Kasus: pembunuhan

  • KPAI: Ibu Bunuh Diri usai Racuni Anak di Bandung Termasuk Filisida Maternal

    KPAI: Ibu Bunuh Diri usai Racuni Anak di Bandung Termasuk Filisida Maternal

    Jakarta

    CATATAN: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa kasus seorang ibu yang tewas bunuh diri usai meracuni dua anaknya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terkategori filisida maternal.

    “Itu termasuk filisida maternal, yakni pembunuhan anak oleh ibu. Kami sudah berkoordinasi, memang faktornya karena masalah ekonomi,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini kepada ANTARA, Senin (8/9/2025).

    Maternal filicide atau filisida maternal mengacu pada pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibu. Secara umum, ada dua kategori filisida yakni paternal filicide atau pembunuhan anak yang dilakukan ayah dan maternal filicide atau penghilangan nyawa anak yang dilakukan ibu.

    “Sekalipun ini filisida, kami tetap berharap bahwa proses hukum tetap berjalan agar anak ini diketahui penyebab kematiannya secara jelas karena apa. Ya memang dibunuh oleh ibunya, tapi kan faktor utamanya kenapa ibu sampai melakukan demikian juga perlu diungkap,” tambahnya.

    Dalam tulisannya dalam artikel berjudul Darurat Filicide di Indonesia, Diyah Puspitarini menjelaskan maternal filicide biasanya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Mulai dari stress, depresi, baby blues berlebihan, riwayat kekerasan fisik (pernah menjadi korban kekerasan suami), sampai percobaan bunuh diri ataupun kurangnya dukungan sosial hingga faktor ekonomi terutama bagi perempuan yang hidup tanpa suami.

    Sepanjang 2024, KPAI mencatat ada 60 kasus filisida. Kemen PPPA juga mencatat ada 19.626 kasus kekerasan terhadap anak yang masuk ke sistem Simfoni PPA. Dari jumlah itu, 15.240 korban adalah anak perempuan, sedangkan 6.406 lainnya adalah anak laki-laki.

    Sebelumnya, seorang ibu berinisial EN (34) ditemukan tewas gantung diri dan dua anaknya usia 9 tahun dan 11 bulan diduga diracun di sebuah rumah kontrakan di Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (5/9/2025).

    Sang ibu dalam kondisi tergantung di tiang pintu, sedangkan dua anaknya ditemukan tergeletak tidak bernyawa di dalam rumah. Peristiwa tragis ini diketahui pertama kali oleh YS, suami EN yang baru pulang kerja pada Jumat (5/9) subuh.

    (kna/kna)

  • Fakta – Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Mojokerto yang Bikin Heboh

    Fakta – Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Mojokerto yang Bikin Heboh

    Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi AM (24). Pelaku berasal dari Sumatera dan pernah menjadi tukang jagal hewan. 

    “Saat sekarang ini sudah kita amankan yang bersangkutan diduga kuat sebagai pelaku dengan serangkaian alat bukti yang sudah kita kumpulkan dan keterangan saksi bahkan keterangan ahli,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

    Ketua RT 01/RW 01 Lidah Wetan, Heru Rusbiantoro mengaku melihat motor terduga pelaku pada Jumat (5/9/2025) di depan kamar kos. Pelaku berprofesi sebagai pengemudi ojol. 

    “Dia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tadi,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Budi, sang pemilik kos menyebut bahwa terduga pelaku merupakan sosok yang pendiam. Bahkan saat diminta data diri, dia selalu meminta waktu.

    “Dia sudah lima bulan indekos di sini. Orangnya pendiam. Bahkan saya minta kelengkapan datanya, dia selalu menundanya,” ucapnya.

    Terpisah, tetangga korban, Indah mengaku bahwa terduga pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah siri. “Yang saya tahu seperti itu, mereka tinggal bersama indekos di sini sejak bulan April 2025,” ujarnya.

  • Motif Mutilasi Mojokerto: Kekesalan yang Membara dan Tekanan Ekonomi

    Motif Mutilasi Mojokerto: Kekesalan yang Membara dan Tekanan Ekonomi

    Mojokerto (beritajatim.com)  – Sebuah kisah hubungan rumit yang dipenuhi cekcok dan tuntutan material berakhir dengan cara paling mengerikan: pembunuhan dan mutilasi.

    Alvi Maulana (24), tersangka utama, kini harus berhadapan dengan dua pasal berujung hukuman mati atau seumur hidup.

    Motif dibalik tindakan keji ini, menurut Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, berakar dari kehidupan rumah tangga yang belum sah dan tekanan ekonomi yang tak tertahankan.

    “Yang melatarbelakangi tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan. Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami-istri yang belum sah,” jelas Kapolres Ihram pada Senin (8/9/2025).

    Puncak Amarah di Tengah Malam

    Narasi tragis ini memuncak pada dini hari Minggu (31/8/2025). Saat Alvi pulang larut malam ke tempat kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, ia justru dikunci dari dalam oleh Tiara.

    Penantiannya selama satu jam di luar pintu menjadi percikan terakhir dari tumpukan emosi yang telah lama dipendam.

    “Pelaku pulang larut malam, sampai di kos-kosan hendak masuk dikunci dari dalam oleh korban. Kemudian menunggu sampai satu jam. Setelah dibukakan, korban marah dengan kosakata yang tidak pada umumnya dan kejadian itu sudah berulang sebelumnya,” tutur AKBP Ihram, menggambarkan pola hubungan yang toxic.

    Tuntutan Gaya Hidup dan Aksi Mematikan

    Kapolres menambahkan bahwa Alvi merasa kewalahan menghadapi tuntutan Tiara yang menginginkan gaya hidup mewah. Cekcok pun tak terelakkan malam itu. Dalam emosi tinggi, Tiara naik ke lantai dua, sementara Alvi menuju dapur dan mengambil pisau dapur.

    Amarah buta itu berujung pada tusukan mematikan ke leher Tiara. Bahkan, setelah korban tewas, Alvi melakukan aksi pemotongan tubuh korban di kamar mandi.

    “Tusukan tersebut yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, selanjutnya dilakukan peristiwa keji di kamar mandi dan memotong-motong tubuh korban. Dipisahkan antara daging dan tulang,” jelasnya.

    Sebagian potongan tubuh bahkan dibuang ke wilayah Pacet mojokerto sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Minggu (7/9/2025).

    Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk senjata yang digunakan: pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu. Juga disita baju korban, guling, sprei berlumur darah, dua handphone, dan sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR .

    Dalam keterangannya, Alvi Maulana mengaku menyesal. Emosi yang dipendam lama akhirnya meledak pada malam naas itu.

    “Emosi saya memuncak karena saya sudah memendam emosi dari lama. Anaknya temperamen terhadap masalah kecil. Puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban,” ucapnya.

    Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat.

    Kasus ini menjadi peringatan kelam tentang bagaimana konflik hubungan dan tekanan finansial apalagi belum menjadi suami istri yang sah dapat berubah menjadi tragedi menghancurkan. [tin/ted]

     

  • Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya? Nasional 8 September 2025

    Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepulangan jenazah Staf KBRI Kota Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, segera dipulangkan.
    Pemulangan jenazah tersebut dilakukan kurang lebih sepekan setelah kematian Zetro dalam peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal pada Senin (1/9/2025) lalu.
    Dia ditembak di dekat tempat tinggalnya, di Av. Cesar Vallejo, Lince, Kota Lima, Peru.
    Sebelum dinyatakan meninggal, Zetro sempat dibawa ke Clínica Javier Prado, namun nyawanya tidak tertolong.
    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl, mengatakan bahwa untuk mengungkap peristiwa kriminal tersebut, jenazah Zetro diotopsi oleh aparat penegak hukum setempat sehari setelah kematiannya, pada Selasa (2/9/2025).
    Proses otopsi tersebut memakan waktu cukup lama, hingga akhirnya pada Minggu (7/9/2025) pemerintah Indonesia mendapat kepastian bahwa jenazah bisa dipulangkan ke Tanah Air.
    “Perkembangan selanjutnya adalah bahwa saat ini proses pemulangan jenazah tengah dikoordinasikan dengan pihak rumah duka dan juga sarana transportasi untuk pengiriman jenazah. Apabila semua berjalan lancar, diharapkan jenazah akan dapat tiba di Indonesia pada 9 September 2025,” imbuh Nabyl.
    Lantas, seperti apa perkembangan kasus yang menimpa Zetro?
    Proses otopsi yang dilakukan kepolisian Peru memakan waktu selama enam hari, terhitung sejak 2-7 September 2025.
    Nabyl mengatakan, proses otopsi tersebut dilakukan pada Selasa dan baru selesai pada hari Minggu.
    “Sehubungan dengan wafatnya pejabat kanselerai pada KBRI Lima, Bapak Zetro Leonardo Purba, dapat kami sampaikan perkembangan bahwa proses otopsi oleh pihak Kepolisian Peru telah selesai dilakukan,” ucap Nabyl.
    Tidak ada keterangan lain yang diberikan Nabyl terkait proses otopsi, hanya menyebutkan bahwa proses tersebut telah selesai dan jenazah bisa dipulangkan ke Indonesia.
    Dikutip dari The Guardian, Rabu (3/9/2025), pemerintah Peru menduga penembakan yang menewaskan Zetro bukanlah perampokan biasa, melainkan pembunuhan bayaran.
    Rekaman kamera keamanan memperlihatkan pelaku menembak Zetro dari jarak dekat.
    Saat korban jatuh tersungkur, peluru kedua diarahkan ke kepala.
    Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah menunggu di lokasi.
    Dalam rekaman itu, terlihat istri Zetro berada di sisinya sebelum Zetro dilarikan ke rumah sakit.
    Namun, nyawa pria berusia 40 tahun tersebut tak tertolong.
    Menteri Dalam Negeri Peru, Carlos Malaver, menegaskan bahwa peristiwa ini memiliki indikasi kuat sebagai pembunuhan yang direncanakan.
    “Tidak ada barang yang diambil darinya. Mereka jelas menunggu korban, dan peluru diarahkan ke kepala. Kami tidak menutup kemungkinan apa pun,” ujar Malaver dalam pidatonya di Kongres Peru, Selasa (2/9/2025).
    Media lokal La Republica melaporkan, kepolisian menduga kelompok kriminal “One Family” terlibat.
    Sindikat ini dipimpin sosok bernama “El Chino” yang dikenal bergerak dalam pemerasan, prostitusi, dan pembunuhan bayaran.
    Seorang penyidik kepolisian menyebut, dugaan itu muncul setelah ditemukan sejumlah nomor perempuan asal Venezuela dan Kolombia di ponsel korban.
    “Korban tidak terkait dengan praktik prostitusi, tapi ia diduga memiliki kedekatan atau hubungan dengan seorang perempuan di daerah tersebut dan sosok yang dikenal sebagai ‘El Chino’ diduga terlibat dalam kematiannya,” ujarnya.
    Namun, hingga kini belum ada kesimpulan terkait motif dan pelaku pembunuh Zetro yang dirilis secara resmi oleh otoritas Peru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penangkapan Alvi Berkat Penemuan Potongan Tangan di Jurang Pacet Mojokerto

    Penangkapan Alvi Berkat Penemuan Potongan Tangan di Jurang Pacet Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com)  – Misteri potongan tubuh manusia yang berserakan di pinggir Jurang AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terungkap.

    Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi korban, Tiara Angelina Saraswati (25).

    Pelaku ternyata adalah Alvi Maulana (24), pacar korban sendiri, yang diamankan di tempat kosnya di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya .

    🕵️‍♂️ Proses Identifikasi Dimulai dari Temuan Potongan Tangan

    Proses identifikasi berawal dari penyisiran tim gabungan polisi dan relawan di lokasi kejadian perkara (TKP). Dari area curam dengan radius 200 meter, petugas berhasil mengumpulkan 65 potongan tubuh manusia, yang terdiri dari 63 potongan jaringan otot, lemak, kulit kepala, rambut, serta dua potongan lain berupa telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan .

    Kunci terungkapnya identitas korban justru datang dari bantuan anjing pelacak (K-9) jenis labrador milik Polda Jatim.

    Anjing ini berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban pada Sabtu (6/9/2025) sore, di area yang sebelumnya sudah disisir oleh tim .

    🔍 Sidik Jari Menjadi Kunci Terungkapnya Identitas

    Potongan telapak tangan tersebut langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk diidentifikasi. Meski ibu jari dan jari tengah dalam kondisi rusak karena banyak sayatan, Tim Inafis Satreskrim Polres Mojokerto berhasil memindai sidik jari tersebut dengan alat Mambis .

    “Kemarin sekitar pukul 19.00 WIB kami dapat identitas korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto .

    Hasil pemindaian sidik jari itu memastikan bahwa korban adalah Tiara Angelina Saraswati (25), warga asal Jalan Made Kidul, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan .

    👨‍💻 Profil Korban dan Pelaku

    Tiara Angelina Saraswati adalah lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) jurusan Manajemen. Setelah menyelesaikan pendidikan S1, ia tinggal di sebuah kos di Lakarsantri, Surabaya, bersama pacarnya, Alvi Maulana, yang juga lulusan UTM jurusan Informatika. Pasangan ini telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih lima tahun .

    “Informasi dari keluarga korban tidak terlalu banyak karena korban dan keluarganya jarang berkomunikasi,” ujar AKP Fauzy Pratama . Kendati demikian, dari keterangan keluarga, polisi berhasil mendapatkan petunjuk tentang sang pacar.

    ⚖️ Penangkapan Pelaku

    Berdasarkan petunjuk itu, polisi melakukan pendalaman dan berhasil meringkus Alvi Maulana (24) di tempat kosnya di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Sabtu (6/9/2025) malam .

    Pelaku yang berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif pembunuhan sadis tersebut .

    Seluruh potongan tubuh korban telah dibawa ke **Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Porong**, Kabupaten Sidoarjo, untuk menjalani uji forensik lebih lanjut .

    📍 Kronologi Awal Penemuan

    Temuan mengerikan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga, Sulistyo, yang sedang mencari rumput di daerah tersebut pada Sabtu (5/9/2025). Ia menemukan potongan kaki manusia yang telah membusuk di dasar jurang dengan kedalaman sekitar lima meter . Tak jauh dari lokasi, warga juga menemukan potongan daging dan rambut yang tercecer .

    Pacet-Cangar, jalan yang menghubungkan Mojokerto dan Kota Batu, baru-baru ini juga menjadi lokasi kejadian longsor yang menewaskan 10 orang pada April 2025 , menambah kesan muram pada daerah tersebut. (tin/ted)

     

  • Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir Nasional 7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Bivitri Susanti, menyatakan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mendatangi Komnas HAM pada Senin (8/9/2025) untuk menuntut percepatan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
    Bivitri menegaskan, dorongan ini dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat harus dimulai dari Komnas HAM sebelum dapat dibawa ke ranah pro justitia.
    “Kawan-kawan, besok kita bisa sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut agar kasus ini (pembunuhan Munir) segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” kata Bivitri dalam peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    “Kenapa Komnas HAM? Karena kalau menurut UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pertama-tama pemeriksaannya harus dimulai di Komnas HAM, baru kemudian dimulailah prosesnya secara pro justitia untuk masuk kepada Pengadilan HAM,” tambahnya.
    Selain itu, Bivitri menyoroti hilangnya dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pemerintah.
    Ia menilai pemerintah, baik pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo (Jokowi), turut bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut.
    “Bayangkan, dinyatakan lenyap. Padahal TPF itu bukan bentukan satu orang presiden, tapi dia harus dilihat sebagai sebuah keputusan dari lembaga kepresidenan. Artinya Jokowi bertanggung jawab tidak hanya SBY,” katanya.
    “Jokowi bertanggung jawab dan sekarang Prabowo juga bertanggung jawab, karena TPF dibentuk dengan sebuah keputusan presiden,” sambung Bivitri. 
    Dia juga mengingatkan bahwa dalang pembunuhan Munir hingga kini belum pernah diadili, meski beberapa pelaku lapangan sudah divonis.
    Ia menilai hal ini menunjukkan adanya impunitas yang berbahaya bagi penegakan HAM di Indonesia.
    “Dalangnya itu sampai sekarang masih ada di pemerintahan kita. Dan kalau bilang itu gosip, oh bukan gosip, ada di laporan-laporan dan putusan yang sudah ada,” ujarnya.
    Ia menegaskan, perjuangan menuntut keadilan bagi Munir tidak akan kehilangan momentum meski kasus sudah berlalu 21 tahun. Sebab, pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa.
    “Di sini kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa situasi hari ini kami masih terus perjuangkan. Kami sangat mendorong Komnas HAM untuk menyegerakan proses yang sedang dialami, dan besok kita sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut jajaran Komnas HAM segera menuntaskan di level Komnas HAM dulu sampai kemudian lanjut ke pengadilan,” pungkasnya.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam akibat diracun arsenik. Namun, hingga kini dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Penangkapan Pelaku Mutilasi Mojokerto

    Kronologi Penangkapan Pelaku Mutilasi Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Misteri potongan tubuh manusia yang ditemukan berserakan di pinggir Jurang AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi korban Tiara Angelina Saraswati (25).

    Pelaku diketahui merupakan pacar korban sendiri, yakni Alvi Maulana (24), warga Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pelaku diamankan di tempat kos kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya usai terungkap identitas korban yang merupakan warga Lamongan tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan kronologi pengungakapan kasus dan penangkapan pelaku. Proses identifikasi berawal dari penyisiran tim gabungan bersama relawan di lokasi kejadian. Dari penyisiran area curam sekitar 200 meter, petugas berhasil menemukan 62 potongan tubuh, terdiri dari 61 potongan tubuh dan satu pergelangan kaki kiri.

    Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polda Jatim serta relawan menyisir potongan tubuh korban. [Foto ; ist]Pencarian kemudian dilanjutkan dengan menerjunkan anjing pelacak (K-9) milik Polri. Dari hasil kerja K-9, ditemukan pergelangan tangan korban yang menjadi kunci identifikasi. Dari situlah, polisi memastikan korban adalah Tiara Angelina Saraswati (25). Korban kelahiran Pacitan, keluarga tinggal di Lamongan.

    “Setelah menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1), korban tinggal di Surabaya. Setelah identitas korban diketahui, kami langsung melakukan profiling dan mendatangi pihak keluarga. Dari informasi yang diberikan oleh keluarga korban memang tidak terlalu banyak karena korban dan pihak keluarga juga jarang berkomunikasi,” ujarnya.

    Keluarga korban sebelumnya mengaku jarang berkomunikasi dengan TAS, sehingga informasi awal cukup terbatas. Polisi berhasil mengungkap bahwa hubungan korban dan pelaku berujung tragis. Pihaknya mengontongi satu identitas yakni pacar korban, Alvi Maulana (24), warga Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

    “Dari keterangan keluarga, kami mendapatkan petunjuk soal pacar korban. Dari hasil pendalaman, alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan. Pelaku berhasil diamankan di tempat kos di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya,” pungkasnya.

    Seluruh potongan tubuh yang ditemukan sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Porong, Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan uji forensik. Sementara itu, pelaku Alvi Maulana kini ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pembunuhan sadis tersebut.

    Sebelumnya, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet. Potongan kaki tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.

    Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di sisi timur jalan raya, tepatnya di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal. [tin/but]

  • Geger Mutilasi 65 Potongan di Pacet Mojokerto, Warganet: Setan ae Heran

    Geger Mutilasi 65 Potongan di Pacet Mojokerto, Warganet: Setan ae Heran

    Surabaya  (beritajatim.com)– Kabar tentang terungkapnya identitas korban mutilasi mengerikan di Pacet, Mojokerto, Tiara Angelina Saraswati (25), tak hanya menyebar luas, tetapi juga mengguncang jagat maya.

    Kasus yang membuat bulu kuduk merinding ini menjadi viral di berbagai media sosial, membanjiri timeline dengan ekspresi ngeri, kemarahan, dan tuntutan keras untuk keadilan.

    Ribuan komentar berdatangan, mencerminkan betapa dalamnya rasa terkejut dan jijik masyarakat.

    Seorang warganet dengan akun (et) rein*** berkomentar, “Setan ae heran onok sing lebih parah kelakuan e dadi pada de’e.. Hukum mat* gak seh iki,” yang menggambarkan betapa perilaku pelaku dianggap melampaui batas kemanusiaan. Komentar lain dari (et) mukh*** menyamakan pelaku dengan iblis, “Iku sing mateni menungso Opo eblesss, kok yoo tegoo mentoloo. Astaghfirullah… Spill pelakune mugo2 nah kecekel,” seraya berharap pelaku segera ditangkap dan diadili.

    Kemarahan warganet ini dipicu oleh detail mengerikan dari temuan tersebut: 65 potongan tubuh manusia yang berserakan di sebuah jurang dalam di Jalan Raya Pacet–Cangar, Mojokerto.

    Penemuan yang tak terduga itu bermula ketika Suliswanto, seorang warga yang sedang mencari rumput bersama keponakannya, secara tidak sengaja melihat pemandangan yang akan terus menghantuinya.

    Polisi kemudian bergerak cepat. Melalui pemeriksaan sidik jari pada sebuah potongan telapak tangan, identitas korban berhasil terungkap: Tiara Angelina Saraswati, seorang wanita muda asal Desa Made, Lamongan.

    Kepastian ini diperoleh setelah orang tua Tiara melakukan identifikasi dan mencocokkan ciri-ciri, yang memastikan duka yang paling pahit bagi sebuah keluarga.

    Namun, cerita tidak berhenti di situ. Dalam perkembangan yang cepat, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku utama di balik tragedi sadis ini.

    Alvi, sang tersangka, ditangkap di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Penangkapan ini memberi sedikit kelegaan, meski begitu banyak pertanyaan yang masih menggantung.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, membenarkan semua perkembangan ini. Namun, untuk mengungkap tabir motif dan kronologi lengkap di balik pembunuhan berencana yang membabibuta ini, masyarakat diminta menunggu konferensi pers resmi yang dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

    “Iya benar, besok kita rilis ya,” kata AKBP Ihram melalui pesan singkat kepada media, Minggu (7/9/2025).

    Sementara itu, di dunia nyata, sebuah keluarga berduka. Di dunia maya, kemarahan masyarakat terus bergulir, menuntut hukuman setimpal untuk sebuah kejahatan yang telah mengoyak rasa kemanusiaan. (fit/ted)

     

  • Pelaku Pembunuh Mutilasi di Pacet Dikenal Pendiam
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 September 2025

    Pelaku Pembunuh Mutilasi di Pacet Dikenal Pendiam Surabaya 7 September 2025

    Pelaku Pembunuh Mutilasi di Pacet Dikenal Pendiam
    Tim Redaksi
    MOJOKERTO, KOMPAS.com
    – Alvi Maulana (24), pelaku kasus mutilasi yang menggemparkan masyarakat Mojokerto, ditangkap di kamar kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya pada Minggu (7/9/2025).
    Pelaku diketahui merupakan warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara.
    Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Heru, menyebutkan bahwa Alvi telah tinggal di kos tersebut selama lima bulan dan dikenal sebagai sosok yang pendiam.
    “Biasanya beli makan di warung. Cenderung pendiam, jarang bergaul,” ungkap Heru saat ditemui di lokasi kejadian.
    Alvi sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan diduga telah menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban.
    Saat penangkapan, Heru diminta oleh polisi untuk mendampingi sebagai saksi.
    Ia menyaksikan polisi membawa satu kantong plastik dari kamar pelaku.
    “Beberapa polisi lain keluar membawa 1 kresek hitam tanggung. Nggak tau berisi apa, apakah barang bukti atau potongan tubuh,” ujarnya.
    Kasus ini bermula ketika puluhan potongan tubuh korban, seorang perempuan berinisial TAS (25) asal Pacitan, Jawa Timur, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
    Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuhnya dibagi menjadi 63 potongan, termasuk satu potongan kaki kiri dan satu potongan pergelangan tangan kanan.
    Hubungan antara pelaku dan korban diduga merupakan sepasang kekasih, namun hingga saat ini, motif di balik pembunuhan ini masih belum diketahui.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pembunuh Mutilasi di Pacet Dikenal Pendiam
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 September 2025

    Pelaku Mutilasi di Pacet Diduga Sudah Nikah Siri dengan Korban Surabaya 7 September 2025

    Pelaku Mutilasi di Pacet Diduga Sudah Nikah Siri dengan Korban
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pelaku pembunuhan mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto, telah teridentifikasi sebagai Alvi Maulana (24 tahun).
    Ia ditangkap Polres Mojokerto di kamar kosnya yang terletak di kawasan Lidah Wetan, Surabaya pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
    Alvi diketahui merupakan warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara.
    “Ditangkap sekitar jam 1 pagi, polisi datang untuk melakukan penangkapan pelaku mutilasi,” ungkap Ketua RT setempat, Heru, Minggu (7/9/2025).
    Heru menambahkan bahwa Alvi sudah tinggal di kos tersebut selama lima bulan sejak April 2025.
    Namun, pelaku tidak pernah meminta surat domisili kepada RT setempat.
    “Alvi belum pernah minta surat domisili. KTP dan surat-surat lain belum diberikan karena ditunda-tunda,” ujarnya.
    Sehari-hari, Alvi bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan kabarnya telah menikah siri dengan korban.
    “Katanya dia adalah driver ojek online. Dikabarkan juga nikah siri, karena saya belum dapat surat,” terangnya.
    Diketahui, puluhan potongan tubuh korban, seorang perempuan berinisial TAS (25) asal Pacitan, Jawa Timur, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
    Tubuh korban dibagi menjadi 63 potongan jaringan, termasuk satu potongan kaki kiri dan satu potongan pergelangan tangan kanan.
    Hubungan antara pelaku dan korban diduga merupakan sepasang kekasih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.