Kasus: pembunuhan

  • Kacab bank tidak dipilih acak oleh tersangka

    Kacab bank tidak dipilih acak oleh tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman menyampaikan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka.

    Menurut Boyamin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, tersangka C alias Ken, salah satu otak penculikan yang berujung pada kematian MIP, sudah bertemu dengan korban sebelum penculikan dieksekusi pada 20 Agustus 2025.

    Bahkan, kata Boyamin, korban memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka C terkait bisnis yang dijalankan oleh korban.

    “Almarhum sudah pernah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan kartu nama. Kalau ‘random’ (acak) kan tidak begitu untuk menawarkan bisnis untuk rekening dan segala macam,” katanya.

    Dia mengungkapkan bahwa sudah ada pertemuan sebelumnya dengan C. “Sudah ketemu. Makannya kartu namanya disimpan. Bukan tiba-tiba dapat kartu nama jatuhnya dari langit, kan tidak seperti itu,” katanya.

    Kendati bertolak belakang dengan fakta penyidikan oleh Kepolisian, namun Boyamin tidak ingin berbenturan dengan penyidik.

    “Jadi, ini tidak ‘random’. Kami kurang bisa cocoklah. Tapi kami tidak ingin berbenturan dengan penyidik. Kita diskusikan,” kata Boyamin.

    Pernyataan itu disampaikan Boyamin menyusul keberatannya terhadap ke-15 tersangka dari kalangan sipil yang hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

    Lalu pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Menurut dia, banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini adalah korban dibuang dalam keadaan dilakban. “Ya. berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban,” katanya.

    Ia mengatakan, jika para tersangka tidak berniat membunuh, maka korban tidak dibuang dalam keadaan muka yang dilakban.

    “Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan,” katanya.

    Selain itu, menurut dia, dengan diungkapkan bahwa para tersangka melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menculik, mengancam dan memukul korban, maka tindakan menghilangkan nyawa korban bisa menjadi opsi para tersangka untuk menyembunyikan kedok.

    “Dan karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana. Karena polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau tak nurut, tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,” katanya.

    Karena itu, pihaknya bakal bersurat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

    “Jadi, saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada,” katanya.

    Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan bahwa korban penculikan yang berujung tewas, Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) adalah sasaran acak dari komplotan tersangka.

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, awalnya tersangka DH pejabat bank sekelas KCP yang bisa diajak bermain kotor untuk memindahkan aliran uang dari rekening terbengkalai (dormant) ke rekening penampung, namun menemui jalan buntu.

    “Dan temannya hanya memberikan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan,” kata Wira menjawab pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).

    Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menambahkan, sebelum aksi penculikan terjadi, otak pelaku berinisial K alias C sempat mengajak DH untuk mencari kepala cabang bank yang mau diajak bekerjasama.

    Namun dalam perjalanannya setelah sekian lama, 1 bulan lebih, mereka tidak berhasil mendapatkan kepala cabang bank yang mau diajak kerja sama.

    Dari situ, K lalu mengajukan data yang dimilikinya di lapangan, berupa kartu nama milik MIP. Data itulah yang kemudian dikirimkan ke DH dan dipakai untuk menelusuri keberadaan korban.

    “Pada saat si DH menyetujui untuk melakukan tindakan opsi satu, yaitu melakukan penculikan terhadap korban kepala cabang, si K memberikan, ini ada kartu nama dari salah satu kepala cabang,” katanya.

    Atas hal tersebut, kartu nama tersebut diserahkan kepada DH. “Dikirim kepada DH, kemudian DH melakukan pencarian,” kata dia.

    MIP ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam. Sebelumnya, Ilham diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hasil Reka Adegan Terungkap Alvi Memutilasi Korban Selama Dua Jam

    Hasil Reka Adegan Terungkap Alvi Memutilasi Korban Selama Dua Jam

    Surabaya (beritajatim.com) – Rekontruksi atau reka ulang yang dilakukan penyidik Polres Mojokerto mengungkap bagaimana Alvi secara sadis membantai korban Tiara Angelina yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Selama dua jam, tubuh wanita asal Lamongan ini dipotong oleh Alvi.

    Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzi usai reka adegan di Tempat Kejadian Perkara yakni kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

    “Kami dari Satreskrim Polres Mojokerto telah melaksanakan rekonstruksi langsung di TKP Kejadian dengan merangkaikan kejadian yang dulu dilakukan oleh pelaku tersangka AM,” ujar AKP Fauzi, Rabu (17/9/2025).

    AKP Fauzi menyebut, total reka adegan yang dilaksanakan ada 37 adegan dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosan-nya sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan, proses dia membuang barang bukti di Pacet sampai Alvi kembali dan melakukan proses penghancuran barang bukti di kos-kosan.

    Apakah penyidik menemukan fakta baru dalam rekonstruksi hari ini? AKP Fauzi menyebut rekonstruksi yang dilakukan Alvi merupakan fakta dari proses pemeriksaan yang dilakukan.

    Dari 37 adegan yang dilakukan Alvi, untuk mutilasi yang dilakukan masuk ke adegan sembilan. Alvi melakukannya sekitar pukul 2 dini hari.

    ” Kemudian pelaku melakukan mutilasi itu kurang lebih sekitar 2 jam, 2 jam lebih itu baru dia kumpulkan (potongan) kemudian dia langsung melakukan pembersihan area TKP baru malam harinya dia lakukan pembuangan barang bukti tersebut di Pacet,” ujar AKP Fauzi.

    AKP Fauzi menambahkan, Alvi melakukan pembunuhan terhadap Tiara di lantai dua.

    ” Jadi setelah pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa langsung pelaku membawa atau bahasanya menyeret ya menyeret daripada tubuh korban dibawa ke lantai bawah langsung dibawa ke kamar mandi. Nanti langsung di sana pelaku melakukan eksekusi (Memutilasi),” ujar AKP Fauzi. [uci/ian]

  • Dunia Hari Ini: Perjanjian Militer Papua Nugini-Australia Gagal Tercapai

    Dunia Hari Ini: Perjanjian Militer Papua Nugini-Australia Gagal Tercapai

    ABC Indonesia sudah merangkum berita-berita yang terjadi dalam 24 jam terakhir dalam Dunia Hari Ini.

    Edisi Rabu, 17 September 2025 kita awali dari Papua Nugini.

    Perjanjian militer Australia dan Papua Nugini gagal

    Perjanjian militer antara Australia dan Papua Nugini gagal tercapai, sehingga kedua negara terpaksa menandatangani komunike, bukan dokumen asli.

    Kabinet Papua Nugini belum menyetujui perjanjian tersebut, padahal Australia sudah berharap untuk mencapai kesepakatan militer bisa tercapai pada pekan ini.

    Perjanjian militer bernama Perjanjian Pukpuk mengakui serangan bersenjata ke Australia atau Papua Nugini akan membahayakan perdamaian dan keamanan kedua negara.

    “Perjanjian Pukpuk akan meningkatkan hubungan pertahanan antara Papua Nugini dan Australia menjadi sebuah Aliansi,” demikian pernyataan bersama PM Anthony Albanese dan PM Papua Nugini James Marape.

    Jepang tidak akan mengakui Palestina

    Jepang tidak akan mengakui negara Palestina untuk saat ini, menurut laporan surat kabar Asahi.

    Laporan tersebut juga mencatat bagaimana Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba akan melewatkan pertemuan penting selama Sidang Umum PBB bulan ini.

    Sikap Jepang akan bertentangan dengan langkah untuk mengakui negara Palestina dari Prancis, Inggris, dan Kanada.

    Tapi sikap Jepang sejalan dengan Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel, yang menolak gagasan untuk mengakui negara Palestina.

    Sementara itu dalam G7, para pejabat Jerman dan Italia menyebut pengakuan langsung atas Palestina “kontraproduktif.”

    Pasal pembunuhan berat terduga penembak Charlie Kirk

    Pria yang diduga menembak mati aktivis politik sayap kanan Charlie Kirk didakwa dengan pasal pembunuhan berat.

    Tyler James Robinson dituduh menembak Charlie di kampus Universitas Utah Valley di Orem pada 10 September.

    Ia juga didakwa melepaskan tembakan senjata api, serta beberapa dakwaan menghalangi keadilan, pemalsuan kesaksian, dan melakukan tindakan kekerasan di hadapan anak-anak.

    Jaksa Wilayah Utah, Jeff Gray, mengatakan jaksa penuntut akan menuntut hukuman mati.

    Tyler diduga memberi tahu teman sekamarnya, yang diidentifikasi sebagai pasangannya, bahwa ia membunuh Charlie karena sudah “muak dengan kebenciannya” dan “ada kebencian yang tidak bisa dinegosiasikan.”

    Warga Timor-Leste tetap akan unjuk rasa

    Sejumlah warga di Timor-Leste mengatakan mereka untuk terus berunjuk rasa hingga rencana pembelian mobil baru untuk anggota parlemen dibatalkan.

    Sementara para demonstran bentrok dengan polisi di jalanan kota Dili.

    Perdana Menteri Timor-Leste mengimbau pengunjuk rasa untuk tidak menggunakan kekerasan, setelah melihat aksi para demonstran membakar ban, kendaraan pemerintah di dekat gedung DPR, dan melemparkan batu ke arah petugas polisi, yang dibalas dengan gas air mata.

    Sekitar 2.000 pengunjuk rasa berkumpul di dekat Parlemen Nasional untuk menentang rencana pengadaan SUV Toyota Prado bagi masing-masing dari 65 anggota parlemen.

    Lihat juga Video: Korsel Akan Lanjutkan Aktivitas Militer di Garis Perbatasan dengan Korut

  • Rekonstruksi Sadis Pembunuhan Rp160 Juta di Gresik, Warga Soraki Pelaku

    Rekonstruksi Sadis Pembunuhan Rp160 Juta di Gresik, Warga Soraki Pelaku

    Gresik (beritajatim.com)– Pelaku pembunuhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik. Ahmad Midhol (42) kembali menjalani Rekontruksi setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Yanuar Utomo memimpin langsung rekontruksi ini sama seperti pra rekonstruksi yang digelar Polres Gresik pada 7 Juli 2025.

    Jalannya rekontruksi tersebut, disaksikan ratusan warga. Mereka tak henti-hentinya menyoraki pelaku pembunuhan disertai perampokan pada 24 Maret 2024.

    Ada 30 adegan yang diperagakan dalam peristiwa yang menewaskan Wardatun Toyibah itu. “Tahapan rekontruksi ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke persidangan,” kata Yanuar, Rabu (17/9/2025).

    Dalam rekontruksi ini, tersangka Ahmad Midhol dengan detail menggambarkan bagaimana menghabisi nyawa kroban sebelum akhirnya menggasak uang senilai Rp 160 juta yang tersimpan di dalam kamar.

    “Pelaku merencanakan dengan matang yang berperan sebagai otak yang menginisiasi pembunuha,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud Melonguane Sulawesi Utara itu.

    Masih dari adegan rekontruksi tersebut, tersangka juga sengaja melukai anak korban agar tidak berteriak meminta pertolongan. Hasil rekonstruksi tersebut akan digunakan untuk penyusunan berkas dakwaan.

    Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Yakni pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    Sementara Mahfud selaku suami korban mendukung penuh proses hukum yang tengah bergulir. Dia bersedia dan siap untuk memberikan kesaksian dipersidangan nanti. “Pelaku kerap membuat resah lingkungan desa. Hukuman mati pantas dia terima. Paling tidak hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Kepala KCP BRI di Jakarta, MIP (37), mengungkap kliennya sudah merasa dibuntuti sebelum penculikan.

    Pengacara Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengatakan usai merasa dibuntuti kliennya langsung melakukan upaya-upaya antisipasi. Misalnya, tidak memarkir mobil di kediamannya.

    “Dia [MIP] seminggu sebelum kejadian tidak memarkir mobil di rumahnya. Tapi dititipkan satpam agak jauh dari rumahnya,” ujar Boyamin kepada wartawan, dikutip Rabu (17/9/2025).

    Dia menambahkan almarhum MIP juga telah melakukan langkah antisipasi lain seperti mulai merokok herbal meski belum pernah merokok.

    Di samping itu, menurut Boyamin, kediaman MIP di Bogor yang sudah tidak ditempati sempat didatangi oleh orang tidak dikenal. Padahal, MIP sudah pindah ke wilayah BSD, Tangerang Selatan.

    “Terus juga ada orang yang mau mengurus ATM tapi tidak membawa KTP dan lain sebagainya. Tapi minta ketemu pimpinan cabang. Jadi banyak fakta-fakta yang itu sebenarnya bahwa Ilham ini sudah disasar sejak awal,” imbuhnya.

    Adapun, Boyamin juga mendesak agar Polda Metro Jaya maupun Pomdam Jaya agar bisa memberikan persangkaan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Kalau dikenakan Pasal 340 kan minimal mereka dihukum penjara seumur hidup. Paling tidak mengurangi risiko serangan terhadap bank yang lain,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penculikan Kepala KCP BRI ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025). 

    Penculikan itu dilakukan dengan memaksa MIP ke mobil penculik Avanza berkelir putih. Dalam mobil itu, MIP dilakban dan dianiaya oleh klaster tim penculikan. Kemudian, penganiayaan juga terjadi saat dipindahkan ke mobil Fortuner oleh klaster penganiyaan.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

    Dalam peristiwa ini, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dan satu DPO. Sementara, Pomdam Jaya telah menetapkan 2 oknum Kopassus sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

  • Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia

    Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia

    Tech News15 Sep 2025 08:00Poco F8 dan F8 Ultra bakal Diperkuat Chipset Gahar dan Baterai Badak 7000mAh

    Redmi Turbo 5 Pro dan Redmi K90 Pro bakal rebranding sebagai Poco F8 dan Poco F8 Ultra. Berikut bocoran spesifikasinya

    Tech News15 Sep 2025 06:30Fitur Baru Kamera iPhone 17 Series: Selfie Horizontal Otomatis, Rekam Video Ganda, hingga …

    Apple membekali jajaran iPhone 17 dengan fitur kamera baru yang canggih. Dari sensor kamera depan berbentuk persegi untuk selfie horizontal otomatis, kemampuan rekam video ganda, hingga zoom optik 8X pada model Pro.

    Tech News14 Sep 2025 20:00Karyawan Senior PlayStation Dipecat Gara-Gara Komentar Soal Charlie Kirk

    Dua karyawan dari studio di bawah naungan PlayStation, Sucker Punch dan Insomniac Games, menjadi sorotan usai melontarkan komentar miring terkait pembunuhan Charlie Kirk. Salah satunya bahkan diduga telah dipecat setelah bekerja selama 10 tahun.

    Tech News14 Sep 2025 18:07Elon Musk ‘Sentil’ CEO Microsoft Satya Nadella di X, Minta Usut Karyawan yang Kritik Charl…

    Elon Musk secara terbuka menandai CEO Microsoft, Satya Nadella, di platform X. Ia meminta Microsoft menginvestigasi karyawan Blizzard yang mengkritik mendiang Charlie Kirk. Insiden ini memicu respons dari Microsoft dan menyoroti tekanan sensor di media sosial.

    Telko14 Sep 2025 15:02XLSmart: 2.700 BTS di Area Terdekat Banjir Bali Dipastian Aman

    XLSmart memiliki lebih dari 7.200 BTS di seluruh Pulau Bali, dengan sekitar 2.700 BTS berada di area yang paling dekat dengan lokasi banjir.

    Tech News14 Sep 2025 12:09Tidak Sesuai Harapan, Samsung Galaxy S26 Ultra Tak Jadi Pakai Charger 60W?

    Samsung Galaxy S26 Ultra disebut akan diperkuat fast charging 60W, namun muncul pembaruan data China Quality Certification (CQC) yang menyebut bahwa HP ini tak jadi mengadopsi teknologi tersebut.

    Tech News14 Sep 2025 09:08Daftar HP Xiaomi dan Poco yang Tak Kebagian Pembaruan Android 16

    Sebentar lagi hadir, namun banyak perangkat yang tak akan mendapatkan pembaruan sistem operasi untuk perangkat lunak terbaru dari Xiaomi dan Poco. Ingin tahu apa saja ponselnya, simak di sini.

    Tech News13 Sep 2025 18:11Segini Batas Penggunaan Google Gemini AI Gratis dalam Sehari

    Google akhirnya merilis detail batas penggunaan harian untuk layanan AI Google Gemini. Pengguna gratis kini tahu pasti jatah prompt, pembuatan gambar, hingga fitur Deep Research yang bisa diakses, sementara pelanggan AI Pro dan Ultra mendapat kuota lebih besar.

    Tips13 Sep 2025 15:19Cara Mengontrol TV Samsung dengan Gerakan Tangan via Galaxy Watch

    Universal Gesture diklaim mengubah cara pengguna berinteraksi dengan TV Samsung. Saat diaktifkan, sebuah kursor akan muncul di layar, yang dapat dikendalikan sepenuhnya oleh gerakan tangan pengguna. Bagaimana cara menggunakannya?

    Gadget13 Sep 2025 11:12Hands-on Samsung Galaxy S25 FE: Cocok untuk Gen-Z yang Getol ‘Ngonten’ dan Pakai AI

    Samsung baru-baru ini memperkenalkan ponsel terbaru yang sebentar lagi akan hadir secara resmi di Indonesia, Galaxy S25 FE. Ponsel dengan label flagship killer ini tampil memukau dengan segudang fitur AI.

  • Penembak Charlie Kirk Sempat Tulis Catatan Rencana Pembunuhan, Ini Isinya

    Penembak Charlie Kirk Sempat Tulis Catatan Rencana Pembunuhan, Ini Isinya

    Jakarta

    Penembak Charlie Kirk, Tyler Robinson, ternyata sempat membuat pesan kepada teman sekamarnya, mengenai rencana pembunuhan aktivis sayap kanan AS itu. Isi catatan yang berisi pengakuan Tyler itu ditemukan di bawah keyboard.

    Dilansir BBC, Rabu (17/9/2025), isi pesan Robinson tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Jaksa wilayah Utah, Jeffrey Gray, mengatakan Tyler Robinson (22) meninggalkan sebuah catatan di bawah keyboard agar teman sekamarnya menemukannya.

    Jaksa menyebut teman sekamar tersebut merupakan pasangan terdakwa. Menurut Gray, pesan yang tertulis pada catatan tersebut berbunyi: “Saya memiliki kesempatan untuk membunuh Charlie Kirk, dan saya akan melakukannya.”

    Jaksa juga membagikan pesan teks di antara kedua teman sekamar tersebut, termasuk satu pesan di mana terdakwa diduga mengatakan ia menembak Kirk karena ia “sudah muak dengan kebenciannya”.

    Diketahui Robinson kini ditahan tanpa jaminan di unit khusus di Penjara Wilayah Utah. Ia menjalani sidang pertamanya pada hari Selasa kemarin dengan, hadir secara jarak jauh. Ia didakwa dengan 7 dakwaan.

    Dakwaannya meliputi pembunuhan berat, pelepasan senjata api sebagai tindak pidana, dua dakwaan menghalangi keadilan, dua dakwaan merusak saksi, dan melakukan kejahatan kekerasan di hadapan anak-anak.

    Jaksa juga mengatakan akan menuntut hukuman mati atas penembakan Kirk, yang mengakibatkan kehilangan nyawanya saat ia berbicara di Universitas Utah Valley.

    (yld/zap)

  • Penembak Charlie Kirk Sempat Tulis Catatan Rencana Pembunuhan, Ini Isinya

    Pembunuh Charlie Kirk Terancam Hukuman Mati

    Jakarta

    Pembunuh Charlie Kirk, Tyler Robinson, didakwa dengan tujuh dakwaan sekaligus. Jaksa mengatakan akan menuntut hukuman mati kepada Tyler.

    Dilansir Reuters, Rabu (17/9/2025), jaksa wilayah Utah, Jeffrey Gray, mengatakan pihaknya telah mengajukan tujuh dakwaan terhadap Robinson. Salah satu dakwaannya yakni pembunuhan berat, menghalangi keadilan karena menghilangkan barang bukti, hingga manipulasi saksi, karena Robinson meminta teman sekamarnya menghapus pesan teks terkait dirinya.

    Gray mengatakan ia telah membuat keputusan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati. Diketahui, sejumlah politikus bahkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump juga menyerukan hukuman mati dalam kasus ini.

    Sidang perdana Robinson digelar pada Selasa (17/9) sore waktu setempat. Saat mengikuti sidang Robinson terlihat duduk tanpa ekspresi tetapi terlihat sedang mendengarkan pembacaan dakwaan secara seksama.

    Robinson hanya diam selama persidangan. Dia hanya satu kali mengeluarkan suara ketika diminta menyebut namanya.

    Pada sidang perdana, Robinson belum didampingi pengacara. Hakim Pengadilan Distrik Utah, Tony Graf, mengatakan dia akan menunjuk seorang pengacara untuk membela pelaku penembakan influencer konservatif Amerika Serikat (AS) itu sebelum sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (29/9) mendatang.

    Simak Video ‘Jaksa Akan Tuntut Hukuman Mati untuk Pembunuh Charlie Kirk’:

    (zap/yld)

  • Sindikat Pemburu Rekening Dormant di Balik Kasus Kacab BRI

    Sindikat Pemburu Rekening Dormant di Balik Kasus Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Rekening yang tidak aktif melakukan transaksi keluar (dormant) menjadi sasaran sindikat kejahatan keuangan, hingga melibatkan oknum TNI.

    Kepala Cabang BRI menjadi target penculikan dan pembunuhan karena menjaga integritas dan menjaga kerahasiaan data rekening dormant di bank tersebut. Adapun salah satu aktor intelektual yang pemburu rekening dormant adalah Dwi Hartono (DH) yang memiliki bisnis bimbingan online. 

    Mulanya, C alias K merupakan wiraswasta menemui pengusaha bimbel Dwi Hartono (DH) dengan tujuan membicarakan soal rekening dormant. Informasi data rekening dormant itu diperoleh C dari rekannya berinisial S.

    Selanjutnya, uang dari rekening dormant sejumlah bank itu bakal dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan. Namun, untuk memuluskan rencananya itu, pelaku harus mengantongi keputusan dari kepala bank.

    “Namun, untuk melaksanakan hal tersebut memerlukan persetujuan atau otoritas kepala bank,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

    Wira mengatakan motif dari aktor intelektual melakukan penculikan dan pembunuhan ini karena berkaitan dengan rekening dormant. Motif daripada pelaku dan para tersangka adalah untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang dipersiapkan.

    Kemudian, C dan DH mulai mencari kepala cabang suatu bank untuk bisa diajak kerja sama untuk memindahkan uang dari rekening dormant itu.

    Namun, C mengakui bahwa upaya untuk mendekati kepala cabang ini selalu gagal. Hal tersebut disampaikan kepada tersangka DH dan AAM pada (20/7/2025).

    Dalam pertemuan itu, C menyampaikan solusi agar pencairan rekening dormant itu bisa dilakukan melalui dua metode yakni ancaman kekerasan. Pertama diancam dan korban dilepaskan, kedua diancam dan korban dihilangkan atau dibunuh.

    “Kemudian, opsi yang kedua, melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan apabila berhasil, maka korban akan dihilangkan atau dalam arti kata, korban akan dibunuh,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Wira menyatakan MIP terpilih menjadi target dalam operasi ini lantaran Dwi Hartono mengaku bahwa nama tersebut muncul karena ada salah satu rekannya yang memberikan kartu nama korban.

    “Kenapa kacab ini dipilih karena berdasarkan keterangan dari saudara DH ini merupakan salah satu orang yang mencari, dan dia juga minta kepada temannya kira-kira apakah ada kenalan kacab bank. Temannya hanya memberikan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan,” lanjut Wira.

  • 2 Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan & Pembunuhan Kacab BRI Dijanjikan Rp100 Juta, ini Kronologinya

    2 Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan & Pembunuhan Kacab BRI Dijanjikan Rp100 Juta, ini Kronologinya

    GELORA.CO – Dua prajurit TNI AD dari satuan Kopassus ikut terseret dalam kasus penculikan disertai pembunuhan MIP (37), kepala cabang bank BUMN. Keduanya adalah Serka N dan Kopda FH, kini resmi ditetapkan tersangka dan kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya.

    “Kaitannya dengan satuan yang bersangkutan ini mereka berasal dari Depasmen Markas di Kopasus,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

    Saat kasus ini mencuat, Serka N dan Kopda FH tengah tersandung masalah dengan satuannya. Mereka berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI).

    “Serka N dan Kopda FH itu juga dalam status sedang dicari oleh satuannya. Karena tidak hadir tanpa izin. THTI pun itu sudah merupakan masuk dalam pidana militer,” ucap dia.

    Lebih lanjut, Donny mengatakan, masalah THTI ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam kesempatan lain.

    “Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” tandas dia.

    Dijanjikan Rp100 juta

    Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan, kedua prajurit dijanjikan mendapatkan sejumlah uang untuk membantu 15 tersangka melakukan aksi penculikan. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp100 juta.

    “Terkait berapa uang yang dijanjikan Kopda FH dan Serka N ini utk melakukan pembuatan tersebut berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta, kalau bahasanya silakan diatur,” kata Donny.

    Donny menjelaskan, keterlibatan keduanya bermula saat tersangka JP menemui Serka N di kediamannya pada 17 Agustus 2025. JP menawarkan pekerjaan untuk menjemput seseorang dan membawanya ke seseorang bernama DH. JP memang berperan mencari sejumlah orang sebagai tim penculik.

    Selang sehari, Serka N menghubungi Kopda FH. Keduanya sepakat bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur. Di sana, Serka N membeberkan kepada Kopda FH untuk menjemput seseorang yang nantinya akan diberi imbalan.

    “Jadi, mereka sudah ada bertiga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Kemudian pada saat mereka sudah berkumpul, kemudian saudara JP menjelaskan kepada Kopda F tentang pekerjaan yang akan dilakukan dan pekerjaan tersebut ada imbalannya,” kata Donny.

    Dua hari kemudian, 19 Agustus 2025, Serka N kembali menghubungi Kopda FH untuk menanyakan kesanggupannya. Kali ini, Kopda F menyetujuinya.

    “Dan bertugas untuk mengumpulkan tim yang akan digunakan untuk menjemput korban,” ucap dia.

    Kopda FH kemudian meminta operasional Rp5 juta. Permintaan itu dipenuhi, uangnya mengalir dari JP melalui Serka N.

    Tidak berhenti di situ, sehari kemudian, pada 20 Agustus 2025, JP kembali menyerahkan Rp 95 juta tunai kepada Serka N di sebuah bank swasta di Jakarta Timur. Uang itu segera diteruskan ke Kopda FH di sebuah kafe Rawamangun.

    “Setelah Kopda FH terima uang menghubungi EW untuk bertemu di kafe,” ujar Donny.

    Dia mengatakan EW datang bersama empat orang lain yaitu AT, JR, RA dengan mengendarai Avanza putih.

    Sekitar pukul 13.45 WIB, JP memberikan informasi keberadaan korban yang saat itu berada di sebuah pusat perbelanjaan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Mereka langsung bergerak. Avanza putih diparkir di samping mobil korban.

    Saat pukul 16.30, dua orang eksekutor langsung menyergap, mendorong korban, dan memaksanya masuk ke mobil.

    “Pada saat kejadian tersebut Kopda FH berada di lokasi parkir namun tidak ada di satu kendaraan yang sama,” ucap dia.

    Dalam perjalanan, Kopda FH berkali-kali menghubungi JP, minta kejelasan soal tim penjemput. Bahkan, Kopda FH mengacam jika tak ada tim yang datang, korban akan diturunkan di jalan. Akhirnya, sebuah lokasi di bawah flyover Kemayoran dijadikan titik temu.

    “Kemudian saudara EW menngirimkan share lokasi kepada Kopda FH dan meneruskan share lokasi tersebut kepada saudara JP sehingga mereka bertemu di bawah flyover di daerah Kemayoran,” ujar dia.

    Avanza putih yang membawa korban berjumpa dengan rombongan lain yang ada di dalam mobil Fortuner hitam. Korban dipindahkan ke dalam mobil itu. Di dalamnya ada Serka N, JP, dan U.

    Saat di dalam mobil Fortuner, korban yang dalam posisi terikat dan mulutnya dilakban berusaha melawan.

    “Dan pada saat itu Serka N ikut memegangi korban, menahan dada korban agar korban tidak berontak,” ucap dia.

    Dia menjelaskan, tim penjemput yang dijanjikan oleh DH tak kunjung datang, sementara kondisi korban sudah lemah. Akhirnya, di tengah perjalanan, Fortuner hitam berhenti di sebuah area persawahan. Serka N menggenggam kepala korban.

    “Sementara JP itu mengangkat di bagian kaki dan korban dibuang sekitar dua meter dari mobil yang mereka kendarai dan setelah korban diletakkan di tempat tersebut, selanjutnya Serka N, saudara JP dan saudara D pergi meninggalkan korban persawahan tersebut,” ucap dia.

    Polisi Militer Kodam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda F tersangka. Keduanya kini sudah ditahan. Dalam kasus ini, Polisi Militer Kodam Jaya juga menyita uang Rp40 juta dari tangan Kopda FH. Uang tersebut diduga dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh mereka.