Kasus: pembunuhan

  • Polri Beberkan Motif 2 Pelaku Pembunuhan Advokat Asal Banyumas

    Polri Beberkan Motif 2 Pelaku Pembunuhan Advokat Asal Banyumas

    Dia menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korban Aris Mudani berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke daerah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap pada 21 November 2025.

    Setelah tiga hari berselang, korban tidak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi. Istri korban kemudian melapor ke polisi tentang kehilangan suaminya itu.

    Budi menjelaskan polisi melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang ditemui oleh korban saat berpamitan.

    “Korban pamit kepada istrinya akan pergi ke tempat ziarah di Jeruklegi,” katanya.

    Dalam penyidikan terungkap, korban dieksekusi oleh tersangka S di tempat ziarah itu pada 22 November 2025. Jasad korban kemudian dikubur di area Alas Kubangkaung di Kabupaten Cilacap oleh S dengan dibantu adiknya IJ.

    Adapun mobil korban yang dibawa kabur oleh pelaku, belum sempat dijual.

    Budi mengungkapkan kematian korban Aris Munadi murni pembunuhan berencana dengan motif ekonomi, tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 tentang pembunuhan.

  • Terungkap, Ini Motif Dua Pelaku Bunuh Pasutri di Tanggamus Pakai Golok

    Terungkap, Ini Motif Dua Pelaku Bunuh Pasutri di Tanggamus Pakai Golok

    Liputan6.com, Jakarta – Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30) nekat membunuh pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung karena ketahuan mencuri di kamar korban.

    Dua pelaku pembunuhan diketahui merupakan teman dari anak korban. Keduanya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, tak jauh dari rumah korban.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui pembunuhan ini terjadi karena mereka dipergoki korban saat mencuri uang di kamar,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, Senin (15/12/2025).

    Karena panik tepergok, kedua pelaku kemudian menyerang korban menggunakan golok yang memang telah mereka bawa sebelumnya.

    “Mereka memang membawa golok. Saat dipergoki, pelaku panik dan langsung melakukan penyerangan yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia,” jelasnya.

    Ariga menambahkan, berdasarkan pengakuan awal, aksi pencurian tersebut telah direncanakan, namun pembunuhan disebut terjadi secara spontan.

    “Kalau dari keterangan sementara, pembunuhan itu spontan. Namun pencurian memang sudah direncanakan. Meski begitu, keterangan ini masih terus kami dalami,” bebernya.

  • 3
                    
                        Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
                        Nasional

    3 Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Nasional

    Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Zarof Ricar, terpidana kasus suap hakim dalam perkara Ronald Tannur, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) itu turun dari mobil tahanan dengan pengawalan dari
    KPK
    pada pukul 10.45 WIB.
    Zarof terlihat mengenakan kemeja putih kotak-kotak dengan tangan diborgol.
    Di saku kemejanya terlihat pulpen yang digantung.
    Saat ditanya soal pemeriksaan hari ini di KPK, Zarof mengatakan akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi eks Sekretaris MA
    Hasbi Hasan
    .
    “Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi Hasan,” kata Zarof.
    Meski demikian, Zarof tak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
    Dia hanya bungkam dan berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim KPK.
    Zarof Ricar
    sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih, yang berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
    Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, Budi belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
    KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.
    Diketahui, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.
    Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
    “Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
    Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.
    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cekcok Warisan Berujung Adik Nekat Bunuh Kakak di Martapura Kalsel

    Cekcok Warisan Berujung Adik Nekat Bunuh Kakak di Martapura Kalsel

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang adik nekat membunuh kakaknya di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Yang memilukan, peristiwa itu dipicu permasalahan warisan keluarga.

    Kapolres Banjar AKBP Fadli menyampaikan, kasus pembunuhan itu menewaskan korban berinisial AK (46). Motif utama perkara tersebut diduga kuat dipicu oleh warisan rumah yang selama ini ditempati korban.

    “Dari hasil pemeriksaan, konflik keluarga terkait pembagian warisan menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” tutur Fadli saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025).

    Adapun pelaku berinisial MI merupakan adik kandung korban. Berbekal senjata tajam, dia merenggut nyawa korban hingga tewas di tempat kejadian.

    “Perselisihan mengenai kepemilikan dan penguasaan rumah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan memicu ketegangan antara korban dan pelaku,” jelasnya. 

    Fadli menceritakan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumah waris tersebut pada Minggu, 14 Desember 2025 pagi.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka bacokan serius di kepala, tangan, dan kaki akibat senjata tajam,” bebernya.

     

  • PM Israel Salahkan PM Australia Soal Serangan ke Umat Yahudi di Sydney

    PM Israel Salahkan PM Australia Soal Serangan ke Umat Yahudi di Sydney

    Para pemimpin dunia menyampaikan belasungkawa dan reaksi terhadap serangan penembakan di Pantai Bondi, Sydney, Australia, hari Minggu kemarin (15/12).

    Serangan terjadi saat umat Yahudi di Sydney sedang merayakan hari pertama di pekan Hanukkah.

    Sejauh ini 15 korban serangan tewas. Satu dari dua pelaku penembakan juga tewas di lokasi kejadian.

    Sebanyak 38 orang lainnya, termasuk dua petugas polisi, terluka dan telah dibawa ke rumah sakit di seluruh kota.

    Berikut reaksi dari para pemimpin dunia tersebut.

    Israel

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyalahkan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese atas serangan penembakan mematikan di Bondi.

    Dalam pidatonya yang berapi-api semalam, Netanyahu mengatakan “antisemitisme adalah kanker” yang “menyebar ketika para pemimpin tetap diam.”

    “Saya menyerukan kepada Anda untuk mengganti kelemahan dengan tindakan, peredaan dengan tekad. Sebaliknya, perdana menteri, Anda mengganti kelemahan dengan kelemahan dan upaya meredakan dengan lebih banyak upaya untuk meredakan,” ujar Netanyahu.

    “Pemerintahan Anda tidak melakukan apa pun untuk menghentikan penyebaran antisemitisme di Australia. Anda tidak melakukan apa pun untuk mengekang sel-sel kanker yang tumbuh di negara Anda.

    “Anda tidak mengambil tindakan apa pun. Anda membiarkan penyakit ini [anti-Semitisme] menyebar dan hasilnya adalah serangan mengerikan terhadap orang Yahudi yang kita saksikan hari ini.”

    Amerika Serikat

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga mengomentari serangan mengerikan itu dan menyebutnya “murni serangan anti-Semit.”

    “Di Australia terjadi serangan yang mengerikan,” katanya pada hari Minggu, waktu AS, dalam perayaan Natal di Gedung Putih.

    “Ini adalah serangan yang mengerikan, 11 tewas, 29 luka parah. Dan itu jelas merupakan serangan anti-Semit.

    “Saya hanya ingin menyampaikan belasungkawa saya kepada semua orang.”

    Negara-negara Muslim

    Dalam pernyataannya Arab Saudi menegaskan sikapnya yang “menantang segala bentuk kekerasan, terorisme, ekstremisme” dan menyampaikan belang sungkawa terhadap keluarga korban serta pemerintah dan rakyat Australia.

    Kementerian Luar Negeri Iran turut mengecam serangan insiden penembakan di Pantai Bondi.

    “Serangan kekerasan terhadap warga sipil di Sydney. Teror dan pembunuhan massal harus dikecam, di mana pun terjadi, sebagai tindakan melawan hukum dan kriminal,” demikian pernyataan yang diunggah di akun X.

    Pernyataan yang serupa sudah dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri di Turki, Uni Emirat Arab, serta Qatar.

    Inggris

    Raja Charles mengatakan ia dan istrinya, Ratu Camilla “sangat terkejut dan sedih” mendengar berita serangan teroris anti-Semit terhadap warga Yahudi yang sedang merayakan Hanukkah di Bondi.

    “Hati kami turut berduka cita kepada semua orang yang terkena dampak begitu mengerikan, termasuk para petugas polisi yang terluka saat melindungi anggota komunitas mereka,” katanya dalam pesan yang dirilis oleh Istana Buckingham.

    “Kami memuji polisi, layanan darurat, dan anggota masyarakat yang tindakan heroiknya tidak diragukan lagi mencegah kengerian dan tragedi yang lebih besar.

    “Di saat-saat sulit, warga Australia selalu bersatu dalam persatuan dan tekad. Saya tahu bahwa semangat kebersamaan dan cinta yang bersinar begitu terang di Australia, dan cahaya di jantung Festival Hanukkah, akan selalu menang atas kegelapan kejahatan semacam itu.”

    Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan ini adalah berita yang sangat menyedihkan dari Australia.

    “Inggris menyampaikan simpati dan belasungkawa kami kepada semua orang yang terkena dampak serangan mengerikan di pantai Bondi. Saya terus menerima informasi terbaru tentang perkembangan situasi ini,” uajrnya.

    Prancis

    Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan “Prancis menyampaikan belasungkawa kepada para korban, yang terluka, dan orang-orang terkasih mereka.”

    “Kami turut merasakan duka cita rakyat Australia dan akan terus berjuang tanpa henti melawan kebencian anti-Semit, yang menyakiti kita semua, di mana pun terjadi,” katanya.

    Malaysia

    Melalui akun X-nya, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan “tindakan kekerasan di Sydney telah merenggut nyawa yang tak bersalah.”

    “Saya sangat prihatin dengan serangan kekerasan di Sydney yang telah merenggut nyawa orang tak bersalah dan menyebabkan banyak lainnya terluka,” bunyi pernyataannya.

    “Saya mengutuk tindakan ini dengan sekeras-kerasnya. Tidak ada pembenaran untuk kekerasan yang ditujukan kepada warga sipil, apalagi serangan yang menargetkan orang berdasarkan ras atau agama, kapan pun dan di mana pun.”

    Ukraina

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy juga turut menyampaikan belasungkawanya.

    “Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari mereka yang tewas dan mendoakan kesembuhan yang cepat dan sepenuhnya bagi semua yang terluka,” ujar Presiden Zelenskyy.

    “Teror dan kebencian tidak boleh pernah gagal, keduanya harus dikalahkan di mana pun dan kapan pun.”

    Kanada

    Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengatakan “Hanukkah adalah waktu terang di tengah kegelapan dan peringatan akan ketahanan bangsa Yahudi.”

    “Semoga kita semua mendukung dan memperkuat ketahanan itu untuk melindungi komunitas Yahudi kita dan untuk memastikan, yang lebih mendasar, bahwa semua orang dapat berkembang dalam setiap aspek masyarakat kita.

    Selandia Baru

    Perdana Menteri Selandia Baru Christoper Luxon mengungkapkan rasa terkejutnya setelah mengatakan “Australia dan Selandia Baru lebih dari sekadar teman, kami adalah keluarga.”

    “Saya terkejut melihat insiden menyerikan di Bondi, tempat yang dikunjungi warga Selandia Baru setiap hari. Pikiran saya, dan pikiran seluruh warga Selandia Baru, bersama mereka yang terkena dampak,” ujarnya.

  • Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut.

    “Benar, hari ini, Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, dikutip dari Antara.

    Budi menjelaskan, Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana serta dugaan peran pihak-pihak terkait dalam perkara TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.

    Kasus dugaan pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya telah menjerat Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

    Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan. Selain hukuman badan, Hasbi juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    Dalam putusan tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

    Uang suap itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Berdasarkan fakta persidangan, Heryanto menyerahkan dana pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan dengan total mencapai Rp 11,2 miliar.

    Sementara itu, Zarof Ricar sendiri telah lebih dahulu divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam perkara pemufakatan jahat terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Vonis tersebut menegaskan peran Zarof dalam praktik penyimpangan proses peradilan.

    KPK terus mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Hasbi Hasan dengan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Zarof Ricar, diharapkan dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta memperkuat pembuktian di tahap penegakan hukum selanjutnya.

  • Kronologi Pembunuhan Pasutri Juragan Sembako di Lampung

    Kronologi Pembunuhan Pasutri Juragan Sembako di Lampung

    Tanggamus, Beritasatu.com – Pasangan suami istri pengusaha sembako (sembilan bahan pokok) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Kedua korban diduga menjadi korban pembunuhan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh orang dekat yang mengetahui situasi dan kondisi rumah korban.

    Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya, Suryanti (50). Keduanya ditemukan tidak bernyawa di rumah mereka di Desa Way Pring, Kecamatan Pugung, pada Minggu dini hari (14/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh anak korban yang baru pulang ke rumah. Saat masuk ke dalam rumah, ia mendapati kedua orang tuanya tergeletak bersimbah darah. Sang anak kemudian berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

    Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Dari hasil olah TKP, korban Suryanti ditemukan dalam posisi terlentang dengan sebagian tubuh tertutup selimut, sementara Rohimi berada dalam posisi tengkurap. Lantai rumah tampak dipenuhi bercak darah.

    Kedua korban diduga tewas akibat luka senjata tajam di sejumlah bagian tubuh, seperti wajah, kepala, leher, dan tangan. Jenazah keduanya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.

    Adik korban, Nur Apriyanti (42), mengatakan, luka paling parah terlihat di bagian leher dan tangan. Ia juga menegaskan, selama ini kedua korban tidak pernah memiliki masalah dengan siapa pun dan dikenal baik oleh lingkungan sekitar.

    “Setahu kami tidak pernah ada masalah dengan siapa pun. Kakak saya orangnya baik, termasuk kepada tetangga. Kalau ada yang mau berutang biasanya juga dibantu,” ujarnya.

    Beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku, yakni Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30). Keduanya diketahui merupakan teman anak korban dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap Ari Jupen Anggara yang kedapatan memiliki luka baru di tangan kiri dan betis kanan akibat senjata tajam. Setelah dimintai keterangan, ia mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan Aman Atmajaya. Polisi kemudian menangkap pelaku kedua dan mengamankan dua bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

    Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berniat melakukan pencurian. Namun, aksi tersebut diketahui korban sehingga berujung pada pembunuhan. Dugaan perampokan menguat setelah ditemukan seluruh pintu lemari di dalam rumah korban dalam keadaan terbuka.

    “Kondisi lemari terbuka semua, sehingga muncul dugaan awal adanya aksi perampokan yang berujung pembunuhan,” kata Samsuri (42), tetangga korban.

    Ia juga menyebutkan bahwa kedua korban ditemukan berdekatan di ruang makan dan tidak pernah terlibat perselisihan dengan warga maupun kerabat sebelum kejadian.

    Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanggamus. Polisi belum menyimpulkan motif pasti pembunuhan tersebut dan masih menunggu hasil autopsi serta pendalaman keterangan dari para pelaku dan saksi.

  • Tragis, Pasutri Juragan Sembako di Lampung Dibunuh Teman Anaknya

    Tragis, Pasutri Juragan Sembako di Lampung Dibunuh Teman Anaknya

    Tanggamus, Beritasatu.com – Kasus pembunuhan menewaskan pasangan suami istri pengusaha sembako di Kabupaten Tanggamus, Lampung, mulai terungkap. Kepolisian memastikan pelaku merupakan orang dekat keluarga korban, yakni teman anak korban, yang diduga beraksi dengan motif pencurian.

    Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan Suryanti (50). Keduanya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah mereka di Desa Way Pring, Kecamatan Pugung, pada Minggu (14/12/2025) dini hari. Penemuan bermula ketika anak korban pulang ke rumah sekitar pukul 01.30 WIB dan mendapati kedua orang tuanya sudah tidak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah.

    Warga yang datang setelah mendengar teriakan segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.

    Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan kedua korban mengalami luka serius akibat senjata tajam. Suryanti ditemukan dalam posisi terlentang, sementara Rohimi berada dalam posisi tengkurap. Bercak darah tampak di sejumlah titik di dalam rumah, terutama di area ruang makan.

    Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

    Dalam waktu singkat, polisi mengamankan dua pria berinisial AA (34) dan AJ (30), yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban dan memiliki hubungan pertemanan dengan anak korban. Kecurigaan menguat setelah salah satu terduga pelaku ditemukan memiliki luka baru di tubuhnya.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka. Polisi juga menyita dua bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

    Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan maksud melakukan pencurian. Namun, aksi itu diketahui oleh korban sehingga berujung pada kekerasan yang menewaskan keduanya.

    Sejumlah lemari di dalam rumah korban ditemukan dalam keadaan terbuka, memperkuat dugaan adanya upaya pengambilan barang. Warga sekitar menyebut pasangan korban dikenal baik dan tidak pernah terlibat perselisihan dengan siapa pun.

    Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanggamus. Kepolisian menyatakan masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menunggu hasil autopsi untuk melengkapi berkas perkara.

  • Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    GELORA.CO –  Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menuai sorotan di media sosial. 

    Terpidana hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu terlihat memimpin doa dan khotbah dalam sebuah ibadah persekutuan doa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Momen tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) dan diikuti oleh ratusan warga binaan. 

    Dalam dokumentasi yang beredar, Ferdy Sambo berdiri di atas mimbar, memipin doa kepada sesama narapidana. 

    Dalam khotbahnya, ia menyinggung soal kebebasan yang tidak selalu berkaitan dengan kondisi fisik melainkan juga spiritual. 

    “Yang bisa kita dapatkan tanpa belenggu fisik maupun spiritual kiranya bersama tuhan kita Yesus Kristus,” kata Ferdy seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial. 

    Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong terkait kegiatan keagamaan yang diikuti oleh Ferdy Sambo. 

    Sejumlah warganet menanggapi video itu dengan beragam komentar.

    Dari vonis mati jadi seumur hidup

    Mantan jenderal bintang 2 Polri tersebut divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

    Namun, vonis mati itu dianulir hakim agung.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya.

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

    Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

  • Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    GELORA.CO –  Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menuai sorotan di media sosial. 

    Terpidana hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu terlihat memimpin doa dan khotbah dalam sebuah ibadah persekutuan doa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Momen tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) dan diikuti oleh ratusan warga binaan. 

    Dalam dokumentasi yang beredar, Ferdy Sambo berdiri di atas mimbar, memipin doa kepada sesama narapidana. 

    Dalam khotbahnya, ia menyinggung soal kebebasan yang tidak selalu berkaitan dengan kondisi fisik melainkan juga spiritual. 

    “Yang bisa kita dapatkan tanpa belenggu fisik maupun spiritual kiranya bersama tuhan kita Yesus Kristus,” kata Ferdy seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial. 

    Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong terkait kegiatan keagamaan yang diikuti oleh Ferdy Sambo. 

    Sejumlah warganet menanggapi video itu dengan beragam komentar.

    Dari vonis mati jadi seumur hidup

    Mantan jenderal bintang 2 Polri tersebut divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

    Namun, vonis mati itu dianulir hakim agung.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya.

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

    Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.