Kasus: pembunuhan

  • Polisi Periksa Suami dari Kerangka Terkubur di Rumah Blitar

    Polisi Periksa Suami dari Kerangka Terkubur di Rumah Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar Kota saat ini tengah memeriksa Suprio Handono alias Nuhan. Pria berusia 30 tahun tersebut diperiksa terkait kasus penemuan kerangka manusia yang ditemukan terkubur di dalam kamar rumah.

    Nuhan adalah suami dari kerangka manusia yang diduga sebagai Fitriana. Ia diperiksa intensif oleh aparat kepolisian untuk memastikan apakah dirinya terlibat dalam kasus penemuan kerangka manusia tersebut atau bukan.

    “Untuk suami, jadi kemarin sudah disampaikan tulang yang ditemukan jenis kelamin perempuan, dan kemungkinan besar itu sudah diketahui identitasnya nanti akan kami kroscek kembali hasil Forensik dan Labfor. Untuk pelaku masih kami dalami, sudah ada satu orang kami amankan, masih kami dalami untuk proses lebih lanjut. Nanti berikutnya akan kami sampaikan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setyo, Rabu (22/11/2023).

    BACA JUGA:
    Suami di Blitar Sebut Istrinya Dibawa Kabur Pria Lain, Ternyata Dikubur di Rumah

    Sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Satu diantara 4 orang tersebut adalah Nuhan yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yakni Fitria.

    “Pelaku suami? Kami belum bisa sampaikan yang jelas sudah satu orang kami minta keterangan, kami perdalam disandingan dengan alat bukti yang ada termasuk data dari Labfor,” imbuhnya.

    Meski begitu status Nuhan masihlah saksi. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan Nuhan dalam kasus ini.

    “Statusnya masih saksi kami masih intensif meminta keterangan,” tegasnya.

    Sebelumnya Warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar digegerkan dengan penemuan tengkorak manusia yang terkubur dalam rumah. Tengkorak manusia tersebut terkubur di dalam ruangan kamar yang terkunci borgol dan dicor.

    “Iya ini ada temuan tengkorak yang terkubur di dalam tanah,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi, Kapolres Blitar Kota.

    BACA JUGA:
    Kerangka Manusia di Blitar Diduga Dibunuh dan Dikubur oleh Sang Suami

    Penemuan kerangka manusia tersebut, bermula dari kecurigaan dari sang pemilik rumah yang baru yakni Domiratul Husna. Diketahui rumah yang menjadi lokasi penemuan kerangka manusia tersebut baru saja dijual oleh sang pemilik lama, tepatnya 2 bulan lalu.

    Awalnya sang pemilik baru, hendak merenovasi rumah yang baru saja dibelinya. Namun Domiratul Husna curiga dengan sebuah kamar yang terkunci.

    Saat berhasil dibuka ternyata di ruangan tersebut terdapat cor baru. Karena merasa curiga, akhirnya sang tukang bersama pemilik baru pun akhirnya memberanikan diri untuk membuka cor atau plesteran baru tersebut. Saat digali sang pemilik terkejut karena menemukan kerangka manusia.

    Bagian yang pertama kali terlihat adalah kepala dan rambut dari korban. Satreskrim Polres Blitar Kota yang mendapatkan laporan langsung menuju TKP untuk melakukan penggalian tanah.

    “Dan saat digali didapati kerangka manusia, kami belum memastikan ini korban pembunuhan atau bukan,” tutup Kapolres Blitar Kota. [owi/beq]

  • Kerangka Manusia di Blitar Diduga Dibunuh dan Dikubur oleh Sang Suami

    Kerangka Manusia di Blitar Diduga Dibunuh dan Dikubur oleh Sang Suami

    Blitar (beritajatim.com) – Warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar menduga kerangka manusia yang ditemukan terkubur di dalam kamar rumahnya adalah Fitriana. Perempuan asal Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut diduga dibunuh oleh suaminya sendiri Nuhan Supriyanto.

    Warga juga menduga Nuhan lah yang mengubur jenazah Fitriana di dalam kamar bagian belakang rumah. Dugaan warga ini bukan tanpa alasan.

    Pasalnya, Fitriana menghilang begitu saja, sebelum kerangkanya ditemukan di dalam rumah. Sementara sang suami tidak pernah bingung untuk mencari sang istri.

    Baca Juga: Ricuh Suporter di Stadion Gejos Gresik, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

    “Nuhan itu orangnya pendiam lo, kog tega mengubur istrinya sendiri,” kata Ali Masykur, tetangga terduga pelaku, Selasa (21/11/23).

    Fitriana dan Nuhan sendiri telah miliki 2 orang anak. Anak pertama mereka bahkan telah berusia 5 tahun. Warga sekitar pun tidak menduga Fitriana bernasib tragis seperti itu.

    “Tadi Nuhan katanya sudah bawa oleh polisi,” ungkapnya.

    Kerangka Fitriana sendiri ditemukan terkubur dalam tanah sedalam 1 meteran. Korban dikubur oleh pelaku di kamar belakang.

    Diduga jenazah Fitriana telah dikubur selama 1 tahun lebih. Hal itu terungkap dari hasil visum yang dilakukan oleh tim Forensik RS Bhayangkara Kediri.

    Baca Juga: Terilhami Cicero dan Socrates, Dinas Perpustakaan Jember Gelar Lomba Bertutur Siswa SD

    Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri telah mengungkap ciri-ciri kerangka manusia yang terkubur di dalam rumah di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Menurut tim dokter kerangka manusia tersebut berjenis kelamin perempuan.

    Selain itu kerangka manusia yang diduga perempuan tersebut juga berusia dibawah 25 tahun . Ciri-ciri tersebut berhasil diidentifikasi dari tulang belulang dan sisa kulit.

    “Itu tadi perempuan, untuk usia masih dibawah 25 tahun,” kata Dr. Tutik Purwanti, Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, Selasa (21/11/23).

    Sebelumnya Warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar digegerkan dengan penemuan tengkorak manusia yang terkubur dalam rumah. Tengkorak manusia tersebut terkubur di dalam ruangan kamar yang terkunci borgol dan dicor.

    Baca Juga: Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    “Iya ini ada temuan tengkorak yang terkubur di dalam tanah,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi, Kapolres Blitar Kota,

    Penemuan kerangka manusia tersebut, bermula dari kecurigaan dari sang pemilik rumah yang baru yakni Domiratul Husna. Diketahui rumah yang menjadi lokasi penemuan kerangka manusia tersebut baru saja dijual oleh sang pemilik lama, tepatnya 2 bulan lalu.

    Awalnya sang pemilik baru, hendak merenovasi rumah yang baru saja dibelinya. Namun Domiratul Husna curiga dengan sebuah kamar yang terkunci.

    Saat berhasil dibuka ternyata di ruangan tersebut terdapat cor baru. Karena merasa curiga, akhirnya perempuan tersebut melaporkan ke pihak desa dan kepolisian.

    “Awalnya pemilik baru curiga dengan sebuah kamar yang ada dibelakang, kemudian saat dibuka ada sebuah plesteran yang baru dari situ terungkapnya,” terangnya.

    Baca Juga: Beri Bantuan, Tokoh Masyarakat: Keikhlasan Prabowo Berkah Bagi Warga

    Sang tukang bersama pemilik baru pun akhirnya memberanikan diri untuk membuka cor atau plesteran baru tersebut. Saat digali sang pemilik terkejut karena menemukan kerangka manusia.

    Bagian yang pertama kali terlihat adalah kepala dan rambut dari korban. Satreskrim Polres Blitar Kota yang mendapatkan laporan langsung menuju TKP untuk melakukan penggalian tanah.

    “Dan saat digali didapati kerangka manusia, kami belum memastikan ini korban pembunuhan atau bukan,” tutup Kapolres Blitar Kota. (owi/ian)

  • Pembunuh Sekdes Sidonganti Tuban Ternyata Kakak Adik

    Pembunuh Sekdes Sidonganti Tuban Ternyata Kakak Adik

    Tuban (beritajatim.com) – Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil menangkap satu lagi pelaku dalam kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Minggu (19/11/2023). Pelaku bernama Agus Sutrisno.

    Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2023. Telah diamankan satu tersangka bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Dia pada saat itu menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

    Peristiwa tersebut bermula saat korban, Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno, hendak pergi rapat ke kantor Kecamatan Kerek. Sesampainya di jalan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerak, sekitar pukul 09.00 WIB, korban yang mengendarai motor trail tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh Jano yang saat itu mengendarai mobil pick-up L300.

    Setelah menabrak korban, Jano langsung mengejar korban hingga ke kebun milik warga setempat di sekitar tempat kejadian. Di situlah pelaku langsung membacok korban hingga tewas.

    Kasat Reskrim Polres Tuban IPTU Rianto menjelaskan bahwa saat kasus tersebut dikembangkan, ternyata pelaku tersangka Jano ini melancarkan aksinya tidak sendiri. Ia ditemani oleh sang adik yang baru diamankan dan bernama Nardi.

    “Jadi peran Nardi ini membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Vario,” ucap Rianto.

    Tersangka kakak adik terlibat kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban. [foto : Diah Ayu/beritajatim.com]Lebih lanjut, Rianto menyampaikan bahwa alasan dari Nardi sendiri hanya ingin membantu kakaknya karena istri kakaknya diduga berselingkuh dengan korban.

    “Jadi sebelumnya Nardi ini membuntuti korban lalu memberi kabar kepada kakaknya, kemudian korban ditabrak menggunakan mobil pick-up yang dikemudikan oleh kakaknya,” ucapnya.

    Setelah itu, korban dianiaya oleh keduanya dan dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban tewas. Kedua pelaku kabur, Nardi menggunakan kendaraan motornya, sedangkan Jano meninggalkan kendaraan mobil pick-up dan melarikan diri.

    BACA JUGA:

    Polres Tuban Amankan Seorang Pemuda Saat Konser Denny Caknan

    “Sepuluh jam kemudian Jano menyerahkan diri ke Polsek Grabagan yang kemudian kita amankan ke Polres Tuban,” paparnya.

    Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian. Menurut Rianto, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti ini merupakan pembunuhan berencana oleh dua bersaudara. Akibatnya, mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. [ayu/but]

  • Diduga Diculik, Seorang Pria di Malang Tewas Menggantung

    Diduga Diculik, Seorang Pria di Malang Tewas Menggantung

    Malang (beritajatim.com) – Kematian seorang pria bernama Abdul Gofur (53), warga Jalan Adi Kurnia, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kini jadi atensi kepolisian setempat.

    Pasalnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di sebuah rumah milik pria berinisial M di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023). Diduga, korban tewas tak wajar setelah mendapatkan serangkaian intimidasi berupa kekerasan fisik hingga pemerasan sebelum diketahui tewas gantung diri.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya kini masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Syaiful Anwar Kota Malang.

    “Kami masih menunggu hasil Otopsi di RS. Saiful Anwar Malang. Karena memang kematian korban ini sepertinya tidak wajar,” tegas Gandha Sah, Jumat (17/11/2023) petang pada awak media di Polres Malang.

    BACA JUGA: Satu Orang Tewas, Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Maut

    Menurut Gandha, sebelum korban ditemukan meninggal, keluarga korban sempat melaporkan jika kehilangan anggota keluarganya pada Kamis 16 Nopember 2023 sekira pukul 10.30 wib. “Korban dilaporkan hilang oleh istrinya pada Kamis (16/11/2023) ke Polsek Kepanjen,” tegas Gandha.

    Setelah melapor ke Polsek Kepanjen, istri korban atas nama Sarbiyah dan anak kandungnya, Sulistyono, berupaya mencari keberadaan korban. Keluarganya juga mencurigai beberapa orang pria yang membawa korban menggunakan mobil, sengaja menculik korban hingga meminta sejumlah uang tebusan.

    Tak lama berselang, keluarga korban mendapatkan kabar bahwa telah ditemukan seorang pria tewas gantung diri di sebuah rumah pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 14.30 wib.

    Korban Abdul Gofur semasa hidup, ketika dipaksa menandatangani surat kesanggupan menyerahkan sejumlah uang pada pria tak dikenal yang membawanya.

    “Awalnya, warga yang melapor ke Polsek Turen bahwa ada pria meninggal dunia dengan cara gantung diri. Setelah kami lakukan olah TKP, ternyata ada beberapa kejanggalan, dimana tempat bunuh diri itu bukan rumahnya korban,” beber Gandha.

    Dari penyelidikan dan penelusuran tersebut, sambung Gandha, pihaknya menduga ada beberapa indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban. Pihaknya juga menduga ada persoalan antara korban dan beberapa orang yang ada dalam TKP tempat korban ditemukan gantung diri.

    “Kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Termasuk sudah memeriksa saksi saksi sebanyak 17 orang,” terang Gandha.

    BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan di Gondanglegi Malang Peragakan 33 Adegan

    Dari hasil pemeriksaan para saksi sampai malam ini, sambung Gandha, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara secara maraton untuk mengungkap peristiwa tersebut.

    “Dari keterangan para saksi, kami juga mengindikasikan ada semacam pemerasan terhadap korban. Korban ini sesuai keterangan saksi saksi, sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp 30 juta,” pungkas Gandha. [yog/suf]

  • Pembobol Rumah di Surabaya Pernah Tembak Anak Profesor Unpar

    Pembobol Rumah di Surabaya Pernah Tembak Anak Profesor Unpar

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pembobolan di Surabaya pernah menembak anak kandung profesor Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar). Dua pelaku pembobolan itu adalah M. Edi Iskandar (44) dan Hendra (43).

    Kedua pelaku sebelumnya telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Bandung 10 tahun penjara karena terbukti melakukan perampokan dan menembak Harindaka Maruti, putra bungsu Profesor Koerniatmanto.

    “Iya benar. Dulu pernah dipenjara karena kasus pembunuhan terhadap anak kandung Profesor Unpar tahun 2012,” kata AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (17/11/2023).

    Namun, dari hasil pengakuan Hendra dan M. Edi Iskandar kepada penyidik Polrestabes Surabaya, yang menembak putra bungsu guru besar Unpar adalah rekannya.

    BACA JUGA:
    Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Surabaya

    Padahal, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Hendra dan M. Edi Iskandar telah diputus dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana 10 tahun.

    “Jadi dua pelaku yang kami amankan adalah residivis kasus yang sama. Dua-duanya telah bebas pada tahun 2022,” imbuh Hendro.

    Setelah keluar penjara, Hendra dan M. Edi Iskandar bertemu dengan Brata Kanda (42). Ketiganya lantas mencari anggota lain untuk mendukung aksi pembobolan rumah.

    BACA JUGA:
    Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Hendra, M. Edi Iskandar, dan Brata Kanda lantar merekrut Juni dan Faisal Tanjung. Kelimanya lalu beraksi di Jalan Baruk Utara I/NA, Rungkut. Lalu di perumahan Babatan Pratama dan perumahan Puri Galaxy Cluster yang membuat kelima orang pelaku pembobolan itu tertangkap.

    “Kami berpesan kepada masyarakat Surabaya agar tetap waspada. Usahakan ada kamera CCTV untuk keamanan,” tutup Hendro. [ang/beq]

  • Semarakan Hari Pahlawan, Satlantas Polres Pasuruan Bagi-bagi Hadiah

    Semarakan Hari Pahlawan, Satlantas Polres Pasuruan Bagi-bagi Hadiah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pasuruan peringati Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November dengan hal yang berbeda. Kali ini Satlantas melakukan kegiatan dengan berbagi kepada warga yang melakukan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpal Satlantas.

    Acara ini tidak hanya menjadi momen perayaan semata, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada pemohon SIM yang telah menunjukkan kesadaran tinggi terhadap aturan lalu lintas. Dalam kegiatan kali ini tidak hanya memberikan hadiah, tetapi juga menyajikan pertanyaan menarik seputar peraturan lalu lintas dan semangat pahlawan.

    Dalam atmosfer yang hangat, Deny memberikan penghargaan kepada pemohon SIM yang patuh dan sadar dalam proses pendaftaran dan ujian. Ia menekankan bahwa kontribusi positif dari pemohon SIM tersebut berdampak besar dalam menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas di Pasuruan.

    “Ini merupakan bentuk apresiasi kita terhadap warga yang patuh dan sadar terhadap pentingnya berlalu lintas di jalan. Sehingga selain melakukan kegiatan untuk memperingati Hari Pahlawan, kami juga membagikan beberapa hadiah kepada warga,” kata Deny, Jumat (10/11/2023).

    Sebagai bentuk penghargaan, Kasat Lantas memberikan hadiah kepada pemohon SIM yang berhasil menjawab pertanyaan tentang peraturan lalu lintas dengan benar. Harapannya, hadiah tersebut dapat menjadi motivasi positif bagi masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

    Selain fokus pada lalu lintas, Kasat Lantas juga memasukkan elemen semangat pahlawan dalam acara tersebut. Pertanyaan seputar “SEMANGAT PAHLAWAN UNTUK MASA DEPAN BANGSA DALAM MEMERANGI KEMISKINAN DAN KEBODOHAN” dihadirkan untuk mengajak pemohon SIM merenung tentang peran setiap individu dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik.

    Menurut Deny, semangat pahlawan tidak hanya terbatas pada medan perang, melainkan juga relevan dalam upaya bersama memerangi kemiskinan dan kebodohan di tengah masyarakat. Dengan kegiatan ini, Kasat Lantas berharap masyarakat dapat lebih memahami makna pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan semangat pahlawan sebagai motivasi untuk berkontribusi positif dalam upaya membangun masyarakat yang cerdas dan sejahtera.

    “Semangat pahlawan itu tidak hanya sebatas perang saat melawan penjajah. Melainkan saat ini pahlawan lebih relevan jika bisa memerangi kemiskinan dan kebodohan di tengah masyarakat. Sehingga saya berharap masyarakat bisa lebih memahami makna pahlawan dalam kehidupan sehari-hari,”

    Dirinya juga berpesan bahwa setiap tindakan kecil, seperti patuh terhadap aturan lalu lintas dan semangat pahlawan sehari-hari, dapat menjadi pijakan untuk menciptakan masa depan bangsa yang lebih cemerlang dan bermartabat. (ada/kun)

    BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

  • Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

    Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang menewaskan Endang Sukowati. Menurut keterangan pelaku, dia berbuat nekat karena jengkel dihina akibat tak kunjung membayar utang.

    Pelaku pembunuhan bernama Heru Purnomo (34). Dia merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari keterangan Heru, dia sempat melakukan penusukan sebanyak tiga kali.

    Ketiga luka tusuk itu dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan dari rumah. Sesampai di rumah korban, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan aksi.

    “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku menusukkan pisau kepada korban saat berada di dalam kamar. Korban mencoba melawan dan berlari ke kamar mandi,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).

    Bayu menambahkan bahwa korban yang masih sadarkan diri di dalam kamar mandi kemudian dihampiri oleh pelaku. Pelaku yang masih jengkel kembali menusuk punggung korban dengan pisau hingga menembus di bagian dada depan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Tak hanya ditusuk, pelaku juga sempat menenggelamkan kepala korban di dalam bak hingga korban kesusahan nafas. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian mengikat leher korban dengan kain lalu menyeretnya.

    Setelah puas melakukan tindakannya, pelaku kabur dengan membawa beberapa harta benda korban. Di antaranya yakni cincin sebanyak 4 buah dan handphone korban. Pelaku juga membawa jaket milik suami korban. Dia meninggalkan rumah korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF.

    BACA JUGA:

    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    “Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 4 buah cincin emas dan dua handphone milik korban. Kami juga mengamankan kendaraan Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF, sebilah pisau, dan juga tas slempang milik pelaku,” lanjut Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Endang Sukowati meninggal dunia secara misterius pada Selasa (7/11/2023). Endang ditemukan tergeletak di dalam kamarnya dengan beberapa luka di sekujur tubuhnya. Kematian Endang ini pertama kali diketahui suaminya bernama Sugiyanto saat pulang kerja. [ada/but]

  • Tersangka Pembunuh Wanita di Gempol Pasuruan Tertangkap

    Tersangka Pembunuh Wanita di Gempol Pasuruan Tertangkap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan menangkap seorang tersangka pembunuhan wanita dalam rumah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan salah satu dari rekan korban yang sering meminjam uang.

    Diketahui pelaku bernama Heru Purnomo (34), yang juga tetangga dan tinggal di dekat rumah korban. Pelaku beraksi pada Selasa (7/11/2023) lalu sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

    “Sebelumnya korban sempat mendatangi pelaku untuk menagih uang yang dipinjam kepada korban. Namun, pelaku masih belum bisa membayar dan korban mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).

    Menurut Bayu, korban sempat mengatakan istri pelaku bisa menunaikan ibadah umroh namun tak bisa membayar utang. Utang yang belum dibayarkan kepada korban yakni berkisar Rp4 juta.

    BACA JUGA:
    Polisi Temukan 3 Luka Sajam di Jasad Perempuan Meninggal di Kecamatan Gempol Pasuruan

    Ucapan tersebut membuat pelaku sakit hati dan sempat membulatkan tekad untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku membunuh korban dengan pisau yang sudah disiapkan dari rumahnya dan menusuk punggung korban.

    “Pelaku menusuk punggung korban sebanyak tiga kali tusuk, ada juga luka tusuk yang sampai menembus bagian dada depan korban yang membuat korban meninggal dunia. Setelah menusuk korban, pelaku mengambil sejumlah harta benda milik korban dan kami menemukan beberapa barang bukti yang ditaruh terpisah-pisah,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    Bayu menjelaskan bahwa barang bukti seperti pisau korban sempat patah saat melakukan penusukan kepada korban. Pisau tersebut ditemukan polisi di tempat sampah bersamaan baju yang digunakan pelaku yang sudah di bakar.

    Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. [ada/beq]

  • Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur ke Polisi

    Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur dikembalikan jaksa Kejari Surabaya ke penyidik Polrestabes Surabaya. Ada beberapa hal dalam berkas yang dinyatkan belum lengkap sehingga dikembalikan dengan disertakan petunjuk.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana tidak memberikan keterangan secara detail petunjuk apa yang diberikan ke penyidik.

    ” Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Putu, Kamis (10/11/2023).

    Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum disidangkan.

    Sebenarnya, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 20 Oktober lalu. Namun, ternyata berkas tersebut dikembalikan dan dinyatakan P-19 atau belum lengkap.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    “Berkas perkara Tannur dinyatakan P-19 pada Kamis, 2 November lalu. Ada syarat-syarat formil dan materiil yang harus diperbaiki,” terang Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso.

    Akan tetapi, Ali masih enggan untuk menjelaskan secara detail terkait syarat formil dan materiil yang dimaksud.

    “Ya itu masuk teknis penelitian. Enggak bisa diungkap,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur. Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.

    Ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara pada Selasa (10/10/2023).

    BACA JUGA:
    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    “Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.

    Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

    Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [uci/beq]

  • Keluarga Kediri Luruskan Berita Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair Tewas

    Keluarga Kediri Luruskan Berita Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair Tewas

    Kediri (beritajatim.com) – Simpang-siurnya berita tewasnya BC, mahasiswi kedokteran hewan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya di dalam mobil memicu pihak keluarga untuk angkat bicara.

    Pihak keluarga mahasiswi kedokteran hewan Unair Surabaya yang ada di Kediri, Jawa Timur memberikan klarifikasi terhadap kematian korban. Keluarga membantah berita korban tewas karena dibunuh.

    “Sebenarnya perlu kita jernihkan diberitakan seolah anak saya itu meninggalnya dikarenakan pembunuhan dan lain sebagainya. Ternyata itu tidak betul,” terang Gunawan Sakari Mulya, ayah tiri korban, pada Senin (6/11/2023).

    Pria 72 tahun itu mencoba untuk mengklarifikasi berita yang beredar di luar. Bahwa, katanya tidak benar putrinya meninggal dibunuh.

    Kediri Geger! Pria Tewas Diduga Over Dosis Miras
    Tempat persemayaman di jalan Monginsidi Kecamatan Kota Kediri, Gunawan mengatakan, jika bukti surat wasiat yang ditemukan oleh kepolisian, merupakan tulisan tangan korban sendiri.

    “Tidak betulnya karena dia meninggalkan dua secarik kertas yang isinya pamit meminta maaf. Dan pihak kepolisian sudah ngecek dan tulisannya persis,” tuturnya.

    Sebagai orang tua Gunawan sendiri mengaku tidak tahu putrinya tersebut mempunyai persoalan apa. Ia menilai Bernadette Caroline Angelica selama ini memiliki kepribadian yang tertutup.

    “Justru itu anak ini memang diam tertutup sebenarnya tidak ada masalah apa apa. Cuman dia kan terlalu capek ya, kerjanya kan bolak balik Surabaya – Kediri terkadang bantu ibunya di toko, ” jelasnya.

    “Kadang kadang harus kembali Co-ass (program profesi yang harus dilakukan oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter yang dilaksanakan di rumah sakit kurun waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun) di Universitas capek kasihan,” tuturnya.

    Suatu kali dia pernah berangkat ke Surabaya dengan kondisi mengalami infeksi tenggorokan hingga suaranya habis, tetap berangkat kuliah.

    Meski berstatus sebagai ayah sambung, tetapi Gunawan menganggap Bernadette Caroline Angelica seperti layaknya anak kandung.

    “Saya merasa kaget dan kehilangan dia sama saya sangat dekat. Juga tidak pernah merasa terbebani. Kalau dilihat dari anaknya yang tenang sabar kita nggak menyangka kalau dia tipikal pekerja keras.

    Selama kuliah di Unair Surabaya, korban memilih tinggal di salah satu apartemen di Surabaya. Pihak keluarga merasa kehilangan atas kepergian korban. [nm/ted].