Kasus: pencurian

  • 3 Satpam RSUD Abdul Moeloek Nekat Curi Kamera demi Uang Rokok, Rugikan Rumah Sakit Rp 39 Juta

    3 Satpam RSUD Abdul Moeloek Nekat Curi Kamera demi Uang Rokok, Rugikan Rumah Sakit Rp 39 Juta

    Liputan6.com, Jakarta – Aksi tak terpuji dilakukan tiga anggota satuan pengamanan (satpam) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung. Mereka ditangkap polisi setelah nekat mencuri kamera dan telepon genggam inventaris rumah sakit hanya demi mendapatkan uang untuk membeli rokok.

    Ketiganya yakni Wawan Kurnia Jaya (29), Faried Ampasya (47), dan Danu Ragil Setiawan (22). Para pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat masih bertugas menjaga keamanan fasilitas kesehatan tersebut pada Kamis (27/11).

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan pencurian itu terjadi di ruang Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), pada Jumat sore, 22 November 2025 sekitar pukul 17.15 WIB.

    “Mereka memanfaatkan kondisi ruangan yang tidak terkunci. Dua pelaku utama masuk dan mengambil kamera serta handphone inventaris rumah sakit,” ujar Faria, Minggu (30/11).

    Barang hasil curian itu langsung dijual keesokan harinya. Handphone dilepas murah kepada seseorang yang tidak mereka kenal di wilayah Pesawaran seharga Rp 600 ribu.

    Sementara kamera Sony digadaikan kepada rekan mereka sendiri, yakni Danu yang bertindak sebagai penadah, dengan harga Rp 1 juta.

    “Ketiganya adalah satpam aktif RSUD Abdul Moeloek sehingga leluasa keluar masuk ruangan. Mereka membagi dua uang hasil penjualan barang curian tersebut hanya untuk membeli rokok,” tegas Faria.

     

  • Dugaan Salah Tangkap, Polda Jatim Periksa Anggota Polres Tuban

    Dugaan Salah Tangkap, Polda Jatim Periksa Anggota Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus dugaan salah tangkap yang diduga melibatkan anggota Kepolisian Polres Tuban kini masih dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jawa Timur.

    Kasus ini berawal ketika Muhammad Rifai alias Radit (31) dikabarkan diamankan oleh beberapa anggota yang mengaku dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Radit dituduh sebagai pelaku pencurian semangka, namun penangkapannya disebut dilakukan tanpa bukti awal yang kuat.

    Setelah dibawa petugas, Radit mengaku mengalami tindakan kekerasan. Ia menyebut terdapat unsur dugaan penganiayaan selama proses penangkapan.

    Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan kesimpulan sementara terkait kebenaran laporan tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.

    “Kan masih pemeriksaan oleh Propam itu, belum tahu,” ujar Siswanto, Minggu (30/11/2025).

    Radit, warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban salah tangkap. Ia mengaku dipukul, ditendang, dan dipaksa mengakui tindakan kriminal yang tidak ia lakukan. Akibat kejadian ini, ia mengalami luka fisik dan trauma, lalu melapor ke Polda Jawa Timur.

    Saat ini, sejumlah anggota yang diduga terlibat penangkapan tengah diperiksa oleh Sie Propam Polres Tuban serta Divpropam Polda Jatim.

    “Iya kita tunggu hasilnya, proses pemeriksaan masih berjalan,” pungkas Siswanto. [dya/but]

     

     

     

  • Polres Tuban Kembalikan Sepeda Motor yang Dicuri dalam Waktu 3 Bulan

    Polres Tuban Kembalikan Sepeda Motor yang Dicuri dalam Waktu 3 Bulan

    Tuban (beritajatim.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap dan mengembalikan sepeda motor yang dicuri dalam waktu hanya tiga bulan. Keberhasilan ini menjadi bukti dedikasi kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian di wilayahnya.

    Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa sepeda motor yang berhasil dikembalikan tersebut merupakan barang bukti dari kasus pencurian yang terjadi di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. Korban, Utomo (26), melaporkan kehilangan motornya pada 20 Agustus 2025.

    “Ada satu sepeda motor yang hilang saat di parkir di depan rumah, setelah dilakukan penyelidikan tim Jatanras berhasil mengungkap,” ujar Siswanto, Minggu (30/11/2025).

    Pencurian motor dengan nomor polisi S 6412 EX ini dilaporkan Utomo yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan rumah. Siswanto menambahkan, meskipun pelakunya belum dilakukan pengembangan lebih lanjut, keberhasilan tim Jatanras dalam menemukan lokasi kendaraan tersebut patut diapresiasi.

    “Untuk pelakunya tidak kami lakukan pengembangan, hanya kami sudah menemukan lokasinya,” jelas Siswanto.

    Utomo sendiri mengungkapkan rasa syukurnya setelah motornya ditemukan kembali oleh pihak kepolisian. Sebab, kendaraan tersebut sangat penting baginya untuk kegiatan sehari-hari.

    “Jadi tanggal 20 Agustus 2025 itu pas waktu pagi, motor saya parkir di depan rumah terus hilang, kuncinya ya ada bukan menempel, terus saya lapor ke polisi,” ujar Utomo.

    Utomo mengaku sempat merasa cemas atas kehilangan motornya. Namun, setelah laporan diterima, dia mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Alhamdulilah saya dikabarin motor saya ketemu,” ujarnya mengakhiri.

    Selain kasus pencurian motor, Polres Tuban juga berhasil mengembalikan beberapa barang bukti tindak pidana lainnya, termasuk handphone yang telah dicuri.

    Sebagai tambahan informasi, Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada, terutama dalam menjaga barang-barang berharga mereka. “Pesan kami kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkir kendaraannya,” tutup Siswanto. [dya/suf]

  • Dua Pencuri Motor di Depok yang Todongkan Senpi ke Warga Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

    Dua Pencuri Motor di Depok yang Todongkan Senpi ke Warga Ditangkap Megapolitan 30 November 2025

    Dua Pencuri Motor di Depok yang Todongkan Senpi ke Warga Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap dua pencuri motor bersenjata api di sebuah toko hewan peliharaan, Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
    Kedua pelaku yang berinisial KM dan RA diringkus Sibsit Resmob Polda Metro Jaya di rumah salah satu pelaku di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok.
    “Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial KM dan RA di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu dini hari, tanggal 26 November 2025,” jelas Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangan resminya, Minggu (30/11/2025).
    Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa
    senjata api
    rakitan yang digunakan pelaku untuk menodong warga saat beraksi.
    “Saat penangkapan berlangsung, petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan 3 butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” ungkap Ressa.
    Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut memang selalu dibawa saat beraksi.
    “Kepada petugas, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri,” tambahnya.
    Saat ini, KM dan RA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
    Sementara itu, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar, termasuk mencari penadah yang mungkin bekerja sama untuk menyalurkan motor hasil curian.
    Meski tak berhasil membawa kabur motor target, pelaku tetap dituntut atas dasar kepemilikan senjata api ilegal.
    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara,” tutur Ressa.
    Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian sepeda motor dengan membawa benda diduga senjata api (senpi) berhasil digagalkan warga di Jalan Abdul Gani, Kalibaru, Cilodong,
    Kota Depok
    , Senin (24/11/2025) pagi.
    Peristiwa itu bermula ketika seorang saksi berinisial L melihat dua orang datang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di depan toko hewan peliharaan tempatnya bekerja.
    “Ada dua orang yang datang ke toko sangat mencurigakan, kemudian saksi L keluar dari dalam toko dengan maksud akan menghalangi pencurian tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
    Ketika hendak kabur, salah satu pelaku mengeluarkan benda yang diduga senpi dan mengarahkan ke saksi L.
    “Pelaku mengeluarkan senpi dan mengacungkan ke saksi L sehingga saksi masuk ke dalam (toko) dan pelaku melarikan diri,” ujarnya.
    Meski tidak ada motor yang berhasil dicuri, korban telah membuat laporan polisi (LP) dan petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Surabaya Gelar Sayembara Warga Cegah Pencurian Kabel PJU

    Pemkot Surabaya Gelar Sayembara Warga Cegah Pencurian Kabel PJU

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengumumkan akan memberikan bonus atau reward bagi warga yang aktif melaporkan aksi pencurian kabel tanam Penerangan Jalan Umum (PJU).

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memvideokan aksi pencurian tersebut.

    “Jika melihat aksi pencurian kabel PJU, silahkan dilaporkan ke pemerintah kota (pemkot),” ungkap Fikser, Minggu (30/11/2025).

    Menurut Fikser, laporan video dapat disampaikan melalui aplikasi WargaKu atau media sosial resmi Pemkot Surabaya.

    “Laporan dapat dikirim melalui aplikasi WargaKu atau media sosial Instagram @dishubsurabaya dan @surabaya,” jelasnya.

    Untuk mendapatkan bonus, pelapor harus menyertakan rekaman video yang jelas menampakkan pelaku sedang mencuri, dan jika pelaku menggunakan kendaraan, nomor polisi harus terlihat.

    Fikser menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan, karena menjaga fasilitas umum adalah tanggung jawab bersama.

    “Maraknya pencurian kabel PJU ini berdampak langsung pada keselamatan warga karena menyebabkan jalan menjadi gelap, sehingga meningkatkan peluang terjadinya kecelakaan dan kriminalitas,” ucap Fikser.

    Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencurigai aksi ini dilakukan secara masif dan terorganisir, mengingat sejak 12 Februari 2025 total kabel yang hilang telah mencapai 2.640 meter, dengan taksiran kerugian fantastis mencapai Rp250,8 juta.

    Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dishub, Agung Karyadi, menjelaskan bahwa para pelaku sering beraksi pada malam hari dengan menyamar sebagai Satgas atau petugas perbaikan.

    “Mereka biasanya mematikan listrik PJU berpura-pura melakukan perbaikan; mereka memakai rompi, helm, serta membawa mobil operasional layaknya pekerja sungguhan,” ungkap Agung, Jumat (28/11/2025).

    Berdasarkan catatan Dishub, titik-titik yang menjadi sasaran tersebar di 17 lokasi meliputi jaringan dari 88 tiang gawang PJU, termasuk Jalan Tunjungan, Jalan Panglima Sudirman, dan Frontage Timur Jalan A. Yani. [rma/aje]

  • Polisi tangkap dua pelaku percobaan curanmor bersenjata api di Depok

    Polisi tangkap dua pelaku percobaan curanmor bersenjata api di Depok

    Jakarta (ANTARA) – Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api di Depok.

    “Tim opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial KM dan RA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Dia menjelaskan kedua pelaku itu melakukan percobaan pencurian sepeda motor yang terparkir di sebuah toko di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok, pada Senin (24/11).

    “Pencurian itu gagal saat dipergoki oleh korban. Dalam kondisi terdesak, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya melarikan diri,” ujar Budi.

    Selanjutnya, berbekal rekaman video kamera pengawas (CCTV), korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi agar ditindak lanjuti.

    “Kemudian, menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, Rabu (26/11) dini hari,” ucap Budi.

    Saat penangkapan berlangsung, kata dia, petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru di rumah tersebut.

    “Kepada petugas, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan pencurian untuk jaga diri,” terang Budi.

    Senjata api rakitan yang diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, Rabu (26/11/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara,” ungkap Budi.

    Tindak kejahatan kedua pelaku itu sempat viral di media sosial Instagram melalui akun @depokhariini yang mengunggah video rekaman CCTV saat kedua pelaku melakukan percobaan pencurian sepeda motor.

    “Pelaku awalnya turun dan hendak mengambil motor yang terparkir, namun pada saat itu pemilik motor keluar dari toko. Melihat situasi berubah, rekan pelaku yang menunggu di motor langsung mengeluarkan senpi untuk menodongkan ancaman,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Ringkus Lima Pelaku Pencurian Motor Viar di Tangerang, Dua di Antaranya Eksekutor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Polisi Ringkus Lima Pelaku Pencurian Motor Viar di Tangerang, Dua di Antaranya Eksekutor Megapolitan 29 November 2025

    Polisi Ringkus Lima Pelaku Pencurian Motor Viar di Tangerang, Dua di Antaranya Eksekutor
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Polres Metro Tangerang
    Kota menangkap lima orang terkait pencurian sepeda motor roda tiga atau motor viar di Kota Tangerang.
    Dua di antaranya, Delu (38) dan Kecot (39), diduga sebagai pelaku utama yang berperan mengeksekusi pencurian sekaligus menjual motor hasil curian.
    Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Awaludin Kanur menjelaskan, pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, pada Rabu (26/11/2025).
    Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dari hasil penyelidikan di lapangan.
    “Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” kata Awaludin dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
    Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit motor viar yang diduga hasil curian, uang tunai Rp 435.000 sisa penjualan motor, serta celana jeans yang digunakan pelaku.
    “Dari interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang dengan bantuan rekannya,” ujarnya.
    Setelah dua pelaku utama diamankan, polisi melakukan pengembangan kasus yang kemudian mengarah pada tiga tersangka lain.
    “Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya, yaitu Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, Hendri sebagai pemilik bengkel tempat menyimpan motor curian,” ujar Awaludin.
    Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah Beraksi 101 Kali, Dua Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Sudah Beraksi 101 Kali, Dua Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap Megapolitan 29 November 2025

    Sudah Beraksi 101 Kali, Dua Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Dua pria yang diduga telah lebih dari seratus kali melakukan
    pencurian sepeda motor
    di wilayah Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi saat berkeliaran dengan gelagat mencurigakan pada dini hari.
    Kapolsek Ciledug Komisaris R.A. Dalby mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku, Bibas (38) dan Anto (38), dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 02.40 WIB.
    Menurut Dalby, petugas yang tengah berpatroli mendapati kedua pelaku melintas dengan perilaku mencurigakan di Jalan Buana Gardena. Saat diberhentikan, polisi menemukan kunci T di kantong salah satu pelaku.
    “Saat diberhentikan, kami temukan kunci T di kantong salah satu pelaku. Setelah diinterogasi, ternyata mereka baru saja mencuri sepeda motor di wilayah Penggilingan Utara,” kata Dalby dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
    Pemeriksaan awal menunjukkan keduanya merupakan pemain lama yang sudah berulang kali melakukan pencurian motor di berbagai lokasi. Bibas berperan sebagai eksekutor, sementara Anto menjadi joki.
    “Dari keterangan keduanya, para pelaku telah melakukan aksi pencurian motor hingga 100 kali di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, dengan sasaran motor-motor yang diparkir di depan kontrakan atau kosan,” ujarnya.
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan operasional, beberapa kunci T, hingga dua ponsel yang dipakai pelaku untuk memantau situasi sebelum beraksi.
    Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya rekan atau jaringan penadah motor curian yang bekerja sama dengan kedua pelaku.
     Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pencurian Rumah Kosong di Mampang Terekam CCTV, Dua Pelaku Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Pencurian Rumah Kosong di Mampang Terekam CCTV, Dua Pelaku Ditangkap Megapolitan 29 November 2025

    Pencurian Rumah Kosong di Mampang Terekam CCTV, Dua Pelaku Ditangkap
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua pria yang diduga terlibat
    pencurian rumah kosong
    di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum
    Polda Metro Jaya
    setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
    “Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga analisis CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
    Menurut dia, korban kehilangan empat unit ponsel yang tersimpan di dalam rumah dan melapor ke Polda Metro Jaya. Empat ponsel yang hilang masing-masing adalah Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan sebuah Realme berwarna merah.
    Budi menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Satu pelaku bertindak sebagai joki, sementara pelaku lain berperan sebagai eksekutor pencurian.
    “Tersangka AS alias A, yang diamankan pada 25 November 2025 di rumahnya di Tangerang Selatan. Sementara pelaku lainnya, M alias H, lebih dulu diamankan warga dan diserahkan ke polisi,” ujar Budi.
    Ia menambahkan, meskipun kedua pelaku memiliki tugas berbeda, proses penegakan hukum tetap dilakukan dengan pendekatan yang humanis.
    “Dalam proses penanganannya, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis, meski kedua pelaku memiliki peran berbeda sebagai joki dan eksekutor,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LK21 & IndoXXI Bisa Bikin HP Rusak dan Data Dicuri, Pakai Link Ini Aman

    LK21 & IndoXXI Bisa Bikin HP Rusak dan Data Dicuri, Pakai Link Ini Aman

    Jakarta

    Situs streaming film bajakan seperti LK21, IndoXXI, Layarkaca21, hingga Indoxxi masih banyak diburu karena menawarkan tontonan gratis. Meski sudah diblokir berkali-kali oleh pemerintah, situs-situs ini terus muncul dengan domain baru, memancing pengguna yang ingin menonton film terbaru tanpa bayar.

    Padahal, di balik akses “gratis” itu tersimpan ancaman serius. Mulai dari kerusakan perangkat, pencurian data pribadi, hingga risiko hukum yang nyata.

    Bahaya IndoXXI dan LK21

    Berikut bahaya lengkap yang wajib diwaspadai.

    1. HP Bisa Rusak karena Malware dan Script Berbahaya

    Situs bajakan tidak memiliki standar keamanan. Justru sebaliknya, mereka dipenuhi iklan pop-up, redirect otomatis, dan script mencurigakan. Ketika pengguna menekan tombol “Play”, ancaman berikut bisa masuk ke perangkat:

    Malware & Ransomware
    Banyak pengguna terinfeksi ransomware Cryptolocker atau malware penambang kripto (cryptojacking) yang membuat HP cepat panas dan lemot.Keylogger & Spyware
    Aplikasi jahat bisa merekam password, cookie, hingga data login aplikasi perbankan dan e-wallet.Phishing
    Iklan palsu menyerupai bank, marketplace, atau promo e-wallet sering muncul dan mengarahkan ke halaman penipuan.

    Menurut laporan We Are Social & Hootsuite 2024, Indonesia masuk 5 besar negara dengan jumlah korban malware tertinggi di dunia – dan sebagian besar infeksi berasal dari situs hiburan bajakan.

    2. Data Pribadi Bisa Dicuri Tanpa Disadari

    Saat mengakses LK21 atau IndoXXI, pengguna kerap tak sadar memberikan izin browser untuk menyimpan cookie, notifikasi, atau script pihak ketiga.

    Kombinasi iklan agresif dan script pelacak dapat membocorkan:Data login akun (Google, Facebook, bank digital)Nomor telepon dan emailLokasiRiwayat browsingBahkan data kartu kredit, jika pengguna melakukan transaksi di halaman palsu

    Kebocoran semacam ini sangat sulit dideteksi, dan kerugiannya bisa terasa bertahun-tahun.

    3. Ancaman Hukum Mulai Diperketat

    Bukan hanya admin situs bajakan yang bisa dipidana. Pengguna aktif (streamer & downloader) pun berpotensi terkena pasal dalam UU ITE dan UU Hak Cipta.

    UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
    Pidana hingga 4 tahun penjara + denda Rp 1 miliar.UU ITE Pasal 27
    Penggunaan dan penyebaran konten ilegal dapat dipidana.

    Dalam beberapa kasus 2023-2025, beberapa admin situs bajakan seperti Rebahin, LK21, dan penyedia mirror IndoXXI dijatuhi hukuman 3-7 tahun penjara. Patroli Siber Bareskrim Polri juga rutin memantau aktivitas pengguna situs ilegal.

    4. Merugikan Industri Film Indonesia

    Setiap klik di LK21 atau IndoXXI adalah kerugian nyata bagi sineas Indonesia.

    APFI mencatat kerugian Rp 1,5-2 triliun per tahun akibat pembajakan.Banyak film Indonesia gagal balik modal karena versi bajakan keluar hanya 1-2 hari setelah rilis.Dampaknya membuat produser ragu berinvestasi pada film baru.

    Ketika film lokal merugi, pada akhirnya penonton sendiri yang kehilangan konten berkualitas.

    Link Streaming Legal dan Aman

    Ilustrasi Foto: Pixabay

    Untungnya, ada banyak platform streaming legal yang menawarkan konten berkualitas tinggi tanpa risiko malware. Berikut beberapa rekomendasi populer di Indonesia:Link PlatformDeskripsi SingkatHarga MulaiNetflix
    Ribuan film eksklusif global, series, dan dokumenter.Rp 54.000/bulanDisney+ HotstarKonten Disney, Marvel, Pixar, dan National Geographic.Rp 39.000/bulanAmazon Prime VideoBeragam genre termasuk series premium seperti The Boys.Rp 59.000/bulanHBO MaxFokus pada series premium seperti Game of Thrones.Rp 60.000/bulan (setelah trial 7 hari)Apple TV+Konten original Apple seperti series Severance, Ted Lasso, dan film eksklusif berkualitas tinggi.Rp 99.000/bulanVidioPlatform OTT terbesar di Indonesia dengan film, series, olahraga, dan konten lokal. Ada opsi gratis dengan iklan.Rp 29.000/bulan (Platinum)CubMuStreaming gratis dengan ribuan film internasional, K-Drama, sinetron, serial, dan live TV Indonesia.GratisWeTVSpesialis drama Asia (Cina, Korea, Thailand).Rp 33.000/bulan (VIP)ViuDrama Korea, variety show, dan film Asia.Rp 30.000/bulan (VIP)iQIYIDrama Asia dan anime populer.Rp 39.000/bulan (VIP)GenflixFilm Indonesia, Hollywood, dan series eksklusif.Rp 25.000/bulan (premium)KlikFilmFilm lokal, internasional, dan festival dengan harga sewa murah.Rp 4.000/film

    Platform-platform ini tidak hanya legal, tapi juga mendukung industri kreatif dengan membayar royalti kepada pembuat konten. Keamanannya terjamin karena bebas dari iklan berbahaya, dan video streaming dalam resolusi HD tanpa buffering berlebih. Beberapa bahkan punya fitur offline download yang aman.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Transporter-15 SpaceX Luncurkan Misi Berbagi Tumpangan “
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)