Kasus: pencurian

  • Pencurian Celana Dalam Wanita di Tuban Viral, Pelaku Diburu Polisi

    Pencurian Celana Dalam Wanita di Tuban Viral, Pelaku Diburu Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Viral di media sosial, sebuah rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) menunjukkan aksi pencurian celana dalam Wanita yang dilakukan seorang pria di Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

    Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mengenakan kaos hitam dan celana pendek kotak-kotak, tampak mondar-mandir sambil merokok di depan rumah korban. Setelah memastikan situasi aman, pelaku dengan cepat mengambil celana dalam yang sedang dijemur di depan rumah dan langsung melarikan diri.

    Kapolsek Merakurak, Iptu Hartono, membenarkan bahwa video tersebut memang terjadi di wilayah Desa Borehbangle. Setelah mendengar laporan mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi rumah korban untuk memastikan kebenarannya. “Kami bersama Kepala Desa datang di rumah ibu berinisial M yang berusia 45 tahun,” ungkap Hartono pada Kamis (4/12/2025).

    Saat ditanya mengenai identitas pelaku, Hartono mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka juga telah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk membantu dalam mengenali pelaku. “Nantinya bisa melapor ke Polsek setempat,” tambahnya.

    Dalam pemeriksaan, Hartono menjelaskan bahwa pelaku bukanlah warga Desa Borehbangle, melainkan kemungkinan berasal dari desa lain. “Yang diambil satu buah celana dalam berwarna putih tulang dan betul itu milik ibu berinisial M,” terang Kapolsek.

    Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat, khususnya di Kecamatan Merakurak dan Kabupaten Tuban, lebih waspada terhadap kejadian serupa. Hartono juga mengingatkan pentingnya pemasangan CCTV di rumah untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kerugian. “Ketika ada tindakan yang merugikan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. [dya/suf]

  • Tiga Pencuri Kabel Bawah Tanah Surabaya Dibekuk, Otak Komplotan Masih Buron

    Tiga Pencuri Kabel Bawah Tanah Surabaya Dibekuk, Otak Komplotan Masih Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pencuri kabel bawah tanah di Surabaya dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Jumat (7/11/2025) lalu. Ketiganya diamankan oleh patroli gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pihak kepolisian saat asyik menggali tanah.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, komplotan pelaku pencurian kabel yang biasa beraksi di Surabaya ini berjumlah empat orang. Satu orang berinisial AG yang menjadi otak komplotan berhasil kabur.

    “Kita amankan tiga orang. Mereka adalah CA (26) warga Kecamatan Gubeng, JM (30) asal Kecamatan Tambaksari serta BS (49) warga Kecamatan Gubeng, Surabaya. Sementara satu orang berinisial AG sebagai otak dan pendana komplotan berhasil kabur,” kata Luthfie, Kamis (4/12/2025).

    Luthfie menjelaskan, Komplotan pencuri kabel ini sebelumnya berhasil beraksi di Jalan Jagir, Wonokromo. Mereka lantas ingin mengulangi keberhasilan sebelumnya dengan beraksi di Jalan Pacar Kembang.

    Sebelum beraksi di Jalan Pacar Kembang, komplotan ini sempat berusaha untuk menipu perangkat kampung dengan mengaku sebagai petugas resmi. Namun, usaha tersebut gagal.

    “Di Pacar Kembang ini, AG berkoordinasi dengan CA, minta bantuan kepada temannya, BS untuk izin kepada RT, RW, dan Lurah bahwa mereka akan mengambil kabel Telkom,” ucapnya.

    Walaupun gagal, komplotan ini tak kehilangan akal. Mereka lantas menyusun strategi. Pelaku berinisial AC lalu dipilih sebagai pengawas situasi. Alasannya, AC memiliki seragam serupa dengan petugas resmi.

    “CA punya seragam, tugasnya adalah kalau ada warga atau pihak-pihak yang menanyakan (penggalian) itu, CA diminta untuk menjawab dan menyuruh meninggalkan lokasi,” jelas Luthfie.

    Dari hasil penyelidikan polisi, komplotan ini sudah beraksi hingga tiga kali di kawasan Pacar Kembang. Aksi pertama dilakukan pada 9 Oktober 2025, lalu 11 Oktober 2025, dan terakhir 14 Oktober 2025.

    Aksi para pelaku berhenti setelah salah seorang warga mencurigai aktivitas pencurian kabel Telkom itu. Lalu, saksi merekam bekas galian dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

    “Ini juga terus kita lakukan pengembangan, mungkin juga masih ada TKP (tempat kejadian perkara) yang lain. Kita tetap lakukan pemeriksaan (kepada tersangka) dan pendalaman,” ujarnya.

    Atas tindakannya, ketiga pelaku yang sudah tertangkap tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam mendapat hukuman penjara selama 7 tahun. [ang/suf]

  • 3 Remaja Curi 9 Chromebook di SD Pangkep, Dijual Murah Demi Beli Rokok

    3 Remaja Curi 9 Chromebook di SD Pangkep, Dijual Murah Demi Beli Rokok

    Liputan6.com, Kabupaten Pangkep – Tiga remaja di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, nekat membobol sebuah sekolah dasar dan mencuri sembilan unit Chromebook serta satu mesin air. Ironisnya, hasil penjualan barang curian itu hanya digunakan untuk membeli rokok dan jajan.

    Ketiga pelaku masing-masing berinisial R (18), J (16), dan A (16). Mereka dibekuk Unit Resmob Polres Pangkep pada Senin (1/12/2025), setelah polisi menerima laporan kehilangan dari pihak sekolah.

    “Benar, unit Resmob telah mengamankan tiga orang remaja pelaku pencurian sembilan unit laptop Chromebook dan sebuah mesin air di sebuah sekolah,” kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, Kamis (4/12/2025).

    Aksi pencurian itu dilakukan di SD 59 Pangkajene, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Para pelaku diketahui beraksi dua kali. Pencurian pertama terjadi pada Minggu (23/11/2025) dengan membawa kabur empat unit Chromebook.

    Pada aksi pertama, ketiganya awalnya datang ke sekolah dengan dalih mencari tanaman. Namun, saat masuk ke ruang guru, mereka melihat sejumlah laptop yang tersimpan di dalam ruangan.

    “Mereka melihat ada sekitar 15 unit Chromebook di ruang guru, kemudian mengambil empat unit pada kejadian pertama,” jelas Imran.

    Merasa aksinya aman, para pelaku kembali mendatangi sekolah sepekan kemudian atau pada Minggu (30/11/2025). Dalam aksi kedua, mereka mencuri lima unit Chromebook serta satu mesin air.

    “Satu minggu kemudian kembali lagi, dan melihat ternyata masih ada laptop yang disana,” ucapnya.

     

  • Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap sembilan remaja yang terlibat dalam konvoi sembari menebar ancaman, serta melakukan pencurian dengan kekerasan di Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (4/12/2025), setelah penyelidikan intensif dari laporan masyarakat.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025). “Kami menangkap sembilan remaja. Mereka melakukan konvoi dan pencurian dengan kekerasan. Itu dilakukan pada Minggu (23/11/2025). Saat ini mereka menjalani pemeriksaan,” ungkap Dimas.

    Dimas menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat setempat. Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan yang membuahkan hasil. Setelah dilakukan penyelidikan, sembilan remaja yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut berhasil dibekuk di tempat yang berbeda.

    Adapun identitas sembilan remaja yang ditangkap adalah DA (24) asal Gersik, BEP (20) asal Nganjuk, MRY (16) asal Surabaya, MH (16) asal Surabaya, AFP (16) asal Surabaya, dan FRI (16) asal Jombang.

    Selain menangkap sembilan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi S-6933-OCY dan sebuah handphone merek OPPO warna biru.

    Dimas melanjutkan, dari sembilan remaja tersebut, tiga di antaranya tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut. “Dari sembilan remaja tersebut, tiga orang tidak terkait tindak pidana dimaksud, enam lainnya berada di Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” terang Dimas. [suf]

  • Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Remaja di Lampung Dipicu Utang Rp10 Juta Jadi Ratusan Juta

    Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Remaja di Lampung Dipicu Utang Rp10 Juta Jadi Ratusan Juta

    Liputan6.com, Lampung – Fakta baru terungkap dalam kasus penculikan sekaligus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial NA (16) di Lampung Timur. Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka Ida Bagus Made Wibawa (27), itu disebut dipicu persoalan utang orang tua korban kepada orang tua pelaku.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, utang tersebut awalnya sebesar Rp10 juta, namun kemudian berbunga sangat tinggi hingga mencapai ratusan juta rupiah.

    “Yang kami identifikasi utangnya Rp10 juta. Namun, berbunga banyak sampai ratusan juta. Jadi ya konteksnya bukan utang piutang, jangan dicampur adukan,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

    Kendati demikian, ia menegaskan persoalan utang piutang itu sama sekali tidak bisa menjadi alasan pembenar tindakan penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

    “Ya mau punya utang atau enggak, tetap tidak dibenarkan menyetubuhi dan menculik anak di bawah umur. Itu fokus utama penindakan kami,” tegas Boyoh.

    Ia juga menyebut pihaknya tidak masuk ke ranah pribadi keluarga tersebut. “Nah itu urusan mereka, kami fokus pada perbuatan pidananya,” jelasnya.

    Barang-Barang Milik Korban Ikut Dirampas

    Tak hanya menculik korban selama enam bulan, pelaku juga diduga mengambil sejumlah perabotan rumah tangga milik orang tua korban.

    Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang-barang yang diduga hasil pencurian, di antaranya ; satu termos air panas warna pink, satu unit setrika merek Maspion, satu alat mandi (shower) tanpa merek, satu kompor listrik merek Raksonic, satu televisi merek Sharp, satu magic com merek Miyako, satu kulkas merek Sharp warna merah yang telah dicat hitam, satu selimut warna cokelat kombinasi dan satu bungkus plastik berisi pakaian milik korban.

    Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat atas kasus penculikan serta persetubuhan anak di bawah umur. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan penyidikan.

  • ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara Surabaya 4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Zainal Arifin (37), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur, divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).
    Sebelumnya, terpidana Zainal Arifin diduga melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto saat kurir itu mengantarkan paket
    Case on Delivery
    (COD) ke rumah terdakwa pada Senin, 30 Juni 2025.
    Anggota majelis hakim Yuklayushi yang membacakan amar putusan mengatakan bahwa terpidana Zainal terbukti bersalah dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
    “Pada fakta persidangan terdakwa Zainal Arifin memenuhi unsur pada Pasal 365 ayat 2 ke-2,” katanya saat membacakan amar putusan.
    Majelis hakim menyampaikan, terdakwa Zainal Arifin terbukti membekap korban Irwan Riskiyanto dari belakang. Selain itu, terdakwa juga terbukti bersekongkol mengambil uang pembelian barang sistem
    Cash on Delivery
    (COD) dari dalam tas kurir.
    Hakim Yuklayushi juga menyampaikan keputusan majelis hakim sudah mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi pada persidangan.
    Termasuk, mempertimbangkan pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukum terpidana Zainal Arifin.
    “Saksi korban (Irwan Riskiyanto) sudah berusaha memberi penjelasan,” ucapnya.
    Dia menyampaikan, keputusan majelis hakim berdasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Termasuk, mempertimbangkan perbuatan terpidana Zainal Arifin yang menjawab semua pertanyaan saat menjalani persidangan.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
    Pamekasan
    , Ach Faisol Tri Wijaya menyampaikannya putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. Pihaknya memilih pikir-pikir selama tujuh ke depan.
    “Kami masih menyampaikan pikir-pikir. Nanti apa pun keputusan pimpinan, itu yang akan kami jalankan,” katanya.
    Dia mengatakan, dari amar putusan yang dibacakan sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Mulai dari tuntutan hingga dakwaan majelis hakim sudah sependapat dengan JPU.
    Sebelumnya, video terpidana Zainal Arifin melakukan kekerasan, mendekap, memiting dan mencekik korban Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, pada 30 Juni 2025, viral di media sosial.
    Terpidana Zainal Arifin merupakan salah satu ASN guru TK di Kabupaten Sampang. Dia bersama istrinya, Siti Kholisah, dilaporkan menganiaya korban Irwan Riskiyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lacak Lewat GPS, Polres Malang Ringkus Pencuri Grandmax di Pakis dalam Hitungan Jam

    Lacak Lewat GPS, Polres Malang Ringkus Pencuri Grandmax di Pakis dalam Hitungan Jam

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berkat bantuan teknologi Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan korban.

    Pelaku berinisial RM (29), warga Desa Randuagung, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, dibekuk aparat hanya dalam hitungan jam setelah korban melaporkan hilangnya kendaraan pada Rabu sore. Penangkapan ini menjadi bukti efektivitas respons cepat kepolisian yang didukung data akurat dari pemilik kendaraan.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban memarkir mobilnya di depan rumah sekitar pukul 13.30 WIB. Selang dua jam kemudian, korban mendapati kendaraan niaga tersebut telah raib, padahal kunci asli masih tersimpan aman.

    “Korban semula memarkir mobil di depan rumah, dan saat kembali mobil sudah tidak ada. Kunci kendaraan masih berada di rumah,” ujar Bambang kepada wartawan di Mapolres Malang, Kamis (4/12/2025).

    Menyadari mobilnya hilang, korban segera memeriksa riwayat perjalanan melalui aplikasi GPS yang terpasang di kendaraan. Data pelacakan tersebut langsung diserahkan kepada Polsek Pakis sebagai petunjuk utama penyelidikan.

    Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang bersinergi dengan Polsek Pakis langsung melakukan penyisiran mengikuti jejak digital kendaraan. Pengejaran berakhir di sebuah lokasi persembunyian di wilayah Kecamatan Tajinan.

    “Berbekal data GPS, petugas bergerak cepat menuju titik koordinat dan mendapati mobil yang dicuri beserta pelaku,” tegas Bambang.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Grandmax warna merah dengan nomor polisi N-8064-FE, kunci kendaraan, STNK, serta sebuah flashdisk berisi rekaman data GPS milik korban. Akibat kejadian ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp60 juta.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang. RM mengincar kendaraan yang diparkir di area terbuka tanpa pengawasan ketat pemiliknya.

    “Pelaku memanfaatkan kelengahan saat kendaraan diparkir di pinggir jalan. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung menguasai mobil tersebut,” tambah Bambang.

    Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). Penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri dugaan keterlibatan dalam aksi serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Jawa Timur.

    “Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami tindaklanjuti secara tuntas,” pungkas Bambang. [yog/beq]

  • Kabur ke Jakut, DPO Curanmor Asal Tangerang Ditangkap Polisi

    Kabur ke Jakut, DPO Curanmor Asal Tangerang Ditangkap Polisi

    Jakarta

    Polisi mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (24) di kawasan Warkas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). R merupakan DPO kasus curanmor di Tangerang.

    Penangkapan R dilakukan dalam Ops Sikat Jaya 2025 yang dilakukan Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota. R ditangkap pada Kamis (27/11) lalu.

    Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan R masuk DPO sejak 21 Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Pinang. Setelah mendapat informasi keberadaan R, polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

    “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku terpantau di wilayah Warakas. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata Adityo kepada wartawan, Kamis (44/12/2025).

    Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan pelaku dan diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Penangkapan R dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar dibantu personel Unit Reskrim lainnya setelah melakukan observasi langsung di lokasi.

    “Kami masih melakukan pendalaman guna mencari jaringan maupun penadahnya. Masyarakat diimbau selalu waspada serta segera melapor bila terjadi tindak kejahatan,” imbuh Adityo.

    “Kita memastikan akan terus melakukan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan. Apabila masyarakat melihat langsung dan menjadi korban segala gangguan kamtibmas segera laporkan kepada kami di call center 110 layanan gratis bebas pulsa. Agar kami segera tindak lanjuti.” kata Kombes Jauhari.

    (dek/dek)

  • Sebulan, 42 Bandit Curanmor Ditangkap di Surabaya: 17 Motor Berhasil Diselamatkan

    Sebulan, 42 Bandit Curanmor Ditangkap di Surabaya: 17 Motor Berhasil Diselamatkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 42 bandit curanmor Surabaya ditangkap oleh pihak kepolisian dalam sebulan. Dari total 42 pelaku, ada 17 unit kendaraan yang berhasil diselamatkan dan siap dikembalikan ke para pemilik sepeda motor.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, 42 pelaku yang diamankan berasal dari kerja keras anggota Reskrim di Surabaya periode Oktober sampai dengan November 2025. “Dari 42 pelaku yang diamankan ada 8 orang yang residivis,” kata Luthfie.

    Luthfie menjelaskan, 42 pelaku yang diamankan berasal dari 43 laporan kasus curanmor yang masuk ke pihak kepolisian. Dari laporan yang masuk, para pelaku dominan beraksi di pemukiman padat penduduk dan kos-kosan. “Para pelaku beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos. Menurut mereka itu lebih mudah (mencurinya),” tegas Luthfie.

    Luthfie mengimbau agar masyarakat bisa waspada dan berhati-hati dengan tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan. Selain itu, kendaraan bisa diberi kunci pengaman ganda agar lebih aman.

    “Kami terus berupaya menekan angka pencurian kendaraan bermotor dengan patroli sampai tingkat polsek. Juga ungkap kasus curanmor yang terus meningkat. Namun, pemberantasan curanmor bisa maksimal jika ada peran dari masyarakat,” tegasnya.

    Dari 42 tersangka yang diamankan, ada satu perempuan yang ditangkap Polsek Lakarsantri. Perempuan berinisial SI itu diamankan setelah mencuri di kawasan wilayah Lakarsantri. Saat itu, ia mencuri bersama kekasihnya dan membawa anak kecil. “Saya nggak tahu kalau diajak mencuri. Iya waktu itu bawa anak juga,” jelasnya. (ang/kun)

  • Pencuri Motor di Sampang Dibekuk Polisi Tak Lama Setelah Beraksi

    Pencuri Motor di Sampang Dibekuk Polisi Tak Lama Setelah Beraksi

    Sampang (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Seorang warga Dusun Sloros, Desa Birem, Showi (54) harus merelakan Yamaha Jupiter Z miliknya raib setelah diparkir di teras mushollah depan rumahnya.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan iapun segera melaporkannya ke Polsek Tambelangan.

    Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambelangan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku.

    Polisi mengidentifikasi tersangka berinisial MA (18), warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun.

    “Pelaku mengambil motor tersebut motifnya ingin menguasai lalu menjualnya,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (3/12/2025).

    Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan MA pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah seorang warga di Desa Birem.

    Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban di lokasi kejadian.

    Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tambelangan sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. [sar/ian]