikenal menghampiri dan berpura-pura hendak membantu memindahkan mobil dengan dalih posisi parkir yang kurang tepat.

    “Setelah menerima kunci, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut. Korban baru menyadari telah ditipu setelah pelaku tidak kembali,” ujar Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, saat dikonfirmasi.

    Kendaraan yang raib diketahui merupakan Suzuki Ertiga tahun 2016. Kepolisian pun segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Kompol Yogas turut mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mempercayai orang asing, khususnya jika diminta menyerahkan kunci kendaraan.

    Walhasil, kasus ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Bahkan, sebuah radio swasta yang berbasis di Surabaya turut membantu pencarian melalui jaringan pendengarnya. Upaya tersebut membuahkan hasil: mobil yang dicuri ditemukan terparkir di depan rumah warga di kawasan Menganti, Kabupaten Gresik.

    Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan adanya penemuan mobil tersebut. Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban.

    “Kami mengingatkan warga untuk tidak mudah percaya, terutama saat ada orang asing yang meminta kunci mobil. Lebih baik konfirmasi atau tolak secara sopan,” tambahnya.

    Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan bisa terjadi dalam situasi yang tampak sepele. Masyarakat diminta untuk tetap waspada, terutama para lansia yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku kriminal dengan modus manipulatif. [suf]

  • ART di Jakarta Barat Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Dolar AS Milik Majikan – Halaman all

    ART di Jakarta Barat Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Dolar AS Milik Majikan – Halaman all

    Barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS.

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 16:52 WIB

    Screenshot Media Sosial

    KASUS PENCURIAN – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. 

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini.

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah.

    Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil barang berharga yang ada di dalam laci.

    Kapolsek Kembangan, Kompol Taufik, memastikan pihaknya melalui Kanitreskrim Polsek Kembangan, AKP Rahmad sudah memonitor kejadian itu.

    Tim Reskrim sudah turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Sudah cek TKP,” katanya dalam keterangannya Jumat (11/4/2025).

    Taufik menambahkan, korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

    Penanganan lebih lanjut soal kasus itu sudah ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    “Korban sudah melaporkan di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolsek.

    Informasi yang dihimpun, barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Maling Kambing Lumajang Tertangkap Saat Beraksi, Motor Pelaku Dibakar Warga

    Maling Kambing Lumajang Tertangkap Saat Beraksi, Motor Pelaku Dibakar Warga

    Lumajang (beritajatim.com) – Aksi pencurian hewan ternak jenis kambing terjadi di Dusun Watu Kandang, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (11/4/2025).

    Aksi nekat itu diketahui dilakukan oleh pelaku berinisial MAD warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    Untungnya, warga berhasil memergoki dan menangkap pelaku saat menjalankan aksi pencurian. Warga yang kesal melampiaskan kemarahannya dengan membakar sepeda motor milik pelaku.

    Salah satu warga Desa Penanggal Rohim mengatakan, sebelum menangkap pelaku, warga sudah cukup lama mencurigai gerak-gerik pelaku yang sering berkeliling di tiga desa. Pelaku diduga hendak melancarkan aksi pencurian di Desa Penanggal, Tambahrejo, dan Sumbermujur.

    Kecurigaan itu kemudian terbukti saat MAD kedapatan mencuri kambing milik Ngatemi dengan memasukan ternak itu ke dalam karung.

    “Ini setelah ketahuan warga langsung menghadang pelaku saat mencoba membawa kabur kambing curian di dalam karung putih yang dinaikkan ke sepeda motornya,” kata Rohim, Jumat (11/4/2025).

    Belakangan diketahui warga yang emosi sempat memukuli MAD, tidak hanya itu, sepeda motor milik pelaku juga langsung dibakar di lokasi kejadian.

    “Pelaku ini sebelumnya juga pernah kepergok mencuri ayam warga. Tapi waktu itu dia bisa kabur waktu ketahuan dan langsung ninggalin barang curiannya,” tambahnya.

    Kapolsek Candipuro AKP Lugito menjelaskan, pelaku sudah berhasil diamankan untuk proses penyidikan.

    Tenak kambing yang dicuri MAD diakui hanya berjumlah satu ekor dan merupakan kambing jenis Gibas.

    “Terduga pelaku sempat membawa kabur satu ekor kambing jenis Gibas milik warga Dusun Watu Kandang, Desa Penanggal. Aksi pelaku diketahui oleh korban dan warga di jalan. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilanjut ke proses penyelidikan,” terang AKP Lugito.

    Adapun modus yang dipakai pelaku, diakui dilakukan dengan cara mengikat kaki kambing dan memasukkannya ke dalam karung. Untuk membawa kabur ternak curian itu, karung kemudian diletakkan di bagian tengah sepeda motor selayaknya orang yang sedang membawa rumput.

    “Jadi, pelaku mengambil kambing dari dalam kandang, kemudian mengikat kakinya dan dimasikan ke dalam karung warna putih. Kambing itu kemudian ditaruh di tengah sepeda motor untuk dibawa pergi,” bebernya.

    Mewaspadai aksi pencurian serupa, warga utamanya pemilik ternak diimbau untuk lebih waspada. Terlebih lagi, modus pencurian yang dipakai cukup beragam.

    “Harus diawasi dan jangan sampai lepas dari pemantauan untuk ternak ini, sehingga bisa terhindar dari ancaman pencurian dengan berbagai modus,” ungkapnya. (has/ted)

  • Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Bermodus COD di Depok, Ini Tampang Pelaku – Halaman all

    Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Bermodus COD di Depok, Ini Tampang Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial J (33) kasus pencurian sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD).

    Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Aditya Rizky Nugroho menuturkan pelaku ditangkap di Jalan H. Sapri RT 02/RW 03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu (9/4/2025).

    “Kami dari Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya mengamankan pelaku curanmor dengan modus COD,” katanya dalam keterangan, Jumat (11/4/2025).

    Aditya menyebut, kasus ini berawal saat korban bernama Heriyanto mencoba menjual sepeda motor Honda Vario melalui media sosial Facebook.

    Selanjutnya pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 20.30 WIB, datang dua orang laki-laki ke rumah Heriyanto dengan alasan ingin membeli motor tersebut.

    Pelaku meminta izin untuk melakukan test drive dengan membonceng korban.

    “Sementara temannya yang mengaku sebagai Gojek ditinggal di kontrakan rumah pelapor,” tutur Aditya.

    Saat pelaku dan korban mencoba kendaraan, pelaku berpura-pura mengalami kendala mesin. 

    “Korban turun dari motor pelaku langsung kabur membawa kendaraan dan meninggalkan korban di lokasi,” ujar Aditya.

    Atas kejadian itu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Diketahui pelaku melakukan aksinya tak hanya satu kali. 

    Korban lainnya adalah seorang pria bernama Muhamad Harisal.

    Awalnya, pada Rabu (2/4/2025) sekira pukul 20.30 WIB, korban yang sebelumnya sudah bersepakat untuk bertemu dengan pelaku soal jual beli sepeda motor CRF hitam dengan modus COD.

    “Kemudian bertemu di TKP, tepatnya di depan rumah pelapor. Selanjutnya, terlapor datang menggunakan ojek online dengan drivernya berjaket Maxim,” tutur Aditya. 

    Lalu pelaku dengan modus yang sama beralasan ingin mencoba motor tersebut atau test drive. 

    Korban pun mengizinkannya dengan ditemani kerabat korban bernama Dede Firmansyah. Namun, sekitar 200 meter, pelaku menurunkan korban dengan alasan berat.

    “Tak lama setelah menurunkan saudara Dede, terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali. Terlapor meninggalkan ojek online yang dipesannya di tempat pelapor dan belum dibayar,” tutur Aditya.

    Korban pun melaporkan pencurian kendaraan bermotor ini ke Polsek Pancoran guna penyelidikan lebih lanjut.

    Penangkapan Pelaku

    Pelaku J akhirnya berhasil ditangkap di Cilodong, Depok, tanpa perlawanan.

    Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli dan meminta test drive saat transaksi COD. 

    Setelah motor diberikan, pelaku langsung kabur membawa kendaraan.

    Dari hasil pemeriksaan, J diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

    Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya.

    Polisi pun merilis wajah pelaku pencurian sepeda motor tersebut. 

    Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

  • Polisi Ungkap Motor yang Dicuri di Tambora Sudah Berpindah Tangan ke Penadah, Pelaku Utama Diburu – Halaman all

    Polisi Ungkap Motor yang Dicuri di Tambora Sudah Berpindah Tangan ke Penadah, Pelaku Utama Diburu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. 

    Sebuah motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3384 UXX milik warga bernama Jo Marlisa raib digondol pencuri di Jalan Angke Jaya, Kecamatan Tambora, Senin (7/4/2025) sore. 

    Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

    Tampak dua pelaku berboncengan menggunakan motor. 

    Mereka berhenti di depan rumah korban dan dengan cepat melancarkan aksinya. 

    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami menyebut, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ketua RT setempat untuk mengakses rekaman CCTV. 

    “Korban awalnya lapor ke RT untuk melihat rekaman, dan dari situ terlihat motor dibawa kabur pelaku,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

    Penelusuran intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin oleh Iptu Sudrajat Djumantara. 

    Tak butuh waktu lama, motor berhasil ditemukan. 

    Namun, kendaraan itu telah berpindah tangan dan berada di tempat penadah di kawasan Grogol Petamburan.

    “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menemukan motor korban di tempat penadah. Ada tiga orang penadah yang berhasil kami amankan,” ucap Iptu Sudrajat.

    Kekinian pihak kepolisian mengejar pelaku utama yang masih dalam pengembangan.

    Jo Marlisa menyampaikan rasa syukur kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja cepat. 

    “Saya sangat bersyukur, terima kasih untuk Pak Kapolsek dan seluruh jajaran yang sudah menemukan motor saya,” ujarnya.