Kasus: pencurian

  • DKM Masjid Lapor Kotak Amal Dicuri, Kapolres Tangsel Ganti Safe Deposit

    DKM Masjid Lapor Kotak Amal Dicuri, Kapolres Tangsel Ganti Safe Deposit

    Tangerang

    Pengurus Masjid Al-Hadi di Curug, Kabupaten Tangerang melaporkan pencurian kotak amal kepada Bhabinkamtibmas. Laporan ini direspons cepat oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Inkiriwang dengan mengganti kotak amal tersebut pakai safe deposit.

    Kapolres AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan pemberian safe deposit ini adalah wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, selain untuk mempererat silaturahmi di momen HUT Bhayangkara ke-79.

    “Pemberian safe deposit box ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk hadir dan memberi solusi nyata atas kebutuhan masyarakat,” ujar AKBP Victor dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Ustaz Amirullah (Pimpinan Ponpes Halimatul Sadiah), H. Muhtar Amin (Ketua DKM Masjid Al-Hadi), Ustadz Endang (Sekretaris DKM Masjid Al-Hadi), AKP Kresna Ajie Perkasa selaku Kapolsek Curug, AKP Warno (Kasat Binmas Polres Tangsel), Zuhri Saputra (Lurah Binong), Aipda Gumilar (Bhabinkamtibmas Kelurahan Binong), tokoh masyarakat, perangkat lingkungan Kampung Cijengir, serta jemaah majelis taklim.

    Victor mengatakan masjid menjadi tempat beribadah umat Muslim. Oleh karena itu, pemberian safe deposit ini diharapkan memberikan manfaat kepada pengurus maupun jemaah.

    “Kami menyadari bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga pusat kegiatan umat. Oleh karena itu, keamanan dan kenyamanannya menjadi tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

    Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang memberikan safe deposit kepada DKM Masjid Al-Hadi di Curug, Tangerang, pada Senin (30/6/2025)/Foto: dok. Polres Tangsel

    “Berawal dari keresahan warga karena di mesjid ini pernah kehilangan kotak amal, kemudian pemasalahan tersebut kami sampaikan kepada Bhabinkamtibmas,” kata Muhtar.

    Aduan Muhtar ini disambut baik oleh Bhabinkamtibmas. Di momen HUT Bhayangakra, Kapolres AKBP Victor Inkiriwang memberikan bantuan safe deposit pengganti kotak amal yang dicuri.

    (mei/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD “45 karena Pisahkan Pemilu

    Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD “45 karena Pisahkan Pemilu

    Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD 45 karena Pisahkan Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
    Nasdem
    menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) terkait
    pemisahan pemilu
    adalah melanggar konstitusi serta mencuri kedaulatan rakyat. Begini pernyataan lengkap
    NasDem
    .
    Pernyataan sikap partai ini disampaikan di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025) malam.
    Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi
    Partai Nasdem
    Lestari Moerdijat, yang disaksikan oleh sejumlah kader Nasdem.
    Adapun kader-kader yang hadir meliputi Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.
    Ada pula Ketua Komisi II DPR RI yang merupakan kader Nasdem, Rifqinizamy Karyasuda.
    DPP Partai Nasdem menilai putusan tersebut
    inkonstitusional
    sehingga mencuri kedaulatan masyarakat.

    Nasdem pun beranggapan bahwa
    putusan MK
    seolah mengambil tanah legislasi.
    “Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyangkut pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Pimpinan Pusat
    Partai NasDem
    menyampaikan bahwa terdapat problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” kata Lestari memulai pernyataan sikap.
    Berikut adalah 10 poin yang disampaikan Lestari Moerdijat mewakili DPP Partai NasDem:
    1. Kewenangan MK dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
    2. Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock konstitutional. Sebab, apabila putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.
    3. MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.
    4. MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum; ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.
    5. Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.
    6. MK, dalam kapasitas sebagai guardian of constitution, tidak diberikan kewenangan untuk mengubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 22B UUD NRI 1945.
    7. Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis, padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana Pasal 22E UUD NRI 1945. Artinya, berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional.
    8. Perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK yang mengambil posisi positive legislator ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak, yang pertimbangannya bukan didasarkan tafsir konstitusional yang berdasarkan risalah pembahasan terkait pelaksanaan pemilu dengan 5 kotak, termasuk kotak DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, dalam putusan MK kali ini, MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, tanpa ada perintah sistem pemilu seperti apa yang harus dijalankan, sehingga pilihan sistem penyelenggaraan pemilu harus kembali menjadi open legal policy sesuai yang dimaksudkan oleh konstitusi itu sendiri.
    9. MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan mengubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat.
    10. Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasdem Desak DPR Minta Penjelasan MK Buntut Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

    Nasdem Desak DPR Minta Penjelasan MK Buntut Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

    Nasdem Desak DPR Minta Penjelasan MK Buntut Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai
    Nasdem
    dalam pernyataan sikapnya mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) terkait putusan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (
    pemilu
    ) serentak nasional dan lokal.
    “Partai
    NasDem
    mendesak
    DPR RI
    untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Pasalnya, Nasdem dengan tegas menyatakan bahwa
    putusan MK
    tersebut menyalahi konstitusi.
    “Pemisahan skema pemilihan presiden,
    DPR
    RI, DPR RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Lestari.
    Wakil Ketua MPR yang biasa disapa sebagai Rerie ini memaparkan bahwa putusan MK itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
    “Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22e UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022,” katanya.
    “Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” ujar Lestari lagi.
    Selain itu, dia menyebut, MK telah memasuki dan mengambil kewenangan legislatif dan pemerintah. Sebab, penentuan waktu pasti penyelenggaraan pemilu merupakan
    open legal policy
    yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden atau pemerintah.
    “MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait
    open legal policy
    yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah),” kata Lestari.
    Tak hanya itu, Nasdem menilai, MK melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat karena memutuskan pemisahan pemilu serentak nasional dan lokal.
    Sebab, lagi-lagi berdasarkan Pasal 22e ayat 1 UUD NRI 1945, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
    “MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat,” ujar Lestari.
    Dalam pernyataan sikap ini, hadir politikus elite NasDem lain antara lain Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.
    Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
    Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti pelaksanaan
    Pemilu
    2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.
    Selain itu, MK juga menyoroti tenggelamnya masalah pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal digabungkan
    Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah di Kebon Jeruk Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp 800 Juta Raib
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Juni 2025

    Rumah di Kebon Jeruk Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp 800 Juta Raib Megapolitan 30 Juni 2025

    Rumah di Kebon Jeruk Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp 800 Juta Raib
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah rumah di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disatroni maling pada Jumat (6/6/2025). Komplotan pencuri itu menggasak brangkas yang berisi uang dan perhiasan yang ditaksir mencapai Rp 800 juta.
    “Isi brankas itu ada perhiasan dan uang. Total kerugian kurang lebih sekitar Rp 800 juta,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).
    Para pencuri masuk ke rumah tersebut saat penghuninya tidak ada di tempat. Mereka diduga sudah melakukan pemantauan lokasi sebelum beraksi.
    “Ditinggal pergi, jadi pelaku sudah
    profiling
    wilayah, kemudian rumah-rumah kosong tersebut menjadi target,” kata dia.
    Setelah kejadian pencurian, pemilik rumah telah melaporkan kasus tersebut ke polisi dan sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    Saat ini, polisi telah mengidentifikasi sosok pelaku pembobolan rumah tersebut dan sedang dilakukan pengejaran.
    “Pelaku sudah teridentifikasi dan saat ini sedang dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rejo Emirsyah Dapat Rp 15 Miliar dari Hasil Tutup Mulut Praktik Beking Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Juni 2025

    Rejo Emirsyah Dapat Rp 15 Miliar dari Hasil Tutup Mulut Praktik Beking Judol Komdigi Megapolitan 30 Juni 2025

    Rejo Emirsyah Dapat Rp 15 Miliar dari Hasil Tutup Mulut Praktik Beking Judol Komdigi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Rajo Emirsyah
    , terdakwa sekaligus eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi), mendapat Rp 15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judi
    online
    (
    judol
    ) agar tidak terblokir.
    Hal tersebut disampaikan Rajo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
    “Secara total Rp 15 miliar,” kata Rajo di kursi pesakitan.
    Uang ini Rajo terima dari Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Mereka juga merupakan eks pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam praktik membekingi situs judol agar tidak terblokir.
    Di muka persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang ini ia gunakan untuk pergi jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo, hingga
    touring
    motor.
    “Ada yang memberangkatkan orang pergi umrah,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah Mewah di Jakbar Dibobol Maling, Uang-Perhiasan Rp 800 Juta Raib

    Rumah Mewah di Jakbar Dibobol Maling, Uang-Perhiasan Rp 800 Juta Raib

    Jakarta

    Komplotan maling menyasar rumah mewah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Uang hingga perhiasan senilai ratusan juta raib dibawa kabur pencuri.

    Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah warga yang ditinggal pemiliknya, pada Jumat, 6 Juni 2025. Korban mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.

    Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista, menyampaikan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Ken juga mengaku telah mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

    “Pelaku diduga lebih dari dua orang. Mereka sudah memprofiling lingkungan dan menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya,” ujar Kompol Kenn, Senin (30/6/2025).

    Ken menyebutkan para pelaku tersebut membobol brankas berisi uang dan sejumlah perhiasan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan bagian dari sindikat spesialis rumsong yang telah beraksi di sejumlah lokasi.

    “Saat ini identitas pelaku telah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran,” pungkasnya.

    (mei/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Halte Transjakarta BNN Temporer akan dibongkar

    Halte Transjakarta BNN Temporer akan dibongkar

    Ilustrasi – Halte Transjakarta BNN Temporer. (ANTARA/X/@PT_Transjakarta)

    Halte Transjakarta BNN Temporer akan dibongkar
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 29 Juni 2025 – 23:07 WIB

    Elshinta.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membongkar Halte BNN Temporer, Jakarta Timur, yang semula digunakan penumpang naik dan turun saat pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek.

    “Di Mei 2025, kami sudah berkoordinasi kembali dan melakukan permohonan pembongkaran halte secara bertahap untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Minggu.

    Menurut informasi, telah terjadi pencurian pelat besi yang dulu dijadikan pijakan penumpang di halte itu.

    Adapun Halte BNN Temporer atau Halte Cawang Temporer tak lagi difungsikan untuk melayani penumpang sejak 1 Maret 2025.

    Penumpang Transjakarta sudah dapat terakomodir pada Halte Cawang yang terintegrasi dengan Stasiun LRT Jabodebek Cawang.

    “Transjakarta telah berkoordinasi dengan pihak terkait di bulan April 2024 dan menyerahkan kembali Halte BNN Temporary (Temporer), seiring dengan kebutuhan pelanggan yang sudah dapat terakomodir di Halte Cawang Sentral dan Halte Cawang BNN,” ujar Ayu.

    Sumber : Antara

  • Halte BNN Lama Terbengkalai, Pelat Besi Pijakan Hilang Tinggal Rangka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Juni 2025

    Halte BNN Lama Terbengkalai, Pelat Besi Pijakan Hilang Tinggal Rangka Megapolitan 29 Juni 2025

    Halte BNN Lama Terbengkalai, Pelat Besi Pijakan Hilang Tinggal Rangka
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pelat besi pijakan pada
    Halte Transjakarta
    BNN yang lama di Jalan Letjen MT Haryono, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga dicuri.
    Seluruh bagian pelat besi pada Halte Transjakarta BNN lama raib, hanya tersisa rangka
    halte Transjakarta
    yang dapat digunakan sebagai pijakan.
    Diketahui, halte tersebut memang sudah tak lagi digunakan karena aktivitas sudah berpindah ke halte baru. 
    Dikutip dari
    TribunJakarta,
    warga bernama Faisal menduga pencurian pelat besi pada Halte Transjakarta BNN lama terjadi sejak beberapa bulan lalu.
    “Halte ini mulai enggak difungsikan sejak awal tahun 2025. Setelah enggak difungsikan itu ya lantai (pelat besi) halte mulai hilang,” kata Faisal di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/6/2025).
    Saat awal pencurian terjadi, warga sempat mengira bahwa pelat besi pada Halte Transjakarta BNN lama memang sengaja dibongkar petugas PT Transjakarta selalu pemilik aset.
    Namun, karena pelat besi pada Halte Transjakarta BNN Lama tersebut selalu hilang pada malam hari, warga curiga bahwa pelat besi tersebut dicuri komplotan maling.
    Warga menduga pencurian pelat besi Halte Transjakarta BNN Lama terjadi saat dini hari ketika tidak ada petugas yang berpatroli di sekitar Jalan Letjen MT Haryono.
    “Hilangnya bertahap, enggak sekaligus. Jadi siang kita lihat masih ada, besoknya lagi sudah enggak ada,” ujar dia.
    Bahkan, kata Faisal, ada dua
    halte BNN
    lama yang pelat besinya raib, yakni yang ke arah Kampung Melayu dan arah UKI.
    Letak kedua halte ini berseberangan dan terhubung dengan jembatan penyeberangan orang. Namun, kedua halte tersebut sudah tidak lagi berfungsi melayani penumpang.
    Kondisi kedua Halte Transjakarta BNN Lama tersebut kini sama-sama memprihatinkan. Nyaris seluruh pelat besi raib dan hanya menyisakan tumpukan sampah.
    “Kalau Halte arah UKI kondisinya lebih sepi, di sekitar sana enggak ada pedagang. Mungkin awalnya halte di sana dulu yang dicuri. Warga kurang tahu persis kapan mulai ada pencurian,” tutur Faisal.
    Awak media sudah mengonfirmasi kepada Polsek Kramat Jati terkait ada atau tidaknya laporan dari PT Transjakarta selaku pemilik aset atas kasus pencurian pelat besi.
    Namun Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menuturkan hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari PT Transjakarta pencurian pelat besi Halte Transjakarta BNN Lama.
    Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelat Besi Halte Transjakarta BNN Lama Ludes Digondol Maling, Tak Beroperasi Cuma Tersisa Rangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Perampok di Asahan Bunuh dan Ambil Uang Korbannya Rp 6 Juta demi Narkoba
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        29 Juni 2025

    2 Perampok di Asahan Bunuh dan Ambil Uang Korbannya Rp 6 Juta demi Narkoba Medan 29 Juni 2025

    2 Perampok di Asahan Bunuh dan Ambil Uang Korbannya Rp 6 Juta demi Narkoba
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polisi mengungkap kasus kematian Darman (58), pria yang tewas dirampok di rumahnya di Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (30/5/2025).
    Dua pelakunya, Andika Dustari (30) dan Sapriadi (26), berhasil diringkus.
    Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa seusai membunuh korban, pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 6 juta.
    Selanjutnya, uang itu dipakai untuk membeli narkoba, rokok elektrik, dan juga biaya pelarian dari pengejaran polisi.
    “Uang hasil curian mereka membaginya lalu digunakan untuk kebutuhan rumah, membeli vape liquid (rokok elektrik), membeli narkoba, dan sisanya untuk kabur dari kejaran polisi,” ungkap Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
    Afdhal mengatakan kasus ini terungkap ketika tetangga korban, Ngadikin, hendak mengajak korban bekerja di kebunnya pada Jumat (30/5/2025) pukul 07.30.
    Ngadikin lalu ke rumah Darman, namun saat dipanggil, Darman tidak menyahut.
    Ngadikin kemudian berinisiatif masuk ke rumah tersebut.
    Di sana, Ngadikin menemukan Darman sudah tewas.
    Kondisinya mengenaskan dengan posisi kaki dan tangan terikat serta mulut dibekap baju.
    Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
    Lalu mereka mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku.
    Kemudian, pada Sabtu (7/6/2025), penyidik menangkap Andika di loket bus di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
    “Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa ia turut melakukan pembunuhan terhadap korban bersama temannya, Supriadi,” ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
    Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Sapriadi yang melarikan diri ke Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau pada Senin (23/6/2025).
    Afdhal mengatakan, dari pengakuan keduanya, awalnya mereka beraksi dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban.
    Kemudian, saat melihat korban, Sapriadi langsung membekap mulut korban menggunakan kain.
    Sementara itu, Andika langsung mengikat kedua kaki korban menggunakan celana
    training
    .
    Lalu, tangan korban juga diikat dengan menggunakan potongan karet ban.
    “(Saat kejadian) pelaku Sapriadi juga tetap mendekap mulut korban dengan baju kemeja warna biru lalu menimpa badan korban sampai korban tidak berdaya (dan akhirnya tewas),” ujar Afdhal.
    Selanjutnya, usai menjalankan aksinya, mereka mengambil uang korban berjumlah Rp 6 juta.
    Kini, keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, disangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUHPidana.
    “Atas pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polresta Bengkulu imbau pengunjung Festival Tabut waspada pencurian

    Polresta Bengkulu imbau pengunjung Festival Tabut waspada pencurian

    Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno. ANTARA/Anggi Mayasari

    Polresta Bengkulu imbau pengunjung Festival Tabut waspada pencurian
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 28 Juni 2025 – 17:45 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mengimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati selama berkunjung ke Festival Tabot di Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu agar terhindar dari aksi kriminalitas salah satunya yaitu aksi pencurian.

    Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat di Kota Bengkulu, Sabtu, mengatakan pihaknya mengimbau seluruh pengunjung Festival Tabut 2025 yang di gelar di Sport Center Pantai Panjang untuk waspada dan haruslah berhati-hati guna menghindari aksi tindak kejahatan pada malam hari, seperti aksi pencopet.

    Dia mengatakan dengan adanya keramaian pada Festival Tabot dapat menarik perhatian para pelaku kejahatan untuk mengambil kesempatan.

    “Banyak dari pelaku yang memanfaatkan keramaian untuk melakukan pencurian alias copet. Terutama ketika malam hari saat kondisi sangat ramai. Kami pun akan terus menggelar kegiatan pengamanan ini, baik terbuka maupun juga tertutup, untuk mengantisipasi dari gangguan Kamtibmas,” kata

    Untuk itu, masyarakat diminta agar selalu selalu berhati-hati ketika berada di lokasi ramai, terutama saat membawa barang-barang berharga dan anak kecil.

    Meskipun demikian, anggota kepolisian dan juga petugas keamanan lainnya akan terus melakukan patroli di sekitar lokasi secara berkala untuk melakukan pemantauan dan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kejahatan, termasuk aksi pencopetan.

    “Segera lapor ke pos pengamanan ataupun bisa langsung ke Polresta Bengkulu jika mengalami gangguan Kamtibmas nanti,” ujar dia.

    Sementara itu, Polresta Bengkulu mengerahkan sebanyak 470 personel untuk melakukan pengamanan selama perayaan Festival Tabut yang dilaksanakan pada 27 Juni hingga 6 Juli 2025 di kawasan Sport Center Kota Bengkulu.

    Sebanyak 470 personel tersebut tersebut akan fokus melakukan pengamanan selama pelaksanaan Festival Tabut khususnya pada pembukaan dan penutupan kegiatan.

    Personel yang bersiaga nantinya juga akan melakukan pengamanan arus lalu lintas di sepanjang kawasan Sport Center bahkan akan diterapkan pengalihan lalu lintas di waktu-waktu tertentu.

    “Meskipun demikian pada hari kegiatan Festival Tabut tepatnya pada 27 Juni hingga 5 Juli kita sudah kerahkan personel dengan pola pengamanan secara terbuka maupun secara tertutup. Untuk pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan jika situasi cukup kronik dan mengganggu maka akan diterapkan satu arah yaitu dari BIM menuju ke Simpang Pantai Berkas Kota Bengkulu,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

    Sebab, Polresta Bengkulu juga akan melaksanakan rekayasa lalu lintas di sepanjang jalan kawasan Pantai Panjang guna mengurai kemacetan arus lalu lintas kendaraan pengunjung yang memadati Festival Tabut.

    Sumber : Antara