Kasus: pembunuhan

  • Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Dante, Tamara Tyasmara Geram: Tak Ada Rasa Bersalah

    Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Dante, Tamara Tyasmara Geram: Tak Ada Rasa Bersalah

    JAKARTA – Artis Tamara Tyasmara meluapkan kekesalannya menanggapi langkah hukum terbaru yang ditempuh terpidana kasus pembunuhan anaknya, Yudha Arfandi. Diketahui, Yudha mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Bagi Tamara, langkah ini justru memperlihatkan bahwa Yudha sama sekali tidak memiliki rasa penyesalan atas perbuatannya menghilangkan nyawa Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Padahal, fakta persidangan dan bukti-bukti sudah terpampang nyata.

    “Pastinya bikin kesal ya karena semua bukti di CCTV sudah jelas dan sudah dibawa ke persidangan, serta dibuktikan CCTV itu tidak direkayasa dan sudah dicek oleh ahli juga,” ungkap Tamara lewat pesan singkat.

    Tamara menilai sikap Yudha sangat kontradiktif dengan statusnya sebagai terpidana.

    “Ini kok terpidana innocent sekali, enggak ada rasa bersalah sampai bisa mengajukan PK,” tambahnya.

    Ibu mendiang Dante ini mengaku tak habis pikir dengan jalan pikiran Yudha, keluarga, serta kuasa hukumnya. Pasalnya, upaya hukum sebelumnya mulai dari banding hingga kasasi telah ditolak oleh pengadilan, namun pihak Yudha masih bersikeras menempuh jalur PK.

    “Bingung banget sama jalan pikiran tersangka, keluarganya, dan kuasa hukumnya yang masih kekeuh untuk PK. Banding dan kasasi ditolak, sekarang terpidana mengajukan PK,” tutur Tamara.

    Kendati demikian, Tamara menegaskan dirinya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim dan aparat penegak hukum. Ia yakin keadilan untuk putranya akan tetap tegak.

    “Tapi aku yakin Majelis Hakim dan para Jaksa serta seluruh penegak hukum yang terlibat ini memberikan keadilan untuk Dante, untuk saya, dan untuk kami sekeluarga,” tegasnya.

    Tamara juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Iya pasti aku akan tetap konsen dan terus mengawal kasus Dante sampai saat ini, mohon doanya dari teman-teman semuanya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan adanya permohonan PK tersebut. Permohonan didaftarkan oleh kuasa hukum Yudha, Dailun Sailan, pada 3 November 2025.

    “Sidang pertama tanggal 10 November 2025, dan sidang pada 8 Desember 2025 lalu masih dalam agenda penyampaian tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut,” jelas Immanuel, Jumat, 12 Desember.

    Sebelumnya, Yudha Arfandi telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus pembunuhan berencana terhadap Dante. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Yudha pada April 2024 lalu.

  • Pasutri Pengusaha Sembako di Tanggamus Ditemukan Meninggal Penuh Luka

    Pasutri Pengusaha Sembako di Tanggamus Ditemukan Meninggal Penuh Luka

    Tanggamus, Beritasatu.com – Pasangan suami istri (pasutri) pengusaha sembako di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Kedua korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan karena mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Meski demikian, polisi memastikan tidak ada barang berharga di rumah korban yang hilang.

    Peristiwa tersebut terjadi di Desa Way Pring, Kecamatan Pugung. Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50). Keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah mereka.

    Kedua korban pertama kali ditemukan oleh anaknya pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, anak korban baru pulang ke rumah dan mendapati kedua orang tuanya telah tergeletak bersimbah darah.

    Melihat kondisi tersebut, anak korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.  Kedua korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam di bagian wajah, kepala, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

    Adik korban, Nur Apriyanti (42), mengatakan kedua korban mengalami luka akibat senjata selama ini kedua korban tidak memiliki masalah dengan siapa pun dan dikenal baik oleh lingkungan sekitar.

    “Setahu kita, kedua korban tidak pernah ada masalah dengan siapa pun. Ayuk (kakak) saya orangnya baik sama siapa saja, sama saudara maupun dengan tetangga. Kalau ada tetangga yang mau hutang, pasti dikasih,” tutur Nur Apriyanti.

    Sementara itu, tetangga korban, Ahmad (44), mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan warga sekitar. Menurut Ahmad, sebelum kejadian kondisi di rumah korban terlihat normal dan tidak terdengar keributan maupun teriakan.

    Hingga Minggu petang, jenazah kedua korban masih berada di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi. Polres Tanggamus menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum dapat memastikan motif di balik pembunuhan tersebut. 

  • Perhiaasan Korban Utuh, Penyebab Kematian Tragis Pasutri di Tanggamus masih Misterius

    Perhiaasan Korban Utuh, Penyebab Kematian Tragis Pasutri di Tanggamus masih Misterius

    Liputan6.com, Jakarta – Penyebab kematian pasangan suami istri (pasutri) berinisial RO (54) dan SI (50) di Kabupaten Tanggamus masih misterius. Keluarga korban, Nur Apriyanti (40) menuturkan perhiasan dan handphone korban masih utuh.

    “Kalau perhiasan dan handphone masih ada semua. Saya menduga kakak saya mau dirampok, tapi sudah ketahuan pelaku sehingga langsung diserang,” kata Nur kepada Liputan6.com saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Minggu (14/12/2025).

    Nur mengenang, kakaknya bersama sang suami baru saja pulang menunaikan ibadah umrah pada Agustus 2025. Bahkan, malam sebelum kejadian, ia mengaku sempat merasakan firasat tidak enak.

    “Kakak saya sama suaminya itu baru pulang umrah bulan Agustus kemarin. Malam sebelum kejadian, saya sempat kepikiran terus sama kakak saya. Terakhir saya ke rumahnya pas Lebaran,” ujar Nur.

    Dia mengaku sangat terpukul saat mendapat kabar kakak dan kakak iparnya meninggal dunia secara mengenaskan. Menurutnya, kedua korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak memiliki masalah dengan warga sekitar.

    “Saya sama sekali enggak menyangka musibah ini menimpa kakak saya dan suaminya. Saya pertama kali dihubungi keluarga di Tanggamus dan diberi tahu kalau kakak saya diduga dibunuh,” ucapnya.

    Dia menuturkan, saat peristiwa terjadi, putra korban berinisial R (24) tidak berada di rumah. “Saya tinggal di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Saya dapat kabar dan dikirimi foto kalau kakak saya dan suaminya sudah tergeletak di rumah dengan kondisi banyak darah. Saat kejadian, keponakan saya sedang berada di luar rumah,” jelas Nur.

    Berdasarkan informasi yang diterima, pada tubuh kedua korban terdapat sejumlah luka sabetan senjata tajam, terutama di bagian leher dan tangan.

    Diketahui, korban sehari-hari berjualan sembako di rumahnya. Toko milik korban berada tepat di bagian depan rumah.

    “Kesehariannya kakak saya berjualan sembako. Tokonya itu di depan rumah,” tambah Nur.

    Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan pasutri tersebut.

    “Harapan saya pelakunya cepat tertangkap, diproses sesuai hukum, dan motifnya bisa terungkap, apakah karena dendam atau motif lain,” pintanya.

    Hingga kini, kasus pembunuhan pasutri di Tanggamus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian.

    Pantauan Liputan6.com di RS Bhayangkara sekira pukul 15.00 WIB, beberapa keluarga besar korban masih menunggu proses autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik terhadap jasad pasutri tersebut. Sementara, jasad kedua korban tiba di rumah sakit sekira pukul 05.00 WIB.

    Terpisah, Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan masih melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tragis tersebut.

    “Kedua korban sudah di RS Bhayangkara, saat ini Satreskrim Polres Tanggamus masih bekerja mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian, mohon waktu,” kata Rahmad.

  • Kesaksian Warga Dengar Erangan Sebelum Pasutri di Tanggamus Tewas Bersimbah Darah

    Kesaksian Warga Dengar Erangan Sebelum Pasutri di Tanggamus Tewas Bersimbah Darah

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi masih mendalami misteri kematian pasangan suami istri (pasutri) berinisial RO (54) dan SI (50) di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Tetangga korban, Ahmad Liyasin (44) mengaku warga sempat mendengar suara erangan dari dalam rumah korban, sebelum keduanya ditemukan tak bernyawa.

    Ia mengaku mendengar adanya suara mencurigakan sekira pukul 23.15 WIB, Sabtu malam (13/12/2025).

    “Waktu kejadian saya sedang tidur. Tiba-tiba ada tetangga yang manggil, katanya dengar suara mengerang dari dalam rumah korban,” ujar Ahmad kepada Liputan6.com saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Minggu (14/12/2025).

    Ahmad menjelaskan, rumahnya berada tepat di sebelah rumah korban. Saat ia keluar, kondisi di sekitar rumah korban sudah dipenuhi warga yang berdatangan karena menduga telah terjadi aksi pencurian atau perampokan.

    “Warga sudah banyak yang kumpul. Saya disuruh jaga di bagian belakang rumah, sementara yang lain jaga di depan. Waktu itu kita curiga pelakunya masih ada di dalam,” ungkapnya.

    Menurut Ahmad, saat berjaga di belakang rumah, ia menemukan jejak kaki yang mengarah ke tembok pembatas. Tidak lama berselang, sejumlah warga bersama anak korban yang baru pulang dari luar rumah berusaha masuk dengan cara memecahkan kaca jendela.

    “Begitu masuk, korban sudah tergeletak di dalam rumah, kondisinya sudah banyak darah,” jelas Ahmad.

    Pasutri tersebut tinggal bersama anak laki-lakinya berinisial R (24). Namun saat peristiwa berdarah itu terjadi, R tidak berada di rumah.

    “Informasinya anak korban sedang pulang main. Jadi saat kejadian memang tidak ada di rumah,” kata Ahmad.

    Ahmad menambahkan, selama ini korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan memiliki hubungan harmonis dengan warga sekitar.

    “Orangnya baik, peduli sama tetangga. Anaknya juga cuma satu, masih bujangan, kerjanya serabutan sambil ngurus kambing,” ujarnya.

    Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Polisi juga masih mendalami dugaan perampokan yang berkaitan dengan kasus kematian pasutri itu.

    Sebelumnya, warga Pekon Way Pring digegerkan dengan penemuan jasad pasutri bersimbah darah. Peristiwa mengenaskan tersebut sempat viral di media sosial. Diduga kuat berkaitan dengan aksi perampokan.

  • Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan Habib Syakur Ingatkan Masyarakat Tetap Fokus untuk Bencana Sumatera

    Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan Habib Syakur Ingatkan Masyarakat Tetap Fokus untuk Bencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi menilai, isu yang menyeret nama mantan Menpora Dito Ariotedjo dengan artis Davina Karamoy sebagai gosip yang sengaja dibesarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Tujuannya adalah untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang jauh lebih penting, khususnya bencana alam yang melanda wilayah Sumatera.

    “Tidak ada dasar fakta yang jelas dalam isu tersebut. Bahkan, Davina Karamoy sendiri telah memberikan respons terbuka dengan menyatakan kebingungannya atas tuduhan yang beredar,” ujar Syakur, melalui keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

    “Apa yang perlu diklarifikasi? Aku pun bingung,” ucap Davina, sebagaimana dikutip Habib Syakur.

    Menurut Syakur, pernyataan tersebut justru memperjelas bahwa isu yang beredar hanyalah spekulasi liar tanpa konfirmasi, tanpa bukti, dan tanpa klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

    “Ini pola lama. Ketika publik seharusnya fokus pada penderitaan rakyat akibat bencana di Sumatera, justru dimunculkan isu sensasional, gosip artis, dan tuduhan personal untuk mengaburkan empati publik,” terang dia.

    Syakur menilai, penyebaran isu semacam ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi merusak ruang publik yang sehat.

    Dia mengingatkan, mencampuradukkan gosip pribadi dengan nama pejabat negara tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk pembunuhan karakter (character assassination).

    “Publik harus cerdas. Jangan sampai energi bangsa habis untuk isu murahan, sementara saudara-saudara kita sedang berjuang menghadapi banjir, longsor, dan dampak kemanusiaan lainnya,” terang Syakur.

     

    Video Prabowo Minta Rp4 Miliar untuk Bencana Sumatera, Ini Kata Purbaya 09 Dec 2025

  • Penemuan Mayat Pelajar SMK Gegerkan Warga Tulang Bawang Lampung, Diduga Korban Pembunuhan

    Penemuan Mayat Pelajar SMK Gegerkan Warga Tulang Bawang Lampung, Diduga Korban Pembunuhan

    Liputan6.com, Jakarta – Warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pelajar SMK di area perkebunan sawit, Kamis (11/12/2025). Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk.

    Korban diketahui berinisial R, pelajar kelas X salah satu SMK di Tulang Bawang. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang mandor kebun sawit yang mencium bau menyengat saat melintas di area perkebunan.

    “Awalnya mandor sawit mencium bau menyengat, kemudian melapor ke pihak perusahaan dan diteruskan ke pihak desa. Setelah dicek bersama-sama, ditemukan mayat yang sudah membusuk,” kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (13/12/2025).

    Korban ditemukan tergeletak di tengah kebun sawit dengan sebagian tubuhnya tertutup pelepah sawit. Saat ditemukan, kondisi jasad sudah mengalami pembusukan dan dipenuhi belatung.

    “Dugaan kami dari hasil lidik sampai saat ini korban kemungkinan dibunuh. Untuk motifnya apa, masih kami perdalam lagi,” jelasnya.

     

  • 2 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Pengacara Banyumas, Terancam Pidana Mati

    2 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Pengacara Banyumas, Terancam Pidana Mati

    Jakarta

    Polisi menetapkan dua pria, S (43) dan J (36), sebagai tersangka pembunuh pengacara Aris Munadi di Banyumas, Jawa Tengah. Tersangka S (43) dan J (36) terancam hukuman mati.

    Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengungkap para tersangka telah menyiapkan sejumlah lokasi sebelum eksekusi dilakukan. Ada tujuh tempat yang masuk dalam rencana para pelaku, sebagian berada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten.

    “Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, ada tujuh. Lokasinya ada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten,” kata Budi dilansir detikJateng, Sabtu (13/12/2025).

    Korban dibunuh pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi eksekusi berada di kawasan pemakaman di Jeruklegi. Setelah itu, jasad korban dibuang di wilayah Alas Kubangkangkung, Kawunganten.

    “Lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi wilayah pemakaman, tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, alas Kubangkangkung,” pungkasnya.

    “Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Guntar

    Baca selengkapnya di sini.

    (rfs/rfs)

  • Dokter Gadungan Nekat Operasi Modal Nonton YouTube, Nyawa Pasien Melayang

    Dokter Gadungan Nekat Operasi Modal Nonton YouTube, Nyawa Pasien Melayang

    Jakarta

    Seorang wanita di Barabanki, Uttar Pradesh, India, dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban praktik operasi ilegal. Hal ini dilakukan oleh seorang dokter gadungan yang nekat membuka klinik.

    Ironisnya, pelaku disebut melakukan prosedur operasi sambil menonton YouTube. Bahkan, diduga dalam kondisi mabuk.

    Korban bernama Munisha Rawat awalnya mengalami sakit perut hebat pada 5 Desember 2025. Suaminya, Fateh Bahadur, kemudian membawanya ke klinik Shri Damodar Aushadhalaya yang merupakan klinik tanpa izin di sana.

    Klinik tersebut dijalankan oleh Gyan Prakash Mishra dan Vivek Mishra. Gyan diduga langsung mendiagnosis adanya batu ginjal pada pasien dan menyarankan operasi.

    Biaya awalnya dipatok Rs 25.000 atau sekitar Rp 4,6 juta. Lalu, disepakati bahwa prosedur tersebut akan dijalankan dengan biaya sebesar Rs 20.000, sekitar Rp 3,6 juta.

    Keesokan harinya operasi dilakukan, dan tragedi bermula. Menurut laporan, Gyan menjalankan prosedur medis sambil menonton video YouTube sebagai panduan.

    Dalam kondisi yang diduga mabuk, ia justru memotong saraf pasien, membuat sayatan dalam di perut, serta melukai usus kecil dan kerongkongan korban. Munishra kemudian meninggal sehari setelah operasi akibat rasa sakit hebat dan komplikasi serius.

    Pasien ditinggal saat kondisi kritis

    Setelah kejadian, kedua pemilik klinik melarikan diri dan meninggalkan pasien dalam kondisi kritis. Melihat itu, suami korban langsung melaporkannya ke polisi.

    Petugas yang tiba di lokasi menemukan klinik tersebut sudah dalam keadaan tutup. Jenazah Munishra di autopsi, sementara kasus terhadap kedua tersangka didaftarkan dengan tuduhan pembunuhan tidak disengaja dan pelanggaran Undang-Undang SC/ST.

    Pejabat polisi senior, Amit Singh Bhaduria, mengatakan pihaknya sudah menyegel klinik tersebut.

    “Para tersangka saat ini buron, tetapi akan segera kami tangkap,” ujarnya yang dikutip dari India Today.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Warning PB IDI soal Dokter Gadungan: Jangan Lihat Ijazah Kedokteran Saja”
    [Gambas:Video 20detik]
    (sao/kna)

  • Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    GELORA.CO  – Inilah sosok Sujito, terdakwa kasus pembunuhan 2 orang Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro yang divonis mati dalam persidangan, Kamis (11/12/2025).    

    Sujito menjadi terdakwa pertama yang divonis mati di Pengadilan Negeri (PN)  Bojonegoro. 

    Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, menilai Sujito telah terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 240 KUHP.

    Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

    “Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” ujar Ketua Majlis Hakim Wisnu Widiastuti dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro, pada Kamis (11/12/2025).

    Dalam perkara ini, Kakek Sujito dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya.

    Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara yang sadis dan kejam.

    Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan rumah ibadah musala, yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat.

    Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan salat Subuh berjemaah.

    Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, almarhum Abdul Aziz. Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.

    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga para korban.

    “Majlis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ungkap Widiastuti.

    Sementara itu, atas vonis hukum mati tersebut Sujito melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan atau pikir-pikir.

    “Hasil koordinasi dengan terdakwa, dia (Sujito) minta untuk pikir-pikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” singkatnya.

    Dilain sisi, vonis hukuman mati yang diberikan Majlis Hakim tersebut disambut baik oleh para keluarga korban.

    Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur Majlis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa.

    “Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” tutupnya

    Vonis Mati Pertama

    Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Sujito merupakan putusan yang pertama kali terjadi di Bojonegoro.

    Vonis hukuman mati ini, menurutnya telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.

    Hario mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang ada. Terungkap jelas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah direncakan sebelumnya.

    Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan atas perbuatannya yang dengan tega menghabisi nyawa seseorang. Hal ini tercermin dari sikap dan cara bicaranya.

    “Ya benar, ini vonis hukuman mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.

    Hario memenjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

    Diantaranya dalam kasus ini ada 3 orang yang menjadi korban, dua diantaranya meninggal dunia yakni almarhum Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Sedangakan, satu orang Arik Wiyanti juga menjadi korban hingga mengalami luka berat.

    “Selain itu, perbuatan terdakwa juga sangat kejam. Dilakukan di tempat ibadah dan pada saat korban salat Subuh berjama’ah,” jelasnya.

    Meski setelah dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. Lanjut Hario hal itu merupakan hak dari terdakwa.

    “Pikir-pikir dalam hal ini adalah hak dari terdakwa, penasehat hukum maupun Jaksa penuntut umum. Dalam jangka waktu 7 hari setelah perkara diputuskan oleh majelis hakim apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” terangnya.

    Pengadilan Negeri Bojonegoro berharap vonis ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

    Siapakah Mbah Sujito? 

    Mbah Sujito kini berusia 67 tahun. 

    Dia adalah warga setempat yang juga tetangga korban di RT 04 RW 02 Desa/Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

    Sujito nekat menghabisi nyawa tetangganya karena balas dendam pribadi terkait pembelaan tanah.

    Diduga, pelaku merasa tidak terima karena tanah dijadikan jalan umum oleh korban Abdul Aziz. Korban diketahui merupakan ketua RT setempat.

    “Motifnya karena balas dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban.,” ungkap Bayu Adjie Sudarmono, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. 

    Mengenai kronologi kejadiannya, jelas Bayu, mulanya pelaku datang ke musala sambil membawa parang.

    Lalu, saat mengetahui korban dan jamaah lain sudah mulai salat subuh pelaku kemudian masuk dan langsung mengurung korban.

    Pelaku ini dari awalnya sudah menunggu korban di musala, sambil bersembunyi parang.

    Lalu saat korban melaksanakan salat subuh berjamaah, pelaku langsung masuk dan membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat.

    Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, lanjut Bayu, kemudian pelaku mengurung jamaah lainnya yakni Cipto Rahayu alias CR yang berusaha melerai.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti (60), istri korban yang kebetulan ikut salat subuh, spontan mencoba menghentikan aksi pelaku.

    Namun, upaya tersebut justru membuatnya juga tak luput menjadi korban keberingasan pelaku. Salah satu korban lainnya Cipto juga menjadi korban.

    “Istrinya dibacok juga, bagian kepalanya luka parah. Satu lagi tetangga kami, Pak Cipto yang berusaha memisahkan, juga kena bacokan,” tambah Suyanto.

    Usai membacok korban, keluar pelaku sambil mengingkari menyebut korban sebagai mafia tanah.

    “Pas selesai membacok Pak Ajiz itu mbah Jito (red: Sujito Pelaku) keluar, sambil ngomong ‘mafia tanah’ itu, saat saya cek ada tiga orang sudah berdarah, Pak Ajiz dan Istrinya Bu Arik dan Pak Cipto, ” ujar Suyanto.

    Kejadian pembacokan sontak membuat jamaah lainnya menjerit histeris.

    Pelaku kemudian keluar dari musala sambil menenteng parang penuh darah mengejar jamaah lainnya. 

    Situasi dilingkungan RT 04 pun berubah mencekam. Pelaku akhirnya diamankan oleh putranya sendiri dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungadem.

    “, mbah Jito ngamok – mbah Jito ngamok. Dia diamankan oleh cucunya sendiri dan cucu korban, dijalan raya sana mas, sambil bawa parang,” ulasnya.

    Sementara itu, Suyanto juga mengungkapkan bahwa sebelumnya antara korban dengan pelaku sempat bersitegang soal tanah dan jalan lingkungan di RT 04 RW 02.

    Namun, masalah tersebut sudah terselesaikan saat rapat RT.

    Warga lain, Susilo mengungkapkan bahwa korban Abdul Aziz dikenal sebagai pribadi yang baik.

    Korban Diketahui merupakan pensiunan ASN di Kecamatan Kedungadem.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kedungadem.

    “Pak Ajiz itu baik mas, orang sini kalau mau ngurus surat atau apa-apa dia yang bantu,” ujarnya.

    Korban lainnya Cipto Rahayu diketahui merupakan pengusaha dan mempunyai sebuah koperasi di Kecamatan Kedungadem.

    “Pak Cipto juga sama baiknya dia sering bantu bagi-bagi uang ke anak yatim,” tutupnya

  • Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati Regional 12 Desember 2025

    Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati
    Editor
    BOJONEGORO, KOMPAS.com
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis mati kepada S (65), terdakwa kasus pembunuhan 2 orang jamaah shalat Subuh di Mushala Al-Manar, Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025).
    Agenda persidangan pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, di Ruang Kartika PN Bojonegoro.
    Majelis hakim memutuskan pria tua itu bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.
    Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa divonis seumur hidup.
    “Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Karena itu, (pengadilan) menjatuhkan pidana mati,” ujar Wisnu Widiastuti.
    Dalam perkara ini, S dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.
    Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya.
    Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan secara sadis dan kejam.
    Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan mushala yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat.
    Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan shalat Subuh berjamaah.
    Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, Abdul Aziz.
    Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.
    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga korban.
    “Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ungkap Widiastuti.
    Sementara S melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan.
    “Hasil koordinasi dengan terdakwa, kami minta waktu untuk berpikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” kata Sunaryo.
    Di sisi lain, vonis mati itu disambut baik para keluarga korban.
    Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur terdakwa dijatuhi hukuman berat.
    “Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” kata Dika.
    Pembunuhan itu terjadi di Mushala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem pada selasa 29 April 2025.
    Terdakwa secara membabi buta membacok tiga jamaah menggunakan sebilah parang.
    Akibatnya, dua korban masing-masing Cipto Rahayu dan Abdul Aziz meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat.
    Sementara Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro menyebut, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada S merupakan putusan maksimal pertama kali terjadi di Bojonegoro.
    Vonis hukuman mati ini, menurutnya, telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.
    Hario mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan terungkap jelas perbuatan terdakwa sudah direncakan sebelumnya.
    Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
    “Ini vonis mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Jamaah Subuh, Menjadi Putusan Maksimal Pertama di Bojonegoro
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.