Polda NTB Masih Buru 1 DPO Perusakan Rumah Brigadir Rizka
Editor
MATARAM, KOMPAS.com
– 1 tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, masih diburu Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Brigadir Rizka merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, tidak lain adalah suaminya.
Direktur Reskrimum
Polda NTB
, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan tersangka yang masih buron inisial A, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu masih kita cari karena belum menyerahkan diri, satu tersangka lainnya inisial MS sudah kita proses dan kita amankan,” kata Syarif, Kamis (11/12/2025).
Mantan Wakapolresta Mataram ini sebelumnya mengatakan, ada penambahan dua orang tersangka dalam kasus perusakan rumah yang terjadi pada Rabu, (8/10/2025) lalu.
Saat ini Polda sudah menahan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
Syarif mengatakan, dari tujuh tersangka yang sudah ditahan, enam tersangka ditahan di Rutan Polda NTB.
Sementara satu lainnya inisial MS dititip di Sentra Paramita Mataram karena memiliki riwayat gangguan jiwa.
Selain delapan tersangka ini, ada 10 orang yang juga sedang dalam proses penyelidikan karena diduga terlibat dalam kasus perusakan ini.
“Kita fokuskan ke yang sudah ditahan dulu, karena nanti terbentur masa penahanan,” jelas Syarif.
Adapun enam orang tersangka yang ditahan saat ini adalah Alip (20) asal Jonggat, Lombok Tengah, Wildan (39) asal Jonggat, Lombok Tengah, Junaidi (52) asal Pujut, Lombok Tengah.
Kemudian Muh Bumi Alam Duwiva (18) asal Jonggat Lombok Tengah, M Heri Wahyudi (20) asal Jonggat, Lombok Tengah dan Diki Wahyudi (19) asal Jonggat, Lombok Tengah.
Dalam kasus ini kata Syarif, tersangka Alif diduga menjadi provokator.
Sementara tersangka lainnya ikut melakukan perusakan sejumlah bagian rumah dalam kasus ini.
Syarif mengatakan, terhadap tersangka Alip dikenakan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara 5 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 junto pasal 406 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul
Polisi Buru Satu DPO Kasus Perusak Rumah Brigadir Rizka Sintiani
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: pembunuhan
-

Amnesty International Tuding Hamas Lakukan Kejahatan Kemanusiaan
Gaza –
Amnesty International menuduh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama dan setelah serangan 7 Oktober 2023 yang memicu perang Gaza. Hamas merespons laporan tersebut dan mengatakannya sebagai ‘kebohongan’.
“Kelompok bersenjata Palestina melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama serangan mereka di Israel selatan yang dimulai pada 7 Oktober 2023,” kata lembaga pengawas hak asasi manusia itu dalam laporan setebal 173 halaman tersebut seperti dilansir AFP, Jumat (12/12/2025).
Amnesty mengatakan pembunuhan massal warga sipil pada 7 Oktober sama dengan “kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan”.
Hamas menolak laporan tersebut, dengan mengatakan bahwa laporan itu mengandung “ketidakakuratan dan kontradiksi”.
“Pengulangan kebohongan dan tuduhan yang dipromosikan oleh pemerintah pendudukan (Israel) mengenai pemerkosaan, kekerasan seksual, dan perlakuan buruk terhadap tawanan jelas menunjukkan bahwa tujuan laporan ini adalah untuk menghasut dan mendistorsi citra perlawanan,” kata kelompok militan itu dalam sebuah pernyataan.
Organisasi tersebut menyerukan agar Amnesty International mencabut “laporan yang cacat dan tidak profesional” tersebut.
Amnesty International juga menuduh Israel melakukan genosida dalam kampanye pembalasannya di Gaza. Tuduhan itu dibantah oleh Israel.
Kelompok hak asasi manusia tersebut mengatakan bahwa Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya di Gaza “terus melakukan pelanggaran dan kejahatan berdasarkan hukum internasional dalam menahan dan memperlakukan sandera dengan buruk serta menahan jenazah yang disita”.
“Penahanan sandera dilakukan sebagai bagian dari rencana yang dinyatakan secara eksplisit dan dijelaskan oleh pimpinan Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut.
Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
-

Tok! Pembunuh Jemaah Subuh di Bojonegoro Divonis Mati, Lebih Berat dari Tuntutan
Bojonegoro (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sujito (65), terdakwa kasus pembunuhan sadis dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kamis (11/12/2025). Putusan maksimal ini dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Kartika PN Bojonegoro dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi dua hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Sujito dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menyoroti tindakan tersebut sangat keji dan sadis karena dilakukan di dalam tempat ibadah saat para korban sedang khusyuk menunaikan salat berjemaah.
Selain itu, dampak psikologis berupa trauma mendalam bagi keluarga korban menjadi sorotan utama hakim. Sikap terdakwa selama proses hukum juga menjadi catatan buruk yang memperberat hukuman.
“Tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikapnya selama persidangan,” tambah Widiastuti.
Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga korban menyambutnya dengan rasa lega. Mereka menilai vonis mati setimpal dengan kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap keluarganya.
“Kami puas dengan hukuman mati ini. Perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,” ungkap Ifnu Dika Rinanto, salah satu ahli waris korban.
Menanggapi vonis maksimal ini, kuasa hukum Sujito, Sunaryo Abumain, belum memutuskan langkah hukum lanjutan. Pihaknya masih akan berdiskusi dengan klien terkait kemungkinan banding.
“Untuk langkah (hukum) selanjutnya masih kami siapkan,” ujarnya singkat usai persidangan.
Sebagai informasi, tragedi berdarah di Musala Al-Manar terjadi pada 29 April 2025 lalu. Sujito secara membabi buta membacok tiga jemaah menggunakan parang saat salat Subuh berlangsung. Serangan brutal itu menewaskan Cipto Rahayu dan Abdul Aziz, serta menyebabkan satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat. [lus/beq]
-

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto
Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban Tiara Angelina Saraswati (25). Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Fauzi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25).
“Perkara pembunuhan berencana atas nama Alfi Maulana (24). Semua tahu, perkara ini sempat viral karena korban dimutilasi,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).
Masih kata Kajari, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Menurutnya, setelah proses administrasi lengkap maka penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. Yang memberatkan tersangka melakukan aksinya dengan keji hingga potongan kecil-kecil,” katanya.
Barang bukti yang turut diamankan berupa guling berlumur darah dan sprei, gunting taman, palu besi, pakaian korban, alat komunikasi berupa Handphone (HP) milik tersangka dan korban. Selain itu, juga diamankan sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR warna putih dan helm yang digunakan tersangka.
“Sepeda motor yang digunakan tersangka membuang potongan tubuh korban hingga di Pacet, Kabupaten Mojokerto. Perkara ini secepatkan kita limpahkan ke pengadilan, selanjutnya pengadilan yang menentukan kapan perkara ini disidangkan. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan,” katanya.
Sebelumnya, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet. Potongan kaki tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.
Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di sisi timur jalan raya, tepatnya di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal. [tin/suf]
-

Satpol PP Jakbar awasi penjualan hewan penular rabies di Cengkareng
Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan pengawasan terhadap penjualan hewan penular rabies (HPR) di Pasar Jaya Cengkareng, Cengkareng Timur, pada Selasa.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengungkapkan, pengawasan itu dilakukan dalam rangka menegakkan aturan serta memastikan kepatuhan masyarakat dan para pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan terkait pengendalian HPR.
“Untuk melindungi kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit rabies di wilayah Jakarta Barat,” ujar Herry di Jakarta.
Pengawasan melibatkan sekitar 42 personel gabungan Satpol PP setempat, pengelola PD Pasar Jaya, Puskesmas, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) serta unsur lainnya.
Dalam kegiatan ini, kata dia, petugas masuk, lalu keliling pasar membawa pengeras suara sambil membentangkan spanduk terkait sosialisasi pengendalian HPR.
Kegiatan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies di wilayah DKI Jakarta, khususnya Pasal 27 a.
“Larangan untuk memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan,” kata dia.
Kemudian, pada Pasal 27 b yang melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR yang ditujukan untuk tujuan pangan.
Dalam kegiatan itu, petugas memantau langsung aktivitas perdagangan di pasar, lalu memberikan imbauan kepada para pedagang.
“Kita lakukan langkah-langkah preventif untuk memastikan tidak ditemukan praktik yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Melalui pengawasan itu, pihaknya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mendukung upaya pengendalian rabies serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di DKI Jakarta khususnya wilayah Jakarta Barat (Jakbar).
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438306/original/043072400_1765279970-Teater_bertajuk_Selamat_Pagi_Donna.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Memahami Pesan Keperempuanan dalam Teater Sinema ‘Selamat Pagi Donna’
Liputan6.com, Jakarta – Luka kehidupan sering harus disembunyikan. Pun bencana banjir akibat ketidakmampuan mengelola alam.
Sebuah renungan untuk memaknai kesia-siaan menjadi sebuah kebahagiaan mencoba ditampilkan oleh Teater Srikandi Pendopo nDalem melalui sinema teater bertajuk “Selamat Pagi Donna”. Naskah sinema teater ini adalah karya Ina Sita Nur’aina dan disutradarai Inung Nuramin.
Menurut Mahmoud Elqadrie, Stage Manager dan Desain Produksi, pementasan akan digelar Rabu, 10 Desember 2025 mulai pukul 19.00 WIB di Sociëtet Militair, Taman Budaya Yogyakarta.
“Lakon ini menggali tema elegi kemanusiaan, di mana manusia sebagai subjek dan objek takdir harus bergulat dengan duka yang tak terhindarkan,” kata Mahmoud.
Apa yang disampaikan Mahmoud linear dengan yang pernah diungkapkan oleh filsuf Friedrich Nietzsche. Saat itu Nietzsche mengatakan bahwa sesuatu yang tidak membunuhmu akan membuatmu lebih kuat.
Cerita “Selamat Pagi Donna” berpusat pada sosok Donna, seorang perempuan yang terjerat dalam lingkaran kemiskinan dan kekerasan. Sejak kecil, ia menjadi korban asusila Muryoto ayah kandungnya. Muryoto adalah seorang tukang becak yang dimainkan oleh Daniel Godan.
Tragedi asusila ini tidak hanya merenggut masa depan Donna, tapi juga nyawa ibunya, Surti (Ningsih Maharani), yang tak kuat menghadapi cibiran masyarakat. Didorong oleh keputusasaan, Donna memilih jalan sebagai pekerja seks di sebuah rumah bordil yang dikelola Mami, seorang mucikari yang diperankan BRAy Irianiparamastuti.
Saat ayahnya terus mengganggu, akhirnya Donna bertekad membunuhnya sebagai bentuk pembalasan atas kehancuran yang ditimbulkan. Pembunuhan itulah yang mengharuskan Donna mendekam di penjara.
Setelah menjalani hukuman penjara, Donna kembali ke rumah bordil dan naik pangkat menjadi mucikari. Ia bahkan menyediakan perawatan kesehatan bagi para pekerja. Saat itulah ia bertemu seorang dokter (Wahyu Widodo), yang menjadi mitra kerja sekaligus benih cinta.
Menurut Mahmoud, ending cerita dibuat terbuka untuk memberi renungan kepada penonton.
“Ada pesan, benarkah penebusan mungkin terjadi di tengah absurditas kehidupan?” kata Mahmoud.
Menyimak jalan ceritanya, mengingatkan pada pemikiran Albert Camus dalam “The Myth of Sisyphus”. Penonton bisa membayangkan Sisyphus yang ternyata bahagia meski terus mendorong batu dengan sia-sia. Kesia-siaan mendorong batu ke atas untuk kemudian menggelundungkan ke bawah adalah sebuah metafor atas perjuangan Donna yang tak henti melawan nasib buruk. Saat ia menikmati kesia-siaan ini, ia justru menemukan kebebasan dalam pemberontakan terhadap penderitaannya.
Selamat Pagi Donna juga menyoroti perspektif feminis Simone de Beauvoir dalam “The Second Sex” yang menyatakan bahwa perempuan sering kali didefinisikan sebagai “yang lain” oleh masyarakat patriarkal. Donna sebagai korban kekerasan rumah tangga dan eksploitasi seksual, mewakili perempuan yang terperangkap dalam struktur sosial yang menindas, namun akhirnya merebut kendali atas nasibnya sendiri.
Mahmoud Elqadrie menyebut visi pertunjukan ini adalah ritual ekstra kurikuler kehidupan, di mana penderitaan bukan akhir, tapi katalisator perubahan.
“Lakon ini mengedukasi penonton tentang siklus kekerasan. Kami memilih konsep sinema teater yang memadukan elemen visual dan dramaturgi untuk membuat penonton seolah-olah mereka ikut mendorong batu Sisyphus bersama Donna,” kata Mahmoud.
Sementara itu, Rina Nikandaru, Pimpro sekaligus Ketua GRK Asdrafi, yang juga membidani proyek Teater Srikandi Pendopo nDalem, menyebutkan bahwa ada sangat banyak perempuan yang tak bisa diam.
“Kami melihat teater sebagai ruang merdeka untuk mengeksplorasi takdir manusia yang mampu mengubah duka menjadi kekuatan,” kata Rina.
Ia menjelaskan lakon Selamat Pagi Donna bukan sekadar cerita tragis melainkan doa kolektif agar masyarakat bangun dari ketidakadilan.
Didukung pemain seperti Kayla Merry S. sebagai Donna dewasa, Cinta Laras sebagai Donna muda, serta tim produksi termasuk narator Ina Sita Nur’aina, tata musik Memet Chairul Slamet, dan koreografi Deddy Ratmoyo, pertunjukan ini menjanjikan pengalaman dinamis yang menggabungkan elemen sinematik dengan teater hidup.
Teater Srikandi Pendopo nDalem, berakar dari eks Akademi Seni Drama dan Film Yogyakarta untuk terus membangun tradisi teater merdeka tanpa beban sponsor dan fokus pada dramaturgi sebagai landasan utama. Masyarakat diajak merenungkan bahwa ada cerita duka yang menunggu ditebus. Tiket tersedia di lokasi.
-

ICC Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Pemimpin Milisi Sudan
Den Haag –
Hakim pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap pemimpin milisi Janjaweed yang ditakuti di Sudan, atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama konflik berdarah di Darfur lebih dari 20 tahun lalu.
ICC sebelumnya, seperti dilansir AFP, Selasa (9/12/2025), telah menyatakan Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, juga dikenal sebagai Ali Kushayb, bersalah atas 27 dakwaan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang, termasuk pemerkosaan, pembunuhan, dan penyiksaan, di wilayah Darfur bagian barat tahun 2003-2004.
Abd-Al-Rahman, yang kini berusia 76 tahun, hadir dalam sidang ICC di Den Haag, Belanda, mengenakan setelan jas dan dasi berwarna biru. Dia hanya berdiri tanpa ekspresi saat hakim ketua ICC Joanna Korner menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap dirinya.
Pengadilan ICC, dalam putusannya, menyatakan Abd-Al-Rahman sebagai anggota terkemuka milisi Janjaweed Sudan yang terkenal kejam dan berpartisipasi “aktif” dalam berbagai kejahatan perang selama perang sipil berkecamuk di Darfur.
Hakim Korner mengatakan Abd-Al-Rahman “secara personal melakukan” pemukulan, termasuk dengan kapak, dan memerintahkan sejumlah eksekusi mati. Dia mengutip para korban yang mengatakan bahwa Abd-Al-Rahman telah melakukan “kampanye pemusnahan, penghinaan, dan pengusiran”.
Saat sidang putusan, hakim Korner membacakan kesaksian memilukan dari para korban tentang penderitaan yang mereka alami di bawah Janjaweed. “Hari-hari penyiksaan dimulai saat matahari terbit… darah mengalir deras di jalanan… tidak ada bantuan medis, tidak ada perawatan, tidak ada belas kasihan,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa Abd-Al-Rahman secara pribadi telah menginjak-injak kepala para pria, wanita, dan anak-anak yang luka-luka
Abd-Al-Rahman membantah dirinya merupakan pejabat tinggi dalam milisi Janjaweed, pasukan paramiliter, yang sebagian besar terdiri dari etnis Arab, yang dipersenjatai oleh pemerintah Sudan untuk membunuh suku-suku Afrika, yang sebagian besar berkulit hitam, di Darfur dua dekade lalu.
Dia kabur ke Republik Afrika Tengah pada Februari 2020 ketika pemerintah baru Sudan mengumumkan niat bekerja sama dengan penyelidikan ICC. Abd-Al-Rahman akhirnya menyerahkan diri karena merasa “putus asa” dan takut otoritas Republik Afrika Tengah akan membunuhnya — klaim yang ditolak pengadilan.
Hakim Korner menambahkan bahwa penyerahan diri secara sukarela menjadi salah satu dari beberapa faktor yang meringankan hukuman Abd-Al-Rahman, selain usia dan perilaku baiknya selama penahanan. Masa hukumannya akan dikurangi waktu yang telah dihabiskannya dalam penahanan sejak Juni 2020.
Tonton juga video “Trump Ungkap akan Bantu Selesaikan Masalah Perang di Sudan”
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
-

Filisida Marak, Sistem Perlindungan Anak Belum Bekerja
Jakarta, Beritasatu.com – Maraknya kasus filisida kembali menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi setiap anak Indonesia. Tragedi yang menimpa banyak anak yang menjadi korban kebrutalan orang tua bukan hanya persoalan keluarga, tetapi bukti nyata negara masih absen dalam memastikan sistem perlindungan anak bekerja dari hulu hingga hilir.
Pakar pembangunan berkelanjutan dalam perspektif gender dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ane Permatasari menilai maraknya kasus filisida ini membongkar celah besar dalam fungsi negara, terutama dalam tiga tahapan krusial, yakni pencegahan, deteksi dini, dan penanganan cepat.
“Ini bukan sekadar kekerasan di tingkat keluarga. Ini kegagalan negara melindungi anak dari ancaman yang sebenarnya bisa dicegah. Respons lembaga negara sangat lambat, seperti menunggu kasus viral terlebih dahulu sebelum bergerak,” ujar Ane kepada Beritasatu.com, Kamis (4/12/2025).
Sistem Ada, Negara Tidak Hadir
Indonesia sejatinya memiliki perangkat hukum yang kuat, yakni UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga sistem peradilan pidana anak yang semestinya menjadi landasan kokoh bagi perlindungan anak. Namun, Ane menilai kuatnya regulasi tidak diikuti dengan kehadiran negara di lapangan.
Kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya atau filisida kembali terjadi di Indonesia pada 2025. Kejadian ini merupakan alarm pentingnya pencegahan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban. – (Antara/Iqbal-Noropujadi)
Banyak lembaga pemerintah yang bekerja sepotong-sepotong tanpa koordinasi. Sekolah, puskesmas, RT, maupun Dinas Sosial, sering tidak memiliki jalur komunikasi yang terhubung, sehingga tanda awal kekerasan anak berhenti tanpa tindak lanjut yang memadai.
“Hukum kita rapi di atas kertas, tetapi tidak terimplementasi sebagai sistem. Negara seharusnya memastikan setiap lembaga bergerak dalam satu alur yang jelas ketika ada indikasi kekerasan,” tegas Ane.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437071/original/037597500_1765198174-Rekonstruksi_kasus_adik_bunuh_kakak_ipar_di_Pringsewu.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak Ipar di Pringsewu, Golok Akikah Berlumur Darah
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Adji Darma Saputra. Peristiwa pembunuhan itu dipicu ucapan korban yang dianggap membuat sakit hati pelaku.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan, insiden bermula ketika Adji sedang beristirahat di rumah, pada Rabu malam (1/10/2025) sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku terbangun dari tidurnya lantaran mendengar teriakan korban dari belakang rumah.
“Korban berteriak, ‘saya tidak mau kamu tinggal di sini, monak-manak koyo kucing (beranak terus seperti kucing)’. Perkataan itu membuat pelaku tersinggung,” ujar Yunnus, Kamis, (2/10/).
Tersulut emosi, Adji keluar rumah sambil membawa sebilah golok. Dia langsung menyerang Alfian berkali-kali.
“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, namun tetap dikejar dan kembali diserang,” jelas dia.
Aksi itu baru berhenti setelah orang tua korban melerai. Adji kemudian meninggalkan lokasi dan meminta perlindungan Ketua Karang Taruna setempat agar tidak diamuk warga.
Tak lama kemudian, polisi datang dan mengamankannya ke Mapolres Pringsewu. Meski sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, nyawa Alfian tak tertolong. Korban tewas dengan tiga luka akibat sabetan senjata tajam di kepala, bahu dan punggung.
/data/photo/2025/12/08/6936a22ae3281.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/07/01/668268fbb4d94.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)