Kasus: pembunuhan

  • Prajurit TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, Diperiksa Polisi Militer

    Prajurit TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, Diperiksa Polisi Militer

    Jakarta

    Sosok oknum F yang disebut-sebut memerintahkan eksekutor untuk menculik Mohamad Ilham Pradipta (37), kacab bank di Jakarta yang ditemukan tewas terbunuh di Kabupaten Bekasi, kini terungkap. Oknum F adalah seorang prajurit TNI Angkatan Darat.

    Hal ini dibenarkan oleh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus. Saat ini prajurit F masih dalam pemeriksaan di Pomdam Jaya.

    “Betul dan yang bersangkutan sedang kita periksa,” ujar Kolonel CPM Donny Agus, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

    Donny belum menyampaikan terkait bagaimana keterlibatan F dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta.

    Dihubungi terpisah, Kapuspen TNI Brigjen Marinir Fredy Ardianzah menyampaikan TNI sangat serius menanggapi setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan prajuritnya.

    “Apalagi jika berkaitan dengan tindak pidana berat seperti pembunuhan,” kata Fredy.

    Fredy menegaskan TNI akan menindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku bagi setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

    “TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

    Perintah Oknum F

    Sebelumnya, sosok oknum inisial F ini disebut-sebut oleh tersangka Eras Musuwalo, salah satu pelaku yang menculik Mohamad Ilham Pradipta. Eras bersama 3 tersangka lainnya mengaku disuruh oleh oknum F untuk ‘menjemput’ korban dari sebuah supermarket di Jakarta Timur.

    “Setelah penjemputan itu, penjemputan dengan cara paksa itu dilakukan, ada perintah dari oknum yang namanya F itu untuk (korban) diserahkan di daerah Jakarta Timur,” kata kuasa hukum Eras, Adrianus Agau, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8).

    Setelah menyerahkan korban kepada seseorang berinisial F, Eras dkk kemudian kembali pulang. Namun, berselang beberapa jam setelah itu, Eras dkk dipanggil lagi untuk mengantar pulang korban.

    “Nah, pada saat waktu ketemu lagi, di situlah bahwa mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa lagi,” ujarnya.

    Menurutnya, para penculik ini juga dalam keadaan tekanan. Salah satu tersangka penculik menyampaikan kepada keluarganya memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah.

    “Jadi peran mereka itu sampai di situ,” ucapnya.

    Didalangi Pengusaha

    Seperti diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 15 warga sipil tersangka penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta. Mereka terbagi menjadi beberapa cluster, yaitu: penculik, pembunuh, hingga dalang.

    Penculikan dan pembunuhan ini sendiri didalangi oleh Dwi Hartono, seorang pengusaha bimbingan belajar (bimbel) online dan Ken. Keduanya saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum mengungkap apa motif di balik aksi keji itu.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/mea)

  • Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur Nasional 10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono membantah uang yang disita dari rumahnya berasal dari perkara korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini terungkap saat Rudi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Kemudian di berita acara pemeriksaan (BAP) saudara saksi ya di tanggal 12 April 2015, di poin 39 saudara saksi ya, ini saat penggeledahan di rumah saksi, ditemukan uang Rp21 miliar?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Rudi membenarkan bahwa uang yang disita penyidik adalah Rp 20,1 miliar, bukan angka yang disebutkan jaksa.
    “Apakah (uang itu) ada kaitannya dengan penanganan perkara perdata dan tipikor Migor (kaitan CPO)?” tanya jaksa lagi.
    Rudi membantah, “Tidak.”
    Ia menegaskan, uang temuan di rumahnya itu berkaitan dengan kasus yang menjeratnya, yaitu terkait penanganan perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
    Hari ini, Rudi dihadirkan dalam sidang vonis CPO karena ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakpus pada April-Oktober 2024.
    Saat itu, bergulir perkara CPO korporasi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Rudi Suparmono juga merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sudah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Agustus lalu.
    Majelis hakim menilai, Rudi terbukti menerima suap dalam perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam kasus ini, Rudi disebutkan menerima uang suap sebesar 43.000 dollar Singapura atau setara Rp 21,9 miliar.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Mutilasi Teman Sendiri di Jombang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

    Terdakwa Mutilasi Teman Sendiri di Jombang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

    Jombang (beritajatim.com) – Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, kini harus menghadapi tuntutan berat setelah terbukti membunuh dan memutilasi rekannya sendiri.

    Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Rabu (10/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbahul Amin menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. JPU Amin menyampaikan, perbuatan Eko dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan sebelumnya.

    “Kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara seumur hidup, karena memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP,” ujarnya.

    Tak hanya dengan pasal 340 KUHP, JPU juga menambahkan tuntutan sekunder dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan. Maka kami juga menuntutnya dengan pasal 338 KUHP,” lanjut Amin.

    Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, yang kemudian memastikan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

    Motif Pembunuhan dan Mutilasi

    Terdakwa kasus mutilsasi saat konsultasi dengan kuasa hukumnya

    Kasus ini bermula pada malam Sabtu, 8 Februari 2025, ketika Eko dan korban, Agus Sholeh (37), yang bekerja bersama di pabrik kayu, mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum. Ketegangan antara keduanya memuncak dalam cekcok yang berujung pada pemukulan dan penendangan, hingga Agus tak sadarkan diri.

    Dalam keadaan korban yang pingsan, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan mulai memutilasi tubuhnya menggunakan sosrok—alat tajam yang biasanya digunakan untuk menguliti kayu. Potongan tubuh Agus dibuang terpisah di beberapa tempat.

    Penemuan tubuh Agus terungkap saat seorang pencari ikan menemukan bagian tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, pada Rabu, 12 Februari 2025. Sore harinya, warga menemukan potongan kepala Agus di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Eko pada 19 Februari 2025 di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. [suf]

  • Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Kediri Divonis Penjara Seumur Hidup

    Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Kediri Divonis Penjara Seumur Hidup

    KEDIRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis penjara hukuman seumur hidup terhadap terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi di kota ini.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Khairul mengatakan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 9 September.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mengatakan sependapat denagan putusan perkara kasus mutilasi tersebut.

    “Majelis sependapat dengan kami, pasal yang didakwakan majelis sependapat, Pasal 340 KUHP, itu yang penting,” kata Ichwan.

    Kasus itu berawal dari temuan mayat wanita dalam koper tanpa kepala pada hari Kamis, 23 Januari 2025 di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

    Jasad wanita tersebut tidak utuh saat ditemukan. Tubuhnya ditaruh di dalam koper tertutup berwarna merah dan terbungkus seperti paket.

    Saat ditemukan, jasad tersebut dalam keadaan tidak lengkap. Tubuh korban ditaruh di koper tanpa kepala, kemudian kaki kiri mulai pangkal paha tidak ada, dan kaki kanan mulai lutut tidak ada.

    Polisi juga juga melakukan autopsi pada tubuh korban. Hasil autopsi menyebutkan bahwa penyebab kematian korban diduga karena kekurangan napas akibat terhambat jalan pernapasan, kemungkinan akibat cekikan.

    Polisi kemudian menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kepada polisi, RTH mengaku sakit hati kepada korban sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap UK.

    Sebelum pembunuhan, korban diajak bertemu pelaku di Terminal Gayatri Tulungagung, pada Minggu, 19 Januari 2025.

    Tersangka kemudian membawa korban ke hotel di Kota Kediri. Di lokasi penginapan itu, korban dicekik hingga terjatuh dan meninggal dunia. Pembunuhan itu dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025 pukul 00.30 WIB.

    Pelaku kemudian melakukan mutilasi pada jenazah UK lalu dimutilasi dan anggota tubuhnya dibuang secara terpisah.

    Bagian tubuh, dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Ngawi, bagian kaki dibuang di Ponorogo, sedangkan kepala dibuang di Trenggalek.

  • Polisi tangkap buronan nomor 1 Sri Lanka di Kebon Jeruk Jakbar

    Polisi tangkap buronan nomor 1 Sri Lanka di Kebon Jeruk Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Hubinter (Interpol) Mabes Polri dan Kepolisian Khusus Srilanka menangkap lima orang buronan kriminal nomor 1 Sri Lanka, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu.

    Salah satu dari lima buronan tersebut, sambung dia, merupakan gembong kriminal Sri Lanka Mandinu Padmasiri alias ‘Kehelbaddara Padme’.

    Selain itu, orang tersebut juga tergabung dalam geng yang dikenal dengan Commando Salintha, Backhoe Saman, Thembili Lahiru dan Kudu Nilantha.

    Para pelaku itu terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan beberapa kasus pembunuhan di Sri Lanka.

    “Selanjutnya, tim menyerahkan para pelaku ke kepolisian Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike (BIA) di Katunayake, dan dikawal ketat oleh Departemen Investigasi Kriminal (CID) untuk proses lebih lanjut,” imbuh Ade Ary.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pomdam Jaya Dalami Keterlibatan Oknum TNI pada Kasus Penculikan dan Pembununuhan Kacab BRI

    Pomdam Jaya Dalami Keterlibatan Oknum TNI pada Kasus Penculikan dan Pembununuhan Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) membenarkan adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta, MIP (35).

    Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus mengatakan bahwa saat ini oknum prajurit itu tengah dilakukan pendalaman atas dugaan keterlibatannya tersebut.

    “Betul [ada dugaan anggota TNI terlibat], saat ini sedang kita dalami terkait dugaan keterlibatannya,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

    Hanya saja, Donny tidak menjelaskan secara detail terkait dengan jumlah anggota yang diduga terlibat dalam perkara terkait Kacab BRI itu.

    Secara total, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini termasuk, Dwi Hartono. Belasan orang itu dikelompokkan berdasarkan perannya.

    Misalnya, ada kelompok aktor intelektual. Kemudian, tiga lainnya adalah klaster pembuntutan, penculikan, dan eksekusi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

    Adapun, penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025).

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8/2025) sekitar 05.30 WIB. Jenazah itu ditemukan dalam kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban.

  • Tipu Muslihat Komplotan Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu: Ajak Korban Berbisnis Lalu Dihabisi

    Tipu Muslihat Komplotan Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu: Ajak Korban Berbisnis Lalu Dihabisi

    Liputan6.com, Jakarta – Komplotan pelaku pembunuhan keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, yaitu P dan R sempat menjebak korban Budi Awaludin. Keduanya sempat mengajak korban untuk berbisnis jual beli minyak goreng sebelum menghabisi nyawa lima orang.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, P telah merencanakan pembunuhan terhadap Budi Awaludin karena dendam dan sakit hati. Kemudian, P mengajak temannya R untuk mendatangi rumah korban untuk berpura-pura mengajak berbisnis minyak goreng.

    “Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak. Saat itu, ia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur,” kata Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (10/9/2025).

    Sebanyak lima korban pembunuhan di Indramayu, Jawa Barat, dimakamkan secara berdampingan. Keluarga berharap kasus pembunuhan bisa terungkap dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

  • Polda Metro Tangkap 5 Buron Kelas Kakap Sri Lanka Terkait Narkoba dan Pembunuhan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 September 2025

    Polda Metro Tangkap 5 Buron Kelas Kakap Sri Lanka Terkait Narkoba dan Pembunuhan Megapolitan 10 September 2025

    Polda Metro Tangkap 5 Buron Kelas Kakap Sri Lanka Terkait Narkoba dan Pembunuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima buron kelas kakap asal Sri Lanka di salah satu apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, operasi internasional di Indonesia ini merupakan hasil kerja sama dengan Divisi Hubinter (Interpol) Mabes Polri dan Kepolisian Khusus Sri Lanka.
    “Kami berhasil menangkap lima orang buronan nomor satu asal Sri Lanka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
    Mereka yang ditangkap bernama Mandinu Padmasiri alias Kehelbaddara Padme, Commando Salintha, Backhoe Saman, Thembili Lahiru, dan Kudu Nilantha.
    Kehelbaddara Padme merupakan tokoh dunia bawah tanah Sri Lanka yang cukup terkenal dan masuk dalam daftar buronan paling dicari.
    Sementara empat lainnya adalah anggota kelompok kejahatan terorganisir yang ditangkap bersama Kehelbaddara Padme dalam operasi internasional di Jakarta.
    “Para pelaku terlihat kasus peredaran narkoba dan beberapa kasus pembunuhan di Sri Lanka,” ucap dia.
    Setelah penangkapan, tim gabungan menyerahkan para pelaku ke Kepolisian Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike, Katunayake, Sri Lanka.
    Proses penyerahan dikawal ketat oleh Departemen Investigasi Kriminal (CID).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Malam Jumat Mencekam di Indramayu, Detik-detik 2 Pelaku Habisi Keluarga Sachroni Secara Sadis

    Malam Jumat Mencekam di Indramayu, Detik-detik 2 Pelaku Habisi Keluarga Sachroni Secara Sadis

    Liputan6.com, Jakarta Dua tersangka R (35) dan P (29) menghabisi keluarga Sachroni di Kabupaten Indramayu secara sadis. Otak pelaku R telah merencanakan pembunuhan ini. Dia mengajak P untuk melancarkan aksinya. Lima jenazah korban akhirnya dikubur dalam satu liang lahat.

    “R kemudian merencanakan pembunuhan. Pada 27 Agustus 2025, ia mengajak P dengan iming-iming uang untuk melaksanakan rencana tersebut. Malam itu keduanya mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Selasa (09/09/2025).

    Kelima korban adalah Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

    Motif pembunuhan bermula dari rasa dendam tersangka R kepada korban Budi Awaludin. Sebelumnya, R merental mobil Avanza kepada Budi Rp 750.000.

    Namun saat korban akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut mogok. R meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Dari sini R merencanakan pembunuhan.

    Pada Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, R menyuruh P membeli pacul dan menyimpannya di rumah P. Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, R mengajak P mengeksekusi Budi dengan iming-iming imbalan Rp100.000.000.

    Keesokan harinya, Kamis 28 Agustus 2025 pukul 18.00 WIB, R kembali menghubungi P untuk datang ke rumahnya.

    Malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tiba di rumah korban dan R berpura-pura mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng.

    Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak.

    “Saat itu ia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur. R kemudian masuk ke kamar Sachroni dan memukulnya, sementara P berjaga di pintu,” terangnya.

    Perbesar

    Polisi gelar perkara kasus pembunuhan keluarga Sachroni di Indramayu. Dua tersangka ditangkap…. Selengkapnya

    Setelah itu, R menuju kamar Euis dan memukul kepala Euis serta anak RK yang sedang tidur, sementara P menenggelamkan bayi ke bak mandi.

    “Usai menghabisi korban, keduanya mencari barang berharga dan menemukan uang tunai Rp 7 juta serta tiga unit handphone, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh R,” lanjut Hendra.

    Sekira pukul 07.00 WIB, R mengambil gelang dan anting emas yang dikenakan korban bayi lalu menyerahkannya kepada P.

    P kemudian menjual emas tersebut ke Pasar Mambo seharga Rp 3 juta. Pada pukul 17.00 WIB, P membeli terpal untuk menyeret korban ke belakang rumah.

    Perbesar

    Polisi gelar perkara kasus pembunuhan keluarga Sachroni di Indramayu. Dua tersangka ditangkap…. Selengkapnya

    Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, kedua tersangka membawa kelima korban ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang.

    Sekira pukul 03.30 WIB, mereka memindahkan mobil pikap putih milik korban dari garasi ke tepi jalan dengan kunci kontak masih di dalamnya. Pada pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Toyota Corolla milik Sachroni ke hotel di Jatibarang untuk bersembunyi.

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

  • Polisi Tangkap Lima Buronan Sri Lanka Paling Dicari Terkait Kasus Narkoba

    Polisi Tangkap Lima Buronan Sri Lanka Paling Dicari Terkait Kasus Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menangkap lima buronan kelas kakap asal Sri Lanka di Apartemen Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan itu merupakan operasi gabungan antara Polri dan kepolisian khusus Sri Lanka.

    “Menangkap 5 orang buronan nomor satu di Sri Lanka,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

    Dia membeberkan lima penjahat Sri Lanka itu mulai dari tokoh dunia bawah tersohor yakni Mandinu Padmasiri alias ‘Kehelbaddara Padme’. 

    Selanjutnya, anggota geng Mandinu dengan nama samaran Commando Salintha, Backhoe Saman, Thembili Lahiru dan Kudu Nilantha turut ditangkap kepolisian di apartemen Jakarta Barat.

    Adapun, kata Ade, lima orang yang ditangkap ini terjerat dalam kasus peredaran narkoba dan sejumlah kasus pembunuhan di Sri Lanka.

    “Para pelaku terlibat kasus peredaran narkoba dan beberapa kasus pembunuhan di Sri Lanka,” imbuhnya.

    Setelah penangkapan, Polri langsung menyerahkan lima pelaku kejahatan ini ke kepolisian Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike, Katunayake untuk proses lebih lanjut.

    “Selanjutnya tim menyerahkan para pelaku ke kepolisian Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike di Katunayake, dan dikawal ketat oleh Departemen Investigasi Kriminal (CID) untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.