Kasus: pembunuhan

  • Ronald Tannur Bebas, Ada Aksi Tabur Bunga di PN Surabaya

    Ronald Tannur Bebas, Ada Aksi Tabur Bunga di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Halaman depan PN Surabaya diwarnai aksi masaa yang melakukan aksi tabur bunga, selain itu kantor yang ada di jalan Raya Arjuna ini juga dibanjiri karangan bunga yang datang pagi ini.

    Dalam karangan bunga tersebut tertuang tulisan beragam pesan yang menyindir majelis hakim yang menyidangkan Terdakwa Ronald Tannur.

    “Miras Tequila itu tidak bikin orang mati pak hakim, cuma bikin ngeflay doang pak hakim,” bunyi tulisan di salah satu karangan bunga yang mengklaim sebagai penggemar tequila.

    “Katanya wakil Tuhan, kenapa putusannya dukung kelaluan setan?,” bunyi karangan bunga yang lain.

    Sementara aksi tabur bunga yang dilakukan massa ini juga diiringi dengan orasi yang mengecam majelis hakim atas putusan bebas Ronald Tannur.

    Sebelumnya PN Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga mendapat kiriman karangan bunga dari seseorang yang tidak dikenal. Karangan bunga tersebut berisi dukungan pada korps Adhyaksa dalam menempuh upaya Kasasi atas bebasnya Ronald Tannur.

    “Semangat untuk Kejati Jatim dalam upaya hukum luar biasa (kasasi) atas bebasnya Ronald Tannur. Doa seluruh rakyat Indonesia besertamu. #justicefordini,” tulisan karangan bunga tersebut.

    Sebelumnya, sebuah karangan bunga berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/7/2024) siang. Belum diketahui siapa yang mengirim karangan bunga tersebut.

    Salah satu karangan bunga yang ada di halaman depan PN Surabaya.

    Dalam karangan bunga tersebut tertuang tulisan Turut Berduka Cita atas matinya keadilan. Terimakasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara no 454/pid.B 2024/PN Sby atas putusan indahmu.

    Dalam karangan bunga tersebut juga tertulis tagar #justicefordini.

    Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait karangan bunga tersebut. Humas PN Surabaya Alex saat dikonfirmasi juga tidak memberikan respon.

    Perlu diketahui, upaya hukum kasasi dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pasca majelis hakim PN Surabaya membeaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan bahwa pihaknya meyakini Dini Sera Afriyanti meninggal karena adanya kekerasan, hal itu bisa dilihat dari hasil visum et repertum yang mengatakan adanya luka di bagian hati korban karena adanya pukulan benda tumpul.

    Selain itu lanjut Putu, dari hasil visum et repertum juga bisa dilihat bahwa beberapa luka yang dialami korban karena adanya lindasan ban mobil.

    “Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

    “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” kata dia.

    Di dalam persidangan, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

    Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” kata Damanik. [uci/but]

  • Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang protes atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyani semakin deras. Jumlah karangan bunga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu 28 Juli 2024, terus bertambah.

    Jumlah karangan bunga bertuliskan nada protes itu kini mencapai 16. Dari pantauan beritajatim.com, karangan itu berderat dari ujung ke ujung.

    “Orang Surabaya Pergi ke Pandaan – Orang Kaya Beli Keadilan,” tulis salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya, dilihat beritajatim.com siang.

    “Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan, #Justicefordini. PDI Perjuangan Kota Surabaya,” tulisan karangan bunga lain yang berlogo kepala banteng.

    Kepala Sekuriti PN Surabaya Yoni menyampaikan bahwa sejak hari Jumat (26/7/2024) lalu. Jumlah karangan bunga itu terus bertambah, sampai hari ini.

    “Pertama kali datang itu Jumat siang. Itu sampai sore cuma satu terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim, pasang ya sudah,” papar Yoni, Minggu (28/7).

    Yoni mengaku tidak mengenali siapa orang yang memasang. Kata dia, dibiarkan masih terpasang dan berderat sebab atasan nya belum memberikan perintah memindahkan karangan itu

    “Kurang tahu, kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pak Humas aja kenapa ini dibiarkanya. Enggeh belum ada perintah (memindahkan),” imbuh Yoni.

    Selain itu, Yoni sebagai kepala sekuriti menyebut saat ini sudah ada 2 ajuan surat unjuk rasa. Kata Yoni, dua surat unjuk rasa itu diajukan untuk aksi Senin (29/7) besok.

    “Kemarin hari Jumat itu surat yang masuk untuk unjuk rasa itu sudah ada 2. 1 dari FSPMI satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia). Untuk unjuk rada hari Senin besok,” tandas Kepala Sekuriti PN itu.

    Diketahui sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan kasus pembunuhan penganiayaan, hingga menewaskan perempuan Dini Sera Afriyanti kekasihnya Ronald.

    Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera).

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

    Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Karangan Bunga PN Surabaya Usai Ronald Tannur Divonis Bebas (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [ama/but]

     

  • Keluarga Dini Sera Afrianti Sudah di Jakarta, Besok Lapor ke KY

    Keluarga Dini Sera Afrianti Sudah di Jakarta, Besok Lapor ke KY

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga Dini Sera Afrianti bersama tim kuasa hukum telah tiba di Jakarta pada Minggu (28/07/2024) hari ini. Rencananya, mereka akan melaporkan tiga hakim yang memutus Ronald Tannur bebas yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul ke Komisi Yudisial (KY).

    “Ya Insya Allah besok kami mendampingi keluarga korban untuk ke Komisi Yudisial. Ini posisi saya sudah di Jakarta,” kata Dimas Yemahura, Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti.

    Dimas mengatakan kaporan ke KY sebagai respon atas putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang kontroversial, yakni membebaskan terdakwa Ronald Tannur daei segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pelaporannya, Dimas akan membawa beberapa bukti. Salah satunya persepsi hakim selama proses sidang.

    “Kami menyiapkan persepsi hakim selama persidangan pertimbangannya apa, dan yang kami dengar, kami lihat selama pembacaan putusan kemarin. Kita mungkin nanti juga akan melampirkan bukti tambahan sebagai penunjang laporan,” tambahnya.

    Atas laporannya ke KY, Dimas meminta dukungan dari berbagai pihak agar Dini Sera Afriyanti mendapatkan keadilan. Ia pun mendukung inisiatif KY yang telah melakukan pemeriksaan dini kepada para hakim.

    “Kami meminta perhatian dan mendukung KY atas inisiatifnya yang melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim,” pungkasnya.

    Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur terbebaskan dari 3 pasal yang menjeratnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Atas ketiga pasal itu, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

    Namun saat hari putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintuah mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dan lolos dari dakwaan JPU. (ang/but)

  • Jika Menang Pilpres, Trump Minta Umat Kristen Tak Perlu Ikut Pemilu Lagi

    Jika Menang Pilpres, Trump Minta Umat Kristen Tak Perlu Ikut Pemilu Lagi

    Jakarta

    Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump berusaha menarik perhatian para pemilih Kristen. Saat berpidato di acara Kristen konservatif, Trump menyampaikan mereka tidak perlu memilih lagi jika berhasil membuatnya terpilih kembali sebagai Presiden AS pada November ini.

    Dilansir Reuters dan CNN Minggu (28/7/2024), Trump memberi tahu umat Kristen pada hari Jumat, jika mereka memilihnya pada bulan November ini. Trump menyebut akan memperbaikinya.

    “Kalian tidak perlu (memilih) lagi. Empat tahun lagi. Tahukah kalian? Semuanya akan diperbaiki, semuanya akan baik-baik saja, kalian tidak perlu memilih lagi, umat Kristenku. Aku mencintaimu, umat Kristen,” kata Trump pada acara tersebut, yang diselenggarakan oleh kelompok konservatif Turning Point Action.

    “Saya mengasihi Anda orang-orang Kristen. Saya seorang Kristen. Saya mengasihi Anda, keluarlah, Anda harus keluar dan memilih. Dalam empat tahun, Anda tidak perlu memilih lagi, kami akan memperbaikinya dengan sangat baik sehingga Anda tidak perlu memilih,” kata Trump menambahkan.

    Tidak jelas apa yang dimaksud mantan presiden tersebut dengan pernyataannya, dalam kampanye Pilpres, lawan politiknya, Demokrat menuduhnya sebagai ancaman bagi demokrasi, dan setelah upayanya untuk membatalkan kekalahannya pada tahun 2020 terhadap Presiden Joe Biden, sebuah upaya yang menyebabkan pemberontakan mematikan di Gedung Capitol AS pada tanggal 6 Januari 2021.

    Juru bicara kampanye Trump Steven Cheung tidak secara langsung menanggapi pernyataan Trump ketika diminta untuk mengklarifikasinya.

    Cheung mengatakan Trump “berbicara tentang menyatukan negara ini,” dan menyalahkan “lingkungan politik yang memecah belah” atas upaya pembunuhan Trump dua minggu lalu. Penyidik belum memberikan motif mengapa pria bersenjata berusia 20 tahun itu menembaki Trump.

    Partai Demokrat telah memanfaatkan komentar itu. Trump sejak itu mengatakan bahwa pernyataan itu adalah lelucon.

    Jika Trump memenangkan masa jabatan kedua di Gedung Putih, ia hanya dapat menjabat selama empat tahun lagi sebagai presiden. Presiden AS dibatasi hingga dua masa jabatan, berturut-turut atau tidak, berdasarkan Undang-Undang Dasar AS Konstitusi.

    (yld/idn)

  • Ronald Tannur Bebas, Kriminolog Ubaya Sebut Putusan Hakim Aneh

    Ronald Tannur Bebas, Kriminolog Ubaya Sebut Putusan Hakim Aneh

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik terhadap Terdakwa Ronald Tannur dinilai sebagai sebuah putusan yang aneh dan janggal.

    Hal itu diungkapkan Dr. Elfina Sahetapy, S.H., LL.M, Dosen Hukum Pidana dan juga Kriminologi dan Viktimologi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Elfina mengatakan, masyakat Indonesia saat ini sudah pintar. Meski tidak ada biground hukum, tapi sudah bisa berlogika bahwa dalam putusan majelis hakim pada Ronald Tannur ini ada kejanggalan.

    “ Terkait pertimbangan putusan hakim yang mengatakan bahwa korban meninggal karena alkohol misalnya, apakah alkohol bisa membuat luka sementara visumnya ada luka. Itu tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya. Ini majelis hakim ada apa?,” ujar Elfina.

    “ Kenapa semua bukti matreil seperti visum dengan adanya luka dan juga CCTV yang tidak adanya rekayasa tidak dihiraukan majelis hakim. Ini ada apa?,” lanjut Elfina.

    Elfina mengatakan, kalau majelis hakim bijak mestinya harus melihat bukti-bukti fakta yang ada dan juga dari rangkaian peristiwa serta bukti matreiil yang ada mestinya sudah terjadi tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan Jaksa.

    Elfina juga menyoroti pertimbangan hakim yang mengatakan tidak adanya saksi yang melihat terjadinya penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal. Dalam peristiwa tindak pidana lanjut Elfina, seorang pelaku dalam melakukan tindak pidana tidak melakukan perbuatannya didepan umum, pasti mencari tempat yang tidak ada orangnya, insting manusia supaya tidak diketahui orang lain bahwa dia pelaku pasti akan melakukan itu.

    “ Kalau memang tidak ada saksi yang melihat kan masih ada bukti yang lain yaitu bukti visum, bukti CCTV. Kalau tidak ada saksipun, tidak ada masalah. Masih ada bukti yang lain yang mendukung,” ujarnya.

    Elfina menambahkan, dalam rangkaian sebuah peristiwa tindak pidana yang dilakukan Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afrianti maka perlu dilihat adanya fakta-fakta yang seperti ada saksi yang melihat seperti mereka cek cok, bertengkar, dan sebelumnya juga sudah ada kekerasan yang terjadi. Nah, apakah saksi dari teman-temannya ini sudah diwawancara, bagaimana hubungan mereka selama ini, apakah hubungan mereka sehat atau hubungan gelap yang tidak semua orang boleh mengetahui.

    “ Artinya kalau dari sisi krimonologi seseorang tidak mungkin tiba-tiba marah tanpa ada sebab, kecuali dia ada gangguan jiwa. Pasti ada faktor penyebab sebelumnya,” ujarnya.

    Elfina juga merasa aneh dengan pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa adanya upaya Terdakwa untuk membawa korban ke rumah sakit sebagai itikad baik dari Terdakwa sehingga menggugurkan perbuatan pidananya.

    Menurut Elfina, apa yang dilakukan Ronald Tannur itu tidak bisa disebut sebagai itikad baik namun lebih pada Terdakwa dalam kondisi ketakutan sehingga korban dibawa ke rumah sakit.

    “ Kalau dia normal, terdakwa mengetahui bahwa Dini dalam keadaan bersandar. Saya memang tidak melihat rekontruksinya bagaimana, apakah dia langsung terlindas atau dia mundur kemudian maju lagi sampai dia terlindas itu juga perlu dilihat. Kalau dia dalam posisi dia jatuh kemudian dia melihat, nah itu kan ada kesengajaan untuk menghilangkan nyawa. Kalau hanya menganiaya tidak mungkin sampai melindas,” ujar Efina.

    Untuk itu kata Elfina, Visum menjadi alat bukti yang sangat penting, sebab orang dipukul dengan orang dilindas pasti beda hasil visumnya. secara forensik tulang itu kalau dilindas pasti remuk.

    “ Kenapa bukti yang memang sangat jelas, tapi kenapa diabaikan dan memutuskan bebas hanya karena terdakwa ini ada itikad baik mengantarkan ke rumah sakit,” ujarnya.

    Elfina menambahkan dalam sebuah perbuatan pidana misalnya dia habis menganiaya, dia habis memperkosa, kemudian membawa ke rumah sakit apakah kemudian dalam hukum pidana bisa menghapus perbuatan pidananya, kan tidak bisa seperti itu.

    “ Bahkan untuk konteks hal yang meringankan saja tidak bisa karena akibatnya sudah terjadi, korban sudah menderita, bahkan punya potensi nyawa korban dirampas. Apakah itu bisa menjadi penghapus? Buat saya kok aneh putusan ini, dan sangat menyayangkan,” ujarnya.

    Terkait pertimbangan majelis hakim bahwa korban meninggal karena alkohol, menurut Elfina ini Jaksa perlu melalukan visum lagi untuk bukti kasasi. Ini menjadi penting karena Jaksa perlu membuktikan seberapa banyak kandungan alkohol yang dikonsumsi korban sampai bisa menyebabkan korban mabuk atau setengah mabuk sampai dia bisa meninggal dunia.

    “ Kecuali misalkan minum biasa atau minum tidak banyak tapi dicampur obat. Nah itu bisa dibuktikan Jaksa
    bahwa kadar alkohol yang diminum sekian sehingga tidak bisa menyebabkan meninggal,” ujarnya.

    Nah dari sekian bukti yang ada kata Elfina, kalau dalam hukum pidana disebut kausalitas ini untuk menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang guna menentukan pertanggungjawaban pidana.

    “ Jadi harus disharing, dari sekian banyak penyebab seperti menampar, memukul kemudian dilindas ataukah karena alkohol. Nah dari sekian banyak tersebut, mana yang paling memungkinkan menjadi penyebab kematian,” ujarnya. [uci/ted]

  • Balasan Menohok Trump ke Kamala Harris, Sebut ‘Liberal Gila’

    Balasan Menohok Trump ke Kamala Harris, Sebut ‘Liberal Gila’

    Jakarta

    Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Kamala Harris menyebut dirinya sebagai ‘underdog’ dalam Pilpres AS dan menyebut lawan politiknya dari Partai Republik Donald Trump ‘aneh’. Merespons hal itu, Trump menggambarkan Harris sebagai ‘tidak waras’ saat kedua rival saling mengejek dari jauh.

    Dilansir Reuters, Minggu (28/7/2024), Harris, yang berbicara di acara penggalangan dana pribadi yang dipimpin oleh penyanyi-penulis lagu James Taylor di Pittsfield, Massachusetts, mengatakan sebagian besar retorika yang datang dari Trump dan pasangannya, Senator AS JD Vance, “aneh sekali.”

    Penggunaan kata “aneh” untuk menggambarkan lawan-lawannya merupakan bagian dari strategi baru dari Demokrat. Tim kampanye Harris menyebut Trump “tua dan agak aneh” setelah penampilannya di Fox News pada hari Kamis.

    Selama serangkaian kunjungan kampanye minggu ini, Harris (59) kembali membandingkan latar belakangnya sebagai jaksa dengan catatan Trump sebagai penjahat yang dihukum dan mengatakan tawarannya adalah tentang masa depan. Sementara Trump (78) disebutnya ingin mengembalikan negara itu ke “masa lalu yang kelam”.

    Beberapa jam kemudian, Trump melancarkan serangkaian serangan hiperbolik di sebuah rapat umum di St. Cloud, Minnesota. Trump menyatakan bahwa Harris akan “menghancurkan negara” dan mengkritiknya dalam berbagai masalah mulai dari keselamatan publik hingga imigrasi.

    “Jika seorang liberal gila seperti Kamala Harris terpilih, impian Amerika akan mati,” kata Trump, seraya menambahkan bahwa Harris “bahkan lebih buruk” daripada Biden.

    Acara mantan presiden di arena hoki es berkapasitas 8.000 tempat duduk itu mematuhi rekomendasi Dinas Rahasia AS agar ia menghindari acara luar ruangan yang besar setelah percobaan pembunuhan di rapat umum Pennsylvania.

    Minnesota tidak memilih calon presiden dari Partai Republik dalam 52 tahun, tetapi kampanye Trump telah melihatnya semakin dalam jangkauan setelah angka jajak pendapat Biden menurun setelah penampilannya yang buruk dalam debat 27 Juni.

    Namun, pengambilalihan Harris telah menghidupkan kembali kampanye yang telah goyah parah di tengah keraguan Demokrat tentang peluang Biden untuk mengalahkan Trump atau kemampuannya untuk terus memerintah jika ia berhasil.

    Harris, wanita kulit hitam pertama dan orang Asia Amerika pertama yang menjabat sebagai wakil presiden, mengumpulkan lebih dari $100 juta dalam 36 jam setelah Biden memutuskan untuk mengundurkan diri keluar dari perlombaan. Penggalangan dana hari Sabtu menghasilkan lebih dari $1,4 juta dari sekitar 800 peserta, kata tim kampanyenya.

    Shannon Watts, pendiri Moms Demand Action, sebuah kelompok keamanan senjata dengan sekitar 10 juta anggota, mengatakan kepada MSNBC pada hari Sabtu bahwa lebih dari 200.000 orang bergabung dalam panggilan Zoom pada hari Kamis untuk membangun dukungan bagi Harris di antara para wanita kulit putih, mengumpulkan lebih dari $11 juta.

    (yld/gbr)

  • Tuding Trump Banyak Bohong, Kamala Haris Ngaku Underdog di Pilpres AS

    Tuding Trump Banyak Bohong, Kamala Haris Ngaku Underdog di Pilpres AS

    Jakarta

    Wakil Presiden AS Kamala Harris mengakui perjuangan berat untuk mengalahkan Donald Trump pada Pemilu di bulan November. Namun Harris mengatakan kampanyenya digerakkan oleh rakyat sembari menyebut Trump banyak berbohong mengenai rekam jejaknya.

    Dilansir AFP, Minggu (28/7/2024), saat Trump berpidato di konferensi bitcoin di Tennessee, Harris berbicara di acara penggalangan dana di Massachusetts dengan tamu selebriti termasuk penyanyi-penulis lagu James Taylor dan pemain cello Yoyo Ma.

    “Kami adalah underdog dalam perlombaan ini, tetapi ini adalah kampanye yang digerakkan oleh rakyat,” katanya kepada khalayak di acara tersebut, yang menurut kampanyenya akan menghasilkan $1,4 juta.

    Menurutnya Trump menggunakan beberapa kebohongan dalam melakukan kampanyenya. Ia menyebut Trump dengan sebutan aneh.

    “Donald Trump telah menggunakan beberapa kebohongan liar tentang rekam jejak saya. Dan beberapa dari apa yang dia dan calon wakil presidennya katakan, yah, itu aneh sekali,” katanya.

    Tim kampanye Harris telah mengadopsi kata ‘aneh’ sebagai istilah umum baru untuk menggambarkan retorika agresif Trump.

    Serangannya mencakup tuduhan bahwa Harris ingin melegalkan pembunuhan bayi yang baru lahir, yaitu kebohongan yang berasal dari dukungan kuat wakil presiden terhadap hak aborsi.

    Mantan jaksa penuntut California itu juga menantang Trump untuk berdebat, setelah tim kampanyenya mengatakan minggu ini bahwa dia tidak akan setuju untuk mempertahankan pertarungan yang disiarkan televisi pada tanggal 10 September yang sebelumnya dijadwalkan dengan Biden.

    “Saya berharap dia mempertimbangkan kembali karena kami memiliki banyak hal untuk dibicarakan,” katanya.

    (yld/gbr)

  • Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang telah didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti disalah satu tempat karaoke di Surabaya pada, 4 Oktober 2023 menghentak publik.

    Berbagai kecaman dilontarkan kepada Majelis Hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan tersebut. Terdakwa yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur dijerat Dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara. Putra anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB ini dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

    Menurut pengamat hukum, Wakit Nurohman, putusan majelis hakim itu sangat janggal dan patut dicurigai ada intervensi dibalik putusan bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sangat tepat jika akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “Putusan hakim itu merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dipertaruhkan dalam mencari keadilan. Namun, ada fakta ironis dalam kasus Ronald Tannur, dimana Majelis Hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” ungkapnya.

    Wakit menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum bernama ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. “Majelis Hakim telah mencederai prinsip hukum ini,” tegasnya.

    Prinsip ini, jelas Wakit, menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karena itu kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

    “Oleh karena itu, memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

    Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca putusan bebas Ronald Tannur, trotoar di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibanjiri karangan bunga. Sejumlah karangan bunga itu disinyalir sebagai bentuk protes dan kecewa masyarakat atas putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

    Pantauan Beritajatim.com pada Sabtu (27/07/2024) di trotoar depan PN Surabaya, sejumlah karangan bunga dengan kalimat menyindir terpasang berjajar menghadap ke Jalan Raya Arjuno. Belum diketahui secara pasti siapa pengirim karangan bunga ini.

    “Ga tahu mas. Kita bagian kirim cuman mengirim saja,” kata salah satu pengirim.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    Beberapa karangan bunga mencantumkan nama pengirim yang nyeleneh. Seperti karangan bunga dari KPK (Komunitas Pecinta Karaoke) yang bertuliskan ‘Vonismu lebih keras daripada Miras’. Lalu ada pengirim dari Jarjit Singh salah satu tokoh kartun Upin Ipin yang menuliskan ‘dua tiga tutup botol vonismu konyol’.

    Lalu juga ada karangan bunga yang mencantumkan pengirim Paguyupan Bakul Jamu Gendong yang menuliskan ‘sebelum sidang minum antangin pak Hakim biar ga masuk angin’. Ada juga karangan bunga yang mencantumkan dari Vegas Family yang menuliskan ‘katanya wakil Tuhan, kenapa putusannya dukung kelakuan setan’.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban Dini Sera mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan masyarakat yang sama-sama mengkritisi putusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Menurut Dimas, Dukungan masyarakat, pejabat publik, tokoh akademisi dan media saat ini merupakan hal yang dibutuhkan oleh keluarga untuk menatap kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi dukungan kepada keluarga korban dengan berbagai support seperti karangan bunga yang sudah terpasang pasca putusan. Kami sekeluarga optimis bahwa nantinya di proses selanjutnya terdakwa akan dihukum maksimal,” kata Dimas kepada Beritajatim.com.

    Dimas menjelaskan pihak keluarga masih optimis mendapatkan keadilan di proses Kasasi. Rasa optimis itu berlandaskan pada rasa percaya kepada niat JPU dan Makhkamah Agung (MA) untuk memproses putusan kontroversial itu. Selain itu, dukungan masyarakat luas juga menjadi modal keluarga untuk terus berupaya mencari keadilan.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    “Ada dua hal. Pertama niat baik dari JPU dan MA yang akan memproses keputusan dari hakim lalu juga dukungan yang terus mengalir. Kami perwakilan keluarga masih optimis dan berterima kasih kepada masyarakat,” tuturnya.

    Diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur terbebaskan dari 3 pasal yang menjeratnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Atas ketiga pasal itu, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

    Namun saat hari putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintuah mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dan lolos dari dakwaan JPU. (ang/ian)

  • Rencana Pemerintahan Erdogan Berantas Anjing Liar

    Rencana Pemerintahan Erdogan Berantas Anjing Liar

    Jakarta

    Ada sekitar empat juta anjing liar di Turki. Mereka membuat banyak warga khawatir. Dari sudut pandang mereka, hewan liar adalah sebuah masalah. Pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan ingin mengurangi jumlah anjing liar dengan mengubah undang-undang perlindungan hewan: peraturan perlindungan sebelumnya dihapuskan sehingga anjing liar dapat disuntik mati. Para pecinta binatang di seluruh negeri memprotes RUU tersebut dan menyerukan agar RUU ini dicabut.

    Para anggota parlemen dengan sengit memperdebatkan RUU tersebut selama dua minggu. Hal ini menyebabkan perdebatan sengit di ruang konferensi parlemen di Ankara, dan di luar ruang konferensi. Warga dan aktivis hak-hak binatang mengikuti perdebatan tersebut melalui monitor di lorong dan menyebarkan pernyataan anggota komisi di Internet.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Hasilnya: monitor di gedung parlemen dibongkar. Selain itu, langkah-langkah keamanan di depan gedung parlemen ditingkatkan dan jumlah pasukan polisi di lokasi ditingkatkan.

    Pada Rabu malam (24/7), mayoritas komisi menyetujui seluruh 17 pasal undang-undang perlindungan hewan yang baru. Sekarang parlemen akan melakukan pemungutan suara – AKP pimpinan Erdogan dan sekutu ultranasionalisnya, MHP, punya suara mayoritas. Jadi, sepertinya tidak ada yang menghalangi rencana perubahan undang-undang tersebut.

    “Eutanasia” terhadap hewan?

    Namun protes dari aktivis hak-hak binatang dan oposisi tidak kunjung usai. Membunuh banyak hewan liar bukanlah solusi. Lewat sebuah surat, aktris Prancis Brigitte Bardot meminta Erdogan untuk mencabut RUU ini.

    Seorang perenang berkebangsaan Turki bahkan mengumumkan bahwa ia akan melakukan mogok makan sebagai protes hingga RUU tersebut dicabut. Amandemen juga dikritik karena reformasi tersebut tampaknya tidak mempertimbangkan kekhawatiran masyarakat sipil, dokter hewan, atau partai oposisi.

    Tujuan undang-undang baru ini adalah untuk memastikan bahwa hewan yang membutuhkan perawatan tidak lagi diperbolehkan berkeliaran bebas. Anjing yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak dipelihara oleh siapa pun harus disuntik mati.

    Pemerintah awalnya menyebut hal ini sebagai “eutanasia.” Setelah negosiasi yang sengit, istilah tersebut dihapus dari rancangan dan ditulis ulang. Namun ini tidak akan mengubah penanganan praktis. “Dalam situasi di mana perilaku negatif hewan tidak dapat dikendalikan,” dokter hewan dapat memutuskan untuk membunuhnya, menurut RUU baru ini.

    Apa yang mau dicapai dengan membunuh anjing liar?

    Menurut dokter hewan dan aktivis hak-hak hewan, ini adalah “alasan” untuk melarang secara permanen semua hewan tunawisma berkeliaran di jalanan. Presiden Asosiasi Dokter Hewan Turki, Murat Arslan, mengatakan bahwa membunuh anjing jalanan bukanlah solusi. Dia lantas menganjurkan untuk membuat hewan steril melalui intervensi medis.

    Seperempat dari sekitar empat juta hewan jalanan telah disterilkan. “Tidak ada satu negara pun di dunia yang menggunakan pembunuhan untuk menyelesaikan permasalahannya,” kata Arslan. Jika negara memberi kesempatan, seorang dokter hewan bisa mensterilkan sepuluh hewan sehari.

    Güliz Gündüz dari organisasi perlindungan hewan Law for Life mengeluh bahwa pembunuhan tersebut sebenarnya bukanlah hal baru. “Hewan-hewan tersebut hidup normal di lingkungan mereka. Kemudian pemerintah kota mendorong mereka ke pinggiran kota. Mereka dibiarkan kelaparan di sana dan mengalami dehidrasi,” kata Gündüz.

    “Turki punya masalah dengan anjing liar”

    Nee Özkanolu, Wakil Presiden Pusat Hak-Hak Hewan dari Asosiasi Pengacara Ankara, memperingatkan bahwa rancangan undang-undang tersebut memiliki “potensi” untuk membunuh anjing tanpa alasan. Dan dia melihat masalah lain.

    “Apa yang kita miliki di sini jelas bukan undang-undang yang akan mengendalikan populasi hewan, namun undang-undang yang akan semakin memperdalam perpecahan sosial,” kata Özkanolu.

    Erdogan membela rancangan undang-undang tersebut dengan mengatakan: “Turki punya masalah dengan anjing liar. Rakyat menuntut kami menyelesaikan masalah ini. Kami tidak bisa berpangku tangan.”

    Pihak oposisi lepas tangan

    Rencananya, kota dan kotamadya akan menerapkan undang-undang baru tersebut. Namun, partai oposisi terbesar, CHP, partai sosial demokrat, telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan menerapkan peraturan baru di kota-kota yang mereka kelola.

    Peraturan ini saat ini berlaku untuk setengah dari seluruh kota di Turki, termasuk di kota metropolitan Istanbul dan di ibu kota Ankara. Namun pada akhirnya, pegawai kota di tingkat normallah yang dianggap akan menanggung risikonya. Hal ini karena rancangan undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara bagi pejabat yang tidak menerapkannya. (ae/hp)

    Lihat juga Video ‘Erdogan soal Serangan Israel ke Lebanon: Kita Berhadapan dengan Pembunuh’:

    (ita/ita)