Kasus: pencurian

  • Kronologi Pemuda dari Suku Anak Dalam Tewas, Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit di Jambi – Halaman all

    Kronologi Pemuda dari Suku Anak Dalam Tewas, Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit di Jambi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Jambi – Dua warga dari Suku Anak Dalam (SAD) dilaporkan menjadi korban penganiayaan di area perkebunan kelapa sawit PT PHK Makin Grup, yang terletak di Kabupaten Tebo, Jambi.

    Insiden ini terjadi pada siang hari Selasa, 29 April 2025.

    Menurut IPDA Maulana, Paur Penum Humas Polda Jambi, insiden tersebut berawal dari aktivitas patroli yang dilakukan oleh sekitar 200 petugas keamanan perusahaan, bersama warga Desa Betung Bedaro Timur.

    Ambil brondol sawit

    Patroli yang dilakukan oleh pihak keamanan dan warga tersebut ditujukan untuk menanggulangi dugaan pencurian brondol sawit yang dilakukan oleh sekelompok warga.

    Selama patroli, petugas menemukan beberapa anggota Suku Anak Dalam yang sedang memungut brondol sawit.

    “Mereka langsung diamankan oleh pihak keamanan dan warga,” ungkap Maulana.

    Namun, saat proses pengamanan berlangsung, diduga terjadi perlawanan dari pihak SAD, yang mengarah pada aksi kekerasan.

    Korban tewas di RS

    Dua warga SAD mengalami luka-luka akibat insiden ini dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Tebo.

    Tragisnya, salah satu korban berinisial PL yang berusia 27 tahun meninggal dunia setelah menjalani penanganan medis.

    Sedangkan korban lainnya, B yang berusia 25 tahun, masih dalam perawatan.

    Kedua korban diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Merangin.

    Maulana menambahkan bahwa kejadian ini kini sedang dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tebo, meskipun ia belum dapat menyebutkan identitas terduga pelaku penganiayaan.

    “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.

    Ada aksi penyerangan

    Insiden tersebut tidak berhenti di situ.

    Pada sore harinya, sekitar 25 orang dari kelompok SAD dilaporkan kembali ke lokasi dan melakukan penyerangan.

    Ketika itu, aparat TNI dan kepolisian sudah berada di lokasi.

    Akibat serangan ini, dua anggota Polsek Tebo Ilir mengalami luka karena dipukul, namun kondisi di lokasi saat ini sudah terkendali.

    Maulana mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

    (TribunJambi.com/Rifani Halim)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Jabodetabek Ditangkap, Ada yang Beraksi Pakai Senpi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Jabodetabek Ditangkap, Ada yang Beraksi Pakai Senpi Megapolitan 30 April 2025

    Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Jabodetabek Ditangkap, Ada yang Beraksi Pakai Senpi
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Sebanyak 23 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku
    pencurian dengan kekerasan
    ditangkap dalam operasi gabungan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang digelar Maret hingga April 2025.
    Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, para pelaku beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, ada yang menggunakan senjata api (senpi) saat beraksi.
    “Pelaku tindak pidana ini telah melakukan aksinya, khususnya pencurian kendaraan bermotor atau roda dua di 36 TKP yang baru terdata oleh kita,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
    Dari total 23 tersangka, 10 di antaranya merupakan pelaku utama curanmor. Sementara, enam orang berperan sebagai penadah motor hasil curian. 
    Victor menyebut, empat pelaku menggunakan senjata api. Tiga di antaranya membawa senjata rakitan, dan satu pelaku membawa senjata api mainan berbentuk revolver.
    “Para pelaku ini tergabung dalam jaringan lintas wilayah Jabodetabek. Mereka tak hanya beraksi di Tangerang Selatan, tapi juga menyasar wilayah Jakarta, Bogor, dan sekitarnya,” kata dia.
    Dari penangkapan ini, polisi menyita 21 unit sepeda motor hasil curian, satu mobil pikap, tiga pucuk senjata api, satu senjata mainan, sembilan butir amunisi, empat selongsong peluru, serta 21 kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
    Menurut Victor, sebagian besar kendaraan curian itu hendak dijual ke luar Pulau Jawa, khususnya ke wilayah Sumatera. Para penadah kini telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Selain kasus curanmor, Polres Tangsel juga menangkap tujuh tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
    Aksi yang mereka lakukan meliputi begal, pecah kaca mobil, pembongkaran rumah kosong, hingga pencurian di toko kelontong.
    “Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, serta Pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waspada, Ini 4 Tanda Aplikasi Android Intai Smartphone Kamu – Page 3

    Waspada, Ini 4 Tanda Aplikasi Android Intai Smartphone Kamu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Keamanan perangkat seperti smartphone kini jadi hal yang diperhatikan banyak orang. Hal ini seiring dengan maraknya kasus peretasan, pencurian data, pencurian saldo rekening atau dompet digital yang kerap dikeluhkan pengguna lewat media sosial.

    Sebenarnya, ada sejumlah tanda yang bisa dijadikan tanda kalau smartphone atau perangkat tablet kamu sedang diakses oleh pihak lain secara diam-diam.

    Mengutip Make Use Of, Rabu (30/4/2025), hal-hal di bawah ini mungkin bisa kamu perhatikan agar kamu bisa lebih waspada dan bijak dalam mengambil keputusan selanjutnya.

    1. Aplikasi Minta Izin Akses yang Tak Sesuai

    Tanda bahaya yang paling jelas kalau smartphone kamu mungkin sedang diakses pihak lain adalah, ketika ada aplikasi Android meminta izin yang tidak ada kaitannya dengan fungsi pokok aplikasi tersebut.

    Misalnya ketika si pengguna memasang aplikasi senter di smartphone mereka. Tugas utama aplikasi tersebut adalah menyalakan lampu LED smartphone.

    Namun, selama pengaturan, aplikasi Android tersebut meminta izin akses ke kontak, mikrofon, hingga lokasi smartphone.

    Hal ini bisa jadi peringatan penting, pasalnya, kenapa senter perlu tahu dengan siapa si pemilik smartphone berbicara atau lokasinya?

    Aplikasi yang meminta izin akses semacam ini lebih umum dari yang dikira. Beberapa aplikasi meminta akses luas ke data hanya karena mereka bisa.

    Namun ada juga yang dilakukan untuk mengumpulkan analitik, tapi bisa juga pengembang aplikasi mengumpulkan data yang menjualnya ke pihak ketiga untuk keperluan iklan atau pembuatan profil.

    Untuk itu, sebelum memasang aplikasi baru, pastikan untuk membaca permintaan izin dengan saksama atau meninjau izin akses setelahnya.

    Kamu bisa periksa, aplikasi mana yang memiliki akses ke fitur sensitif mulai lokasi, mikrofon, hingga data latar belakang. Kemudian, cabut atau revoke akses yang tidak sesuai dengan fungsi pokok aplikasi tersebut.

     

  • Pelaku Pencurian Spesialis Sepeda Motor Ditangkap di Tangerang Selatan, Sudah Belasan Kali Beraksi – Halaman all

    Pelaku Pencurian Spesialis Sepeda Motor Ditangkap di Tangerang Selatan, Sudah Belasan Kali Beraksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

    Seorang pria berinisial AG alias Opang (40), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diamankan setelah terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik warga.

    Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari tindak lanjut sejumlah laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam tim opsnal.

    “Pelaku ini cukup lihai dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. Namun, berkat kerja cepat tim kami dan bantuan masyarakat, akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

    Bambang mengatakan aksi pencurian sepeda motor terbaru dilakukan pelaku di halaman rumah warga di Jalan Semanggi 1, Ciputat Timur, Kamis (10/4/2025) malam.

    Korban, Dedi Harmoko (36), kehilangan sepeda motor Yamaha Mio miliknya yang diparkir di halaman rumah.

    Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.

    Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Ciputat Timur.

    Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Edi Purwanto langsung melakukan penyelidikan.

    Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku diringkus keesokan harinya di Jalan Mujair 5, Pamulang, Jumat (11/4/2025) dini hari.

    Dalam pemeriksaan, pelaku AG mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali di wilayah Ciputat Timur dan sekitar sepuluh kali di wilayah Jakarta.

    “Pelaku ini adalah spesialis Curanmor. Dari hasil pemeriksaan, total ada 17 lokasi yang pernah ia sasar. Selain itu, dia juga residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022,” ucap Bambang.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk 1 anak kunci, satu kunci pas, satu unit HP Oppo, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, hingga STNK dan BPKB sepeda motor milik korban.

    “Barang bukti sudah kami amankan untuk mendukung proses penyidikan. Kami akan dalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kapolsek juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif membantu tugas kepolisian.

    Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Ciputat Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

    “Kami sangat mengapresiasi laporan dan informasi yang diberikan warga. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga Kamtibmas,” pungkas Bambang.

  • Bongkar Kasus Pencurian Motor Dalam Dua Bulan Terakhir, Polres Jakbar Menyita Puluhan Kendaraan – Halaman all

    Bongkar Kasus Pencurian Motor Dalam Dua Bulan Terakhir, Polres Jakbar Menyita Puluhan Kendaraan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Barat berhasil puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

    Dalam kurun waktu dua bulan, Maret hingga April 2025, Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan unit kendaraan hasil curian.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan ada 30 unit kendaraan yang terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus curanmor yang berbeda.

    “Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Twedi dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (29/4/2025).

    Kasus pertama, kata Twedi, berawal dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Metro Jakbar pada 24 Maret 2025, terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di perumahan Griya Jati Asri, Kalideres, Jakarta Barat.

    “Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian,” ungkap Twedi.

    Selanjutnya, dalam kasus tersebut, ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres.

    Selain mengungkap motor tanpa surat resmi itu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata.

    Selanjutnya, kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk, yang bermula saat tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan harga Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.

    Namun, pada saat waktu sewa habis, pada 28 Maret 2025, tersangka tak kunjung memulangkan mobil sewaan tersebut. Tersangka HB juga tidak bisa dihubungi.

    Sekira sepekan kemudian, tepatnya pada 8 April 2025, tersangka HB akhirnya mendatangi  korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban.

    Tersangka HB pun langsung digelandang ke Polsek Kebon Jeruk oleh korban dan saksi.

    “Berdasarkan pengembangan, ternyata HB nyewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil,” ungkap Twedi.

    Perkara ketiga terkait curanmor ditangani oleh Polsek Tambora. Kasus ini bermula saat pihak keamanan Mall Season City menghubungi polisi soal tersangka yang dicurigai karena mondar-mandir di parkiran sepeda motor mall,
    8 April 2025.

    Mendapat laporan itu, kepolisian lantas mendatangi lokasi dan menemui tersangka.

    “Saat selidiki, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian,” ungkap Twedi.

    Setelah didalami, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran itu yang merupakan hasil curian, termasuk curian dari parkiran Stasiun Duri.

    “Kemudian kami lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil kita amankan dalam kasus itu,” tutur Twedi.

    Atas perbuatannya, lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

    “Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Kebon Jeruk, disangkakan pasal 372 KUH pidana diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUH pidana diancam penjara 4 tahun. Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkas Twedi. 

  • Sadis! Duo Begal Tusuk Leher Sopir Taksi di PIK 29 Kali hingga Tewas

    Sadis! Duo Begal Tusuk Leher Sopir Taksi di PIK 29 Kali hingga Tewas

    Jakarta

    Polisi mengungkap hasil autopsi terhadap MR (35), sopir taksi online, tewas dibunuh duo begal di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, berujung jasadnya dibuang ke kali. Polisi menyebut ada 29 luka tusukan di leher korban.

    “Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan dalam dan pemeriksaan luar, visum dan otopsi, bahwa dokter forensik menemukan ada 29 luka terbuka di bagian leher,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

    Pelaku berkali-kali menusuk leher korban. Berdasarkan pemeriksaan tim kedokteran, luka terbuka tersebut menjadi penyebab utama kematian korban.

    “Disimbolkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tajam pada korban yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan korban. Jadi tadi pelaku sempat melakukan penusukan berkali-kali itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

    Korban diketahui dibunuh pada Kamis (24/4) dini hari. Kedua pelaku berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di hari yang sama. Jasad korban ditemukan pada Jumat (25/4) siang.

    Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati.

    Awal Mula Kasus Terungkap

    “Berkat kecurigaan anggota polisi saat transaksi jual beli mobil bekas,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (25/4).

    Saat itu anggota curiga lantaran mobil tersebut dijual dengan harga murah. Selain itu, ada bercak darah di mobil tersebut.

    (wnv/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Supaya Tak Dicuri Lagi, CMNP Ganti Pelat Besi Jalan Tol Pakai Panel Fiber yang Tak Laku Kalau Dijual

    Supaya Tak Dicuri Lagi, CMNP Ganti Pelat Besi Jalan Tol Pakai Panel Fiber yang Tak Laku Kalau Dijual

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Untuk mencegah pencurian terulang kembali, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengganti bagian pelat besi jalan tol mereka yang telah dicuri dengan material bernama Fiber Reinforced Polymer (FRP).

    FRP merupakan panel berbahan fiber yang memiliki fungsi serupa dengan pelat besi steel plate bonding, namun tak memiliki nilai ekonomis.

    Direktur Operasi CMNP Djoko Sapto mengatakan, panel fiber ini sama kuatnya dengan pelat besi jalan tol untuk memperkuat pondasi.

    Dengan material yang baru ini, CMNP meyakini tak lagi ada pencurian karena panel fiber cenderung tidak laku dijual.

    “Kami melakukan penggantian tidak dengan pelat lagi, karena menurut kami pelat mempunyai nilai ekonomis yang membuat orang menjadi berkeinginan untuk mengambil pelat tersebut,” kata Djoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

    “Kami ganti dengan namanya FRP, seperti karet yang setelah dipasang tidak punya nilai ekonomis, jadi dengan harapan seperti itu kami bisa meminimalkan kasus-kasus pencurian dan secara struktur kami tetap bisa mempertahankan penambahan kekuatan dengan baik,” sambungnya.

    Penggantian pelat besi dengan FRP menyusul terjadinya pencurian di kolong jalan Tol Dalam Kota di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Pencurian pelat besi disebutkan Djoko sudah terjadi sejak tahun 2016, dan terakhir kalinya terjadi pada 23 April 2025 lalu.

    Sudah 9 tahun belakangan, ada sekitar 400 pelat besi yang hilang dari kolong tol yang dikelola CMNP.

    Adapun fungsi pelat besi yang banyak dicuri ini adalah untuk memperkuat struktur jalan tol.

    “Kejadian pencurian memang sudah terjadi sejak 2016,” kata Djoko.

    “Pelat tadi fungsinya adalah sebagai penambah kekuatan, bukan fungsi utama dari struktur jalan, jadi itu hanya menambah kekuatan dengan munculnya maraknya kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), maka kami antisipasi dengan adanya penambahan pelat tadi,” sambungnya.

    5 Pelaku Ditangkap

    Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku yang terlibat pencurian pelat besi kolong tol di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya berperan sebagai eksekutor, sementara tiga lainnya penadah. Adapun satu dari tiga penadah itu ialah seorang wanita paruh baya.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian pada 23 April 2025 lalu.

    “Kami menerima informasi adanya kehilangan pelat yang merupakan bagian dari jalan tol berdasarkan laporan polisi tanggal 23 April 2025,” kata Fuady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

    Menerima laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan.

    Di hari itu juga, pada tanggal 23 April 2025, polisi menangkap pelaku utama pencurian yakni seorang pria berinisial SW (43).

    “Hasil penyelidikan tersebut, maka di hari yang sama jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dan mengamankan pelaku dengan inisial SW usia 43 tahun, diamankan di daerah Tanjung Priok,” jelas Fuady.

    Polisi pun mengembangkan penyelidikan menyusul tertangkapnya SW.

    Hasilnya, tertangkap lagi satu pelaku lainnya seorang pria berinisial ML (51), yang juga memiliki peran melakukan pencurian pelat besi dari kolong tol.

    Kedua eksekutor itu mengaku telah mencuri pelat besi dari jalan tol milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu dengan cara mencongkelnya menggunakan perkakas.

    Kedua pelaku yang juga memiliki hubungan kekerabatan lalu menjual pelat besi hasil curiannya ke penadah di sekitar wilayah Tanjung Priok.

    Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya yang merupakan pelaku penadahan, di mana salah satunya merupakan seorang wanita paruh baya berinisial M (51).

    Atas perbuatannya, tersangka SW dan ML dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

    Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Petaka Baru Tarif Trump, Kenali Modus Penipuan Baru Kuras Rekening

    Petaka Baru Tarif Trump, Kenali Modus Penipuan Baru Kuras Rekening

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump mengguncang pasar global. Hal ini memicu ketidakpastian ekonomi dan kegelisahan di tengah masyarakat. 

    Tak hanya harga barang yang ditakutkan makin mahal, tetapi risiko penipuan juga digadang-gadang mengalami peningkatan. 

    “Selama periode ketidakpastian ekonomi, baik yang disebabkan oleh tarif, peristiwa geopolitik, atau gangguan pasar lainnya, risiko penipuan biasanya meningkat, seperti yang umum terjadi dalam lingkungan keuangan yang tidak stabil. Pelaku kejahatan mungkin mencari cara untuk mengeksploitasi situasi di beberapa area utama,” kata Pakar Keamanan Kaspersky Threat Research, Roman Dedenok dalam keterangan resmi beberapa saat lalu. 

    Secara khusus, Dedenok menyorot penipuan yang terjadi dalam aktivitas belanja online. Aktivitas penipuan terjadi karena memanfaatkan peningkatan permintaan barang yang kemungkinan menjadi lebih mahal di kemudian hari.

    “Mereka [penipu] mungkin membuat situs web palsu yang meyakinkan atau mengirim email penipuan canggih yang mempromosikan “diskon pra-tarif.” Konsumen yang tergesa untuk mendapatkan harga lebih rendah dapat secara tidak sadar memberikan informasi keuangan kepada operator penipu, yang menyebabkan kerugian finansial atau pencurian identitas,” ia menjelaskan.

    Risiko lainnya adalah gangguan rantai pasokan yang membuat bisnis maupun konsumen mencari pemasok lain. Sayangnya ini dilakukan tanpa proses pemeriksaan yang ketat dan membuka peluang produk palsu masuk ke pasar.

    Kekhawatiran ini telah disorot dalam temuan Kaspersky beberapa waktu lalu. Varian Trojan Tiada ditemukan terpasang pada HP Android yang dijual.

    “Beroperasi pada level firmware, malware ini memberi penyerang kendali penuh atas perangkat, memungkinkan pencurian aset kripto, pembajakan akun media sosial, dan pengalihan panggilan tidak sah- menggarisbawahi risiko serius yang ditimbulkan oleh rantai pasokan yang disusupi,” kata Dedenok.

    Terakhir, ada pula risiko penipuan investasi yang terjadi karena adanya volatilitas pasar. Pelaku akan menyamar menjadi lembaga keuangan sah dan menjanjikan keuntungan besar kepada calon korbannya.

    Dalam keterangan itu juga diberikan cara mengurangi risiko-risiko tersebut. berikut beberapa hal yang bisa dilakukan:

    1. Verifikasi keabsahan penjual sebelum membeli

    2. Gunakan metode pembayaran dengan perlindungan penipuan

    3. Berhati-hati pada transaksi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan

    4. Investor harus melakukan uji tuntas dengan sumber informasi yang bereputasi baik

    5. Selalu bersikap skeptis pada penawaran yang tidak diminta dengan tawaran keuntungan yang besar.

    Nah, itu dia cara agar terhindar dari 3 penipuan yang akan meningkat di tengah perang dagang AS dan China. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

  • 2 Wilayah di Jakarta Barat Jadi Gudang Penampungan Motor Curian, Ada yang Disimpan di Parkiran Mal

    2 Wilayah di Jakarta Barat Jadi Gudang Penampungan Motor Curian, Ada yang Disimpan di Parkiran Mal

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA – Dua wilayah di Jakarta Barat dijadikan gudang penampungan motor curian.

    Para pelaku menyimpan hasil kejahatannya itu sembari menunggu kian banyaknya jumlah motor hasil curian sebelum dijual ke penadah.

    Lokasi pertama ada di parkiran mal yang ada di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

    Aksi mereka terbongkar pada awal April 2025 setelah petugas keamanan mal tersebut mencurigai salah satu pelaku.

    “Pada saat itu security melaporkan kepada anggota bahwa ada orang yang dicurigai di Mall Season City di parkiran karena mondar mandir di parkiran roda dua,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi saat merilis kasus tersebut di kantornya, Selasa (29/4/2025).

    Saat pelaku melintas di gerbang, petugas keamanan pun langsung memberhentikan motor tersebut.

    “Kemudian dilakukan pendalaman, diinterogasi dan akhirnya mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian,” kata Twedi.

    Sosok Arief Fadillah (55), petugas PPSU viral menghalau pengendara motor dari trotoar di Jalan I Gusti Ngurah, Jakarta Timur pernah mendapat ancaman atas aksi beraninya. Aksinya didukung Gubernur Pramono.

    Twedi menjelaskan total ada tiga tersangka yang diamankan oleh Polsek Tambora yakni RA, YE, dan AJ.

    Kepada petugas, mereka mengaku bahwa ada empat motor curian yang mereka simpan di parkiran mal tersebut sebelum mereka jual ke penadah.

    “Kemudian diketahui bahwa di tempat parkiran Mall Season City sudah ada empat unit lain sepeda motor yang berasal dari hasil curian termasuk (mencuri) di parkiran Stasiun Duri,” ujar Twedi.

    Selain di Tambora, gudang penyimpanan motor curian yang diungkap di Jakarta Barat ada di sebuah perumahan di kawasan Pegadungan, Kalideres.

    “Di gudang ditemukan tujuh sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah,” kata Twedi.

    Untuk kasus kedua ini terbongkar berawal dari adanya laporan transaksi jual beli kendaraan bodong di sebuah restoran cepat saji kawasan Kembangan pada pertengahan Maret 2025.

    Setelah membuntuti pelaku, petugas dari Satreskrim Polres Jakarta Barat menggerebek gudang penyimpanan motor dari sindikat tersebut di kawasan Pegadungan.

    Twedi mengatakan, para pelaku di sindikat ini memiliki peran berbeda.

    “Untuk pelaku RS yang mengatur untuk transaksi jual beli. Kemudian JS sebagai joki yang mengambil barang hasil curiannya. 

    Kemudian DA yang menyiapkan tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan,” kata Twedi.

    Selanjutnya, satu pelaku lain berinisial SP diamankan di wilayah Tambora. Dalam sindikat ini, SP berperan sebagai eksekutor.

    “Pada tersangka SP didapatkan barang bukti sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, sebuah kunci letter T dengan tiga mata,” papar Twedi.

    Dari dua sindikat spesialis curanmor yang diamankan, para pelaku mengaku melakukan aksinya karena terhimpit faktor ekonomi.

    “Untuk yang di Tambora mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir dan untuk kasus yang ditangani oleh Satreskrim mengaku beroperasi sejak empat bulan terakhir,” kata Twedi. 

    Terhadap para anggota sindikat curanmor ini, pasal yang dikenakan yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadah dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

    Sedangkan untuk SP karena memiliki senjata api dikenakan pasal tambahan yakni pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pelaku Pencurian Pelat Besi Jalan Tol Priok Belasan Kali Beraksi, Nyolong Aset CMNP Buat Biaya Hidup

    Pelaku Pencurian Pelat Besi Jalan Tol Priok Belasan Kali Beraksi, Nyolong Aset CMNP Buat Biaya Hidup

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian pelat besi di kolong jalan tol Priok, Jakarta Utara, yang telah terjadi berulang kali.

    Dalam pengungkapan ini, lima orang ditangkap, masing-masing berinisial SW (43), ML (51), RT (51), M (51), dan AK (45).

    Aksi para pelaku diketahui merugikan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) selaku pengelola jalan tol sekaligus pemilik aset.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, dua dari pelaku yakni SW dan ML berperan sebagai eksekutor pencurian.

    Sementara tiga lainnya, yaitu RT, M (seorang wanita paruh baya), dan AK, merupakan penadah yang membeli barang hasil curian.

    Pelaku SW dan ML sudah melakukan aksinya berulang kali.

    “Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka utama SW mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali. ML mengaku mencuri sebanyak tiga kali. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah RT, M, dan AK,” ujar Fuady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tujuh keping pelat besi dari tangan tersangka M, dua keping pelat besi dari AK, serta satu tabung gas las, dua buah palu, satu pahat, dan rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.

    Fuady menjelaskan, motif para pelaku adalah alasan ekonomi.

    Besi-besi hasil curian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Tak hanya itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini berstatus DPO, masing-masing berinisial RP dan RD, yang diduga ikut terlibat sebagai pelaku pencurian.

    “Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Fuady.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya