Kasus: pencurian

  • Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV Megapolitan 3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gregorius, pengacara Anisa, salah satu terdakwa kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama atau Uya Kuya, membantah kliennya terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
    Ia Mengeklaim bahwa saat kejadian, Anisa hanya datang untuk merekam dan membantu mengangkat televisi yang diduga milik Uya Kuya.
    “Dia hadir di situ hanya untuk merekam terjadinya kerusuhan, diajak oleh teman, dan tidak tahu-menahu bahwa TV yang dia minta bantuan untuk diangkat itu, itu adalah barang curian,” ucap Gregorius di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
    Gregorius juga membantah bahwa kliennya ikut terprovokasi oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi penjarahan di rumah Uya Kuya.
    “Ya sebetulnya, kalau klien kami tidak terprovokasi, dia diajak oleh teman untuk menonton ya, itu dua konteks yang berbeda,” ungkap Gregorius.
    Gregorius berharap kliennya dapat dibebaskan dalam kasus ini.
    “Tapi harapan kita adalah klien kita dibebaskan. Karena ya tidak ada satu unsur pun yang didakwakan kepada klien kami itu memenuhi unsurnya,” jelasnya.
    Sebelumnya, dalam kasus
    penjarahan rumah Uya Kuya
    , ada empat terdakwa, yakni Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
    Rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
    Awalnya, pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah Uya Kuya yang saat itu dipenuhi kerumunan warga yang mengambil barang berharga.
    Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, serta secara bersama-sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Curi Kucing Uya Kuya, Klaim Hanya Ingin Menyelamatkan Megapolitan 3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Curi Kucing Uya Kuya, Klaim Hanya Ingin Menyelamatkan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Pengacara terdakwa penjarahan rumah
    Uya Kuya
    ,
    Dimas Dwiki
    , Andi Irfan, membantah kliennya mencuri kucing milik politikus PAN itu. Ia menegaskan Dimas hanya membawa pulang kucing tersebut karena berniat menyelamatkan, bukan mengambilnya sebagai bagian dari aksi penjarahan.
    Andi menjelaskan bahwa saat kerusuhan terjadi, Dimas berada di lokasi hanya untuk menonton dan merekam situasi. Pada momen itu, seekor kucing mendekati kliennya.
    “Terus ya terdorong untuk kemudian masuk ke lokasi, enggak buat kerusakan, tapi ada kucing datang ke dekatnya dia. Diambillah kucing itu, dibawalah pulang dalam usaha untuk niat menyelamatkan,” ujar Andi Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
    Ia menambahkan, setelah dibawa pulang, kucing tersebut kemudian dibeli oleh seorang tetangga.
    “Kemudian oleh tetangga dia dibelilah itu kucing (Rp 1,5 juta), yang selanjutnya kucing itu diserahkan ke
    Sherina Munaf
    , dan dari Serina kemudian ke Uya Kuya,” jelasnya.
    Andi menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan Sherina sebagai saksi pada persidangan pekan depan.
    “Besok, minggu depan. Minggu depan Serina dihadirkan bersama saksi kami,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Andi mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan
    restorative justice
    (RJ) untuk para terdakwa dalam perkara ini. Namun, pelapor yang merupakan kerabat Uya Kuya tidak merespons.
    “Saya berkontak (dengan pelapor) ‘Izin Pak Salman, apakah beliau bersedia untuk RJ (Restorative Justice)?’ Enggak dijawab WhatsApp saya. Keluarga juga coba kontak begitu, yang enggak direspons hingga sekarang,” kata Andi.
    Ia mengaku juga telah menghubungi Kapolres Jakarta Timur terkait kemungkinan RJ.
    “Saya juga berkontak ke Kapolres Jakarta Timur, beliau bilang, ‘Ini laporan, Pak.’ Kalau laporan, ini bukan LP A kalau polisi yang lapor, ya sudah bisa itu polisi yang ngedamein. Tapi kalau LP B dari masyarakat,” ujarnya.
    Dalam kasus ini, empat orang terdakwa adalah Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
    Rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
    Pada malam harinya, sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah tersebut yang saat itu telah dipenuhi warga mengambil barang-barang berharga.
    Sesampainya di lokasi, keduanya melihat Reval keluar dari rumah sambil membawa televisi 60 inci. Reval kemudian meminta bantuan untuk mengangkat barang itu dan membawanya ke bengkel miliknya di kawasan BKT, Jakarta Timur, dengan maksud dijual.
    Ketiganya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur pada 8 September 2025.
    Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup serta dilakukan secara bersama-sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Mengungsi Usai Lihat Berita Rumah Sahroni Dijarah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Mengungsi Usai Lihat Berita Rumah Sahroni Dijarah Megapolitan 3 Desember 2025

    Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Mengungsi Usai Lihat Berita Rumah Sahroni Dijarah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah politikus PAN Surya Utama atau Uya Kuya yang dijarah pada Agustus 2025 dihuni oleh mertua dan adik iparnya, Riziansyah.
    Sebelum penjarahan terjadi, ia dan keluarga sudah mengungsi ke tempat aman setelah melihat pemberitaan di media sosial.
    “Karena kami sudah lihat di media sosial, sudah ramai sekali, dan kami melihat rumahnya Pak Ahmad Sahroni sudah didatangi massa. Dan di media sosial itu sudah di-
    mention
    rumah kami, alamat jelasnya. Jadi kami sekeluarga meninggalkan rumah jam 16.30 WIB,” jelas Riziansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
    “Jadi siapa yang tinggal di situ pada waktu jam 23.00 WIB itu (saat kejadian). Apakah tidak ada lagi orang yang tinggal di situ?” tanya Hakim Immanuel.
    Riziansyah menyebut, rumah tersebut kosong saat kejadian.
    Meski tak ada di dalam rumah tersebut, ia bersama sejumlah penjaga rumah
    Uya Kuya
    masih berada di sekitar lokasi.
    “Saya pun sebenarnya di sana yang mulia, tapi saya tidak ada di rumah, tapi saya ada di sekitar rumah saja,” jawab Riziansyah.
    Riziansyah mengaku berkoordinasi dengan Uya Kuya terkait keadaan rumah usai penjarahan.
    “Lalu kapan ada kesepakatan kalian untuk melaporkan hal ini kepada yang berwajib, kepada pihak kepolisian?” tanya Hakim.
    “Langsung di hari Minggunya (melapor Polisi) itu Pak Hakim,” kata Riziansyah.
    Dalam kasus penjarahan
    rumah Uya Kuya
    , ada empat terdakwa yakni Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
    Rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
    Awalnya, pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah Uya Kuya yang saat itu dipenuhi kerumunan warga yang mengambil barang berharga.
    Sesampainya di lokasi, keduanya melihat Reval keluar dari rumah sambil membawa sebuah televisi 60 inci.
    Reval meminta bantuan untuk mengangkat barang tersebut dan membawa ke bengkel miliknya di kawasan BKT, Jakarta Timur, dengan tujuan dijual.
    Mereka kemudian ditangkap pada 8 September 2025 oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur.
    Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, serta secara bersama-sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bocah SD Terekam CCTV Curi Sepeda Motor di Jombang

    Bocah SD Terekam CCTV Curi Sepeda Motor di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang bocah berinisial B (11), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

    Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari Kecamatan Jogoroto ini terekam jelas dalam rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, Rabu (3/12/2025).

    Korbannya adalah Ayu Wahyu Ningtyas (30), warga Desa Mojongapit, yang baru saja memarkir sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi S 4021 OBB di belakang rumahnya pada Rabu pagi.

    Dalam situasi sepi, B memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun, tanpa disadari oleh pelaku, tindakan kriminalnya terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di sekitar area rumah korban.

    “Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Kami juga mengamankan barang bukti,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur.

    Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kini, B yang masih di bawah umur tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir kendaraan. Dian Rizal mengimbau agar masyarakat selalu mengunci ganda kendaraan dan tidak meninggalkannya di tempat yang sepi sebagai langkah pencegahan dari kejadian serupa.

    Polsek Jombang masih terus mendalami kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap motif dari tindakan kriminal ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik, mengingat pelaku yang masih di bawah umur. [suf]

  • Viral Anak Curi Velg Dianiaya di Magetan, Kapolres Tegas: Pelaku Main Hakim Sendiri Kami Tangkap!

    Viral Anak Curi Velg Dianiaya di Magetan, Kapolres Tegas: Pelaku Main Hakim Sendiri Kami Tangkap!

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, secara tegas menyatakan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak yang tertangkap basah mencuri velg truk di sebuah bengkel di Kecamatan Lembeyan, sekaligus memperingatkan masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan secara hukum meskipun korban melakukan kesalahan. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya video perlakuan kasar warga terhadap anak di bawah umur tersebut di media sosial.

    Kapolres mengakui bahwa kasus ini telah memicu perhatian luas publik di wilayahnya. “Ini termasuk berita yang cukup viral di Kabupaten Magetan. Ada seorang anak yang mendapatkan perlakuan tidak layak, tidak baik. Bisa kita katakan penganiayaan. Memang ada kesalahan yang dilakukan anak tersebut, namun tindakan yang diterimanya tetap tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum,” tegas Kapolres.

    Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat mengamankan pelaku yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut. Erik mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan tindak pidana serupa di lingkungannya.

    “Kami himbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Jangan sampai muncul tindakan main hakim sendiri yang justru menimbulkan akibat hukum bagi pelakunya,” ujarnya.

    Terkait status hukum anak yang diduga melakukan pencurian, Kapolres memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, polisi akan menerapkan penanganan khusus mengingat subjek hukumnya adalah anak di bawah umur.

    “Proses hukumnya tetap berjalan. Namun tentu saja kami melihat kronologi, usia pelaku, serta berbagai pertimbangan lain sebagai dasar dalam penyidikan,” jelasnya.

    Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. “Barang bukti yang diamankan antara lain velg truk, dongkrak, dan selang,” kata Kapolres.

    Mengenai kondisi fisik anak yang menjadi korban amuk massa, Erik menyebutkan adanya luka di beberapa bagian tubuh yang kini sedang didalami melalui pemeriksaan medis. “Nanti ada pengembangan di bagian leher, dan dokter akan menyampaikan hasil visum secara lengkap,” ujar Erik.

    Erik menekankan kembali bahwa segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak, tidak dapat ditoleransi oleh hukum. Ia juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang hanya menyaksikan kejadian kekerasan tanpa berusaha mencegah atau melapor, karena dampak psikologis pada korban bisa sangat fatal.

    “Ini menjadi penekanan kami. Tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun karena dapat mengancam dan menyebabkan trauma pada korban,” tegasnya.

    Sebagai penutup, Kapolres meminta masyarakat untuk lebih percaya pada proses hukum dan segera melapor jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Laporkan kepada kami, InsyaAllah akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kapolres.

  • Viral Polisi Diduga Curi iPhone di Toko Pakaian, Mengaku Khilaf karena Mirip HP-nya

    Viral Polisi Diduga Curi iPhone di Toko Pakaian, Mengaku Khilaf karena Mirip HP-nya

    Menurut Ali, Bripda AR mengakui kekeliruannya dan mengira iPhone tersebut adalah miliknya. Beberapa hari setelah peristiwa dugaan pencurian itu, Bripda AR menitipkan handphone tersebut kepada rekannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Ia mengakui keliru karena tidak langsung mengembalikan handphone tersebut dan memilih menitipkannya kepada salah satu personel Polres Bulukumba, karena saat itu ia tergesa-gesa harus berangkat ke Makassar untuk mengikuti apel malam di Polda Sulsel,” jelas Ali.

    Ali menambahkan, pihak kepolisian kemudian mempertemukan langsung Bripda AR dengan AW. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. AW pun telah mencabut laporan polisi terkait dugaan pencurian yang dialaminya.

    “Korban telah memahami penjelasan dari Bripda AR dan berharap persoalan yang sempat viral tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan,” pungkasnya.

  • Trojan Baru ‘Sturnus’ Ancam Bocorkan Chat WhatsApp Paling Privat

    Trojan Baru ‘Sturnus’ Ancam Bocorkan Chat WhatsApp Paling Privat

    Jakarta

    Trojan baruSturnus‘ berpotensi membocorkan isi chat paling privat di aplikasi bertukar pesan seperti WhatsApp, Signal, dan Telegram. Ancaman ini dikonfirmasi oleh tim di Threat Fabric.

    Trojan mengkhawatirkan ini pertama kali diungkap oleh peneliti MTI Security. Didapati bahwa trojan ini mampu membuat hacker mengendalikan perangkat-perangkat yang dimiliki seseorang.

    Hacker bahkan dapat mengobservasi segala aktivitas korban, bahkan mematikan layar ketika mengeksekusi transaksi penipuan. Itu artinya, penjahat dapat membaca pesan yang diterima dan dikirim, hingga mencuri kredensial perbankan sampai data login.

    “Peneliti MTI Security telah mengidentifikasi Sturnus, sebuah trojan perbankan Android yang dioperasikan secara pribadi,” jelas Threat Fabric.

    Lebih lanjut, Threat Fabric menerangkan bahwa malware ini mendukung berbagai kemampuan terkait penipuan, termasuk pengambilalihan perangkat secara penuh. Salah satu pembeda utamanya adalah kemampuannya untuk menerobos pesan terenkripsi.

    “Dengan menangkap konten langsung dari layar perangkat setelah didekripsi, Sturnus dapat memantau komunikasi melalui WhatsApp, Telegram, dan Signal,” sambungnya, sebagaimana detikINET kutip dari Mirror.

    Sturnus diperkirakan masih dalam tahap awal pengembangan dan belum menginfeksi banyak perangkat, tetapi bukan berarti kamu dapat menjadi lengah.

    Jika peretas menemukan cara untuk mendistribusikannya, maka hal itu dapat menyebabkan jutaan pengguna Android mengalami masalah serius.

    “Sturnus merupakan ancaman yang canggih dan komprehensif, menerapkan berbagai vektor serangan yang memberi penyerang kendali hampir penuh atas perangkat yang terinfeksi,” ungkap Threat Fabric.

    Kombinasi pencurian kredensial berbasis overlay, pemantauan pesan, pencatatan kunci yang ekstensif, streaming layar secara real-time, kendali jarak jauh, penyalahgunaan administrator perangkat, dan pemantauan lingkungan yang komprehensif menciptakan ancaman berbahaya bagi keamanan finansial dan privasi korban.

    Cara terbaik untuk tetap aman adalah dengan hanya memasang aplikasi resmi dari Google Play Store. Jangan mengunduh perangkat lunak secara asal-asalan dan periksa ulasan sebelum menambahkan sesuatu yang baru ke perangkat. Sturnus mungkin baru, tetapi memiliki beberapa potensi merugikan yang sangat mengkhawatirkan.

    (ask/ask)

  • 10 Orang Kawanan Pencuri Dompet Aktris Korsel Jeon Hye Bin di Bali Ditangkap

    10 Orang Kawanan Pencuri Dompet Aktris Korsel Jeon Hye Bin di Bali Ditangkap

    Jakarta

    Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dompet yang dialami aktris Korea Selatan (Korsel) Jeon Hye Bin yang terjadi di Kecamatan Ubud, Bali. Total 10 orang sindikat pencurian berhasil ditangkap.

    Korban dalam pencurian ini ialah suami dari Jeon Hye Bin. Pencurian itu terjadi saat Jeon Hye Bin dan keluarganya sedang liburan di Bali pada 1 Oktober silam.

    “Betul, suami dari artis Korea yang menjadi salah satu korban. Total ada lima WNA Korea dan China menjadi korban. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sekitar Puri Ubud dan toko perbelanjaan di Pasar Tematik Ubud,” kata Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma dilansir detikBali, Rabu (3/12/2025).

    Para pelaku ini terdiri dari empat warga Indonesia inisial PT, IKPS, HL dan JW. Sindikat ini juga melibatkan dua warga China inisial JWW dan TW HUA serta empat warga Mongolia inisial MK, SA, SD, dan GZ.

    Kesepuluh tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Empat tersangka WNI berperan sebagai pihak yang menyediakan mesin electronic data capture (EDC). Sementara empat WN Mongolia sebagai eksekutor di lapangan, seperti mengalihkan perhatian korban dan mengambil barangnya. Dua WN China punya andil paling besar sebagai perekrut seluruh tersangka.

    Kasus pencurian yang dialami oleh Jeon Hye Bin terjadi pada Rabu (1/10) saat ia bersama keluarganya berlibur di Ubud, Bali. Dompet milik suaminya raib hingga mengalami kerugian mencapai Rp 132 juta.

    (ygs/ygs)

  • Komplotan Pembobol Rumah di Bangkalan Dibekuk Polisi

    Komplotan Pembobol Rumah di Bangkalan Dibekuk Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Modung, setelah tiga pelaku pembobolan rumah ditangkap beserta barang bukti kendaraan bermotor milik korban.

    Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Rumah milik Mukriyah, warga Jakarta Selatan yang sedang tidak berada di tempat, dibobol oleh komplotan pencuri yang beraksi secara terorganisir.

    Tiga tersangka yang ditangkap yakni Tri Rama Dana (30), Toyyib (48), dan Abdul Manaf (35). Ketiganya merupakan warga Dusun Gedding, Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.

    Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, para pelaku beraksi dengan cara membongkar jendela rumah korban. Setibanya di dalam, mereka langsung mengangkut beberapa barang berharga.

    Tak hanya perangkat elektronik berupa sepasang speaker Polytron dan blender Philips, para pelaku juga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi B 3572 EHT. Motor tersebut diambil menggunakan kunci T, alat yang kerap digunakan pencuri kendaraan bermotor.

    “Aksi mereka baru terungkap keesokan paginya, setelah warga melihat kondisi rumah korban yang rusak. Mukriyah kemudian dihubungi warga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Modung. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp18,5 juta,” ujarnya, Selasa (02/12/2025).

    Hafid juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar penetapan tersangka. Motor curian beserta BPKB kini berhasil diamankan.

    “Perkara ini kami tangani secara profesional. Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terus berlanjut. Kami pastikan kasus ini ditangani tuntas,” ucapnya

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.[sar/ted]

  • Bobol Car Wash di Tuban Terekam CCTV, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

    Bobol Car Wash di Tuban Terekam CCTV, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

    Tuban (beritajatim.com) – Aksi pencurian yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) kembali menggemparkan Kabupaten Tuban. Seorang pelaku berhasil membobol kantor administrasi usaha Car Wash One Drive di Jalan Letda Sucipto pada Jumat (28/11/2025) dini hari. Akibat kejadian ini, uang tunai belasan juta rupiah dan satu unit handphone kerja administrator raib dibawa kabur.

    Berdasarkan rekaman CCTV yang viral, pelaku yang diduga berjenis kelamin laki-laki terlihat mengenakan hoodie berwarna hitam, celana jins abu-abu, dan sepatu berwarna biru. Pelaku juga tampak menggunakan tas ransel dan penutup wajah saat mengendap-endap melancarkan aksinya.

    Pelaku diketahui masuk melalui area persawahan di samping rumah makan yang bersebelahan dengan lokasi kejadian. Ia masuk dengan melewati pagar setinggi badan manusia. Setelah berhasil masuk ke area dalam, pelaku kemudian membobol pintu menggunakan alat.

    Admin One Drive, Erna (28), menceritakan aksi tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB pada hari Jumat. Awalnya, pelaku sempat mencoba membobol rumah makan Warung Perbon’e yang tepat bersebelahan dan masih satu pemilik dengan Car Wash One Drive. Setelah gagal, pelaku kemudian bergerak ke ruang admin di area belakang One Drive.

    “Saya tahunya pas pagi ceklok itu lacinya sudah ada di bawah meja,” ucap Erna, Selasa (2/12/2025).

    Erna dan karyawan lain memastikan bahwa semua laci sudah dikunci sebelum mereka pulang pada pukul 22.00 WIB. Namun, saat dirinya datang, ia mendapati laci dalam keadaan terbuka dan telah diletakkan di bawah meja kerja.

    Melihat kondisi tersebut, Erna langsung melaporkan kejadian itu kepada pemilik usaha. Setelah dilakukan pengecekan melalui kamera CCTV, dipastikan adanya aksi pembobolan di ruang kerja admin.

    “Untuk yang hilang uang sama handphone kerja,” kata Erna.

    Pihak pemilik usaha Car Wash yang menjadi satu dengan rumah makan Warung Perbon’e telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian setempat.

    Berdasarkan keterangan dari pemilik usaha berinisial T, yang enggan disebutkan namanya, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama. T menghimbau masyarakat agar dapat lebih waspada terhadap aksi pencurian, mengingat pelaku saat ini sudah tidak takut lagi terekam kamera CCTV. [dya/beq]