Kasus: pembunuhan

  • Iran Eksekusi Mati Pria Pembunuh Ibu dan 3 Anak

    Iran Eksekusi Mati Pria Pembunuh Ibu dan 3 Anak

    Jakarta

    Seorang pria dieksekusi mati di depan umum di Iran selatan pada hari Selasa (19/8) setelah dinyatakan bersalah karena membunuh empat orang, yakni seorang ibu dan tiga anaknya.

    “Salah satu pelaku pembunuhan brutal terhadap empat anggota keluarga di Beyram, Provinsi Fars, digantung di depan umum pada hari Selasa,” lapor Mizan, portal berita peradilan Iran, dilansir kantor berita AFP, Selasa (19/8/2025).

    Pembunuhan dan pemerkosaan dapat dihukum mati di Iran. Republik Islam tersebut merupakan negara kedua setelah China yang paling banyak melakukan eksekusi mati, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International.

    Otoritas Iran umumnya melakukan eksekusi mati di depan umum dengan cara dihukum gantung saat fajar.

    “Terdakwa dan istrinya membunuh seorang ibu dan tiga anak dalam perampokan pada Oktober 2024,” kata Mizan.

    Pasangan suami istri itu dijatuhi hukuman mati pada Februari 2025, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada April, menurut media Iran.

    Lihat juga Video ‘2 WNA Iran Tipu Penjaga Toko di Serang, Gondol Uang Rp 4 Juta’:

    (ita/ita)

  • Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI Nasional 19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah narapidana yang pernah menjadi sorotan publik hingga koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
    Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya Ronald Tannur, Mario Dandy, John Kei hingga Ahmad Fathanah. Mereka mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip
    Kompas.com
    pada Senin (18/8/2025).
    Fadli mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Berikut narapidana yang menjadi sorotan publik untuk yang mendapat remisi:
    Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi daswarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” sambungnya.
    Rika menyebutkan bahwa, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dalam kasus tersebut terungkap kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhinya vonis bebas.
    Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim lainnya Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara.
    Kasus suap hakim ini juga menyeret nama Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia dituntut 7 tahun penjara.
    Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendapatkan remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/82025).
    Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
    Kasus Mario Dandy semakin menjadi sorotan publik karena turut mengungkap kasus korupsi sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
    Rafael Alun divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
    Terpidana kasus penganiayaan, Shane Lukas juga memperoleh remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Shane adalah sahabat dari Mario Dandy. Dia divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2025.
    John Refra alias John Kei mendapatkan remisi 7 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
    John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
    Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.
    Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
    Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
    Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
    Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
    Pada 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
    Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
    Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.

    Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
    Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina.
    Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trump Sebut Putin Sepakat soal Jaminan Keamanan Barat untuk Ukraina

    Trump Sebut Putin Sepakat soal Jaminan Keamanan Barat untuk Ukraina

    Jakarta

    Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin telah menerima jaminan keamanan untuk Ukraina dari AS dan negara-negara eropa. Trump menyebut poin ini cukup penting dalam upaya kesepakatan damai Rusia dan Ukraina.

    “Dalam sebuah langkah yang sangat signifikan, Presiden Putin setuju bahwa Rusia akan menerima jaminan keamanan untuk Ukraina dan ini adalah salah satu poin kunci yang perlu kita pertimbangkan dan kita akan mempertimbangkannya di meja perundingan, juga siapa yang akan melakukan apa,” kata Trump saat membuka pembicaraan dengan para pemimpin Eropa dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di Gedung Putih, AS, Senin waktu setempat, dilansir AFP, Selasa (19/8/2025).

    “Saya pikir negara-negara Eropa akan menanggung banyak beban. Kami akan membantu mereka dan kami akan membuatnya sangat aman,” kata Trump.

    Dalam kesempatan yang sama, Zelensky memberikan penilaian optimis terhadap perundingan dengan mitranya dari AS, Donald Trump, dan mengatakan bahwa mereka membahas jaminan keamanan.

    “Kami telah melakukan percakapan yang sangat baik dengan Presiden Trump, dan itu benar-benar yang terbaik — atau, maaf, mungkin yang terbaik di masa mendatang,” kata Zelensky pada pertemuan yang diperluas dengan para pemimpin Eropa.

    Trump Buka Peluang Satukan Pertemuan Putin-Zelensky

    Trump turut membuka kemungkinan pertemuan trilateral bersama mitranya, Ukraina yang dipimpin Volodymyr Zelensky, dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Ia menyebut pertemuan itu bertujuan mengakhiri perang Ukraina dan Rusia.

    “Kita akan mengadakan pertemuan. Saya pikir jika semuanya berjalan lancar hari ini (pertemuan Trump dengan Zelensky), kita akan mengadakan trilateral dan saya pikir akan ada peluang yang wajar untuk mengakhiri perang ketika kita melakukannya,” kata Trump, duduk bersama Zelensky di Gedung Putih.

    Zelensky berterima kasih kepada Trump karena telah menjadi tuan rumah pembicaraan tersebut, yang akan diperluas untuk melibatkan para pemimpin Eropa di kemudian hari.

    “Terima kasih atas undangannya dan terima kasih banyak atas upaya Anda, upaya pribadi Anda untuk menghentikan pembunuhan dan menghentikan perang ini,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

  • Trump Terima Zelensky di Gedung Putih, Bahas Kesepakatan Damai Ukraina-Rusia

    Trump Terima Zelensky di Gedung Putih, Bahas Kesepakatan Damai Ukraina-Rusia

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyambut kedatangan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di Gedung Putih, AS. Pertemuan mereka dalam rangka merundingkan kemungkinan kesepakatan damai Ukraina dengan Rusia.

    Dilansir AFP, Selasa (19/8/2025), pertemuan Trump dan Zelensky digelar pada hari Senin waktu setempat.

    “Kami mencintai mereka,” kata Trump kepada wartawan ketika ditanya apa pesannya kepada rakyat Ukraina setelah menjabat tangan Zelensky.

    Ia juga memuji jaket hitam Zelensky yang elegan, setelah pria Ukraina itu dikritik oleh media sayap kanan karena tidak mengenakan setelan jas saat berkunjung pada bulan Februari yang berakhir dengan adu mulut.

    Trump Buka Peluang Satukan Pertemuan Putin-Zelensky

    Presiden AS Donald Trump membuka kemungkinan pertemuan trilateral bersama mitranya, Ukraina yang dipimpin Volodymyr Zelensky, dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Ia menyebut pertemuan itu bertujuan mengakhiri perang Ukraina dan Rusia.

    “Kita akan mengadakan pertemuan. Saya pikir jika semuanya berjalan lancar hari ini (pertemuan Trump dengan Zelensky), kita akan mengadakan trilateral dan saya pikir akan ada peluang yang wajar untuk mengakhiri perang ketika kita melakukannya,” kata Trump, duduk bersama Zelensky di Gedung Putih.

    Zelensky berterima kasih kepada Trump karena telah menjadi tuan rumah pembicaraan tersebut, yang akan diperluas untuk melibatkan para pemimpin Eropa di kemudian hari.

    “Terima kasih atas undangannya dan terima kasih banyak atas upaya Anda, upaya pribadi Anda untuk menghentikan pembunuhan dan menghentikan perang ini,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

  • Park Eun Bin dan Yang Se Jong Diincar Perankan Remake Film Son Ye Jin

    Park Eun Bin dan Yang Se Jong Diincar Perankan Remake Film Son Ye Jin

    JAKARTA – Dua aktor muda: Park Eun Bin dan Yang Se Jong sedang mempertimbangkan tawaran drama terbaru, Chilling Romance: Find Me. Drama ini merupakan remake dari film berjudul Spellbound yang dibintangi Son Ye Jin dan Lee Min Ki.

    Namoo Actors sebagai agensi Park Eun Bin menyebutkan, “Chilling Romance: Find Me adalah salah satu proyek ia sedang pertimbangkan.”

    Spellbound adalah film misteri romansa yang mengisahkan seorang pewaris hotel yang bisa melihat hantu dan seorang jaksa yang keduanya bekerja sama. Pewaris hotel itu selalu dihantui setiap malam oleh arwah yang meninggal secara tidak adil.

    Di sisi lain, seorang jaksa bekerja keras memecahkan kasus pembunuhan yang beragam dan mencari dalang di balik kematian yang tidak wajar.

    Park Eun Bin mendapat tawaran peran sebagai Cheon Yeo Ri, pewaris dari keluarga konglomerat dan CEO dari sebuah hotel mewah. Ia memiliki kemampuan untuk melihat hantu di balik sosok visualnya yang mencuri perhatian.

    Yang Se Jong mendapat tawaran peran sebagai Ma Kang Wook, seorang jaksa dengan kemampuan yang pintar dan jatuh cinta dengan Cheon Yeo Ri.

    Jika Eun Bin menerima tawaran ini, maka drama ini menjadi proyek terbarunya setelah Hyper Knife. Ia juga dikabarkan membintangi Wonder Fools yang dijadwalkan pada tahun ini.

    Yang Se Jong terakhir kali berakting dalam serial Low Life yang dirilis pada tahun ini.

  • Update Terbaru Hamas Kaji Proposal Genjatan Senjata

    Update Terbaru Hamas Kaji Proposal Genjatan Senjata

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para negosiator Hamas di Kairo telah menerima proposal baru untuk gencatan senjata di Gaza. Seorang pejabat pemerintahan Palestina mengungkapkan bahwa ada seruan gencatan senjata awal 60 hari dan pembebasan sandera dalam dua tahap.

    “Proposal tersebut merupakan perjanjian kerangka kerja untuk memulai negosiasi gencatan senjata permanen,” kata pejabat tersebut yang enggan disebutkan namanya kepada AFP, Senin (18/8/2025).

    Pejabat tersebut mengatakan bahwa Hamas akan mengadakan konsultasi internal di antara para pemimpinnya dan dengan para pemimpin faksi Palestina lainnya untuk meninjau proposal dari para mediator.

    Pekan lalu, kelompok Palestina tersebut mengatakan bahwa sebuah delegasi senior berada di Kairo untuk berunding dengan para pejabat Mesir mengenai upaya untuk mengamankan gencatan senjata dengan Israel.

    Bersama Qatar dan Amerika Serikat, Mesir telah terlibat dalam mediasi antara Israel dan Hamas. Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty, yang mengunjungi perbatasan Rafah dengan Gaza pada hari Senin mengungkapkan upaya gencatan senjata.

    “Saat kita berbicara sekarang, terdapat delegasi Palestina dan Qatar yang hadir di tanah Mesir untuk mengintensifkan upaya mengakhiri pembunuhan dan kelaparan sistematis,” sebut Abdellaty.

    Pekan lalu, Abdelatty mengatakan bahwa Kairo bekerja sama dengan Qatar dan Amerika Serikat untuk menengahi gencatan senjata 60 hari.

    “Dengan pembebasan beberapa sandera dan beberapa tahanan Palestina serta aliran bantuan kemanusiaan dan medis ke Gaza tanpa batasan,” ujarnya.

    Lebih dari dua minggu negosiasi di ibu kota Qatar, Doha, berakhir bulan lalu tanpa ada kemajuan. Adapun petang kini telah memasuki bulan ke-23.

    (hoi/hoi)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ini Pesan Kepala BPS soal Pegawai yang Dibunuh di Halmahera Timur

    Ini Pesan Kepala BPS soal Pegawai yang Dibunuh di Halmahera Timur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Amalia Adininggar Widyasanti buka suara soal kejadian yang menimpa salah satu anak buahnya, yakni Karya Listyanti Pertiwi, yang dibunuh oleh pegawai BPS karena menolak meminjamkan uang untuk melunasi utang judi online.

    Amalia menyampaikan pesan terkait kepergian Tiwi, pegawai BPS Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara saat upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI di Kantor BPS, Jakarta pada Minggu (17/8/2025).

    Dia bersama para pimpinan BPS menyampaikan duka cita atas meninggalnya Tiwi. Amalia juga mengajak seluruh peserta upacara untuk memanjatkan doa bagi mendiang Tiwi.

    “Saya atas nama seluruh pimpinan dan jajaran BPS menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian yang menimpa rekan kita, pegawai BPS di Halmahera Timur. Mari kita merenungkan sejenak dan membacakan doa dalam waktu 30 detik,” ujar Amalia, seperti tercantum dalam unggahan media sosial resmi BPS pada Senin (18/8/2025).

    Amalia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap Aditya Hanafi, yang membunuh Tiwi karena tidak mendapatkan pinjaman uang untuk melunasi utang judi online. Setelah pembunuhan itu, diketahui bahwa Aditya menggunakan identitas Tiwi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

    “Kami, akan terus mengawal dan memonitor proses hukum, dan mengedepankan keadilan. Semoga rekan kita BPS yang telah mendahului kita di Halmahera Timur dapat diterima di sisi Allah dan diampuni segala dosa-dosanya, aamiin,” ujar Amalia.

    BPS merilis keterangan resmi terkait kematian Tiwi pada Minggu (17/8/2025) atau 17 hari setelah temuan mayat korban di kamar rumah dinasnya. Dalam keterangan resmi itu, BPS menyebut bahwa Tiwi merupakan pegawai yang amanah dan profesional.

    Berdasarkan keterangan resmi itu, BPS menyatakan mengawal penuh proses hukum yang ada sejak ditemukannya jenazah korban. Tim Hukum BPS bekerja sama dengan keluarga, kepolisian, dan pihak-pihak lain yang terkait, dengan janji untuk mengawal pengungkapan kasus itu secara terang benderang agar terdapat keadilan bagi korban.

    “Seiring dengan proses hukum yang ada, tersangka yang juga merupakan pegawai BPS Kabupaten Halmahera Timur, Aditya Hanafi telah diberhentikan sementara sebagai pegawai BPS, hingga menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap [inkracht],” dikutip dari keterangan resmi BPS.

    BPS juga menyatakan memberikan dukungan terhadap seluruh akses informasi untuk membantu penyelidikan kasus. Lalu, pimpinan BPS telah mengunjungi keluarga korban di Magelang, Jawa Tengah.

    “BPS menyediakan layanan konseling psikologis bagi keluarga almarhumah maupun jajaran BPS Kabupaten Halmahera Timur dalam menghadapi kasus ini. Semoga keluarga dan rekan-rekan yang ditinggalkan selalu diberi kekuatan dan kesabaran, dan proses hukum dapat berjalan sebaik dan seadil mungkin,” tertulis dalam keterangan resmi.

  • Enaknya Jadi Ronald Tannur, Terpidana Kasus Pembunuhan Sekaligus Penyuap Hakim Dapat Remisi

    Enaknya Jadi Ronald Tannur, Terpidana Kasus Pembunuhan Sekaligus Penyuap Hakim Dapat Remisi

    GELORA.CO – Narapidana Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi empat bulan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Rinciannya, Ronald menerima remisi umum selama satu bulan pada 17 Agustus 2025. Informasi ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

    “Iya betul yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan,” kata Rika saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (18/8/2025).

    Selain itu, Ronald juga memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun sekali pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

    “Remisi dasawarsa 3 bulan. Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” ujar Rika.

    Rika menjelaskan, pemberian remisi kepada Ronald dilakukan karena ia telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun syarat remisi antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Rika.

    Dalam perjalanan kasusnya, Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Namun, putusan tersebut belakangan terbongkar karena adanya praktik suap.

    Majelis hakim yang menerima suap yakni Erintuah Damanik (ketua), serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Atas kasus itu, hakim Tipikor Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis tujuh tahun penjara, sementara Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan.

    Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara, yang kini tengah dijalaninya.

  • Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (18/8/2025).
    Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)  Rika Aprianto mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.
    Rika mengatakan, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya,  1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi pada HUT Ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan sejumlah nama tenar seperti Ronald Tannur, John Kei, hingga Shane Lukas yang masuk dalam daftar narapidana penerima remisi.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Kemudian, Shane menerima remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari, sedangkan John Kei memperoleh remisi umum 4 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Fadil menuturkan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
    Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
    “Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
    “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
    Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
    Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
    Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.