Kasus: pembunuhan

  • Tersangka Pembunuhan di Pakis Malang Pukul Korban dengan Palu

    Tersangka Pembunuhan di Pakis Malang Pukul Korban dengan Palu

    Malang (beritajatim.com) – Evi Wijayanti (51), wanita yang menjadi tersangka pembunuhan Sunik, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, memeragakan adegan saat dia melakukan aksinya. Dia memukulkan palu ke kepala korban berkali-kali hingga meninggal.

    Hal itu terungkap saat Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai kekerasan, Selasa (23/7/2024) siang di Aula Mapolres Malang. Evi asal Krembangan, Kota Surabaya dihadirkan di lokasi.

    Posisi korban atas nama Sunik, digantikan petugas Satreskrim Polres Malang. Reka ulang kejadian dilakukan di Aula Polres Malang untuk menghindari keramaian massa.

    Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Khoirul Mustofa usai memimpin reka adegan menjelaskan, tidak ada perlawanan dari korban saat pelaku menghantamkan palu ke arah kepala korban.

    “Tidak ada.perlawanan dari korban. Karena pada saat kejadian, korban sedang tidur tiduran sambil main ponsel. Ketika itu pelaku duduk disamping korban lalu mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulnya,” terang Khoirul.

    Dari adegan reka ulang ke 32, ucap Khoirul, pelaku duduk disamping korban yang sedang tidur tiduran dalam kamar sambil bermain ponsel.

    “Pelaku berniat meminjam uang pada korban. Namun korban tidak punya uang,” tegasnya.

    Kesal niat meminjam uang diabaikan korban, pelaku kemudian mengeluarkan palu dari dalam tas. Diadegan ke 33 dan 34 itulah, pelaku langsung menghantam kepala korban menggunakan palu.

    “Hasil pemeriksaan kami pukulan itu bertubi tubi. Artinya sama persis dengan rekonstruksi hari ini. Bahwa pelaku tidak ingat lagi berapa banyak mengayunkan pukulan,” ujar Khoirul.

    Diadegan berikutnya ke 40 hingga ke 45, pelaku kemudian meninggalkan kamar tidur dan rumah korban yang sudah bersimbah darah. Mengambil ponsel korban dan motor korban. Lalu kabur ke Surabaya bersama motor milik korban.

    Sebelum rekonstruksi digelar, pelaku sempat memperagakan awal mula tiba dirumah korban. Korban bahkan sempat membelikan rujak dan minuman. Usai makan rujak bersama, korban pergi mandi.

    Dalam reka ulang tersebut, pelaku juga memperagakan ketika dirinya sholat Zuhur, sebelum akhirnya menghabisi korban menggunakan palu yang sudah dibawa sejak dari Surabaya. [yog/beq]

  • Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Kasus pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan seorang pelaku tunggal, yakni wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya, sebagai pelaku pencurian dan pembunuhan.

    Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, motif tersangka menghabisi korban lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang sebesar satu juta rupiah.

    “Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta. Pelaku ini berteman dengan korban sejak 6 bulan lalu melalui tiktok,” ucap Imam, Senin (22/7/2024) dalam konferensi pers di Polres Malang.

    Imam menegaskan, pelaku tiba ke rumah korban dengan menumpang ojek konvensional. Sesampainya di rumah korban pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa (16/7/2024) lalu, korban sempat membekukan rujak dan minuman.

    “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” tutur Imam.

     

    Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang. Namun korban tidak mempunyai uang. Setelah itu, korban dan pelaku sempat sholat Dhuhur bersama.

    “Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” terang Imam.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, korban seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB pada hari Selasa (16/7/2024) lalu.

    Menurut Gandha, pihaknya menemukan jejak pelaku melalui CCTV sepanjang perjalanan dari TKP hingga menunju Surabaya. Dimana pelaku, membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.

    “Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar hutang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” tegas Gandha.

    Masih kata Gandha, sehari hari pelaku ini mengaku punya banyak hutang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” pungkas Gandha. [yog/beq]

  • Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erentua mengatakan bahwa majelis hakim belum siap dengan putusan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Majelis hakim menunda sidang dua hari kedepan.

    “Majelis belum siap dengan putusan sehingga sidang ditunda pada 24 Juli 2024,” ujar hakim sambil ketok palu, Senin (22/7/2024).

    Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki mendatangkan dalam persidangan nanti.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/but]

  • Pembunuhan Pakis Malang, Polres Tangkap Wanita Surabaya

    Pembunuhan Pakis Malang, Polres Tangkap Wanita Surabaya

    Malang (beritajatim.com) – Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya berhasil meringkus seorang wanita yang diduga menjadi tersangka perampokan disertai pembunuhan, Minggu (21/7/2024) malam ini.

    Dari hasil penyelidikan selama 2 hari di Surabaya, terduga pelaku seorang wanita ini bersembunyi di sebuah kawasan di Krembangan, Kota Surabaya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dari penyelidikan kami di Surabaya, kita berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi tamu misterius tersebut saat kejadian berlangsung,” tegas Gandha, Minggu (21/7/2024) di Polres Malang.

    “Saat ini tamu misterius tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Satreskrim Polres Malang,” sambungnya.

    Kata Gandha, pihaknya bersama Penyidik lainya saat ini fokus untuk mencari barang bukti sepeda motor korban dan HP serta barang bukti lainnya.

    Menurut Gandha, dugaan perampokan disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia, terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024) sore lalu.

    Pemilik rumah seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka di bagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB.

    Gandha menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Sebanyak 11 saksi itu juga turut diperiksa. Termasuk melacak keberadaan pelaku hingga keluar dari wilayah Malang Raya.

    “Setelah kami lakukan olah TKP, korban meninggal dunia dengan luka di kepala,” ucap Gandha.

    Menurut Gandha, dari keterangan warga, sebelumnya ada tamu wanita berkunjung ke rumah korban. Gandha menyebut, semua informasi yang disampaikan masih terus dilakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EW (51), terduga pelaku warga Surabaya.

    Diduga, tersangka mengenal korban melalui jejaring pertemanan di media sosial Facebook sebelum akhirnya terjadi peristiwa perampokan disertai pembunuhan. (yog/but)

  • Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Malang Hingga ke Surabaya

    Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Malang Hingga ke Surabaya

    Malang (beritajatim.com) – Dugaan perampokan disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia, terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024) sore lalu.

    Pemilik rumah seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami peristiwa berdarah tersebut. Pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi. 11 orang diperiksa. Termasuk melacak keberadaan pelaku hingga keluar dari wilayah Malang Raya. “Setelah kami lakukan olah TKP, korban meninggal dunia dengan luka di kepala,” ucap Gandha, Sabtu (20/7/2024) malam.

    Menurut Gandha, dari keterangan warga, sebelumnya ada tamu wanita berkunjung ke rumah korban. Gandha menyebut, semua informasi yang disampaikan masih terus dilakukan pendalaman. “Kami mohon doa mudah-mudahan perkara ini bisa kami ungkap secara cepat dan benar. Kami juga mengejar terduga pelaku ini hingga ke Surabaya,” tegasnya.

    Kata Gandha, pihaknya bergerak menelusuri CCTV sepanjang jalan rumah Korban sampai dengan terminal Arjosari Malang dan Terminal Bungurasih, Surabaya. “Pelaku di duga berasal dari Surabaya dan saat ini sembunyi di daerah Krembangan, Surabaya. Mudah-mudahan dalam waktu 24 jam lagi kita bisa tangkap pelaku,” Gandha mengakhiri. (yog/kun)

  • Bos Percetakan Viral Usai Tebar Email Dukung Trump hingga Kasih Diskon Khusus

    Bos Percetakan Viral Usai Tebar Email Dukung Trump hingga Kasih Diskon Khusus

    Jakarta

    Keputusan Anthony Constantino mengirimkan email massal ke pelanggannya dengan subjek ‘Trump 2024’ mendapat berbagai respons. Salah satu pendiri Sticker Mule ini menyerukan penghentian kebencian politik terhadap Donald Trump yang baru-baru ini selamat dari percobaan pembunuhan.

    Banyak pihak merasa tidak senang dengan tindakan Constantino, namun ada juga yang mendukungnya. Memo dari Perusahaan percetakan itu sempat viral di media sosial, padahal sebelumnya mereka tidak terlalu dikenal atas sikap politiknya.

    Dikutip dari CNBC, Jumat (19/7/2024), memo yang diunggah di X saja sudah dilihat setidaknya 10,3 juta kali. Publik sebelumnya dihebohkan oleh upaya pembunuhan Trump yang terjadi pada 13 Juli lalu. Bagi Constantino, mendukung Donald Trump adalah suatu keharusan.

    “Saya tidak peduli apa pandangan politik Anda, tetapi kebencian terhadap Trump dan para pendukungnya sudah terlalu jauh,” tulis Constantino.

    Menurutnya banyak orang di Sticker Mule yang menyatakan dukungan kepada Trump dan Joe Biden. Namun ia berpesan bahwa yang terpenting adalah menyetop dan menyingkirkan kebencian politik.

    “Ngomong-ngomong, minggu ini, dapatkan 1 baju seharga US$ 4 (biasanya US$ 19). Saya sarankan membeli satu yang menunjukkan Anda mendukung Trump,” tambahnya dalam email tersebut. Pesan itu memicu lebih dari 30.000 komentar di seluruh platform media sosial dan ratusan video reaksi di TikTok.

    Beberapa orang bahkan dilaporkan mengirim ancaman pembunuhan ke perusahaan. Meski begitu, Sticker Mule tetap pada pendiriannya dan menyerukan agar kebencian politik dihentikan.

    (ily/das)

  • Ini PR Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan

    Ini PR Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan

    Gresik (beritajatim.com)- Kapolres Gresik resmi dijabat AKBP Arief Kurniawan menggantikan AKBP Adhitya Panji Anom yang dimutasi menjadi Wakapolresta Malang.

    Pisah sambut kedua perwira menengah Polri itu berlangsung meriah di Mapolres Gresik. Seluruh personel menyambut kapolres yang baru, dan melepas kapolres yang lama dengan tradisi pedang pora.

    Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan mengatakan, dirinya meminta izin bergabung menjadi keluarga besar Polres Gresik.

    “Tolong dibantu, dijaga selayaknya keluarga. Saya terimakasih kepada AKBP Adhitya sudah menjaga wilayah hukum Polres Gresik yang aman dan nyaman,” katanya, Kamis (18/7/2024).

    Sebagai Kapolres Gresik yang baru lanjut dia, dirinya meminta doa semoga dapat menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif. “Sebuah awal yang baik membawa Gresik rukun, damai, dan nyaman,” ujarnya.

    Setelah resmi menjabat Kapolres Gresik. Ada beberapa pekerjaan rumah (PR) kasus kriminal yang diemban AKBP Arief Kurniawan. Diantaranya, perburuan terhadap Ahmad Midhol tersangka kasus pembunuhan dan perampokan sejak 16 Maret lalu di Desa Imaan, Kecamatan Dukun yang hingga kini belum tertangkap.

    Selanjutnya komplotan begal yang kerap mengincar anak dibawah umur. Salah satunya terjadi di kawasan Desa Suci Kecamatan Manyar pada 14 Maret lalu. Pelaku disinyalir berjumlah sekitar 6 orang dengan modus mengintimidasi korban.

    Kemudian aksi percobaan perampokan yang dialami sopir taksi online Saidi pada 5 Juni lalu masih terus diselidiki. Tim penyidik Polsek Kedamean tengah berupaya memburu para pelaku yang hendak menggasak mobil korban dengan menyamar sebagai penumpang. Pelakunya hingga sekarang belum diamankan. [dny/kun]

  • Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Bugul Lor Dihukum Mati

    Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Bugul Lor Dihukum Mati

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, Muji Slamet (MS).

    Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pasuruan itu dihadiri langsung oleh terdakwa MS. Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, dalam putusannya menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap korban Chosidah dan anaknya, Achmad Fauzi Ferdiansyah. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” tegas Yudha.

    Putusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa MS telah melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

    Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya menghilangkan nyawa orang lain dan anak di bawah umur, menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, dan meresahkan masyarakat. “Cara MS menghilangkan nyawa korban juga dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan,” imbuh Yudha.

    Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa MS memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan yang tulus. “Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,” tegas Yudha.

    Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum MS, Rora Arista, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Rora menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk membela terdakwa, termasuk melalui nota pembelaan yang menyatakan penyesalan MS dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

    “Namun, semua kembali ke putusan hakim. Ini masih ada upaya hukum. Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa,” kata Rora.

    Putusan hukuman mati ini mengakhiri babak persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Bugul Lor. Keluarga korban yang selama ini mengikuti jalannya persidangan dengan penuh harap akhirnya mendapatkan keadilan. (ada/kun)

  • Seorang Wanita di Malang Tewas di Rumahnya, Motor dan HP Lenyap

    Seorang Wanita di Malang Tewas di Rumahnya, Motor dan HP Lenyap

    Malang (beritajatim.com) – Dugaan pencurian disertai kekerasan terjadi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Lokasi dugaan pencurian yang membuat korban meninggal dunia ini terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024) kemarin sore.

    Ketua RT setempat Fresio Sudarmawan, menyampaikan yang menjadi korban saat ini adalah seorang wanita bernama Sunik (48). Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB.

    “Kondisi korban (Sunik) meninggal. Suami histeris gulung-gulung kemudian tetangga datang. Bu Sunik ditemukan di ruang kamar depan. Posisi miring,” ucapnya.

    Di lokasi ia mengaku ada bercak darah di atas kasur hingga tembok. Kemudian barang-barang yang hilang di antaranya, motor Vario warna putih, handphone (HP), dan dompet beserta isinya.

    “Ada bercak darah ditembok. Mungkin akibat benturan. Di kasur juga banyak darah,” kata Fresio.

    Ia menjelaskan, pada siang hari, suasana sekitaran lokasi sangatlah sepi. Membuat, warga tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya.

    “Siang itu sepi. Tidak ada yang mengetahui tetangga,” tambahnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami peristiwa berdarah tersebut.

    “Setelah kami lakukan olah TKP, benar ada satu orang wanita MD diperkirakan usia 58 tahun dengan luka di kepala,” ucap Gandha, Rabu (17/7/2024).

    Menurut Gandha, pihaknya perlu pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, sebab kematian korban masih dilakukan visum atau autopsi.

    Dari keterangan warga, sebelumnya ada tamu wanita berkunjung ke rumah korban. Gandha menyebut, semua informasi yang disampaikan masih terus dilakukan pendalaman.

    “Kami mohon doa mudah-mudahan perkara ini bisa kami ungkap secara cepat dan benar,” ucapnya.

    “Ini sudah ada 6 orang masih proses kami periksa. Meliputi tetangga, keluarga, dan majikan korban, suami korban belum bisa kami mintai keterangan. Profesi korban wiraswasta,” pungkas Gandha. (yog/ian)

  • Polres Malang Tegaskan Penanganan Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Pakis Sesuai Prosedur

    Polres Malang Tegaskan Penanganan Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Pakis Sesuai Prosedur

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Maret 2024 lalu. Sejak awal, kasus ini telah ditangani dengan serius oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Polres Malang.

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa Tim Khusus telah bekerja dengan fokus dan sesuai prosedur. Hal ini dibuktikan dengan dilibatkannya ahli dalam proses pemenuhan alat bukti, termasuk untuk mendapatkan hasil DNA yang akurat.

    “Kami tegaskan bahwa penanganan kasus Pakis ini dilakukan dengan sangat serius. Tim Khusus bekerja dengan fokus dan sesuai prosedur, termasuk melibatkan ahli dalam pemenuhan alat bukti,” jelas Kholis, Selasa (16/7/2024).

    Lebih lanjut, Kholis menerangkan bahwa penyidik Polres Malang telah memintai keterangan kepada para saksi dan melakukan rekonstruksi dengan melibatkan para tersangka.

    “Kami memahami dinamika dan berita yang berkembang saat ini. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi keluarga tersangka untuk datang ke Polres dan bertemu Tim Penyidik untuk menyampaikan pertanyaan atau klarifikasi,” ujar Kholis.

    Kholis meyakinkan bahwa mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Malang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dibuktikan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan komunikasi yang lancar dengan pihak Kejaksaan.

    “Berkas perkara sudah P21 dan kami terus berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan. Tidak ada kendala dalam proses-proses penuntutan,” tegas Kholis.

    Sebelumnya, pada Senin (15/7/2024), sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa, yaitu kakak-adik M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir, warga Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

    Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [yog/beq]