13 Santri Ponpes Ora Aji Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Dilaporkan Balik
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 13 santri
Pondok Pesantren Ora Aji
di Sleman, DI Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu santri berinisial KDR.
Dalam perkembangan terbaru, salah satu dari 13 santri tersebut melaporkan KDR terkait dengan
dugaan pencurian
.
Kuasa Hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto, mengungkapkan bahwa laporan terhadap KDR telah resmi diajukan ke
Polresta Sleman
, DI Yogyakarta.
“Kami secara resmi telah melaporkan saudara Dimas (KDR) di Polresta Sleman,” ujar Adi Susanto pada Sabtu (31/05/2025).
Laporan tersebut diajukan salah satu santri yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
“Sebagai pelapor, yang bersangkutan kehilangan uang sebesar Rp 700.000. Sudah dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025 di Polresta Sleman, dan sampai hari ini prosesnya sudah berjalan,” ungkap Adi Susanto.
Ia menambahkan bahwa santri yang menjadi korban pencurian diduga ada 8 orang.
“Data yang kami punya dari santri yang mengingat-ingat soal kehilangan-kehilangan dan itu juga pengakuan dari Saudara Dimas ada kurang lebih 7 sampai 8 santri,” jelasnya.
Nominal uang yang dicuri bervariasi. Selain uang, barang-barang juga dilaporkan hilang.
“Angkanya ada yang Rp 100.000, ada yang Rp 70.000, ada yang Rp 50.000, bahkan yang Rp 20.000 juga ada. Nah, yang terbesar Rp 700.000,” imbuhnya.
Adi mengatakan, angka tersebut dianggap besar untuk kondisi para santri yang merupakan anak dari keluarga tidak mampu.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pencurian yang melibatkan KDR.
“Jadi dari 13 itu ada yang 4 orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu dilaporkan pada kita, pencurian,” ujar Edy Setyanto.
Saat ini, pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses penyelidikan. “Sekarang sudah ditangani oleh Polres juga,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: pencurian
-
/data/photo/2025/05/31/683ae551ec504.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
13 Santri Ponpes Ora Aji Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Dilaporkan Balik Yogyakarta 31 Mei 2025
-

Santri Ponpes Gus Miftah Dianiaya, Pengacara: Itu Aksi Spontanitas
Sleman, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengklarifikasi soal kasus penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR (23) asal Kalimantan hingga luka-luka oleh para rekannya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Adi Susanto mengatakan tindakan itu hanya aksi spontanitas dari para santri yang kesal dengan perilaku KDR yang meresahkan di lingkungan pondok pesantren.
“Kita pastikan pihak yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan, apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri yang tidak ada koordinasi apa pun,” kata Adi kepada Beritasatu.com, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, sejumlah santri di Ponpes Gus Mifat sering kehilangan uang atau barang kecil lainnya yang nilainya kisaran Rp 20.000 hingga Rp 700.000 yang diduga pelakunya KDR.
Bahkan KDR juga diketahui telah menjual air minum dalam kemasan milik pondok pesantren tanpa sepengetahuan pengurus.
“KDR mengakui melakukan pencurian di pondok selama ini,” ungkap Adi Susanto.
Adi mengatakan para santri yang kesal akhirnya melakukan aksi spontanitas terhadap KDR.
Pihak ponpes sempat berupaya berdamai dengan keluarga KDR, tetapi gagal. Kemudian KDR melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polsek Kalasan, Sleman.
Hal itu dibalas dengan melaporkan KDR ke polisi atas tuduhan penggelapan dan pencurian.
Polisi sudah menetapkan 13 santri Ponpes Gus Miftah sebagai tersangka kasus penganiayaan KDR. Namun mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
-
/data/photo/2024/12/06/6752a131d6dc4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Minta Maaf Yogyakarta 31 Mei 2025
Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Minta Maaf
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus
dugaan penganiayaan
yang melibatkan salah satu santri di
Pondok Pesantren Ora Aji
, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta telah memicu perhatian publik.
Miftah Maulana Habiburrahman
, pengasuh pondok pesantren tersebut, menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto.
“Ya pertama tadi sudah disampaikan sama ketua yayasan, musibah ini adalah pukulan bagi kami terutama atas nama pondok pesantren. Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan, beliau (Miftah) sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi,” ujar Adi Susanto pada Sabtu (31/05/2025).
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat Miftah Maulana Habiburrahman sedang melaksanakan ibadah umrah dan tidak berada di lokasi.
“Mohon izin saat peristiwa terjadi abah (Miftah) sedang umrah. Jadi Abah sedang umrah, tidak ada di pondok,” kata Adi.
Adi Susanto menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Ora Aji berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kalau ditanya kemudian apa yang dilakukan, sekali lagi kapasitas pondok hanya menjadi mediator saja untuk memfasilitasi terjadinya komunikasi. Hanya sebatas itu saja, tidak ada yang lain,” tuturnya.
Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji menegaskan bahwa insiden yang berujung pada tuduhan penganiayaan merupakan masalah antara santri.
“Sekali lagi di antara santri. Tidak ada pengurus. Maka yang perlu diketahui adalah peristiwa ini pure murni antara santri dan santri,” ungkap Adi Susanto.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh sejumlah santri tersebut merupakan aksi spontanitas.
“Aksi spontanitas itu muncul, spontanitas loh ya. Muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort. Sebenarnya lebih kepada rasa sayang saja. Ini santri kok nyolong (kok mencuri) toh, kira-kira begitu,” ucapnya.
Sebanyak 13 santri dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap KDR, yang merupakan korban pencurian.
Adi Susanto menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan atau penyiksaan dalam insiden tersebut.
“Framing yang terjadi selama ini di luar kan seolah-olah memang dilakukan penyiksaan yang luar biasa. Itu tidak pernah terjadi,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/28/68367c445f255.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Masih Buru Rekan Raja Copet di Pasar Senen Megapolitan 31 Mei 2025
Polisi Masih Buru Rekan Raja Copet di Pasar Senen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi masih memburu pencopet berinisial RN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RN merupakan rekan
raja copet
Frangki Indra Malau
yang sudah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Pusat
AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku Frangki bekerja sama dengan pria bernama Rikki Nainggolan saat mencopet korban di Halte Transjakarta,
Pasar Senen
, Jakarta Pusat.
“Saat ini pelaku RN masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh personel Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat,” tegas Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Frangky ditangkap polisi pada Selasa (27/5/2025). Dari tangan Frangki, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Redmi Note 10S dan sebuah dompet berwarna cokelat yang masing-masing milik korban.
Penangkapan Frangki berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat oleh korban berinisial YP pada Selasa (27/5/2025).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1372/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Menurut laporan polisi yang dibuat YP, peristiwa bermula saat korban sedang berjalan kaki di dekat halte Transjakarta Stasiun Pasar Senen menuju arah Pasar Senen.
Saat itu, korban tengah membawa tas ransel berisi ponsel dan dompet.
“Ketika pelapor sampai di depan Gelanggang Senen, pelapor mengecek tas ranselnya dan melihat tas ransel milik pelapor sudah dalam kondisi terbuka,” ujar Firdaus.
Bukan hanya itu, barang milik korban juga raib. Oleh karena itu, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan empat kali kasus pencurian atau copet,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Aksi Geng Maling Motor di Minimarket Gempol Pasuruan Terekam CCTV, Warga Geram
Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di halaman sebuah minimarket di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa ini berlangsung dini hari dan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Dalam rekaman CCTV, tampak enam orang pelaku datang secara beriringan menggunakan tiga motor. Salah satu dari mereka turun dan langsung menuju salah satu motor matik yang terparkir.
Pelaku dengan cepat mencongkel rumah kunci motor tanpa kesulitan berarti. Hanya dalam hitungan detik, motor curian itu berhasil dibawa kabur ke arah Porong, Sidoarjo.
“Dalam rekaman CCTV itu, pelaku memang berjumlah enam orang. Mereka datang kompak dan tampaknya sudah profesional,” ujar Anton, warga setempat, Sabtu (31/5/2025).
Korban pencurian diketahui merupakan karyawan minimarket tersebut yang saat itu sedang bertugas. Ia pun harus pulang diantar temannya karena kehilangan satu-satunya kendaraan yang dimiliki.
“Kasihan korbannya, motornya satu-satunya untuk kerja. Mereka datang cepat dan langsung kabur bawa motor. Nopol salah satu motor pelaku juga terekam jelas,” tambah Anton.
Aksi kejahatan ini kemudian menjadi perbincangan hangat warga dan viral di media sosial, terutama Facebook. Warga menyebarkan rekaman CCTV sebagai bentuk peringatan dan upaya membantu identifikasi pelaku.
Rencananya, pihak korban akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Rekaman CCTV akan dijadikan barang bukti utama untuk mempercepat proses penyelidikan.
Warga Gempol berharap aparat kepolisian segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. “Kami minta polisi segera tangkap para pelaku, karena kejadian seperti ini sudah meresahkan,” tutup Anton. (ada/ian)
-
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5150575/original/008266800_1741078241-20250220_161308.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tertangkap Basah Curi Rel Kereta Api di Way Kanan, Dua Residivis Diringkus Polisi
Liputan6.com, Lampung – Aksi pencurian rel kereta api kembali terjadi di Lampung. Dua pria berinisial FH (36) dan KM (36) yang diketahui merupakan residivis, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Lampung, saat tengah membawa potongan rel hasil curian.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Anti Premanisme dan Kejahatan Jalanan Polres Way Kanan saat melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, pada Rabu (21/5/2025) pukul 09.30 WIB.
“Kedua pelaku diamankan saat membawa potongan rel kereta api menggunakan sebuah truk. Mereka adalah warga Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, Sumatra Selatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, Rabu (28/5/2025).
Aksi dua pelaku ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai sebuah truk berwarna kuning tengah mengangkut besi rel dari kawasan Sp. 5 Tanjung Sari, Kecamatan Blambangan Umpu, menuju arah Way Tuba. Tim kepolisian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Polsek Way Tuba. Tak lama kemudian, truk tersebut berhasil dihentikan di depan Mapolsek Way Tuba tanpa perlawanan dari sopir.
Saat diperiksa, petugas menemukan 37 batang besi rel yang sudah dipotong-potong, disembunyikan di balik tumpukan dedaunan dalam bak truk. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, besi rel tersebut diduga milik PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang,” ungkap Kasatreskrim.
-

Kita Amankan Aki sama Kabel, Mungkin untuk Menakut-nakuti saja
GELORA.CO – Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan penerimaan laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri inisial KDR (23) asal Kalimantan Selatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kabupaten Sleman, DIY.
Sebelum diterima Polresta Sleman, mulanya laporan tersebut dari Polsek Kalasan.
“Benar. Jadi itu kejadian memang tanggal 15 Februari 2025, dilaporkan tanggal 16 Februari 2025. Itu laporan ke Polsek Kalasan soal kejadian mencakup dugaan penganiayaan terhadap korban inisial KDR (23) itu,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (30/5/2025).
Menurut Edy, hasil pemeriksaan menunjukkan, pemicu korban dianiaya karena diduga sebelumnya beberapa kali korban melakukan tindak pencurian.
“Beberapa kali pernah ketangkep dan yang terakhir itu pas apesnya ketangkep lagi. Kemudian yang terakhir itu korban dilakukan seperti interogasi begitu, kemudian muncul emosional dari para pelaku, lalu terjadilah penganiayaan. Kemudian kasus penganiayaan ini dilaporkan kepada kita, kita langsung melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelum akan diproses ke polisi, pihak perwakilan pelaku dan korban sempat bermediasi, namun tidak menemukan titik temu.
“Beberapa kali sudah ada upaya, mungkin mediasi ya. Tapi waktu itu mereka tidak ada titik temu. Sehingga mereka menyampaikan untuk diproses,” ujar Edy.
Adapun terhadap berkas pemeriksaan dan penyelidikan dari Polresta Sleman, kata Edy, akan selesai dan dikirim pada Senin (2/6/2025) nanti.
“Jadi berkas mungkin hari Senin ini sudah kami kirim,” imbuhnya.
Terkait penahanan para pelaku yang berjumlah 13 orang itu, dan kini sudah dinyatakan menjadi tersangka, Edy belum bisa memastikan.
“Ya, kalau ditahan atau tidaknya, itu nanti penyidik. Yang jelas, sampai saat ini semuanya masih kooperatif,” jelasnya.
Edy juga menanggapi soal dugaan salah satu bentuk penganiayaan para pelaku kepada korban yakni, disetrum menggunakan aki. Barang bukti tersebut pun sudah diamankan.
“Memang di situ ada kita amankan aki sama kabel, tapi aki itu sudah tidak ada isinya. Mungkin dipakai untuk menakut-nakutin. Tapi itu masih kita dalami ya,” ungkapnya.
Edy juga menyebutkan di antara 13 tersangka, ada beberapa orang yang justru balik melaporkan korban atas dugaan pencurian.
“Jadi yang 13 orang itu, ada yang 4 orang (kira-kira) yang barangnya pernah diambil oleh korban itu, lalu dilaporkan pada kita,” pungkasnya.
Dengan demikian, penyidikan terus berjalan dan Polresta Sleman memastikan penanganan akan dilakukan secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
-

Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Jakarta Pusat
Pelaku pencurian kendaraan bermotor serta barang bukti berupa kunci leter T yang disita Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus
Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Jakarta Pusat
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 31 Mei 2025 – 09:28 WIBElshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial RA (26), sesaat setelah diduga mencuri sepeda motor di areal parkir kawasan Metro Atom dan dari tersangka disita barang bukti berupa kunci leter T.
“Korban hanya meninggalkan motornya sekitar 15 menit. Saat kembali, korban melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus AKP Sholeh di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/5) sekitar jam 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial D (45) memarkir sepeda motor E 5499 YBP untuk mengambil jahitan baju di lantai bawah gedung Metro Atom.
Tidak lama berselang, lanjut Sholeh, korban kembali untuk mengambil motornya dan pada saat itu ada seorang lelaki yang sedang mendorong motornya dan kemudian korban langsung meminta tolong.
“Korban langsung meminta bantuan petugas keamanan dan menghubungi kami,” Ujarnya.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA (26).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, satu buah kunci T dan satu buah anak kunci yang digunakan untuk membobol kunci motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam menangani kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam menangkap pelaku pencurian motor ini. Ini bukti nyata bahwa kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” kata Susatyo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci pengaman ganda agar pelaku kesulitan mencurinya.
“Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat, atau ‘call center’ 110 untuk meminta bantuan polisi,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
“Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan serupa di wilayah Sawah Besar. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Rahmat.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga terus mendalami jaringan pelaku untuk mencegah aksi kejahatan serupa.
Sumber : Antara
-

Polisi Benarkan Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah, Sudah Ada 13 Tersangka tapi Belum Ditahan
GELORA.CO – Polresta Sleman membenarkan akan adanya penganiayaan yang dilakukan pada salah satu santri di Pondok Pesantren Ora Aji. Penganiayaan ini dilakukan oleh 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, sampai saat ini seluruh tersangka belum ditahan.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut, kejadian terjadi pada Sabtu (15/2). Selanjutnya dilaporkan pada Selasa (18/2) ke Polsek Kalasan. Lalu kini ditangani oleh Polresta Sleman.
Dari hasil pemeriksaan, korban penganiayaan diduga melakukan beberapa kali pencurian di Pondok Pesantren Ora Aji. Ketika pencurian terakhir, akhirnya ditangkap oleh sesama santri lalu dilakukan introgasi.
“Kemudian emosional para pelaku muncul lalu terjadilah penganiayaan,” katanya saat ditemui di Kantor Polresta Sleman Jumat (30/5).
Penganiayaan dilakukan dengan pemukulan. Baik menggunakan alat maupun tangan. Sementara terkait penyetruman, Edy menerangkan memang ada aki yang diamankan. Tetapi sudah tidak ada dayanya.
Edy menjelaskan, sempat dilakukan mediasi. Terlebih, ada lima orang pelaku yang masih di bawah umur. Namun, karena tidak menemui titik terang, akhirnya laporan diproses. “Jadi berkas mungkin hari Senin ini sudah kami kirim ke kejaksaan,” tambahnya.
Untuk tersangka, lanjutnya, memang belum dilakukan penahanan. Hingga saat ini semuanya masih kooperatif dengan memenuhi panggilan maupun proses lapor diri setiap Senin dan Kamis.
Dia menambahkan, korban penganiayaan juga dilaporkan. Hal ini dilakukan oleh empat orang yang mengaku barangnya dicuri oleh korban. Persoalan ini juga sedang diproses.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Kharisma Dhimas Radea, Heru Lestarianto menjelaskan, timnya baru melakukan pendampingan dua minggu lalu. Sementara sebelumnya, kasus berjalan tanpa pendampingan. “Korban trauma berat dan saat ini sudah kembali ke Kalimantan Selatan,” katanya saat ditemui di Ponpes Ora Aji Jumat (30/5).
Dia berharap, agar kasus bisa diproses sesuai hukum yang berlaku agar korban bisa mendapatkan keadilan. Terlebih, dia menilai dari pelaku tidak ada tindak lanjut pada korban. Baik untuk menjenguk maupun memberi pengobatan.
“Tersangka itu tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan. Kami ingin pengusutan tuntas tanpa intervensi,” katanya.
/data/photo/2023/06/17/648cf1604ef80.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)