Kasus: pembunuhan

  • Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Pembahasan Warganet di Sampang

    Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Pembahasan Warganet di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Penanganan kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, ibarat magnet yang menarik benda lawan jenis. Sebab, banyak akun-akun media sosial seperti facebook dan Tiktok setiap hari memposting serta mengangkat isu tentang kasus 8 tahun silam itu. Warganet semangat untuk membahasnya.

    Apalagi, semenjak Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka utama atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Senin, (8/7/2024). Di media sosial banjir komentar warganet yang ikut berbahagia serta memberikan ucapan selamat kepada kuli bangunan tersebut.

    “Kami selalu mengikuti perkembangan dan persidangan praperadilan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) Pegi Setiawan, dan alhamdulilah Pegi bebas,” kata H. Karrop, salah satu warga Sampang yang selalu memantau perkembangan kasus pembunuham sepasang kekasih Vina dan Eki, Jumat (12/7/2024).

    Pria asal Kecamatan Pengarengan ini juga menilai bahwa bebasnya Pegi Setiawan semakin mendekati terungkapnya pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang telah ditetapkan DPO oleh kepolisian Jawa Barat.

    “Tentunya kami tetap memantau dan menunggu proses penanganan kasus Vina dan Eky, semoga pelaku yang sebenarnya segera tertangkap, saya yakin banyak warga yang penasaran dan menunggu kerja kepolisian untuk menangkap para DPO,” imbuhnya.

    Karrop mengakui kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh kawanan remaja yang diangkat di layar lebar ini menjadi pelajaran bagi orang tua untuk selalu waspada kepada perilaku dan pergaulan anak.

    “Ada pesan moral yang kami tangkap terkait film Vina Sebelum 7 Hari serta penanganan kasusnya, diantaranya kita harus selalu memantau dan menjaga anak-anak kita agar tidak salah jalan dalam bergaul di luar rumah,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Kronologi Pembunuhan Sadis Warga Beji Pasuruan, Video Mesum Turut Memicu

    Kronologi Pembunuhan Sadis Warga Beji Pasuruan, Video Mesum Turut Memicu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Peristiwa pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Beji, Kabupaten Pasuruan diakibatkan korban sering menggoda penghuni kos miliknya. Pelaku yang diketahui bernama Abdur Rosyid (27) dan juga Abdur Rohnan (26) mendatangi rumah korban pada malam hari.

    Kedatangan kedua pelaku ini mulanya ingin melakukan konfirmasi kepada korban atas perbuatannya kepada saudaranya. Diketahui kedua saudara pelaku yakni adik perempuannya ini sedang menyewa rumah kos milik korban.

    Kapolsek Beji, Kompol Yokbeth Wally, mengatakan bahwa sebelum kejadian beberapa hari belakangan adik pelaku sering digoda oleh korban. Adik pelaku ini digoda dengan menunjukkan video mesum yang ada di handphone milik korban.

    “Semula pelaku mendatangi korban karena sering menggoda adiknya yang sedang menyewa kos di rumah korban. Namun, pelaku dan korban sempat cekcok dan salah paham yang mengakibatkan kedua oelaku mengambil tindakan untuk membunuh korban,” jelas Yokbeth, Rabu (10/7/2024).

    Yokhbeth juga menjelaskan setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Sementara itu, korban sudah tergeletak tak bernyata di depan rumahnya sendiri.

    Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya dengan darah yang berceceran akibat serangan dua buah celurit yang dilancarkan oleh pelaku. “Korban langsung kami evakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Watukosek. Tak lama korban langsung kami serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” katanya.

    Polisi lantas mengaman dua buah senjata tajam berupa celurit dan juga sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q milik pelaku. Pelaku diancam dengan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. (ada/but)

  • Peragakan 16 Adegan, Adik di Ponorogo Tebas Kakak 4 Kali

    Peragakan 16 Adegan, Adik di Ponorogo Tebas Kakak 4 Kali

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi terkait peristiwa tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa di Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan. Dari rangkaian rekonstruksi itu, ada sekitar 16 adegan yang diperagakan tersangka Ismono (65) untuk membunuh kakak kandungnya sendiri, yakni korban Ismu (70).

    “Jadi kita tadi lakukan 16 reka adegan peristiwa penganiayaan yang berujung pembunuhan di Desa Karangjoho beberapa waktu yang lalu,” kata Kanit Pidum Ipda Guling Sunaka, Rabu (10/07/2024).

    Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan benda tajam kapak itu, terjadi pada reka adegan nomor 10 hingga 15. Tersangka membacok korban dengan kapak sebanyak empat kali. Penganiayaan pertama mengenai leher, dibacok sebanyak 2 kali. Korban Ismu pun langsung tersungkur. Nah, dalam kondisi itu, tersangka Ismono kembali membacok korban 2 kali, mengenai leher.

    “Penganiayaannya 4 kali tebas pakai kapak. Pertama kena telinga 2 kali dan menebas leher juga sebanyak 2 kali,” katanya.

    Dari hasil rekonstruksi hari ini, kata Guling bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan motif lain. Perkembangan selanjutnya atau terbaru akan diinformasikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Intinya rekonstruksi ini, memastikan peristiwa yang terjadi, dalam pemenuhan barang bukti,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, pembunuhan kakek di Kabupaten Ponorogo oleh adiknya sendiri, ditengarai hanya perkara sepele. Korban Ismu tidak terima pohon mangga dan jati miliknya terkena imbas tebangan adik kandungannya Ismono, yang sedang menebang pohon. Korban pun menanyakan kejelasan terkait dengan pohonnya itu. Meski punya ikatan darah, tidak ada titik temu dalam permasalahan tersebut. Cek cok keduanya pun tak terhindarkan, hingga akhirnya Ismono menyabetkan kapaknya ke telinga dan leher bagian kiri Ismu. Sontak darah segar pun mengalir di bagian tubuh Ismu yang terkena kapak tersebut.

    “Perkaranya ya masalah sepele sih, pelaku ini menebang pohon, nah mengenai pohon milok korban. Korban pun menanyakan kejelasan pohon tersebut, tetapi tidak ada titik temu. Mereka pun cek cok hingga akhirnya pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana. [end/beq]

  • Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara masing-masing untuk dua orang terdakwa pembunuhan seorang janda tua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024) sore.

    Dua terdakwa tersebut adalah Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa Dwi Caesar Octavianus dan Twenty Purandari dalam sidang sebelumnya.

    Majelis hakim yang diketuai Frans Kornelisen menganggap pembunuhan terhadap Hasiya (60) yang dilakukan Sadi dan Agus tidak terencana, sehingga bisa dibebaskan dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, mereka tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap korban Hasiyah sesuai pasal 363 dan 338 KUHP.

    Kuasa hukum Agus, Deden Yudiansyah, mengaku keberatan dengan vonis itu dan kemungkinan akan melakukan banding. “Pertimbangan hakim menyamaratakan terdakwa satu dan terdakwa dua,” katanya.

    Padahal, lanjut Deden, pembunuhan itu terungkap justru karena keterangan Agus. “Tapi oleh majelis hakim disamaratakan hukumannya dengan Saudara Sadi, walaupun Saudara Sadi ini tidak pernah mengakui,” katanya.

    Sementara itu, kuasa hukum Sadi, Haris Eko Cahyono bersyukur majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. “Kami tim penasihat hukum menyatakan kepada terdakwa, kalau keberatan dan akan banding, kami akan patuh. Tapi kalau terdakwa menerima vonis majelis hakim, ya apa boleh buat,” katanya.

    Namun sejauh ini Sadi masih pikir-pikir. “Dalam interval waktu satu minggu ke depan, kami akan berkoordinasi dengan terdakwa apakah menghendaki untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” kata Haris.

    Sadi tetap bersikukuh tidak pernah terlibat pembunuhan itu. “Sampai vonis dijatuhkan majelis hakim, dia tidak pernah merasa melakukan perbuatan yang didakwakan kepada dia,” kata Haris.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonugroho menghormati putusan majelis hakim. “Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” katanya.

    Pembunuhan terhadap Hasiya terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Hasiyah dihabisi oleh tiga orang, salah satunya putri kandungnya sendiri, yakni Siti Nurhasanah (40). Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap Siti baru akan dilakukan Kamis (11/7/2024).

    Peristiwa tragis itu berawal saat Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang Sadi Adi Broto, seorang duda asal Lumajang yang berusia 50 tahun. Hasiya menampik kisah cinta mereka, dan ini membuat Sadi sakit hati.

    Sadi kemudian meminta izin kepada Siti untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Siti setuju. Demi memuluskan niatnya, Sadi meminta bantuan Agus. Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Polisi berhasil mengungkap kasus itu sebulan kemudian. [wir]

  • LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    Medan (beritajatim.com) –  LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (RSP), di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH menjelaskan dari tim KKJ-LBH Medan bersama Eva Pasaribu anak RSP hari ini melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terkait dengan matinya Rico Sempurna Pasaribu (40), Efprida Br Ginting (48), Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

    “Kami mendesak kepolisian dan pihak terkait untuk menuntaskan kasus pembakaran ini,” kata Irvan Saputra, Selasa, 9 Juli 2024.

    LBH Medan mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Anak korban Eva meyakini, kebakaran itu tidak wajar. Anak Korban melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur Pasal 340 KUH Pidana Juncto 187 KUH Pidana.

    Dugaan pembunuhan berencana ini bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, KKJ menemukan rentetan fakta sebelum Kebakaran itu terjadi.

    Kronologi Kejadian

    Pada tanggal 22 Juni 2024, Rico Sempurna Pasaribu memberitakan terkait perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

    Berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Simbisa” diunggah ke laman Tribrata.

    Dalam artikelnya, RSP menyinggung nama prajurit TNI berinisial HB. Setelah menerbitkan artikel itu, RSP tidak pulang ke rumahnya. RSP diduga mengamankan diri bersama beberapa rekannya, karena mendapatkan ancaman.

    HB juga sempat menghubungi Pimpinan Tribrata TV diduga untuk meminta supaya pemberitaan soal perjudian itu dihapuskan (takedown). Namun tidak ada kesepakatan untuk menghapus pemberitaan itu.

    Pada 23 Juni 2024, RSP bersama beberapa rekannya sempat menemui HB diduga hendak meminta uang kepada HB. Namun, RSP tidak mendapatkan uang itu;

    Pada 24 Juni 2024, RSP sempat bilang kepada temannya hendak mengamankan diri bersama keluarganya ke Polda Sumut. Lantaran dia merasa tidak aman;

    Pada 26 Juni 2024, RSP sempat menulis pemberitaan soal unjuk rasa menuntut Kapolres Karo dicopot karena maraknya perjudian, prostiitusi dan narkoba. Dia kemudian menulis di laman facebooknya.

    Isinya menyinggung soal dugaan perjudian yang diduga didalangi oknum prajurit TNI.

    Pimpinan Tribrata TV sempat menanyakan kondisi RSP. Saat itu RSP menyebut kondisinya dalam kondisi aman. Dalam rentetan itu, korban pun mendapat pesan dari ketua Ormas bahwa mereka sedang diikuti. Di dalam pesan itu, RSP dipesankan agar tidak pulang ke rumah.

    RSP kemudian diantarkan oleh rekannya, A, pada Rabu (26/7/2024) sekitar pukul 23.35 WIB. Rumah RSP kemudian terbakar pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. RSP dan tiga anggota keluarganya ditemukan hangus di dalam satu kamar.

    Selanjutnya dalam keterangannya LBH Medan dan KKJ Sumut meminta untuk:
    1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.
    2. Mendesak polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
    3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis RSP
    4. Tindakan RSP yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
    5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
    6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

    Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.

    Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).

    Penangkapan Anggota Ormas Eksekutor Pembakaran

    Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024) mengungkap dua orang eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo pada 27 Juni 2024 lalu.

    Kedua eksekutor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan identitasnya dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo.

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 4 orang terkait kasus ini, yaitu Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang), Rudi Apri Sembiring, dan Pedoman (Domanta). Namun, Pedoman dibebaskan karena tidak hadir saat perencanaan dan tertidur saat eksekusi.

    Berdasarkan keterangan, Bebas Ginting, mantan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kab. Karo, diduga sebagai otak di balik pembakaran ini atas perintah bos besar judi.

    Bebas Ginting menyusun rencana tersebut di markasnya di Gang Pendidikan Kabanjahe yang dikenal sebagai “Sapo Boelang”. Dua eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang) dan Rudi Apri Sembiring, memiliki peran berbeda.

    Yunus menyiramkan bahan bakar Pertalite dan Solar yang dicampur dalam botol air mineral ke rumah korban dan kemudian menyalakan api. Sedangkan Rudi membeli bahan bakar dan menjadi joki motor untuk mengantar Yunus ke lokasi.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan aktor intelektual di balik pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

    CCTV Rekam Kedua Eksekutor Pulang dan Pergi Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu*

    Aksi dua eksekutor pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kamis dinihari (27/6/2024), terekam CCTV di sekitar lokasi.

    Kedua pelaku terekam saat berangkat maupun pulang dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor matic.

    Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, CCTV merekam pada Kamis dihihari pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terlihat kedua pelaku berada di sekitar TKP.

    Mereka berangkat dan kembali ke posko. Untuk pelaku Y terlihat mengenakan selimut berwarna merah muda.

    “CCTV ini bagian dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) oleh penyidik Polda Sumut ungkap kasus pembakaran. Tentu ada cara lain dalam metode ini selain CCTV,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (8/7/2024) saat Konferensi Pers Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo.

    Decoder rekaman CCTV tersebut, tutur Komjen Agung Setya, kini sudah disita oleh penyidik sebagai alat bukti menjerat pelaku.

    Kedua eksekutor juga terlihat di rekaman CCTV melakukan perjalan di lokasi, baik saat survei di rumah Sempurna Pasaribu, memastikan kemudian eksekusi dengan menyemprotkan cairan mudah terbakar sudah dicampur Pertalite-solar ke rumah korban.

    Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

    Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

    Jenderal bintang 3 ini mengatakan, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis Pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.

    “Kita periksa dan Analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran,” ungkap Komjen Pol Agung Setya.(ted)

  • Dirundung Ancaman Rasis, Anggota Parlemen Jerman Mendadak Mundur

    Dirundung Ancaman Rasis, Anggota Parlemen Jerman Mendadak Mundur

    Jakarta

    Di titik tertentu, Karamba Diaby merasa muak. Sebulan lalu, politisi SPD dari Halle ini mempublikasikan pesan kebencian yang ditujukan terhadap dirinya dan karyawannya di akun Instagramnya. Baginya, ancaman pembunuhan adalah garis batas berbahaya yang telah dilanggar.

    Empat minggu kemudian, Diaby mengumumkan pengunduran diri dari politik di tingkat federal dan tidak akan lagi mencalonkan diri untuk Bundestag dalam pemilu mendatang. Dalam wawancara dengan Deutsche Welle (DW), Diaby menegaskan ada alasan pribadi dan bukan politik di baliknya.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    “Ini adalah keputusan pribadi yang telah disepakati dengan keluarga. … Perlu dicatat juga bahwa saya akan berusia 64 tahun pada akhir masa jabatan legislasi ini dan saya pikir ini adalah waktu yang tepat untuk menempuh jalan baru, dan yang paling penting, memberi kesempatan kepada generasi muda untuk mengambil alih tanggung jawab.”

    Komentar kebencian, ancaman pembunuhan, dan pembakaran

    Karamba Diaby adalah orang kulit hitam pertama yang lahir di Afrika yang masuk Bundestag sebelas tahun lalu. Pada tahun 2021 ia bahkan menduduki puncak daftar kandidat SPD untuk negara bagian Sachsen-Anhalt sebagai kandidat teratas.

    Lahir di Senegal dan datang ke Halle, Jerman Timur, Diaby dianggap sebagai politisi teladan bagi Jerman yang baru, kosmopolitan, dan toleran. Mungkin inilah alasan mengapa Diaby semakin sering menjadi sasaran serangan rasis dalam beberapa tahun terakhir. Serangan ini bukan hanya mengarah kepadanya, tetapi juga timnya.

    “Mereka ditekan atau diancam supaya berhenti bekerja untuk saya. Ini adalah metode yang tidak sesuai dengan konstitusi kita. Saya hanya bisa menegaskan, saya tidak akan goyah. Jangan terintimidasi, karena saya tahu sebagian besar orang mendukung saya, saya mendapat solidaritas yang luar biasa.”

    Namun ada juga kebencian bersifat rasis yang semakin intens. Pada tahun 2020, terjadi penembakan di kantor daerah pemilihannya dan Diaby menerima surat ancaman pembunuhan.

    Pada 2023, seorang pria yang berulang kali menghina politisi SPD tersebut melakukan serangan pembakaran terhadap kantornya di Halle. Diaby juga menganggap AfD sebagai pihak yang bertanggung jawab karena pidato mereka di Bundestag penuh dengan kebencian dan fitnah terhadap migran dan kelompok minoritas lainnya. Baginya, ini adalah cikal bakal berkembang biaknya kebencian dan kekerasan di jalanan.

    “Ada sekelompok kecil orang di negara ini yang menyebarkan kebencian dan permusuhan. Tujuan mereka adalah mengintimidasi masyarakat agar tidak melakukan tugasnya. Hal ini juga kita alami di negara ini. Badan Bantuan Teknis, Palang Merah Jerman, hingga petugas polisi juga diserang. Saya pikir itu tidak seharusnya menjadi lumrah di negara ini, kita perlu mendiskusikan masyarakat seperti apa yang ingin kita miliki.”

    Masalah di seluruh Jerman, dibesarkan oleh media sosial

    Di Jerman, semakin berkembang kekhawatiran bahwa intimidasi terhadap politisi yang tidak populer adalah bagian dari kenyataan baru. Pada awal Mei, politisi SPD Matthias Ecke dipukuli hingga harus dirawat di rumah sakit di Dresden setelah memasang poster partainya dalam kampanye pemilu Eropa.

    Apakah ini hanya terjadi di Jerman bagian timur? Lotta Rahlf, mahasiswa doktoral di Peace Research Institute Frankfurt (PRIF), membantah anggapan ini.

    “Ketika aktor-aktor sayap kanan secara aktif berbicara tentang perasaan kewalahan, bekerja dengan narasi yang disederhanakan, dan mengobarkan kebencian terhadap elit politik atau negara, Anda dapat melihat bahwa situasi ancaman di sana agak lebih kuat. Namun pada dasarnya hal ini merupakan masalah di seluruh Jerman.”

    Rahlf mencermati besarnya rasa frustrasi dan ketidakpuasan terhadap politik dan negara di tengah masyarakat. Hal ini karena beberapa krisis yang menerpa bertubi-tubi. Mulai dari pandemi corona, perang agresi Rusia terhadap Ukraina, dan meningkatnya biaya hidup. Sebagai akibatnya, permusuhan verbal atau bahkan kekerasan akan dipandang sebagai cara yang sah untuk menghilangkan perasaan tidak berdaya tersebut.

    “Di jejaring sosial, kebrutalan bahasa menjadi semakin normal. Sangat mudah untuk mengekspresikan diri Anda dengan cara tertentu di Internet dan menerima konfirmasi. Kita juga berurusan dengan platform di mana laporan palsu menyebar dengan sangat cepat, di mana gambar-gambar teman dan musuh muncul dan hal ini kemudian diperkuat lagi.”

    Fondasi demokrasi dikhawatirkan runtuh

    Namun bagaimana jika semakin banyak politisi seperti Diaby dan relawan yang berkomitmen menarik diri dari masyarakat karena mereka letih dengan serangan-serangan tersebut atau karena proyek yang mendorong demokrasi tidak lagi dibiayai?

    Sehubungan dengan negosiasi anggaran, 180 organisasi masyarakat sipil menulis surat terbuka kepada Kanselir Olaf Scholz dan memperingatkan: Jika proyek-proyek ini dibiarkan berakhir, masyarakat sipil akan melemah selama beberapa dekade dan budaya demokrasi akan terkikis.

    “Konsekuensinya adalah ancaman terhadap demokrasi. Dan hal ini tentu saja menjadi masalah, terutama dalam bidang politik lokal, karena hal ini juga merupakan landasan demokrasi kita, di mana banyak jabatan politik dipegang secara sukarela. Jika semakin banyak orang yang mundur, fondasi demokrasi akan hancur,” ujar Rahlf.

    (ae/hp)

    (ita/ita)

  • Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Surabaya (beritajatim.com) – Ahli pidana Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Dr Priya Jatmika mengatakan putusan hakim tunggal PN Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan bersifat final. Artinya, penyidik harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan Polda Jabar.

    Dijelaskan Dr Priya, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim PN Bandung memang berdasar fakta yang ada.

    Sebab putusan tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 bahwasanya sesorang sebelum menjadi tersangka harus diperiksa sebagai saksi.

    “ Jadi betul bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah,” ujarnya pada beritajatim.com, Senin (8/7/2024).

    Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 lanjut Dr Priya, syaratnya juga harus ada dua bukti permulaan yang cukup. Hal itu juga diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

    “ Kalau yang saya lihat itu, dalam sidang Pegi hanya ada satu alat bukti yaitu saksi saja. Sehingga alat buktinya kurang,” tambahnya.

    Lebih lanjut Dr Priya mengatakan, penanganan kasus Pegi Setiawan ini berbeda dengan kasus yang sifatnya tertangkap tangan seperti mencuri yang ketahuan.

    “ Karena ini kasus pembunuhan, jadi harus melalui proses penyelidikan dan seterunya. Bukan tiba-tiba ditangkap dan dijadikan tersangka,” ujarnya.

    Penyidik kata Dr Prita, masih bisa kembali menetapkan tersangka asalkan ada dua alat bukti baru yang belum dipakai sebelumnya.

    Perlu diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban Vina dan Eky.

    Atas penetapan tersangka tersebur, Pegi melalui kuasa hukukmnya melawan. Dan perlawanan Pegi berbuah manis, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

    “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

    Eman menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

    “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Lepaskan Pegi Setiawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban Vina dan Eky.

    Atas penetapan tersangka tersebur, Pegi melalui kuasa hukukmnya melawan. Dan perlawanan Pegi berbuah manis, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

    “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

    Eman menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

    “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Memanas! Hizbullah Kirim Drone Peledak ke Pangkalan Militer Israel

    Memanas! Hizbullah Kirim Drone Peledak ke Pangkalan Militer Israel

    Jakarta

    Kelompok Hizbullah kembali melancarkan serangan dengan mengirimkan drone-drone peledak ke pangkalan intelijen militer Israel di puncak gunung yang berada di Dataran Tinggi Golan yang dianeksasi. Kelompok perlawanan di Lebanon itu menyebut serangan tersebut sebagai operasi udara “terbesar” mereka.

    Ini adalah insiden terbaru di tengah meningkatnya saling serang lintas batas yang telah memicu kekhawatiran global.

    Hizbullah, sekutu Hamas yang didukung Iran, hampir setiap hari saling serang dengan pasukan Israel sejak serangan kelompok milisi Palestina itu ke Israel yang memicu perang di Jalur Gaza.

    Mengumumkan “operasi terbesar” yang dilakukan oleh pasukan udaranya, Hizbullah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa para petempurnya mengirim “beberapa skuadron drone berturut-turut untuk menargetkan pusat pengintaian” di Gunung Hermon pada Minggu (7/7) waktu setempat.

    Dilansir kantor berita AFP, Senin (8/7/2024), militer Israel mengatakan sebuah drone peledak “jatuh di area terbuka di kawasan Gunung Hermon”, tetapi “tidak ada korban luka”.

    Serangan dan retorika meningkat dalam beberapa pekan terakhir, memicu kekhawatiran akan konflik besar-besaran antara Israel dan Hizbullah. Kedua pihak terakhir kali berperang pada tahun 2006.

    Hizbullah mengatakan serangan drone tersebut adalah bagian dari “respons” mereka terhadap tewasnya seorang anggota Hizbullah dalam serangan hari Sabtu lalu di Lebanon timur sekitar 100 kilometer (60 mil) dari perbatasan.

    Hizbullah mengatakan serangan drone tersebut memicu kerusakan dan kebakaran besar.

    Diketahui bahwa Israel merebut Dataran Tinggi Golan dari Suriah pada tahun 1967, dan kemudian mencaploknya dalam sebuah tindakan yang sebagian besar tidak diakui oleh komunitas internasional.

    Kelompok Hizbullah juga telah menembakkan lebih dari 200 roket dan meluncurkan drone-drone ke sedikitnya 10 posisi militer Israel pada Kamis (4/7) waktu setempat.

    Disebutkan oleh Hizbullah bahwa rentetan serangan roket dan drone itu merupakan pembalasan atas pembunuhan yang dilakukan Israel terhadap seorang komandan Hizbullah bernama Mohammed Nasser di selatan Lebanon pada Rabu (3/7) waktu setempat.

    Nasser disebut sebagai salah satu komandan Hizbullah paling senior yang tewas dibunuh oleh militer Israel selama ketegangan di perbatasan meningkat sejak perang berkecamuk di Jalur Gaza pada Oktober tahun lalu.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Pelajar di Malang Meninggal Tak Wajar, Polisi Periksa 9 Orang

    Pelajar di Malang Meninggal Tak Wajar, Polisi Periksa 9 Orang

    Malang (beritajatim.com) – Kematian seorang pelajar di Kabupaten Malang masih menjadi misteri. Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi termasuk kekasih almarhum Syahronpada Jumat (5/7/2024) lalu.

    Sebab, pelajar usia 19 tahun warga Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ini meninggal dengan cara tidak wajar. Di wajah Syahroni, ada sejumlah luka yakni bagian bibir sebelah kanan, dan pelipis mata.

    AKP Gandha Syah menjelaskan, meski sudah memeriksa sembilan orang saksi, pihaknya sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya pelajar kelas dua SMK ini.

    “Kami sudah memeriksa sembilan orang. Dan hasil resminya belum keluar,” tegas Gandha, Minggu (7/7/2024).

    Hanya saja, meninggalnya almarhum Syahroni, pria dengan tiga balok emas di pundak menyebut, mengarah kepada gejala asfiksia. Hasil autopsilah yang bisa menjawab penyebab sebenarnya almarhum meninggal dunia.

    “Sementara info dari dokter yang menangani autopsi mengarah ke asfiksia,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia pada hari Jumat (5/7/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum meninggal, sekitar pukul 03.00 pagi, Syahroni diantarkan pulang oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

    Saat sang anak sulung ini dibangunkan, Syahroni sudah dalam keadaan kaku. Sang ibu lalu berteriak meminta bantuan warga. Dan ternyata, Syahroni sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    Sementara dari hasil pemeriksaan Polisi, Syahroni sudah dua hari tidak pulang. Dari keterangan keluarga, Syahroni ini sangat menyayangi kekasihnya. Muncul rumor apakah kekasih korban yang mengantarkannya pulang pada saat itu.

    “Pada saat diantar pulang sempat mampir di depan Puskesmas Turen, tapi korban menolak turun dan minta diantar ke rumah saja,” ucapnya.

    Tiba di rumah, korban tidur di ruang tamu. Dan sekitar pukul 06.00 pagi, sang adik yang masih kelas 3 sekolah dasar (SD) memegang tubuh Syahroni. Dan ternyata tubuhnya dingin. Dari situ sang adik menyelimuti sang kakak.

    “Singkat cerita, sekitar pukul 12.00 Syahroni ini tidak bangun-bangun akhirnya dibalikkan dan tubuhnya sudah kaku dalam keadaan meninggal dunia,” tutur Gandha.

    Gandha menambahkan, sampai saat ini, dirinya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk apakah ada unsur pembunuhan dalam perkara meninggalnya Syahroni.

    “Sementara kita masih dalami semua,” pungkasnya. (yog/ted)