Kasus: pembunuhan

  • Kasus Pembacokan Sekdes Tuban Belum Tuntas, Polisi Duga Ada Tersangka Lagi

    Kasus Pembacokan Sekdes Tuban Belum Tuntas, Polisi Duga Ada Tersangka Lagi

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus pembacokan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban beberapa hari yang lalu, masih diselidiki oleh pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tuban.

    Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri setelah membacok korban seorang Sekdes Agus Sutrisno (33), lalu menyerahkan diri di Polsek Grabagan setelah 10 jam lamanya kabur.

    Kemudian, pelaku dibawa oleh Kapolsek Grabagan ke Mapolres Tuban, namun Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono diduga masih ada 1 tersangka lagi yang masih dilakukan penyelidikan.

    Baca Juga: Harga Cabai di Tuban Meroket, Pedagang Sayur Turun Omset

    “Dimungkinkan ada 2 tersangka, berdasarkan pemeriksaan dari saksi, namun belum diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran,” ucap AKBP Suryono.

    Pelaku yang menyerahkan diri, bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban yang diduga sakit hati karena pelaku mengetahui sang istri selingkuh dengan korban.

    “Motif pembunuhan dilakukan karena adanya dugaan bahwa istri pelaku menjalin hubungan dengan korban yaitu dalam hal ini seorang Sekdes,” tutur Suryono.

    Baca Juga: Pandangan Menarik Prof Saiful Mujani tentang 3 Cawapres

    Ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut yakni pelaku telah melakukan rencana pembunuhan dua hari sebelumnya dengan cara dibuntuti terlebih dahulu, setelah tahu korban yang rencananya akan pergi rapat ke kantor Kecamatan Kerek selasa (24/10) dengan mengendarai motor trail dari belakang ditabrak oleh pelaku yang membawa kendaraan pick up L300.

    “Setelah ditabrak, pelaku turun membawa parang, sedangkan korban lari di ladang milik warga dan kemudian dibacok sebanyak 7 kali di bagian kepala, bahu dan tubuh,” kata Suryono.

    Saat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, Kepolisian menduga ada 2 pelaku yakni tersangka utama Jano yang mengendarai mobil L300 menabrak si korban dan membacok. Kemudian, ada satu tersangka lainnya yang mengendarai motor dan tidak diketahui identitasnya.

    Baca Juga: Nekat ke Kediri, Puluhan Bonek Terjaring, 1 Bawa Sajam

    “Untuk barang bukti sudah kita amankan, kendaraan L300, motor korban, parang dan baju pelaku yang masih bersimbah darah,” ujar Suryono.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan pasal 34 KUHP subsider 338 KUHP yang mana ancaman hukumannya seumur hidup dan juga 20 tahun.

    “Dikenakan pasal pembunuhan berencana, akan direncanakan 2 hari sebelumnya,” tutup Suryono. [ayu/ian]

  • Tersangka Pembunuhan di Gondanglegi Malang Peragakan 33 Adegan

    Tersangka Pembunuhan di Gondanglegi Malang Peragakan 33 Adegan

    Malang (beritajatim.com) –  Kasus pembunuhan dengan tersangka Samidi (55), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menjalani rekonstruksi, Kamis (26/10/2023). Dalam reka ulang tersebut, Samidi memperagakan 33 adegan sesaat dan sebelum menghabisi Kusairi (60), tetangganya pada Rabu (18/10/2023) malam.

    Rekonstruksi dilakukan di halaman Asrama Mapolres Malang, oleh pemeran pengganti korban dan pengganti saksi yakni Kepala Desa Ganjaran, Ali Sodikin. Lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana di lingkungan Polres Malang, guna menjaga psikis keluarga korban yang mana keduanya masih bertetangga dekat.

    Kepala Satreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menuturkan, ada sebanyak 33 agedan yang diperagakan oleh tersangka dalam reka ulang itu. “Ada sebanyak 33 adegan, dengan tujuan agar reka adegan untuk memberikan gambaran terkait peristiwanya,” tegas Rizki, Kamis (26/10/2023).

    Gelaran rekonstruksi dilalukan sesuai runtutan kronologis kejadian dari keterangan tersangka. Dimulai melukai korban secara berkali-kali dengan dua bilah celurit hingga tewas dan menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Ganjaran.

    Reka ulang kejadian diawali dengan tersangka Samidi menyiapkan senjata tajam jenis celurit di kediamannya. Selanjutnya, Samidi menghadang di depan rumah korban. Ketika itu korban diketahui baru sampai rumah dari menghadiri acara keagamaan.

    BACA JUGA:
    Pelaku Pembunuhan Gondanglegi Malang Terancam Hukuman Mati

    Tak berlangsung lama, Samidi langsung mengayunkan celurit pertamanya di bagian perut dan bahu. Merasa celurit pertama kurang tajam, Samidi bergegas mengambil celurit keduanya yang sudah disiapkan sebelumnya. “Adegan 22, pelaku sempat kabur dan dibacok kembali di pinggang sebelah kanan,” ucap petugas Satreskrim saat memandu rekonstruksi, Kamis (26/10/2023).

    Tak berhenti disitu, korban terus mencoba melarikan diri hingga adegan ke 23 korban menerima bacokan kembali di pundak bagian kiri. “Korban sempat lari, dan dibacok lagi mengenai pundak bagian kiri. Ini yang paling keras bacokannya,” terang petugas.

    Setelah menerima bacokan di adegan ke 23, korban terjatuh ke tanah dengan posisi sujud. Samidi pun kembali menghabisi korban dengan membacok bagian pantat korban hingga tewas. “Adegan ke 24, korban jatuh dan dibacok mengenai pantat,” ujarnya.

    Tersangka Samidi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan di Asrama Polres Malang, Kamis (26/10/2023).

    Pada adegan ke 28, tersangka Samidi meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan meninggalkan 36 luka bacok. Diketahui, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor dan meletakkan dua celurit di behel sepeda motor untuk dibawa ke rumah kepala desa dengan maksud menyerahkan diri.

    Namun, karena rumah kepala desa sepi, ia menuju Kantor Kepala Desa, hasilnya pun sama, nihil. Tak menyerah, ia kembali ke rumah kepala desa dan bertemulah dengan kepala desa yang juga ditetapkan sebagai saksi. “Keseluruhan ada 33 reka adegan yang diperagakan. Temuan rekonstruksi adalah ada beberapa fakta yg muncul terkait peristiwa pembunuhan tersebut yang belum ada di pemeriksaan,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Iran Tuduh Israel Lakukan Genosida Rakyat Palestina

    Iran Tuduh Israel Lakukan Genosida Rakyat Palestina

    Jakarta

    Pemerintah Iran menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina, seiring pasukan Israel terus melakukan serangan udara di Gaza.

    Israel telah melakukan serangan besar-besaran di Jalur Gaza sejak kelompok bersenjata Hamas menyerbu Israel dan menewaskan lebih dari 1.400 orang, sebagian besar warga sipil.

    Kementerian Kesehatan Gaza yang dikuasai Hamas, mengatakan pada hari Rabu bahwa lebih dari 6.500 orang termasuk 2.704 anak-anak telah terbunuh di Gaza sejak kekerasan meletus.

    “Serangan rezim Zionis (Israel) telah mencapai intensitas yang menunjukkan bahwa tujuannya adalah pembunuhan massal rakyat Palestina di Gaza,” tulis Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian dalam surat yang ditujukan kepada kepala hak asasi manusia PBB, Volker Turk.

    “Pernyataan para pejabat Israel dan serangan yang meluas dan sistemik… di Jalur Gaza menunjukkan bahwa ini adalah kampanye genosida terhadap rakyat Palestina”, kata Amir-Abdollahian dalam suratnya, yang dibagikan Kementerian Luar Negeri Iran di media sosial.

    Sebelumnya pada hari Rabu, pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menuduh Amerika Serikat “mengarahkan” serangan Israel ke Gaza.

    “Amerika jelas merupakan kaki tangan para penjahat,” kata Khamenei dalam pidatonya di Teheran.

  • Pernyataan Sekjen PBB soal Gaza Bikin Israel Berang

    Pernyataan Sekjen PBB soal Gaza Bikin Israel Berang

    Tel Aviv

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres melontarkan pernyataan soal pelanggaran hukum internasional di Gaza. Israel pun marah gara-gara pernyataan Guterres itu.

    Guterres menyebut ada pelanggaran hukum internasional di Gaza dan mendesak gencatan senjata segera. Hal itu disampaikan Guterres saat membuka sidang tingkat tinggi Dewan Keamanan PBB pada Selasa (24/10/2023) waktu setempat.

    Guterres mengatakan tidak ada alasan untuk kekerasan ‘mengerikan’ yang dilakukan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober lalu. Namun, dia juga mengingatkan tidak boleh ada ‘hukuman kolektif’ terhadap warga Palestina.

    “Saya sangat prihatin dengan pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional yang kita saksikan di Gaza. Biar saya perjelas: Tidak ada pihak dalam konflik bersenjata yang berada di atas hukum kemanusiaan internasional,” kata Guterres, tanpa menyebut nama Israel secara eksplisit sebagaimana dilansir AFP, Rabu (25/10/2023).

    Guterres juga mengatakan serangan Hamas ‘tidak terjadi dalam ruang hampa’ karena Palestina telah ‘mengalami 56 tahun pendudukan yang menyesakkan’. Ucapannya itu kemudian membuat marah Menteri Luar Negeri Israel Eli Cohen.

    Sembari menunjuk ke arah Guterres, Cohen menceritakan kisah-kisah tentang warga sipil Israel, termasuk anak-anak yang tewas dalam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober lalu.

    “Mr Sekretaris Jenderal, Anda tinggal di dunia apa?” cetus Cohen sambil meninggikan suaranya.

    Israel sendiri memberlakukan blokade terhadap wilayah tersebut yang berlaku sejak Hamas mengambil alih kekuasaan di Gaza. Israel juga masih menduduki Tepi Barat.

    Sementara itu, Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan meminta Guterres untuk mengundurkan diri. Hal itu ditulisnya dalam postingan di X seraya mengatakan bahwa Guterres telah ‘menyatakan pemahamannya terhadap terorisme dan pembunuhan’.

    Guterres telah berulang kali menyerukan gencatan senjata kemanusiaan. Dia mengatakan hal itu perlu untuk mengirim bantuan bagi warga sipil.

    “Untuk meringankan penderitaan yang luar biasa, membuat pengiriman bantuan lebih mudah dan aman, dan memfasilitasi pembebasan sandera, saya mengulangi seruan saya untuk segera melakukan gencatan senjata kemanusiaan,” ucap Guterres.

    Israel, yang didukung oleh Amerika Serikat, telah menolak seruan untuk menghentikan serangan tersebut. Israel mengatakan gencatan senjata hanya akan memungkinkan Hamas untuk bersatu kembali.

    PBB Keluhkan soal BBM

    PBB juga mengeluhkan pengiriman bantuan untuk warga sipil Palestina di Jalur Gaza bisa terhenti jika tidak ada bahan bakar (BBM) yang dipasok ke wilayah itu. Militer Israel kemudian menyarankan agar PBB meminta pasokan bahan bakar kepada Hamas yang menguasai Jalur Gaza.

    Tel Aviv mengatakan Hamas memiliki banyak pasokan bahan bakar di dalam wilayah Jalur Gaza. Dilansir Reuters dan Al Arabiya, Rabu (25/10/2023), Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA memposting peringatannya via media sosial X.

    Peringatan itu menyatakan UNRWA terpaksa menghentikan operasi penyaluran bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza pada Rabu (25/10) malam jika tidak segera mendapatkan bahan bakar.

    “Jika kami tidak segera mendapatkan bahan bakar, kami akan terpaksa menghentikan operasi kami di Jalur Gaza mulai besok malam,” demikian bunyi peringatan UNRWA yang diposting pada Selasa (24/10) waktu setempat.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

  • Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna akan disidang Perdana pada Kamis (26/10/2023) besok. Sejatinya, sidang perdana digelar kemarin namun karena majelis hakim sedang cuti, persidangan pun diundur satu pekan.

    “Sidang perdana besok,” ujar JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, Rabu (25/10/2023).

    Kuasa hukum keluarga korban yakni Salawati SH menginginkan agar dalam kasus ini hukum ditegakkan seadilnya. Dari fakta yang ada, lanjut Salawati, memang bisa ditarik benang merahnya kalau itu memang memenuhi pasal pembunuhan berencana. “Jadi keluarga korban memang ingin pelaku dihukum seberat-berqtnya,” ujarnya.

    Terdakwa diserahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023). Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” katanya.

    BACA JUGA:

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/but]

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap pelaku penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Rabu (25/10/2023).

    Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan berinisial AS (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, meninggal dunia di Puskesmas Batumarmar, Selasa (24/10/2023) kemarin.

    “Hari ini Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan inisial R (38), warga Desa Blaban, Batumarmar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas IPTU Sri Sugiarto.

    Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama inisial SMJ (istri pelaku) berada dalam sebuah kamar. “Mengetahui istinya bersama korban, pelaku mendobrak pintu dan langsung berusaha melukai korban, namun korban langsung melarikan diri,” ungkapnya.

    “Pelaku mengejar korban hingga tiga di TKP (Tempat Kejadian Perkara), selanjutnya pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung dan paha korban, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” imbuhnya.

    Melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP. “Pelaku melakukan aksi itu karena sakit hati mengetahui istrinya berada dalam satu kamar bersama korban (diduga selingkuh),” jelasnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju milik korban, sebilah celurit pelaku dengan bercak darah. “Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat 3,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Diduga Akibat Selingkuh

    Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Diduga Akibat Selingkuh

    Tuban (beritajatim.com) – Pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno (33) diduga dilatarbelakangi motif perselingkuhan. Pelaku yang akhirnya menyerahkan diri, Jano (45), dendam lantaran cemburu akibat istrinya berselingkuh dengan korban.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan, sekitar pukul 09.00 WIB selasa 24 Oktober 2023 di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah terjadi pembunuhan sekdes dilakukan oleh seorang pelaku yang sempat kabur dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

    “Motif pembunuhan dilakukan karena adanya dugaan bahwa istri pelaku menjalin hubungan dengan korban yaitu dalam hal ini seorang Sekdes,” ucap AKBP Suryono.

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dari 2 hari sebelumnya. Pelaku sampai menyewa mobil pikap L300 yang digunakan untuk membuntuti korban.

    BACA JUGA:
    Pelaku Pembacokan Sekdes Sidonganti Tuban Menyerahkan Diri

    Pada saat itu, korban yang hendak pergi rapat di kantor Kecamatan Kerek dengan mengendarai motor trail tiba-tiba ditabrak dari belakang, setelah itu pelaku turun dari mobilnya sambil membawa senjata tajam jenis parang.

    “Korban melarikan diri sampai ke ladang dan pelaku langsung membacok sebanyak 7 kali di bagian kepala, bahu dan tubuh,” kata AKBP Suryono.

    Saat ini pihak Kepolisian masih mendalami kasus berapa lama perselingkuhan korban dengan istri pelaku yang menjadi motif dari pembunuhan tersebut. Termasuk, mengamankan barang bukti berupa parang, kemudian mobil yang diduga untuk menabrak korban dan satu motor yang dikendarai oleh korban.

    “Bahwa korban dan pelaku bukan kerabat. Tahu karena mendapatkan kabar bahwa istri pelaku berselingkuh dengan korban. Sehingga pelaku 2 hari yang lalu merencanakan pembunuhan tersebut yang sebelumnya sudah dibuntuti,” paparnya.

    BACA JUGA:
    Kronologis Sekdes Sidonganti Tuban Tewas Kena Sajam

    Akibatnya, pelaku ditetapkan Pasal 34 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup.

    “Dikenakan pasal pembunuhan berencana, karena direncanakan 2 hari sebelumnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya sempat diberitakan, bahwa pelaku bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban menyerahkan diri setelah sempat kabur sekitar 10 jam usai membacok seorang Sekdes bernama Agus Sutrisno (33) hingga tewas. [ayu/beq]

  • Pelaku Pembacokan Sekdes Sidonganti Tuban Menyerahkan Diri

    Pelaku Pembacokan Sekdes Sidonganti Tuban Menyerahkan Diri

    Tuban (beritajatim.com) – Pelaku utama kasus pembacokan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban akhirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat kabur sekira 10 jam.

    Diketahui, pelaku bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban merasa ketakutan setelah membunuh korban seorang Sekdes bernama Agus Sutrisno (33) dengan cara dibacok.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan, sekitar pukul 09.00 WIB selasa 24 Oktober 2023 di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah terjadi pembunuhan oleh sekdes dilakukan oleh seorang pelaku yang sempat kabur dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

    “Alasan pelaku menyerahkan diri karena memang sudah tahu ya dikejar – kejar polisi, ketakutan mau kabur tidak jelas dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan,” ucap AKBP Suryono, Rabu (25/10/2023).

    Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan saksi – saksi dan olah TKP mengindikasi kepada salah satu pelaku, sehingga dilakukan pengejaran dari Polres dan Polsek. Sehingga kurang lebih 10 jam, akhirnya tersangka menyerahkan diri.

    “Pelaku melakukan pembunuhan karena diduga istri pelaku ini berhubungan atau selingkuh dengan korban sehingga dendam,” kata AKBP Suryono.

    Kemudian, pada saat itu pelaku sengaja mengikuti atau membuntuti korban saat perjalanan ke kantor Kecamatan kerek yang akan melaksanakan rapat. Namun, sesampainya di pertengahan jalan yang sepi, korban ditabrak mobil pick up L300 oleh pelaku.

    Setelah tertabrak pelaku keluar dari mobil, sedangkan korban sempet lari ke ladang tapi dikejar dan dilakukan pembacokan disana, ada luka bacok sebanyak 7 kali yakni di kepala, bahu dan badan korban.

    “Saat ini kita mengamankan barang bukti berupa parang, kemudian mobil yang diduga untuk menabrak korban dan satu motor yang dikendarai oleh korban,” imbuhnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa korban dan pelaku bukan kerabat. Tahu karena mendapatkan kabar bahwa istri pelaku berselingkuh dengan korban. Sehingga pelaku 2 hari yang lalu merencanakan dengan menyewa kendaraan, membuntuti korban dan menghabisi korban.

    “Untuk peristiwa perselingkuhan ini masih kita dalami. Karena tiba di Polres hanya pemeriksaan awal, jadi lama korban berhubungan dengan istri pelaku ini masih kita dalami,” ucapnya.

    Tak hanya itu, Kepolisian menduga ada 2 pelaku yakni tersangka utama Jano yang mengendarai mobil L300 menabrak si korban dan membacok. Kemudian, ada satu tersangka lainnya yang mengendarai motor.

    “Dimungkinkan ada 2 tersangka, berdasarkan pemeriksaan dari saksi, belum diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran,” ujar dia.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan pasal 34 KUHP subsider 338 KUHP yang mana ancaman hukumannya seumur hidup dan juga 20 tahun.

    “Dikenakan pasal pembunuhan berencana, akan direncanakan 2 hari sebelumnya,” tutup Suryono. [ayu/ted]

  • Kasus Pembacokan Sekdes di Tuban hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu

    Kasus Pembacokan Sekdes di Tuban hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu

    Tuban (beritajatim.com) – Polres Tuban masih mendalami kasus seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti bernama Agus Sutrisno (33) Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang tewas dibacok oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya, Selasa (24/10/2023).

    Diduga pelaku langsung melarikan diri setelah membacok seorang Sekdes hingga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dialami di bagian kepala, wajah dan tangan kanan.

    Sempat diberitakan sebelumnya, bahwa bermula korban hendak pergi rapat di kantor Kecamatan Kerek dengan mengendarai kendaraan motor trail. Pada saat di jalan Montong – Kerek, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek korban ditabrak dari belakang oleh kendaraan pick up L300.

    Baca Juga: Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Proklim 2023 dari KLHK

    Kemudian, diduga pengemudi L300 turun sambil membawa senjata tajam dan berniat membacok korban. Namun, korban yang pada saat itu menyadari, sehingga lari ke lahan perkebunan warga yang ada di sekitar situ dan terjadilah pembunuhan dengan dibacok.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, terkait dengan kasus pembacokan di Kerek, saat ini masih dilakukan pendalaman, motif maupun pelakunya.

    “Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat bisa kita ungkap pelakunya dan motifnya apa,” ucap AKBP Suryono.

    Baca Juga: Wartawati Kehilangan Sepeda Motor di Halaman Kantor PKB Jember

    Berdasarkan keterangan warga setempat, bahwa pelaku diduga terdiri dari 2 orang. Namun, hal itu belum bisa dipastikan sebab pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan. Saat ditanya berapa pelaku, Suryono menyampaikan belum diketahui.

    “Masih penyelidikan, kendaraan yang ditinggal sebagai barang bukti, pemiliknya siapa dari mana, yang bawa siapa nanti langkah selanjutnya akan mengerucut kepada pelaku pembunuhan,” pungkasnya. [Ayu/ian]

  • Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penganiayaan di Suramadu trauma dan tidak bisa beraktifitas normal sebab beberapa anggota tubuhnya lebam.

    Korban berinisial AH menderita luka di leher akibat dicekik dengan dua tangan FD kekasihnya. Ia juga dipukul dan ditendang perutnya oleh AB sedangkan AM menekan korban agar mau menurut aborsi dan seks secara bersama-sama. Diketahui, AB dan AM adalah rekan FD kekasih dari AH.

    “Ini sudah agak mendingan (kondisi kesehatan), Mas, sebelumnya badan saya terasa sakit semua, malamnya (22/10/2023) pas buat laporan ke polisi,” kata AH, Selasa (24/10/2023).

    Baca Juga: Wartawati Kehilangan Sepeda Motor di Halaman Kantor PKB Jember

    AH menceritakan bahwa ia dianiaya sejak berada di Surabaya sampai Madura. Selama di dalam mobil, AH mendapatkan intimidasi ancaman pembunuhan dan dicekoki dengan obat aborsi. AH mengatakan pergelangan tangan kanannya memar. Leher sisi kanan dan belakang serta dagu masih terasa sakit.

    Menurut AH, korban dari FD bukan hanya dirinya. FD sempat menceritakan ada 11 orang yang mengalami kejadian disetubuhi lalu disuruh untuk aborsi. Ia juga sempat dibanding-bandingkan dengan sejumlah mantan FD yang enggan menurut.

    “Setahu saya, FD pernah cerita tentang mantan-mantannya juga, seingat saya ada 11 mantannya. Dia juga sempat ceritakan seperti itu (melakukan kekerasan), malah saya dibandingkan dengan mantannya asal Madura yang lebih menurut, beda sama saya yang katanya susah nurut,” tuturnya.

    Baca Juga: PPP Minta Pemkab Jember Permudah Akses Pelayanan Pajak

    Saat ini, korban masih berusaha menenangkan diri dan kakek neneknya. Ayah dan ibu korban telah meninggal dunia. Ia pun berharap agar FD bisa dihukum walaupun dari keluarga terpandang.

    “”Bapak ibu saya sudah meninggal dunia karena sakit, Mas. Saya tinggal sama kakak, kakek, dan nenek saya saja. Mereka tahu kejadian yang saya alami, tentunya mereka sedih,” tutupnya.

    Sebelumnya, Korban yang ditemukan warga di kolong Suramadu ternyata sempat dihajar karena menolak aborsi sampai perkosaan bersama. Dalam kondisi hamil 1 bulan, korban mengalami penyiksaan selama berada di dalam mobil dari Surabaya sampai Madura.

    Baca Juga: Tujuh Kali Uji Coba, Timnas U-17 Lebih Sering Kalah Selama TC di Jerman

    AHS (21) mengatakan bahwa awalnya ia bersepakat bertemu dengan pelaku berinisial FA (18) warga Sampang di sebuah tempat di Kenjeran untuk membahas hubungan mereka. AHS yang sebelumnya diperkosa hingga hamil satu bulan memutuskan untuk pisah dengan FA.

    “FA itu malah marah-marah ketika saya putusin. Dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini,tapi saya tidak mau,” ujar AHS, Selasa (24/10/2023). (ang/ian)