Kasus Pencurian di Ciracas Belum Terungkap sejak 2024, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @Jakartatimur24 menarasikan kasus pencurian yang terjadi di Ciracas,
Jakarta Timur
, pada 27 November 2024. Hingga kini, kasus tersebut belum terungkap.
Dalam video tersebut disebutkan bahwa total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2 miliar. Kerugian itu berasal dari hilangnya sejumlah barang berharga seperti tas, ponsel, laptop, dan jam tangan.
Video itu juga memperlihatkan kondisi rumah dalam keadaan kosong dan tidak terlihat ada penghuni.
Terlihat dua orang turun dari mobil yang diparkir di depan rumah korban. Keduanya kemudian membuka pagar dan pintu rumah dengan tenang.
Setelah itu, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan mengeluarkan sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Setelah semua barang dibawa keluar, kedua terduga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKTIM 24JAM (@jakartatimur24jam)
Sementara itu, pengacara korban, Gerry Joe, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, laporan telah dibuat ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas pada hari yang sama, 27 November 2024.
“Malamnya kami langsung (lapor). Ketika pulang kerja, kami tahu ada barang yang hilang. Kami langsung melakukan laporan polisi,” ucap Gerry saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Gerry menilai, saat membuat laporan di Polsek Ciracas, prosedur yang dijalankan hanya bersifat administratif dan tidak disertai pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
“Makanya itu yang tadi kami bilang, sayangnya adalah administratif banget. Jadi, memang ditanya, sesuai dengan prosedur pada umumnya. Tetapi enggak ada melakukan pengecekan TKP secara langsung,” ucap Gerry.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: pencurian
-
/data/photo/2025/05/28/68369dc553ff2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Pencurian di Ciracas Belum Terungkap Sejak 2024, Kerugian Capai Rp 2 Miliar Megapolitan 28 Mei 2025
-

Frangky Si Pencopet ‘Licin’ Ditangkap, Kerap Beraksi di Halte Bus Senen
Jakarta –
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria bernama FI alias Frangky si pencopet ‘licin’. Pelaku beberapa kali beraksi di halte bus Senen, Jakarta Pusat.
“Pelaku ini bukan baru pertama kali beraksi. Sudah tiga kali dia mencuri di lokasi yang sama dan pada aksi keempat kali ini dia berhasil ditangkap. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Pelaku sendiri ditangkap pada Selasa (27/5) siang tadi. Pelaku mencuri ponsel dan dompet dari ransel korban.
“Korban berinisial YP, yang tengah berjalan kaki di sekitar lokasi. Saat korban menyadari tasnya telah terbuka dan barang-barangnya hilang, ia segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus, menyebut pelaku sudah tiga kali lipat melakukan aksi serupa. Semua aksi tersebut dilakukan di halte bus Senen, Jakarta Pusat.
“Ketiga pencurian itu dilakukan dengan modus serupa, yakni menyasar pejalan kaki yang membawa tas di keramaian kemudian dengan cara dempet korban dan buka resleting tas korban lalu ambil hpnya,” kata Firdaus.
Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku berinisial RN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati.
“Langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah memeriksa korban dan tersangka, menyusun berkas perkara, serta segera mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga terus tingkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kriminalitas,” pungkasnya.
(wnv/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Maling HP Android Diblokir Total, Ponsel Curian Tak Bisa Dijual
Jakarta, CNBC Indonesia – Google membuat perubahan besar pada fitur reset ponsel. Pengembangan terbaru membuat HP Android hasil curian tidak bisa lagi digunakan.
Reset pabrik biasanya akan dilakukan pada HP asil curian. Dengan begitu semua data di dalam perangkat, jadi akan membuat ponsel seperti baru.
Cara ini biasa dilakukan untuk pencuri bisa menjual ponsel hasil curian. Namun perubahan terbaru Google membuatnya tak berguna lagi.
Google memperkuat factory reset protections (FRP). Mereka yang mengatur ulang harus melalui proses verifikasi kepemilikan.
Proses tersebut dengan masuk ke akun Google yang terhubung. Selain itu bisa juga masuk dengan PIN, password, hingga pola.
Verifikasi diri ini perlu dilakukan. Jika tidak, Android Authority mencatat ponsel akan diblokir dan tidak bisa digunakan lagi.
Jika ini terjadi pada HP curian artinya para pencuri tak lagi bisa menjualnya. Sebab ponsel tak bisa lagi digunakan oleh pembeli.
Sebagai informasi, FRP telah tersedia sejak lama di ponsel Android. Fitur tadinya menjadi tempat penyimpanan kunci pada area terlindungi dan terpisah, serta akan bertahan saat reset dilakukan.
Kunci sendiri dibuat saat akun Google terhubung ke ponsel pertama kalinya. Baru akan terhapus saat reset selesai dilakukan.
Namun, Android Authority memberi catatan jika FRP tidak sepenuhnya aman. Karena para pelaku pencurian menemukan banyak celah untuk menembusnya selama bertahun-tahun.
Salah satunya adalah dengan melewati panduan pengaturan. Dengan begitu mereka tidak perlu lagi memasukkan informasi akun Google.
Pihak Google sendiri berupaya memperbaiki celah dengan melakukan penyempurnaan pada Android 15. Termasuk dengan tidak dapat menambahkan akun baru saat melewati panduan pengaturan.
(fab)
-

Insiden Berdarah Deli Serdang, Jaksa Bisa Minta Perlindungan TNI-Polri
Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara terkait insiden kekerasan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang yang diduga dibacok oleh anggota organisasi masyarakat (ormas).
Menurut Hasan, negara telah mengambil langkah tegas untuk memberikan perlindungan terhadap para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Mengingat, dalam menjalankan tugasnya terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar, seperti korupsi profesi ini kerap menghadapi berbagai macam marabahaya yang mengintai.
“Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa,” ujar Hasan Nasbi saat dikonfirmasi di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (26/5/2025).
Perpres tersebut menginstruksikan dua institusi utama untuk memberikan perlindungan, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hasan menjelaskan, Polri bertugas memberikan perlindungan personal terhadap jaksa, termasuk kepada keluarga, tempat tinggal, dan anak-anak mereka. Sementara TNI diberi mandat untuk menjaga institusi Kejaksaan serta mendampingi jaksa dalam tugas-tugas penegakan hukum di lapangan.
“Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri,” ucapnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap jaksa bukan hanya simbolik, tetapi merupakan upaya nyata dalam memperkuat sistem peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Saat ditanya apakah perlindungan tersebut diberikan secara otomatis atau harus melalui permintaan, Hasan menjelaskan bahwa ada mekanisme formal yang harus dijalani.
“Ada MOU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MOU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personil mereka untuk melakukan pengamanan,” pungkas Hasan.
Sejauh ini, Polda Sumatra Utara akhirnya menangkap Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis terkait kasus pembacokan dua orang Jaksa di Deli Serdang Sumatra Utara.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Brigjen Sumaryono mengatakan selain Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila itu, Polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Surya Darma alias Gallo.
Dia membeberkan peran kedua tersangka tersebut, untuk tersangka Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis alias Kepot berperan sebagai otak penganiayaan dan ditangkap hari Sabtu 24 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka Surya Darma alias Gallo adalah eksekutor ditangkap pada Minggu 25 Mei 2025 pukul 04.30 WIB.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan),” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Sebelumnya, dua orang Jaksa dibacok oleh orang tidak dikenal ketika berangkat dari rumahnya ke ladang untuk memanen sawit di Desa Perbaingan Kecamatan Kotari, Deli Serdang.
Kedua Jaksa itu Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Staf Tata Usaha pada Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.
Kedua Jaksa itu dianiaya karena menangani perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di PN Lubuk Pakam. Pihak terdakwa yaitu Eddy Suranta alias Godol (54) divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam.
Tidak terima dengan vonis bebas tersebut, kemudian JPU melakukan upaya kasasi dan hasilnya terdakwa Eddy Suranta divonis 1 tahun penjara.
Kemudian, pihak terdakwa yang dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan keputusan kasasi, akhirnya pihak Kejaksaan menerbitkan DPO atas nama Eddy Suranta terkait perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
-

Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ternyata Wakil Komandan Ormas Pemuda Pancasila
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Sumatra Utara akhirnya menangkap Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis terkait kasus pembacokan dua orang Jaksa di Deli Serdang Sumatra Utara.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Brigjen Sumaryono mengatakan selain Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila itu, Polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Surya Darma alias Gallo.
Dia membeberkan peran kedua tersangka tersebut, untuk tersangka Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis alias Kepot berperan sebagai otak penganiayaan dan ditangkap hari Sabtu 24 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka Surya Darma alias Gallo adalah eksekutor ditangkap pada Minggu 25 Mei 2025 pukul 04.30 WIB.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan),” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Sebelumnya, dua orang Jaksa dibacok oleh orang tidak dikenal ketika berangkat dari rumahnya ke ladang untuk memanen sawit di Desa Perbaingan Kecamatan Kotari, Deli Serdang.
Kedua Jaksa itu Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Staf Tata Usaha pada Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.
Kedua Jaksa itu dianiaya karena menangani perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di PN Lubuk Pakam. Pihak terdakwa yaitu Eddy Suranta alias Godol (54) divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam.
Tidak terima dengan vonis bebas tersebut, kemudian JPU melakukan upaya kasasi dan hasilnya terdakwa Eddy Suranta divonis 1 tahun penjara.
Kemudian, pihak terdakwa yang dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan keputusan kasasi, akhirnya pihak Kejaksaan menerbitkan DPO atas nama Eddy Suranta terkait perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
-

Pantau Gerak-Gerik Pencuri, Desa di Gresik Ini Pasang Belasan Kamera CCTV
Gresik (beritajatim.com)- Tindak kejahatan, atau pencurian tidak hanya menjadi urusan aparat kepolisian. Di lingkungan sekitar warga wajib turut menjaganya. Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Gresik. Pemdes setempat memasang belasan kamera CCTV sebagai upaya mengawasi gerak-gerik pencuri di lingkungannya.
Kepala Desa (Kades) Kedungrukem Bayu Prahaja Hadinata mengatakan,
pemasangan belasan kamera CCTV ini dalam rangka meningkatkan keamanan di wilayahnya.“Total ada 12 titik kamera CCTV yang kami pasang. Jadi di setiap akses keluar masuk dusun wilayah Desa Kedungrukem semuanya sudah terpasang kamera pengawas,” katanya.
Lebih lanjut Bayu menuturkan, dengan adanya CCTV ini. Aktivitas di setiap dusun bisa terpantau. Jika terjadi suatu tindak kejahatan, atau hal yang tidak diinginkan lainnya, maka akan terekam kamera pengawas tersebut.
“Selain meningkat keamanan wilayah dari potensi tindak kejahatan. Pemasangan CCTV ini juga berguna untuk memantau bencana alam banjir yang setiap tahun terjadi,” tuturnya.
Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, yang berada di Gresik Selatan. Salah satu desa langganan banjir imbas meluapnya Kali Lamong. Keberadaan CCTV itu, dapat membantu pemerintah desa untuk memantau situasi di lapangan secara real time.
“Seluruh kamera CCTV yang ada di empat dusun tersambung dengan monitor yang ada di Kantor Desa Kedungrukem. Sehingga, bisa dipantau setiap saat,” ungkap Bayu.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Abu Hasan mengapresiasi apa yang dilakukan Pemdes Kedungrukem. Sehingga, pembangunan desa tidak hanya fokus pada fisik saja.
“Saya mengapresiasi, kalau bisa apa yang dilakukan desa ini bisa menjadi contoh desa lainnya mengembangkan potensinya,” pungkasnya. [dny/aje]
-

Polisi amankan residivis pelaku ganjal ATM di area SPBU Cendrawasih
Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM berinisial DS (33) di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dengan modus menipu korban.
“Pelaku DS berhasil kami amankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, di Jakarta, Sabtu.
Abdul mengungkapkan, DS tidak beraksi sendirian lantaran dibantu dua rekannya, OI dan BI yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Kejadian bermula saat korban, Novia, hendak menarik uang dari mesin ATM di kawasan tersebut.
Ketika kartu ATM miliknya tidak bisa masuk ke dalam mesin, pelaku DS berpura-pura membantu dan mencoba memperagakan cara memasukkan kartu, sembari menukar kartu korban dengan kartu lain.
“Korban yang merasa curiga kemudian menyadari penipuan tersebut dan segera meminta bantuan,” ucapnya.
Tak lama kemudian, anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan segera mengamankan pelaku DS.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.
Selain itu diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ternyata pelaku baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang serupa.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5233134/original/071082700_1748266045-20250526_135615.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)