Kasus: pencurian

  • Maling Ternak di Tulungagung Dikeroyok Warga hingga Tak Sadarkan Diri

    Maling Ternak di Tulungagung Dikeroyok Warga hingga Tak Sadarkan Diri

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial H (51), warga Desa Sukorame, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah dikeroyok warga usai kepergok mencuri hewan ternak di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

    Kejadian ini bermula dari keresahan warga yang kehilangan sejumlah hewan ternak dalam beberapa waktu terakhir. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, warga pun melakukan ronda malam. Saat itulah mereka mencurigai H yang melintas membawa karung.

    “Kejadiannya saat warga sedang ronda. Mereka melihat pelaku melintas membawa karung dan langsung curiga,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Sabtu (14/6/2025).

    Pelaku sempat dibawa ke rumah salah satu perangkat desa untuk dimintai keterangan. Saat karung dibuka, ternyata berisi seekor entok, ayam jago, dan ayam betina. Pelaku mengakui entok tersebut merupakan hasil curian dari warga Desa Pojok, sementara ayam jago dan ayam betina diakui miliknya sendiri.

    Namun pengakuan tersebut justru memicu kemarahan warga. Massa yang sudah kesal dengan aksi pencurian ternak langsung mengeroyok H hingga ia tak sadarkan diri.

    “Setelah mengakui perbuatannya, warga yang merasa jengkel lalu secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap H,” lanjut Nanang.

    Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan H dalam kondisi tak sadarkan diri. Ia langsung dilarikan ke RSUD Tulungagung dan dirawat di UGD Red Zone. Saat ini kondisi pelaku telah membaik dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Personel Polsek Ngantru langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan. Terduga pelaku sudah tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSUD untuk penanganan medis,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Besuk Rekan di Tahanan Polres Blitar, 2 Warga Malang Malah Ikut Ditahan Polisi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Juni 2025

    Besuk Rekan di Tahanan Polres Blitar, 2 Warga Malang Malah Ikut Ditahan Polisi Surabaya 13 Juni 2025

    Besuk Rekan di Tahanan Polres Blitar, 2 Warga Malang Malah Ikut Ditahan Polisi
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Dua warga Kabupaten
    Malang
    , Jawa Timur, berinisial GS (27) dan NA (40) ditahan polisi setelah membesuk rekan mereka yang mendekam di tahanan Polres
    Blitar
    berinisial AY.
    Dua warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu pun tidak dapat pulang ke rumah karena justru ikut meringkuk di tahanan polisi.
    Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Blitar telah menaruh kecurigaan pada GS dan NA saat mereka datang ke Mapolres Blitar guna membesuk AY di tahanan.
    Keduanya diduga terlibat pencurian motor yang dilakukan AY. 
    “Pagi ini mereka membesuk tersangka
    curanmor
    bernama AY di tahanan Polres Blitar. Karena mencurigakan, pihak Satreskrim langsung melakukan interogasi terhadap keduanya,” ujar Putut kepada
    Kompas.com
    melalui telepon, Jumat (13/6/2025) sore.
    AY merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar dengan lokasi pencurian di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu.
    “Salah satu dari keduanya yang bernama GS sudah mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten dan Kota Malang,” kata Putut.
    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap GS dan NA didasarkan pada hasil penyelidikan pihak kepolisian.
    “Kecurigaan itu didasarkan pada hasil penyelidikan yang kemudian diperkuat dengan konfirmasi dari Polresta Malang dan Polres Malang,” ujar Momon.
    Setelah berkoordinasi dengan Polresta Malang dan Polres Malang, GS dan NA pun diserahkan ke Mapolresta Malang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
    “Siang ini tadi GS dan NA kami kirim dan serahkan ke Polresta Malang. Nanti Satreskrim Polres Malang pun akan ikut memproses keduanya atas sejumlah kasus curanmor di sana,” tuturnya.
    Momon mengatakan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas daerah dengan memberikan dukungan pada penyelidikan yang dilakukan kepolisian resor lain. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha

    Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskankomitmennya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan danminimarket di Kota Pahlawan.

    Penyelenggaraan perparkirandi Kota Surabaya sendiri telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

    Sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, PemkotSurabaya bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban pada 3 dan 10 Juni 2025 di sejumlahkawasan strategis Kota Pahlawan.

    Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri Cahyadi memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025). Apel gabungan diikuti jajarandari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pahlawan.

    “Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa tokoswalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usahaharus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

    Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuaidengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelolajuga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

    “Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugasparkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

    Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmidi toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. “Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakanidentitas,” jelasnya.

    Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebutmengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untukkegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

    “Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” katanya.

    Wali Kota Eri pun menyampaikan apresiasinya kepada toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Meski ia mengakui masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.

    “Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan(tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semuatoko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.

    Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku. “Di situ disyaratkan juga bahwa mereka harus menyediakan petugasparkir yang dia diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.

    “Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabutizin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang(segel) adalah tempat parkirnya,” terangnya.

    Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa(10/6/2025), karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lebih jauh lagi, lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusanribu rupiah.

    “Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan sekitar Rp800 ribu. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Inimenyalahi aturan,” ungkapnya.

    Wali Kota Eri mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan parkiroleh UMKM harus bersifat gratis. Hal ini sebagaimanatercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023. “Makanya, kalau ada orang ndak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, yang diaitu warga yang ada di sekitar toko swalayan,” tuturnya.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

    “Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri,” tegasnya.

    Wali Kota Eri juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.

    “Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya,” tuturnya.

    Pemkot Surabaya pun terus mendorong penataan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir, terutama di minimarket yang belum memiliki petugas parkir resmi. Apalagi, sejak awal para pengusaha toko modern telah menyatakan bahwa parkir di lokasi usahanya digratiskan.

    “Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi toko modern untuk menyediakan petugas parkir. Maka jika ada jukir resmi, jukir-jukir liar tidak akan bisa masuk ke sana lagi,” tegasnya.

    Lebih dari itu, penataan izin usaha parkir juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola perparkiran yang lebih baik. Dengan sistem izin resmi, akan ada standarisasi dalam aspek keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

    “Intinya kita sama-sama punya misi yang sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka minimarket juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja,” ujar Wali Kota Eri.

    Sebelumnya, pada 3 Juni 2025, Pemkot Surabaya telah menyosialisasikan aturan penyelenggaraan parkir melalui Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha. Kemudian pada 10 Juni 2025, dilakukan pengecekan terhadap sekitar 800 tempat usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

    “Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Surabaya,” harapnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (e-parking) untuk meningkatkan PAD. Sistem ini ditargetkan mencakup sekitar 2.400 titik parkir dan5.000 tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe.

    “Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkirmasuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisaberjalan semua,” kata Basari.

    Ia menambahkan bahwa penerapan sistem e-parking diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pajakdaerah.

    “Kami juga akan pantau terus realisasi penerimaan pajak parkir sehingga dapat dievaluasi dan ditingkatkan dari waktu ke waktu,” pungkasnya. (ADV)

  • 2 Maling Spesialis Ganjal ATM di Depok Pernah Beraksi di Bandung hingga Serang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Juni 2025

    2 Maling Spesialis Ganjal ATM di Depok Pernah Beraksi di Bandung hingga Serang Megapolitan 13 Juni 2025

    2 Maling Spesialis Ganjal ATM di Depok Pernah Beraksi di Bandung hingga Serang
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com 
    – MT (44) dan SB (34), pelaku pencurian modus ganjal mesin ATM di Depok pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon. 
    Keduanya beraksi di daerah Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok, sebelum dibekuk polisi. 
    “Berdasarkan laporan polisi yang terjadi di daerah Cimanggis, pelaku juga melakukan modus pencurian (
    ganjal ATM
    ) yang serupa di beberapa daerah di antaranya Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
    Dalam aksinya, kedua pelaku memanfaatkan potongan tusuk gigi atau lidi untuk mengganjal mesin ATM. MT dan SB juga menggunakan kartu ATM yang sudah dimodifikasi.
    Dengan potongan tusuk gigi atau lidi itu, kartu ATM korban akan terganjal atau tertelan di mesin ATM.
    “Dan setelah korban panik dan meninggalkan ATM tersebut, selanjutnya pelaku mengambil kartu ATM milik korban menggunakan potongan gergaji besi yang sudah ditempel
    double tape
    (lakban),” ujar Jupriono.
    Pengungkapan kasus ini bermula saat korban hendak bertransaksi menggunakan kartu ATM di sebuah minimarket daerah Cimanggis pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
    Setelah korban memasukkan kartu ATM, tampilan layar mesin ATM nihil dan kartu tidak bisa keluar karena terganjal.
    “Dan saat korban meninggalkan ATM tersebut, pelaku yang posisinya berada di belakang korban langsung menghampiri ATM dan menekan tombol. Transaksi tanpa kartu dan layar ATM langsung menampilkan menu pilih bahasa,” terang Jupriono.
    Pelaku M lekas memanggil korban dan menginformasikan tampilan mesin ATM sudah muncul dan bisa dipakai untuk bertransaksi.
    Namun, salah seorang saksi di lokasi justru curiga terhadap gerak-gerik M.
    “Dan setelah diklarifikasi dan dilihat dari CCTV minimarket, ternyata M dan SB sebelumnya sudah memasang alat pengganjal di ATM tersebut,” jelasnya.
    Saat menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kartu ATM termodifikasi dengan tusuk gigi/lidi dan tali, empat bungkus plastik kecil berisi potongan tusuk gigi atau lidi, lima kartu ATM, dua potongan gergaji besi yang berlakban, dan satu
    double tape.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Pizza Hut Surabaya Disusupi Aksi Pencurian, Pelaku Bonyok Kena ‘Salam Olahraga’ dari Warga

    Kebakaran Pizza Hut Surabaya Disusupi Aksi Pencurian, Pelaku Bonyok Kena ‘Salam Olahraga’ dari Warga

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku curanmor (pencuri kendaraan bermotor) nekat beraksi di tengah kebakaran restoran Pizza Hut di Jalan Raya Darmo, Surabaya berujung babak belur terkena ‘salam olahraga’ alias diamuk massa, pada Kamis (12/6) malam.

    Pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Vario, milik warga yang sedang menyaksikan insiden kebakaran pukul 22.56 WIB.

    Pemilik motor yang memergoki aksi pencurian itu sontak meneriakinya maling. Teriakan itu menarik perhatian warga sekitar sehingga mereka ikut menghadang pelaku, yang berujung pada amukan massa.

    Iwan, teman korban pemilik motor menceritakan bahwa, sepeda motor yang di coba dicuri pelaku adalah milik rekannya yang saat itu bersamanya, melihat peristiwa kebakaran Restoran Pizza Hut.

    “Temenku teriak waktu motornya dituntun pelaku, “itu sepeda motorku, itu sepeda motorku” akhirnya aku lari mengejar, dibantu dua temanku yang lain. Kejar-kejaran sama pelaku akhirnya dia ketangkep,” ungkap Iwan, warga Dinoyo Surabaya.

    Iwan mengatakan, pelakunya adalah seorang pria paruh baya. Dan setelah pelaku ditangkap, warga yang melihat kejadian tersebut turut menggebuki pelaku.

    “Wah, saat ditangkap itu ya sudah kena amukan masa dia (pelaku),” jelasnya.

    Pantauan beritajatim.com di lokasi, pelaku paruh baya yang gagal membawa kabur sepeda motor korbannya itu, diamankan aparat kepolisian yang kebetulan tugas mengamankan lokasi kebakaran.

    Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, Kompol Rizki Santoso mengatakan, pelaku saat ini sudah dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

    “Kejadiannya pelaku memanfaatkan situasi tegang masyarakat saat menyaksikan kebakaran, pelaku saat ini sudah ditangkap dan dibawa ke Polsek Tegalsari untuk pemeriksaan,” kata Kompol Rizki.

    Menurut Rizki, saat ini tentunya pihak kepolisian masih menyelidiki identitas pelaku. Sementara untuk korban pemilik motor sudah diarahkan membuat laporan.

    “Ya saat ini pelaku masih diselidiki identitasnya. Dan untuk korban juga sudah kami arahkan ke kantor polisi untuk membuat laporan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Restoran Pizza Hut terletak di Jalan Raya Darmo, Surabaya terbakar hebat pada hari Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 22.16 WIB malam.

    Kebakaran tersebut belum diketahui secara pasti penyebabnya, luas bangunan terbakar sekitar 25 persen.

    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Laskita Rini mengatakan bahwa, ada sebanyak 14 unit mobil pemadam yang dikerahkan, dibantu aparat polisi.

    “Ada 14 mobil pemadam yang dikerahkan. Lokasi terbakar adalah restoran Pizza Hut,” terang Rini di lokasi kejadian, Kamis (12/6). [ram/aje]

  • Rumah di Kabila Bone Bolango Kemalingan di Tengah Isu Kembalinya Karimu ‘Kolor Ijo’

    Rumah di Kabila Bone Bolango Kemalingan di Tengah Isu Kembalinya Karimu ‘Kolor Ijo’

    Liputan6.com, Gorontalo – Warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, diliputi keresahan menyusul maraknya isu kemunculan kembali sosok misterius “Kolor Ijo” atau Karimu.

    Hal ini setelah salah satu rumah warga dibobol kemalingan pada Rabu malam (11/6/2024) hingga memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.

    Rumah milik Djamaluddin Yusuf (42) menjadi sasaran aksi pencurian saat ditinggalkan bersama istri dan anak-anaknya.

    Pelaku diduga masuk dengan cara merusak dan memecahkan kaca jendela, sebelum mengobrak-abrik isi rumah.

    “Ketika kami pulang, pintu dapur dan kamar sudah terbuka, dan jendela kamar dibuka paksa,” ujar Djamaluddin kepada Liputan6.com Kamis (12/6/2025).

    Ia mengaku, kehilangan sejumlah uang serta makanan. Pelaku juga membongkar lemari pakaian anak-anak.

    “Uang jajan anak-anak saya hilang, makanan pun ikut raib. Rumah dalam keadaan berantakan,” lanjutnya.

    Atas kejadian itu, Djamaluddin melapor ke Polsek Kabila untuk penanganan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Kabila, Bripka Febri S Lahati, membenarkan adanya kasus pencurian di wilayah Oluhuta.

    “Benar, kejadian terjadi di Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila,” kata Febri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

    Terkait dugaan keterkaitan antara pencurian ini dengan kasus percobaan pencurian sebelumnya di Kelurahan Padengo, Bripka Febri menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.

    “Kejadian memang mirip dengan sebelumnya, namun kami belum bisa memastikan apakah pelakunya sama,” jelasnya.

    Dalam beberapa hari terakhir, warga Gorontalo kembali membicarakan sosok legendaris “Karimu” atau “Kolor Ijo”— yang kerap dikaitkan dengan tindak kriminal, khususnya pencurian.

  • 7 Juta Akun Streaming Dibobol, Warga RI Banyak Jadi Korban

    7 Juta Akun Streaming Dibobol, Warga RI Banyak Jadi Korban

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peretasan dan pembobolan akun juga menyasar para penonton tayangan secara streaming. Laporan Kaspersky menyebutkan jutaan akun layanan streaming populer di dunia telah dibobol.

    Analisis dilakukan oleh tim Kaspersky Digital Footprint Intelligence. Terdapat 7.035.236 kasus penyusupan akun streaming terjadi di Netflix, Disney+, Amazon Prime Video, Apple TV+, dan Max sepanjang tahun 2024.

    Menurut Kaspersky, kredensial pengguna tidak dicuri langsung dari platform. Melainkan melalui kampanye pencurian kredensial lebih luas.

    Dari jumlah tersebut kebanyakan berasal dari Netflix dengan jumlah 5.632.694 akun yang dibobol. Brasil jadi negara dengan jumlah akun Netflix paling banyak terekspos pada tahun lalu, berikutnya adalah Meksiko serta India.

    Berikutnya adalah Disney+ sebanyak 680.850 akun dengan 89 akun asal Indonesia juga bocor. Brasil, Meksiko dan Jerman menjadi negara dengan jumlah akun yang paling banyak dibobol.

    Sementara itu, 1.607 akun Amazon Prime juga ikut dibobol. Negara paling banyak adalah Meksiko, Brasil dan Perancis.

    Kaspersky mengatakan streaming menjadi titik masuk untuk infeksi malware. Biasanya berasal dari unduhan tidak resmi, konten bajakan, ekstensi browser atau aplikasi yang memang telah disusupi sebelumnya.

    Lalu bagaimana cara mengamankan diri dari potensi pembobolan akun streaming? Berikut tipsnya:

    1. Gunakan langganan yang sah. Pastikan pakai dari layanan yang resmi.

    2. Verifikasi layanan yang digunakan. Pakai halaman atau aplikasi yang resmi untuk menonton atau mengunduh konten. Periksa URL dan ejaan nama perusahaan untuk menghindari phishing.

    3. Ubah password secara berkala, khususnya akun yang berpotensi disusupi

    4. Hati-hati dengan ekstensi file yang didownload. Tidak boleh memiliki ekstensi .exe atau .msi karena terkait dengan program berbahaya

    5. Pakai solusi keamanan untuk mendeteksi lampiran berbahaya

    6. Gunakan VPN untuk mengamankan aktivitas Anda di dunia maya

    7. Pelajari cara untuk tetap aman di internet

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dua Pencuri Dibekuk Usai Bobol Mobil di Rest Area KM 62B Tol Cikampek, Kerugian Capai Rp 100 Juta
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Juni 2025

    Dua Pencuri Dibekuk Usai Bobol Mobil di Rest Area KM 62B Tol Cikampek, Kerugian Capai Rp 100 Juta Bandung 12 Juni 2025

    Dua Pencuri Dibekuk Usai Bobol Mobil di Rest Area KM 62B Tol Cikampek, Kerugian Capai Rp 100 Juta
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com
    – Dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di
    Rest Area KM 62B
    Tol Cikampek, Karawang, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.
    Kedua pelaku, berinisial SA (46) dan SP (31), ditangkap secara terpisah di wilayah Tangerang pada Selasa (10/6/2025) dini hari.
    “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Subnit Resmob Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (12/6/2025).
    Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. SA dibekuk di Jalan Pintu Air III, Kampung Pulo Nyamuk, Desa Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Sementara SP diamankan di wilayah Cibadak, Kabupaten Tangerang.
    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain satu set kunci T, dua topi, satu masker, dua unit ponsel, dua dompet, dua KTP, dan dua SIM.
    Solikhin menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Barang-barang yang dicuri antara lain tiga unit laptop, satu telepon genggam, powerbank, Nintendo Switch,
    charger
    , serta uang tunai sebesar Rp 19.500.000.
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 100 juta.
    “Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengungkap jaringan pelaku kejahatan serupa dan menekan angka kriminalitas di wilayah Karawang,” ujar Solikhin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gagal Maling Motor di Kos Sidoarjo, Pria Asal Pasuruan Bengep Diamuk Warga

    Gagal Maling Motor di Kos Sidoarjo, Pria Asal Pasuruan Bengep Diamuk Warga

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Tanggulangin mengamankan M. Taufik (37) residivis kambuhan asal Desa Karangmeggah Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, yang diduga melakukan percobaan pencurian motor jenis Honda Vario Nopol L 4299 AV milik Junaidi di depan rumah kosnya di Desa Ngaban Kec. Tanggulangin.

    Informasi yang dihimpun Beritajatim.com menyebutkan, semula Junaidi yang pulang jualan tahu tek masuk dalam kos. Saat istirahat di dalam kamar kos, Junaidi mendengar ada suara orang datang. Setelah dipastikan, ternyata pelaku sedang mengotak-atik setir motor korban yang di parkir depan kos.

    Setelahnya, pelaku terlihat mencoba merusak kunci stang motor. Melihat hal tersebut, korban langsung keluar kamar dan meneriaki maling ke pelaku. Sontak pelaku langsung melarikan diri dan warga yang mendengar teriakan korban ikut mengejar dan pelaku berhasil ditangkap massa.

    Warga yang kesal dengan perbuatan pelaku, langsung beramai-ramai memukuli pelaku. Beruntung petugas yang ketepatan patroli di dekat lokasi, langsung mengamakan pelaku dan menggiringnya ke Mapolsek Tanggulangin.

    “Benar, terduga pelaku pencurian motor, berhasil kami selamatlan dari amukan massa. Terduga pelaku juga menjalani pemeriksaan penyidik di Mako Polsek Tanggulangin,” ucap Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya Kamis (12/6/2025).

    Terduga pelaku percobaan pencurian motor di Tanggulangin dan barang bukti miliknya.

    Kompol Anggono mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, MT tidak hanya sendirian, melainkan bersama dengan seorang temannya berinisial To. Tugas terduga pelaku dalam kasus ini sebagai eksekutor. Sedangkan temannya menunggu dan memantau situasi saaf aksi pencurian berlangsung.

    “To kamo nyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Identitas sudah kami kantongi dan sekarang teman-teman reserse sedang melakukan pengejaran,” tegasnya.

    Kompol Anggono juga menyebutkan dari tangan terduga pelaku MT polisi juga menyita banyak macam jenis barang bukti. Diantaranya 2 buah alat gagang kunci ‘T’ terbuat dari besi yang di balut dengan lakban warna hitam, 2 buah alat pembuka tutup kunci konta sepeda motor yang terbuat dari magnet dan 7 (tujuh) buah anak kunci ‘T’ terbuat dari besi.

    “Terduga pelaku adalah residivis. Sebelumnya juga pernah dihukum kasus pencurian dua kali, penyalahgunaan narkoba dan membawa senjata tajam,” urai Anggono mengungkapkan. (isa/ian)

  • Mantan Karyawan Ekspedisi Bobol Uang Perusahaan untuk Main Judi Online dan Beli Sabu

    Mantan Karyawan Ekspedisi Bobol Uang Perusahaan untuk Main Judi Online dan Beli Sabu

    JAKARTA – Tersangka Sahlan Nasution (36) membobol uang milik perusahaan melalui akun Shopee. Saldo akun perusahaannya itu dialihkan ke rekening miliknya.

    Pria bertato yang bekerja dibagian ekspedisi itu merupakan warga Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Sahlan melakukan aksi pembobolan uang perusahaan karena dianggap serig lalai dalam pekerjaannya.

    Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi menjelaskan bila uang puluhan juta yang diambilnya melalui akun Shopee digunakan untuk bermain judi online dan narkoba.

    “Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk judi online dan narkoba. Hasil urine setelah dicek juga positif sabu,” kata Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi kepada wartawan, Rabu, 11 Juni.

    Penangkapan terhadap Sahlan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Burhanudin dan Rhido Saputra di Polsek Makasar.

    Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Makasar langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

    “Kerugian materil diderita korban senilai Rp30.552.871,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) KUHP juncto UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.