Kasus: pembunuhan

  • Aksi Koboi Kopda Bazarsah di Arena Sabung Ayam Berujung Vonis Mati

    Aksi Koboi Kopda Bazarsah di Arena Sabung Ayam Berujung Vonis Mati

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis mati terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan bersalah dalam peristiwa itu. 

    Dalam amarnya, Fredy menyatakan Bazarsah telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

    “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis hakim dilansir dari Antara, Senin (11/8/2025). 

    Atas vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

    Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis divonis lebih ringan dengan hukuman 3,5 tahun dan dipecat dari kedinasan TNI. Dia terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam di TKP penembakan.

    Rekam Jejak Kasus Kopda Bazarsah 

    Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan tiga anggota korps Bhayangkara pada Senin (17/3/2025).

    Tiga anggota kepolisian itu yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan, Lusiyanto; Bripka Petrus Apriyanto; dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. 

    Kejadiannya terjadi saat kepolisian melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung sekitar 16.50 WIB.

    Kala itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi soal lokasi judi sabung ayam di Way Kanan. Mendapatkan informasi itu, 17 anggota kemudian dikerahkan ke TKP. 

    Setibanya di lokasi, belasan anggota itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal. Dari belasan orang itu, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib telah tewas lantaran terkena tembakan.

    Kemudian, lokasi judi sabung ayam itu dicap sebagai area “Texas” lantaran diduga menjadi tempat peredaran senjata rakitan serta rawan kriminalitas.

    Area perjudian sabung ayam itu lumayan jauh dari pusat kota, perlu waktu tiga sampai empat jam untuk mencapai area Texas tersebut. Di lokasi itu juga hanya terdapat satu rumah yang dikelilingi perkebunan karena. 

    Adapun, lokasi sabung ayam itu merupakan milik oknum TNI. Di lain sisi, pada peristiwa penembakan ini sempat muncul isu karena dilatarbelakangi oleh dugaan setoran terhadap aparat setempat.

  • Uni Eropa Kutuk Israel Bunuh Jurnalis-jurnalis di Gaza

    Uni Eropa Kutuk Israel Bunuh Jurnalis-jurnalis di Gaza

    Jakarta

    Israel melakukan pembunuhan terhadap jurnalis-jurnalis di Gaza, terbaru menewaskan sebanyak lima jurnalis Al Jazeera. Uni Eropa mengutuk aksi Israel tersebut.

    Dilansir kantor berita AFP, Selasa (12/8/2025), kepala kebijakan luar negeri blok tersebut, Kaja Kallas, serangan terjadi di luar Rumah Sakit al-Shifa di Kota Gaza.

    “Uni Eropa mengutuk pembunuhan lima jurnalis Al Jazeera dalam serangan udara (militer Israel) di luar Rumah Sakit al-Shifa di Kota Gaza, termasuk koresponden Al Jazeera, Anas al-Sharif,” ujarnya setelah para menteri luar negeri Uni Eropa membahas perang tersebut dalam pembicaraan virtual.

    Sebuah pernyataan militer Israel menuduh Sharif memimpin sel teroris Hamas dan bertanggung jawab atas serangan roket terhadap warga Israel.

    Kallas menegaskan tuduhan itu diperlukan bukti yang jelas. Dia menegaskan perlunya menghormati supremasi hukum dan menghindari penargetan jurnalis.

    Blok yang beranggotakan 27 negara ini kesulitan mengambil tindakan atas konflik di Gaza karena terbagi antara pendukung setia Israel dan mereka yang membela Palestina.

    Uni Eropa mencapai kesepakatan bulan lalu untuk meningkatkan akses bantuan ke Gaza, tetapi para pejabat senior mengatakan bahwa kesepakatan tersebut baru terlaksana sebagian.

    Kallas mendesak Israel untuk mengizinkan lebih banyak bantuan masuk ke wilayah tersebut.

    “Meskipun ada lebih banyak bantuan yang masuk, kebutuhannya masih jauh lebih besar. Kami mendesak Israel untuk mengizinkan lebih banyak truk dan distribusi bantuan yang lebih baik,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

  • Al Jazeera Gelar Penghormatan Terakhir Kenang 5 Jurnalis Tewas Dibunuh Israel

    Al Jazeera Gelar Penghormatan Terakhir Kenang 5 Jurnalis Tewas Dibunuh Israel

    Jakarta

    Para staf Al Jazeera berkumpul menghadiri acara peringatan yang disiarkan di televisi untuk mengenang lima jurnalisnya yang tewas dibunuh Israel. Acara penghormatan terakhir itu dilaksanakan di kantor pusat di Doha.

    Dilansir kantor berita AFP, Senin (11/8/2025) puluhan orang berkumpul di studio dan ruang redaksi Al Jazeera di ibu kota Qatar itu untuk mengutuk pembunuhan tersebut. Mereka berjanji untuk melanjutkan liputan mereka tentang perang 22 bulan antara Israel dan Hamas di Gaza.

    Beberapa orang terlihat memegang foto para jurnalis yang tewas dalam serangan di tenda mereka di Kota Gaza di utara wilayah Palestina tersebut.

    Di antara mereka yang hadir di Doha adalah kepala biro Al Jazeera di Gaza, Wael al-Dahdouh, yang istri dan anak-anaknya tewas dalam serangan Israel, dan juru kamera Fadi Al Wahidi yang lumpuh akibat luka tembak di leher saat meliput di wilayah tersebut.

    “Setiap kali kita kehilangan orang terkasih dan kolega, kita kehilangan sebagian dari… keluarga jurnalis ini. Ini adalah sesuatu yang sangat sulit dan menyakitkan,” ujar Al-Dahdouh kepada AFP setelah acara.

    (fca/fca)

  • Pemuda di Palembang Tewas Ditusuk-Ditembak, Pelakunya Ayah dan Anak

    Pemuda di Palembang Tewas Ditusuk-Ditembak, Pelakunya Ayah dan Anak

    Palembang

    Pemuda bernama M Ridho (23) ditemukan tewas dengan 14 luka tusuk dan 2 luka tembak di Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan (Sulsel). Pelakunya adalah ayah dan anak.

    Jasad Ridho ditemukan di depan sebuah bengkel samping Lorong Sidomulyo 1, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.15 WIB. Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, kedua pelaku adalah Jemy (39) dan anaknya berinisial AR (19).

    “Kami berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Ridho, yaitu Jemy dan AR alias RM. Keduanya merupakan ayah dan anak,” ungkapnya dilansir detikSumbagsel, Senin (11/8/2025).

    Kata Harryo, kedua tersangka diamankan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada Sabtu (9/8) pukul 22.00 WIB. Ridho sempat berduel dengan tersangka Jemy sebelum akhirnya tumbang. Akibatnya, Jemy mengalami luka di kepala hingga darahnya menetes ke TKP.

    Selain itu, beberapa barang seperti topi dan senapan tersangka tertinggal di lokasi kejadian. Inilah yang menjadi petunjuk bagi tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Plaju untuk menemukan identitas tersangka.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/eva)

  • Capres Kolombia yang Ditembak di Kepala Juni Lalu Meninggal Dunia

    Capres Kolombia yang Ditembak di Kepala Juni Lalu Meninggal Dunia

    GELORA.CO – Senator Kolombia, Miguel Uribe, meninggal dunia pada Senin (11/8). Dia dirawat akibat jadi korban upaya pembunuhan pada Juni lalu.

    Uribe adalah bakal calon presiden di Kolombia. Pria itu ditembak di bagian kepala saat sedang kampanye di ibu kota Bogota tepatnya pada 7 Juni 2025 lalu.

    Kabar duka tersebut diungkap istri Uribe, Maria Claudia Tarazona lewat sosial media.

    Sebelum dinyatakan meninggal dunia Uribe menjalani perawatan intensif. Berulang kali operasi dijalankan demi menyelamatkan nyawa Uribe.

    “Saya bertanya pada Tuhan bagaimana belajar hidup tanpa kamu,” kata Tarazona seperti dikutip dari Reuters.

    “Rest in peace, cinta dalam hidupku, saya akan merawat anak kami,” sambung dia.

    Enam Orang Ditangkap

    Terkait upaya pembunuhan terhadap Uribe, polisi menangkap enam orang. Seorang remaja 15 tahun diketahui sebagai pelaku aksi pembunuhan.

    Menurut investigasi aparat keamanan pelaku itu diduga kuat adalah penembak bayaran. Selain itu pelaku diduga terkait geriliyawan FARC yang sudah dibubarkan pemerintah Kolombia.

  • Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Usai Tembak Polisi di Lampung

    Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Usai Tembak Polisi di Lampung

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). 

    Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

    “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis hakim dilansir dari Antara, Senin (11/8/2025). 

    Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga korban.

    Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

    Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.

    Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah hingga akhirnya tewas. 

    Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

    Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.

  • Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang Regional 11 Agustus 2025

    Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Hasan Basri (33), terduga utama pelaku pembunuhan wartawan sekaligus pimpinan media online di Pangkalpinang, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
    Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut dan mengatakan pelaku malam ini langsung dibawa ke Pangkalpinang.
    “Informasi yang kami terima bahwa Hasan Basri terduga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap siang tadi di Palembang,” kata Fauzan di Mapolda Bangka Belitung, Senin sore.
    Fauzan menjelaskan, pelaku Hasan Basri ditangkap oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan serta Polres Oki saat berada di salah satu rumah makan di wilayah Palembang.
    Polisi melacak keberadaan pelaku yang sempat menumpang truk. Kemudian, pelaku diduga kelaparan dan sempat tidak membayar saat makan di sebuah rumah makan.
    “Saat ini tim masih di Palembang memastikan pelaku telah diamankan. Dengan demikian, sudah dua pelaku yang berhasil ditangkap,” ujar Fauzan.
    “Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” imbuh Fauzan.
    Diketahui sebelumnya, terduga pelaku Hasan Basri sempat melarikan diri saat disergap tim gabungan bersama Polres Oki dan Polda Sumsel.
    Dalam penggerebekan itu, rekannya Martin alias Akmal berhasil diamankan beserta mobil korban yang dibawa kabur.
    Hasan disebut-sebut sebagai pelaku utama pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan korban Adityawarman, pimpinan media online okeyboz.com, meninggal dunia.
    Jenazah korban saat itu ditemukan dalam sumur dekat kebun miliknya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga Regional 11 Agustus 2025

    Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Terdakwa Kopda Bazarsah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang setelah ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga anggota polisi ketika melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
    Kuasa Hukum Kopda, Kolonel CHK Amir Welong, mengatakan bahwa mereka tidak mengajukan pikir-pikir dan langsung menerima vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim.
    Namun, vonis tersebut menurutnya belum sepenuhnya inkrah lantaran mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer 1 Medan.
    “Putusan ini kami tadi sudah melihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding merupakan hak bagi terdakwa,” kata Amir menggelar konferensi pers usai sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
    Amir menjelaskan, pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim sangat berat.
    Karena itu, mereka akan mengajukan banding lantaran penembakan tersebut menurutnya merupakan aksi spontan dari terdakwa Kopda Bazarsah.
    “Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” ujarnya.
    Meski demikian, Amir juga menyampaikan belasungkawa kepada ketiga keluarga korban yang tewas atas aksi penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah.
    “Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah secara meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh Regional 11 Agustus 2025

    Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polisi akhirnya mengungkap kronologi kematian Syahdan Syahputra (35), seorang pemborong asal Kabupaten Langkat, yang tewas dibunuh dan jasadnya dibuang ke laut di perairan Bireuen, Aceh.
    Sebanyak tujuh pelaku telah ditangkap, yaitu M, AFP, SP, ZI, II, A, dan AB.
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pembunuhan tersebut dipicu oleh permasalahan narkoba.
    Korban diduga memiliki utang pembayaran narkoba kepada otak pelaku yang bernama Iskandar Daut.
    Namun, Ricko belum menjelaskan detail mekanisme utang tersebut karena Daut masih buron.
    “Karena korban tidak kunjung membayar utang, Daut memerintahkan tujuh pelaku lainnya untuk menculik dan membunuh korban,” ungkap Ricko dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
    Ricko menjelaskan, pada malam 6 April 2025, para pelaku awalnya mendatangi rumah korban, tetapi gagal menemukannya.
    Dua hari kemudian, pelaku M mendapatkan informasi bahwa korban berada di Diskotik Blue Star, Kota Binjai.
    “Pelaku kemudian mendatangi diskotek tersebut dan menunggu korban pulang. Saat perjalanan pulang, para pelaku mencegat dan menculik korban,” lanjut Ricko.
    Ia menambahkan, pelaku merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur hingga tewas.
    “Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh,” jelasnya.
    Setelah itu, para pelaku mengikat jasad korban dan membungkusnya dengan karung.
    “Karung itu diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu jasad korban diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan dibuang,” ungkap Ricko.
    Kasus ini terungkap setelah istri korban, Pipit Widari, membuat laporan pada 25 April 2025.
    “Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap delapan pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan,” kata Ricko.
    Selain memburu otak pelaku, polisi juga tengah mencari jasad korban yang belum ditemukan.
    Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone.
    Kini, para pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ricko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    6 Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan Regional

    Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
    Diketahui, penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah serta Peltu Yun Heri Lubis menyebabkan tiga polisi yang bertugas tewas ditembak.
    Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
    Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.
    Karena itu, Kopda Bazarsah pun dijatuhkan hukuman maksimal.
    “Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
    Sementara itu, hal yang memberatkan Kopda Bazarsah adalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal serta mengelola judi sabung ayam.
    Ia juga ternyata pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.
    Hal itu nyatanya tidak membuat terdakwa menjadi insaf.
    “Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.