Kasus: pencurian

  • Rumah di Nias Dibobol Saat Pemilik ke Gereja, Emas-Duit Rp 20 Juta Raib

    Rumah di Nias Dibobol Saat Pemilik ke Gereja, Emas-Duit Rp 20 Juta Raib

    Nias Selatan

    Sebuah rumah di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, dibobol maling. Pelaku berjumlah tiga orang membobol rumah tersebut saat ditinggal pemilik pergi ke gereja.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/50 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku membawa uang tunai puluhan juta rupiah hingga emas milik keluarga korban.

    “Korban mengalami total kerugian sebesar Rp 60 juta dengan rincian Rp 20 juta uang tunai dan perhiasan emas senilai Rp 40 juta,” kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana, dilansir detikSumut, Sabtu (21/6/2025).

    Ferry mengatakan saat kejadian, korban dan keluarganya tengah pergi ke gereja. Sepulangnya dari gereja sekira pukul 12.00 WIB, korban dan istrinya melihat pintu kamar, dapur dan jendela belakang dekat kamar mandi telah rusak.

    Selain itu, kamar korban juga telah berserakan. Saat dicek, uang dan emas yang berada di kamar telah raib.

    “Dalam kurun waktu sembilan hari, Satreskrim Polres Nisel mengamankan tiga pelaku. Cara ketiga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel, merusak jendela, merusak pintu, dan mengambil uang serta perhiasan korban,” sebutnya.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Heboh Maling Rampok Truk Bawa Angkutan Seharga Rp 22 Miliar

    Heboh Maling Rampok Truk Bawa Angkutan Seharga Rp 22 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Truk berisi ribuan Nintendo Switch 2 berhasil dicuri. Nilai pencurian itu mencapai lebih dari Rp 22 miliar.

    Pencurian tersebut ditemukan di Love’s Truck Stop, Bennett, Colorado, Amerika Serikat (AS). Pengemudi truk baru mengetahui angkutannya telah dibobol orang, namun mengaku hanya mengetahui isinya adalah mainan, dikutip dari Android Authority, Kamis (20/6/2025).

    Dilaporkan truk itu berisi 2.810 unit Nintendo Switch. Dengan harga masing-masing US$499, artinya truk mengangkut perangkat senilai US$1,4 juta (Rp 22,9 miliar).

    Truk berangkat dari kantor pusat Nintendo of America di Redmond, Washington menuju ke GameStop di Grapevine, Texas.

    Belum jelas lokasi pencurian dilakukan dan kemana perangkat itu dibawa. Selain itu juga belum ada informasi cara perampok mengambil ribuan Nintendo tersebut,

    “Jika tertangkap, tersangka bisa menghadapi tuntutan pencurian dengan nilai hingga US$1 juta atau lebih sebagai kriminal perusak,” kata kantor sheriff.

    Namun pencurian itu tidak menguntungkan bagi para pencuri ataupun mereka yang membelinya nanti. Karena perangkat sulit digunakan akibat nomor seri unik di tiap konsol dan dapat dinonaktifkan dari jarak jauh.

    Dengan begitu perangkat tidak bisa dijual kembali dengan mudah. Termasuk pembeli tidak bisa menggunakan perangkat yang dibeli tidak resmi dan berakhir seperti membeli perangkat rusak.

    Masyarakat perlu berhati-hari jika mendapatkan penawaran menarik dari Switch 2. Apalagi dari sumber yang tidak dikenal atau dipercaya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 16 Miliar Password Apple hingga Google Bocor, Terbesar Sepanjang Sejarah

    16 Miliar Password Apple hingga Google Bocor, Terbesar Sepanjang Sejarah

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 16 miliar kredensial login, termasuk password, terungkap dan beredar di internet. Investigasi yang dilakukan sejak awal tahun oleh tim peneliti Cybernews dan Forbes mengungkap bahwa data ini bukan sekadar daur ulang dari kebocoran lama, melainkan koleksi baru yang dihasilkan oleh berbagai malware infostealer yang semakin merajalela.

    Dilansir dari Forbes, Jumat (20/6/2025), kredensial yang bocor ini mencakup akun dari hampir semua layanan daring utama—mulai dari Apple, Google, Facebook, Telegram, GitHub, VPN, hingga layanan pemerintahan. 

    Malware Bytes melaporkan para peneliti menyebut kebocoran ini sebagai “peta biru eksploitasi massa” karena dapat menjadi dasar serangan phishing, pengambilalihan akun, pencurian identitas, hingga penipuan finansial berskala global.

    “Ini bukan hanya kebocoran – ini adalah cetak biru untuk eksploitasi massal. Ini bukan hanya pelanggaran lama yang didaur ulang, mereka memperingatkan, ini adalah kecerdasan yang segar dan dapat dipersenjatai dalam skala besar.” kata para peneliti dilansir dari Independent. 

    Data bocor ini ditemukan dalam 30 kumpulan database berbeda, masing-masing berisi puluhan juta hingga lebih dari 3,5 miliar kredensial. Hampir seluruh dataset ini belum pernah dilaporkan sebelumnya, kecuali satu database berisi 184 juta password yang sempat menjadi viral pada Mei lalu. 

    Seluruhnya diduga kuat berasal dari infostealer—malware yang secara diam-diam mencuri data login dari perangkat korban, lalu mengirimkannya ke pelaku kejahatan siber. 

    Infostealer merupakan jenis malware yang mencuri kredensial, dompet kripto, dan data lain dari perangkat yang terinfeksi.

    Malware ini menyerang baik sistem Windows maupun Mac, dan ketika dijalankan, akan mengumpulkan semua kredensial yang tersimpan di perangkat dan menyimpannya dalam sebuah “log”. 

    Log infostealer biasanya berupa arsip berisi banyak file teks yang memuat daftar kredensial dari browser, file, dan aplikasi lain, dengan format umum URL:username:password, meski delimiter bisa berbeda-beda.

    Masalah infostealer kini sangat meluas sehingga kredensial bocor menjadi salah satu cara paling umum bagi pelaku kejahatan siber untuk membobol jaringan.

    Banyak dari log ini kemudian diunggah ke pelaku kejahatan untuk serangan lanjutan atau dijual di pasar gelap siber. Bahkan, beberapa kompilasi besar kredensial ini dibagikan secara gratis di platform seperti Telegram, Pastebin, dan Discord untuk membangun reputasi atau sebagai teaser penawaran berbayar menurut laporan Bleeping Computer.

    Pakar keamanan menegaskan, kebocoran ini membuka peluang eksploitasi massal. Para penjahat siber kini memiliki akses ke miliaran kredensial yang bisa digunakan untuk pengambilalihan akun mulai dari media sosial, email, hingga perbankan dan korporasi.

    Kemudian, data juga berpotensi digunakan untuk pencurian data pribadi memungkinkan penipuan, aplikasi pinjaman, atau penyamaran. Terakhir, kredensial bisnis yang bocor membuka pintu bagi serangan ransomware atau penipuan transfer dana.

    Google segera mengimbau miliaran penggunanya untuk mengganti password dengan passkey yang lebih aman. FBI juga memperingatkan masyarakat agar tidak mengklik tautan mencurigakan di SMS atau email, mengingat maraknya penjualan password curian di dark web.

    Darren Guccione dari Keeper Security menekankan pentingnya penggunaan password manager, monitoring web, dan penerapan zero-trust model oleh organisasi untuk membatasi akses ke sistem sensitif. Pakar lain mengingatkan, keamanan siber bukan hanya isu teknis, tapi tanggung jawab bersama antara pengguna dan organisasi. 

    Langkah Perlindungan yang Disarankan

    Pakar keamanan merekomendasikan langkah-langkah berikut untuk melindungi diri dari dampak kebocoran ini:

    – Ganti password semua akun penting, gunakan kombinasi kuat dan unik.

    – Aktifkan multi-factor authentication (MFA) di semua layanan yang mendukung.

    – Gunakan password manager untuk menyimpan dan mengelola password.

    – Pantau aktivitas akun secara rutin untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

    – Segera beralih ke passkey jika tersedia.

    – Jangan pernah membagikan password dan waspadai tautan mencurigakan.

  • OJK imbau investor muda tidak FOMO jika ingin investasi kripto

    OJK imbau investor muda tidak FOMO jika ingin investasi kripto

    Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK

    OJK imbau investor muda tidak FOMO jika ingin investasi kripto
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 20 Juni 2025 – 06:43 WIB

    Elshinta.com – Kepala Direktorat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Uli Agustina minta investor muda untuk tidak berinvestasi pada aset kripto hanya karena ingin mengikuti tren (Fear of Missing Out/FOMO).

    “Untuk anak muda, (sebaiknya) tidak ikut-ikutan FOMO, lihat teman kiri-kanan, lalu ikut buka akun dan sebagainya. Pahami dulu (sebelum) akan melakukan transaksi ini, tentunya dengan pedagang yang sudah terdaftar di OJK,” kata Uli Agustina di Jakarta, Kamis.

    Ia juga minta investor untuk memahami aset kripto yang akan dibeli, dokumen informasi dan cetak biru pengembangan aset kripto (whitepaper), serta volatilitas harga aset.

    Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengakses platform investasi, terutama saat menggunakan jaringan internet atau WiFi publik karena rawan pencurian data pribadi.

    Uli juga mengingatkan investor muda agar tidak menggunakan uang yang telah dialokasikan untuk kebutuhan tertentu, misalnya untuk membayarkan biaya kuliah.

    “Saya beberapa kali dapat message (pesan) dari teman-teman yang menangis karena mereka pakai uang kuliahnya untuk membeli aset kripto yang tidak tahu asetnya itu seperti apa dan uangnya hilang (mengalami rugi). Jadi, memang harus pahami benar untuk berhati-hati dalam kondisi tersebut,” ujarnya.

    Senada dengan Uli Agustina, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Muchtarul Huda menekankan pentingnya literasi digital dan perlindungan data pribadi dalam berinvestasi kripto.

    “Yang pasti literasi digital itu harus tetap diutamakan. Kemudian perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa begitu pentingnya data pribadi yang dimiliki, sehingga penggunaan data pribadi harus sebijak mungkin,” ucapnya.

    Ia menyatakan bahwa penggunaan yang tidak bijak dan ketidakwaspadaan masyarakat dalam membagikan data pribadi dapat menimbulkan ancaman berupa potensi phishing dan kejahatan siber lainnya jika data tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak kredibel.

    Untuk mengantisipasi data pribadi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Muchtarul menyarankan penggunaan fitur otentikasi verifikasi (authentication verification).

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak subjek data pribadi, yakni hak individu untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi pemrosesan data pribadi mereka.

    “Khawatirnya, karena kita tidak tahu hak dan kewajiban pengendali, kita serahkan data kita begitu saja. Padahal di situ ada hal yang perlu kita pertimbangkan untuk kita jaga dan kewajiban pengendali juga untuk menjaga keamanan data kita,” tutur Muchtarul Huda.

    Sumber : Antara

  • Sempat Hajar Korban dengan Kayu, Perampok Rumah ASN di Jambi Ditangkap Warga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Juni 2025

    Sempat Hajar Korban dengan Kayu, Perampok Rumah ASN di Jambi Ditangkap Warga Regional 19 Juni 2025

    Sempat Hajar Korban dengan Kayu, Perampok Rumah ASN di Jambi Ditangkap Warga
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Kepolisian Sektor Kotabaru meringkus perampok yang beraksi di rumah seorang ASN berinisial LS (36), warga RT 18, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota
    Jambi
    , pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
    Kapolsek Kotabaru AKP Jimi Fernando menjelaskan, pelaku bernama Rahmat Syarif (26). Dia nekat menyatroni kamar tidur korban dengan modus memutus sambungan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
    Menurut Jimi, pelaku memang sengaja memutus aliran listrik rumah korban, sehingga memancing korban keluar rumah.
    Saat korban keluar rumah, pelaku kemudian secara diam-diam masuk, dan mengambil barang berharga korban.
    “Saat kejadian, korban sedang tidur. Kemudian pelaku mematikan saklar rumah korban,” kata Jimi, saat konferensi pers di Mapolsek Kotabaru, Kamis (19/6/2025).
    Jimi mengatakan, saat itu korban sempat merasa curiga dan berupaya menelepon tetangganya, namun tidak ada yang merespons.
    Pelaku yang mengetahui hal itu kemudian menerobos kamar dan langsung merampas ponsel korban.
    Saat itu, korban sempat berteriak minta tolong, namun dipukul pelaku dengan balok kayu.
    Teriakan korban memicu warga berdatangan ke lokasi.
    Pada saat yang sama, korban dipukuli hingga mengalami luka memar di kepala dan punggung.
    “Saat ini korban masih dirwat di RS Bhayangkara,” ujarnya.
    Pelaku kemudian ditangkap oleh warga yang kemudian melapor ke Polsek Kota Baru.
    “Menerima laporan pada alamat tersebut tim ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambung Jimi.
    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancamannya 9 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine
                        Megapolitan

    10 Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine Megapolitan

    Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Raihan (22), tenaga ahli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa
    Adhi Kismanto
    usai membuat
    software
    bernama Clandestine yang dirancang untuk mengumpulkan atau meng-
    crawling
    situs-situs judi
    online
    (judol).
    Software
     ini dibuat Raihan berdasarkan kesepakatan personal dengan Adhi karena yang saat itu mengaku mempunyai proyek dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Hal tersebut diungkapkan Raihan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dalam sidang kasus melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo, klaster koordinator.
    Dalam kasus ini, Raihan berperan sebagai pengembang
    software
    Clandestine dan tidak terlibat dalam pengoperasiannya.
    Raihan bercerita bahwa dia mengenal Adhi sejak 2021 karena kerap bekerja sama tentang pembuatan
    software
    Information Technology (IT) atau aplikasi. Setelah sudah tidak lama bersua, keduanya bertemu pada akhir 2023.
    Dalam kesempatan itu, Adhi meminta Raihan membuat
    software
    Clandestine yang sedang dibutuhkan oleh Kominfo untuk meng-
    crawling
    situs-situs judol lalu diblokir.
    “Saya bagian
    development
    (dari software Clandestine),” kata Raihan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
    Kendati demikian, saat itu Raihan belum mengetahui secara pasti apakah Adhi sudah bekerja sebagai tengah ahli di Kementerian Kominfo atau belum.
    “Karena saya sudah
    lost
    kontak beberapa tahun, baru berhubungan lagi. Namun saya belum tahu apakah dia sudah bekerja di Kominfo atau belum. Tapi yang saya tahu, dia memiliki proyek di Kominfo,” ucap dia.
    Terlepas dari itu, Adhi menjadikan tukang parkir kecanduan judol sebagai latar belakang cerita hendak membuat
    software
    Clandestine melalui Raihan.
    “Dia pernah cerita kepada saya, dia cukup sedihlah melihat tukang parkir, main judi
    online
    . ‘Tukang parkir kan enggak ada duitnya, terus ditipu lagi dengan judi
    online
    . Akhirnya dia makin sengsara’. Dari situ saya, ‘oh iya benar juga’, saya juga ikut tergerak kalau ini harus dijadikan,” ungkap dia.
    Sepengetahuan Raihan, software Clandestine ini ini akan digunakan oleh sebuah tim bernama “Tim Galaxy”. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah tim tersebut merupakan bagian dari struktur resmi Kominfo atau hanya tim yang dibentuk oleh Adhi.
    “Saya tidak diceritakan secara detail. Tapi, yang saya tahu, yang diceritakan dia adalah, Tim Galaxy ini tugasnya untuk memverifikasi apakah
    link
    yang dihasilkan oleh
    tools
    Clandestine ini merupakan situs judi atau bukan,” ungkap dia.
    Dari pembuatan
    software
    Clandestine ini, Raihan mendapatkan pembayaran senilai Rp 200 juta.
    “Saya pernah diberikan pembayaran sebesar Rp 200 juta dari Adhi Kismanto. Untuk nilai pagunya atau semacamnya, saya kurang tahu, karena saya hanya bekerja sama dengan Adhi Kismanto. Jadi, saya
    deal-dealan
    harganya melalui Adhi Kismanto,” tegas dia.
    Usai
    software
    Clandestine dibuat dan digunakan, Adhi sempat beberapa kali memberi kabar kepada Raihan mengenai performa perangkat lunak tersebut.
    “Adhi Kismanto pernah menceritakan kepada saya, ketika
    tolls
    Clandestine ini digunakan, dia bisa meng-
    crawling
    sampai 100.000
    link
    per harinya, yang di mana nanti, dari Tim Galaxy, kata Adhi, akan diverifikasi lagi,” urainya.
    Raihan memastikan,
    software
    Clandestine juga dapat mengumpulkan konten-konten ilegal seperti pornografi. Namun, dia juga memastikan, alat ini tidak dapat dipergunakan untuk menjalani praktik membekingi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

    ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara Megapolitan 18 Juni 2025

    ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Asisten rumah tangga (ART) terdakwa
    Zulkarnaen Apriliantony
    alias Tony, Weldi, mengungkapkan perintah bosnya untuk memindahkan tas berisi uang miliaran rupiah dari ruang kamar ke studio musik.
    Hal tersebut diungkapkan Weldi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara melindungi situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo, kini Kementerian Komdigi, klaster koordinator.
    Dalam kesaksian Weldi, terungkap bahwa kunci studio musik pada rumah Zulkarnaen hanya dimiliki oleh terdakwa.
    Mulanya, saksi mengaku pernah diminta oleh Zulkarnaen untuk memindahkan tiga buah tas dengan rincian, dua tas warna hitam, dan satu tas cokelat.
    Saat itu, Weldi tidak mengetahui tas tersebut berisi uang. Ia baru mengetahui isi tas setelah diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian, usai bosnya ditangkap terkait perkara melindungi situs judol.
    “Pernah (diminta tolong pindahkan tas). Yang waktu pertama dari kamar Pak Tony. (Yang mengeluarkan tas dari kamar itu) Pak Tony, aku ngambilnya itu sudah di pintu kamar,” kata Weldi saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
    Weldy mengaku ketika itu ia tidak melihat keberadaan istri Zulkarnaen, terdakwa Adriana Angela Brigita.
    Sementara itu, Weldi juga mengakui pernah memindahkan tas, koper, dan plastik hitam berukuran besar yang berisi uang dari studio musik di rumah Zulkarnaen ke dalam mobil.
    “Yang aku ingat, cuma empat di studio. (Yang di kamar) tiga. Intinya yang paling banyak itu di studio,” ujar Weldi.
    Setelah dipindahkan, Weldi mengantar tas–tas tersebut ke rumah adik Brigita, Fitra Wulandari, di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
    “(Ada) dua kali (pengantaran). Cuman aku yang ikut cuma yang pertama ke saudara adiknya Pak Tony. Habis itu aku langsung (pulang) di pos, duduk,” ungkap Weldi.
    “Lalu bapak itu menelepon Herma, sopirnya ibu, minta tolong antar tiga lagi tas,” tambah dia.
    Dalam surat dakwaan Brigita, uang-uang ini Zulkarnaen pindahkan usai mengetahui terdakwa Adhi Kismanto dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas sedang dalam pengawasan kepolisian.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M”
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

    Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M” Megapolitan 18 Juni 2025

    Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rujit Kuswinoto, ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, mengungkapkan isi percakapan antara terdakwa
    Zulkarnaen Apriliantony
    alias Tony dengan istrinya, terdakwa Adriana Angela Brigita.
    Hal tersebut dia ungkapan saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara perlindungan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) untuk terdakwa Brigita.
    Lewat kesaksian Rujit terungkap percakapan WhatsApp antara Brigita dan Zulkarnaen pada 16 Oktober 2024 pukul 19.56 WIB.
     
    “Isi percakapan, ‘duitnya’. Dibalas oleh Tony Zul, ‘nah itu’, dengan emoticon tutup muka. Selanjutnya Tony Zul mengatakan, ‘Bismillah’. Dibalas lagi oleh pengguna barang bukti, ‘ah lu’, dilanjut pengguna barang bukti, ‘sudah ada pasti’, lanjut pengguna barang bukti, ‘di lemari’,” ungkap Rujit saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/6/2025).
    “Lalu dibalas oleh Tony Zul, ‘hari ini gue dapat 3M’, dibalas pengguna barang bukti, ‘total sudah berapa?’, dibalas oleh Tony Zul, ‘kurang 5’, dibalas pengguna barang bukti, ‘bukannya kemarin lu bilang udah 9?’, dilanjut pengguna barang bukti, ‘tambah 3 udah 12 dong? Kurang 3’, lanjut pengguna barang bukti, ‘di lemari ada lagi kan’, dibalas oleh Tony Zul, ‘ya kurang 3’,” tambah dia.
    Mengenai percakapan ini, Rujit tidak menjelaskan konteks pembahasan antara Zulkarnaen dengan Brigita. Sebab, dia hanya menganalisa keaslian percakapan sesuai kebutuhan dari penyidik Polda Metro Jaya.
    Tim kuasa hukum Brigita juga sempat mencecar percakapan WhatsApp antara Zulkarnaen dan Brigita sebelum pukul 19.56 WIB agar mengetahui konteks pembahasan.
    Di akhir persidangan, Brigita mengklarifikasi bahwa konteks percakapan tersebut berkaitan dengan pembelian sebuah properti.
    “Oke, jadi sebelum dari… yang dibicarakan itu sebenarnya adalah tentang pembelian properti yang biasanya kami lakukan juga sebelum-sebelumnya,” ujar Brigita.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Iran Balas Bom Israel, Bank Sampai Operator HP Diserang

    Iran Balas Bom Israel, Bank Sampai Operator HP Diserang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perang antara Israel dan Iran meluas hingga ke dunia maya. Sebuah laporan menyebutkan terdapat kenaikan serangan siber yang dilakukan oleh pelaku terkait dengan Iran ke Israel.

    Hubungan kedua negara diketahui tengah memburuk beberapa waktu terakhir. Israel melakukan serangan ke berbagai fasilitas nuklir di sejumlah wilayah Iran pada Jumat dini hari, yang menewarkan sejumlah petinggi militer dan ahli nuklir seperti Ali Shamkhani selaku penghubung komunikasi Iran dan Amerika Serikat (AS).

    Iran juga membalas serangan dengan meluncurkan rudal ke dua kota besar, Tel Aviv dan Yerusalem. Serangan itu membuat 12 orang luka kritis, 8 luka sedang, dan 34 luka ringan akibat pecahan peluru serta beberapa gedung mengalami kerusakan.

    Peningkatan serangan juga terjadi di dunia internet. Perusahaan keamanan siber, Radware melaporkan serangan siber dilakukan naik hingga 700%.

    Aktivitas ini hanya terjadi dalam dua hari setelah perang pecah dibandingkan sebelum periode 12 Juni 2025 lalu.

    “Peningkatan 700% dalam kurun waktu 2 hari dimulai dari operasi pembalasan siber oleh aktor negara Iran dan kelompok hacker pro-Iran, termasuk serangan DDoS, upaya yang menargetkan infrastruktur penting, pencurian data dan kampanye penyebaran malware,” kata VP Cyber Threat Intelligence Radware, Ron Meyran, dikutip dari The Juresalem Post.

    Target serangan mulai dari situs pemerintah, lembaga keuangan, perusahaan telekomunikasi serta infrastruktur penting lainnya. Pelaku disebut adalah aktor dan kelompok peretas yang membela Iran.

    Dalam laporan yang sama, terdapat peningkatan aktivitas aktor serangan yang berpihak pada Iran. Mereka melakukannya melalui kanal Telegram untuk publik dan pribadi.

    Radware juga mengatakan kelompok hacker yang disponsori Iran diprediksi akan meningkatkan aktivitasnya. Tujuannya untuk mengganggu infrastruktur dan mempengaruhi psikologis lawannya.

    “Kelompok siber yang disponsori Iran diperkirakan akan mengintefsikan operasi yang bertujuan mengganggu infrastruktur dan pengaruh psikologis,” jelas Radware.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kasus Berlanjut, Polres Mojokerto Resmi Terima Laporan Telkom Terkait Pencurian Kabel Tembaga

    Kasus Berlanjut, Polres Mojokerto Resmi Terima Laporan Telkom Terkait Pencurian Kabel Tembaga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto resmi menerima laporan dari PT Telkom Sidoarjo terkait kasus pencurian kabel tembaga yang dilakukan oleh lima terduga pelaku. Sebelumnya, kelima orang tersebut diamankan oleh Tim Intelijen Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ).

    Laporan tersebut diterima Satreskrim Polres Mojokerto pada, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan resmi ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama.

    “Laporan yang diserahkan teman-teman dari Korem 082/CPYJ sudah kami terima dan tetap berproses. Alhamdulillah sudah kami tindaklanjuti dan dari pihak Telkom membenarkan bahwa kabel itu milik pihak Telkom. Pada intinya mereka sudah membuat laporan polisi secara resmi terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.

    Masih kata Kasat, pihaknya akan menindaklanjuti proses lidik dan penyelidikan lebih lanjut yang selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka. Pihaknya berkomunikasi dengan PT Telkom sejak Senin pagi, namun laporan resmi baru dibuat pada Senin sore karena pihak perusahaan masih menunggu izin dari pimpinan.

    “Tersangka bukan dikeluarkan tapi kami tetapkan wajib lapor karena pada saat itu belum ada pelaporan resmi dari pemilik kabel maupun dari yang merusak fasilitas umum jadi pada hari ini laporan resmi. Setelah ini, karena ada laporan resmi, kami akan lakukan upaya paksa. Status akan ditetapkan, karena peran masing-masing pelaku berbeda,” jelasnya.

    Kasat menjelaskan jika motif murni pencurian, para tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini seluruh barang bukti pencurian masih diamankan di Mapolres Mojokerto. Terkait nilai kerugian, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Telkom.

    “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Korem 082/CPYJ atas kerja samanya dan kami akan tindaklanjuti dan tindak tegas kepada pelaku-pelaku yang melaksanakan kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegasnya.

    Sebelumnya, lima terduga pelaku pencurian kabel berhasil diamankan oleh anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ). Kelima terduga pelaku diamankan saat melakukan aktivitas penggalian di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (12/6/2025).

    Salah satu pelaku, berinisial UH mengaku sebagai wartawan media online dan merupakan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Keempat pelaku lainnya yang ikut diamankan yakni JAP warga Desa Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang diduga sebagai otak pencurian.

    S warga Kelurahan Simolawang, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya, D warga Desa Kerikilan Kecamatan Ngoro dan H warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Tim Intelrem 082/CPYJ untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut meliputi satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, satu unit mobil Calya nopol S 1997 JU, serta sejumlah batang kabel tembaga hasil galian. Kelima terduga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Mojokerto untuk pengembangan lebih jauh. [tin/ian]