Kasus: pembunuhan

  • Pembunuh Paling Keji Kanada Tewas Usai Diserang di Penjara

    Pembunuh Paling Keji Kanada Tewas Usai Diserang di Penjara

    Jakarta

    Seorang pembunuh berantai Kanada, yang divonis penjara seumur hidup pada tahun 2007 karena membunuh enam wanita, meninggal setelah diserang oleh sesama narapidana. Pria berusia 74 tahun itu meninggal pada Jumat (31/5) waktu setempat, atau dua minggu setelah penyerangan.

    Robert Pickton, mantan peternak babi dari Kanada bagian barat, adalah salah satu pembunuh paling keji di negara itu.

    Meskipun dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena enam pembunuhan, dia diduga membunuh lebih banyak wanita lainnya.

    Pickton meninggal di Quebec pada hari Jumat “di rumah sakit menyusul cedera akibat penyerangan yang melibatkan seorang narapidana lain pada 19 Mei 2024,” kata Lembaga Pemasyarakatan Kanada dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (1/6/2024).

    Para korbannya dibunuh antara tahun 1997 dan 2001. Polisi Vancouver dikritik pada saat itu karena tidak menganggap serius kasus hilangnya para perempuan tersebut karena banyak dari mereka adalah pekerja seks, pecandu narkoba, atau penduduk asli.

    Pickton ditangkap pada tahun 2002.

    Selama persidangannya yang berlangsung selama 18 bulan, pengadilan mendengar bukti mengerikan tentang bagaimana polisi menemukan kepala dan tangan beberapa wanita yang disimpan dalam ember di peternakan babinya, tulang-belulang di bawah kandang babi, dan DNA serta barang-barang pribadi enam wanita di rumah Pickton.

    (ita/ita)

  • Terdakwa Pembunuhan Motif Cinta Segi Tiga di Sampang Dituntut 17 Tahun Penjara

    Terdakwa Pembunuhan Motif Cinta Segi Tiga di Sampang Dituntut 17 Tahun Penjara

    Sampang (beritajatim.com) – Fitria (23), terdakwa kasus pembunuhan Siti Maimuna (29) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dengan hukuman 17 tahun penjara.

    Fitria menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri lantaran disebut sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Siti Maimuna.

    Heronika Setiawati selaku JPU menyampaikan bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara selama 17 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP serta hasil keterangan empat saksi dari pihak keluarga korban, dalam sidang sebelumnya.

    “Terdakwa menghilangkan nyawa korban serta melakukan pembunuhan berencana. Ancaman maksimal untuk kasus ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika, Selasa (29/5/2024).

    Heronika juga menambahkan, bahwa tuntutan 17 tahun penjara juga berdasarkan kondisi terdakwa yang masih muda dan adanya pengakuan penyesalan dari pihak terdakwa.

    “Terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama dan meminta keringanan kepada Majelis Hakim,” terangnya.

    Sekedar diketahui, Siti Maimuna warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, diduga dibunuh seorang wanita berkerudung inisial F dilatarbelakangi oleh asmara segitiga. F diduga cemburu buta terhadap korban selaku istri sah pria idamanya.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyebut, pelaku pembunuhan ibu muda itu terjadi di kamar rumahnya. Hal itu terungkap usia penyidik menemukan barang bukti yang dibuang di semak belukar belakang rumahnya.

    “Siti Maimuna ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.” ujar Sujianto, Selasa (16/1/2024) lalu. [sar/ian]

  • Ronald Tannur Membantah Membunuh Kekasihnya

    Ronald Tannur Membantah Membunuh Kekasihnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya sendiri yaitu Dini Sera Afrianti membantah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Hal itu diungkapkan Ronald Tannur saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di PN Surabaya.

    Banyak hal yang dijawab tidak tahu oleh Terdakwa Ronald Tannur, alasannya karena saat itu dia dalam pengaruh alkohol. Namun hanya sedikit yang dia ingat di saat kejadian itu, bahwa di malam itu, dirinya sempat ribut dengan korban Dini.

    “Dini masuk lift duluan. Dia marah-marah. Saya tidak tahu apa yang diributkan. Saya tanya, tapi tidak dijawab. Langsung menampar saya,” aku Ronald dalam sidang.

    Selain ditampar kata Ronald, korban juga memukul menggunakan handphone ke wajahnya, sehingga kacamatanya pecah. “Saya langsung menjauhkan dengan kaki. Lagi-lagi Dini menarik jaket sampai saku sobek,” katanya.

    Namun, semua keterangan terdakwa dianggap berbelit-belit dan banyak tidak sesuai dengan BAP oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

    Sementara, penasihat hukum terdakwa yaitu Sugianto mengatakan saat permintaan keterangan pertama kali, kliennya belum ada pendamping. Bahkan, ia menilai saat itu terdakwa belum siap dalam memberikan keterangan.

    “Kondisi masih shock. Ia belum tidur juga. Ditambah pengaruh minuman beralkohol. Makanya terdakwa saat itu menurut saja ketika dimintai keterangan. Ronald juga ketika itu belum mengetahui akan dijadikan apa dan sebagainya. Ternyata ia jadi tersangka. Padahal, ia tidak merasa melakukan tindakan yang dituduhkan itu,” jelasnya.

    Sugianto pun juga mengungkapkan, bahwa keterangan yang ditolak itu karena terdakwa diarahkan. Selain itu terdakwa juga di awal pemeriksaan terdakwa diperiksa dua kali.

    Saat singgung, dengan rekaman cctv, Sugianto membantahnya. “Mana ada (rekaman cctv). Saya ingin tahu mana kelindesnya itu,” pungkasnya.  [uci/ian]

  • Produser Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi

    Produser Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Produser film Vina Sebelum 7 Hari dilaporkan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Laporan dilakukan ALMI pada Selasa (28/5/2024) karena film tersebut dianggap membuat kegaduhan di masyarakat.

    Sekretaris jenderal ALMI, Muallim Bahar saat di Mabes Porli mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan penyidik Siber Mabes Polri terkait film Vina yang viral tersebut.

    “Kami dari ALMI melaporkan itu karena kami menduga film tersebut membuat kegaduhan di publik baik di sosial media atau lainnya,” ujar Muallim Bahar, Selasa (28/5/2024).

    Kasus Vina saat ini masih dalam penyelidikan, dan belum berkekuatan hukum tetap.

    Muallim Bahar menyebut, ada dua ranah hukum yang bisa dijadikan dasar untuk melaporkan pidana film Vina: Sebelum 7 Hari. Pertama delik pidana yaitu Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 31 UU Perfilman.

    “Dua ranah itu bisa diambil oleh penegak hukum karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

    Film Vina: Sebelum 7 Hari viral setelah film yang diangkat dari kisah nyata kasus pembunuhan terhadap sepasang kekasih Vina dan Eki tersebut selalu dibanjiri penonton.

    Setelah film tersebut viral, polisi berhasil menangkap satu pelaku dari tiga DPO yang sebelumnya diumumkan oleh Polda Jawa Barat. DPO tersebut yakni Egy alias Perong. Namun sayangnya, usai Egy ditangkap, polisi kemudian mengumumkan bahwa dua DPO lainnya dihapus atau tidak pernah ada. [uci/beq]

  • Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Tuban (beritajatim.com) – Dua terdakwa Nardi dan Jano kakak beradik atau otak serta pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dituntut pidana masing-masing 18 tahun penjara.

    Dalam pantauan di ruang sidang, tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban di ruang sidang Pengadilan Negeri dengan berkas terpisah.

    Saat sidang, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam bacaannya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dilakukan penahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    “Adapun hal-hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban yaitu Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno meninggal dunia,” ucap JPU dalam sidang.

    Lanjut, untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

    Tok, palu berbunyi dan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi memberikan putusan 18 tahun terhadap masing-masing kedua terdakwa atas nama Jano dan Nardi.

    “Jadi mereka (dua terdakwa) masih menyiapkan pembelaan (pledoi) secara tertulis melalui penasihat hukumnya pekan depan,” tutur Uzan Purwadi.

    Sebagai informasi, bahwa Sekdes Sidonganti bernama Agus Sutrisno dibunuh oleh kakak beradik Jano dan Nardi pada 24 Oktober 2023 lalu, diarea ladang tepi jalan penghubung Kecamatan Kerek Montong, persisnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno Kecamatan Kerek saat korban hendak pergi rapat ke Kantor Kecamatan. [ayu/aje]

  • Presiden Peru Dituduh Terima Suap Jam Tangan Rolex

    Presiden Peru Dituduh Terima Suap Jam Tangan Rolex

    Jakarta

    Jaksa Agung Peru menuduh Presiden Peru Dina Boluarte menerima suap dalam bentuk jam tangan mewah Rolex, sebuah skandal korupsi terbaru yang mengguncang pemerintahannya yang tidak populer.

    Dilansir kantor berita AFP, Selasa (28/5/2024), Jaksa Agung Juan Carlos Villena mengatakan, menerima barang mewah dari gubernur sama saja dengan menerima suap.

    Villena “mengajukan pengaduan konstitusional terhadap Dina Boluarte sebagai tersangka pelaku korupsi pasif,” kata kantornya dalam postingan di X, sebelumnya Twitter.

    Skandal ini meletus pada bulan Maret lalu dengan ditemukannya sejumlah jam Rolex dan perhiasan milik presiden yang tidak diumumkan.

    Boluarte mengatakan kepada jaksa bulan lalu bahwa jam tangan Rolex tersebut dipinjamkan oleh temannya, gubernur wilayah Ayacucho, Wilfredo Oscorima. Presiden perempuan itu sedang diselidiki atas dugaan “korupsi pasif” karena menerima keuntungan yang tidak pantas dari pejabat publik.

    Tuduhan Jaksa Agung yang diajukan ke Kongres pada Senin (27/5) waktu setempat tersebut, tidak bisa dianggap sebagai dakwaan karena presiden mempunyai kekebalan saat berkuasa.

    Komite Kongres sekarang harus memperdebatkan tuduhan tersebut sebelum seluruh anggota parlemen melakukan hal yang sama. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan memutuskan apakah akan mengadilinya setelah masa jabatannya berakhir pada Juli 2026.

    Presiden, yang memiliki tingkat persetujuan sebesar 12 persen menurut jajak pendapat Ipsos, tidak memiliki atau memimpin sebuah partai di kongres. Karenanya, dia harus mendapatkan dukungan dari kelompok konservatif.

    Peru telah mengalami ketidakstabilan politik yang kronis dan telah memiliki enam presiden dalam delapan tahun terakhir.

    Boluarte mulai menjabat pada Desember 2022, menggantikan presiden sayap kiri Pedro Castillo, yang dimakzulkan dan dipenjara karena gagal membubarkan Kongres. Boluarte adalah wakil presidennya.

    Pada tahun 2023, jaksa penuntut membuka penyelidikan di mana Boluarte dituduh melakukan “genosida, pembunuhan dan cedera serius,” atas kematian lebih dari 50 pengunjuk rasa selama tindakan keras terhadap demonstrasi yang menuntut dia mengundurkan diri dan mengadakan pemilihan umum baru.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Ada Potensi Penambahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Ponorogo

    Ada Potensi Penambahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada potensi penambahan tesangka dalam kasus rekayasa pembunuhan yang dilaporkan korban mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan tersangka inisial SU, 4 teman tersangka yang ada dalam lokasi kejadian penganiayaan dengan korban Jiono tersebut. Teman tersangka ini, masing-masing berinisial MK, AS, DN dan 1 lagi anak masih di bawah umur.

    “Mereka (4 teman tersangka-red) di lokasi kejadian saat tersangka SU menganiaya korban Jiono,” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, ditulis Minggu (26/5/2024).

    Polisi masih terus mendalami siapakah yang mempunyai ide merekayasa kematian Jiono ini sebagai peristiwa laka lantas tunggal. Keempat teman korban itu, jadi terkesan membiarkan tersangka SU merekayasa kematian Jiono.

    “Kita sudah periksa 4 teman tersangka dan korban. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari kasus tersebut,” katanya.

    Hingga saat ini, lanjut Guling, 4 teman tersangka itu masih berstatus saksi. Jika mereka terbukti, menutupi tindak pidana penganiayaan dengan berujung pembunuhan, polisi tidak segan-segan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

    Penyidik, kata Guling, masing mengumpulkan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara. “Ini masih berproses, untuk sementara teman-teman tersangka dan korban ini masih berstatus saksi,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan 1 tersangka dalam kasus pembunuhan yang awalnya dilaporkan sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    Pelaku yang berinisial SU dan korban Jiono merupakan teman sepermainan atau tongkrongan di desanya. Motif di balik pembunuhan itu tidak lain karena permasalahan pribadi keduanya.

    Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, saat di lokasi kejadian, antara tersangka dan korban itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol. Selang saling minum, keduanya itu terlibat cekcok. Entah perkataan apa yang dilontarkan oleh keduanya.

    Akhirnya, mereka berduel hingga akhirnya korban tersungkur. Dengan mengalami beberapa luka-luka itu, mereka membawanya ke puskesmas dengan alasan menolong dari kecelakaan lalu lintas tunggal.

    Saat diperiksa petugas puskesmas, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. “Jadi dari keterangan dari para saksi, korban sering buat ulah di lingkungannya, juga sering buat masalah dengan teman-temannya,” katanya. [end/suf]

  • Motif Pelaku Pembunuhan di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan

    Motif Pelaku Pembunuhan di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang awalnya dilaporkan sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    Pelaku yang berinisial SU dan korban Jiono merupakan teman sepermainan atau tongkrongan di desanya. Motif di balik pembunuhan yang direkayasa sebagai kasus kecelakaan itu, tidak lain karena permasalahan pribadi keduanya.

    “Motifnya sementara dari awal antara korban dan tersangka ini sudah punya permasalahan pribadi,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Sabtu (25/p5/2024).

    Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, saat di lokasi kejadian, antara tersangka dan korban itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol. Selang saling minum, keduanya terlibat cekcok.

    Entah perkataan apa yang dilontarkan oleh keduanya. Akhirnya, mereka berduel hingga akhirnya korban tersungkur.

    Mengalami beberapa luka itu, mereka membawanya ke puskesmas dengan alasan menolong dari kecelakaan lalu lintas tunggal. Saat diperiksa petugas puskesmas, korban sudah tidak dalam keadaan tidak bernyawa.

    “Jadi dari keterangan dari para saksi, korban sering buat ulang di lingkungannya, juga sering buat masalah dengan teman-temannya,” katanya.

    Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan korbannya meninggal karena kecelakaan di Ponorogo, Satreskrim Polres Ponorogo sudah menetapkan 1 tersangka yakni berinisial SU. Sementara 4 temannya yang saat kejadian penganiayaan berada di lokasi masih berstatus saksi.

    Mereka masing-masing berinisial MK, AS, DN dan 1 lagi anak masih di bawah umur. Tersangka, para saksi dan korban Jiono ini, sebenarnya teman di lingkungan desanya di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    “Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan 1 tersangka. Sementara 4 teman korban dan tersangka hingga saat ini masih berstatus saksi,” kata Guling.

    Lebih lanjut, Guling menyebutkan bahwa sesuai dengan keterangan tersangka, bahwa yang bersangkutan menganiaya korban dengan tangan kosong. Tidak menutup kemungkinan, ada potensi munculnya status tersangka baru dalam kasus tersebut.

    Namun, penyidik masih melengkapi atau mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan atau adanya tersangka baru dalam kasus yang mirip dengan kasus Vina Cirebon.

    “Penyidik dalam hal penetapan tersangka, terhadap rekan-rekan tersangka, kita mengacu pada acara hukum pidana, jadi alat bukti akan kita penuhi dulu,” pungkasnya. [end/beq]

  • Pegi Perong Ditangkap, Warganet Curiga Takutnya Hanya Tumbal Kasus Vina Cirebon

    Pegi Perong Ditangkap, Warganet Curiga Takutnya Hanya Tumbal Kasus Vina Cirebon

    Surabaya (beritajatim.com) – Media sosial sedang ramai membahas kabar ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku sekaligus dalang pembunuhan Vina Cirebon, yang ditangkap di Bandung, pada Selasa (21/5/2025) malam.

    Meski begitu, tak sedikit dari warganet yang justru mempertanyakan dan meragukan sosok Pegi Perong yang bekerja sebagai buruh bangunan ini.

    “Apakah iya benar ini pelakunya? Takutnya orang lain yg dijadikan tumbal agar kasus dianggap telah selesai padahal bukan ini orang pelaku sebenarnya,” ragu @gant***.

    “Salah tangkap gak nih? Kok beda sama ciri-ciri DPO-nya?” cuit @xpl***.

    Keraguan warganet ini juga tidak lepas dari lamanya si pelaku menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui sudah delapan tahun yang lalu kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky terjadi.

    “Nangkep jamet kabupaten begini kenapa sesusah itu? kenapa nyampe 8 tahun?,” tanya @bitt***.

    “Katanya dia jadi kuli bangunan, masa sih nangkep yang kek begini doang ngabisin 8 taun. Gak yakin gue, takut dia cuma disuruh gantiin sama DPO aslinya yang katanya bekingannya kuat,” ujar @Haml***.

    Meski begitu, sejumlah warganet berharap bahwa pria yang ditangkap di Bandung tersebut benar pelaku utamanya. Tak sedikit juga yang mengganggap bahwa ditangkapnya Pegi Perong ini tidak lepas dari pengaruh sosial media atau yang kerap disebut dengan istilah “The power of viral”.

    Menanggapi keraguan masyarakat terkait penangkapan Pegi Setiawan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif.

    Proses penyelidikan ini melibatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan bantuan dari Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana terkait kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2024.

    “Ya, kami berdasarkan keterangan yang didapatkan. Kami harus memenuhi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, tersangka, dan ahli,” ujar Kombes Pol Jules.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum dan alat bukti yang ada.

    “Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan alat bukti. Terdapat keterangan saksi, ahli, tersangka, surat, dan petunjuk yang harus terpenuhi,” tambahnya.

    Penangkapan Pegi Setiawan dilakukan dengan mempertimbangkan bukti yang kuat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Polda Jabar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, memastikan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan bukti yang sah dan relevan. (fyi/ian)

  • Pegi Perong Ditangkap, Warganet Curiga Takutnya Hanya Tumbal Kasus Vina Cirebon

    Pegi Perong DPO Pembunuhan Vina Ditangkap, Nyamar Jadi Buruh Bangunan di Bandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Pegi Setiawan, yang dikenal sebagai Pegi alias Perong, ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

    Saat itu, Pegi, terduga pelaku sekaligus dalang dari kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

    Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian yang kini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.

    Selama bertahun-tahun, Pegi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua pelaku lainnya, Andi dan Dani. Ketiganya telah buron hampir delapan tahun, terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

    Saat ini pun pihak kepolisian masih terus mencari dua DPO lainnya yang belum tertangkap.

    Kasus pembunuhan Vina di Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasus ini dirilis, memicu perbincangan hangat di masyarakat. Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat 11 orang yang diduga terlibat. Sebelumnya, delapan pelaku telah ditangkap dan dipenjara.

    Kini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi untuk menentukan peran dan keterlibatannya dalam kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap detail lebih lanjut terkait pembunuhan Vina dan Eky. Polisi berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan menangkap semua pelaku yang masih buron.

    Pihak kepolisian berharap dengan tertangkapnya Pegi, dapat memberikan titik terang dan mempercepat penyelesaian kasus kematian Vina dan kekasihnya. (fyi/ian)