Kasus: pembunuhan

  • Mahfud Sebut KPK Tak Perlu Tunggu Laporan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

    Mahfud Sebut KPK Tak Perlu Tunggu Laporan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan KPK tidak perlu menunggu laporan mengenai dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh. 

    Mantan Ketua MK itu mengatakan aparat penegak hukum (APH) memiliki wewenang untuk menyelidiki suatu kasus, bukan meminta pihak tertentu melaporkan.

    “Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” tulisnya di akun X, dikutip Senin (20/10/2025)

    Dia menyampaikan laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat.

    Tapi menurutnya, jika terdapat berita pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki dan tidak perlu menunggu laporan.

    Dia menegaskan bahwa polemik dugaan mark up berawal dari diskusi antara Agus Pambagio dengan Antony Budiawan sehingga informasi yang disampaikan dirinya berasal dari kedua orang tersebut.

    Dia menegaskan siap dipanggil KPK untuk memberikan keterangan mengenai dugaan penggelembungan dana tersebut.

    “Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan Nusantara TV tersebut,” 

    Setelahnya memanggil pihak Nusantara TV Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan terkait dugaan mark up.

    Sebelumnya, Mahfud menyampaikan Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat USD52 juta per kilometer, sedangkan berdasarkan perhitungan Cina biaya per kilometer USD17-18 juta.

    “Dugaan mark upnya gini. Menurut pihak Indonesia, biaya per 1 KM kereta Whoosh itu 52 juta US dolar. Tapi di Cina sendiri hitungannya 17 sampai 18 US dolar. Naik tiga kali lipat kan,” ungkapnya dalam akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/10/2025).

  • Muhammad Ainul Yakin, Ketua GP Ansor DKI yang Ancam Gorok Leher Pekerja Trans7 Ternyata Komisaris PT Transjakarta

    Muhammad Ainul Yakin, Ketua GP Ansor DKI yang Ancam Gorok Leher Pekerja Trans7 Ternyata Komisaris PT Transjakarta

    GELORA.CO –  Cek profil sekilas Muhammad Ainul Yakin, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta.

    Seperti diketahui, nama Muhammad Ainul Yakin belakangan ini tengah ramai jadi sorotan publik di berbagai platform.

    Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai Ketua GP Ansor DKI Jakarta tersebut ancam gorok leher para pekerja Trans7.

    Usut punya usut, Muhammad Ainul Yakin yang dinilai bertindak amoral ini ternyata menjabat sebagai Komisaris PT Transjakarta.

    Sebagaimana dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @didah90 pada Senin (20/10/2025).

    Dalam unggahannya, nama Yakin disebut-sebut masuk ke dalam jajaran dewan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta.

    “Ini pak Ainul Yakin, Ketua GP Ansor DKI Jakarta yg kebetulan jg Komisaris PT Transjakarta,” cuitnya.

    “Sayang sekali salah satu pejabat publik melakukan ancaman pembunuhan didepan publik seperti ini,” lanjutnya.

    Berdasarkan pantauan Pojoksatu.id, pernyataan akun tersebut terkait identitas Yakin ternyata dapat divalidasi.

    Dikarenakan, melalui laman website Transjakarta, nama Ketua GP Ansor DKI Jakarta itu tercantum di dalamnya sebagai sosok komisaris.

    Tidak hanya sekadar punya jabatan di BUMD DKI Jakarta, Yakin juga dituding punya posisi di Kabinet Merah Putih.

    Yang mana, dirinya diduga kuat menjabat sebagai salah satu Staf Ahli Kementerian Agama (Kemenag).

    Namun, lagi-lagi jabatannya tidak hanya terpaku di situ, Yakin ternyata juga dikenal sebagai kader Partai Golkar.

    Berdasarkan informasi beredar, melalui fraksi tersebut, dirinya tampil dalam kontestasi politik pada Pileg 2024 silam.

    Tidak heran, hal ini langsung menjadi sorotan publik usai dirinya berorasi melontarkan ancaman kekerasan.

    Seperti diketahui, ancaman itu disampaikan Yakin lantaran tidak terima tokoh agama Nahdlatul Ulama (NU) dihina melalui siaran Trans7.

    “Sahabat-sahabat mana Ansor, mana Banser. Salah satu tugas Ansor dan Banser adalah menjaga kyai, ulama, dan pondok pesantren,” terangnya.

    “Apabila ada kyai, ulama kita yang dihina, maka Ansor dan Banser akan menjadi garda terdepan,” lanjutnya.

    “Jangan sampai kader-kader Banser menggorok leher kalian,” lantangnya di hadapan kader GP Ansor dan Banser. ***

  • Gaza Dibom, Israel Kembali Langgar Gencatan Senjata

    Gaza Dibom, Israel Kembali Langgar Gencatan Senjata

    GELORA.CO – Pasukan Penjajah Israel menyatakan, pihaknya telah melancarkan serangan udara di Rafah pada Ahad (19/10/2025). Penjajah menyalahkan Hamas karena telah memulai serangan yang menargetkan tentaranya.

    Lewat pernyataan militer yang dikutip Al Jazeera, Israel mengatakan, pejuang Palestina menembakkan rudal dan senjata anti-tank ke arah tentaranya. Militer Israel kemudian membalas dengan serangan udara ke daerah yang berada di selatan Gaza tersebut.

    Al Jazeera melaporkan dari Gaza bahwa pejuang Hamas telah bentrok dengan kelompok bersenjata yang didukung Israel di Gaza. Kontributor Al Jazeera mengungkapkan, pertempuran antara warga Palestina dan pasukan Israel dimulai karena peristiwa tersebut.

    Netanyahu juga telah merilis pernyataan yang menyatakan bahwa tindakan militer itu diambil setelah ia berkonsultasi dengan para pejabat senior pertahanan penjajah.

    Sayap bersenjata Hamas menyatakan, kelompok tersebut mematuhi perjanjian gencatan senjata dengan Israel. Hamas menyatakan, tidak mengetahui adanya pertempuran di Rafah, tempat militer Israel melancarkan serangan udara pada Ahad ini.

    “Kami tidak mengetahui adanya insiden atau bentrokan yang terjadi di wilayah Rafah, karena wilayah tersebut merupakan zona merah di bawah kendali pendudukan, dan kontak dengan kelompok-kelompok kami yang tersisa di sana telah terputus sejak perang kembali terjadi pada bulan Maret tahun ini,” kata Brigade Qassam dalam sebuah pernyataan.

    Serangan tank dan drone

    Pasukan pendudukan Israel telah melanggar gencatan senjata di Gaza yang pekan lalu diumumkan. Tank-tank militer zionis melanjutkan agresinya pada Rabu (15/10/2025), lapor WAFA. 

    Tank-tank tersebut melepaskan tembakan artileri ke arah warga sipil di kota Bani Suhaila dan permukiman Sheikh Nasser di timur Khan Yunis, sebelah timur Gaza City.

    Penjajah juga dilaporkan telah melancarkan serangan pesawat drone militer di Jalur Gaza yang menewaskan tujuh warga Palestina dan melukai beberapa lainnya, menurut koresponden Al Mayadeen dan media Palestina.

    Media Israel mengakui bahwa militer pendudukan melanjutkan serangannya pada Selasa, hanya tiga hari setelah gencatan senjata berlaku. Serangan penjajah memicu kembali ketegangan di tengah kehancuran kemanusiaan yang sedang berlangsung di wilayah yang terkepung tersebut.

    Koresponden Al Mayadeen mengonfirmasi bahwa lima warga Palestina gugur setelah menjadi sasaran pesawat nirawak Israel di lingkungan al-Shujaiya di sebelah timur Kota Gaza.

    Sementara itu, Koresponden Al Mayadeen di Gaza juga melaporkan, pasukan penjajah Israel menyerang kamp pengungsian Halawa di Jabalia al-Balad, utara Jalur Gaza. Penjajah melukai beberapa warga sipil yang mengungsi.

    Di Jalur Gaza selatan, seorang pria Palestina tewas dan seorang lainnya terluka dalam serangan pesawat nirawak di al-Fakhari, sebelah timur Khan Younis. Pesawat drone Israel juga menjatuhkan bom di dekat Klinik Aabasan dan di Jalan Abu Salah di Aabasan al-Kabira, yang semakin meningkatkan ketakutan di antara warga yang berusaha kembali ke rumah mereka.

    Palestine Chronicle melaporkan, serangan Israel ke Gaza mengancam gencatan senjata yang dimulai sejak pekan lalu. 

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sedang melakukan penilaian keamanan mendesak bersama Menteri Pertahanan Yisrael Katz dan pejabat tinggi lainnya untuk mengevaluasi situasi keamanan menyusul apa yang mereka sebut sebagai “pelanggaran gencatan senjata”.

    Penyebab langsung terjadinya eskalasi di Gaza masih belum diketahui. Sementara itu, media Israel, yang dikutip oleh Al-Mayadeen, melaporkan sebuah insiden mematikan di mana dua tentara Israel dilaporkan tewas, dan dua lainnya terluka, di Rafah. Mereka tewas akibat serangan dari penembak jitu dan alat peledak.

    Media Israel menyatakan, serangan udara tersebut juga merupakan upaya untuk melindungi milisi Yasser Abu Shabab. Belakangan ini, terjadi eskalasi  keamanan di Gaza sehingga Israel dilaporkan ‘mungkin’ menargetkan kelompok-kelompok Palestina yang bertanggung jawab atas serangan atau menyediakan perlindungan kepada milisi yang berlatar belakang gembong narkoba tersebut.

    Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, secara terbuka mendesak Perdana Menteri Netanyahu untuk memerintahkan tentara agar melanjutkan pertempuran di Jalur Gaza “dengan kekuatan penuh,” dengan alasan bahwa perjanjian tersebut telah dilanggar.

    Kantor media Gaza dilaporkan telah menuduh Israel melanggar gencatan senjata sebanyak 47 kali sejak dimulai pada 10 Oktober. Pelanggaran-pelanggaran ini disebut-sebut termasuk pembunuhan 11 anggota keluarga Abu Sha’ban di lingkungan Zaytoun, Gaza utara.

  • Otoritas Gaza Sebut Israel Curi Organ dari Jenazah Warga Palestina

    Otoritas Gaza Sebut Israel Curi Organ dari Jenazah Warga Palestina

    Jakarta

    Pihak berwenang di Gaza menuduh tentara Israel mencuri organ dari mayat-mayat Palestina dan menyerukan pembentukan komite internasional untuk menyelidiki ‘kejahatan yang mengerikan’.

    “Pendudukan (Israel) telah menyerahkan 120 jenazah melalui Komite Palang Merah Internasional selama tiga hari terakhir,” ujar Ismail Thawabta, direktur kantor media pemerintah, kepada Anadolu.

    Ia menambahkan, sebagian besar jenazah tiba dalam kondisi memprihatinkan, menunjukkan bukti eksekusi di lapangan dan penyiksaan sistematis.

    Ia juga menyebut beberapa jenazah korban yang dipulangkan ‘ditutup matanya dan diikat tangan dan kakinya, sementara yang lain menunjukkan tanda-tanda dicekik dan bekas tali di leher mereka, yang menunjukkan pembunuhan yang disengaja.

    “Banyak bagian dari mayat yang hilang, termasuk mata, kornea, dan organ lainnya,” ujar Thawabta.

    Pejabat Palestina mendesak masyarakat internasional dan organisasi hak asasi manusia untuk segera membentuk komite investigasi internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran serius terhadap jenazah para martir dan pencurian organ mereka.

    Israel saat ini memiliki 735 jenazah tahanan Palestina, termasuk 67 anak-anak, kata Kampanye Nasional Palestina untuk Pengambilan Jenazah Martir.

    Menurut surat kabar Israel Haaretz, Israel memiliki hampir 1.500 jenazah warga Palestina dari Jalur Gaza di pangkalan militer Sde Teiman di Gurun Negev, Israel selatan.

    Hamas membebaskan 20 sandera Israel yang masih hidup dan menyerahkan sisa-sisa jenazah 10 tawanan lainnya dengan imbalan hampir 2.000 tahanan Palestina berdasarkan perjanjian gencatan senjata antara Hamas dan Israel yang dicapai awal bulan ini.

    Kesepakatan itu didasarkan pada rencana 20 poin yang disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump, yang juga membayangkan pembangunan kembali Gaza dan pembentukan mekanisme pemerintahan baru tanpa Hamas.

    Sejak Oktober 2023, serangan Israel telah menewaskan hampir 68.000 warga Palestina di Gaza, kebanyakan dari mereka wanita dan anak-anak, dan membuat wilayah tersebut sebagian besar tidak dapat dihuni.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/suc)

  • Mahfud Diminta KPK Lapor Dugaan "Mark Up" Whoosh: Agak Aneh Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Oktober 2025

    Mahfud Diminta KPK Lapor Dugaan "Mark Up" Whoosh: Agak Aneh Ini Nasional 19 Oktober 2025

    Mahfud Diminta KPK Lapor Dugaan “Mark Up” Whoosh: Agak Aneh Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Cawapres 2024 Mahfud MD mengatakan dirinya diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan ‘mark up’ pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh.
    Mahfud merasa permintaan KPK itu aneh.

    Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,
    ” ujar Mahfud melalui cuitan di akun X-nya, dikutip Kompas.com, Minggu (19/10/2025).
    Mahfud memaparkan, di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan.
    Selain itu, bisa juga aparat itu memanggil sumber info untuk dimintai keterangan.

    Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,
    ” tuturnya.
    Maka dari itu, kata Mahfud, terkait dengan permintaan agar dirinya membuat laporan, ini merupakan kekeliruan dari KPK.
    Mahfud menegaskan, yang awal berbicara soal kemelut Whoosh sumber awalnya bukan dirinya, melainkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan Antony Budhiawan di dalam sebuah dialog televisi.
    Sementara, ia hanya membahasnya di dalam siniar (podcast) miliknya.

    Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah Nusantara TV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagio yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya, maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG
    ,” sambungnya.
    Untuk itu, Mahfud mengatakan, jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan darinya.
    Mahfud mempersilakan KPK untuk memanggil saja dirinya, dan dia akan langsung menunjukkan isi siaran tersebut. Baru setelah itu, KPK bisa memanggil pihak-pihak yang membahas mengenai kemelut Whoosh.

    Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan,
    ” papar Mahfud.
    Kompas.com telah menghubungi Jubir KPK Budi Prasetyo dan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk memintai konfirmasi atas klaim Mahfud.
    Namun, keduanya belum membalas.
    Diketahui, seperti yang telah lama diperkirakan berbagai kalangan, beban utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh kini menjadi beban berat bagi pihak yang menanggung utang.
    Selama pembangunan, KCJB yang semula dijanjikan sebagai kerja sama murni antarperusahaan (business to business) itu akhirnya harus mengandalkan dana APBN untuk menyelamatkan keberlanjutannya.
    Sejak awal, banyak pihak menilai proyek ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari bagi BUMN yang dilibatkan.
    Mereka menyoroti perencanaan keuangan yang dinilai terlalu optimistis serta pembengkakan biaya yang terus terjadi selama masa konstruksi.
    Kini, meski proyek tersebut telah beroperasi selama dua tahun, masalah baru muncul, yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus mencicil utang pokok dan bunga ke pihak China.
    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengakui secara terbuka bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sudah bermasalah sejak awal perencanaan.
    Di era Presiden Jokowi, Luhut ikut mengurusi KCJB saat itu karena menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
    Ia mengaku ikut berunding dengan China terkait negosiasi proyek tersebut.
    “Saya sudah bicara dengan China karena saya yang dari awal mengerjakan itu, karena saya terima sudah busuk itu barang. Kemudian kita coba perbaikin, kita audit, BPKP, kemudian kita berunding dengan China,” beber Luhut dalam acara “1 Tahun Prabowo-Gibran” di Jakarta, dikutip pada Sabtu (18/10/2025).
    Soal beratnya beban utang dan bunga yang harus ditanggung BUMN Indonesia yang terlibat di proyek KCJB, menurut Luhut, hal itu sudah masuk dalam negosiasi dengan pihak China dan saat ini tinggal menunggu keputusan presiden.
    “Dan China mau untuk melakukan. Tapi kemarin pergantian pemerintah agak terlambat. Sehingga sekarang perlu nunggu Keppres (Keputusan Presiden) supaya timnya segera berunding, dan sementara China-nya sudah bersedia kok, enggak ada masalah,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Ditembak Mati Saat Antar Anak ke Sekolah, Polisi Ungkap Pelaku

    Hakim Ditembak Mati Saat Antar Anak ke Sekolah, Polisi Ungkap Pelaku

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang hakim tewas ditembak saat mengantar anak-anaknya ke sekolah, sementara seorang pesepak bola nasional ditembak dan terluka, dalam serangkaian serangan terbaru yang diduga kuat dilakukan kelompok kriminal bersenjata.

    Polisi mengatakan hakim Marcos Mendoza ditembak mati oleh pelaku bermotor di kota pesisir Montecristi, Provinsi Manabi, wilayah yang selama ini dikenal sebagai sarang kartel narkoba, pada Kamis (16/10/2025).

    “Kelompok Los Lobos diduga berada di balik serangan ini,” kata Kepala Kepolisian Provinsi Manabi, Kolonel Giovanni Naranjo, dikutip dari AFP, Minggu (19/10/2025).

    Adapun kelompok tersebut telah ditetapkan sebagai organisasi teroris asing oleh Amerika Serikat.

    Menurut laporan Human Rights Watch, sedikitnya 15 hakim dan jaksa di Ekuador telah dibunuh sejak 2022. Asosiasi Hakim Ekuador mengecam keras pembunuhan Mendoza, menyebutnya sebagai “tamparan keras terhadap lembaga peradilan” dan bukti nyata “kerentanan” aparat hukum di negara itu.

    “Mereka menghadapi tekanan, ancaman, dan risiko setiap hari hanya karena menjalankan tugasnya dengan keberanian dan independensi,” ujar pernyataan resmi asosiasi tersebut.

    Di hari yang sama, pesepak bola Ekuador Bryan “Cuco” Angulo, yang pernah membela sejumlah klub di Amerika Latin dan tim nasional, juga menjadi korban kekerasan. Ia ditembak di bagian kaki ketika sedang mengikuti sesi latihan bersama klubnya, Liga de Portoviejo.

    Polisi menahan dua tersangka pelaku, sementara klub menyebut sejumlah pemain lain juga telah menerima ancaman menjelang pertandingan melawan Buhos ULRV pada Jumat.

    Kekerasan terhadap pemain sepak bola di Ekuador bukan hal baru. Mafia pengaturan skor disebut terhubung dengan jaringan kejahatan internasional yang menghasilkan keuntungan hingga US$1,7 triliun per tahun, menurut perkiraan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Para ahli menilai tim-tim divisi dua Ekuador menjadi target utama karena para pemainnya menerima gaji yang jauh lebih rendah, sehingga lebih rentan terhadap tekanan geng.

    Tahun lalu, polisi sempat menangkap seorang perempuan di salah satu rumah Angulo dan menemukan sistem pengawasan yang diduga digunakan oleh jaringan kriminal. “Kami tidak menutup kemungkinan serangan ini terkait dengan kasus tersebut,” kata Naranjo.

    Ekuador, yang dahulu dikenal sebagai salah satu negara paling aman di Amerika Latin, kini terjebak dalam spiral kekerasan. Letaknya yang strategis di antara Kolombia dan Peru, dua produsen kokain terbesar dunia, menjadikan negara itu pusat transit utama perdagangan narkoba.

    Presiden Daniel Noboa telah mengerahkan militer untuk menekan gelombang kejahatan, namun hasilnya masih minim. Menurut data Observatorium Kejahatan Terorganisasi Nasional, angka pembunuhan di Ekuador melonjak 47% pada paruh pertama tahun 2025 dibanding periode yang sama tahun lalu.

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir masih menarik untuk disimak pada hari ini.

    Dibantaranya praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim ditolak PN Jakarta Selatan, hingga kasus pembunuhan terhadap anak perempuan Sekolah Dasar (SD) di Cilincing, Jakarta Utara.

    Berikut rangkumannya.

    1. Praperadilan Nadiem Makarim ditolak

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Anak perempuan SD diduga dibunuh remaja pria di Jakarta Utara

    Anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) diduga dibunuh oleh remaja pria berinisial MR (16) pada salah satu kamar dalam rumah pelaku, di Kampung Sepatan RT. 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Senin (13/10).

    “Kejadian pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Selengkapnya di sini

    4. DJ Panda penuhi panggilan Polda Metro Jaya

    “Disk Jockey” (DJ) Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda pada Rabu siang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.

    DJ Panda yang didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto tiba sekitar pukul 13.20 WIB. Dia menyatakan siap untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

    “Ya dihadapi saja,” jawabnya singkat saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Selengkapnya di sini

    5. Polda Metro Jaya benarkan Trans7 dilaporkan karena langgar UU ITE

    Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Trans7 dilaporkan terkait program “Xpose Uncensored” yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP.

    Laporan itu disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).

    “Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Ungkap Motif Perundungan Pelajar SMPN 1 Tambun Selatan

    Polisi Ungkap Motif Perundungan Pelajar SMPN 1 Tambun Selatan

    KABUPATEN BEKASI – Polisi mengungkap motif di balik aksi perundungan siswa senior terhadap enam adik kelasnya di SMP Negeri 1 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang videonya beredar luas di media sosial.

    Kapolsek Tambun Selatan, Komisaris Pol. Wuryanti menjelaskan aksi perundungan terjadi karena korban menolak ajakan para senior untuk berkumpul bersama.

    “Motifnya karena korban (adik kelas) tidak mau nongkrong dengan mereka,” katanya di Cikarang, Sabtu.

    Penolakan itu membuat para terduga pelaku memaksa korban ke sebuah tempat tongkrongan di samping SPBU Tambun yang kemudian menjadi lokasi terjadi aksi perundungan.

    Dalam kasus ini, tujuh pelajar di bawah umur telah diamankan meski tidak ditahan. Kepolisian juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi serta Balai Permasyarakatan (Bapas) dalam proses penanganan kasus ini.

    Humas sekolah setempat Giyatna mengatakan kejadian tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah pada Rabu (8/10). Pihak sekolah telah memanggil para siswa yang diduga sebagai pelaku untuk dimintai keterangan.

    Ia menegaskan kasus ini tidak tergolong pelanggaran berat seperti narkoba, pembunuhan atau tindak pidana yang mengharuskan sanksi berat sehingga sekolah tidak mengambil tindakan pengeluaran siswa, sesuai Permendikbud 44/2023.

    Meski demikian, pihak sekolah tetap memberikan pembinaan agar para siswa tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Tapi tetap ada langkah pembinaan sesuai pelanggaran tata tertib sekolah. Karena sekolah adalah tempat mendidik, bukan menghukum,” katanya.

    Giyatna mengungkapkan sebelum kasus ini ditangani kepolisian, pihak sekolah telah menerima aduan dari orangtua korban. Sekolah sempat mempertemukan korban dan terduga pelaku berikut orangtua dalam upaya mediasi. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Kami dapat informasi bahwa orangtua korban sudah membuat laporan ke Polsek dan Polres. Kalau kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui mediasi, maka ranahnya sudah masuk ke penegakan hukum,” katanya.

    Salah satu orangtua korban, Atika (39) mengaku baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya setelah video perundungan beredar di grup percakapan orangtua siswa.

    “Kami dapat info semalam dari bapaknya Riki, katanya anak saya di-bully sama kakak kelasnya. Saya langsung klarifikasi ke sekolah sampai jam 10 malam dan ketemu pelaku. Dia minta maaf, tapi kami orangtua korban nggak bisa terima begitu aja, mau tindak lebih lanjut,” ujarnya.

    Atika mengaku sangat terkejut saat melihat video yang memperlihatkan anaknya dipukul, ditendang dan dijambak oleh kakak kelasnya. Setelah kejadian itu, anaknya menjadi pendiam, emosional dan enggan berangkat ke sekolah karena takut mendapat ancaman dari pelaku.

    “Sejak 8 Oktober, anak saya jadi pendiam, sering marah dan lebih tertutup. Ternyata dia diancam sama kakak kelasnya kalau nggak mau ikut nongkrong atau kegiatan mereka. Pernah sekali dia nggak mau sekolah, tapi saya paksa. Saya tidak tahu kalau ternyata dia dapat ancaman dari kakak kelasnya itu,” kata dia.

  • Gatot Nurmantyo Desak Presiden Segera Reformasi Polri: Sudah Mirip Mafia Berseragam

    Gatot Nurmantyo Desak Presiden Segera Reformasi Polri: Sudah Mirip Mafia Berseragam

    GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan pembentukan Komite Reformasi Polri yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah. Ia menilai, hingga lebih dari sebulan sejak rencana itu disampaikan, komite tersebut belum juga terbentuk, sementara Polri justru sudah bergerak mendahului Presiden dengan membentuk tim transformasi reformasi internal.

    “Bapak Presiden memutuskan segera bentuk Komite Reformasi Polri. Sudah lebih sebulan komite yang ditunggu-tunggu masyarakat belum terbentuk. Anehnya, Polri sudah menyalib kebijakan Presiden dengan membentuk tim transformasi reformasi Polri,” ujar Gatot dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Hersubeno Point, Jumat (17/10/2025).

    Menurut Gatot, langkah Polri yang membentuk tim sendiri tanpa menunggu komite resmi dari pemerintah justru memperlihatkan bahwa reformasi total di tubuh kepolisian semakin mendesak dilakukan. “Dari sudut pandang saya sebagai mantan aparat, langkah Polri ini semakin menunjukkan pentingnya reformasi total segera dilakukan,” tegasnya.

    Ia menilai, penundaan pembentukan Komite Reformasi Polri menimbulkan kesan pemerintah kurang serius menata ulang institusi penegak hukum tersebut. “Ironisnya, komite yang akan dibentuk pemerintah sampai saat ini masih tertunda terus. Semoga tidak kelupaan, apalagi masuk angin,” sindir Gatot.

    Gatot mengingatkan kembali dua kasus besar yang sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yakni kasus Ferdy Sambo dan kasus Teddy Minahasa.

    Dalam kasus Sambo, Gatot menyebut adanya tindakan pembunuhan ajudan secara sistematis oleh pejabat tinggi Polri di rumahnya sendiri, disertai dengan upaya obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum melalui intimidasi saksi, manipulasi barang bukti, hingga pemalsuan keterangan.

    “Ini adalah tindakan yang bertujuan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Mengancam saksi, menghancurkan bukti, memberikan keterangan palsu, bahkan menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi proses hukum,” kata Gatot.

    Sementara pada kasus Teddy Minahasa, Gatot menyoroti perintah untuk menyisihkan barang bukti narkoba dan menggantinya dengan bahan lain, serta dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran narkotika. “Ini kurang jahat apa dua contoh ini,” ujarnya. “Inilah puncak dari sorotan masyarakat. Polri harus berani bercermin dan berubah.”

    Gatot kemudian menyamakan praktik-praktik yang terjadi di sebagian oknum kepolisian dengan pola organisasi mafia. Ia menjelaskan, mafia merupakan organisasi kriminal yang menggunakan kekerasan, intimidasi, dan korupsi untuk mencapai tujuan ekonomi dan politiknya.

    “Kita tahu kejahatan mafia itu narkoba, pencucian uang, prostitusi, perjudian, pemerasan, dan pembunuhan. Ketika aparat negara menunjukkan pola yang serupa, maka publik wajar menyebutnya mafia berseragam,” ujarnya tegas.

    Gatot juga menyoroti posisi strategis Polri yang memiliki kekuatan luar biasa di luar struktur kementerian. Menurutnya, kepolisian saat ini memiliki kewenangan dan persenjataan yang bahkan melebihi TNI di beberapa satuan.

    “Brimob saja persenjataannya melebihi infanteri. Ini yang dikhawatirkan. Kepolisian menjadi institusi dengan kekuatan hukum dan senjata yang sangat besar, bahkan lebih kuat dari wakil presiden sekalipun,” kata Gatot.

    Ia menegaskan bahwa amanat asli UUD 1945 sejatinya menempatkan polisi sebagai pelindung rakyat, bukan kekuatan yang menakutkan masyarakat. “UUD 1945 yang asli menegaskan bahwa polisi itu pelindung, bukan alat kekuasaan. Pemerintah harus segera mengembalikan roh itu,” tegasnya.

    Menutup pernyataannya, Gatot Nurmantyo menyerukan agar Presiden Prabowo segera membentuk Komite Reformasi Polri tanpa menunda lebih lama. Ia menilai, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menegakkan prinsip negara hukum.

    “Reformasi Polri adalah amanat moral dan politik yang tidak bisa ditunda. Jangan sampai rakyat kehilangan harapan pada institusi yang seharusnya melindungi mereka,” pungkas Gatot.

  • LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi Nasional 18 Oktober 2025

    LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menilai, putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak kasasi tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat pembunuhan berencana terhadap IA, pemilik rental mobil di Tangerang sudah tepat.
    “Putusan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan,” kata Sri dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).
    Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi sebesar Rp 576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka.
    “LPSK menilai keputusan tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer,” lanjut Sri.
    Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sementara santunan adalah iktikad baik dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang.
    “Putusan kasasi kasus penembak bos Rental telah memperhatikan kerugian korban,” lanjut Sri.
    Sri menilai, putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan sekadar saksi penderita.
    Dalam pandangannya, restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.
    Langkah majelis hakim secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
    “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri.
    Sri menambahkan bahwa arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat, dari sekadar menghukum pelaku menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
    Ia juga menilai Mahkamah Agung (MA) dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.
    “Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” tegas Sri.
    Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada para terlindung, meliputi layanan pemenuhan hak prosedural, dan perlindungan keamanan saat persidangan.
    Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan kepada tujug terlindung yang terdiri dari saksi dan anggota keluarga korban.
    Dalam putusan kasasi, hakim menjatuhkan ketentuan bahwa Terdakwa I Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo dihukum pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Dia juga dibebankan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146.354.200.
    Restitusi wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberi perintah tambahan 14 hari.
    Bila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan 3 bulan, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan secara proporsional.
    Sementara itu, terdakwa II Sertu Bah. Akbar Adli dihukum pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer, dan membayar restitusi kepada keluarga Alm sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 73.177.100.
    Ketentuan pelaksanaan, penyitaan, dan kurungan pengganti berlaku sama seperti terdakwa pertama. Sementara terdakwa III Sertu Kom. Rafsin Hermawan dihukum pidana penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.
    Dalam perkara terpisah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang, tiga pelaku sipil yakni Isra bin Alm. Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.
    Bila tidak dibayar dalam 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan berwenang menyita dan melelang harta para terpidana, dengan pidana kurungan pengganti empat bulan jika tidak mampu membayar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.