Kasus: pembunuhan

  • Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis, 11 Personel Polres Gresik Diganjar Penghargaan Kapolda

    Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis, 11 Personel Polres Gresik Diganjar Penghargaan Kapolda

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik, berhasil diungkap berkat kerja keras dan kejelian tim Satreskrim Polres Gresik. Dalam aksi perampokan yang berlangsung pada Sabtu, 16 Maret 2025, pelaku berhasil menggondol uang ratusan juta rupiah dan mengakibatkan satu korban tewas.

    Berkat investigasi intensif, polisi berhasil menangkap pelaku utama, Ahmad Midhol (42), yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri.

    Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan penghargaan kepada 11 anggota Satreskrim Polres Gresik yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

    Di antaranya adalah Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, KBO Reskrim Iptu Muhammad Nur Setyabudi, Kanit 1 Satreskrim Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, serta sejumlah anggota lainnya.

    “Kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Satreskrim atas kinerja yang luar biasa,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan, Senin (6/10/2025). Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh personel Polres Gresik untuk terus bekerja dengan hati, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, juga memberikan penegasan terkait pencapaian ini, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan berkeadilan kepada masyarakat.

    “Respons yang tanggap, koordinasi yang solid antarunit, serta semangat pantang menyerah menjadi faktor utama dibalik keberhasilan ini,” tambahnya.

    Sebagai informasi, perampokan yang terjadi pada dini hari 16 Maret 2025 ini melibatkan pelaku yang berhasil kabur dengan membawa uang tunai dalam jumlah besar. Namun, berkat upaya maksimal tim Satreskrim Polres Gresik, pelaku utama Ahmad Midhol akhirnya dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. [dny/suf]

  • Presiden Mesir Puji Rencana Damai Trump untuk Gaza

    Presiden Mesir Puji Rencana Damai Trump untuk Gaza

    Jakarta

    Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi memuji rencana perdamaian Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk Gaza. Hal ini disampaikan pada hari Senin (6/10), ketika para negosiator dari Hamas, Israel, dan Amerika Serikat berkumpul di Mesir untuk membahas pertukaran sandera dan gencatan senjata.

    “Saya hanya dapat menyampaikan pujian dan apresiasi saya kepada Presiden AS Donald Trump atas inisiatifnya yang mengupayakan gencatan senjata di Gaza setelah dua tahun perang, genosida, pembunuhan, dan penghancuran,” kata Sisi dalam pidato untuk memperingati perang tahun 1973 antara Israel dan Mesir, yang menyebabkan berakhirnya pendudukan Israel di Semenanjung Sinai.

    “Gencatan senjata, pemulangan tahanan dan sandera, rekonstruksi Gaza, dan peluncuran proses politik damai yang mengarah pada pembentukan dan pengakuan negara Palestina berarti kita berada di jalan yang benar menuju perdamaian dan stabilitas abadi,” ujarnya, dilansir kantor berita AFP, Senin (6/10/2025).

    Perang Yom Kippur pada tahun 1973 membuka jalan bagi Perjanjian Camp David pada tahun 1979, yang menjadikan Mesir sebagai negara Arab pertama yang menjalin hubungan formal dengan Israel.

    Sisi pada hari Senin (6/10) memuji kesepakatan tersebut, menyebutnya sebagai fondasi bagi kesepakatan damai di masa depan di kawasan tersebut. Dia menambahkan bahwa kesepakatan tersebut harus diperkuat.

    “Perdamaian yang dipaksakan dengan kekerasan hanya akan menimbulkan perselisihan, sementara perdamaian yang dibangun di atas keadilanlah yang menghasilkan normalisasi sejati,” ujarnya.

    Mesir telah bertindak sebagai mediator utama antara Hamas dan Israel, bersama-sama dengan Qatar dan Amerika Serikat.

    Mesir juga telah berulang kali memperingatkan tentang ancaman terhadap keamanan nasionalnya, terutama kemungkinan pemindahan paksa massal warga Palestina ke wilayahnya.

    “Tentara Mesir berkomitmen pada misinya untuk melindungi negara dan menjaga perbatasannya dan tidak takut akan tantangan,” kata Sisi.

    Sejak Kesepakatan Camp David, Mesir telah menjadi salah satu penerima bantuan militer AS tertinggi.

    Perjanjian tersebut juga menandai dimulainya kerja sama keamanan yang erat selama beberapa dekade antara Mesir dan Israel.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Ponorogo Idab Skizofrenia Paranoid

    Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Ponorogo Idab Skizofrenia Paranoid

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi memastikan Sukar (30), terduga pelaku pembunuhan kedua orang tuanya di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mengalami gangguan jiwa berat. Hasil pemeriksaan medis dari RSUD dr. Harjono Ponorogo menunjukkan bahwa Sukar mengidap Skizofrenia Paranoid, salah satu bentuk gangguan jiwa berat yang membuatnya tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Hasil kejiwaan yang dilakukan oleh dokter dapat disimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berupa Skizofrenia Paranoid, termasuk gangguan jiwa berat,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Senin (6/10/2025).

    Imam menjelaskan, dengan hasil pemeriksaan tersebut, penanganan kasus Sukar tidak lagi berada di bawah kewenangan kepolisian, melainkan dialihkan ke tim medis RSUD dr. Harjono. Dari informasi penyidik, Sukar bahkan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

    “Saat ini penanganan diambil alih oleh RSUD dr. Harjono, dan kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan dibawa ke RSJ Solo,” jelasnya.

    Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan itu, perkara pidana Sukar secara administrasi dihentikan. Hal ini mengacu pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Seorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa, tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Imam.

    Sebelumnya, masyarakat Desa Pomahan digegerkan dengan temuan pasangan suami istri Kaseno (65) dan Sarilah (63) yang tewas dengan kondisi mengenaskan di rumah mereka. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap, jasad keduanya ditutup pasir dan diselimuti sarung. Polisi kemudian menetapkan anak kandung mereka, Sukar, sebagai terduga pelaku. [end/beq]

  • Penembakan di Prancis Tewaskan 2 Orang, Diduga Terkait Narkoba

    Penembakan di Prancis Tewaskan 2 Orang, Diduga Terkait Narkoba

    Jakarta

    Polisi di kota Nice, Prancis selatan memburu para penyerang setelah dua orang tewas dan lima lainnya luka-luka dalam sebuah penembakan, yang diduga terkait narkoba.

    Penyerangan itu terjadi pada Jumat (3/10) malam waktu setempat di kawasan Les Moulins, yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba, di bagian barat kota Nice.

    Mengutip seorang penduduk setempat, surat kabar Nice-Matin mengatakan seorang pria menembakkan Kalashnikov setelah keluar dari kendaraan, sebelum kemudian melarikan diri.

    Dua orang berada dalam kondisi luka-luka serius, kata otoritas daerah, sementara jaksa penuntut mengatakan bahwa satu orang “terluka sangat parah”.

    “Penyerbuan yang terkait dengan kejahatan terkait narkoba menyebabkan penembakan senjata otomatis,” tulis Wali Kota Nice, Christian Estrosi, di media sosial X pada hari Jumat, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (4/10/2025).

    Pada Sabtu pagi waktu setempat, ia mengatakan telah berbicara melalui telepon dengan Menteri Dalam Negeri Bruno Retailleau.

    Ia mengatakan telah mendesak “perjuangan yang lebih keras terhadap imigrasi”, dengan tuduhan bahwa hal ini “memicu kejahatan terkait narkoba dan terorisme”.

    Jaksa Damien Martinelli juga mengatakan bahwa penembakan itu “kemungkinan besar” terkait dengan perdagangan narkoba.

    Pihak berwenang berencana mengerahkan bala bantuan untuk mengamankan lingkungan tersebut pada hari Sabtu (4/10).

    Wali Kota Nice mengatakan ia meminta Retailleau untuk mengerahkan “bala bantuan permanen” guna memastikan keamanan di Les Moulins.

    Para pejabat telah mulai meluncurkan penyelidikan atas pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh geng terorganisir.

    Sebelumnya pada bulan Juli 2024, tujuh anggota dari satu keluarga, termasuk empat anak-anak, tewas dalam serangan pembakaran di lingkungan tersebut.

    Lihat juga Video ‘Melawan saat Dibekuk, 3 Tersangka Narkoba di Palembang Didor Polisi’:

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Iran Eksekusi Mati 6 Anggota Kelompok Teroris

    Iran Eksekusi Mati 6 Anggota Kelompok Teroris

    Jakarta

    Pengadilan Iran mengatakan bahwa mereka telah mengeksekusi mati enam anggota kelompok “teroris” yang dihukum karena melancarkan serangan bersenjata di provinsi Khuzestan di barat daya Iran.

    “Hukuman mati untuk enam elemen teroris separatis, yang dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan serangkaian operasi bersenjata dan pengeboman yang menargetkan keamanan di provinsi Khuzestan, dilaksanakan pada dini hari ini,” kata pengadilan di situs web Mizan, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (4/10/2025).

    Identitas mereka yang dieksekusi mati dan detail penangkapan serta hukuman mereka belum jelas.

    Namun, Mizan melaporkan bahwa mereka terlibat dalam pembunuhan empat personel keamanan, termasuk dua petugas polisi dan dua anggota pasukan paramiliter Basij, pada tahun 2018 dan 2019.

    Laporan itu juga menyatakan bahwa mereka “mengaku merencanakan dan melaksanakan tindakan sabotase seperti membuat dan menanam bom, serta meledakkan SPBU Khorramshahr”.

    Otoritas Iran biasanya mengaitkan apa yang disebutnya kelompok separatis dan teroris dengan musuh bebuyutannya, Israel, yang disebutnya “rezim Zionis”.

    Dalam eksekusi terpisah pada hari Sabtu, otoritas Iran menghukum gantung Saman Mohammadi setelah menghukumnya atas tuduhan “Moharebeh” — mengobarkan perang melawan Tuhan — atas dugaan keanggotaannya dalam kelompok teroris.

    Mohammadi, yang ditangkap pada tahun 2013, dilaporkan terlibat dalam pembunuhan imam salat Jumat di kota Sanandaj, Iran barat, pada tahun 2009, serta dalam perampokan bersenjata dan penculikan, termasuk pembunuhan seorang wajib militer.

    Eksekusi tersebut terjadi kurang dari seminggu setelah Iran mengatakan telah menghukum gantung seorang pria yang digambarkannya sebagai salah satu mata-mata utama Israel.

    Republik Islam Iran, yang melakukan eksekusi mati dengan cara digantung, adalah algojo paling produktif kedua di dunia setelah China, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International.

    Lihat juga Video ‘Ayatollah Khamenei Bersumpah Iran Tak Akan Tunduk Terhadap AS’:

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Solok Selatan Ungkap Motif Utang Piutang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Oktober 2025

    Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Solok Selatan Ungkap Motif Utang Piutang Regional 3 Oktober 2025

    Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Solok Selatan Ungkap Motif Utang Piutang
    Tim Redaksi
    PADANG, KOMPAS.com
    – Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, merekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita, berinisial IL dan LB, yang dilakukan oleh pelaku KB.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, di Blok Afdeling N Divisi IV PT BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
    Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Solok Selatan pada Kamis (2/10/2025) memperagakan 72 adegan.
    Salah satu adegan tersebut menggambarkan saat korban mendatangi tersangka untuk meminta utangnya.
    Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo menjelaskan, rekonstruksi ini terbagi dalam lima rangkaian peristiwa yang terjadi antara 16 hingga 20 Juni 2025, mulai dari sebelum terjadinya pembunuhan hingga setelah kejadian.
    Selama rekonstruksi, hadir pula saksi-saksi serta barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
    Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif utama pembunuhan ini adalah permasalahan utang piutang antara pelaku KB dan korban IL.
    Pada saat kejadian, korban IL datang bersama rekannya, LB, yang juga menjadi korban dalam aksi keji tersebut.
    “Peristiwa ini berawal dari penemuan dua jenazah wanita yang bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu kebun sawit milik perusahaan. Keduanya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit,” jelas Hilmi.
    Hilmi menambahkan, berkat laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres Solok Selatan, dengan dukungan Resmob Polda Sumbar, berhasil menangkap pelaku di Kota Padang dalam waktu kurang dari 24 jam.
    Pelaku KB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
    Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuh Eks Anggota Parlemen Kamboja Dibui Seumur Hidup di Thailand

    Pembunuh Eks Anggota Parlemen Kamboja Dibui Seumur Hidup di Thailand

    Bangkok

    Seorang warga Thailand yang menembak mati seorang mantan anggota parlemen Kamboja di Bangkok, ibu kota Thailand, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan. Pembunuhan ini sempat memicu spekulasi keterlibatan mantan pemimpin Kamboja karena korban merupakan politisi oposisi di negara asalnya.

    Lim Kimya, yang mantan anggota parlemen dari kubu oposisi di Phnom Penh dan berkewarganegaraan ganda Kamboja-Prancis, ditembak mati pada 7 Januari lalu ketika dia sedang mengunjungi Bangkok bersama istrinya. Ekkalak Paenoi, seorang warga negara Thailand, ditangkap sebagai pelaku penembakan.

    Tokoh-tokoh oposisi di Kamboja menuduh mantan pemimpin negara tersebut yang masih berpengaruh, Hun Sen, sebagai dalang penembakan mematikan itu. Istri Lim, pekan ini, menuntut pertanggungjawaban penuh untuk dalang utama pembunuhan suaminya.

    “Tindakan terdakwa pertama menyebabkan kerugian bagi penggugat,” kata hakim pengadilan pidana Bangkok dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Jumat (3/10/2025).

    “Karena dia mengaku, pengadilan mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup,” ujar sang hakim saat membacakan putusan.

    Ekkalak ditangkap di Kamboja sehari setelah penembakan, dan mengakui dirinya telah melakukan pembunuhan tersebut dalam sebuah video livestreaming.

    Persidangan kasus ini dimulai tiga hari lalu dengan pemeriksaan saksi, termasuk Anne-Marie Lim yang merupakan istri Lim.

    “Anne-Marie mungkin puas dengan putusan hari ini, tetapi dia masih mempertanyakan siapa yang memerintahkan kejahatan tersebut,” ucap pengacaranya, Nadhthasiri Bergman, kepada wartawan di luar gedung pengadilan Bangkok pada Jumat (3/10).

    “Dia ingin otoritas mengungkap kasus ini sampai tuntas,” imbuhnya.

    Hakim pengadilan Bangkok, dalam putusannya, tidak menyebutkan detail soal motif pembunuhan atau kemungkinan dalang utama di balik pembunuhan tersebut.

    Terdakwa kedua, Chakrit Buakhil yang juga warga Thailand, dibebaskan dari dakwaan, dengan hakim mengatakan “dia hanya seorang sopir dan tidak mengetahui apa yang terjadi”. Chakrit sebelumnya dituduh membawa Ekkalak ke perbatasan Kamboja setelah penembakan.

    Sejumlah media lokal Thailand melaporkan bahwa Ekkalak menerima pembayaran 60.000 Baht (Rp 30 juta) untuk pembunuhan itu. Namun kepolisian setempat mengatakan bahwa Ekkalak mengakui tidak menerima pembayaran apa pun dan menerima pekerjaan itu “untuk membayar utang budi”.

    Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Manet membantah keterlibatan pemerintahannya atau ayahnya, Hun Sen, dalam pembunuhan tersebut.

    Hun Sen memimpin Kamboja selama empat dekade hingga tahun 2023, dengan negara-negara Barat dan kelompok-kelompok HAM sejak lama menuduh pemerintahannya menggunakan sistem hukum untuk menghancurkan oposisi.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Hamas Masih Butuh Waktu Pelajari Rencana Damai Trump di Gaza

    Hamas Masih Butuh Waktu Pelajari Rencana Damai Trump di Gaza

    Jakarta

    Seorang pejabat Hamas mengatakan bahwa kelompok tersebut masih membutuhkan waktu untuk mempelajari rencana perdamaian di Gaza yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

    Proposal tersebut, yang didukung oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menyerukan gencatan senjata, pembebasan sandera dalam waktu 72 jam, perlucutan senjata Hamas, dan penarikan pasukan Israel secara bertahap dari Gaza.

    “Hamas masih melanjutkan konsultasi mengenai rencana Trump… dan telah memberi tahu para mediator bahwa konsultasi tersebut masih berlangsung dan membutuhkan waktu,” kata pejabat Hamas itu tanpa menyebut nama karena tidak berwenang untuk berbicara secara terbuka mengenai masalah tersebut.

    Sebelumnya, Trump pada hari Selasa lalu memberi Hamas ultimatum “tiga atau empat hari” untuk menerima rencana tersebut, yang telah disambut baik oleh negara-negara kekuatan dunia, termasuk negara-negara Arab dan Muslim.

    Mohammad Nazzal, seorang anggota biro politik Hamas, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (3/10) bahwa “rencana tersebut memiliki beberapa poin yang mengkhawatirkan, dan kami akan segera mengumumkan posisi kami terkait hal tersebut.”

    “Kami sedang berkomunikasi dengan para mediator dan pihak-pihak Arab serta Islam, dan kami serius untuk mencapai kesepahaman,” tambahnya, dilansir kantor berita AFP, Jumat (3/10/2025).

    Seorang sumber Palestina yang dekat dengan pimpinan Hamas, mengatakan kepada AFP pada hari Rabu lalu, bahwa gerakan Islamis tersebut “ingin mengubah beberapa klausul seperti klausul tentang perlucutan senjata dan pengusiran Hamas dan kader-kader faksi.”

    Para pemimpin Hamas juga menginginkan “jaminan internasional untuk penarikan penuh pasukan Israel dari Jalur Gaza” dan jaminan bahwa tidak akan ada upaya pembunuhan yang dilakukan di dalam maupun di luar wilayah itu, tambah sumber Hamas tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Kriminal kemarin, pencabulan anak hingga penikaman lansia

    Kriminal kemarin, pencabulan anak hingga penikaman lansia

    Jakarta (ANTARA) –

    Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (1/10) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan terjadi sejak Agustus 2025 hingga pelaku sengaja beli pisau baru pada kasus penikaman lansia di Jakarta Barat.

    Berikut rangkumannya:

    1. Polisi: Kasus pencabulan anak di Jaksel terjadi sejak Agustus 2025

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025.

    “Waktu kejadiannya ini sudah dari Agustus 2025 sampai tanggal 23 September 2025. TKP-nya itu berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Polisi ungkap motif dua sejoli yang buang bayi di Palmerah Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkapkan motif dua sejoli, pria berinisial ADP (26) dan wanita LNW (19) yang tega membuang bayinya di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat, lantaran merasa malu.

    Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo mengatakan, bayi malang yang dinyatakan meninggal sehari setelah dibuang itu ternyata hasil hubungan gelap kedua pelaku

    Berita selengkapnya di sini

    3. Polisi segera rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suami di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian segera merekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita oleh suaminya yang terjadi pada 23 September 2025 di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Ya, dalam waktu dekat. Nanti kita persiapkan dulu semuanya. Kita akan rekonstruksi kasusnya,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap tiga penipu berpura-pura jadi penagih utang di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30) yang diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi penagih utang untuk mengambil motor korban yang ditarget di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 September 2025.

    “Ketiga pelaku dijerat pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang perbuatan penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Kasus penikaman lansia di Jakbar, pelaku sengaja beli pisau baru

    Jakarta (ANTARA) – Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pelaku yang menikam lansia berinisial SB (65) hingga tewas di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9) itu sengaja membeli sebilah pisau baru sebelum melakukan tindak kriminal tersebut.

    “(Pelaku) Membekali diri dengan sebuah pisau dapur yang baru dibeli di salah satu toko di Pasar Patra yang dekat dengan TKP (penikaman),” kata Aqsha kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang Pembunuhan Dua Jamaah Subuh di Kedungadem Bojonegoro, Terdakwa Ngaku Beri ‘Pelajaran’

    Sidang Pembunuhan Dua Jamaah Subuh di Kedungadem Bojonegoro, Terdakwa Ngaku Beri ‘Pelajaran’

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis terhadap dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro kembali memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

    Sidang lanjutan dengan nomor perkara 117/Pid.B/2025/PN Bjn ini beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan terdakwa, Rabu (1/10/2025).

    Pemeriksaan terdakwa dan saksi kunci

    Persidangan digelar di Ruang Kartika PN Bojonegoro, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, didampingi Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Agenda ini menghadirkan terdakwa utama, Sujito bin Slamet (67).

    Selain terdakwa, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi kunci. Di antaranya adalah Arik Wijayanti (60), korban selamat yang juga istri dari salah satu korban meninggal, almarhum Abdul Aziz (62). Saksi lain termasuk keluarga almarhum Cipto Rahayu (61) serta beberapa warga dan pengurus musala yang menyaksikan langsung aksi pembunuhan tersebut.

    JPU Adieka Raharditiyanto menjelaskan bahwa fokus sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap Sujito serta pemaparan surat keterangan hasil pemeriksaan korban atau Visum et Repertum (VeR).

    Kronologi Terungkap: Dendam Tanah dan Bantuan

    Majelis Hakim berupaya keras menggali dan merunut kronologi peristiwa, termasuk detail motif yang melatarbelakangi terdakwa hingga tega menghabisi nyawa kedua tetangganya.

    “Majelis Hakim merunut bagaimana rangkaian kejadian yang sebenarnya, niatnya [terdakwa] bagaimana, sikap dan kondisi batin terdakwa, semuanya sudah terbukti jelas,” terang Adieka usai persidangan.

    Dalam pemeriksaan, terungkap adanya dua hal yang kontradiktif dari pengakuan terdakwa. Di satu sisi, Sujito berdalih bahwa ia tidak memiliki niatan untuk membunuh. Ia mengaku aksinya hanya bertujuan untuk “memberikan pelajaran” kepada korban.

    Namun, pengakuan itu berlawanan dengan fakta bahwa terdakwa mengakui telah menyiapkan sebilah parang sebelum penyerangan dilakukan saat salat Subuh. Hal ini menguatkan indikasi adanya niat terencana, bukan spontanitas.

    Akar masalah utama pembunuhan ini, menurut keterangan di persidangan, adalah dendam dan sakit hati terdakwa terhadap para korban. Persoalan ini dipicu oleh sengketa bantuan untuk cucunya serta konflik terkait tanah yang kini dijadikan akses jalan umum.

    Keterangan Berbelit-belit, JPU Siapkan Tuntutan

    JPU Adieka menyebutkan, selama persidangan, terdakwa Sujito menunjukkan sikap yang keras kepala dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Hal ini sempat membuat jalannya persidangan berjalan alot.

    “Sudah jelas dan terbukti, bahwa ada niat sebelumnya, bukan spontanitas dari terdakwa. Saat memberikan keterangan juga terkesan berbelit-belit dan terdakwa ini keras kepala, sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan,” jelas Adieka.

    Usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi kunci, sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. “Selanjutnya agenda pembacaan tuntutan, dan saat ini masih kami sempurnakan. Untuk memberikan keadilan,” tutup Adieka.

    Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, memilih untuk tidak memberikan tanggapan yang detail. Ia menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Majelis Hakim. “Biar hakim yang menilai dan memutuskan, kami sepenuhnya mengikuti,” singkatnya. [lus/suf]