Kasus: pembunuhan

  • IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktik silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan. Praktik ini contohnya terjadi pada banyak perwira Polri yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktik yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan (baru),” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktik silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Reformasi kultural

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12/2025).

    Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian. Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai, perlu ada sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Ketika ada aparat yang bekerja baik dan berintegritas, negara harus hadir memberi penghargaan.

    “Sebaliknya, bila ada pelanggaran, sanksinya harus jelas dan berat. Ini harus berjalan seimbang,” kata dia.

    Rekomendasi Komisi

    Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disepakatinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan oleh komisi dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    “Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

    Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru KUHP maupun KUHAP.

    “Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

  • Ini alasan pentingnya pencarian rahang Alvaro di lokasi pembuangan

    Ini alasan pentingnya pencarian rahang Alvaro di lokasi pembuangan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kedokteran forensik RS Polri Kramat Jati menjelaskan alasan utama pencarian ulang rahang dan gigi Alvaro Kiano Nugroho (6), anak yang hilang dan ditemukan tewas di lokasi pembuangan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

    “Pada saat olah TKP, aspek medis melakukan pencarian ulang karena rahang dan gigi merupakan bukti penting,” kata Kepala RS Polri Brigjen Polisi Prima Heru Yulihartono saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis.

    Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati bersama jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya sudah menemukan dan memeriksa sejumlah bagian kerangka lain di lokasi pembuangan.

    Namun, langkah pencarian ulang menjadi sorotan publik karena mempertanyakan apakah identifikasi DNA dari tulang lain belum cukup untuk memastikan identitas korban.

    Prima menegaskan, keberadaan rahang dan gigi merupakan elemen krusial dalam proses identifikasi korban. Kedua bagian tubuh itu termasuk dalam kategori data primer identifikasi, bersama sidik jari dan DNA.

    “Ketika rahang ditemukan, otomatis gigi-giginya ikut menempel. Data gigi ini sangat berharga dalam proses identifikasi,” ujar Prima.

    Prima menerangkan, meski DNA dari tulang lain bisa saja sudah menunjukkan kecocokan terhadap Alvaro, temuan gigi tetap sangat diperlukan untuk memperkuat hasil akhir.

    Pemeriksaan struktur gigi juga membantu tim forensik memperkirakan usia korban secara lebih akurat.

    Gigi adalah salah satu dari tiga data primer. Dengan pemeriksaan gigi, pihaknya bisa menentukan perkiraan umur.

    “Karena tidak ada data pembanding lain, hasil perkiraan itu kami cocokkan dengan DNA sehingga identifikasi semakin kuat,” katanya.

    Dengan demikian, rahang bukan sekadar pelengkap, tetapi bukti yang memperkokoh kesimpulan ilmiah.

    “Bisa saja DNA sebelumnya sudah menunjukkan itu Alvaro, tapi dengan dua data primer, kekuatannya jauh lebih tinggi,” katanya.

    Terkait proses pengambilan sampel DNA pembanding, Prima memastikan hanya DNA ibu kandung yang digunakan. Ayah biologis Alvaro tidak diikutsertakan karena kondisi hukum yang tidak memungkinkan.

    “Kami hanya mengambil DNA dari ibunya. Secara biologis, anak itu 50 persen dari ibu dan 50 persen dari ayah. Karena ayahnya tidak lagi berproses hukum, maka cukup menggunakan DNA ibu,” katanya.

    Hal serupa dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang menegaskan bahwa pencarian rahang dilakukan atas pertimbangan ilmiah dan prosedural.

    “Intinya, tim forensik mengambil DNA pembanding dari ibu, dan pencarian ulang di TKP dilakukan untuk memperkuat bukti identifikasi. Dengan adanya gigi, data primernya jadi dua dan kesimpulan lebih kuat,” ujar Nicolas.

    Pihak Kepolisian memastikan upaya pencarian dan penguatan data ini dilakukan untuk memastikan identitas korban secara meyakinkan, sehingga seluruh proses penyidikan dapat berjalan sesuai standar.

    RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri Kramat Jati memastikan kerangka manusia yang ditemukan di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat, merupakan Alvaro Kiano Nugroho, anak yang sebelumnya dilaporkan hilang.

    “Hasil pemeriksaan DNA dan gigi menunjukkan bahwa kerangka tersebut identik dan dapat dipastikan adalah Alvaro Kiano Nugroho, anak biologis dari saudari Arum Indah Kusumastuti,” kata Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Polisi Prima Heru Yulihartono saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis.

    Prima menjelaskan, Tim Kedokteran Kepolisian Pusdokkes Polri yang terdiri dari Biro Dokpol, Biro Lab Dokkes, Rumah Sakit Tingkat I Pusdokkes Polri serta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah melakukan rangkaian pemeriksaan forensik sejak jenazah diterima.

    Kerangka dengan nomor register 0062/XI/2025/ML itu pertama kali diperiksa pada 24 November 2025.

    Selain pemeriksaan DNA, Tim Odontologi Forensik turut menganalisis struktur tulang rahang dan elemen gigi yang ditemukan di lokasi penemuan.

    Sebelumnya, polisi menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia di Kali Cilalay, Bogor, Jawa Barat.

    Alvaro ditemukan dalam keadaan sudah berbentuk kerangka, yang kemudian akan dipastikan oleh Kepolisian melalui tes DNA.

    Alvaro terhitung hilang selama delapan bulan. Keberadaannya sudah tidak terdeteksi sejak Kamis, 6 Maret 2025.

    Kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, adalah ayah tiri, Alex Iskandar (49).

    Alvaro Kiano Nugroho dimakamkan di Tanah Wakaf Masjid Jami’ Al Muflihun Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi usut dugaan kekeliruan prosedur saat periksa ayah tiri Alvaro

    Polisi usut dugaan kekeliruan prosedur saat periksa ayah tiri Alvaro

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian tengah mengusut dugaan adanya kekeliruan prosedur dalam penanganan tersangka pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6) sekaligus ayah tiri korban, yakni Alex Iskandar (AI) di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait apakah ada kekeliruan, kesengajaan atau kealpaan dari anggota piket reserse pada saat itu, hingga tersangka bisa melakukan bunuh diri di ruang konseling,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly.

    Nicholas saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, menjelaskan, pemeriksaan internal dilakukan untuk menilai apakah ada kesalahan atau kelalaian anggota saat kejadian berlangsung.

    Bidang Propam Polda Metro Jaya masih menyelidiki apakah ada kelalaian dalam pengawasan maupun penyimpangan dari standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

    Selain itu, Nicolas menekankan, proses investigasi ini penting untuk menguji kepatuhan prosedural dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    Termasuk evaluasi terhadap mekanisme pengawasan tersangka yang belum menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.

    “Kami mendukung penuh proses yang dilakukan Propam. Jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur, tentu akan ada tindakan tegas,” tegas Nicolas.

    Nicolas mengatakan, status AI saat itu sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Namun, penyidik belum memasukkannya ke ruang tahanan karena prosedur penahanan mewajibkan adanya pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

    “Sebelum seseorang ditahan, wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka, termasuk memastikan tidak ada penyakit menular atau kondisi tertentu yang membahayakan tahanan lain,” katanya.

    Karena pemeriksaan terhadap AI berlangsung hingga larut malam, penyidik memutuskan untuk mengistirahatkan tersangka di sofa ruang konseling sembari menunggu pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan keesokan paginya.

    Dalam periode istirahat inilah AI ditemukan tewas gantung diri. Meski tersangka AI telah meninggal dunia, Nicolas memastikan penyidikan kasus kematian Alvaro tetap berjalan.

    Polisi tetap akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan melengkapi rangkaian bukti terkait dugaan kekerasan terhadap korban.

    Hasil pemeriksaan Propam baru akan diumumkan setelah seluruh proses penyidikan internal dinyatakan rampung.

    Adapun jenazah tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho, yakni Alex Iskandar (49) telah dimakamkan keluarga di TPU Kedaung, Kota Tangerang.

    “Sudah, jenazah diambil keluarganya dan dimakamkan Minggu malam itu juga di TPU Kedaung, Tangerang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11).

    Kepolisian menyatakan Alex ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (23/11) pagi.

    Menurut keterangan polisi, Alex ditemukan gantung diri tidak lama usai proses penangkapan kepada dirinya.

    Polisi kemudian menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia dan menangkap Alex pada Rabu (19/11) malam.

    Polisi juga mengungkap motif pembunuhan Alvaro, yakni karena ayah tirinya itu cemburu dengan sang istri.

    Sebelumnya, polisi menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia di Kali Cilalay, Bogor, Jawa Barat.

    Alvaro ditemukan dalam keadaan sudah berbentuk kerangka, yang kemudian akan dipastikan oleh Kepolisian melalui tes DNA.

    Alvaro terhitung hilang selama delapan bulan. Keberadaannya sudah tidak terdeteksi sejak Kamis, 6 Maret 2025.

    Kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, adalah ayah tiri.

    Alvaro Kiano Nugroho dimakamkan di Tanah Wakaf Masjid Jami’ Al Muflihun Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • IPW minta Polri hapus praktek “silent blue code”

    IPW minta Polri hapus praktek “silent blue code”

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktek yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, dik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktek silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktek yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan [baru],” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktek impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktek silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jadi Tontonan Warga Manokwari, Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Peragakan 40 Adegan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2025

    Jadi Tontonan Warga Manokwari, Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Peragakan 40 Adegan Regional 4 Desember 2025

    Jadi Tontonan Warga Manokwari, Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Peragakan 40 Adegan
    Tim Redaksi
    MANOKWARI, KOMPAS.com 
    – Lebih dari 40 adegan diperagakan oleh Yahya Himawan, pelaku mutilasi terhadap Aresty Gunar Tinardi yang merupakan Istri pegawai Kantor Pajak di Manokwari.
    Adegan itu diperagakan tersangka Yahya dalam proses rekonstruksi yang digelar di dua lokasi kejadian pada Kamis (3/12/2025).
    Berdasarkan pengamatan
    Kompas.com
    , Yahya yang terlihat menggunakan baju orange tahanan Polresta
    Manokwari
    menjadi tontonan warga saat proses rekonstruksi berlangsung.
    Dalam proses rekonstruksi, Yahya terlihat membawa sebuah sangkur dari tempat singgah ke rumah kontrakan korban.
    Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara didampingi Kasi Pidum Kejari Manokwari mengatakan, dari hasil rekonstruksi tergambar ada perencanaan dari pelaku untuk menghabisi korban.
    “Setelah ini, kita lakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim AKP Agung Gumara, Kamis.
    Dalam reka adegan pembunuhan berencana itu, Yahya menggunakan baju tahanan warna oranye.
    pada adegan ke 33, Dia membawa korban di dalam boks kontainer ke dekat septic tank. Lalu,  menggunakan sangkur memotong bagian tubuh korban dan memasukkannya ke dalam septic tank.
    “Tadi setelah pelaku melakukan memasukan korban ke dalam septic tank, dia sempat ke pelabuhan membawa HP korban dan meminta uang ke suami korban,” katanya.
    Peristiwa berawal saat Aresty dilaporkan hilang dari kontrakan oleh suaminya.
    Sementara itu, pelaku Yahya Himawan diketahui datang ke rumah kontrakan pada 10 November 2025.
    Pelaku mendatangi rumah kontrakan korban dengan alasan ingin memperbaiki tegel dapur, padahal dia hendak mencuri uang karena kalah judi
    online
    (judol).
    Perbuatan Yahya menghabisi Aresty diketahui dari petunjuk berupa bercak darah di kontrakan.
    Kemudian, polisi juga mendapatkan petunjuk dari CCTV dan berbagai keterangan saksi termasuk sopir rental mobil pick up yang digunakan untuk memindahkan korban dari kontrakan ke tempat korban dimutilasi serta dimasukkan ke dalam septic tank.
    Polisi lalu menangkap pelaku Yahya Himawan pada Selasa, 11 November 2025, di hutan kampung Ingramui Distrik Manokwari Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cekcok Saat Cari Rumput, Pria di Sampang Bunuh Tetangganya di Persawahan 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Desember 2025

    Cekcok Saat Cari Rumput, Pria di Sampang Bunuh Tetangganya di Persawahan Surabaya 4 Desember 2025

    Cekcok Saat Cari Rumput, Pria di Sampang Bunuh Tetangganya di Persawahan
    Tim Redaksi
    SAMPANG , KOMPAS.com
    – Kasus pembunuhan terjadi di area persawahan di Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
    Seorang pria tewas setelah dianiaya tetangganya, saat sedang mencari rumput di kawasan tersebut.
    Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji mengatakan, korban adalah Suja’i (52) warga Desa Noreh, sedangkan pelaku pembunuhan adalah MT (60) yang tak lain adalah tetangga korban.
    Peristiwa bermula saat Suja’i sedang mencari rumput dan pelaku tiba, serta menghampiri korban.
    “Jadi saat kejadian itu keduanya sama-sama sedang mencari rumput,” ujar Eko Puji, Kamis (4/12/2025).
    Tak lama kemudian, keduanya diduga terlibat
    cekcok
    . Pelaku yang saat itu membawa celurit dan cangkul lalu menganiaya korban. “Korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam,” imbuh dia.
    Diketahui, meski mengeluarkan banyak darah, korban sempat berusaha berlari dan menghindar.
    Namun setelah berlari sejauh 100 meter korban tersungkur ke tanah. “Korban meninggal dunia di lokasi,” tutur Eko.
    Pasca kejadian itu, pelaku sempat pergi meninggalkan korban, untuk melarikan diri.
    Namun, polisi dapat meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membunuh.
    Saat ini, polisi masih mendalami kejadian itu untuk mengungkap motif di balik aksi penganiayaan tersebut. “Untuk motifnya masih dalam pendalaman,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Serahkan Jenazah Alvaro Kiano Nugroho ke Keluarga

    Polisi Serahkan Jenazah Alvaro Kiano Nugroho ke Keluarga

    Jakarta

    Polisi menyerahkan jenazah Alvaro Kiano Nugroho (6) kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Jenazah diterima langsung oleh Ibunda Arum Indah Kusumastuti dan kakeknya.

    Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (4/12/2025) penyerahan jenazah dilakukan pukul 14.05 WIB. Keluarga yang datang tampak mengenakan pakaian serba hitam.

    Ibunda Alvaro terlihat beberapa kali menyeka air mata. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ari Lilipaly dan Karumkit RS Polri Brigjen Prima Heru.

    Penyerahan jenazah berlangsung singkat. Jenazah Alvaro diangkut menggunakan peti berwarna putih.

    Dimakamkan Hari Ini

    Keluarga mengatakan sudah menerima hasil tes DNA terkait temuan kerangka yang diduga bocah Alvaro Kiano yang hilang sejak Maret lalu. Keluarga mengatakan sudah diberi informasi bahwa kerangka itu milik Alvaro.

    “Sepertinya begitu, karena kami pihak keluarga sudah diinfo begitu,” kata ibunda Alvaro, Arum Indah, dilansir Antara, Kamis (4/12/2025).

    Dia mengatakan pihaknya akan menjemput jenazah langsung ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Selanjutnya, katanya, jenazah akan langsung dimakamkan.

    “Insyaallah, siang jenazah sudah pulang ke rumah, belum tahu tepatnya jam berapa,” ujar Arum.

    Keterangan serupa juga disampaikan kakek Alvaro, Tugimin, yang menyebutkan hasil tes DNA itu telah disampaikan kepolisian kepada keluarga pada Rabu (3/12) sore.

    “Sudah, Ibu Kapolsek yang memberi tahu tadi sore,” ucap Tugimin.

    Alvaro Dibunuh Usai Diculik

    Sebelumnya, Alvaro dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025. Korban diculik dan dibunuh oleh ayah tirinya, AI, gara-gara cemburu dan menuding ibu korban yang juga istrinya itu telah berselingkuh.

    Selama 8 bulan menghilang, polisi telah melakukan segala upaya pencarian.

    Foto: Polisi menyerahkan jenazah Alvaro Kiano Nugroho kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur

    Hingga akhirnya polisi menemukan titik terang dan mengamankan AI terkait hilangnya Alvaro, pada Jumat (21/11).

    AI mengakui telah membawa Alvaro dari masjid tempat mengaji di Bintaro, Jaksel. Dia lalu membunuh korban dan membuang jasadnya ke wilayah Tenjo, Bogor, tiga hari setelah pembunuhan.

    Saat diamankan di ruang konseling di Polres Metro Jaksel, AI nekat mengakhiri hidupnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Senin (24/11/2025) menyampaikan proses penyelidikan kasus Alvaro dilakukan secara transparan. Dia mengatakan laporan yang diterima dilakukan analisa hingga mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

    “Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat dan penting bagi kami untuk menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi dan transparan,” ujar Kombes Budi dalam jumpa pers di Polres Jaksel.

    Halaman 2 dari 4

    (isa/isa)

  • LPSK Turun ke TKP, Permohonan Perlindungan Misri Puspita Tetap Ditolak

    LPSK Turun ke TKP, Permohonan Perlindungan Misri Puspita Tetap Ditolak

    MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari Misri Puspita Sari, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi (MN).

    LPSK menilai tidak ada dasar kuat untuk memberikan perlindungan karena keterangan Misri dianggap tidak konsisten.

    “Permohonan Misri kami tolak,” kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana, di Mataram, Antara, Rabu, 3 Desember. 

    Tomi menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian telaah. LPSK menilai keterangan Misri berulang kali berubah dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

    “Yang bersangkutan tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi,” ujarnya.

    LPSK bahkan melakukan pengecekan langsung di vila lokasi kejadian untuk memastikan keterangan Misri, yang mengaku berada di kamar mandi saat Brigadir Nurhadi diduga tenggelam di kolam kecil.

    “Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi vila itu sepi, masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi,” kata Tomi.

    Dalam kasus ini, Misri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice karena diduga menghalang-halangi penyidikan. Berbeda dengan dua tersangka lainnya—Kompol Yogi dan Ipda Aris—yang dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP.

    Berkas perkara Misri saat ini masih berada di penyidik kepolisian dengan status penahanan ditangguhkan. Prosesnya tertinggal satu langkah dari berkas Kompol Yogi dan Ipda Aris yang sudah masuk tahap persidangan.

    Brigadir Nurhadi ditemukan tak sadarkan diri di kolam kecil vila tempat Kompol Yogi dan Misri menginap di Gili Trawangan. Temuan luka lebam dan robek pada tubuh korban membuat keluarga meminta polisi mengusut tuntas penyebab kematian almarhum. 

  • LPSK Tolak Permintaan Perlindungan Misri Tersangka Pembunuhan Brigadir MN

    LPSK Tolak Permintaan Perlindungan Misri Tersangka Pembunuhan Brigadir MN

    MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permintaan perlindungan Misri Puspita Sari yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN.

    “Permohonan Misri kami tolak,” kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana di Mataram, Rabu, 3 Desember dilansir ANTARA.

    Ia menyampaikan keputusan tersebut sudah melalui rangkaian telaah permohonan. Alasannya, belum ada materi yang dapat menjadi landasan Misri memperoleh perlindungan.

    “Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten. Yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi,” ucapnya.

    LPSK pun telah turun lapangan untuk memastikan keterangan Misri perihal dalih dirinya berada di kamar mandi. Posisi tersebut yang menjadi alasan Misri tidak mengetahui penyebab Brigadir Nurhadi tenggelam di kolam kecil tempat menginap bersama Kompol Yogi.

    “Kami sampai menginap di vila tempat lokasi kejadian untuk memastikan keterangannya. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi di vila itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi,” ujar Tomi.

    Misri dalam kasus ini turut menjadi tersangka yang dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice. Misri diduga menghalang-halangi proses penyidikan.

    Sangkaan pidana ini berbeda dengan Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini sudah dipecat sebagai anggota Polri, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

    Dalam penanganan, berkas perkara milik Misri masih di tangan penyidik kepolisian dengan status penahanan ditangguhkan. Berkas Misri tertinggal satu langkah dari berkas Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini masuk tahap pembuktian di persidangan.

    Brigadir Nurhadi meninggal usai ditemukan tidak sadarkan diri tenggelam di kolam kecil tempat menginap Kompol Yogi bersama Misri di kawasan Gili Trawangan.

    Karena ada hal yang janggal, yakni temuan luka lebam dan sobek pada tubuh almarhum menjadi dasar pihak keluarga meminta kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi.

  • DKI susun revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

    DKI susun revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun revisi peraturan daerah (Perda) soal perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah kekerasan di Jakarta.

    “Kita sedang menyusun revisi perda itu. Perda 8/2011 akan menjadi dua Perda, yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta Selatan, Rabu.

    Iin menjelaskan, revisi ini juga bagian dari menjawab keprihatinan terhadap kasus penculikan dan pembunuhan anak laki-laki di Jakarta Selatan, bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) oleh tersangka Alex Iskandar (49).

    Dia menambahkan revisi itu akan masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2026.

    “Substansi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga sudah kami masukkan di dalam revisi perda tersebut,” ucapnya.

    Kemudian di luar dua perda itu, pihaknya juga sedang menyusun dua perda lainnya sebagai langkah untuk optimalisasi ataupun penguatan dari sisi keluarga, yaitu Perda Pembangunan Keluarga dan Perda Perlindungan Penduduk.

    “Jadi, total ada empat perda yang akan kami bahas di Bapemperda pada 2026,” ucapnya.

    Maka itu, revisi perda ini sebagai langkah regulasi untuk payung hukum dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak di DKI Jakarta.

    Kemudian, pihaknya juga sedang menyusun Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai satuan tugas (Satgas) PPA berbasis masyarakat. Salah satunya menghadirkan relawan pendamping korban kekerasan.

    “Itu, adalah salah satu langkah kami bekerja sama dengan semua pihak, termasuk komponen masyarakat dan nanti akan masuk dalam komponen Satgas PPA berbasis masyarakat tersebut,” ucapnya.

    Berdasarkan data yang dikumpulkan, Dinas PPAPP DKI mencatat telah menangani sebanyak 2.104 kasus kekerasan perempuan dan anak hingga awal Desember 2025.

    Angka itu menunjukkan kenaikan 10 persen dari kasus 2024, namun sisi positifnya terungkap bahwa masyarakat saat ini mulai berani melapor jika melihat maupun mengalami kekerasan.

    Diimbau juga kepada masyarakat untuk segera melaporkan dugaan ke Jakarta Siaga 112 serta Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak 081317617622.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.