Kasus: pencurian

  • Legislator Desak Revisi UU Perlinkos, Soroti Risiko Konsumen Digital Meningkat

    Legislator Desak Revisi UU Perlinkos, Soroti Risiko Konsumen Digital Meningkat

    Jakarta

    Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Firnando H Ganinduto, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) segera dibahas dan disahkan. Firnando menilai revisi ini menjadi langkah krusial untuk menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang relevan.

    “Undang-undang yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 8 Tahun 1999, sudah berusia lebih dari dua dekade dan lahir di masa ketika e-commerce, fintech, dan transaksi digital belum berkembang seperti sekarang,” ujar Firnando kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

    “Dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan makin kompleksnya interaksi antara produsen dan konsumen di ruang digital, pembaruan menyeluruh bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” sambungnya.

    Firnando menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi konsumen dalam era digital. Di antaranya, mulai dari pencurian data pribadi, penipuan online, hingga pembajakan produk digital.

    Sebab itu, menurutnya, negara tidak boleh tinggal diam. Dia menilai RUU Perlinkos harus menghadirkan norma hukum yang eksplisit dalam melindungi hak konsumen di ekosistem digital.

    “Konsumen harus dijamin haknya atas perlindungan data pribadi, akses pengaduan digital yang cepat, serta informasi yang transparan dari pelaku usaha. Di sisi lain, platform digital tidak bisa terus bersembunyi di balik status sebagai fasilitator. Mereka harus ikut bertanggung jawab jika ada pelanggaran yang terjadi melalui sistem mereka,” ujarnya.

    “Kami ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien, tapi juga adil, aman, dan bertanggung jawab. Revisi UU ini menjadi jawaban konkret atas kompleksitas risiko konsumen hari ini,” jelasnya.

    Selain itu, Firnando menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dalam perlindungan konsumen. Dia menilai saat ini posisi hukum Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih belum cukup kuat.

    Firnando mengatakan pihaknya telah berupaya menampung aspirasi publik dalam RUU Perlinkos. Dia berharap revisi RUU Perlinkos dapat segera disahkan dan menjadi legacy regulatif yang kuat bagi generasi mendatang.

    “Ini adalah upaya untuk mewujudkan ekosistem perdagangan nasional yang adil, transparan, dan aman. Perlindungan konsumen harus menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi digital Indonesia,” tuturnya.

    (amw/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Alfamart di Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Rp 12 Juta dan Hardisk CCTV Raib
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Juni 2025

    Alfamart di Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Rp 12 Juta dan Hardisk CCTV Raib Surabaya 28 Juni 2025

    Alfamart di Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Rp 12 Juta dan Hardisk CCTV Raib
    Tim Redaksi
    BOJONEGORO, KOMPAS.com –
     Sebuah minimarket Alfamart di Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten
    Bojonegoro
    , Jawa Timur, dibobol maling.
    Pelaku diduga masuk dari tembok belakang, merusak brankas, dan membawa kabur uang tunai Rp 12 juta serta hardisk berisi rekaman CCTV.
    Kepala Kepolisian Sektor Sukosewu, AKP Achmad Nurul Hidayat membenarkan adanya peristiwa pencurian yang terjadi di sebuah minimarket Alfamart tersebut.
    Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh pegawai toko moderen tersebut bernama Ahmad Muhaimin, usai membuka pintu toko sekira pukul 06.15 Wib, Jumat (27/6/2025).
    “Saat masuk toko itu, saksi melihat kondisi dalam toko berantakan, laci di meja kasir terbuka dan rak rokok dalam keadaan acak-acakan,” kata AKP Achmad Nurul Hidayat dihubungi Jumat.
    Menyadari adanya tanda-tanda pencurian, saksi segera memanggil rekannya untuk memeriksa ke bagian gudang dan mendapati tembok belakang toko berlubang besar, brankas dalam kondisi rusak dan terbuka, serta hardisk CCTV juga hilang.
    Selanjutnya, kedua pegawai Alfamart tersebut melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada manajer toko yang kemudian diteruskan laporan ke Polsek.
    “Sejumlah barang yang dilaporkan hilang diantaranya, uang tunai 12 juta rupiah, rokok dan parfum serta hardisk CCTV, total kerugian ditaksir sebanyak 19 juta rupiah,” ungkapnya.
    AKP Achmad Nurul Hidayat menyampaikan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengungkap pelaku pencurian.
    “Saat ini identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan di Bandar Lampung, Amankan 8 Ribu Peluru

    Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan di Bandar Lampung, Amankan 8 Ribu Peluru

    Liputan6.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggerebek sebuah pabrik senjata api rakitan di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung, Jumat (13/6/2025). Dari penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil ditangkap polisi.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial RK dan RS yang merupakan warga Bandar Lampung, serta A warga asal Purbalingga, Jawa Tengah. “Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 2 Mei lalu,” kata Irjen Helmy saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

    Dalam kasus pencurian tersebut, polisi awalnya menangkap tersangka RS dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai jenis FN serta empat butir peluru kaliber 9 mm.

    Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengaku membeli senjata api serta amunisi dari tersangka lainnya dengan harga Rp8 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengungkap lokasi tempat perakitan senjata api rakitan di Kemiling, Bandar Lampung. “Menariknya, pelaku RS mengaku belajar merakit senjata api secara autodidak hanya melalui video di YouTube,” ungkap dia.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti seperti empat pucuk senjata api rakitan, mesin las, bor, laras senjata, dan beberapa komponen lain yang dimodifikasi dari senjata air gun agar dapat digunakan seperti senjata api sungguhan.

    Tak hanya itu, penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi penyimpanan ribuan butir amunisi. “Dari sana, tim menyita 8.353 butir amunisi dengan berbagai jenis kaliber. Penjualannya dilakukan secara terselubung melalui platform digital,” jelas Helmy.

  • Tato Jadi Petaka, Residivis Pencuri Sepeda Kembali Dibekuk

    Tato Jadi Petaka, Residivis Pencuri Sepeda Kembali Dibekuk

    Liputan6.com, Lampung – Aksi pencurian sepeda di kawasan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial S (45), yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian sepeda, kembali diringkus setelah wajah dan tatonya terekam jelas di kamera pengawas (CCTV).

    Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku nekat mengambil sepeda milik korban berinisial AD yang terparkir di teras rumah kontrakannya di Jalan Sisingamangaraja. “Pelaku masuk ke halaman rumah yang pagarnya tidak dikunci dan langsung membawa kabur sepeda yang berada di teras, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

    Dari laporan korban dan hasil penyelidikan awal, tim kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari video tersebut, polisi mengenali ciri khas pelaku, yakni tato pada tubuhnya yang telah tercatat dalam data kepolisian. “Pelaku ini sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Tato di tubuhnya sangat mencolok dan itu jadi kunci identifikasi,” ungkap dia.

    Pelaku akhirnya dibekuk pada Jumat (20/6/2025), sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang berada di parkiran sebuah ruko di Jalan Agus Salim. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa sepeda hasil curian telah dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp500 ribu.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa sepeda yang dicuri merupakan jenis United Cross Line, yang memiliki nilai pasar sekitar Rp4,5 juta. “Pelaku menjualnya jauh di bawah harga. Tapi dari rekaman CCTV, pengakuan tersangka, dan gaya aksinya, kami pastikan ini bukan pertama kalinya dia mencuri sepeda. Tato dan gerak-geriknya khas,” jelas Kombes Alfret. 

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

  • Awas Anak Pakai Aplikasi Rahasia Mirip Kalkulator, Ortu Harus Tahu

    Awas Anak Pakai Aplikasi Rahasia Mirip Kalkulator, Ortu Harus Tahu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Orang tua perlu mengawasi aplikasi apa saja yang digunakan anak dalam ponselnya. Salah satunya mewaspadai penggunaan aplikasi mirip seperti kalkulator.

    Mengutip laman Safety Devices, aplikasi itu memiliki penampakan seperti kalkulator biasanya. Bukan bertujuan untuk menyelesaikan perhitungan, melainkan untuk menyimpan berbagai konten rahasia di dalam ponsel.

    Aplikasi itu bisa menyimpan konten seperti video dan foto. Semua konten itu akan masuk dalam file pribadi brankas (vault) atau album.

    File itu bisa diakses dengan password, kode atau pola yang diatur sebelumnya. Jadi hanya pemilik ponsel dan mereka yang memiliki kata sandi yang bisa melihat konten di dalamnya.

    Perlu diingat jika aplikasi palsu ini menyimpan bahaya. Salah satunya aplikasi mengandung malware dan bisa membobol perangkat dengan akses tidak sah serta pencurian data.

    Pelanggaran privasi juga bisa terjadi meski aplikasi itu bukan berasal dari pelaku kejahatan siber. Karena permintaan akses yang terlalu luas, dari penyimpanan, akses serta daftar kontak.

    Dalam laman tersebut, terdapat beberapa alasan mengapa anak-anak menggunakan aplikasi kalkulator palsu. Salah satunya menghindari kontrol orang tua yang biasanya dilakukan hingga bagaimana anak menggunakan ponselnya.

    Selain itu, mereka juga menyimpan berbagai file tersembunyi untuk menghindari salah paham dengan orang tua. Karena bisa saja konten tersebut disalahartikan dan akhirnya menjadi masalah besar bagi orang dewasa meski tidak berbahaya.

    Alasan lainnya adalah menyembunyikan informasi yang memang sensitif dan tidak ingin diketahui orang lain, termasuk orang tua. Terakhir adalah menjaga privasi untuk diri sendiri.

    Bukan hanya dari orang tua, perlindungan informasi itu juga untuk ancaman dari dunia internet. Misalnya ancaman pada peretasan atau akses tanpa izin dari pihak yang tidak dikenal.

    Pengaruh teman juga dapat menjadi alasan mereka menjaga informasi tersebut di tempat rahasia. Terakhir adalah cara eksperimen mereka untuk menetapkan batasan pada apa yang mereka miliki.

    Jika anak-anak menggunakan aplikasi ini, Anda perlu melakukan beberapa hal. Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan:

    Beri tahu soal risiko terkait privasi, keamanan data, dan bahaya menyimpan konten sensitif
    Hal yang wajar jika mereka ingin menjaga privasinya. Cari tahu bersama soal alternatif penyimpanan privasi bersama.
    Ajari soal keamanan di dunia internet. Termasuk menggunakan password yang kuat, mengenali aplikasi yang tidak aman dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi
    Gunakan juga fitur kontrol orang tua. Jadi Anda tetap bisa mengawasi aktivitas anak saat menggunakan ponsel.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Vila di Kawasan Wisata Gunung Sala Dibobol, TV dan Genset Raib
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 Juni 2025

    Vila di Kawasan Wisata Gunung Sala Dibobol, TV dan Genset Raib Regional 26 Juni 2025

    Vila di Kawasan Wisata Gunung Sala Dibobol, TV dan Genset Raib
    Tim Redaksi
    ACEH UTARA, KOMPAS.com
    – Sejumlah vila dan rumah di kawasan wisata Gunung Sala, Kabupaten
    Aceh
    Utara, Aceh, dibobol pencuri dalam sepekan terakhir. Aksi itu diduga dilakukan oleh dua orang yang datang menggunakan sepeda motor.
    “Ini sudah sering terjadi. Selain rumah, juga warung atau kedai juga dibobol,” ujar Idris, salah satu pemilik vila di Kilometer 37, Kamis (26/5/2025), kepada Kompas.com.
    Idris menyebutkan, pelaku merusak kunci pintu berbahan kayu miliknya dan menyungkit jeruji besi pintu masuk. Sejumlah barang elektronik dan alat kerja raib dari lokasi.
    Barang-barang yang hilang di antaranya mesin potong rumput merek Tanika, alat penyemprot elektrik, kompor gas merek Rinnai lengkap dengan tabung, serta televisi LCD 43 inci merek Sharp berbingkai putih.
    Pelaku juga membawa kabur dua unit radio komunikasi merek Icom 2200 dan Yeusu T 2900, power supply, satu ampli power tipe mobil, genset merek Tiger warna merah, dan baterai ND berkapasitas 100 ampere dan 60 ampere yang digunakan untuk panel tenaga surya.
    “Genset merek Tiger warna merah, baterai ND 100 ampere dan 60 ampere buat tenaga surya juga hilang,” terang Idris.
    Ia berharap aparat segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Berbahaya sekali pencurian terjadi di kawasan destinasi wisata. Apalagi di sini banyak vila dan sebagiannya sudah komersil,” kata Idris.
    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, saat dihubungi terpisah menyampaikan belum bisa memberikan keterangan. “Saya sedang acara, nanti ya saya hubungi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hacker Curi Data Sensitif 40 Perusahaan, Total Kerugian Rp407 Miliar

    Hacker Curi Data Sensitif 40 Perusahaan, Total Kerugian Rp407 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Seorang warga negara Inggris bernama Kai West, juga dikenal di dunia maya sebagai ‘IntelBroker’, didakwa oleh Amerika Serikat (AS) atas pencurian dan penjualan data sensitif yang menyebabkan kerugian sekitar US$ 25 juta atau sekitar Rp407 miliar. 

    Dakwaan tersebut diungkapkan pada Rabu (25/06/25) oleh Kantor Kejaksaan untuk Distrik Selatan New York. Dalam dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Kai West (25 tahun) alias IntelBroker beraksi dengan mencuri data perusahaan telekomunikasi, penyedia layanan kesehatan kota, penyedia layanan internet, dan lebih dari 40 korban lainnya.

    Dilansir dari BleepingComputer, data-data curian tersebut diambil oleh West dan rekan konspirator daringnya, lalu dijual seharga lebih dari US$ 2 juta atau Rp32,6 juta (kurs saat ini). BreachForums menjadi forum peretasan yang paling sering digunakan West untuk menjual data.

    Kai West ditangkap di Prancis pada bulan Februari lalu, dan pihak AS sedang mengupayakan ekstradisinya.

    “Pengumuman hari ini seharusnya menjadi peringatan bagi siapa pun yang berpikir bahwa mereka dapat bersembunyi di balik papan ketik dan melakukan kejahatan dunia maya tanpa hukuman; FBI akan menemukan dan meminta pertanggungjawaban Anda di mana pun Anda berada.” Ucap Asisten Direktur Biro Investigasi Federal AS (FBI) terkait didakwanya Kai West atas pencurian dan penjualan data.

    Identitas IntelBroker terungkap setelah pada Januari 2023, seorang agen rahasia FBI diduga membeli kunci API curian dari peretas tersebut. Alamat Bitcoin yang digunakan dalam transaksi tersebut dilacak hingga ke platform perbankan daring, Ramp, yang ternyata mengarah ke akun yang terdaftar pada SIM Inggris atas nama Kai West.

    Akun email yang sama dan digunakan pada akun Ramp ikut dilaporkan terkait dengan Coinbase yang terdaftar atas nama ‘Kyle Northern’, persona West yang lainnya. Di dalamnya, terdapat faktur, email dari Universitas, dan foto lisensi West. Hal tersebut memungkinkan FBI mengaitkan Kai West dengan persona IntelBroker.

    Kai West kini telah didakwa atas empat tuduhan, antara lain persekongkolan untuk melakukan intrusi komputer, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Persekongkolan untuk melakukan penipuan lewat kawat,terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

    Kemudian, mengakses komputer yang dilindungi untuk memperoleh informasi, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan penipuan lewat kawat. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Kantor Kejaksaan untuk Distrik Selatan New York menambahkan, jika hukuman maksimum ditetapkan oleh Kongres hanya bersifat informasi, sebab hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa ditentukan oleh hakim.

    Terakhir, mereka juga mengatakan bahwa dakwaan yang tercantum hanya bersifat tuduhan, dan terdakwa Kai West dianggap tidak bersalah kecuali dan sampai terbukti bersalah. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Wanita di Jaktim Inisiatif Jaga Rumah Saat Pemilik Ngubur, Ternyata Gasak Duit

    Wanita di Jaktim Inisiatif Jaga Rumah Saat Pemilik Ngubur, Ternyata Gasak Duit

    Jakarta

    Bak jatuh tertimpa tangga, hal itu yang dirasakan keluarga Tri Basuki. Saat hidupnya masih diselimuti duka akibat kehilangan anak, hartanya juga ikut hilang digasak pencuri.

    Peristiwa itu terjadi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Harta dan uang di rumah Basuki hilang diambil oleh wanita yang sempat inisiatif menjaga rumahnya saat ia dan keluarganya pergi menguburkan jasad anaknya pada Senin (23/6).

    “Pelaku juga katanya warga sini, sempat ngelihatin baskom uang ngelayat. Terus karena pada ke makam dibawa masuk ke rumah tetangga,” kata Basuki dilansir Antara, Rabu (25/6/2025).

    Basuki mengatakan pelaku merupakan wanita berusia sekitar 45 tahun. Pelaku awalnya datang ke rumah duka dan mengaku sebagai bagian dari kerabat. Saat jasad anak Basuki hendak dikuburkan pada pukul 10.30 WIB, pelaku memilih tidak ikut ke pemakaman.

    Wanita tersebut menawarkan diri untuk menjaga rumah Basuki dan diterima oleh pihak keluarga korban. Keluarga Basuki lalu pergi ke pemakaman untuk menguburkan anak Basuki.

    Namun, sebelum pergi ke makam, Basuki mengaku sempat melihat pelaku sedang berbincang dengan besannya.

    Besan Basuki sempat memotret wajah pelaku untuk antisipasi jika terjadi hal yang tak diinginkan. Dia merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.

    Setelah keluarga Basuki kembali ke rumah, pertama kali yang disadari telepon seluler miliknya hilang dan sudah tidak aktif saat dihubungi. Duit hingga emas batangan milik Basuki juga raib digondol pelaku.

    Menurut Basuki, pelaku sudah melihat situasi sebelum melakukan aksi pencurian. Basuki sempat melihat ada beberapa orang yang siaga menunggu di depan gang rumahnya.

    Basuki masih berupaya mencari rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar rumahnya untuk mencari lebih jelas pelaku pencurian tersebut.

    “Belum buat laporan, tapi katanya di Ciracas memang sering kejadian seperti ini, memanfaatkan situasi duka dan pernikahan,” katanya.

    (ygs/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kalah Judi Online, Pemuda Kulon Progo Akhirnya Menjambret Demi Beli Susu dan Pampers Anak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juni 2025

    Kalah Judi Online, Pemuda Kulon Progo Akhirnya Menjambret Demi Beli Susu dan Pampers Anak Regional 25 Juni 2025

    Kalah Judi Online, Pemuda Kulon Progo Akhirnya Menjambret Demi Beli Susu dan Pampers Anak
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pemuda asal Kulon Progo, DI
    Yogyakarta
    , nekat melakukan penjambretan di sejumlah titik di Kabupaten
    Bantul
    karena kalah judi online dan untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
    Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial AFP (29), warga Galur, Kulon Progo.
    AFP ditangkap setelah melakukan sejumlah aksi penjambretan di wilayah Bantul.
    Dua aksi terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 5 Juni di Murtigading, Sanden, dan Senin 9 Juni di Jalan Samas, Sanden, dengan sasaran berupa kalung emas.
    Kedua peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sanden.
    Polisi yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AFP di rumahnya.
    “Modus pelaku adalah mencari ibu-ibu dan anak-anak perempuan yang mengenakan kalung emas,” kata Jeffry dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025).
    Setelah mengincar korban, pelaku memepet mereka dan secara paksa merampas kalung yang dikenakan.
    Dari hasil pemeriksaan, AFP mengaku telah melakukan aksi penjambretan di sejumlah titik lain seperti di wilayah Sanden, Srandakan, Bambanglipuro, dan Kota Bantul.
    “Dia telah melakukan aksi penjambretan delapan kali sejak Desember 2024 sampai Juni 2025,” ujar Jeffry.
    Menurut keterangan Jeffry, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah karena kecanduan judi online. Pelaku kerap kalah hingga tak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
    “Judi online kan kalah terus, gak ada yang menang. Tersangka ini kecanduan judi online dan uangnya habis karena kalah. Sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga seperti membeli Pamper, hingga susu anaknya,” jelas Jeffry.
    Atas perbuatannya, AFP dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
    Kepada polisi, AFP mengaku nekat menjambret perhiasan dari pengguna sepeda motor karena uangnya telah habis akibat judi online dan tidak mampu membeli susu anaknya.
    “Saya kerja di sawah. Kalau judol belum lama, baru beberapa bulan lalu, awalnya coba-coba lalu akhirnya ketagihan,” katanya.
    Ia menargetkan ibu-ibu dan anak-anak yang memakai perhiasan. Untuk menghilangkan jejak, kadang ia menggunakan sepeda motor milik orang tuanya.
    Aksi penjambretan dilakukan secara spontan tanpa lokasi yang pasti.
    “Kalau ditanya takut apa tidak ya gimana lagi, wong kepepet ekonomi saya pak,” ujar AFP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Langkah Anthropic Latih AI Gunakan Buku Eksisting Diputuskan Legal Oleh Hakim di AS

    Langkah Anthropic Latih AI Gunakan Buku Eksisting Diputuskan Legal Oleh Hakim di AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Distrik Federal untuk United States District Court, Northern District of California, William Alsup, memutuskan tindakan Anthropic melatih model AI-nya menggunakan buku yang sudah diterbitkan tanpa izin penulis adalah legal.

    Putusan ini merupakan pertama kalinya pengadilan mengakui klaim perusahaan AI bahwa doktrin fair use (penggunaan wajar) dapat membebaskan mereka dari kesalahan saat menggunakan materi berhak cipta untuk melatih large language model (LLM).

    Masalahnya, ini menjadi pukulan bagi para penulis, seniman, dan penerbit yang telah menggugat perusahaan seperti OpenAI, Meta, Midjourney, Google, dan lainnya. Walaupun tidak menjamin hakim lain akan mengikuti jejak Alsup, putusan ini membuka jalan bagi preseden hukum yang berpihak pada perusahaan teknologi dibandingkan para kreator.

    Mengutip TechCrunch, sebagian besar gugatan ini bergantung pada bagaimana hakim menafsirkan doktrin fair use, bagian dari hukum hak cipta yang terkenal rumit dan belum diperbarui sejak 1976 atau era sebelum internet, apalagi konsep pelatihan AI generatif.

    Sebagai informasi, putusan fair use biasanya mempertimbangkan untuk apa karya itu digunakan (seperti parodi atau pendidikan), apakah karya itu direproduksi untuk keuntungan komersial dan sejauh mana karya turunan tersebut bersifat transformatif dibandingkan karya aslinya.

    Adapun, perusahaan seperti Meta juga pernah menggunakan argumen fair use serupa untuk membela pelatihan AI pada materi berhak cipta. Namun sebelum putusan minggu ini, sikap pengadilan masih belum jelas.

    Dalam kasus Bartz v. Anthropic ini, kelompok penulis penggugat juga mempertanyakan cara Anthropic memperoleh dan menyimpan karya mereka.

    Menurut gugatan, Anthropic berusaha menciptakan semacam perpustakaan pusat berisi seluruh buku di dunia untuk disimpan secara permanen. Namun, jutaan buku berhak cipta itu diunduh secara gratis dari situs bajakan yang secara hukum jelas ilegal.

    Walaupun, hakim memutuskan pelatihan menggunakan materi itu tergolong fair use, pengadilan tetap akan menggelar persidangan terpisah terkait sifat dari perpustakaan pusat tersebut.

    “Kami akan menggelar persidangan terkait salinan bajakan yang digunakan untuk membuat perpustakaan pusat milik Anthropic dan kerugian yang ditimbulkannya,” tulis Hakim Alsup dalam putusannya, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Dia menambahkan fakta bahwa Anthropic kemudian membeli salinan buku yang sebelumnya mereka curi dari internet tidak akan membebaskan mereka dari tanggung jawab atas pencurian tersebut. Namun, hal itu bisa memengaruhi besarnya ganti rugi yang ditetapkan oleh undang-undang.