Kasus: pembunuhan

  • 11 Eks Polisi Meksiko Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan 17 Migran

    11 Eks Polisi Meksiko Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan 17 Migran

    Jakarta

    Sebanyak 11 mantan petugas polisi Meksiko dinyatakan bersalah dalam pembunuhan 17 migran yang ditembak dan dibakar di dekat perbatasan Amerika Serikat.

    Kantor kejaksaan Meksiko mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa mereka telah berhasil mendapatkan vonis bersalah terhadap 11 petugas polisi yang didakwa melakukan pembunuhan, sementara satu lagi dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan jabatan.

    Setelah persidangan yang berlangsung lebih dari tiga bulan, hakim Patricio Lugo Jaramillo, dikutip kantor berita AFP, Jumat (15/9/2023), memutuskan bahwa ada cukup bukti untuk memvonis bersalah para mantan petugas polisi tersebut.

    Pembunuhan itu terjadi pada 21 Januari 2021 di komunitas Santa Anita di negara bagian Tamaulipas, dekat perbatasan dengan Amerika Serikat, yang menjadi negara tujuan 16 migran dari Guatemala dan satu migran dari Honduras.

    Para korban “kehilangan nyawa karena luka tembak dan kemudian dibakar”, demikian bunyi pernyataan jaksa.

    Awalnya, 12 petugas polisi didakwa melakukan pembunuhan, namun salah satu dari mereka diringankan tuntutannya menjadi penyalahgunaan wewenang sebagai imbalan atas kerja sama dalam penyelidikan.

    Mayat-mayat hangus itu ditemukan di dalam sebuah truk di Camargo, daerah sengketa antara kartel narkoba di dekat perbatasan dengan negara bagian Texas, AS.

    Lihat juga Video ‘HRW Sebut Arab Saudi Bunuh Ratusan Migran Ethiopia di Perbatasan’:

    (ita/ita)

  • Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Jombang

    Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap MH alias Daim (55), tersangka pembunuhan terhadap wartawan kabaroposisi.net bernama M Sapto Sugiyono (46), warga Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur.

    Selain itu, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan Daim. Hal itu mengingat tersangka yang menghabisi nyawa korban secara sadis. “Tentu saja kita juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Jumat (15/9/2023).

    Aldo mengatakan bahwa saat ini pelaku masih terguncang emosinya. Kejiwaannya belum stabil. “Makanya kami akan melakukan pemeriksaan psikologi korban. Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan di RSUD Jombang,” lanjutnya.

    Tragedi berdarah ini dimulai ketika Sapto sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) datang di tempat korban sambil membawa senapan angin.

    Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh Sapto dan menembakkan peluru yang menembus tubuh pria berambut gondrong ini. Sapto terhuyung dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat bahwa korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala Sapto menggunakan palu godam. Berkali-kali.

    Darah segar pun mengalir dari kepala pria juga anggota organisasi pemuda PP (Pemuda Pancasila) ini. Sapto akhirnya tidak bergerak lagi. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian.

    Aldo, Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di luar rumah, karena kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan. Setelah melancarkan serangan mematikan terhadap tetangganya, Daim kembali ke dalam rumah.

    Namun, ia masih gelisah. Kemudian, keluar sekali lagi untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum. “Jadi, bukanlah ia berusaha untuk melarikan diri, melainkan untuk kembali ke rumah dulu, dan setelah itu, kembali ke tempat kejadian,” pungkas Aldo. [suf]

  • Kronologi Lengkap Pembunuhan Wartawan di Jombang oleh Tetangga Secara Kejam

    Kronologi Lengkap Pembunuhan Wartawan di Jombang oleh Tetangga Secara Kejam

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi mengungkap secara rinci kronologi tragis pembunuhan yang menimpa wartawan kabaroposisi.net bernama M Sapto Sugiyono (46), yang merupakan penduduk Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, memaparkan bahwa peristiwa berdarah ini dimulai ketika Sapto sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) tiba di tempat korban sambil membawa senapan angin.

    Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh Sapto dan menembakkan peluru yang menembus tubuh pria berambut gondrong ini. Sapto jatuh tersungkur dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan.

    Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat bahwa korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka, sambil memegang bagian dadanya. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala Sapto dengan palu godam.

    Darah segar pun mengalir, kepala Sapto, yang juga merupakan anggota organisasi pemuda PP (Pemuda Pancasila), mengalami luka yang parah. Sapto akhirnya tidak bergerak lagi. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian. Aldo, Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan, “Kejadian ini terjadi di luar rumah, karena kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan.”

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan di Jombang Bermotif Dendam Pribadi

    Setelah melancarkan serangan mematikan terhadap tetangganya, Daim kembali ke dalam rumah. Namun, ia masih gelisah. Kemudian, ia keluar sekali lagi untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum. Aldo menambahkan, “Jadi, bukanlah ia berusaha untuk melarikan diri, melainkan untuk kembali ke rumah dulu, dan setelah itu, kembali ke tempat kejadian.”

    Polisi segera merespons laporan pembunuhan ini dengan cepat. Pasukan berpakaian coklat segera menangkap pelaku. Meskipun Daim sempat memberontak, polisi berhasil mengatasi perlawanannya.

    Aldo menekankan, “Kami akan terus menyelidiki kasus ini secara mendalam. Kami telah membuat laporan polisi dengan menggunakan pasal 340 subsider 338, dan lebih lanjut subsider dengan pasal 351 ayat 3. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara.” [suf]

  • Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Jombang (beritajatim.com) – Selain menyita senapan angin dan palu, Polres Jombang juga menyita 14 butir peluru berkaliber 4,5 mm dari tangan MH alias Daim (55), warga Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang yang melakukan pembunuhan terhadap M Sapto Sugiyono (46), tetangganya sendiri.

    Peralatan itulah yang digunakan Daim untuk menghabisi korbannya. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon seluler milik korban serta puntung rokok putih yang terdapat bercak darah.

    “Korban ditembak menggunakan senapa angin terlebih dulu. Tapi tembakan itu mengenai bagian mana, kami masih menunggu hasi autopsi. Termasuk pukul benda tumpul di bagian tubuh yang mana juga masih menunggu autpsi,” ujar Kasatreksrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Jumat (15/9/2023).

    Aldo menduga, pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Pasalnya, pada Agustus membeli senapan angin. Ukurannya, kaliber 4,5 mm. “Korban ditembak dari jarak dekat atau tidak, kita juga masih menunggu hasil autopsi,” lanjutnya.

    Yang pasti, lanjut Aldo, korban tidak melakukan perlawanan saat dihabisi oleh pelaku. Aldo juga memastikan bahwa luka korban yang paling parah di bagian kepala. “Kejadiannya di luar rumah. Kedua rumah mereka berdekatan,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan di Jombang Bermotif Dendam Pribadi

    Sebelumnya, warga Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang gempar, Kamis (15/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Hal itu menyusul ditemukannya wartawan kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono ambruk bersimbah darah. Korban mengenakan kaus hitam dan bersarung.

    Dia dihabisi oleh tetangganya sendiri secara sadis. Korban ditembak menggunakan senapan angin dan dipukuli menggunakan palu. Pelakunya tetangga dekat korban, yakni MH alias Daim. Rumah keduanya berdekatan. Hanya selemparan batu.

    “Kami terus mendalami kasus ini. Karena yang masih kita mintai keterangan pelaku. Sedangkan saksi lainnya segera kita mintai keterangan, yakni dari keluarga korban,” pungkas Aldo. [suf]

  • Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Jombang

    Pembunuhan Wartawan di Jombang Bermotif Dendam Pribadi

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan wartawan kabaroposisi.net di Jombang M Sapto Sugiyono (46), mulai menemui titik terang. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pembunuhan dipicu dendam pribadi.

    Polisi juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak terkait pemberitaan.

    “Hasil pemeriksaan sementara pembunuhan tersebut dipicu dendam. Tidak terkait pemberitaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Jumat (15/9/2023).

    Aldo mengatakan pengakuan tersebut masih bersifar sepihak. Yakni dari tersangka Daim alias MH yang saat ini sudah dijebloskan dalam tahanan. Hanya saja, kondisi kejiwaan tersangka belum stabil.

    “Jadi pengakuannya masih sepihak,” katanya.

    BACA JUGA:
    Terduga Pembunuh Wartawan di Jombang Tertangkap, Ini Sosoknya

    Dendam seperti apa? Aldo tidak merinci secara detail. Dia mengatakan selama ini pelaku menekuni beberapa usaha. Di antaranya, berdagang plastik kresek, kemudian bisnis padi, serta usaha mainan odong-odong. Nah, menurut pengakuan pelaku, lanjut Kasatreskrim, korban sering merecoki usaha-usaha milik MH tersebut.

    “Namun detailnya perlu pendalaman lagi. Pelaku masih mengalami goncangan usai pembunuhan itu. Keterangan sementara seperti itu. Yang pasti tidak terkait pemberitaan,” kata Aldo menegaskan.

    Sebelumnya, warga Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang gempar, Kamis (15/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Hal itu menyusul ditemukannya wartawan kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono ambruk bersimbah darah.

    BACA JUGA:
    Ditembak lalu Dipukul Palu, Wartawan di Jombang Meninggal

    Dia dihabisi oleh tetangganya sendiri secara sadis. Korban ditembak menggunakan senapan angin dan dipukuli menggunakan palu. Pelakunya tetangga dekat korban, yakni MH alias Daim. Rumah keduanya berdekatan. Hanya selemparan batu.

    “Kami terus mendalami kasus ini. Karena yang masih kita mintai keterangan pelaku. Sedangkan saksi lainnya segera kita mintai keterangan, yakni dari keluarga korban,” pungkas Aldo. [suf/beq]

  • Keluarga Minta Pembunuh Angeline Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Keluarga Minta Pembunuh Angeline Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga meminta agar pembunuh Angeline dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang telah diatur dalam pasal 340 KUHP. Hal itu dikarenakan Rochmad Bagus Apriyatna dianggap sudah memiliki niat untuk membunuh Angeline dan menguasai harta bendanya.

    Perwakilan tim kuasa hukum dari Ubaya, Salawati mengatakan, polisi sebenarnya sudah menggunakan pasal 340 KUHP namun peletakannya setelah pasal 338 terkait dengan pembunuhan biasa. Namun, Salawati meminta agar penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya lebih mendahulukan pasal 340 daripada pasal 338. Agar nantinya, pembunuhan berencana turut dibahas dalam persidangan.

    “Kami meminta untuk yang diutamakan itu pembunuhan berencananya, itu yang diletakan di depan. Hukum pidana ini bicara penempatan pasal sangat penting,” jelasnya, Kamis (14/09/2023).

    Baca Juga: Jenazah Angeline Disimpan di Pojokan Kamar Pelaku Sebelum Dibuang

    Menurut penafsiran Salawati, jika pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ditaruh dibelakang setelah pasal 338 KUHP takutnya dakwaan pembunuhan berencana tidak dibahas dalam persidangan karena disertai kata ‘atau’.

    “Nanti kalau dalam dakwaan (Pasal) 338 atau 340, pada saat dibuktikan 338-nya sudah cukup, dengan kata ‘atau’ ini dianggap cukup, begini kalau bicara hukum pidana,” ujar dia.

    “Kami hanya ingin diutamakan, berdasarkan fakta dan data yang ada menunjukan seperti itu. Ditunjukan tersangka sendiri, ada serangkaian cara sebelum pembunuhan,” tambahnya.

    Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menganggap pasal mana yang ditulis terlebih dahulu tidak menimbulkan masalah. Karena nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengoreksi berkas yang dilimpahkan.

    “Dua pasal masuk semua, 338 dan 340 KUHP, nanti ranahnya JPU,” ujar Teguh ketika dikonfirmasi.

    Ditanya terkait keberatan keluarga yang sudah 3 bulan namun tak kunjung disidangkan, Teguh menjelaskan saat ini perkara pembunuhan Angeline sudah masuk P-19. Pihak kepolisian diminta oleh JPU untuk penekanan kembali ke pasal 340 KUHP. Usai didalami, petugas sudah menyerahkan kembali berkas kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

    Baca Juga: Ditembak lalu Dipukul Palu, Wartawan di Jombang Meninggal

    “Kemarin P-19 itu hanya tambahan untuk penekanan masalah berencananya yang awalnya kita belum perdalam akhirnya sudah mendapatkan unsur-unsur (pasal 340 KUHP). Pelaku mengaku kepikiran memiliki kendaraan korban sudah terlintas sejak pelaku mencuri STNKnya mobil korban,” tutup Teguh. (ang/ian)

  • Jenazah Angeline Disimpan di Pojokan Kamar Pelaku Sebelum Dibuang

    Jenazah Angeline Disimpan di Pojokan Kamar Pelaku Sebelum Dibuang

    Surabaya (beritajatim.com) – Jenazah Angeline ternyata sempat disimpan selama 2 hari di pojokan kamar kos pelaku. Perlu diketahui, Angeline Nathania (22) menjadi korban kekerasan dan akhirnya tewas pada 3 Mei 2023 kemarin. Jenazahnya baru ditemukan pada Rabu (07/09/2023) di sebuah jurang di jalur Pacet-Cangar, Mojokerto.

    Kuasa hukum keluarga Angeline dari LBH Ubaya mengatakan bahwa fakta jenazah Angeline sempat disimpan di kamar kos terkuak setelah rekonstruksi pada 5-6 Juli 2023 kemarin. Dalam rekonstruksi itu didapati Angeline dibunuh di kamar kos pelaku Rochmad Bagus Apriyatna.

    “Tempat tinggal ada dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka beserta pacarnya. Pacar anak tersangka ada juga. Jadi total lima kamar disekat partisi,” kata Salawati, Kamis (14/09/2023).

    Salawati menambahkan, pembunuhan terhadap Angeline terjadi pada tanggal 3 Mei 2023 tepat ketika ia tidak pulang ke rumah. Ia dibunuh pukul 3 sore. Setelah dibunuh, Jenazah Angeline dibungkus dengan plastik dan ditaruh di sudut ruangan kamar kosnya. Pada tanggal 4 malam, pelaku menyemprotkan parfum karena bau busuk dari jenazah Angeline mulai tercium. Ia pun kembali membungkus jenazah dengan plastik dan menaruhnya di koper.

    “Anehnya, tanggal 4 keluarga dari pelaku datang ke cafe. Saat itu kan Angeline sudah meninggal terbungkus. Lalu tanggal 5 pagi jenazah dibuang diantar adik tersangka ke Pacet. Adiknya ikut mengangkat koper,” imbuh Salawati.

    Sementara itu, ayah Angeline Bambang menduga bahwa ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam pembunuhan anak perempuannya. Ia meyakini putrinya cukup kuat untuk lolos dari tekanan pelaku jika aksi pembunuhan itu dilakukan sendirian.

    “kami meyakini itu tidak mungkin dilakukan pelaku sendirian. Anak kami pasti melawan kalau tekanan hanya dari pelaku saja pasti bisa lolos. Pasti ada orang lain yang membantu dalam pembunuhan,” kata Bambang.

    Oleh sebab itu, Bambang berharap agar pihak kepolisian bekerja maksimal demi keadilan bagi Angeline. Apalagi dari hasil visum, Angeline diyakini mendapatkan kekerasan secara fisik dan seksual. Keluarga mendapatkan informasi dari JPU bahwa Angeline mengalami pendarahan di otak, memar di wajah, dada, dan perut, dia juga mengalami kekerasan seksual bagian organ vital, robek beberapa sentimeter.

    Diberitakan sebelumnya, Angelina Nathania (22) mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang ditemukan tewas di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di jurang dengan kedalaman 20 meter. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mengaku Tak Berniat Menghabisi Korban

  • Terduga Pembunuh Wartawan di Jombang Tertangkap, Ini Sosoknya

    Terduga Pembunuh Wartawan di Jombang Tertangkap, Ini Sosoknya

    Jombang (beritajatim.com) – Terduga pelaku pembunuhan terhadap M Sapto Sugiyono (46), wartawan kabaroposisi.net, dibekuk petugas Polsek Kota Jombang, Kamis (14/9/2023). Dia berinisial D (50), pedagang plastik kresek di Pasar Legi Jombang.

    Warga setempat kaget karena D selama ini dikenal pendiam. Dia tidak banyak tingkah. Hari-harinya hanya dihabiskan untuk bekerja. “Setiap hari jualan plastik di pasar. Punya lapak di sana. Selama ini D pendiam,” kata Soni (46), tetangga korban.

    Soni juga mengatakan bahwa antara pelaku dan korban adalah tetangga dekat. Rumah keduanya hanya seleparan batu. Namun Soni tidak tahu secara pasti dendam kesumat apa yang menyebabkan D gelap mata hingga berbuat sadis seperti itu.

    Hal senada diungkapkan Nur Halimah, Kepala Dusun (Kasun) setempat. Menurut Nur, D dan Sapto rumahnya bersebelahan. D sehari-hari berjualan plastik kresek di pasar. Keduanya sama-sama tinggal di Jl KH Mimbar Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan Jombang.

    BACA JUGA:
    Ditembak lalu Dipukul Palu, Wartawan di Jombang Meninggal

    Bagaimana hubungan keduanya selama ini? “Saya kurang paham. Tapi menurut warga atau saksi tadi, hubungan keduanya kurang harmonis selama ini. Lebih jelasnya tanyakan sendiri ke saksi,” pungkas Nur Halimah.

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, atas kejadian pembunuhan itu, pihaknya sudah terjun ke lokasi. Tujuannya, untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dari situ, polisi berhasil menangkap pria berinisial D yang diduga sebagai pelaku.

    Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senapan dan sebuah palu. “Kita masih menyelidiki motif dugaan pembunuhan ini. Pelaku masih kita periksa. Kami juga memeriksa sejumlah saksi,” pungkas Soesilo. [suf]

  • Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

    Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

    Surabaya (beritajatim.com) – Fakta baru kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya terungkap. Pelaku Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengajak adiknya berinisial R untuk membuang jenazah Angeline ke sebuah hutan di Pacet 5 Mei 2023 kemarin. Hal itu diungkap oleh pihak keluarga Angeline dalam konferensi Pers bersama dengan LBH Ubaya, Kamis (14/09/2023).

    “Saya menyaksikan sendiri R terlibat ikut membuang koper yang berisi jenazah anak saya saat mengikuti rekonstruksi pada 5-6 Juli 2023 kemarin,” ujar Bambang.

    Dari rekonstruksi itu, Bambang juga mengetahui bahwa Angeline dibunuh di tempat tinggal Rochmad bersama keluarganya yang jadi satu dengan cafe milik tersangka. Kenyataan ini berbeda dengan pengakuan Rochmad saat konferensi pers dan diperiksa pertama kali di Polrestabes Surabaya. Sebelumnya ia mengaku membunuh Angeline di mobil saat berhenti di daerah kebun Bibit Surabaya.

    Selain itu, ternyata jenazah Angeline sempat disimpan selama dua hari sejak dibunuh pada 3 Mei 2023. Jenazah Angeline ditaruh di sudut salah satu kamar di kos-kosan milik keluarga Rochmad.

    “Sehari-hari pelaku tinggal di sana (bangunan sekat-sekat di atas cafe yang dikelola Rochmad). Tempat tinggal ada dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka beserta pacarnya. Pacar anak tersangka ada juga. Jadi total lima kamar disekat partisi, tidak mungkin kalau pembunuhan tidak diketahui keluarga,” terang Bambang.

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan membenarkan bahwa adik pelaku berinisial R terlibat dalam pembuangan jenazah Angeline. Namun, polisi masih mencari niat jahat dari R. Pengakuan R, ia tidak mengetahui bahwa koper itu berisi jenazah Angeline.

    “Jadi dia ini diajak sama Roy. Pas (R) main game, diajak Roy karena alasan capek (lelah)  untuk membuang barang-barang berkas pekerjaan Roy. (R bertanya) kemana. (Roy menjawab) sudah ikut aja,” tutur Teguh.

    Namun polisi belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena belum menemukan bukti kalau R mengetahui isi koper itu berisi jenazah Angeline. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

    “selama pejalanan, dia (R) gak tahu, barang apa yang dibuang. Sampai di lokasi Pacet, pembuangannya itu, sampai dengan kembali lagi ke kos-kosannya (keluarga Roy tinggal, tempat pembunuhan) dia tidak tahu. Jadi niat jahat yang dikejar ke R ini kita belum menemukan,” tutupnya.

    Sekedar mengetahui, Angelina Nathania (22) mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang ditemukan tewas di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di jurang dengan kedalaman 20 meter. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mengaku Tak Berniat Menghabisi Korban

  • Ditembak lalu Dipukul Palu, Wartawan di Jombang Meninggal

    Ditembak lalu Dipukul Palu, Wartawan di Jombang Meninggal

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial D (50), warga Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berbuat nekat. Dia menghabisi tetangganya dengan cara sadis, yakni menggunakan senapan angin dan palu.

    Korbannya adalah M Sapto Sugiyono (46), warga setempat. Wartawan kabaroposisi.net ini roboh bersimbah darah di depan rumahnya. Sapto mengenakan sarung dan kaus hitam. “Jenazah sudah dibawah ke rumah sakit Jombang,” kata Soni (46), tetangga korban, Kamis (14/9/2023) malam.

    Soni mengatakan bahwa antara D dan Sapto adalah tetangga dekat. Pria yang dikenal pendiam itu sehari-hari berjualan plastik kresek di Pasar Legi Jombang. Informasinya, korban dibunuh dengan cara ditembak senapan angin dan dipukul palu. “Pelaku sudah dibawa ke kantor polisi,” ujar Soni.

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo memebenarkan adanya tragedi berdarah tersebut. Dia mengatakan bahwa korban meninggal dan saat ini berada di kamar jenazah RSUD Jombang. Hanya saja, Soesilo belum berani membeber motif pembunuhan itu.

    BACA JUGA:
    Pria di Jombang Tega Bunuh Istri karena Terbakar Cemburu

    “Masih dalam pemeriksaan. Selain itu, kasus ini juga sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang. Pelaku dan barang bukti berupa senapan dan palu sudah kita amankan,” ujar Soesilo ketika dikonfirmasi.

    Apakah benar korban dihabisi menggunakan senapan angin dan dipukul palu? “Informasinya seperti itu. Tapi masih kita selidiki lebih jauh. Apakah luka korban karena benda tumpul dan tembakan senapan. Kejadian sekitar jam 21.00 WIB,” ujar mantan Kapolsek Megaluh ini. [suf]