Kasus: pembunuhan

  • Mantan Istri Pelaku Pembunuhan Brutal di Pacitan Masih Dirawat di RSUD

    Mantan Istri Pelaku Pembunuhan Brutal di Pacitan Masih Dirawat di RSUD

    Pacitan (beritajatim.com) – Kondisi tiga korban selamat dalam peristiwa pembacokan berdarah di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kini berangsur membaik. Dua korban, yakni Miskun dan Eky Azrista, sudah diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

    Sementara itu, Miswati, mantan istri pelaku Arif Setiawan, masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr. Darsono Pacitan, dr. Johan Tri Putranto, menyampaikan bahwa Miswati sebelumnya sempat berada dalam kondisi kritis karena mengalami pendarahan hebat.

    “Pasien sempat mengalami kondisi kritis sehingga harus dilakukan operasi besar. Ada empat bagian tubuh yang terkena sabetan benda tajam, yakni jari dan pergelangan tangan kiri, serta sendi siku dan lengan kanan. Setelah tindakan medis, kondisinya mulai stabil,” jelas dr. Johan kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

    Ia menambahkan, tim medis masih terus melakukan pemantauan ketat terhadap kondisi Miswati pasca operasi. “Secara umum pasien membaik, namun tetap harus mendapat observasi intensif agar tidak terjadi infeksi maupun komplikasi,” imbuhnya.

    Tragedi ini terjadi akibat aksi brutal Arif Setiawan, yang tega menyerang keluarga mantan istrinya karena sakit hati setelah mengetahui Miswati hendak menikah lagi. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang, sementara tiga lainnya mengalami luka serius.

    Usai melakukan penyerangan, Arif melarikan diri dan kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Jasadnya sudah dalam kondisi membusuk saat dievakuasi aparat.

    Hasil pemeriksaan medis di kamar jenazah RSUD dr. Darsono Pacitan mengonfirmasi identitas korban adalah Arif Setiawan, warga Desa Kayen.

    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa dengan ditemukannya pelaku dalam kondisi meninggal dunia, maka perkara pidana tersebut dinyatakan gugur. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.

    “Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum tidak dapat dilanjutkan lagi. Maka perkara ini batal demi hukum,” tegas Kapolres Pacitan. [tri/beq]

  • Polda Jatim: Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Lari ke Luar Kota

    Polda Jatim: Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Lari ke Luar Kota

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan, terus menjadi perhatian publik. Jumlah korban yang sebelumnya tiga orang kini bertambah menjadi empat. Polisi menduga kuat pelaku bernama Wawan nekat melakukan aksi brutal itu lantaran sakit hati setelah upaya rujuk dengan mantan istrinya ditolak.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku hingga kini masih buron dan menjadi target operasi gabungan Polres Pacitan bersama Polda Jatim. Upaya pengejaran sebelumnya juga telah melibatkan unit anjing pelacak K9 untuk menyisir area hutan di sekitar lokasi.

    “Diduga pelaku sudah lari keluar kota, kita sudah koordinasi dengan kepolisian di daerah-daerah,” kata Jules, Jumat (26/9/2025).

    Kasus ini memicu keresahan masyarakat Pacitan. Bahkan, sepuluh Sekolah Dasar (SD) di wilayah sekitar sempat terpaksa diliburkan demi menjaga keamanan siswa. Polisi menegaskan bahwa Wawan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

    Tragedi penyerangan yang menimpa satu keluarga di Desa Temon ini menambah panjang daftar kasus kriminal serius di Jawa Timur, sekaligus menjadi sorotan karena efek sosialnya yang meluas hingga mengganggu aktivitas pendidikan. [uci/beq]

  • Fakta-fakta Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar di BRI dan BNI

    Fakta-fakta Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar di BRI dan BNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus penculikan dan pembunuhan kepala kantor cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat ternyata membuka tabir adanya sindikat pembobolan rekening tak aktif atau rekening dormant. 

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap sembilan orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Masing-masing tersangka memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari warga sipil, anggota TNI, hingga pegawai bank BUMN. 

    Dia mengungkapkan bahwa dua tersangka pembobol rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar, juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

    “Terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K [41] serta DH [39] sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant, yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab Bank BRI,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2029).

    Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37) yang juga terkait dengan rencana pembobolan rekening dormant, keduanya berperan sebagai otak perencana.

    C berperan mengatur pertemuan dengan DH, merancang rencana, hingga menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung. C pula yang mengklaim punya data rekening-rekening dormant yang siap dipindahkan.

    Lalu ada DH yang menghadiri pertemuan, menghubungi tersangka lain untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang-orang yang akan membuntuti korban, sekaligus mengatur skenario penculikan.

    Sementara itu, dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, tersangka C berperan sebagai aktor utama dalam kegiatan pemindahan dana.

    “C mengaku sebagai [anggota] Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” kata Helfi.

    Sedangkan DH berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

    Barang bukti kasus pembobolan rekening dormant di BNI-BRI. JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

    Modus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar 

    Selain C dan DH, penyidik Dittipideksus juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.

    Pertama, dari kelompok pelaku karyawan, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu AP (50) dan GRH (43).

    Tersangka AP, kata Helfi, selaku kepala cabang pembantu bank berperan memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk memindahkan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.

    “Sedangkan tersangka GRH selaku consumer relation manager bank, berperan sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” imbuhnya. 

    Kedua, dari kelompok pelaku pembobol, penyidik menetapkan lima tersangka yang salah satunya C.

    Adapun empat tersangka lainnya, kata Helfi, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka DR (44) berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.

    Lalu, tersangka NAT (36) selaku mantan teller bank berperan melakukan akses ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.

    Kemudian, tersangka R (51) berperan sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

    “Terakhir, tersangka TT (38) berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang dan menerima aliran dana hasil kejahatan,” ucapnya. 

    Ketiga, dari kelompok pelaku pencucian uang, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DH dan IS. Adapun tersangka IS (60) berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

    Konferensi pers Bareskrim Polri soal kasus pembobolan rekening dormant di BNI-BRI. JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
    Bobol Rekening Hanya dalam 17 Menit 

    Bareskrim Polri mengungkapkan para tersangka pembobol rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, memindahkan uang senilai Rp204 miliar ke rekening penampung dalam waktu 17 menit.

    Brigjen Pol. Helfi Assegaf menerangkan bahwa pada awalnya, jaringan sindikat pembobol bank tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat yang berinisial AP pada Juni 2025. Pertemuan itu, kata Helfi, untuk merencanakan pemindahan dana yang ada di dalam suatu rekening dormant.

    “Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset, menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” katanya.

    Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.

    “Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ujarnya.

    Kemudian pada akhir bulan Juni 2025, sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB atau mendekati hari libur. Helfi mengungkapkan waktu itu dipilih oleh para tersangka untuk menghindari sistem deteksi bank.

    Kepala cabang pun menyerahkan user ID aplikasi core banking system miliknya dan milik teller kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank.

    NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung.

    “[Pemindahan] dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Helfi.

    Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri. Atas adanya laporan tersebut, penyidik pada Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.

    Uang Curian Ditukar jadi Valas 

    Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa uang hasil membobol rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat yang sebesar Rp204 miliar ditukar oleh para pelaku menjadi valuta asing (valas).

    “Untuk bentuk pencucian uangnya, yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf. 

    Helfi mengatakan, pihaknya telah memeriksa pihak penjual valas atau money changer yang terkait dengan para pelaku. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami tujuan dilakukannya pembobolan rekening dormant.

    “Terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan, tapi yang jelas, mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut,” kata Helfi.

    Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa sosok pemilik rekening dormant yang dibobol adalah S yang merupakan seorang pengusaha tanah. Akan tetapi, Helfi tidak membeberkan lebih lanjut mengenai sosok S tersebut. 

    Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

    Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

    Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • 1
                    
                        Sindikat Pembobol Rekening Dormant: Pindahkan Rp 204 Miliar dalam 17 Menit
                        Nasional

    1 Sindikat Pembobol Rekening Dormant: Pindahkan Rp 204 Miliar dalam 17 Menit Nasional

    Sindikat Pembobol Rekening Dormant: Pindahkan Rp 204 Miliar dalam 17 Menit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dana Rp 204 miliar berpindah dari rekening
    dormant
    sebuah bank dalam waktu 17 menit.
    Semua terjadi tanpa kehadiran fisik nasabah, dalam modus yang direncanakan matang oleh jaringan sindikat pembobol bank.
    Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini yang bermula dari laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, dan surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juli 2025.
    “Hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka pengungkapan perkara tindak pidana perbankan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
    Modus operandi sindikat terstruktur. Mereka menamakan diri “Satgas Perampasan Aset” dan sejak awal Juni 2025 telah melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening
    dormant
    .
    “Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” terang Helfi.
    Ancaman serius juga diberikan. Kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID aplikasi
    Core Banking System teller
    dan dirinya sendiri.
    Keselamatan keluarga kepala cabang menjadi taruhan jika tidak menuruti permintaan sindikat.
    Eksekusi dilakukan pada akhir Juni 2025, Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional bank.
    “Para eksekutor, termasuk mantan
    teller
    bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi
    Core Banking System
    . Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” kata Helfi.
     
    Penyidikan Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda: internal bank, eksekutor, dan pencucian uang.
    Dari internal bank, ada AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), consumer relations manager penghubung antara sindikat dan kepala cabang.
    Kelompok eksekutor dipimpin C (41), yang mengaku Satgas Perampasan Aset.
    DR (44), konsultan hukum, melindungi kelompok ini; NAT (36), mantan pegawai bank, memindahkan dana; R (51), mediator; dan TT (38), fasilitator keuangan ilegal.
    Kelompok pencucian uang melibatkan DH (39) dan IS (60), yang menyiapkan rekening penampungan dan memindahkan dana hasil kejahatan.
    “Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening
    dormant
    ,” kata Helfi.
    Kedua tersangka, Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), juga terlibat penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
    Polisi berhasil menyita barang bukti, termasuk uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook.
    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” tutur Helfi.
    Para pelaku dijerat berbagai pasal: tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar; pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta; pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar; serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Tersedia di 23 Negara, Jimmy Kimmel Live Dapat 6,3 Juta Penonton

    Tak Tersedia di 23 Negara, Jimmy Kimmel Live Dapat 6,3 Juta Penonton

    JAKARTA – Acara Jimmy Kimmel Live mendapat respons besar dari penonton terlepas dari kontroversinya selama sepekan. Pada episode terbaru yang tayang di hari Selasa, 23 September, acara ini ditonton 6,3 juta dan menjadi episode yang paling banyak ditonton.

    Penayangan episode terbarunya juga meningkat sebesar 343% dari musim sebelumnya yaitu sebanyak 1,4 juta views.

    Meski begitu, peningkatan jumlah penonton ini berlangsung di tengah perusahaan Nextsar yang tidak menayangkan acara ini di 23 negara.

    Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump merespons perhentian penayangan Jimmy Kimmel Live dengan mengatakan, “Acaranya tidak punya rating”

    Jimmy Kimmel merespons dengan “Malam ini, aku punya (rating)” Ia juga melanjutkan, “Kalian hampir merasa bersalah untuk (Trump). Dia mencoba membuat aku dicancel, tapi dia memaksa jutaan orang menonton acaranya. Dia mungkin harus merilis data Epstein untuk menghalangi kami dari acara ini.”

    Ia juga menambahkan bahwa ia berterima kasih atas dukungan yang audiens tunjukan selama sepekan ini terutama mengenai pendapatnya.

    “Terlebih lagi, saya ingin berterima kasih kepada mereka yang tidak menonton acara dan apa yang saya percaya, tapi mendukung hak saya untuk membagikan pendapat itu,” kata Jimmy Kimmel.

    “Walau saya tidak setuju dengan banyak orang dalam beberapa subyek, beberapa hal yang mereka katakan membuat saya ingin muntah, tapi itu butuh keberanian bagi mereka untuk berbicara mengenai hal ini dan mereka layak mendapat kredit,” lanjutnya.

    Menyoal komentarnya soal pembunuhan Charlie Kirk, Kimmel merasa pernyataannya hari itu bukan merendahkan Kirk atau keluarganya.

    “Tidak pernah maksud saya untuk merendahkan pembunuhan pria muda itu. Saya pikir tidak ada yang lucu soal itu. Saya membagikan pesan di Instagram ketika dia dibunuh, mengirim doa untuk keluarganya, dan saya benar-benar melakukan itu,” kata Jimmy Kimmel.

  • Ini alasan pria di Jakbar langsung serahkan diri usai bunuh istrinya

    Ini alasan pria di Jakbar langsung serahkan diri usai bunuh istrinya

    …Korban meninggalkan pelaku, dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami

    Jakarta (ANTARA) – Perasaan bersalah jadi alasan Wisman (55) segera menyerahkan diri kepada kepolisian usai membunuh istrinya, S (55), di kediamannya di Jalan Puri Kembangan, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (23/9).

    “Pelaku yang bunuh istrinya, dia menyerahkan diri. Berarti ada kesadaran dia rasa bersalah,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Jakarta, Kamis.

    Tak hanya menyesal, pelaku juga mengaku sedih atas kematian istrinya.

    “Jadi makanya secara kooperatif dia menyerahkan diri dan juga ada rasa penyesalan juga. Ada rasa sedih dari terkait dengan kehilangan istri,” kata Arfan.

    Pihak kepolisian pun hingga kini belum dapat memastikan kasus itu termasuk pembunuhan berencana lantaran bermula dari pertengkaran rumah tangga.

    “Mungkin karena pada saat berantem (emosi). Mereka namanya dalam rumah tangga pasti ada selisih paham mungkin dari rasa emosi sesaat saja,” ujar Arfan.

    Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial W (55) membunuh istrinya, S (49), pada Selasa (23/9), lantaran pertengkaran yang memuncak.

    Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto menyebut bahwa pelaku dan korban yang telah menikah selama 29 tahun itu diketahui menjalani hubungan yang kurang harmonis belakangan ini.

    “Korban meninggalkan pelaku, dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami,” kata Nur Aqsha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/9).

    Pertengkaran keduanya pun memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah.

    Keinginan korban itu membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya, hingga pelaku menceritakan kegelisahannya kepada tetangga.

    “Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa,” kata Aqsha.

    Usai kejadian, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek Kembangan untuk menyerahkan diri. Namun lantaran pembunuhan terjadi di Kebon Jeruk, maka penanganan pelaku diserahkan kepada Polsek Kebon Jeruk.

    Usai pelaku menyerahkan dirinya, polisi pun segera menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.

    “Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan,” imbuh Aqsha.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pasutri di Jambi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Leher Nyaris Putus

    Pasutri di Jambi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Leher Nyaris Putus

    Batang Hari

    Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Batang Hari, Jambi, ditemukan tewas bersimbah daerah di dalam rumahnya. Sang suami tewas dengan leher nyaris putus.

    Dilansir detiksumbagsel, Jumat (26/9/2025), peristiwa itu terjadi di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, pada Kamis (25/9/2025). Informasi yang berhasil dihimpun dua korban itu bernama Erlances Pakpahan (42), dan Eva Sibatuara (31).

    Kapolsek Bajubang Iptu M. Alzoeby Elbarkan angkat bicara. Polisi, terangnya, masih berada di lokasi untuk melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polres Batang Hari.

    “Benar (peristiwa pembunuhan), namun masih dalam penyelidikan kami untuk kronologis lengkapnya,” kata Alzoeby.

    Dalam foto yang beredar, keduanya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Korban perempuan tewas dengan wajah bersimbah darah di dalam rumah. Sedangkan, korban laki-laki ditemukan dengan leher yang nyaris putus di halaman rumah.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan Tewas di Hutan, Sayat Lengannya Sendiri

    Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan Tewas di Hutan, Sayat Lengannya Sendiri

    Pacitan (beritajatim.com) – Hasil Visum Wawan, pelaku pembunuhan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan akhirnya terkuak. Ia ditemukan tewas di sebuah hutan dengan kondisi mengenaskan dengan luka sayatan di lengannya, Kamis (25/9/2025).

    Usai dievakuasi Jasad Arif Setiawan dibawa ke RSUD dr. Darsono Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil visum diketahui bahwa pria bernama asli Arif Setiawan itu telah meninggal sekitar 2–3 hari sebelum ditemukan.

    “Sayatan benda tajam di lengan kiri bagian bawah diduga kuat menjadi penyebab kematian. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat,” jelas dr. Wildan Kusnindar dalam keterangannya Kamis (25/9/2025).

    Kondisi jasad sudah membusuk, dipenuhi belatung, dan tubuh mengembang. Identitas Wawan diperkuat dengan sejumlah ciri fisik, diantaranya bekas tindik di telinga kiri, gigi geraham bawah yang sudah tidak ada, serta pakaian yang sesuai dengan rekaman CCTV saat terakhir terlihat.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penemuan jasad, yakni 1 potong kaos hitam lengan pendek, celana pendek cokelat krem, dan celana dalam biru dongker.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Arif Setiawan alias Wawan, warga Dusun Krajan, Desa Kayen, yang berprofesi sebagai penjaga sekolah.

    Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta penggunaan senjata tajam (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951).

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika Wawan melakukan aksi brutal di rumah seorang warga bernama Miskun di Dusun Drono, Desa Temon. Dengan senjata tajam, ia menyerang warga hingga menyebabkan lima orang luka berat dan dua korban meninggal dunia, termasuk seorang anak bernama Arga Novalleky Saputra (11) yang sempat dirawat di RS Bethesda Yogyakarta. [tri/aje]

  • Polda Jatim: Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Lari ke Luar Kota

    Jejak Berdarah di Pacitan: Buronan Kasus Pembantaian Ditemukan Membusuk di Hutan

    Pacitan (beritajatim.com) – Misteri pelarian Arif Setiawan alias Wawan, terduga pelaku pembunuhan berencana dan penganiayaan berat di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, akhirnya terungkap. Pria berusia 45 tahun itu ditemukan tewas di hutan wilayah Dusun Drono, Desa Temon, Kamis (25/9/2025) pagi.

    Penemuan mayat terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Jasad Wawan ditemukan sungai kecil hutan sedalam dua meter, kurang lebih satu kilometer dari lokasi pembantaian yang menewaskan satu orang dan melukai empat korban lainnya pada Sabtu (20/9/2025), satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan penemuan tersebut. Ia menyebut, mayat pertama kali diketahui oleh warga yang mencium bau busuk menyengat dari arah hutan.

    “Warga kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sesosok jasad laki-laki di dalam parit, tertutup semak-semak dan dedaunan kering,” ungkapnya Kamis (25/9/2025)

    Sekitar pukul 09.00 WIB, seorang warga bernama Anto Wijaya bersama tiga rekannya menelusuri bau busuk dari jalan setapak menuju hutan. Setelah menempuh perjalanan sekitar 500 meter, aroma semakin menyengat. Mereka lantas menelusuri semak-semak hingga parit.

    Benar saja, di kedalaman dua meter, mereka melihat sesosok tubuh laki-laki mengenakan kaos hitam dan celana pendek coklat. Setelah dicek lebih lanjut, ciri-ciri tubuh mengarah pada Wawan, buronan kasus pembunuhan di Dusun Drono.

    Jasad kemudian dibawa ke RSUD dr. Darsono Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil visum dokter M. Wildan Kusnindar, diketahui bahwa Wawan sudah meninggal sekitar 2–3 hari sebelum ditemukan.

    Selain itu, beberapa ciri fisik yang cocok dengan identitas Wawan turut menguatkan identifikasi, di antaranya bekas tindik di telinga kiri, gigi graham bawah yang sudah tidak ada, serta pakaian yang sama dengan yang terekam CCTV saat ia terakhir terlihat.

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025) di rumah seorang warga bernama Miskun di Dusun Drono, Desa Temon. Saat itu, Wawan melakukan aksi brutal dengan senjata tajam yang mengakibatkan lima korban luka berat dan dua orang meninggal dunia, yakni seorang korban di lokasi kejadian dan seorang anak bernama Arga Novalleky Saputra (11) yang sempat dirawat di RS Bethesda Yogyakarta.

    Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah hutan. Aparat kepolisian bersama TNI dan warga melakukan pencarian intensif, bahkan mendatangkan tim K-9 Polda Jatim. Namun upaya itu tidak langsung membuahkan hasil hingga akhirnya jasad Wawan ditemukan Kamis pagi.

    Polres Pacitan memastikan jenazah yang ditemukan adalah Arif Setiawan alias Wawan, warga Dusun Krajan, Desa Kayen, Pacitan, yang bekerja sebagai penjaga sekolah. (tri/kun)

  • Peran Ganda Dwi Hartono: Dalang Penculikan Kacab Bank BUMN dan Pembobol Rekening Dormant
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 September 2025

    Peran Ganda Dwi Hartono: Dalang Penculikan Kacab Bank BUMN dan Pembobol Rekening Dormant Megapolitan 25 September 2025

    Peran Ganda Dwi Hartono: Dalang Penculikan Kacab Bank BUMN dan Pembobol Rekening Dormant
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Fakta baru terungkap dalam kasus besar pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang menyeret sejumlah tersangka lintas profesi.
    Dua di antaranya, Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), ternyata juga terlibat dalam kasus penculikan serta pembunuhan Kepala Kantor Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengonfirmasi peran ganda kedua tersangka tersebut.
    “Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant. (Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” ujar Helfi di Bareskrim Polri.
    Dalam jaringan pembobolan rekening, Candy berperan sebagai mastermind. Ia mengklaim kelompoknya merupakan bagian dari Satuan Tugas Perampasan Aset untuk menipu korban.
    Sementara itu, Dwi Hartono bertugas membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang dibekukan.
    “Sejak awal Juni 2025, sindikat ini melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” ungkap Helfi.
    Selain keduanya, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lain dengan peran berlapis:
    Keterlibatan Candy dan Dwi Hartono tak hanya berhenti di kasus perbankan. Mereka juga disebut sebagai dalang penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, kepala KCP bank BUMN.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan, motif penculikan berkaitan dengan rencana pemindahan dana dari rekening dormant.
    “Para pelaku berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan. Namun untuk itu, mereka memerlukan otoritas dari kepala bank,” jelasnya.
    Pertemuan antara Candy dan Dwi pada Juni 2025 menjadi titik awal rencana penculikan.
    Dengan bantuan tim IT dan sejumlah eksekutor, mereka menargetkan Ilham agar bisa melancarkan akses ke sistem bank.
    Polda Metro Jaya mencatat, ada 18 orang yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Ilham, yakni 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus, sementara 1 orang sipil masih buron.
    Adapun struktur jaringan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, yakni:
    (Reporter: Irfan Kamil | Editor: Ardito Ramadhan)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.